fbpx

Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 164 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Istilah peredaran bruto tertentu mengacu kepada pengusaha kecil, yaitu pengusaha yang memiliki omset Rp4,8 miliar atau kurang. Batasan omset ini mengikuti Undang-Undang UMKM.

Hasil penjualan sampai dengan Rp4,8 miliar setahun, oleh pajak dijadikan batasan pengusaha kecil. Dari sisi pajak penghasilan, pengusaha dikenai PPh final 0,5% dan dari sisi pajak pertambahan nilai, tidak diwajibkan memungut PPN.

Objek PPh 0,5% dan Pengecualian

Tarif PPh final 0,5% diberlakukan hanya untuk usaha yang memiliki omset kurang dari Rp4,8 miliar. Objek yang dikenai tarif PPh final 0,5% sebenarnya hampir semua kegiatan usaha (bisnis), seperti dagang, industri, dan jasa.

Namun, ada beberapa penghasilan yang tidak dapat dikenai PPh 0,5%. Artinya penghasilan tersebut hanya boleh dikenai PPh Pasal 17 UU PPh atau yang sering saya sebut PPh umum.

Berikut penghasilan yang dikecualikan dari PPh 0,5%, yaitu:

  • penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  • penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  • penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak

Pekerjaan bebas yang tidak boleh menggunakan PPh final 0,5% yaitu:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransi; dan
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Dan penghasilan yang dikecualikan dari PPh final 0,5% yaitu penghasilan yang diteroleh oleh:

  1. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
  2. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
  3. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 31A, PP 94, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  4. Wajib Pajak bentuk usaha tetap.

Wajib Pajak yang memilih untuk menggunakan PPh umum, harus memberitahukan DJP paling lambat pada akhir Tahun Pajak. Pemberitahun dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id

Namun, bagi wajib pajak baru penggunaan PPh umum dapat diberitahukan saat pendaftaran NPWP. Jadi tidak perlu lagi melalui laman pajak.go.id

Namun, jika kesulitan menggunakan cara online, Wajib Pajak masih bisa menyampaikan permohonan secara manual melalui surat biasa dan dikirim ke alamat kantor pajak terdaftar. Berikut contoh format surat permohonan menggunakan PPh umum:

Omset Rp1 Miliar Bisa Bebas PPh

Sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memberikan PTKP (penghasilan tidak kena pajak) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan PPh final 0,5%.

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.

Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang PPh

Menariknya, di Peraturan Menteri Keuangan nomor 164 tahun 2023 diatur bahwa ketentuan ini berlaku untuk masing-masing suami dan istri yang:

  • menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
  • istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Kata “masing-masing” di Pasal 6 ayat (5) PMK 164 tahun 2023 saya maknai suami memiliki PTKP sebesar Rp500 juta, dan istri memiliki PTKP sebesar Rp500 juta. Dengan demikian, suami dan istri digabungkan memiliki PTKP sebesar Rp1 miliar.

Pasal 25 Peredaran Usaha Tertentu

Wajib Pajak yang memilih menggunakan PPh umum, wajib membayar PPh Pasal 25 sebagai cicilan PPh OP atau badan.

PMK 164 mengatur bahwa Wajib Pajak yang:

  • memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a;
  • peredaran bruto atas penghasilan dari usahanya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak; atau
  • telah melewati Jangka Waktu Tertentu,

wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.

Untuk tahun pertama, PPh Pasal 25 masih nihil. Tahun pertama yaitu tahun pertama menggunakan PPh umum karena memilih sendiri, dan tahun pertama karena telah selesai jangka waktu menggunakan PPh 0,5%.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022, PPh final 0,5% berlaku paling lama:

  • 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  • 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badanberbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perserban perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
  • 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai juga menganut “pengusaha kecil”. Bagi pengusaha kecil, tidak diwajibkan untuk memungut PPN. Tidak diwajibkan dikukuhkan sebagai PKP.

Namun demikian, pengusaha kecil boleh saja memilih untuk menjadi PKP. Biasa pengusaha kecil memilih menjadi PKP karena kebutuhan, seperti menjadi rekanan BUMN, menjadi rekanan pemerintah yang mewajibkan PKP.

Sebelum PMK 164, ketentuan wajib PKP ditentukan masa pajak per masa pajak. Contoh, jika omset dari Januari sampai dengan Juli sudah melewati Rp4,8 miliar, maka bulan September wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Namun, PMK 164 tahun 2023 mengatur sebagai beriktu:

Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 17 ayat (3) PMK 164

Saya garibawahi frasa “paling lambar akhir tahun buku”. Dengan demikian, setelah berlakunya PMK 164 maka kewajiban dikukuhkan sebagap PKP mundur, dari semulan masa pajak, menjadi tahun buku.

Contoh, jika omset dari Januari sampai dengan April 2024 sudah mencapai Rp4,8 miliar maka kewajiban permohonan dikukuhkan PKP paling lambar akhir tahun 2024. Mungkin saja sampai dengan akhir tahun 2024 omset sudah melampaui Rp15 miliar.

Menurut saya, ketentuan baru ini menjadi loophole bagi Wajib Pajak. Pengusaha dapat saja membuat WP badan (misalnya membuat PT) setiap tahun agar tidak dikenai kewajiban memungut PPN.

Misal, PT A dibuat tahun 2024 dengan omset Rp25 miliar. Namun kewajiban PKP akan dimulai 1 Januari 2025. Nah, di tahun 2025, dibuat lagi PT B. Sedangkan PT A dibuat omset nihil karena omset bergeser ke PT B.

Pengalaman Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Secara Online

Bagi peserta Amnesti Pajak, setelah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, maka ada kewajiban baru selama 3 tahun. Kewajiban baru dimaksud adalah menyampaikan Laporan Penempatan Harta yang disampaikan setahun sekali paling lambat bersamaan dengan SPT Tahunan. Nah, sekarang ada eReporting untuk laporan pasca amnesti pajak secara elektronik (online). Begini pengalaman saya.

Continue reading “Pengalaman Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Secara Online”