Site icon Tax Advisor

Pengalaman Laporan Penempatan Harta Amnesti Pajak Secara Online

e-Filing membutuhkan koneksi internet stabil dan tidak boleh terputus di seluruh tahapan pengisian SPT Tahunan. Jika koneksi terputus sebelum proses penyimpanan di tahan akhir, data yang diinput akan hilang. Ini kelemahan e-Filing.

Iklan

Bagi peserta Amnesti Pajak, setelah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, maka ada kewajiban baru selama 3 tahun. Kewajiban baru dimaksud adalah menyampaikan Laporan Penempatan Harta yang disampaikan setahun sekali paling lambat bersamaan dengan SPT Tahunan. Nah, sekarang ada eReporting untuk laporan pasca amnesti pajak secara elektronik (online). Begini pengalaman saya.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2017 bahwa Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

Untuk peserta amnesti pajak yang menggunakan tarif UMKM, maka dikecualikan dari kewajiban laporan. Hal ini ditegaskan melalui di Siaran Pers.

Saluran tertentu dimaksud adalah djponline.pajak.go.id Saluran ini selain untuk laporan SPT Masa, SPT Tahunan, sekarang ditambah lagi untuk laporan penempatan harta tambahan.

Contoh tampilan eReporting TA dengan handphone

 

Untuk pertama kali, eReporting tidak muncul di DJP Online. Untuk memunculkannya, kita ke menu profile, kemudian ceklis eReporting Amnesti Pajak. Jadi nanti yang diceklis selain efiling, atau eForm, juga eReporting.

Setelah ceklis eReporting Amnesti Pajak , web akan keluar (logout) lagi. Kita diminta untuk login lagi. Silakan login. Setelah masuk, muncul menu atau icon eReporting. Nah, klik icon tersebut.

Selanjutnya klik menu Bantuan, klik lagi Petunjuk Penggunaan. Setelah itu muncul daftar file MS Excel:

Saran saya, silakan unduh file MS Excel Laporan Harta Deklarasi Dalam Negeri dan Harta Repatriasi dari eReporting.

Pengalaman unduh file MS Excel dari tempat lain di pajak.go.id setelah diisi tidak bisa disimpan di eReporting. Gagal simpan ini ada yang bilang disebabkan cookies. Saya coba rubah settingan di browser, pesan gagal simpan masih tetap ada.

Ternyata penyakitnya karena belum validasi. Proses validasi dilakukan dengan meng-klik tombol “validasi” di pojok kiri atas sheet LAP_PHT. Tombol tersebut di file sebelumnya tidak ada.

Setelah unduh file MS Excel dari eReporting, baru muncul tombol validasi. Dan setelah dilakukan validasi. baru bisa diunggah dan disimpan.

Proses Pelaporan

Setelah file Excel disiapkan dan dilakukan validasi, kita ke menu Buat Laporan seperti gambar diatas. Menu Buat laporan ada dua:

Setelah klik Deklarasi Dalam Negeri, nanti ada tombol “Choose File”. Klik tombol Choose File dan pilih file yang sudah kita isi dan validasi. Setelah itu klik tombol dibawahnya “Tambahkan Data”.

Setelah itu akan muncul data-data harta yang diamblih dari sheet LAP_PHT. Kemudian klik simpan dan Ok.

Setelah itu akan muncul daftar Laporan yang siap untuk dikirim. Nah sebelah kakan ada tombol lihat dan “Kirim”. Klik saja tombol kirim.

Untuk mengirim laporan, kita butuh token. Klik tombol “Kirim Token”. Dan token yang diperlukan akan tersedian di email yang sudah didaftarkan di DJP Online.

Silakan cek email dan copy token kemudian paste ke eReporting. Terakhir klik “Submit Laporan“.

Bukti penerimaan elektronik akan terkirim ke email yang sudah didaftarkan.

Contoh Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Dalam Wilayah NKRI

Dengan diterimanya Bukti Penerimaan Elektronik, artinya otoritas pajak sudah menerima laporan Penempatan Harta Tambahan. Tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

 

 

 

Exit mobile version