Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Advance Pricing Agreement

Photo by Adhitya Andanu on Pexels.com

Iklan

Advance Pricing Agreement (APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau Direktorat Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Sesuai dengan namanya, agreement, kesepakatan ini dilakukan sebelum tahun pajak berlaku atau transaksi dilakukan. Sehingga terhadap transaksi yang ada, sudah ditentukan berapa harga yang wajib dilaporkan ke kantor pajak. Jika sudah disepakati, maka agreement mengikat kantor pajak dan Wajib Pajak.

Tujuan APA adalah untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan Transfer Pricing. Ruang lingkup Kesepakatan Harga Transfer meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Keuntungan dari Advance Pricing Agreement (APA) selain untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, Fiskus tidak perlu lagi melakukan koreksi dalam pemeriksaan atas harga jual dan keuntungan produk yang dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grup yang sama.

APA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 7/PMK.03/2015. Berikut pembahasannya.

Ruang Lingkup AP

APA dapat bersifat unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak. Atau bilateral, yaitu kesepakatan Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.

Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk melakukan pembicaraan awal (prelodgement) menggunakan formulir APA-1 dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lampiran I PER-69/PJ/2010

Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia dapat mengajukan APA sepanjang telah beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun.

Pengajuan APA meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pembentukan APA

Tahapan pembentukan APA meliputi:

  1. pengajuan permohonan pembicaraan awal oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak (Form APA-1);
  2. pembicaraan awal antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
  3. penyampaian undangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak dalam rangka pengajuan permohonan APA berdasarkan hasil dari pembicaraan awal;
  4. pengajuan permohonan APA oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;
  5. pembentukan tim pembahas APA oleh Direktur Jenderal Pajak;
  6. analisis dan evaluasi serta pembahasan permohonan APA oleh tim pembahas dengan Wajib Pajak;
  7. pembahasan APA melalui MAP, dalam hal APA dimaksud melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  8. penyusunan Naskah APA; dan
  9. penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Naskah APA dan pelaksanaan Naskah APA tersebut.

APA berlaku paling lama 3 tahun dan memuat paling sedikit:

Prelodgement Meeting

Wajib Pajak mengajukan permohonan pembicaraan awal secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan transaksi dan tahun pajak yang akan dicakup dalam APA.

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembicaraan awal harus menyampaikan pernyataan kesediaan secara tertulis untuk menyediakan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses permohonan APA, dan melengkapi form APA-1 dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

Permohonan pembicaraan awal di atas harus diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum dimulainya tahun pajak yang akan dicakup dalam APA.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 maka prelodgement meeting dihapus.

Undangan Pengajuan Permohonan APA

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak memutuskan bahwa pembicaraan awal dapat ditindaklanjuti ke tahap pembahasan APA, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat undangan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan APA.

Berdasarkan undangan, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dengan mencantumkan informasi sebagai berikut:

Dan dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:

form permohonan formal APA berdasarkan PER-69/PJ/2010

Naskah APA

Hasil pembahasan APA yang berupa kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak ditindaklanjuti dengan penyusunan Naskah APA. Naskah APA ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak.

Naskah APA memuat paling sedikit:

  1. nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, serta identitas pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak yang terkait dengan APA;
  2. ruang Iingkup transaksi yang dicakup;
  3. tahun pajak yang dicakup;
  4. ketentuan umum yang digunakan dalam APA;
  5. metode Transfer Pricing yang disepakati;
  6. faktor-faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal (critical assumptions) penerapan metode Transfer Pricing;
  7. Harga Wajar atau Laba Wajar, atau rentang Harga Wajar atau rentang Laba Wajar untuk setiap jenis barang/jasa atau transaksi yang dicakup;
  8. kewajiban yang harus dilaksanakan dalam penerapan APA dan kewajiban pelaporan;
  9. konsekuensi hukum;
  10. kerahasiaan informasi;
  11. peninjauan kembali dan pembatalan;
  12. mekanisme penyelesaian masalah yang timbul dalam penerapan APA;
  13. kondisi yang menyebabkan Direktur Jenderal Pajak dapat meninjau atau membatalkan APA; dan
  14. informasi lain yang mendukung keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 13.

Unit Yang Menangani APA

Direktur Perpajakan Internasional berwenang untuk melakukan pembahasan APA mewakili Direktur Jenderal Pajak. Unit yang melakukan pembahasan adalah SubDirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa.

APA dan MAP diadministrasikan dalam SubDirektorat yang sama.

Dengan berlakukan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 pengajuan APA dimulai dari Kantor Pelayanan Pajak.

Merikut salinan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020

Salindia Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Advance Pricing Agreement

Salindia Advance Pricing Agreement sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020

Exit mobile version