Ketika Pemeriksaan Pajak Melewati Jangka Waktu: Apakah SKP Harus Dibatalkan?

Pendahuluan

Dalam praktik sengketa pajak, salah satu pertanyaan yang terus muncul adalah:

Apakah Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan yang telah melewati jangka waktu pemeriksaan tetap sah menurut hukum?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah terbitnya PMK Nomor 15 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur jangka waktu pemeriksaan pajak.

Sebagian berpendapat bahwa pelanggaran jangka waktu pemeriksaan hanyalah persoalan administrasi internal DJP.

Namun di sisi lain muncul pandangan bahwa jangka waktu merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan yang wajib dipatuhi sehingga pelanggarannya dapat menyebabkan cacat hukum pada SKP yang diterbitkan.

Untuk menjawabnya, pembahasan harus dimulai dari prinsip dasar dalam hukum administrasi pemerintahan.

Keabsahan Keputusan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur syarat sah suatu keputusan pejabat pemerintah.

Pasal 52 ayat (1)

“Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek keputusan.”

Norma ini sangat penting.

Suatu keputusan pemerintah tidak cukup hanya dibuat oleh pejabat yang berwenang dan memiliki substansi yang benar.

Keputusan tersebut juga harus:

dibuat sesuai prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pasal 66 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan:

“Keputusan dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”

Dengan demikian, hukum administrasi Indonesia secara tegas mengakui bahwa:

cacat prosedur merupakan dasar pembatalan suatu keputusan administrasi.

Karena SKP merupakan produk pejabat administrasi negara, maka secara konseptual prinsip ini juga berlaku terhadap proses pembentukan SKP.

Pemeriksaan Pajak Sebagai Proses Pembentukan SKP

SKP tidak lahir begitu saja.

Sebelum diterbitkan, DJP harus melakukan pemeriksaan sesuai tata cara yang telah ditentukan.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemeriksaan merupakan proses hukum yang bertujuan:

  • menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  • mengumpulkan bukti;
  • menyusun temuan pemeriksaan;
  • memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapan.

Karena itu, pemeriksaan merupakan bagian integral dari proses pembentukan SKP.

Jika prosedur pemeriksaan dilanggar, maka timbul pertanyaan:

Apakah SKP yang lahir dari proses yang cacat tetap dapat dianggap sah?

Pertanyaan inilah yang menjadi inti perdebatan.

Tata Cara Pemeriksaan Menurut PMK Nomor 15 Tahun 2025

PMK Nomor 15 Tahun 2025 mengatur secara rinci prosedur pemeriksaan.

Beberapa ketentuan pokok antara lain:

Pemeriksaan Lengkap

Jangka waktu pengujian:

5 bulan

Pemeriksaan Terfokus

Jangka waktu pengujian:

3 bulan

Pemeriksaan Spesifik

Jangka waktu pengujian:

1 bulan

Selain itu terdapat ketentuan:

  • SPHP;
  • Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP);
  • penyusunan laporan pemeriksaan;
  • perpanjangan waktu untuk kasus tertentu.

Dengan demikian, PMK tidak hanya mengatur metode pemeriksaan, tetapi juga:

mengatur batas waktu pemeriksaan secara eksplisit.

Apakah Jangka Waktu Pemeriksaan Merupakan Bagian dari Prosedur?

Jawabannya:

Ya.

Alasannya sederhana.

PMK Pemeriksaan adalah peraturan yang mengatur tata cara pemeriksaan.

Jangka waktu pemeriksaan diatur di dalam PMK tersebut.

Artinya:

jangka waktu merupakan bagian dari tata cara pemeriksaan.

Jika tata cara pemeriksaan mencakup jangka waktu, maka pelampauan jangka waktu berarti:

pemeriksaan tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Secara logika hukum:

PMK → mengatur prosedur pemeriksaan

Jangka waktu → bagian dari prosedur

Pelanggaran jangka waktu → pelanggaran prosedur

Pelanggaran prosedur → cacat prosedur

Cacat prosedur → alasan pembatalan keputusan menurut UU Administrasi Pemerintahan

Lalu Mengapa Tidak Semua SKP yang Lewat Waktu Otomatis Batal?

Di sinilah muncul perdebatan hukum.

Dalam praktik, terdapat dua pendekatan.

Pendekatan Pertama

Jangka waktu dianggap sebagai norma administratif internal (directory provision).

Konsekuensinya:

  • pemeriksaan boleh terlambat;
  • SKP tetap sah;
  • selama belum melewati daluwarsa penetapan.

Pendekatan ini yang selama ini lebih sering digunakan oleh DJP.

Pendekatan Kedua

Jangka waktu merupakan bagian dari legalitas prosedur.

Konsekuensinya:

  • jika dilanggar;
  • prosedur menjadi cacat;
  • SKP kehilangan dasar legalitas.

Pendekatan kedua lebih dekat dengan konstruksi UU Administrasi Pemerintahan.

Best Practice Internasional

Menariknya, negara-negara maju juga menghadapi perdebatan serupa.

Namun terdapat pola yang relatif konsisten.

OECD

OECD menekankan:

  • kepastian hukum;
  • fairness;
  • proportionality;
  • taxpayer rights.

Audit tidak boleh berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.

Namun OECD tidak menyatakan bahwa setiap keterlambatan audit otomatis membatalkan assessment.

Fokus OECD adalah:

perlindungan hak wajib pajak dan kepastian hukum.

Praktik di Inggris

Di Inggris, HMRC dapat melakukan enquiry terhadap wajib pajak.

Jika pemeriksaan berlangsung terlalu lama, wajib pajak dapat mengajukan:

Closure Notice Application

Melalui mekanisme ini tribunal dapat memerintahkan HMRC untuk segera menyelesaikan pemeriksaan.

Yang menarik:

Remedinya bukan otomatis membatalkan assessment.

Remedinya adalah:

memaksa otoritas pajak mengakhiri pemeriksaan.

Ini menunjukkan bahwa sistem Inggris menganggap kepastian waktu sebagai hak wajib pajak.

Praktik di Australia

ATO memiliki target penyelesaian audit.

Sebagian besar audit perusahaan ditargetkan selesai dalam waktu tertentu sesuai kompleksitas kasus.

Namun fokus utama hukum Australia adalah:

Amendment Period

Yaitu batas waktu legal untuk menerbitkan atau mengubah assessment.

Jika melewati batas tersebut:

assessment menjadi tidak sah.

Dengan kata lain:

Australia membedakan antara:

  • audit timeframe;
  • limitation period.

Praktik di Kanada

Kanada memiliki pendekatan yang mirip.

Keterlambatan audit dapat menjadi isu fairness dan administrasi yang buruk.

Namun pembatalan assessment biasanya terjadi apabila:

  • melanggar limitation period;
  • melanggar procedural fairness secara serius;
  • menimbulkan prejudice terhadap taxpayer.

Dengan demikian, Kanada juga tidak menganut konsep:

audit terlambat = assessment otomatis batal.

Pelajaran dari Praktik Internasional

Dari OECD, Inggris, Australia, dan Kanada terlihat pola yang sama.

Yang menjadi perhatian utama bukan semata-mata lamanya audit.

Melainkan:

Apakah keterlambatan tersebut:

  1. melanggar prosedur;
  2. menghilangkan kepastian hukum;
  3. merugikan hak wajib pajak.

Dengan kata lain:

kualitas pelanggaran lebih penting daripada jumlah hari keterlambatan.

Analisis Kritis terhadap PMK Pemeriksaan

Pertanyaan yang jarang diajukan adalah:

Untuk apa PMK mengatur jangka waktu apabila pelanggarannya tidak memiliki akibat hukum?

Jika pelanggaran jangka waktu tidak pernah berakibat apa-apa, maka ketentuan tersebut berpotensi menjadi:

Lex Imperfecta

yaitu norma hukum yang tidak memiliki konsekuensi atas pelanggarannya.

Dalam dunia hukum, Lex Imperfecta (secara harfiah berarti “hukum yang tidak sempurna”) adalah jenis norma hukum yang melarang atau memerintahkan suatu perbuatan, tetapi tidak mencantumkan sanksi bagi pelanggarnya.

Padahal pembentuk peraturan secara sadar telah menetapkan:

  • 1 bulan;
  • 3 bulan;
  • 5 bulan;

sebagai batas waktu pemeriksaan.

Sulit diterima secara logika hukum bahwa batas waktu tersebut hanya bersifat dekoratif.

Bagaimana Statistik Putusan Pengadilan?

Putusan Pengadilan Pajak mengenai gugatan karena jangka waktu pemeriksaan lebih banyak menolak gugatan/permohonan pembatalan SKP yang hanya berdasar pemeriksaan melewati jangka waktu.

Garis besar pertimbangan hakim yang dominan:

Jangka waktu pemeriksaan dalam PMK dipandang sebagai ketertiban administrasi internal, bukan syarat sah penerbitan SKP.

Beberapa putusan menyatakan bahwa UU KUP tidak mengatur jangka waktu pemeriksaan, yang diatur UU KUP adalah jangka waktu penerbitan SKP/daluwarsa penetapan.

Selama SKP masih diterbitkan dalam jangka waktu Pasal 13 UU KUP, serta SPHP dan Pembahasan Akhir dilakukan, SKP cenderung dianggap tetap sah.

Ada juga putusan terbaru yang menolak gugatan karena majelis menilai keterlambatan administratif tidak otomatis membatalkan SKP, kecuali prosedur krusial seperti SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak dilakukan.

Kesimpulan Hukum

Menurut penulis, terdapat dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa:

Pertama

Jangka waktu pemeriksaan yang diatur dalam PMK merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan.

Kedua

Pelampauan jangka waktu pemeriksaan merupakan bentuk pelanggaran prosedur.

Ketiga

UU Administrasi Pemerintahan mengakui bahwa keputusan yang mengandung cacat prosedur dapat dibatalkan.

Keempat

Oleh karena itu, SKP yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan yang melampaui jangka waktu yang ditentukan PMK secara teoritis mengandung cacat prosedur.

Namun demikian, berdasarkan praktik internasional dan tren putusan yang berkembang, pembatalan SKP tidak selalu terjadi secara otomatis.

Pengadilan umumnya akan menilai:

  • tingkat pelanggaran prosedur;
  • dampaknya terhadap kepastian hukum;
  • apakah hak wajib pajak untuk didengar dan membela diri telah terganggu;
  • apakah terdapat kerugian nyata yang timbul akibat keterlambatan tersebut.

Meskipun demikian, satu hal yang tidak dapat dibantah adalah:

Jika pembentuk peraturan telah menetapkan jangka waktu pemeriksaan sebagai bagian dari prosedur resmi, maka jangka waktu tersebut tidak boleh dianggap sekadar formalitas administratif tanpa konsekuensi hukum.

Sebab dalam negara hukum, prosedur bukanlah aksesoris.

Prosedur adalah bagian dari legalitas itu sendiri.

Arbitrasi Pajak dalam Kerangka BEPS: Antara Kepastian Hukum dan Kedaulatan Fiskal Negara

Abstrak

Arbitrasi pajak internasional dalam kerangka Base Erosion and Profit Shifting/BEPS merupakan salah satu instrumen penyelesaian sengketa pajak lintas negara, terutama ketika Mutual Agreement Procedure/MAP gagal menghasilkan kesepakatan.

Dalam arsitektur BEPS, arbitrasi tidak berdiri sebagai kewajiban universal, melainkan sebagai mekanisme opsional yang dapat dipilih oleh negara melalui tax treaty atau Multilateral Instrument/MLI.

Kajian ini membahas konstruksi hukum, argumentasi pro dan kontra, serta relevansinya bagi Indonesia sebagai negara sumber.

Kesimpulan utama artikel ini adalah bahwa arbitrasi pajak dapat meningkatkan kepastian hukum dan mencegah pajak berganda, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kedaulatan fiskal, kapasitas kelembagaan, dan posisi tawar negara berkembang.

1. Pendahuluan

Reformasi pajak internasional pasca-BEPS tidak hanya memperkuat instrumen anti-penghindaran pajak, tetapi juga menuntut mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif.

Ketika negara-negara memperketat pengujian atas transfer pricing, permanent establishment, beneficial ownership, dan treaty abuse, risiko sengketa pajak lintas yurisdiksi ikut meningkat.

Di sinilah BEPS Action 14: Making Dispute Resolution Mechanisms More Effective menjadi penting.

Action 14 menempatkan MAP sebagai standar minimum penyelesaian sengketa treaty.

OECD menyatakan statistik MAP merupakan bagian dari BEPS Action 14 Minimum Standard dan agenda kepastian pajak G20/OECD untuk meningkatkan efektivitas serta ketepatan waktu mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasional.

Namun, pertanyaan kritisnya adalah: ketika MAP buntu, apakah sengketa harus diserahkan kepada panel arbitrase yang mengikat?

Jawabannya: tidak selalu. Dalam BEPS, arbitrasi belum menjadi konsensus global penuh.

2. Konsep Dasar: MAP dan Arbitrasi Pajak

Secara sederhana, MAP adalah mekanisme perundingan antara competent authority dua negara untuk menyelesaikan sengketa perpajakan yang timbul dari penerapan tax treaty.

Misalnya, perusahaan Indonesia dikoreksi transfer pricing oleh DJP. Koreksi tersebut menaikkan laba kena pajak di Indonesia.

Namun, laba yang sama telah dikenakan pajak di negara mitra. Akibatnya terjadi economic double taxation.

Wajib pajak dapat mengajukan MAP agar otoritas pajak Indonesia dan otoritas pajak negara mitra berunding.

Arbitrasi pajak masuk sebagai tahap lanjutan apabila MAP gagal mencapai kesepakatan dalam jangka waktu tertentu.

Jadi, arbitrasi dapat dipahami sebagai “wasit final” atas isu treaty yang belum terselesaikan.

Namun, arbitrasi pajak bukan banding pajak internasional dalam arti biasa.

Dalam banding domestik, pihak yang berhadapan adalah wajib pajak melawan otoritas pajak di forum pengadilan.

Dalam arbitrasi treaty, sengketa formalnya berada pada level otoritas pajak antarnegara, walaupun kasusnya dipicu oleh wajib pajak yang mengalami pajak berganda.

3. Kedudukan Arbitrasi dalam BEPS dan MLI

Dalam BEPS, arbitrasi tidak menjadi minimum standard. Yang menjadi minimum standard adalah efektivitas MAP.

OECD menjelaskan bahwa BEPS MLI menawarkan solusi untuk mentransposisikan hasil BEPS ke dalam tax treaty bilateral, termasuk minimum standard untuk melawan treaty abuse dan memperbaiki mekanisme penyelesaian sengketa, dengan tetap memberi fleksibilitas bagi kebijakan treaty masing-masing negara.

Arbitrasi diatur dalam Part VI MLI. Namun, Part VI bersifat opsional. Negara yang menandatangani atau meratifikasi MLI tidak otomatis menerima arbitrasi.

Negara harus melakukan opt-in atas Part VI. Bahkan setelah satu negara memilih arbitrasi, mekanisme itu hanya berlaku jika negara mitra treaty juga memilih ketentuan yang kompatibel.

OECD menyediakan BEPS MLI Matching Database untuk melihat bagaimana MLI berlaku terhadap tax treaty tertentu, termasuk apakah suatu ketentuan MLI “match” antara dua negara.

Dengan demikian, rumus hukumnya adalah:

BEPS memberi konsep.
MLI memberi instrumen modifikasi treaty.
Tax treaty memberi dasar hukum penerapan.
Matching position menentukan apakah arbitrasi benar-benar berlaku.

Tanpa dasar dalam tax treaty, baik secara langsung maupun melalui MLI, arbitrasi tidak dapat dijalankan.

4. Argumentasi Pro Arbitrasi Pajak

4.1. Meningkatkan Kepastian Hukum

Argumen terkuat pendukung arbitrasi adalah tax certainty. Sengketa MAP dapat berlangsung lama.

Tanpa tenggat dan konsekuensi yang kuat, wajib pajak dapat terjebak dalam ketidakpastian bertahun-tahun.

Arbitrasi memberi tekanan institusional kepada competent authority agar menyelesaikan sengketa secara serius.

Jika gagal, panel independen akan memutus unresolved issues. Ini mengurangi risiko sengketa yang menggantung.

Dalam ekonomi modern, kepastian pajak adalah bagian dari iklim investasi. Investor tidak hanya melihat tarif pajak, tetapi juga predictability.

Pajak tinggi tetapi pasti sering kali lebih diterima daripada pajak yang tidak jelas ujungnya.

4.2. Mencegah Pajak Berganda

BEPS memperkuat hak negara untuk memerangi penghindaran pajak. Tetapi kalau setiap negara melakukan koreksi sepihak tanpa mekanisme penyelesaian yang efektif, hasilnya bisa menjadi double taxation, bukan keadilan pajak.

Contoh paling jelas adalah koreksi transfer pricing. Negara A menaikkan laba entitas lokal.

Negara B tidak memberi corresponding adjustment kepada entitas afiliasi. Grup usaha membayar pajak atas laba yang sama di dua negara.

Dalam konteks ini, arbitrasi berfungsi sebagai rem agar enforcement anti-BEPS tidak berubah menjadi over-taxation.

4.3. Mendorong Disiplin Competent Authority

Adanya kemungkinan arbitrasi mendorong otoritas pajak menyelesaikan MAP dengan lebih disiplin.

Tanpa arbitrasi, tidak ada “dead-end pressure”. Sengketa dapat berhenti di meja perundingan tanpa kepastian final.

Dengan arbitrasi, otoritas pajak tahu bahwa apabila mereka gagal mencapai kesepakatan, isu tersebut dapat diputus oleh panel.

Efeknya bukan hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga memperbaiki perilaku negosiasi.

4.4. Relevan untuk Sengketa Transfer Pricing Modern

Transfer pricing pasca-BEPS makin kompleks. Pengujian atas fungsi, aset, risiko, DEMPE, jasa intra-grup, pembiayaan, dan transaksi digital menciptakan ruang interpretasi yang luas.

Dalam sengketa yang sangat teknis, arbitrasi dapat menjadi forum yang lebih spesialis dibanding mekanisme domestik biasa, terutama jika panel terdiri dari ahli treaty dan transfer pricing.

5. Argumentasi Kontra Arbitrasi Pajak

5.1. Kekhawatiran atas Kedaulatan Fiskal

Argumen kontra paling kuat adalah fiscal sovereignty. Pajak adalah ekspresi kedaulatan negara.

Menyerahkan unresolved treaty issues kepada panel arbitrase internasional dapat dipandang sebagai pembatasan terhadap kewenangan negara untuk mempertahankan basis pajaknya.

Bagi negara berkembang yang berperan sebagai source country, kekhawatiran ini sangat nyata.

Banyak sengketa BEPS justru berkaitan dengan pertanyaan: apakah laba sudah cukup dialokasikan ke negara tempat pasar, sumber daya, tenaga kerja, atau aktivitas ekonomi berada?

Jika panel arbitrase dianggap terlalu condong pada perspektif negara domisili atau negara maju, source country dapat merasa kehilangan ruang fiskal.

5.2. Ketimpangan Kapasitas

Arbitrasi membutuhkan kapasitas teknis tinggi: ahli treaty, ekonom transfer pricing, litigasi internasional, data pembanding, dan kemampuan menulis posisi hukum-ekonomi secara presisi.

Negara maju umumnya memiliki sumber daya yang lebih kuat. Negara berkembang dapat berada pada posisi yang kurang seimbang, terutama ketika menghadapi kasus bernilai besar dengan kompleksitas tinggi.

Dengan kata lain, arbitrasi bisa memberi kepastian. Tetapi kepastian untuk siapa? Ini pertanyaan yang tidak boleh di-skip seperti koreksi fiskal yang “lupa dijurnal”. 😄

5.3. Risiko Mengurangi Ruang Kebijakan Domestik

Sengketa pajak tidak selalu murni teknis. Dalam banyak kasus, sengketa menyangkut kebijakan domestik, perlindungan basis pajak, dan strategi penerimaan negara.

Jika panel arbitrase terlalu fokus pada penyelesaian treaty secara sempit, ada risiko konteks kebijakan domestik tidak mendapat tempat yang memadai.

5.4. Transparansi dan Akuntabilitas

Putusan pengadilan pajak domestik umumnya memiliki jalur akuntabilitas yang lebih jelas.

Sementara arbitrasi pajak internasional sering berlangsung tertutup karena menyangkut informasi wajib pajak dan hubungan antarnegara.

Kerahasiaan memang penting, tetapi terlalu tertutup dapat menimbulkan pertanyaan akuntabilitas publik. Terutama jika kasusnya berdampak besar terhadap penerimaan negara.

6. Posisi Indonesia: MAP Yes, Arbitration Not Yet

Indonesia adalah pihak dalam MLI, tetapi tidak otomatis memilih semua ketentuan MLI.

Dalam konteks arbitrasi, Indonesia tidak memilih opsi Part VI Arbitration sebagai mekanisme umum.

DJP menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki mekanisme domestik untuk menerapkan arbitrasi dalam proses MAP, kecuali catatan khusus terkait tax treaty dengan Meksiko, dan kebijakan treaty Indonesia pada umumnya tidak memasukkan mandatory and binding arbitration dalam P3B bilateral.

Posisi ini dapat dibaca sebagai pilihan kebijakan yang berhati-hati.

Indonesia menerima pentingnya MAP sebagai instrumen penyelesaian sengketa, tetapi belum menyerahkan unresolved MAP cases kepada panel arbitrase internasional secara luas.

Bagi Indonesia, pertimbangannya kemungkinan mencakup:

  1. menjaga kedaulatan fiskal sebagai negara sumber;
  2. memastikan kesiapan kelembagaan competent authority;
  3. menghindari ketimpangan posisi dalam sengketa bernilai besar;
  4. mempertahankan ruang negosiasi treaty secara bilateral;
  5. menyesuaikan arbitrasi dengan sistem hukum domestik.

Ini bukan berarti Indonesia anti penyelesaian sengketa. Lebih tepat dikatakan: Indonesia memperkuat MAP, tetapi belum memilih arbitrasi sebagai standar umum.

7. Analisis Kritis: Apakah Arbitrasi Perlu Diadopsi Indonesia?

Pertanyaan kebijakannya bukan sekadar “arbitrasi baik atau buruk”, tetapi:

Dalam kondisi kelembagaan, posisi treaty, dan strategi penerimaan Indonesia saat ini, apakah arbitrasi memberi manfaat lebih besar daripada risikonya?

Dari sisi investasi, arbitrasi dapat memberi sinyal positif bahwa Indonesia mendukung kepastian pajak internasional.

Ini penting bagi grup multinasional yang sering menghadapi risiko transfer pricing dan pajak berganda.

Namun dari sisi negara sumber, Indonesia perlu berhati-hati. Banyak sengketa pajak internasional menyangkut alokasi laba ke yurisdiksi pasar.

Jika arbitrasi diterapkan tanpa desain yang kuat, Indonesia berpotensi kehilangan ruang mempertahankan basis pajaknya.

Pilihan moderat yang dapat dipertimbangkan adalah bukan langsung menerima mandatory binding arbitration secara luas, melainkan melakukan pendekatan selektif:

  1. arbitrasi hanya untuk treaty tertentu dengan mitra yang memiliki hubungan ekonomi besar dan seimbang;
  2. arbitrasi hanya untuk isu tertentu, misalnya transfer pricing corresponding adjustment;
  3. arbitrasi dilakukan setelah MAP berjalan dalam jangka waktu tertentu;
  4. panel harus memiliki keahlian treaty dan transfer pricing;
  5. aturan transparansi dan confidentiality harus dirancang seimbang;
  6. Indonesia perlu memperkuat competent authority sebelum membuka arbitrasi lebih luas.

Dengan pendekatan ini, arbitrasi tidak menjadi ancaman, tetapi menjadi instrumen kepastian yang terkendali.

8. Implikasi Praktis bagi Wajib Pajak

Bagi wajib pajak Indonesia, khususnya grup multinasional, poin pentingnya adalah:

Pertama, jangan menganggap setiap MAP dapat berujung arbitrasi. Untuk Indonesia, jalur arbitrasi tidak otomatis tersedia.

Kedua, strategi utama tetap berada pada kualitas dokumentasi: TP Doc, analisis FAR, benchmarking, intercompany agreement, bukti substance, dokumen jasa intra-grup, dan korespondensi bisnis.

Ketiga, MAP bukan pengganti keberatan atau banding domestik. MAP adalah jalur treaty-based untuk mengatasi taxation not in accordance with treaty. Maka strategi sengketa harus disusun paralel: domestik dan internasional.

Keempat, dalam kasus transfer pricing, wajib pajak harus sejak awal memikirkan risiko corresponding adjustment di negara mitra. Koreksi di Indonesia tidak boleh dilihat hanya sebagai isu lokal, karena dampaknya bisa merembet ke struktur pajak grup global.

9. Kesimpulan

Arbitrasi pajak dalam kerangka BEPS adalah instrumen penyelesaian sengketa internasional yang berfungsi sebagai mekanisme lanjutan ketika MAP gagal mencapai kesepakatan.

Secara konseptual, arbitrasi menawarkan kepastian hukum, mencegah pajak berganda, dan meningkatkan disiplin competent authority.

Namun, arbitrasi juga menimbulkan persoalan serius: kedaulatan fiskal, ketimpangan kapasitas, transparansi, dan posisi tawar negara berkembang.

Karena itu, BEPS tidak menjadikan mandatory binding arbitration sebagai konsensus global penuh. Yang menjadi minimum standard adalah efektivitas MAP, sedangkan arbitrasi tetap bersifat opsional.

Bagi Indonesia, pilihan untuk tidak mengadopsi Part VI Arbitration secara umum dalam MLI menunjukkan sikap kehati-hatian.

Posisi ini dapat dipahami dalam konteks Indonesia sebagai source country yang masih perlu menjaga ruang fiskal dan memperkuat kapasitas penyelesaian sengketa internasional.

Akhirnya, arbitrasi pajak under BEPS bukan sekadar soal teknis penyelesaian sengketa. Ia adalah titik temu antara kepastian hukum global dan kedaulatan fiskal nasional.

Kalimat penutupnya begini:

BEPS membuat negara lebih kuat melawan penghindaran pajak.
MAP memastikan sengketa tidak dibiarkan menggantung.
Arbitrasi menawarkan finalitas.
Tetapi bagi negara sumber seperti Indonesia, finalitas itu harus dibayar dengan pertanyaan besar: seberapa jauh kedaulatan fiskal boleh dinegosiasikan?

Kajian Komprehensif Arsitektur Pembentukan, Standardisasi, dan Penerapan Data TP Catalyst dalam Analisis Transfer Pricing

Konstruksi Utama, Infrastruktur Hosting, dan Model Penawaran TP Catalyst

TP Catalyst merupakan sebuah platform perangkat lunak dan basis data khusus yang dikembangkan oleh Bureau van Dijk, sebuah entitas di bawah Moody’s Analytics, untuk mengotomatisasi dan menyederhanakan proses penentuan harga transfer (transfer pricing).

Sistem ini berfungsi untuk mengidentifikasi perusahaan pembanding komparabel, memilih Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator atau PLI), menerapkan penyesuaian ekonomi, serta menghasilkan laporan dokumentasi yang memenuhi standar internasional dan ketentuan domestik.

Secara arsitektural, TP Catalyst terbagi menjadi dua wilayah fungsional utama yang berdiri sendiri namun saling terintegrasi :

  • Document Manager: Berfungsi sebagai gudang data (data warehouse) berbasis web yang mengonsolidasikan seluruh dokumen teks dan lembar kerja (seperti analisis fungsional, matriks transaksi, dan spreadsheet alokasi biaya). Modul ini dapat diintegrasikan secara langsung dengan sistem perencanaan sumber daya perusahaan (Enterprise Resource Planning atau ERP) serta sistem akuntansi internal perusahaan untuk memfasilitasi otomatisasi pengunggahan laporan keuangan komersial. Integrasi ini memungkinkan pengisian otomatis dokumen Country-by-Country Report (CbCR) serta mempermudah penyusunan Master File dan Local File sesuai standar BEPS Action 13.
  • Benchmarking Zone: Basis data berbasis web yang menyediakan akses ke laporan keuangan perusahaan, tarif royalti, margin pinjaman, dan kontrak komoditas. Wilayah ini memandu praktisi penentuan harga transfer langkah-demi-langkah melalui algoritma khusus untuk menyaring, membandingkan, dan menghitung rentang kewajaran (arm’s length range).

Secara teknis, platform web TP Catalyst dikembangkan dengan spesifikasi infrastruktur awan privat (private cloud) dengan hosting utama menggunakan layanan Amazon Web Services (AWS) yang berlokasi di Frankfurt, Jerman, dengan lapisan penyimpanan cadangan sekunder di Wina, Austria.

Sistem ini dirancang untuk beroperasi secara kontinu selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan tingkat ketersediaan layanan (Service Level Agreement atau SLA) minimum sebesar 99,5%.

Pemulihan bencana didukung oleh kebijakan pencadangan (backup) harian dan mingguan untuk semua aplikasi hos, yang menjamin nilai batas waktu pemulihan (Recovery Time Objective atau RTO) serta batas titik pemulihan (Recovery Point Objective atau RPO) berada pada rentang waktu kurang dari atau sama dengan 24 jam.

Pembbaruan basis data dikirimkan melalui rilis bulanan, yang memungkinkan proses pembaruan data secara bergulir (roll-forward) untuk memperbarui studi pembandingan yang ada dengan meminimalkan kesalahan input manual.

Aksesibilitas dan pemanfaatan komersial platform ini ditawarkan melalui struktur lisensi berjenjang yang disesuaikan dengan volume pengujian dan jumlah pengguna terdaftar.

Model lisensi ini mencakup penyediaan pelatihan jarak jauh dan dukungan teknis penuh.

Biaya Kontrak TahunanBatas Pengguna TerdaftarAlokasi Pengujian (Benchmark Limit)Akses Modul Tambahan
£30.0001 Pengguna departemen Maksimal 5 uji pembandingan per tahun Hanya akses basis data dasar perusahaan.
£62.5001 Pengguna profesional Maksimal 25 uji pembandingan per tahun Hanya akses basis data dasar perusahaan.
£122.00020 Pengguna terdaftar Maksimal 200 uji pembandingan per tahun Akses penuh ke modul kekuatan finansial, royalti, margin pinjaman, dan komoditas.
£245.00050 Pengguna terdaftar Maksimal 3.000 uji pembandingan per tahun Akses penuh ke seluruh modul spesialis dan analisis lanjutan.
£375.000$> 1.000$ Pengguna (Korporasi Besar) Tidak terbatas (unlimited) Akses penuh ke seluruh portofolio modul dan integrasi API korporasi.
£495.000$> 5.000$ Pengguna (Enterprise Global) Tidak terbatas (unlimited) Akses penuh di tingkat grup korporasi multinasional secara global.

Mekanisme Aggregasi, Verifikasi, dan Standardisasi Data Keuangan Orbis

Kekuatan analisis dari TP Catalyst berakar pada integrasi data dari Orbis, yang merupakan basis data global milik Bureau van Dijk dengan cakupan informasi keuangan yang sangat luas.

Proses pembentukan data ini diawali dengan pengumpulan data mentah yang bersumber dari lebih dari 170 penyedia data lokal spesialis di seluruh dunia. Jaringan penyedia ini bertugas mengumpulkan berkas pelaporan resmi (official filings) dari lembaga pendaftaran badan usaha pemerintah setempat, bursa efek, serta pelaporan wajib lainnya.

Untuk menghasilkan data keuangan yang dapat diperbandingkan di berbagai yurisdiksi yang memiliki sistem akuntansi komersial yang berbeda, Bureau van Dijk menjalankan proses verifikasi, penyelarasan, dan standardisasi secara berkala.

Langkah pertama adalah pencocokan identitas unik entitas hukum, pembersihan data (cleansing), dan penyelarasan tanggal akhir tahun buku.

Setelah itu, tim jurnalis riset internal yang ditempatkan di Manchester, Brussels, dan Singapura melakukan verifikasi kepemilikan korporasi secara berkala guna melacak restrukturisasi kelompok usaha dan meminimalkan bias keterlambatan informasi.

Setelah dibersihkan, data laporan keuangan dikonversi ke dalam Format Standardisasi Keuangan Global (Global Standard Accounting Format).

Melalui format ini, data dari laporan keuangan yang tidak homogen dipetakan secara seragam ke dalam struktur templat standar. Standardisasi ini mencakup klasifikasi yang terdiri dari :

  • 26 Pos Neraca (Balance Sheet Items): Menyeragamkan klasifikasi aset lancar, aset tetap (termasuk aset tidak berwujud), kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang, dan komponen ekuitas.
  • 26 Pos Laporan Laba Rugi (Profit and Loss Items): Mengelompokkan pendapatan operasional, beban pokok penjualan, biaya administrasi dan umum, beban penyusutan, biaya keuangan, serta pajak secara konsisten.
  • 32 hingga 33 Rasio Keuangan Standar: Menyediakan metrik likuiditas, solvabilitas, efisiensi aset, dan profitabilitas yang dihitung secara seragam untuk seluruh entitas.

Melalui standardisasi pos-pos keuangan ini, formula penentuan laba operasi dan perhitungan margin margin keuangan dapat dijalankan secara konsisten di tingkat global.

Standardisasi ini meniadakan variasi penamaan akun lokal yang sering kali membingungkan praktisi, sehingga perhitungan Indikator Tingkat Laba (PLI) seperti Margin Laba Operasi (OM) atau Rasio Berry dapat dievaluasi secara andal pada tingkat akurasi yang setara.

Penilaian Struktur Kepemilikan dan Algoritma Indikator Independensi

Salah satu tahapan paling krusial dalam analisis kesebandingan penentuan harga transfer adalah memverifikasi independensi entitas pembanding.

Berdasarkan pedoman internasional, perusahaan pembanding harus merupakan pihak yang independen dan tidak dipengaruhi oleh transaksi hubungan istimewa yang dapat mendistorsi profitabilitas mereka.

Untuk memfasilitasi kebutuhan ini secara otomatis dan objektif, TP Catalyst memanfaatkan sistem pengkodean kepemilikan yang dikenal sebagai BvD Independence Indicator.

Indikator ini dihitung berdasarkan persentase kepemilikan saham langsung (direct) maupun tidak langsung (indirect) hingga ke tingkat pemegang saham individu, korporasi, atau entitas publik.

Kode indikator ini terdiri dari huruf A, B, C, D, dan U, yang masing-masing merepresentasikan tingkat konsentrasi kepemilikan dan kemandirian entitas usaha.

Kode BvDPenjelasan Struktur KepemilikanBatas Ambang Kepemilikan (Threshold)Klasifikasi dalam Studi Pembandingan (Decision)
AEntitas Sangat Independen Tidak ada pemegang saham yang memiliki saham $>25\%$ secara langsung maupun tidak langsung.Diterima secara Otomatis. Merupakan standar utama pembanding independen.
A+Sangat Independen (Informasi Pemegang Saham Terbuka) Tidak ada pemegang saham $>25\%$ secara langsung, tidak ada indikasi pemegang saham pengendali yang tersembunyi.Diterima secara Otomatis. Menunjukkan kepatuhan tinggi terhadap kebebasan bertransaksi.
A-Sangat Independen (Informasi Pemegang Saham Terbatas) Tidak ada pemegang saham $>25\%$ secara langsung, namun rincian pemegang saham minoritas tidak sepenuhnya tercatat.Diterima. Dianggap independen karena tidak terdeteksi adanya pengendali mayoritas.
BEntitas Independen secara Substansial Tidak ada pemegang saham tunggal yang memiliki kepemilikan $>50\%$ secara langsung maupun total.Diterima. Digunakan sebagai batas aman bawaan (safe default) di banyak yurisdiksi.
B+Independen secara Substansial (Kepemilikan Minoritas Signifikan) Tidak ada pemegang saham $>50\%$ secara langsung, meskipun ada pemegang saham dengan porsi kepemilikan $>25\%$.Diterima. Umumnya dimasukkan dalam penyaringan kuantitatif awal.
B-Cukup Independen (Informasi Kepemilikan Terbatas) Tidak ada pemegang saham $>50\%$ secara langsung, namun beberapa informasi sekunder pemegang saham lainnya tidak lengkap.Wajib Ditinjau Ulang secara Manual. Perlu memeriksa ada tidaknya pengaruh pengendali tidak langsung.
CTidak Independen (Memiliki Pengendali Mayoritas) Terdapat minimal satu pemegang saham dengan kepemilikan langsung atau tidak langsung $>50\%$.Ditolak. Perusahaan merupakan anak perusahaan aktif dari suatu kelompok usaha.
DSangat Terikat (Anak Perusahaan Langsung) Perusahaan dimiliki secara langsung oleh entitas induk tunggal dengan porsi kepemilikan saham $>50\%$.Wajib Ditolak. Profitabilitas perusahaan rentan terdistorsi transaksi intra-grup.
UStatus Kepemilikan Tidak Diketahui Informasi kepemilikan saham tidak dilaporkan atau tidak tersedia dalam basis data registrasi publik.Wajib Ditolak. Ketiadaan informasi kepemilikan mengeliminasi keandalan status independensinya.

Meskipun klasifikasi algoritma ini memberikan efisiensi yang signifikan dalam penyaringan otomatis, para profesional penentuan harga transfer tetap diharuskan melakukan analisis kualitatif manual lanjutan.

Hal ini dilakukan karena terdapat kemungkinan perusahaan dengan peringkat independensi tinggi (“A” atau “B”) memiliki transaksi afiliasi material tidak langsung, hubungan kepengurusan yang tumpang tindih (interlocking directorates), atau perjanjian kemitraan eksklusif dengan kelompok usaha tertentu yang dapat memengaruhi penentuan harga pasar mereka.

Segmentasi Data Transaksional dalam Modul Spesialis TP Catalyst

Untuk memfasilitasi pengujian kesebandingan yang akurat bagi berbagai jenis transaksi afiliasi, TP Catalyst mengintegrasikan sejumlah modul data transaksional spesifik yang dikembangkan bersama mitra penyedia data global :

1. Modul Transaksi Barang Berwujud dan Jasa Rutin

Modul ini memanfaatkan basis data utama Orbis yang memuat informasi keuangan lengkap dari sekitar 37 juta entitas usaha di seluruh dunia.

Melalui modul ini, pengguna dapat mencari dan melakukan analisis pembandingan menggunakan Metode Margin Neto Transaksional (TNMM), Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method), atau Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method).

Fokus data terletak pada identifikasi profitabilitas operasi dari distributor rutin, produsen maklon, atau penyedia jasa intra-grup.

2. Modul Royalti dan Transaksi Harta Tak Berwujud (Powered by ktMINE)

Pembentukan data dalam modul ini ditujukan untuk mendukung analisis transaksi pengalihan atau pemanfaatan harta tak berwujud menggunakan Metode Perbandingan Harga Antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Transaction/Price atau CUT/CUP).

Basis data ini mengonsolidasikan lebih dari 70.000 tarif royalti aktif dan lebih dari 20.000 perjanjian lisensi komersial yang bersumber dari keterbukaan informasi publik secara global.

Setiap data perjanjian diindeks berdasarkan klausul hukum, wilayah yurisdiksi, jenis aset tidak berwujud (seperti paten, merek dagang, formulasi rahasia), serta besaran tarif royalti atau biaya komisi yang disepakati.

3. Modul Pinjaman dan Transaksi Keuangan Intra-Grup (Powered by CUFTanalytics)

Modul ini menyediakan data pembanding berupa suku bunga dan margin pinjaman (lending margins) untuk memverifikasi kewajaran transaksi pembiayaan afiliasi.

Data terbentuk dari pencatatan lebih dari 15.000 margin pinjaman pihak ketiga serta perjanjian fasilitas kredit senior yang dinegosiasikan secara independen.

Informasi dalam modul ini mencakup struktur jatuh tempo, jenis mata uang, persyaratan jaminan, serta komitmen keuangan yang melekat pada kontrak pinjaman tersebut.

4. Modul Penilaian Risiko Kredit (Powered by Moody’s Analytics RiskCalc™)

Modul ini mengintegrasikan data dari CUFTanalytics dengan algoritma penilaian risiko kredit milik Moody’s.

Pengguna dapat mengunggah laporan keuangan entitas debitur afiliasi untuk menganalisis kapasitas utang (debt capacity) serta menghitung probabilitas gagal bayar entitas tersebut menggunakan parameter Expected Default Frequency (EDF).

Jika entitas anak perusahaan merupakan bagian dari grup korporasi multinasional berskala besar, risiko gagal bayarnya secara ekonomi dianggap lebih rendah karena adanya asumsi implisit bahwa induk usaha akan memberikan talangan finansial (bailout) jika terjadi kondisi kesulitan keuangan.

Oleh karena itu, peringkat kredit mandiri (stand-alone) entitas anak disesuaikan naik (notched up), yang secara otomatis menuntut pengenaan tingkat suku bunga pinjaman afiliasi yang lebih rendah demi memenuhi prinsip kewajaran.

5. Modul Harga Komoditas (Powered by TPRD)

Modul ini dirancang khusus untuk memfasilitasi pengujian transaksi komoditas menggunakan Metode CUP atau Metode Keenam (Sixth Method).

Pembentukan datanya mencakup pengarsipan 8,5 juta data harga harian yang mencakup lebih dari 380 jenis komoditas dari 20 pasar bursa komoditas utama dunia yang dicatat secara historis sejak tahun 2013.

Metodologi Penyaringan Data dan Pembuatan Laporan Pembandingan

Untuk menjamin keandalan hasil studi pembandingan, TP Catalyst menerapkan alur kerja penyaringan terstruktur yang menggabungkan filter kuantitatif otomatis dan tinjauan kualitatif manual.

Proses ini dirancang untuk menyaring jutaan entitas dalam basis data Orbis menjadi sekelompok kecil pembanding yang memiliki tingkat kesebandingan fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang tinggi.

┌────────────────────────────────────────────────────────┐
│ Populasi Perusahaan Global Orbis (~400 Juta) │
└───────────────────────────┬────────────────────────────┘
▼ (Filter Kuantitatif Awal)
┌────────────────────────────────────────────────────────┐
│ - Filter Wilayah Geografis yang Setara │
│ - Klasifikasi Kode Industri Utama (NACE/SIC) │
│ - Filter Status Perusahaan Aktif / Berjalan │
└───────────────────────────┬────────────────────────────┘
▼ (Filter Independensi & Laporan)
┌────────────────────────────────────────────────────────┐
│ - Penyaringan Kode Independensi BvD A/B │
│ - Seleksi Format Laporan Keuangan Tunggal (U1) │
│ - Ketersediaan Data Keuangan 3 Tahun Berurutan │
└───────────────────────────┬────────────────────────────┘
▼ (Filter Batas Keuangan)
┌────────────────────────────────────────────────────────┐
│ - Batas Minimum Penjualan (misalnya > $1 Juta) │
│ - Eliminasi Perusahaan Rugi Terus-Menerus │
│ - Eliminasi Perusahaan Tahap Awal (Start-up) │
└───────────────────────────┬────────────────────────────┘
▼ (Tahap Penyaringan Kualitatif Manual)
┌────────────────────────────────────────────────────────┐
│ - Peninjauan Situs Web Resmi Perusahaan │
│ - Analisis Profil Fungsional & Catatan Atas Laporan │
│ - Pembuatan Matriks Penolakan (Rejection Matrix) │
└───────────────────────────┬────────────────────────────┘
▼ (Hasil Akhir & Penyesuaian)
┌────────────────────────────────────────────────────────┐
│ - Rekonstruksi Laporan Keuangan Pembanding │
│ - Penerapan Penyesuaian Modal Kerja (Working Capital) │
│ - Perhitungan Rentang Interkuartil Laba Bersih (EBIT) │
└────────────────────────────────────────────────────────┘

Alur kerja penyaringan terstruktur di atas terdiri dari beberapa tahapan kritis :

1. Tahap Penyaringan Kuantitatif (Quantitative Filtering)

Proses dimulai dengan memasukkan parameter pencarian objektif pada antarmuka pencarian TP Catalyst.

Pengguna menentukan kode industri utama (seperti kode NACE Rev. 2 atau SIC) yang sesuai dengan karakteristik operasional pihak yang diuji.

Batas geografis ditentukan untuk mencakup area pasar yang memiliki kondisi ekonomi serupa.

Filter status kelangsungan usaha (going concern) diterapkan untuk mengecualikan perusahaan yang tidak aktif atau bangkrut.

Selanjutnya, sistem hanya menyertakan entitas yang menyusun laporan keuangan tunggal (unconsolidated accounts dengan kode konsolidasi U1) guna memastikan profitabilitas yang dianalisis murni merepresentasikan kinerja operasional entitas tersebut tanpa pengaruh konsolidasi grup.

Perusahaan dalam tahap rintisan (start-up) dielementasi dengan membatasi tahun pendirian guna menghindari distorsi biaya investasi awal yang tinggi pada masa awal siklus hidup perusahaan.

Terakhir, kriteria keandalan data diterapkan dengan mensyaratkan ketersediaan data keuangan yang lengkap untuk seluruh periode tahun analisis.

2. Tahap Penyaringan Kualitatif (Qualitative Filtering)

Hasil penyaringan kuantitatif yang biasanya menyisakan puluhan hingga ratusan kandidat pembanding ditinjau secara manual.

Praktisi melakukan peninjauan terhadap deskripsi bisnis resmi, laporan tahunan, serta situs web masing-masing perusahaan kandidat.

Tujuannya adalah memastikan tidak ada perbedaan fungsional yang signifikan, kepemilikan aset tidak berwujud yang unik, atau penanggungan risiko luar biasa yang dapat merusak tingkat kesebandingan.

Setiap perusahaan yang ditolak selama proses manual ini wajib dicatat dalam Matriks Penolakan (Rejection Matrix).

Matriks ini menyajikan daftar transparan mengenai identitas perusahaan yang ditolak beserta justifikasi teknis penolakannya, yang berfungsi sebagai dokumen pembuktian utama (audit trail) guna menghadapi audit pajak di masa mendatang.

3. Penyesuaian Kesebandingan (Comparability Adjustments)

Untuk meminimalkan dampak perbedaan modal kerja, TP Catalyst mengintegrasikan modul kalkulasi matematis untuk melakukan penyesuaian otomatis.

Penyesuaian ini menyelaraskan tingkat piutang usaha (receivables), persediaan (inventories), dan utang usaha (payables) pembanding dengan mengacu pada tingkat bunga penyesuaian pasar.

Kalkulasi ini membantu menyamakan kondisi kapasitas pembiayaan perdagangan antara pembanding dan pihak yang diuji, sehingga menghasilkan perbandingan profitabilitas operasi yang lebih adil.

Sinkronisasi Regulasi Domestik Indonesia dan Kepatuhan PMK 172/2023

Penerapan basis data komersial global dalam analisis transfer pricing di Indonesia harus disesuaikan secara ketat dengan kerangka hukum domestik.

Sejarah pengawasan harga transfer di Indonesia telah berkembang pesat sejak pertama kali diatur secara sederhana dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan kembali jumlah penghasilan dan pengurangan bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.

Kini, regulasi tersebut dikonsolidasikan dan diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 (PMK 172/2023), yang menyatukan ketentuan mengenai tata cara penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, kewajiban pelaporan TP Doc (Master File, Local File, CbCR), kesepakatan harga transfer proaktif (Advance Pricing Agreement), serta prosedur kesepakatan bersama (Mutual Agreement Procedure).

1. Prinsip Prioritas Pembanding Internal

Sesuai dengan ketentuan PMK 172/2023, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan aturan prioritas dalam pemilihan data pembanding.

Wajib Pajak diwajibkan untuk mengidentifikasi dan menggunakan pembanding internal terlebih dahulu (yaitu transaksi sejenis antara Wajib Pajak dengan pihak independen) sebelum diperbolehkan beralih mencari pembanding eksternal dalam basis data komersial seperti TP Catalyst.

Pembanding eksternal baru dapat digunakan apabila pembanding internal tidak tersedia, atau tingkat keandalan dan kesebandingannya lebih rendah setelah diuji menggunakan parameter kesebandingan.

2. Penentuan Rentang Kewajaran secara Statistik

PMK 172/2023 memberikan pedoman tegas mengenai penentuan rentang harga atau laba wajar (arm’s length range).

Penggunaan metode penentuan rentang ini bergantung pada jumlah sampel perusahaan pembanding independen yang berhasil lolos dari seluruh tahapan penyaringan kuantitatif dan kualitatif :

  • Rentang Penuh (Full Range): Diterapkan apabila hasil studi pembandingan hanya menghasilkan maksimal dua perusahaan pembanding independen yang sebanding. Batas bawah nilai wajar adalah nilai terkecil (minimum) dan batas atasnya adalah nilai terbesar (maksimum) dari pembanding tersebut.
  • Rentang Interkuartil (Interquartile Range): Wajib diterapkan apabila jumlah perusahaan pembanding independen yang diperoleh berjumlah lebih dari dua entitas. Pendekatan statistik ini bertujuan meminimalkan distorsi yang disebabkan oleh nilai-nilai ekstrem pada sampel.

Formulasi perhitungan statistik Rentang Interkuartil dihitung dengan membagi populasi data profitabilitas pembanding (X) yang telah diurutkan menjadi empat bagian yang sama besar.

Rentang kewajaran yang diakui secara hukum dibatasi oleh nilai kuartil bawah (Q_1 atau Persentil ke-25) dan nilai kuartil atas (Q_3 atau Persentil ke-75). Nilai tengah (Q_2 atau Persentil ke-50) bertindak sebagai nilai Median.

Apabila profitabilitas pihak yang diuji (misalnya nilai Margin Laba Operasi) berada dalam rentang kewajaran tersebut, maka transaksi dinilai telah memenuhi prinsip kewajaran :

Namun, apabila profitabilitas berada di luar rentang kewajaran, pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan koreksi harga transfer.

Koreksi tersebut akan menyesuaikan nilai transaksi atau profitabilitas pihak yang diuji secara langsung menuju titik Median (Q_2), yang kemudian memicu timbulnya kewajiban pajak kurang bayar beserta sanksi denda administrasi terkait.

3. Mitigasi Sengketa Pajak dan Relevansi TP Catalyst

Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak, persentase kesuksesan otoritas pajak dalam sengketa penentuan harga transfer di tingkat Pengadilan Pajak pada periode tahun 2019 hingga 2021 hanya sebesar 40,34%.

Hal ini mengindikasikan bahwa hampir 60% dari total sengketa penundaan harga transfer dimenangkan oleh Wajib Pajak.

Sengketa tersebut umumnya dipicu oleh perbedaan pemilihan data perusahaan pembanding (yang menyumbang sekitar 25% dari total kasus sengketa) serta sengketa kualifikasi jasa intra-grup yang menyumbang 20% kasus.

Bagi Wajib Pajak di Indonesia, penggunaan TP Catalyst memberikan posisi tawar dan mitigasi risiko sengketa yang sangat kuat :

  • Keselarasan Alat Analisis dengan DJP: TP Catalyst didukung oleh basis data Orbis, yang juga merupakan basis data komersial utama yang dilisensikan dan digunakan secara resmi oleh tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan analisis risiko transfer pricing (tax risk assessment) dan audit perpajakan. Penggunaan basis data yang serasi meminimalkan celah perbedaan pembanding awal (asymmetric information) antara Wajib Pajak dan fiskus.
  • Pertahanan Audit yang Kredibel: Dengan menyajikan laporan pembandingan yang memuat dokumen jejak audit lengkap, pengolahan Rejection Matrix yang ketat, tangkapan layar verifikasi situs web, dan penyesuaian modal kerja otomatis, Wajib Pajak dapat membuktikan secara objektif bahwa kebijakan penentuan harga transfer mereka telah dirancang secara andal dan bebas dari motif penghindaran pajak. Hal ini meminimalkan risiko pengenaan denda administrasi atau koreksi sepihak yang kerap kali berujung pada pajak berganda (double taxation).

Kesimpulan

Pembentukan data TP Catalyst merupakan sebuah proses integrasi terstruktur yang berakar pada penyelarasan data mentah global dari basis data Orbis.

Standardisasi laporan keuangan ke dalam format standar global (terdiri dari pos neraca dan laba rugi 26 item) serta klasifikasi kepemilikan melalui sistem BvD Independence Indicator menghasilkan data pembanding yang andal untuk keperluan analisis kesebandingan.

Dengan dukungan modul spesialis untuk menguji transaksi barang berwujud, royalti (ktMINE), margin pinjaman (CUFTanalytics), risiko kredit (Moody’s RiskCalc), dan harga komoditas (TPRD), TP Catalyst menyediakan cakupan data multi-transaksional yang komprehensif bagi para profesional perpajakan internasional.

Di Indonesia, kehadiran PMK 172/2023 mempertegas kewajiban Wajib Pajak untuk membuktikan kewajaran transaksi afiliasi secara ilmiah dan terstruktur.

Penggunaan TP Catalyst membantu Wajib Pajak memenuhi kualifikasi kepatuhan formal tersebut dengan menyediakan metodologi penyaringan kuantitatif dan kualitatif yang objektif, pengarsipan Matriks Penolakan yang defensif, serta kalkulasi Rentang Interkuartil yang akurat secara statistik.

Menyelaraskan basis data yang digunakan dengan instrumen audit milik Direktorat Jenderal Pajak merupakan langkah strategis yang sangat efektif untuk meminimalkan potensi koreksi pajak, menghindari denda administrasi, serta memenangkan argumentasi hukum dalam proses pemeriksaan maupun persidangan di Pengadilan Pajak.

Diolah dari berbagai sumber

Tinjauan Kritis Praktik Transfer Pricing Berdasarkan Pedoman OECD: Batasan Legalitas, Substansi Ekonomi, dan Mitigasi Penggeseran Laba

Dalam diskursus publik dan pemberitaan media, istilah transfer pricing sering kali dikonotasikan secara peyoratif.

Pandangan umum yang beredar sering kali mereduksi konsep ini menjadi sekadar “akal-akalan pajak” atau skema penghindaran kewajiban fiskal.

Namun, secara faktual dan berlandaskan literatur Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), transfer pricing sejatinya adalah mekanisme operasional yang lazim dan fundamental bagi entitas bisnis dalam grup perusahaan multinasional (Multinational Enterprises / MNEs).

Permasalahan utama dalam yurisprudensi perpajakan bukanlah pada eksistensi transfer pricing itu sendiri, melainkan pada kewajaran harga yang ditransaksikan antar-perusahaan berafiliasi.

Otoritas pajak berkepentingan untuk menguji apakah penetapan harga tersebut wajar, atau sekadar instrumen artifisial untuk menggeser laba (profit shifting) ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah (tax havens).

Relevansi isu ini mengalami eskalasi yang signifikan di Indonesia, terutama setelah mencuatnya kasus dugaan manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang saat ini berada dalam ranah penyidikan Kejaksaan Agung.

Hipotesis dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut mengikuti pola klasik profit shifting:

  • Melakukan ekspor komoditas kepada perusahaan afiliasi di luar negeri.
  • Menetapkan harga jual yang jauh lebih rendah dari harga pasar (underpricing).
  • Memindahkan margin keuntungan (profit) ke luar yurisdiksi asal.
  • Mengakibatkan basis pemajakan di Indonesia tererosi secara signifikan.

Dalam konteks inilah, kerangka kerja OECD memberikan panduan yang sangat komprehensif dan tegas.

Kedudukan Hukum: OECD Tidak Melarang Transfer Pricing

Menurut pedoman OECD, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam satu grup multinasional secara rasional pasti akan melakukan transaksi antar-afiliasi demi efisiensi operasional dan integrasi rantai pasok.

Transaksi tersebut mencakup spektrum yang luas, antara lain:

  • Jual beli barang fisik dan komoditas.
  • Penyediaan jasa manajemen intra-grup.
  • Pembayaran royalti atas penggunaan aset tak berwujud.
  • Pemberian pinjaman dan fasilitas treasury.
  • Sentralisasi pengadaan (procurement) dan operasi trading hub.
  • Lisensi Kekayaan Intelektual (IP).

Oleh karena itu, praktik transfer pricing secara definitif bukanlah sebuah tindakan yang otomatis ilegal.

Pelanggaran hukum perpajakan baru terjadi apabila terdapat:

  1. Manipulasi harga secara sengaja.
  2. Pengaturan artifisial (artificial arrangement) yang mengaburkan realitas bisnis.
  3. Penggeseran laba (profit shifting) yang tidak didasari oleh substansi ekonomi.
  4. Pengalihan keuntungan yang tidak mencerminkan kontribusi atau aktivitas ekonomi nyata dari pihak-pihak yang bertransaksi.

Prinsip Utama OECD: Arm’s Length Principle (ALP)

Batu penjuru dari seluruh regulasi transfer pricing global yang diadopsi oleh OECD adalah Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atau Arm’s Length Principle (ALP).

Prinsip ini menggarisbawahi satu postulat utama: seluruh transaksi antar-perusahaan afiliasi harus diperlakukan secara setara dengan transaksi yang dilakukan antar-pihak independen di pasar terbuka.

Pendekatan heuristiknya adalah dengan mengajukan pertanyaan mendasar: “Jika transaksi komersial ini dilakukan dengan entitas yang tidak memiliki Hubungan Istimewa, apakah tingkat harga, syarat, dan ketentuannya akan tetap sama?”

OECD menetapkan ALP sebagai standar internasional yang baku. Dalam praktiknya, apabila sebuah entitas korporasi di Indonesia menjual CPO ke perusahaan afiliasinya di Singapura dengan harga yang terlampau jauh di bawah harga pasar (market price), maka otoritas pajak memiliki legitimasi untuk menguji transaksi tersebut.

Jika terbukti bahwa tidak ada perusahaan independen yang bersedia menjual pada tingkat harga serendah itu, maka otoritas pajak berhak melakukan koreksi fiskal (transfer pricing adjustment).

Kondisi Legalitas: Syarat Transfer Pricing yang Diakui OECD

OECD menegaskan bahwa transfer pricing adalah legal dan sah secara hukum apabila memenuhi tiga prasyarat empiris dan rasional berikut:

1. Pembuktian Transaksi Nyata (Economic Substance)

Legalitas transaksi afiliasi mensyaratkan adanya pergerakan barang yang nyata, pemberian jasa yang dapat dibuktikan, pelaksanaan fungsi bisnis, dan aktivitas ekonomi yang faktual.

OECD menolak keras apa yang disebut sebagai “paper transaction” atau transaksi yang hanya ada di atas kertas.

Sebagai contoh, jika sebuah grup perusahaan mendirikan entitas trading company di luar negeri dengan karakteristik:

  • Jumlah pegawai sangat minim.
  • Infrastruktur kantor yang tidak memadai.
  • Tidak menjalankan fungsi bisnis dan operasional yang nyata.
  • Namun menerima alokasi laba yang sangat masif.

Maka, secara akademis dan yudisial, entitas tersebut akan dikategorikan sebagai red flag karena tidak memenuhi syarat substansi ekonomi (economic substance).

2. Kewajaran Penetapan Harga (Fair Pricing)

Harga yang ditransaksikan antar-afiliasi harus memiliki ekuivalensi atau setidaknya mendekati harga pasar yang berlaku di antara pihak independen.

Untuk mencapai hal ini, OECD merumuskan lima metode pengujian transfer pricing:

  • Comparable Uncontrolled Price (CUP) Method
  • Resale Price Method (RPM)
  • Cost Plus Method (CPM)
  • Transactional Net Margin Method (TNMM)
  • Transactional Profit Split Method (PSM)

Dalam konteks sektor komoditas ekstraktif dan agrikultur (seperti kelapa sawit, batu bara, minyak bumi, dan mineral), OECD menerapkan pengawasan yang jauh lebih ketat.

Hal ini didasari oleh fakta bahwa harga pasar global untuk komoditas tersebut sangat transparan dan mudah diakses. OECD bahkan secara spesifik menyatakan bahwa Metode CUP umumnya merupakan pendekatan yang paling representatif dan akurat untuk transaksi komoditas.

Artinya, harga ekspor kepada perusahaan afiliasi dapat secara langsung disandingkan dengan harga benchmark dunia, harga pasar yang dikuotasikan (quoted market price), dan harga berbasis tanggal pengiriman kapal (shipment date pricing).

Deviasi harga yang terlampau signifikan tanpa justifikasi komersial yang solid merupakan indikasi kuat adanya manipulasi.

3. Keselarasan Laba dengan Penciptaan Nilai (Profit Must Follow Value Creation)

Ini merupakan disrupsi dan perubahan paradigma terbesar yang dibawa oleh OECD melalui kerangka kerja OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS (Base Erosion and Profit Shifting).

Pada era terdahulu, entitas yang memegang kontrak legal secara otomatis berhak mengklaim laba.

Namun, dalam paradigma kontemporer, laba harus dialokasikan kepada entitas yang secara riil menciptakan nilai ekonomi. OECD akan melakukan asesmen mendalam terhadap:

  • Siapa yang secara aktual mengambil keputusan strategis.
  • Di mana Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten berada.
  • Entitas mana yang secara faktual mengendalikan risiko finansial dan operasional.
  • Pihak mana yang mengeksekusi operasional sehari-hari dan memegang fungsi ekonomi kritikal.

Apabila keseluruhan aktivitas bisnis riil terjadi di Indonesia, namun akumulasi laba justu diparkir di negara lain tanpa justifikasi fungsional, OECD menganggap alokasi laba tersebut terdistorsi dan tidak merepresentasikan realitas ekonomi.

Demarkasi Kritis: Apakah Transfer Pricing Merupakan Tax Evasion?

Sering kali terjadi kerancuan konseptual di ruang publik.

https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/110023/transfer-pricing-jaksa-sidik-dugaan-korupsi-10-eksportir-cpo

Sangat penting untuk mendemarakasi garis batas antara praktik bisnis yang sah dengan tindak pidana pajak. OECD memformulasikan spektrum kepatuhan perpajakan sebagai berikut:

Jenis PraktikKarakteristik UtamaStatus Legalitas
Tax PlanningPemanfaatan insentif dan skema pajak yang ada secara wajar.Legal
Tax AvoidancePemanfaatan celah hukum perpajakan (loopholes).Area Abu-abu / Agresif
Aggressive Tax AvoidanceRekayasa struktur korporasi tingkat tinggi tanpa tujuan bisnis selain untuk pajak.Sangat Agresif / Sering Dianulir
Tax EvasionPenipuan, penggelapan, dan manipulasi data.Ilegal / Fraud

Dengan merujuk pada tabel di atas, transfer pricing tidak secara otomatis terklasifikasi sebagai tax evasion (penggelapan pajak).

Praktik ini baru berubah status menjadi kejahatan fiskal atau tax evasion apabila diiringi dengan unsur-unsur penipuan (fraud), seperti:

  • Penggunaan faktur palsu (fake invoice).
  • Penyembunyian informasi krusial (concealment).
  • Penagihan ganda (dual invoicing).
  • Pembuatan pembeli fiktif (fake buyer).
  • Pendirian perusahaan cangkang (shell company).
  • Transaksi yang seluruhnya fiktif.
  • Manipulasi dokumen kepabeanan dan pajak.
  • Penyembunyian laba secara sengaja.

Garis demarkasi yang memisahkan keduanya bertumpu pada integritas dokumen, kejujuran transaksi, dan keberadaan substansi ekonomi.

Era Baru OECD: Transisi dari “Kontrak Formal” Menuju “Actual Conduct

Evolusi regulasi perpajakan global telah mengubah cara otoritas memandang transfer pricing. Di masa lalu, kepatuhan diukur semata-mata dari kelengkapan dokumen administratif.

Saat ini, fokus OECD telah bergeser pada analisis perilaku aktual entitas bisnis (actual conduct).

Otoritas tidak lagi mudah percaya pada dokumen formal.

Mereka melakukan investigasi empiris untuk memastikan siapa yang secara aktual melakukan pekerjaan, siapa yang menanggung risiko secara nyata, dan di mana pusat pengambilan keputusan bisnis berada.

Hal ini melahirkan terminologi dan prinsip akademik baru dalam transfer pricing:

  • Substance Over Form: Substansi ekonomi lebih diutamakan daripada bentuk formal legalitas kontrak.
  • DEMPE Function: Analisis terhadap Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation terkait aset tak berwujud.
  • Control Over Risk & People Function: Penilaian terhadap kendali risiko operasional dan fungsionalitas karyawan.

Artinya, sebuah kontrak legal tidak lagi cukup untuk menjadi tameng perlindungan.

Apabila kontrak tertulis menyatakan bahwa perusahaan trader di Singapura menanggung risiko pasar, namun secara faktual (dan dibuktikan dari rekam jejak korespondensi) seluruh keputusan penentuan harga dan pengambilan risiko dikendalikan dari kantor pusat di Indonesia, maka otoritas pajak, sejalan dengan pedoman OECD, memiliki kewenangan untuk mengabaikan kontrak legal tersebut.

Mengapa Sektor Perdagangan Komoditas Menjadi Target Utama?

Sektor Sumber Daya Alam (SDA) rentan terhadap koreksi perpajakan karena karakteristik komoditas yang bersifat fungible (dapat dipertukarkan) dan memiliki harga referensi global yang sangat transparan.

Untuk komoditas strategis seperti CPO, batu bara (coal), Gas Alam Cair (LNG), nikel, minyak bumi, dan mineral mentah lainnya, otoritas perpajakan global saat ini dipersenjatai dengan teknologi intelijen yang memfasilitasi penggunaan:

  • Market benchmark (tolok ukur pasar global).
  • Shipping data (data historis pengiriman).
  • Vessel tracking dan AIS (Automatic Identification System) monitoring.
  • Data pabean komparatif (customs data).
  • Quoted market price waktu nyata.

Ketersediaan infrastruktur data ini membuat manuver manipulasi harga antar-afiliasi menjadi instrumen usang yang sangat mudah terdeteksi, dilacak, dan dianulir oleh otoritas pajak.

Dinamika Domestik: Transisi Indonesia Menuju Era “Trade-Based Tax Intelligence”

Kasus manipulasi margin ekspor CPO yang saat ini ditangani oleh penegak hukum menjadi preseden kuat bahwa Indonesia tengah mengakselerasi kepatuhannya terhadap tren pengawasan global OECD.

Indonesia saat ini tengah membangun ekosistem intelijen pajak yang komprehensif, mencakup:

  • Integrasi data kepabeanan (customs) secara real-time dengan sistem perpajakan.
  • Pencocokan secara algoritmik (matching) antara harga transaksi dengan harga referensi internasional.
  • Pengawasan ketat terhadap jalur dan logistik pengiriman (shipping).
  • Implementasi Artificial Intelligence (AI) Risk Engine untuk memetakan profil risiko Wajib Pajak.
  • Penegakan kepatuhan berbasis mahadata (data-driven compliance).

Ini menandakan berakhirnya era konvensional di mana perusahaan dapat dengan mudah menjual komoditas ke afiliasi luar negeri lalu “menghilangkan” margin labanya.

Skema ini telah masuk dalam radar pengawasan super ketat Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi penegak hukum lainnya.

Mengingat signifikansinya terhadap penerimaan negara, kemungkinan besar model pengawasan masif ini akan segera direplikasi ke berbagai sektor strategis lainnya, termasuk industri batu bara, hilirisasi nikel, LNG, pertambangan mineral, hingga eksistensi entitas commodity trading hub yang berbasis di negara-negara dengan fasilitas pajak rendah.

Kesimpulan

Melalui kajian yang komprehensif terhadap panduan OECD, dapat dikonklusikan bahwa praktik transfer pricing adalah sah, legal, dan merupakan keniscayaan administratif dalam ekosistem bisnis global yang terintegrasi.

Namun, yang direstriksi dan dikriminalisasi oleh rezim pajak modern adalah upaya artifisial untuk memindahkan laba ke yurisdiksi yang tidak berkontribusi pada penciptaan nilai ekonomi riil. Dalam paradigma OECD modern, postulat tertingginya adalah: Profit must follow substance.

Dunia korporasi saat ini telah mengalami transformasi regulasi yang sangat radikal; bergerak dari paradigma kuno yang mempertanyakan “Di mana kontrak ditandatangani?” menuju pendekatan faktual yang menekankan, “Di mana aktivitas ekonomi riil tersebut benar-benar terjadi?” (OECD).

Entitas bisnis di Indonesia dituntut untuk menyelaraskan model operasi intra-grupnya dengan paradigma baru ini untuk menghindari risiko sengketa dan litigasi pidana di masa mendatang.

Dasar-Dasar Transfer Pricing

Diantara praktisi pajak, transfer pricing (TP) termasuk ilmu yang menggiurkan. Terutama bagi konsultan pajak. Produk TP berupa TP Doc harganya mahal dibandingkan dengan jasa konsultansi pajak lainnya. Sebelum memahami cara buat TP Doc, perlu dipahami dasar-dasar transfer pricing.

Transfer pricing pada dasarnya adalah restrukturisasi transaksi di perusahaam multinasional atau perusahaan grup (afiliasi). Transfer pricing akan lebih efektif jika memanfaatkan perbedaan tarif PPh antara satu negara dengan negera lain.

Saya memandang transfer pricing sebagai cara menggeser-geser objek pajak penghasilan dengan cara memainkan harga. Bayangkan jika kita memiliki perusahaan di beberapa negara. Kita akan memaksimalkan laba perusahaan dengan cara memberikan marjin laba yang lebih besar di negara yang bebas pajak (atau tarif pajak rendah), dan membuat rugi di negara yang tarif pajaknya tinggi.

Menentukan harga wajar itu sebuah seni memilih metode. Beda metode, beda harga. Metode transfer pricing yang diakui Direktorat Jenderal Pajak pasca Undang-Undang HPP semakin banyak.

Awalnya, di Indonesia, TP hanya boleh diterapkan untuk transaksi dengan luar negeri dan transaksi dengan perusahaan yang menggunakan PPh final. Transaksi luar negeri maksudnya transaksi perusahaan multinasional yang memanfaatkan perbedaan tarif pajak penghasilan.

Kenapa tidak diterapkan di satu grup di Indonesia? Karena dulu sering disebut “kantong kiri kantong kanan”. Contoh: PT A dan PT B satu grup perusahaan. PT A jual ke PT B. Jika PT A dikoreksi positif oleh otoritas pajak (diperiksa transfer pricing), maka PT B dapat meminta koreksi negatif dengan cara pembetulan SPT PT B. Sehingga laba satu grup tidak ada perubahan laba. Hanya geser laba dari PT B ke PT A.

Sebenarnya cara yang sama dapat diterapkan untuk transaksi luar negeri. Anggap saja B Ltd berada di Singapura. PT A dan B Ltd satu grup. PT A jual barang ke B Ltd. Jika PT A dikoreksi oleh kantor pajak, maka B Ltd dapat meminta ke otoritas pajak Singapura untuk melakukan perundingan dengan otoritas pajak Indonesia tentang koreksi tersebut. Sehingga profit secara grup tidak berubah signifikan.

Proses perundingan antar otoritas pajak disebut MAP. Berikut ini merupakan contoh MAP antara DJP dan IRAS, antara Indonesia dan Singapura, yang sudah disepakati.

Sejak berlaku Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016, Wajib Pajak berikut wajib membuat TP Doc, yaitu:

  1. peredaran bruto setahun lebih dari 50 miliar rupiah (jika beroperasi kurang dari setahun maka harus disetahunkan);
  2. nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya 20 miliar rupiah untuk barang berwujud, atau 5 miliar rupiah untuk penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
  3. fihak afiliasi berada di negara yang memiliki tarif lebih rendah daripada tarif UU PPh Indonesia.

Hubungan Istimewa

Transfer pricing hanya dapat diterapkan jika terjadi transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. Sehingga perlu dipahami dulu bagaimana hubungan istimewa menurut ketentuan.

Ketentuan hubungan istimewa diatur di Pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh. Menurut ketentuan, hubungan istimewa dianggap ada apabila:

  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Selain di Undang-undang PPh, ketentuan hubungan istimewa juga diatur di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.

Ketentuan hubungan istimewa juga diatur di tax treaty (P3B). Biasanya diatur di Pasal 9 tentang Associated Enterprises. Sebagai contoh, berikut saya kutipkan Pasal 9 tax treaty antara Indonesia dengan Singapura:

Where :

(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State; or

(b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State; 

and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

Hubungan Istimewa Karena Faktor Penyertaan Modal

Hubungan istimewa menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

  • kepemilikan atau penyertaan modal;
  • penguasaan; atau
  • hubungan keluarga sedarah atau semenda.
hubungan istimewa karena penyertaan saham

Sebab pertama hubungan istimewa adalah penyertaan modal saham di perusahaan minimal 25% atau lebih. Penyertaan modal terbagi dua, yaitu penyertaan modal langsung dan penyertaan modal tidak langsung.

Penyertaan modal langsung artinya perusahaan induk langsung memiliki saham anak. Pada contoh diatas adalah PT A sebagai induk dan anak perusahaan PT B dan PT D. Juga PT B sebagai induk dan PT C sebagai anak.

Penyertaan modal tidak langsung artinya perusahaan induk memiliki porsi kepemilikan saham melalui anak perusahaan. Pada contoh diatas, penyertaan tidak langsung adalah PT A kepada PT C. Porsi kepemilikan 25% yaitu dari 50% saham di PT B, dikalikan dengan 50% saham PT B di PT C.

Pada contoh diatas, jika ada transaksi antara PT C dengan PT D, walaupun tidak ada hubungan kepemilikan langsung diantara keduanya, tetapi PT A bisa mengendalikan keduanya. Sehingga jika terdapat transaksi jual beli antara PT C dengan PT D, atas transaksi tersebut tetap memiliki hubungan istimewa.

HUBUNGAN ISTIMEWA KARENA FAKTOR penguasaan

contoh hubungan istimewa karena penguasaan manajemen

Sebab kedua hubungan istimewa adalah penguasaan. Walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan, penguasaan dapat menyebabkan hubungan istimewa bisa terjadi karena:

  • penguasaan manajemen, atau
  • penggunaan teknologi.

Penguasaan manajemen tidak harus secara formal disebut dalam dokumen perusahaan atau struktur organisasi. Pada praktiknya, bisa jadi seseorang menguasi beberapa perusahaan tetapi secara formal tidak tercatat sebagai pengurus. Ya, semacam penguasa di balik layar.

Penguasaan manajemen memungkinkan seseorang menentukan harga transaksi tidak berdasarkan harga wajar. Bisa lebih besar atau lebih kecil dari harga wajar.

Sebagai contoh, jika transaksi dengan perusahaan yang pengenaan PPh-nya menggunakan PPh final, maka manajemen dapat mengalihkan laba di perusahaan yang dikenakan PPh final. Tujuannya agar pajak lebih kecil.

Atau jika lawan transaksi ada yang masih rugi, bisa jadi keuntungkan akan digeser ke perusahaan yang masih rugi sehingga ruginya jadi kecil ataupun tidak rugi tapi labanya sedikit. Sehingga pajaknya juga lebih kecil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada apabila:

  • satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
  • dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;
  • terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
  • para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
  • satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

HUBUNGAN ISTIMEWA KARENA FAKTOR keluarga

contoh hubungan istimewa karena faktor keluarga

Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak. Sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara, yakni kakak dan adik Wajib Pajak.

Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri. Sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar, yakni kakak dan adik dari pasangan Wajib Pajak.

Kedua hubungan keluarga tersebut, baik garis keturunan maupun keluarga semenda, merupakan hubungan istimewa. Jika Wajib Pajak ada transaksi usaha dengan keluarga maka kantor pajak dapat menentukan atau menghitung sendiri harga wajar transaksi tersebut.

Hubungan istimewa menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 bisa dibaca di Pasal 4 ayat (5) berikut:

Biasanya baca salindia sosialisasi lebih memudahkan. Berikut ini salindia sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No 22/PMK.03/2020 di Ikatan Akuntan Indonesia:

The Arm’s Length Principle

Kata kunci kedua dari transfer pricing adalah arm’s length principle (ALP), atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Kalau hubungan istimewa merupakan pintu masuk transfer pricing, maka ALP dasar perhitungan. Semua metode penghitungan transfer pricing tujuannya mencari harga arm’s length.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016

Penerapan ALP merujuk pada kondisi yang seharusnya diperoleh dari transaksi antar perusahaan independen. Yakni transaksi comparable uncontrolled. Pendekatan yang digunakan yakni seolah-olah transaksi antar perusahaan (hubungan istimewa) merupakan transaksi dengan perusahaan independen.

ALP mengharuskan perusahaan afiliasi (yaitu entitas dalam satu grup) melakukan transaksi harga di antara mereka sendiri (transaksi dengan anggota satu grup) seolah-olah mereka adalah pihak ketiga. Independen.

Harga di antara mereka sendiri harus sama. Atau berada dalam rentang harga, atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Siapa yang wajib menerapkan arm’s length principle? Semua wajib pajak yang melakukan transaksi dengan afiliasi, yang memiliki hubungan istimewa. Ketentuan ini tidak dibatasi apakah wajib pajak wajib membuat TP Doc atau tidak wajib.

Keberadaan transaksi afiliasi adalah transaksi yang memenuhi prinsip arm’s length, harus dapat membandingkan keberadaan transaksi dengan praktik bisnis serupa yang dilakukan oleh pelaku bisnis lain di sektor bisnis yang sama dengan Wajib Pajak.

Prinsip yang mendasari arm’s length adalah adanya separate entity. Suatu transaksi diasumsikan sebagai transaksi antar entitas yang terpisah (separate entity) walau merupakan transaksi satu grup perusahaan. Penghasilan dan biaya akan dilaporkan ke otoritas pajak dalam entitas yang berbeda.

Unitary Approach

Bertolak belakang dengan arm’s length, secara teori terdapat satu metode yang disebut unitary approach. Jika arm’s length mengambil asumsi sepate entity, maka unitary approach mengambil asumsi entitas yang sama. Perusahaan multinasional dianggap merupakan satu kesatuan entitas ekonomi atau single economic entity.

Biasanya kebijakan perusahaan bersifat sentralistik, diatur oleh induk atau holding. Namun fungsi dan operasional dilakukan oleh anak perusahaan yang berada di negara berbeda (otoritas pajak berbeda). Sehingga jika melihat dari kacamata pemilik perusahaan, maka berbagai entitas yang ada merupakan satu kesatuan kebijakan yang sudah ditentukan oleh holding.

Penghasilan dari entitas multinasional atau grup diperoleh dari berbagai afiliasi (perusahaan yang memiliki hubungan istimewa) yang nantinya akan menjadi single taxable unit. Pada dasarnya, pemisahan entitas afiliasi berdasarkan negara tidak diperlukan.

Untuk menghitung taxable income masing-masing negara (otoritas pajak), dibuat dengan menggunakan global formulary apportionment.

Namun demikian, arm’s lenght telah diterima oleh banyak negara. Alasan utama penerapan arm’s lenght adalah karena konsep ini menyediakan ruang untuk diperkenannya berbagai macam perlakuan (treatment) atas suatu entitas yang merupakan bagian dari entitas multinasional dan adanya treatment bagi entitas independen.

Selain itu, penerapan global formulary apportionment tidak mudah. Ada tiga tahap penerapan global formulary apportionment yaitu:

  • mendefinisikan ulang konsep bisnis terintegrasi,
  • menghitung pendapatan global agregat, dan
  • mengalokasikan pendapatan untuk setiap negara berdasarkan perhitungan agregat tersebut.

TP Doc

Dokumen transfer pricing diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

Pada dasarnya TP Doc ada 3 jenis, yaitu:

  • Master file (dokumen induk)
  • Local file (dokumen lokal), dan
  • CbCR (laporan per negara)
Siapa yang wajib membuat TP Doc menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 ?

Tidak semua Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan afiliasi wajib membuat TP Doc. Ada 4 golongan Wajib Pajak yang wajib membuat Master File dan Local File, yaitu:

  1. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
  2. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak: lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
  3. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak: lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
  4. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Transaksi afiliasi diatas adalah transaksi di dalam negeri dan/atau luar negeri. Jadi kewajiban membuat TP Doc berlaku walaupun Wajib Pajak hanya melakukan transaksi afiliasi di dalam negeri.

Informasi di Master File

Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 mengatur bahwa dokumen induk (master file) harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

  1. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
  2. kegiatan usaha yang dilakukan;
  3. harta tidak berwujud yang dimiliki;
  4. aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
  5. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.

Bagian pertama, struktur dan bagan kepemilikan Grup Usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  • daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha;
  • bagan kepemilikan Grup Usaha yang menunjukkan keseluruhan hubungan kepemilikan saham anggota Grup Usaha; dan
  • lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) masing-masing anggota Grup Usaha

Bagian kedua, kegiatan usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  • daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota Grup Usaha;
  • faktor penentu yang mempunyai peran penting dalam menentukan laba masing-masing anggota Grup Usaha;
  • penjelasan dan skema/grafik/diagram mengenai rantai usaha untuk 5 (lima) besar produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha serta untuk produk atau jasa lain yang dihasilkan oleh Grup Usaha dengan nilai peredaran bruto usaha 5 (lima) persen atau lebih dari total peredaran bruto Grup Usaha;
  • daftar dan penjelasan mengenai kontrak-kontrak/perjanjian-perjanjian yang penting antar anggota Grup Usaha, termasuk penjelasan mengenai kemampuan dari anggota Grup Usaha yang menyediakan jasa serta kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam Grup Usaha;
  • penjelasan mengenai lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) yang menjadi pasar utama dari produk-produk dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha;
  • penjelasan umum mengenai analisis fungsional Grup Usaha yang mencakup analisis fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan Grup Usaha yang menjelaskan kontribusi dari setiap anggota Grup Usaha dalam pembentukan nilai; dan
  • penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi usaha, dan divestasi usaha yang pernah dilakukan oleh anggota Grup Usaha selama 5 (lima) tahun terakhir.

Bagian ketiga, harta tidak berwujud yang dimiliki Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  • penjelasan tentang strategi Grup Usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi fasilitas kegiatan riset dan pengembangan serta lokasi manajemen R&D;
  • daftar harta tidak berwujud atau kelompok harta tidak berwujud milik Grup Usaha yang penting untuk analisis Penentuan Harga Transfer, serta penjelasan mengenai anggota Grup Usaha yang secara hukum memiliki harta dimaksud;
  • daftar dan penjelasan mengenai pihak-pihak dalam anggota Grup Usaha yang berkontribus dalam pengembangan harta tidak berwujud;
  • daftar kontrak/perjanjian antar anggota Grup Usaha terkait harta tidak berwujud termasuk perjanjian Cost Contribution Arrangement (CCA), perjanjian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian terkait pemberian lisensi;
  • penjelasan tentang kebijakan harga transfer Grup Usaha sehubungan dengan kegiatan Riset dan Pengembangan dan harta tidak berwujud; dan
  • penjelasan tentang pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antar anggota Grup Usaha dalam Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota Grup Usaha, negara atau yurisdiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud.

Bagian keempat, aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  • penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh Grup Usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang independen;
  • identifikasi dan penjelasan tentang anggota Grup Usaha yang menjalankan fungsi sebagai pusat keuangan/pembiayaan untuk anggota Grup Usaha, termasuk informasi tentang negara atau yurisdiksi tempat anggota Grup Usaha tersebut didirikan dan tempat manajemen efektifnya berada; dan
  • penjelasan tentang kebijakan harga transfer sehubungan perjanjian-perjanjian pembiayaan antar anggota Grup Usaha.

Bagian kelima, Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi memuat informasi sebagai berikut:

  • laporan keuangan konsolidasi Grup Usaha untuk Tahun Pajak terkait baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal; dan
  • daftar dan penjelasan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota Grup Usaha dan ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antar anggota Grup Usaha.

INFORMASI DI local FILE

Dokumen lokal menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

  1. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;
  2. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;
  3. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
  4. informasi keuangan; dan
  5. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian /fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Bagian pertama, identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

  • penjelasan tentang struktur manajemen Wajib Pajak, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada;
  • penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam Grup Usaha yang sedang atau telah terjadi pada tahun sebelumnya, dan penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap Wajib Pajak;
  • aspek-aspek operasional kegiatan usaha Wajib Pajak; dan
  • gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.

Bagian kedua, informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

  • skema transaksi dan penjelasannya;
  • kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;
  • penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;
  • jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;
  • informasi tentang lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan Wajib Pajak dengan masing-masing lawan transaksi tersebut;
  • dalam hal Wajib Pajak melakukan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas, informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai: nomor dan tanggal faktur; nama lawan transaksi; negara atau yurisdiksi lawan transaksi; nama produk; spesifikasi/kualitas produk; jumlah unit/kuantitas; harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan tanggal pengiriman/pengapalan barang; dan
  • salinan perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan;

Bagian ketiga, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  • penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;
  • penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko);
  • penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;
  • dalam hal Wajib Pajak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto, penjelasan tentang: pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;
  • ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;
  • penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;
  • daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;
  • ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 ( satu) karakterisasi usaha;
  • penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;
  • penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;
  • penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan
  • salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.

Bagian keempat, informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

  • laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik belum tersedia;
  • laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
  • informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan
  • ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keuangan tersebut.

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki

Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Siapa yang Wajib Membuat dokumen CbCR?

Wajib Pajak yang wajib membuat laporan per negara (CbCR) adalah induk dan anak. Anak maksudnya anggota grup perusahaan.

Induk perusahaan yang memiliki omset Rp11 triliun, wajib membuat CbCR. Baik memiliki transaksi afiliasi atau tidak. Omset Rp11 triliun adalah omset konsolidasi, atau omset grup, gabungan omset baik induk maupun anak.

Lebih lanjut, cek gambar berikut:

Wajib Pajak Entitas Induk yang Wajib membuat CbCR

Selain entitas induk, anggota dari grup usaha (anak perusahaan) Wajib membuat CbCR jika :

  • Negara entitas induk tidak mewajibkan CbCR;
  • Negara entitas induk tidak memiliki perjanjian pertukaran CbCR dengan Indonesia; atau
  • Negara entitas induk memiliki perjanjian pertukaran CbCR dengan Indonesia, tetapi CbCR tidak dapat diperoleh.
Wajib Pajak dalan negeri dan merupakan anak perusahaan yang wajib membuat dokumen CbCR

Laporan per negara harus memuat informasi sebagai berikut:

  1. alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri, Pajak Penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan
  2. daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.

Analisis Kesebandingan

Seperti disebutkan di Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP) mengharuskan harga transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding.

Artinya, dalam hal tidak ditemukan harga transaksi sama, maka harus dicari harga transaksi yang sebanding. Karena itu penting untuk memahami analisis kesebandingan.

“comparability analysis” is at the heart of the application of the arm’s length principle.

Halaman 43 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017

Analisis kesebandingan adalah analisis oleh Wajib Pajak atau otoritas pajak atas kondisi dalam transaksi hubungan istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi tanpa hubungan istimewa dan mengidentifikasi perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi tersebut.

Sebuah transaksi dianggap sebanding jika:

  • tidak ada perbedaan kondisi yang material, atau
  • terdapat perbedaan kondisi yang materal tapi dapat dilakukan penyesuaian.

Untuk membuat harga sebanding, perlu dilakukan kesebandingan di 5 faktor.

  1. Ketentuan kontrak
  2. Analisis FAR
  3. Karakteristik Barang dan Jasa
  4. Keadaan Ekonomi
  5. Strategi Bisnis

Tiga Tahapan Menuju Penerapan ALP

Sebelum menerapkan prinsip ALP, kita harus melalui 3 tahapan, yaitu:

  1. menentukan karakteristik bisnis
  2. memilih metode transfer pricing
  3. menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP)

Menentukan Karakteristik Bisnis

Tujuan penentuan karakteristik bisnis yaitu:

  • memahami gambaran kondisi industri (bidang usaha) perusahaan
  • memahami gambaran bisnis grup perusahaan
  • memahami karakteristik bisnis perusahan serta fungsi-fungsi yang dilakukan pihak afiliasinya
  • memahami risiko penghindaran pajak

Ada 4 langkah memahami karakteristik bisnis:

  1. analisis industri
  2. skema transaksi afiliasi
  3. analisis rantai suplai
  4. analisis fungsi

Analisis industri bukan hanya menganalisis kinerja satu perusahaan. Tapi kinerja kumpulan perusahaan yang sejenis. Misalnya kinerja industri semikonduktor di seluruh dunia, asia, atau asean. Tujuannya untuk memahami gambaran umum. Data ini banyak disediakan untuk analisis kinerja saham di bursa efek.

Memahami skema transaksi afiliasi diantaranya memahami pihak-pihak yang terlibat transaksi dengan perusahaan beserta lokasi negaranya. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan, diantaranya:

  • pihak yang melakukan transaksi hubungan istimewa
  • fungsi yang dilakukan masing-masing fihak
  • negara di mana lawan transaksi berada
  • jenis transaksi yang dilakukan
  • nilai transaksi yang dilakukan
  • arus barang/jasa

Analisis rantai suplai bertujuan untuk memahami bagaimana grup perusahaan melakukan usahanya. Faktor-faktor yang harus diperhatikan:

  • memetakan rantai suplai grup perusahaan
  • membedakan fungsi-fungsi utama grup perusahaan dengan fungsi-fungsi pendukungnya
  • mengindikasikan dan memahami fungsi utama grup perusahaan yang menjadi faktor utama kesuksesannya.

Analisis fungsi memetakan fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan memperhatikan fungsi, aset, dan risiko (FAR), serta pengalokasian atas FAR antara pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi sehingga dapat diketahui karakterik masing-masing pihak secara cepat.

Model bisnis grup perusahaan

Dalam rangka memahaki karakteristik perusahaan, semua perusahaan dapat bagi 3 jenis berdasarkan fungsi-fungsinya, yaitu:

  1. perusahaan manufaktur
  2. perusahaan distributor
  3. perusahaan penyedia jasa

Manufaktur dapat dilakukan secara manual, menggunakan mesin atau industrialisasi. Bisa dalam skala besar, ataupun skala kecil. Perusahaan manufaktur bertujuan untuk mengubah bahan baku (raw material) menjadi produk jadi (finished goods).

Perusahaan Manufaktur

Perusahaan manufaktur terdiri dari:

  • toll manufacturer
  • contract manufacturer
  • full pledge manufacturer

Perusahaan toll manufacturing

Perusahaan toll manufacturing melakukan proses manufaktur dengan risiko rendah atau tanpa risiko. Umumnya perusahaan toll manufakturing tidak menanggung risiko persediaan, risiko kerusakan atau obsolescence.

Perusahaan toll manufacturing pada dasarnya perusahaan penyedia jasa (service provider) bagi perusahaan penjual (distributor) yang melakukan pesanan atas jasa dan produk jadinya.

Perusahaan toll manufacturing tidak bertanggung jawab atas rencana (schedule) produksi, pengadaan bahan baku, dan tidak memiliki valuable. Tidak memiliki tanggung jawab atas fungsi kendali kualitas, fungsi logistik, fungsi penagihan. Perusahaan juga tidak memiliki hak kepemilikan atas bahan baku, produk setengah jadi, ataupun produk jadi.

Perusahaan Contract Manufacturing

Perusahaan contract manufacturing bertugas untuk memproses bahan baku menjadi produk jadi dengan kompensasi per unit produksi. Umumnya memiliki hak kepemilikan atas produk jadi, dan melakukan fungsi pengadaan bahan baku. Tetapi tidak memiliki hak valuable atas produk jadi.

Atas perintah principal, perusahaan contract manufacturing dapat mengirim produk jadi langsung ke perusahaan penjual (distributor).

Perusahaan Full Fledged Manufacturing

Perusahaan full fledged manufacturing umumnya melakukan fungsi-fungsi sourcing & purchasing, procurement, engineering dan design, know how atau patent, penelitian dan pengembangan (R&D), perencanaan produksi, kendali kualitas, pergungan, logistik, invoicing.

Perusahaan full fledged manufacturing pada umumnya juga menanggung risiko terkait fungsi-fungsi yang dilakukan, antara lain: risiko pasar, risiko persediaan, risiko warranty, dan risiko R&D.

Ceklis Perbedaan Model Bisnis Manufaktur

responsibility and risk pembeda model perusahaan manufaktur yang pertama
responsibility and risk pembeda model perusahaan manufaktur yang kedua
responsibility and risk pembeda model perusahaan manufaktur yang ketiga

Perusahaan Distributor

Distribusi merupakan proses yang dilewati oleh produk atau jasa dalam sistem bisnis sampai produk atau jasa tersebut diterima oleh konsumen akhir. Sebagian dari harga yang dibayar oleh konsumen berasal dari aktivitas distribusi.

Perjalanan produk atau jasa dapat melalui satu atau beberapa perantara seperti pedagang besar, distributor, dealer, perantara, pedagang pengumpul, dan pengecer.

Perusahaan distributor terdiri dari:

  • full pledged distributor
  • limited risk distributor
  • commisionaire
  • agency

Perusahaan full pledged distributor merupakan pihak yang sangat aktif dalam pasar. Memiliki akses terhadap basis pelanggan. Menciptakan permintaan produk atau jasa melalui kegiatan pemasaran dan penjualan.

Perusahaan full pledged distributor memili aset pemasaran tidak berwujud (intangible). Melisensi merk untuk melakukan penjualan.

Menilai kondisi pasar dengan hati-hati karena adanya risiko persediaan dan penjualan. Juga memiliki quality control atas persediaan. Bertanggung jawab atas pergudangan dan logistik. Dan bertanggung jawab atas pengiriman barang.

Selanjutnya, perusahaan full pledged distributor biasanya melakukan pemasarang dan layanan purna jual. Dalam hal erusahaan full pledged distributor menentukan strategi pemasaran, maka distributor tersebut dapat dianggap sebagai marketer.

Ceklis Perusahaan Distributor:

responsibility and risk pembeda model perusahaan distributor yang pertama
responsibility and risk pembeda model perusahaan distributor yang kedua

Commissionaire agent berfungsi sebagai perantara antara produsen dan konsumen.

Commissionaire dan commision agent mempunya prisip yang serupa. Perbedaannya pada pengungkapan sumber produsen (principal). Commissionaire menjual produk kepada konsumen atas namanya sendiri namun keuntungan diberikan kepada produsen.

Berikut aktivitas yang biasa dilakukan oleh commissionaire:

  • mencari pembeli
  • menjual produk, menerbitkan faktur dan melakukan penagihan atas penjualan yang dilakukan. Aktivitas penjualan yang dilakukan biasanya melibatkan tenaga penjual.
  • melakukan aktivitas promosi sampai tahap tertentu
  • menelusuri dan memonitor kredit para pelanggan
  • membayar gaji karyawan lokal

Perusahaan Penyedia Jasa

Penyedia jasa adalah serangkaian aktivitas untuk memberikan manfaat. Dalam perspektif transfer pricing, penyedia jasa adalah perusahaan yang memberikan jasa kepada pihak lainnya.

Perusahaan penyedia jasa (service provider) terdiri dari:

  • shared service centre
  • contract services provider
  • sophisticated services provider
responsibility dan risk pembeda model perusahaan pemberi jasa.
Tantangan dalam proses Transfer Pricing

Metode Transfer Pricing

Tahapan selanjutnya, setelah memahami karakteristik perusahaan, adalah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta (keadaan sebenarnya).

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 membagi metode transfer pricing ke dalam 2 metode, yaitu:

  • traditional transaction methods
  • transactional profit methods

Metode tradisional, yaitu:

  1. Comparable Uncontroled Price (CUP)
  2. Cost Plus Method (CPM atau C+)
  3. Resale Price Method (RPM)

Sedangkan transactional profit methods terdiri dari:

  1. transactional net margin method (TNMM)
  2. profit split method (PSM)
metode transfer pricing dan tingkat pengujian di laporan keuangan (income statement)

Berikut ini penjelasan masing-masing metode transfer pricing menurut Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013. Sedangkan contohnya diambil dari Modul Metode Transfer Pricing karya Anang Mury Kurniawan.

Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen (CUP)

Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen (CUP) adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen.

Contoh penggunaan CUP Method

Metode CUP tepat digunakan jika kondisi seperti di bawah ini:

  • Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau
  • Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul

Metode Harga Penjualan Kembali (RPM)

Metode Harga Penjualan Kembali (RPM) adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen.

Contoh penggunaan RPM Method

Kondisi yang tepat untuk menerapkan metode RPM:

  • Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan
  • Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Metode Biaya-Plus (CPM)

Metode Biaya-Plus (CPM) adalah metode penentuan harga transfer yang menambahkan laba kotor dari transaksi independen yang sebanding terhadap biaya yang ditanggung dalam transaksi afiliasi.

contoh penggunaan CPM Method

Kondisi yang tepat untuk metode CPM:

  • barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
  • terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
  • bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM)

Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM)adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi.

contoh penggunaan TNMM Method

Kondisi yang tepat untuk menerapkan metode TNMM:

  • Salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau
  • Salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

Metode pembagian laba (PSM)

Metode pembagian laba (PSM) adalah metode penentuan harga transfer yang membagi laba gabungan kepada pihak afiliasi yang terlibat dalam transaksi afiliasi berdasarkan kontribusi yang diberikan.

Kondisi yang tepat untuk penggunaan PSM:

  • melibatkan operasi yang saling terintegrasi; atau
  • kedua belah pihak memberikan kontribusi yang unit dan sangan bernilai sehingga tidak dapat dilakukan pengujian secara terpisah.

Metode PSM dibagi dua, yaitu:

  • Metode Pembagian Laba Kontribusi (Contribution Profit Split Method)
  • Metode Pembagian Laba Sisa (Residual Profit Split Method)

Metode Pembagian Laba Kontribusi adalah metode pembagian laba antarpihak afiliasi berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung setiap pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi.

contoh penggunaan Contribution Profit Method

Metode Pembagian Laba Sisa adalah metode pembagian laba yang mengidentifikasi terlebih dahulu laba sisa dengan mengurangkan laba rutin setiap pihak afiliasi dari laba gabungan kemudian laba sisa dialokasikan berdasarkan kontribusi setiap pihak afiliasi yang terlibat terhadap laba sisa.

contoh penggunaan residual profit method

Penerapan metode Metode Pembagian Laba Sisa (Residual Profit Split) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Menggabungkan laba bersih usaha para pihak sebagai satu kesatuan
  • Menentukan kontribusi unik tiap-tiap pihak
  • Mengidentifikasi fungsi rutin (simple function) tanpa kontribusi unik masing-masing pihak
  • Mencari pembanding untuk fungsi rutin tanpa konstribusi unik
  • Menghitung bagian laba masing-masing pihak tanpa kontribusi unik
  • Menentukan nilai relative atas kontribusi unik masing-masing pihak
  • Membagi Residual Profit berdasarkan nilai relative kontribusi unik masing-masing pihak
  • Menentukan laba wajar

Metode transfer pricing yang paling tepat ditentukan dengan mempertimbangkan:

  • Keunggulan dan kelemahan setiap metode transfer pricing;
  • Karakter transaksi dan karakter usaha pihak-pihak yang melakukan transaksi (based on FAR analysis);
  • Ketersediaan data pembanding yang relevan dan andal (khususnya data pembanding independen);
  • Derajat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi pembanding.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-30/PJ/2013 bisa menjadi rujukan penggunaanmetode transfer pricing.

Intra Group Services (IGS)

Perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional khususnya yang berbentuk subsidiary company salah satunya adalah melalui transfer pricing. Praktik transfer pricing yang lazim dilakukan oleh perusahaan multinasional adalah pemberian jasa atau yang disebut dengan intra group services.

Jasa intra grup (intra group services) adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

Contoh jasa intra grup yaitu:

  • jasa manajemen,
  • jasa administrasi,
  • jasa teknis,
  • jasa pendukung,
  • jasa pembelian,
  • jasa pemasaran,
  • jasa distribusi, dan
  • jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut

Pada dasarnya, jenis-jenis intra-group services dapat dibagi 3 jenis:

  1. Parental Service Arrangements
  2. Centralised Service Companies
  3. Cost Contribution Arrangements

Parental Service Arrangements adalah jasa yang dibebankan sebesar biaya penggantian tanpa adanya profit. Contoh: jasa perpajakan grup perusahaan, jasa keuangan grup, jasa hukum.

Centralised Service Companies adalah jasa yang dibebankan sebesar biaya penggantian ditambah dengan sejumlah profit tertentu. Contoh: jasa pendukung IT, jasa teknis, jasa keuangan.

Cost Contribution Arrangements adalah jasa yang dibebankan sebanding dengan ekspektasi manfaat. Contoh jasa riset dan pengembangan, jasa pengadaan.

Isu utama dalam jasa intra grup adalah apakah transaksi penyerahan jasa intra-grup benar-benar dilakukan dan dapat diakui? Dan berapa harga wajar untuk jasa tersebut?

OECD TPG para 7.5

Dari sekian banyak jenis jasa yang dapat digunakan dalam skema transaksi pemberian jasa intra grup, terdapat beberapa jasa yang tidak dapat dialokasikan dan ditagihkan dari pemberi jasa kepada penerima jasa. Penyebabnya dikarenakan jasa tersebut tidak memberikan manfaat langsung kepada penerima jasa.

Untuk menentukan apakan apakah ada manfaat atau tidak, perlu dilakukan analisis uji manfaat atas pemberian jasa tersebut (benefit test).

BENEFIT TEST

Benefit test dilakukan dengan memberikan pertanyaan sebagai berikut:

  • Apakah jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa? Misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi?
  • Apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse)?

SHAREHOLDER ACTIVITIES

Shareholder activity adalah jasa yang diberikan kepada pihak afiliasi, yang apabila dilihat dari substansinya, kegiatan pemberian jasa tersebut terkait dengan kepentingan pemegang saham atas kepemilikan sahamnya di perusahaan afiliasi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pemberian jasa ini tidak memberikan manfaat kepada penerima jasa.

Contoh shareholder activity:

  • Kegiatan dalam rangka kebutuhan pelaporan dari perusahaan induk, misalnya menyiapkan laporan keuangan konsolidasi.
  • Kegiatan yang berhubungan dengan status dan struktur hukum dari perusahaan induk. Misalnya mengawasi kepatuhan laporan tahunan, melaksanakan pertemuan pemegang saham, menerbitkan saham dan pengawasan oleh dewan pengawas.
  • Menghimpun dana untuk digunakan sendiri oleh induk perusahaan dalam rangka mengakuisisi usaha/cabang lain.

DUPLICATION

Duplication dapat diartikan sebagai aktivitas pemberian jasa yang diberikan oleh satu perusahaan kepada pihak afiliasinya, di mana jasa tersebut telah diselenggarakan sendiri secara internal oleh pihak afiliasi tersebut atau disediakan oleh pihak ketiga untuk kepentingan pihak afiliasi.

Oleh karena tidak terdapat penambahan nilai secara komersial atas manfaat yang diterima dari jasa yang diberikan lebih dari satu kali atau duplikasi tersebut, sudah seharusnya tidak ada tagihan atas jasa yang bersifat duplikasi tersebut.

INCIDENTAL BENEFITS

Incidental benefit adalah aktivitas yang dilakukan oleh suatu anggota grup usaha untuk anggota tertentu yang juga memberikan manfaat insidental kepada perusahaan dalam grup tersebut.

Misalkan, suatu induk perusahaan melakukan reorganisasi struktur grup dan akuisisi, dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi dan efisiensi induk perusahaan.

Secara tidak langsung hal tersebut berdampak kepada anak perusahaan, sehingga anak perusahaan ikut mengalami efisiensi. Atas manfaat yang diterima oleh anak perusahaan tersebut tidak dapat ditagihkan oleh induk perusahaan.

ON CALL SERVICES

On call services adalah jasa yang disediakan oleh salah satu anggota grup, biasanya perusahaan induk, yang selalu tersedia kapan saja diperlukan oleh perusahaan dalam afiliasi, atau jika disediakan oleh pihak independen, jasa tersebut akan dikenakan biaya khusus untuk menjamin ketersediaannya.

Karakteristik dari jasa on call yang tidak dapat ditagihkan, di antaranya jasa tersebut sangat jarang dibutuhkan dan sewaktu-waktu si penerima jasa tersebut dapat menggunakan pihak ketiga sebagai penyedia jasa.

Misalnya, suatu group service center memberikan jasa berupa jasa event organizer (EO) kepada salah satu perusahaan konsultan hukum dalam grup-nya. Pada dasarnya jasa EO tersebut merupakan jasa yang sangat jarang dibutuhkan oleh suatu konsultan hukum. Selain itu, konsultan hukum tersebut dapat menggunakan jasa tersebut lewat pihak ketiga.

On call services tidak dapat dibebankan apabila:

  • Potensi atas kebutuhan jasa tersebut sangat kecil
  • Manfaat yang diperoleh dari jasa tersebut tidak signifikan (dapat diabaikan)
  • Jasa on call dapat segera diperoleh kapan saja dan tersedia dari pihak lain yang independent tanpa harus membuat perjanjian siaga terlebih dahulu

Intra-Group Loan

Intra-group loan adalah pinjaman yang diberikan oleh satu perusahaan dalam satu grup usaha kepada anggota lainnya.

Biasanya pemberi pinjaman (kreditor) mengharapkan imbalan dalam bentuk bunga dari investasinya meminjamkan dana kepada peminjam (debitur).

Suku bunga pinjaman pada dasarnya merupakan komposisi dari nilai cost of capital yang dihadapi debitur dan lending margin dari kreditor. Sedangkan lending margin terdiri atas komponen seperti: imbalan dari risiko kredit yang dihadapi oleh pemberi pinjaman, biaya administrasi terkait dengan pinjaman, dan elemen keuntungan.

Berdasarkan hal tersebut, dari persepektif penerima pinjaman, bunga adalah harga pembelian atas pinjaman.

Berangkat dari analogi tersebut, dalam hal transaksi intra-group loan, pembayaran bunga yang lebih tinggi dari nilai kewajarannya, dapat menjadi indikasi adanya income shifting dari negara peminjam ke negara pemberi pinjaman.

Skema transaksi intra group loan

Intra group loan dapat dibiayakan setelah lulus 3 pengujian, yaitu:

  • Penentuan eksistensi pinjaman,
  • Analisis substansi pinjaman, dan
  • Analisi kewajaran bunga pinjaman.

Thin Capitalization

Thin capitalization adalah kondisi tingkat pinjaman yang sangat tinggi dibandingkan dengan ekuitas. Jumlah pinjaman yang tinggi berasal dari perusahaan anggota grup.

Modus melakukan thin capitalization yaitu:

  • investasi di negara dengan tarif pajak lebih tinggi. Dana pinjaman berasal dari pinjaman antar perusahaan yang terletak di negara dengan tarif pajak rendah. Laba dialihkan ke negara yang mengenakan pajak lebih rendah.
  • pinjaman menciptakan kesempatan untuk menurunkan pajak. Biaya bunga atas pinjman merupakan penguran gpenghasilan kena pajak.
  • hal ini memotivasi perusahaan untuk mendanai investasinya di negara yang mengenakan tarif pajak tinggi dengan memberikan pinjaman. Menerapkan rasio utang atas ekuitas yang tinggi.

Intangible Property

Intangible property adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi tapi tidak memiliki substansi fisik (IFRS 2008).

Kriteria intangible property:

  • dapat diidentifikasi
  • dapat ditransfer
  • bertahan secara alamiah
  • dapat diproteksi.

Intangibel property untuk kepentingan transfer pricing adalah aset yang bukan merupakan aset fisik atau aset keuangan, yang dapat dimiliki atau dikuasai untuk digunakan dalam aktivitas komersial.

Intangible property dibagi dua besar, yakti:

  • manufacturing intangibles
  • marketing intangibles.

Manufacturing intangibles pada umumnya tercipta melalui aktivitas riset dan pengembangan yang berisiko dan mahal. Sehinga pengembangnya berusaha memperoleh pengganti pengeluaran sehubungan dengan aktivitas tersebut serta mencari keuntungan melalui penjualan barang, perjanjian lisensi, atau kontrak jasa.

Pengembang manufacturing intangibles dapat melakukan aktivitas penelitan dan pengembangan atas namanya sendiri. Atau atas nama satu atau lebih anggota kelompok usaha berdasarkan kontrak jasa. Atau atas nama satu atau lebih anggota kelompok usaha berdasarkan perjanjian. Masing-masing anggota-anggota yang terlibat akan menjadi pemilik ekonomis manufacturing intangibles.

Marketing intangibles meliputi :

  • merek dagang
  • daftar pelanggan
  • saluran distribusi
  • nama yang unik, simbol, atau gambar yang memilik nilai promosi yang penting bagi produk yang bersangkutan.

Marketing intangibles tergantung dari beberapa faktor, termasuk:

  • reputasi dan kredibilitas merek atau nama dagang,
  • tingkat pengendalian mutu dan riset yang berkelanjutan,
  • distribusi dan ketersediaan barang dan jasa yang dipasarkan,
  • keberhasilan biaya promosi, dan lainnya.
perbedaan manufacturing intangible dengan marketing intangibles

Mencegah Sengketa Transfer Pricing Melalui APA

Advance Pricing Agreement (APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau Direktorat Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Sesuai dengan namanya, agreement, kesepakatan ini dilakukan sebelum tahun pajak berlaku atau transaksi dilakukan. Sehingga terhadap transaksi yang ada, sudah ditentukan berapa harga yang wajib dilaporkan ke kantor pajak. Jika sudah disepakati, maka agreement mengikat kantor pajak dan Wajib Pajak.

Tujuan APA adalah untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan Transfer Pricing. Ruang lingkup Kesepakatan Harga Transfer meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

APA merupakan suatu pelaksanaan kesepakatan. Bukan implementasi dari private ruling. APA didasarkan pada evaluasi fakta dengan bukti substansi yang diharapkan dapat memuaskan kedua belah pihak, yaitu Wajib Pajak dengan otoritas pajak, atau antar otoritas pajak yurisdiksi asing.

Manfaat APA bagi Wajib Pajak antara lain:

  • kepastian terkait kebijakan transfer pricing pada saat penyampaian SPT Tahunan,
  • Wajib Pajak akan mendapat sejenis “insentif” yang prospektif berupa rollback untuk menyelesaikan pengungkapan informasi transfer pricing di tahun sebelumnya dan tahun yang sedang berjalan,
  • penghematan waktu dan biaya terutama terkait pemeriksaan transfer pricing, keberatan, dan banding.

Slide dan Referensi Transfer Pricing

Berikut ini adalah slide Basic Transfer Pricing yang dibuat oleh Direktorat Perpajakan Internasional DJP, dan saya buatkan video. Jika terlalu cepat, bisa diklik untuk pause

Ini adalah salindia tentang CBCR yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak

Buku Referensi Transfer Pricing terbitan OECD: OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations dan Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions

Buku Referensi Transfer Pricing terbitan PBB: United Natios Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries 2017

Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions: INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS: ACTIONS 4, 8-10

OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project: Prevention of Treaty Abuse ‑ Peer Review Report on Treaty Shopping. INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS: ACTION 6

OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project: Aligning Transfer Pricing Outcomes with Value Creation. ACTIONS 8-10: 2015 Final Reports

OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project : Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting. ACTION 13: 2015 Final Report

OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project : Making Dispute Resolution More Effective – MAP Peer Review Report, Indonesia (Stage 1). INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS: ACTION 14

Model Tax Convention on Income and on Capital. Full Version 21 November 2017. Ada 2.624 halaman. Mungkin tampilnya lambat.

Slide tentang ALP dari OECD

SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

KPP PMA telah membuat aplikasi yang dapat diunduh di Google Play namanya e-Teaching TP. Silakan dimanfaatkan.

Advance Pricing Agreement

Advance Pricing Agreement (APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau Direktorat Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Sesuai dengan namanya, agreement, kesepakatan ini dilakukan sebelum tahun pajak berlaku atau transaksi dilakukan. Sehingga terhadap transaksi yang ada, sudah ditentukan berapa harga yang wajib dilaporkan ke kantor pajak. Jika sudah disepakati, maka agreement mengikat kantor pajak dan Wajib Pajak.

Tujuan APA adalah untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan Transfer Pricing. Ruang lingkup Kesepakatan Harga Transfer meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Keuntungan dari Advance Pricing Agreement (APA) selain untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, Fiskus tidak perlu lagi melakukan koreksi dalam pemeriksaan atas harga jual dan keuntungan produk yang dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grup yang sama.

APA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 7/PMK.03/2015. Berikut pembahasannya.

Ruang Lingkup AP

APA dapat bersifat unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak. Atau bilateral, yaitu kesepakatan Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.

Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk melakukan pembicaraan awal (prelodgement) menggunakan formulir APA-1 dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lampiran I PER-69/PJ/2010

Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia dapat mengajukan APA sepanjang telah beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun.

Pengajuan APA meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pembentukan APA

Tahapan pembentukan APA meliputi:

  1. pengajuan permohonan pembicaraan awal oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak (Form APA-1);
  2. pembicaraan awal antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
  3. penyampaian undangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak dalam rangka pengajuan permohonan APA berdasarkan hasil dari pembicaraan awal;
  4. pengajuan permohonan APA oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;
  5. pembentukan tim pembahas APA oleh Direktur Jenderal Pajak;
  6. analisis dan evaluasi serta pembahasan permohonan APA oleh tim pembahas dengan Wajib Pajak;
  7. pembahasan APA melalui MAP, dalam hal APA dimaksud melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  8. penyusunan Naskah APA; dan
  9. penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Naskah APA dan pelaksanaan Naskah APA tersebut.

APA berlaku paling lama 3 tahun dan memuat paling sedikit:

  • para pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;
  • transaksi yang termasuk dalam ruang lingkup APA;
  • metode Transfer Pricing;
  • pembanding (comparables);
  • jangka waktu berlakunya APA;
  • asumsi kritikal (critical assumptions); dan
  • penyesuaian Transfer Pricing (transfer pricing adjustment).

Prelodgement Meeting

Wajib Pajak mengajukan permohonan pembicaraan awal secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan transaksi dan tahun pajak yang akan dicakup dalam APA.

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembicaraan awal harus menyampaikan pernyataan kesediaan secara tertulis untuk menyediakan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses permohonan APA, dan melengkapi form APA-1 dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

  • penjelasan dari Wajib Pajak mengenai alasan mengajukan permohonan APA;
  • penjelasan mengenai kegiatan dan usaha Wajib Pajak;
  • penjelasan mengenai rencana usaha (business plan) Wajib Pajak;
  • struktur perusahaan yang meliputi antara lain struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan dan struktur organisasi;
  • penjelasan mengenai pemegang saham dan penjelasan mengenai transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham dengan Wajib Pajak;
  • penjelasan mengenai pihak-pihak lainnya yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan pihak-pihak lain tersebut dengan Wajib Pajak;
  • penjelasan mengenai transaksi dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir, dalam hal ada;
  • penjelasan mengenai transaksi yang diusulkan untuk dibahas dan yang dicakup dalam APA;
  • metode dan penjelasan atas penentuan harga transfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak dan dokumentasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengenai Analisis Kesebandingan, analisis fungsional, pemilihan dan penentuan pembanding, dan penentuan metode Transfer Pricing;
  • penjelasan mengenai situasi atau keadaan dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak yang perubahannya dapat mempengaruhi secara material kesesuaian metode Transfer Pricing Wajib Pajak;
  • penjelasan mengenai sistem akuntansi, proses produksi, dan proses pembuatan keputusan;
  • penjelasan mengenai pihak lain yang menjadi pesaing yang mempunyai jenis kegiatan atau usaha atau produk yang sama atau sejenis dengan Wajib Pajak, termasuk penjelasan mengenai karakteristik dan pangsa pasar pesaing;
  • fotokopi akta pendirian dan perubahan Wajib Pajak, atau sejenisnya;
  • fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Laporan Keuangan Wajib Pajak selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
  • dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

Permohonan pembicaraan awal di atas harus diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum dimulainya tahun pajak yang akan dicakup dalam APA.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 maka prelodgement meeting dihapus.

Undangan Pengajuan Permohonan APA

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak memutuskan bahwa pembicaraan awal dapat ditindaklanjuti ke tahap pembahasan APA, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat undangan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan APA.

Berdasarkan undangan, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dengan mencantumkan informasi sebagai berikut:

  • nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak;
  • identitas pendukung pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak; dan
  • ruang lingkup transaksi dan tahun pajak yang dicakup dalam APA.

Dan dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:

  • penjelasan rinci mengenai hasil pembicaraan awal yang telah dilakukan sebelumnya antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
  • penjelasan rinci mengenai metode Transfer Pricing yang diusulkan oleh Wajib Pajak, termasuk dokumentasi yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak;
  • penjelasan rinci mengenai kondisi yang membentuk metode Transfer Pricing;
  • penjelasan rinci dan dokumentasi yang menunjukkan bahwa penerapan metode Transfer Pricing yang diusulkan oleh Wajib Pajak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
  • penjelasan rinci mengenai analisis asumsi kritikal (critical assumptions); dan
  • dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan.
form permohonan formal APA berdasarkan PER-69/PJ/2010

Naskah APA

Hasil pembahasan APA yang berupa kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak ditindaklanjuti dengan penyusunan Naskah APA. Naskah APA ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak.

Naskah APA memuat paling sedikit:

  1. nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, serta identitas pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak yang terkait dengan APA;
  2. ruang Iingkup transaksi yang dicakup;
  3. tahun pajak yang dicakup;
  4. ketentuan umum yang digunakan dalam APA;
  5. metode Transfer Pricing yang disepakati;
  6. faktor-faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal (critical assumptions) penerapan metode Transfer Pricing;
  7. Harga Wajar atau Laba Wajar, atau rentang Harga Wajar atau rentang Laba Wajar untuk setiap jenis barang/jasa atau transaksi yang dicakup;
  8. kewajiban yang harus dilaksanakan dalam penerapan APA dan kewajiban pelaporan;
  9. konsekuensi hukum;
  10. kerahasiaan informasi;
  11. peninjauan kembali dan pembatalan;
  12. mekanisme penyelesaian masalah yang timbul dalam penerapan APA;
  13. kondisi yang menyebabkan Direktur Jenderal Pajak dapat meninjau atau membatalkan APA; dan
  14. informasi lain yang mendukung keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 13.

Unit Yang Menangani APA

Direktur Perpajakan Internasional berwenang untuk melakukan pembahasan APA mewakili Direktur Jenderal Pajak. Unit yang melakukan pembahasan adalah SubDirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa.

APA dan MAP diadministrasikan dalam SubDirektorat yang sama.

Dengan berlakukan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 pengajuan APA dimulai dari Kantor Pelayanan Pajak.

Merikut salinan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020

Salindia Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Advance Pricing Agreement

Salindia Advance Pricing Agreement sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020

Tata Cara Mutual Agreement Procedure

Perundingan antar otoritas pajak untuk penyelesaian sengketa pajak

Mutual Agreement Procedure (MAP) merupakan alternatif bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda, atau apabila terdapat indikasi bahwa tindakan otoritas Negara Mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan tax treaty (P3B). Atau bisa juga untuk penyelesaian sengketa transfer pricing.

Ketentuan MAP yang terbaru diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 49/PMK.03/2019. Berikut ulasannya.

Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Berwenang Indonesia dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Otoritas Pajak Mitra P3B adalah otoritas perpajakan pada negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang berwenang melaksanaan ketentuan dalam P3B. Atau, otoritas pajak di luar negeri.

Perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B terdiri:

  1. pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh: (1) koreksi Penentuan Harga Transfer; (2) koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap; dan/atau (3) koreksi obyek pajak penghasilan lainnya;
  2. pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B;
  3. penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B;
  4. diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B; dan/atau
  5. penafsiran ketentuan P3B.

Fungsi dan Manfaat MAP

Kenapa meminta MAP? Pada dasarnya MAP adalah salah satu penyelesaian sengketa pajak. Selain proses keberatan dan banding ke pengadilan pajak.

Wajib Pajak dapat memilih salah satu jalan penyelesaian, atau bersama-sama. Contoh mengajukan penyelesaian bersama-sama yaitu: setelah selesai pemeriksaan, terbit surat ketetapan pajak berupa SKPKB. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB. Selain mengajukan keberatan, Wajib Pajak juga mengajukan MAP ke kantor pajak.

Menurut ketentuan, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan keberatan atau banding, materi yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP harus tercakup dalam materi sengketa yang diajukan permohonan dimaksud.

Apa perbedaan MAP versus proses keberatan?

MAP adalah proses perundingan dua otoritas pajak. Sedangkan keberatan adalah sengketa Wajib Pajak dengan otoritas pajak melalui pengadilan semu. Atau melalui banding ke pengadilan pajak.

Praktik internasional tidak membatasi jangka waktu MAP. Dan tidak mengharuskan memilih salah satu. Boleh berbarengan atau berurutan. Artinya, bisa saja sudah dilakukan banding ke pengadilan dan sudah ada keputusan hakim pengadilan. Karena masih belum puas, diajukan lagi ke MAP.

Contoh penyelesaian sengketa transfer pricing melalui MAP:

Misal PT Maju merupakan anak perusahaan yang induknya di Jepang. PT Maju diperiksa oleh kantor pajak di Indonesia. Dan terdapat koreksi positif transfer pricing sehingga diterbitkan SKPKB oleh kantor pajak.

Induk perusahaan PT Maju yang di Jepang menganggap bahwa pemeriksa pajak di Indonesia terlalu besar menetapkan harga jual. Atau terlalu besar menetapkan penghasilan yang harus dilaporkan di Indonesia.

Tentu saja secara global, koreksi oleh pemeriksa pajak akan berdampak pembayaran pajak di Indonesia lebih besar. Di Jepang dia bayar pajak atas penghasilan yang sama dengan yang dikoreksi oleh pemeriksa pajak. Sehingga jika dihitung secara grup, ada penghasilan yang sama dikenakan pajak dua kali, double taxation.

Karena itu, perusahaan induk di Jepang dapat meminta ke otoritas pajak Jepang untuk berunding dengan otoritas pajak di Indonesia. Perundingan ini disebut MAP.

Inti perundingan adalah menilai berapa nilai yang dianggap wajar antara pajak di luar negeri versus pajak di Indonesia.

Atau keadaannya terbalik. Perusahaan di Indonesia memiliki anak perusahaan di Indonesia. Anak perusahaan di luar negeri dilakukan koreksi harga oleh oleh otoritas pajak di luar negeri karena dianggap melakukan transfer pricing. Perusahaan induk di Indonesia meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan MAP dengan otoritas pajak di luar negeri.

Atau contoh lain, terkait pemotongan pajak di luar negeri.

Misal perusahaan di Indonesia memiliki usaha di Singapura. Kemudian mitra bisnis di Singapura melakukan pemotongan pajak (withholding taxes). Menurut penafsiran kita, seharusnya mitra bisnis di Singapura tidak boleh memotong pajak karena hak pemajakan menurut tax treaty berada di Indonesia.

Maka atas pemotongan pajak tersebut, perusahaan di Indonesia dapat meminta MAP kepada Direktorat Jenderal Pajak supaya dilakukan perundingan dengan otoritas pajak Singapura.

Menurut ketentuan, selain masalah transfer pricing dan withholding taxes, MAP juga dapat diajukan terkait dengan penyelesaian:

  • keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap
  • koreksi obyek pajak penghasilan lainnya
  • penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B (tax treaty partner)
  • diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B
  • penafsiran ketentuan P3B (tax treaty).

Permintaan MAP yang diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia

Permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon (Wajib Pajak dalam negeri), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut Pemohon;
  • diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 (tiga) tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak: (1) tanggal surat ketetapan pajak; (2) tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau (3) saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
  • ditandatangani oleh Pemohon atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP; dan
  • dilengkapi dengan lampiran.

Lampiran permohonan MAP yaitu:

  1. surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
  2. daftar informasi dan/atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh Pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B; dan
  3. surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemohon untuk menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 secara lengkap dan tepat waktu.

Surat permohonan MAP dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak dengan format seperti ini:

Direktorat Perpajakan Internasional yang menangani APA – MAP

Slide Permintaan Mutual Agreement Pocedure