fbpx

Advance Pricing Agreement

Advance Pricing Agreement (APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau Direktorat Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Sesuai dengan namanya, agreement, kesepakatan ini dilakukan sebelum tahun pajak berlaku atau transaksi dilakukan. Sehingga terhadap transaksi yang ada, sudah ditentukan berapa harga yang wajib dilaporkan ke kantor pajak. Jika sudah disepakati, maka agreement mengikat kantor pajak dan Wajib Pajak.

Tujuan APA adalah untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan Transfer Pricing. Ruang lingkup Kesepakatan Harga Transfer meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Keuntungan dari Advance Pricing Agreement (APA) selain untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak, Fiskus tidak perlu lagi melakukan koreksi dalam pemeriksaan atas harga jual dan keuntungan produk yang dijual Wajib Pajak kepada perusahaan dalam grup yang sama.

APA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 7/PMK.03/2015. Berikut pembahasannya.

Ruang Lingkup AP

APA dapat bersifat unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak. Atau bilateral, yaitu kesepakatan Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.

Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk melakukan pembicaraan awal (prelodgement) menggunakan formulir APA-1 dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lampiran I PER-69/PJ/2010

Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia dapat mengajukan APA sepanjang telah beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun.

Pengajuan APA meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pembentukan APA

Tahapan pembentukan APA meliputi:

  1. pengajuan permohonan pembicaraan awal oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak (Form APA-1);
  2. pembicaraan awal antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
  3. penyampaian undangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak dalam rangka pengajuan permohonan APA berdasarkan hasil dari pembicaraan awal;
  4. pengajuan permohonan APA oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;
  5. pembentukan tim pembahas APA oleh Direktur Jenderal Pajak;
  6. analisis dan evaluasi serta pembahasan permohonan APA oleh tim pembahas dengan Wajib Pajak;
  7. pembahasan APA melalui MAP, dalam hal APA dimaksud melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  8. penyusunan Naskah APA; dan
  9. penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Naskah APA dan pelaksanaan Naskah APA tersebut.

APA berlaku paling lama 3 tahun dan memuat paling sedikit:

  • para pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;
  • transaksi yang termasuk dalam ruang lingkup APA;
  • metode Transfer Pricing;
  • pembanding (comparables);
  • jangka waktu berlakunya APA;
  • asumsi kritikal (critical assumptions); dan
  • penyesuaian Transfer Pricing (transfer pricing adjustment).

Prelodgement Meeting

Wajib Pajak mengajukan permohonan pembicaraan awal secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan transaksi dan tahun pajak yang akan dicakup dalam APA.

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembicaraan awal harus menyampaikan pernyataan kesediaan secara tertulis untuk menyediakan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses permohonan APA, dan melengkapi form APA-1 dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

  • penjelasan dari Wajib Pajak mengenai alasan mengajukan permohonan APA;
  • penjelasan mengenai kegiatan dan usaha Wajib Pajak;
  • penjelasan mengenai rencana usaha (business plan) Wajib Pajak;
  • struktur perusahaan yang meliputi antara lain struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan dan struktur organisasi;
  • penjelasan mengenai pemegang saham dan penjelasan mengenai transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham dengan Wajib Pajak;
  • penjelasan mengenai pihak-pihak lainnya yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan pihak-pihak lain tersebut dengan Wajib Pajak;
  • penjelasan mengenai transaksi dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir, dalam hal ada;
  • penjelasan mengenai transaksi yang diusulkan untuk dibahas dan yang dicakup dalam APA;
  • metode dan penjelasan atas penentuan harga transfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak dan dokumentasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengenai Analisis Kesebandingan, analisis fungsional, pemilihan dan penentuan pembanding, dan penentuan metode Transfer Pricing;
  • penjelasan mengenai situasi atau keadaan dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak yang perubahannya dapat mempengaruhi secara material kesesuaian metode Transfer Pricing Wajib Pajak;
  • penjelasan mengenai sistem akuntansi, proses produksi, dan proses pembuatan keputusan;
  • penjelasan mengenai pihak lain yang menjadi pesaing yang mempunyai jenis kegiatan atau usaha atau produk yang sama atau sejenis dengan Wajib Pajak, termasuk penjelasan mengenai karakteristik dan pangsa pasar pesaing;
  • fotokopi akta pendirian dan perubahan Wajib Pajak, atau sejenisnya;
  • fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Laporan Keuangan Wajib Pajak selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
  • dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

Permohonan pembicaraan awal di atas harus diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum dimulainya tahun pajak yang akan dicakup dalam APA.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 maka prelodgement meeting dihapus.

Undangan Pengajuan Permohonan APA

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak memutuskan bahwa pembicaraan awal dapat ditindaklanjuti ke tahap pembahasan APA, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat undangan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan APA.

Berdasarkan undangan, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dengan mencantumkan informasi sebagai berikut:

  • nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak;
  • identitas pendukung pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak; dan
  • ruang lingkup transaksi dan tahun pajak yang dicakup dalam APA.

Dan dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:

  • penjelasan rinci mengenai hasil pembicaraan awal yang telah dilakukan sebelumnya antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
  • penjelasan rinci mengenai metode Transfer Pricing yang diusulkan oleh Wajib Pajak, termasuk dokumentasi yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak;
  • penjelasan rinci mengenai kondisi yang membentuk metode Transfer Pricing;
  • penjelasan rinci dan dokumentasi yang menunjukkan bahwa penerapan metode Transfer Pricing yang diusulkan oleh Wajib Pajak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
  • penjelasan rinci mengenai analisis asumsi kritikal (critical assumptions); dan
  • dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan.
form permohonan formal APA berdasarkan PER-69/PJ/2010

Naskah APA

Hasil pembahasan APA yang berupa kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak ditindaklanjuti dengan penyusunan Naskah APA. Naskah APA ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak.

Naskah APA memuat paling sedikit:

  1. nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, serta identitas pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak yang terkait dengan APA;
  2. ruang Iingkup transaksi yang dicakup;
  3. tahun pajak yang dicakup;
  4. ketentuan umum yang digunakan dalam APA;
  5. metode Transfer Pricing yang disepakati;
  6. faktor-faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal (critical assumptions) penerapan metode Transfer Pricing;
  7. Harga Wajar atau Laba Wajar, atau rentang Harga Wajar atau rentang Laba Wajar untuk setiap jenis barang/jasa atau transaksi yang dicakup;
  8. kewajiban yang harus dilaksanakan dalam penerapan APA dan kewajiban pelaporan;
  9. konsekuensi hukum;
  10. kerahasiaan informasi;
  11. peninjauan kembali dan pembatalan;
  12. mekanisme penyelesaian masalah yang timbul dalam penerapan APA;
  13. kondisi yang menyebabkan Direktur Jenderal Pajak dapat meninjau atau membatalkan APA; dan
  14. informasi lain yang mendukung keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 13.

Unit Yang Menangani APA

Direktur Perpajakan Internasional berwenang untuk melakukan pembahasan APA mewakili Direktur Jenderal Pajak. Unit yang melakukan pembahasan adalah SubDirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa.

APA dan MAP diadministrasikan dalam SubDirektorat yang sama.

Dengan berlakukan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 pengajuan APA dimulai dari Kantor Pelayanan Pajak.

Merikut salinan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020

Salindia Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Advance Pricing Agreement

Salindia Advance Pricing Agreement sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020

Tata Cara Mutual Agreement Procedure

Perundingan antar otoritas pajak untuk penyelesaian sengketa pajak

Mutual Agreement Procedure (MAP) merupakan alternatif bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda, atau apabila terdapat indikasi bahwa tindakan otoritas Negara Mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan tax treaty (P3B). Atau bisa juga untuk penyelesaian sengketa transfer pricing.

Ketentuan MAP yang terbaru diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 49/PMK.03/2019. Berikut ulasannya.

Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Berwenang Indonesia dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Otoritas Pajak Mitra P3B adalah otoritas perpajakan pada negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang berwenang melaksanaan ketentuan dalam P3B. Atau, otoritas pajak di luar negeri.

Perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B terdiri:

  1. pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh: (1) koreksi Penentuan Harga Transfer; (2) koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap; dan/atau (3) koreksi obyek pajak penghasilan lainnya;
  2. pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B;
  3. penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B;
  4. diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B; dan/atau
  5. penafsiran ketentuan P3B.

Fungsi dan Manfaat MAP

Kenapa meminta MAP? Pada dasarnya MAP adalah salah satu penyelesaian sengketa pajak. Selain proses keberatan dan banding ke pengadilan pajak.

Wajib Pajak dapat memilih salah satu jalan penyelesaian, atau bersama-sama. Contoh mengajukan penyelesaian bersama-sama yaitu: setelah selesai pemeriksaan, terbit surat ketetapan pajak berupa SKPKB. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB. Selain mengajukan keberatan, Wajib Pajak juga mengajukan MAP ke kantor pajak.

Menurut ketentuan, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan keberatan atau banding, materi yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP harus tercakup dalam materi sengketa yang diajukan permohonan dimaksud.

Apa perbedaan MAP versus proses keberatan?

MAP adalah proses perundingan dua otoritas pajak. Sedangkan keberatan adalah sengketa Wajib Pajak dengan otoritas pajak melalui pengadilan semu. Atau melalui banding ke pengadilan pajak.

Praktik internasional tidak membatasi jangka waktu MAP. Dan tidak mengharuskan memilih salah satu. Boleh berbarengan atau berurutan. Artinya, bisa saja sudah dilakukan banding ke pengadilan dan sudah ada keputusan hakim pengadilan. Karena masih belum puas, diajukan lagi ke MAP.

Contoh penyelesaian sengketa transfer pricing melalui MAP:

Misal PT Maju merupakan anak perusahaan yang induknya di Jepang. PT Maju diperiksa oleh kantor pajak di Indonesia. Dan terdapat koreksi positif transfer pricing sehingga diterbitkan SKPKB oleh kantor pajak.

Induk perusahaan PT Maju yang di Jepang menganggap bahwa pemeriksa pajak di Indonesia terlalu besar menetapkan harga jual. Atau terlalu besar menetapkan penghasilan yang harus dilaporkan di Indonesia.

Tentu saja secara global, koreksi oleh pemeriksa pajak akan berdampak pembayaran pajak di Indonesia lebih besar. Di Jepang dia bayar pajak atas penghasilan yang sama dengan yang dikoreksi oleh pemeriksa pajak. Sehingga jika dihitung secara grup, ada penghasilan yang sama dikenakan pajak dua kali, double taxation.

Karena itu, perusahaan induk di Jepang dapat meminta ke otoritas pajak Jepang untuk berunding dengan otoritas pajak di Indonesia. Perundingan ini disebut MAP.

Inti perundingan adalah menilai berapa nilai yang dianggap wajar antara pajak di luar negeri versus pajak di Indonesia.

Atau keadaannya terbalik. Perusahaan di Indonesia memiliki anak perusahaan di Indonesia. Anak perusahaan di luar negeri dilakukan koreksi harga oleh oleh otoritas pajak di luar negeri karena dianggap melakukan transfer pricing. Perusahaan induk di Indonesia meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan MAP dengan otoritas pajak di luar negeri.

Atau contoh lain, terkait pemotongan pajak di luar negeri.

Misal perusahaan di Indonesia memiliki usaha di Singapura. Kemudian mitra bisnis di Singapura melakukan pemotongan pajak (withholding taxes). Menurut penafsiran kita, seharusnya mitra bisnis di Singapura tidak boleh memotong pajak karena hak pemajakan menurut tax treaty berada di Indonesia.

Maka atas pemotongan pajak tersebut, perusahaan di Indonesia dapat meminta MAP kepada Direktorat Jenderal Pajak supaya dilakukan perundingan dengan otoritas pajak Singapura.

Menurut ketentuan, selain masalah transfer pricing dan withholding taxes, MAP juga dapat diajukan terkait dengan penyelesaian:

  • keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap
  • koreksi obyek pajak penghasilan lainnya
  • penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B (tax treaty partner)
  • diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B
  • penafsiran ketentuan P3B (tax treaty).

Permintaan MAP yang diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia

Permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon (Wajib Pajak dalam negeri), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut Pemohon;
  • diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 (tiga) tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak: (1) tanggal surat ketetapan pajak; (2) tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau (3) saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
  • ditandatangani oleh Pemohon atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP; dan
  • dilengkapi dengan lampiran.

Lampiran permohonan MAP yaitu:

  1. surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
  2. daftar informasi dan/atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh Pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B; dan
  3. surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemohon untuk menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 secara lengkap dan tepat waktu.

Surat permohonan MAP dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak dengan format seperti ini:

Direktorat Perpajakan Internasional yang menangani APA – MAP

Slide Permintaan Mutual Agreement Pocedure