fbpx

Dokumen dan Informasi Wajib Bagi Yang Melakukan Transfer Pricing

raden agus suparman : the BEPS Project

Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 termasuk aturan yang sudah lama ditunggu oleh para konsultan pajak. Aturan ini merupakan aturan domestik dari action 13 BEPS yang sudah dirilis oleh OECD sejak tahun 2015 lalu. Peraturan menteri keuangan ini mengatur dokumen apa saja yang harus dibuat oleh Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing. Istilah yang digunakan oleh kita adalah Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Dokumen penentuan harga transfer terdiri dari 3 yaitu:

  1. dokumen induk (master file);
  2. dokumen lokal (local file); dan / atau
  3. laporan per negara (CbC report).
Siapa yang wajib membuat dokumen penentuan harga transfer diatas? Dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat oleh wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan :
raden agus suparman : ikhtisar dokumen induk dan ikhtisar dokumen lokal
  • peredaran bruto setahun lebih dari 50 miliar rupiah (jika beroperasi kurang dari setahun maka harus disetahunkan);
  • nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya 20 miliar rupiah untuk barang berwujud, atau 5 miliar rupiah untuk penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
  • fihak afiliasi berada di negara yang memiliki tarif lebih rendah daripada tarif UU PPh Indonesia.
Sedangkan laporan per negara (CbC report) diwajibkan bagi entitas induk dari grup usaha yang memiliki omset 11 triliun rupiah. Namun jika wajib pajak di Indonesia sebagai anggota grup maka tidak wajib, kecuali entitas induk di luar negeri:
  1. tidak mewajiban laporan per negara;
  2. tidak memiliki perjanjian dengan Indonesia mengenai pertukaran informasi; atau
  3. memiliki perjanjian tetapi laporan per negara (CbC report) tidak diperoleh dari negara tersebut.

Contoh kasus 1 :

PT ABC adalah perusahaan Indonesia bagian dari grup usaha ABC Ltd. yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Dari laporan keuangan PT ABC, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan informasi tersebut di atas, kewajiban PT ABC untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah sebagai berikut:

Tahun Pajak 2017 :
Karena total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT ABC diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2017, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2018.

Tahun Pajak 2018 :
Karena nilai peredaran bruto pada Tahun Pajak 2017 tidak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan tidak terdapat Transaksi Afiliasi barang berwujud yang melebihi Rp20.000.000. 000,00 (dua puluh miliar rupiah), PT ABC tidak diwajibkan untuk menyelengga akan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer untuk Tahun Pajak 2018

Tahun Pajak 2019 :
Walaupun total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2018 tidak lebih dari Rp50.000.000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah), karena terdapat Transaksi Afiliasi berupa pembayaran royalti dengan nilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), PT ABC tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2019, dan Dokumen Penentuan Barga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2020.

Contoh Kasus 2 :

PT DEF merupakan perusahaan multinasional yang Melakukan Transaksi Afiliasi dan didirikan di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2016, dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Untuk bagian tahun pajak Oktober s.d. Desember 2016, PT DEF melaporkan jumlah peredaran bruto sebesar Rp20.000. 000. 000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Penghitungan peredaran bruto untuk menentukan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen Penentuan Harga Transfer:
Peredaran bruto 3 bulan
Rp20. 000. 000. 000, 00

Peredaran bruto disetahunkan adalah
12/3 x Rp20. 000.000.000,00
Peredaran bruto disetahunkan Rp80. 000. 000.000,00

Dengan demikian, karena total peredaran bruto disetahunkan untuk bagian Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000. 000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah), PT DEF diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Barga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2017, dan Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2018.

Contoh Kasus 3 :
PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai Entitas Induk.

Sebagai Entitas Induk, PT GHI melaporkan peredaran bruto konsolidasi untuk Grup Usahanya sebagai berikut:
a. Tahun Pajak 2016 sebesar Rp12.000.000.000.000,00.
b. Tahun Pajak 2017 sebesar Rp10.000.000.000.000,00.
c. Tahun Pajak 2018 sebesar Rp13.000.000.000.000,00.

Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Berdasarkan informasi di atas, PT GHI diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokurnen Penentuan Harga Transfer berupa laporan per negara untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2018.

Untuk laporan per negara Tahun Pajak 2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2017 dan wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017.

Untuk laporan per negara Tahun Pajak 2018, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2019 dan wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019.

Di bawah ini merupakan rincian informasi yang diwajibkan ada dalam dokumen induk dan dokumen lokal berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016
Rincian Informasi Dokumen Induk:
Struktur dan bagan kepemilikan Grup Usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
  1. daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha;
  2. bagan kepemilikan Grup Usaha yang menunjukkan ke seluruhan hubungan kepemilikan saham anggota Grup Usaha; dan
  3. lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) masing-masing anggota Grup UsahaKegiatan usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
  1. daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota Grup Usaha;
  2. faktor penentu yang mempunyai peran penting dalam menentukan laba masing-masing anggota Grup Usaha;
  3. penjelasan dan skema/ grafik/ diagram mengenai rantai usaha untuk 5 (lima) besar produk dan / atau j asa yang dihasilkan oleh Grup Usaha serta untuk produk atau jasa lain yang dihasilkan oleh Grup Usaha dengan nilai peredaran bruto usaha 5 (lima) persen atau lebih dari total peredaran bruto Grup Usaha;
  4. daftar dan penjelasan mengenai kontrak-kontrak/perjanjian-perjanjian yang penting antar anggota Grup Usaha, termasuk penjelasan mengenai kemampuan dari anggota Grup Usaha yang menyediakan Jasa serta kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam Grup Usaha;
  5. penjelasan mengenai lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) yang menjadi pasar utama dari produk-produk dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha;
  6. penjelasan umum mengenai analisis fungsional Grup Usaha yang mencakup analisis fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan Grup Usaha yang menjelaskan kontribusi dari setiap anggota Grup Usaha dalam pembentukan nilai; dan
  7. penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi usaha, dan divestasi usaha yang pernah dilakukan oleh anggota Grup Usaha selama 5 (lima) tahun terakhir.

Harta tidak berwuj ud yang dimiliki Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  1. penjelasan tentang strategi Grup Usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi fasilitas kegiatan riset dan pengembangan serta lokasi manajemen R&D;
  2. daftar harta tidak berwujud atau kelompok harta tidak berwujud milik Grup Usaha yang penting untuk analisis Penentuan Harga Transfer, serta penjelasan mengenai anggota Grup Usaha yang secara hukum memiliki harta dimaksud;
  3. daftar dan penj elasan mengenai pihak-pihak dalam anggota Grup Usaha yang berkontribusi dalam pengembangan harta tidak berwujud;
  4. daftar kontrak/perjanjian antar anggota Grup Usaha terkait harta tidak berwujud termasuk perjanjian Cost Contribution Arrangement (CCA), perjanjian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian terkait pemberian lisensi;
  5. penjelasan tentang kebijakan harga transfer Grup Usaha sehubungan dengan kegiatan Riset dan Pengembangan dan harta tidak berwujud; dan
  6. penjelasan tentang pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antar anggota Grup Usaha dalam Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota Grup Usaha, negara atau yurisdiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud.
Aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:
  1. penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh Grup Usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang independen;
  2. identifikasi dan penjelasan tentang anggota Grup Usaha yang menjalankan fungsi sebagai pusat keuangan / pembiayaan untuk anggota Grup Usaha, termasuk informasi tentang negara atau yurisdiksi tempat anggota Grup Usaha tersebut didirikan dan tempat manajemen efektifnya berada; dan
  3. penjelasan tentang kebijakan harga transfer sehubungan perjanjian-perjanjian pembiayaan antar anggota Grup Usaha.
Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi memuat informasi sebagai berikut:
  1. laporan keuangan konsolidasi Grup Usaha untuk Tahun Pajak terkait baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal; dan
  2. daftar dan penj elasan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota Grup Usaha dan ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antar anggota Grup Usaha.
Rincian Informasi Dokumen Lokal :
Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
  1. penjelasan tentang struktur manaJemen Wajib Pajak, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada;
  2. penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam Grup Usaha yang sedang atau telah terjadi pada tahun sebelumnya, dan penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap Wajib Pajak;
  3. aspek-aspek operasional kegiatan usaha Waj ib Pajak; dan
  4. gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.
Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Waj ib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
  1. skema transaksi dan penjelasannya;
  2. kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;
  3. penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;
  4. jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;
  5. informasi tentang lawan transaksi dalam setiap  jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan Wajib Pajak dengan masing masing lawan transaksi tersebut;
  6. informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai : nomor dan tanggal faktur; nama lawan transaksi; negara atau yurisdiksi lawan transaksi; nama produk; spesifikasi / kualitas produk; jumlah unit/kuantitas; harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan tanggal pengiriman / pengapalan barang, dalam hal Wajib Pajak melakukan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas; dan
  7. salinan perjanjian / kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan.

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  1. penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;
  2. penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko );
  3. penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;
  4. penjelasan tentang: pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, dalam hal Wajib Pa ak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto;
  5. ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;
  6. penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;
  7. daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan / atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yarig digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;
  8. ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
  9. penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;
  10. penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji , terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;
  11. penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan
  12. salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.
Informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:
  1. laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit akuntan publik belum tersedia;
  2. laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
  3. informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan
  4. ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keuangan tersebut.
Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Advance Pricing Agreement (APA)

Kesepakatan Harga Transfer (APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak dan / atau otoritas pajak negera lain yang menyepakati kriteria-kiriteria dan / atau menyepakati harga wajar atau laba wajar dimuka para pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Diantara kriteria dalam APA adalah metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (criticals assumptions).

Tujuan APA adalah memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan masalah transfer pricing.

Kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak.

Atau bisa juga perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak negera lain.

Konon kabarnyanya, APA ini jurus ampuh bagi wajib pajak dan otoritas pajak untuk menyelesaikan masalah transfer pricing.

Penyelesaian transfer pricing bisa dilakukan dimuka atau melalui post audit. Transfer pricing yang sudah disepakati melalui mekanisme APA akan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Pada saat post audit, tentu nantinya pemeriksa pajak tunduk dan mengikuti harga-harga yang sudah disepakati.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-69/PJ/2010 bahwa APA mengikat Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak.

Naskah APA sekurang-kurangnya memuat :
[1]. Nama, NPWP, dan alamat perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak terkait dengan APA;

[2]. ruang lingkup transaksi yang dicakup;

[3]. tahun pajak yang dicakup;

[4]. ketentuan umum yang digunakan dalam APA;

[5]. metode transfer pricing yang disepakati;

[6]. faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal (critical assumptions)penerapan APA;

[7]. harga wajar atau laba wajar, rentang harga wajar atau rentang laba wajar untuk setiap jenis barang / jasa atau transaksi yang dicakup;

[8]. kewajiban dalam penerapan APA dan kewajiban pelaporan;

[9]. konsekuensi hukum;

[10]. kerahasiaan informasi;

[11]. peninjauan kembali dan pembatasan; dan

[12]. mekanisme penyelesaian masalah yang timbul dalam penerapan;

Untuk mendapatkan APA, Wajib Pajak harus melakukan tiga tahapan, yaitu :
[a]. pembicaraan awal;
[b]. penyampaian permohonan formal; dan
[c]. penandatanganan naskah APA;

Pembicaraan awal dimulai dengan mengajukan form APA-1 dan penyampaikan permohonan formal dimulai dengan mengajukan form APA-2. Berikut contoh format pengajuan APA :

untuk memperjelas, silakan di klik gambar APA-1 dan gambar APA-2.

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PER-43/PJ/2010

Saya kira, ini adalah peraturan perpajakan yang paling ditunggu oleh pemeriksa pajak. Selama bertahun-tahun [bahkan mungkin puluhan tahun] DJP hanya bisa mengeluh.
Pada masa Dirjen Pajak Hadi Poernomo, beredar kabar akan diperiksa 750 perusahaan modal asing [PMA] yang selama 5 tahun selalu rugi.
Tapi hasilnya tidak terdengar. Ada juga kabar bahwa 70% PMA tidak bayar pajak karena menyatakan rugi. Kerugian tersebut diindikasikan melakukan transfer pricing.
Iwan Piliang bahkan mengabarkan bahwa transaksi transfer pricing setiap tahun mencapai ribuan trilyun rupiah. Fantastis!

Kenapa DJP terkesan membiarkan transfer pricing? Salah satu alasannya karena belum adanya peraturan anti-transfer-pricing.

Memang Pasal 18 ayat (3) UU PPh sudah memberikan kewenangan kepada DJP untuk menentukan kembali penghasilan kena pajak.

Berikut bunyi Pasal 18 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1994 :

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Prakteknya, peraturan diatas tidak bisa dijalankan. Para pemeriksa pajak yang melakukan pemeriksaan pajak sering kali merasa “tidak memiliki kewenangan” untuk melakukan koreksi transfer pricing karena tidak ada peraturan pelaksana tentang transfer pricing.

Memang ada KEP-01/PJ.7/1993 dan SE-04/PJ.7/1993 tetapi kedua jarang dipakai.

Dan tidak populer di kalangan pemeriksa pajak waktu itu. Mungkin karena sosialisasi tentang transfer pricing tidak ada.

Di amandemen 2008, UU No. 36 Tahun 2008, Pasal 18 ayat (3) mengalami perubahan dengan merinci metode-metode untuk menentukan harga transfer. Bunyi Pasal 18 ayat (3) UU PPh menjadi :

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) tersebut kemudian dikeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Mudah-mudahan peraturan ini bisa dipakai oleh para pemeriksa pajak untuk melakukan koreksi transfer pricing. PER-43/PJ/2010 ini merinci lebih rinci, apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak, dan apa kewenangan DJP.

Disamping itu, Diklat Transfer Pricing sekarang rutin diadakan setiap tahun sehingga semakin banyak petugas pajak yang melek masalah transfer pricing.

Aturan yang menarik perhatian saya justru ada di kewajiban Wajib Pajak untuk membuat dokumentasi transfer pricing, yaitu di Pasal 18 Perdirjen No. PER-43/PJ/2010 yang secara lengkap berbunyi :

(1) Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya.

(2) Termasuk dalam pengertian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup :
a. gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran Iingkungan usaha;

b. kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

c. hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

d. pembanding yang terpilih; dan

e. catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak.

(4) Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang harus diselenggarakan disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut mendukung penggunaan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih.

Menurut saya, aturan ini adalah aturan baru yang secara khusus menyebutkan kewajiban membuat dokumentasi dasar penentuan transfer pricing.

Jika dokumentasi tersebut tidak dibuat, maka DJP berwenang menghitung ulang besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana disebutkan di Pasal 20 ayat (3), yang berbunyi :

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Jika Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing pada saat dilakukan pemeriksaan tidak memberikan penjelasan dan dokumentasi transfer pricing, maka pemeriksa pajak tentu akan melakukan koreksi atau menghitung ulang besarnya penghasilan atau pengurangan.

Untuk menghindari ketidakpastian di pihak Wajib Pajak, menurut saya, Wajib Pajak lebih baik melakukan APA (advance pricing agreement) dengan DJP.

Dengan melakukan APA, tidak ada kekhawatiran lagi dilakukan koreksi fiskal oleh pemeriksa pajak dan tidak akan terjadi sengketa pajak karena harga-harga yang dipakai oleh Wajib Pajak sudah disepakati oleh DJP.

Ketentuan tentang APA diatur di Pasal 18 ayat (3a) UU PPh dan Pasal 23 Perdirjen No. PER-43/PJ/2010. Hanya saja, prosedur APA sampai sekarang belum diatur.

Mungkin nantinya akan dibuat dalam bentuk surat edaran(?).

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Know How Fee

Ini adalah salah satu perselisihan antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak. Inti perselisihan berasal dari pemeriksa pajak melakukan koreksi fiskal atas know how fee. Dikoreksi semua alias 100%.
Pemeriksa pajak berpendapat bahwa pembayaran tersebut tidak wajar dan seharusnya merupakan pembayaran deviden karena penerima know how fee ternyata pemegang saham dengan persentase kepemilikan 65% (enam puluh lima persen).

Tentu saja Wajib Pajak menolak koreksi tersebut. Menurut Wajib Pajak, know how fee adalah royalti yang harus dibayar berdasarkan agreement yang telah dibuat dengan perusahaan induk.

Kenapa harus ada know how fee? Katanya, perusahaan induk :
[a.] merancang design produk (bersama-sama dengan pemilik merek),
[b.] mereview sample design,
[c.] pemilihan mesin-mesin,
[d.] pemilihan bahan-bahan,
[e.] dilibatkan dalam proses produksi, dan
[f.] pengawasan proses produksi.

Singkat cerita 😀 pihak pajak bersikukuh atas koreksinya, sebaliknya pihak Wajib Pajak bersikukuh terhadap pendapatnya.

SKPKB (surat ketetapan pajak kurang bayar) pun terbit. Kemudian Wajib Pajak melakukan proses keberatan. Karena ini termasuk “kasus besar”, maka kepala kantor (kakanwil) berisiatif untuk membuat tim pembahas.

Maksudnya, atas konsep laporan keberatan, sebelum diteken oleh kepala kantor, dibahas dulu oleh beberapa orang yang telah ditunjuk.

Dalam proses pembahasan, diketahui ada prosedur yang dilewati oleh tim pemeriksa sebelumnya, yaitu pemeriksa pajak tidak melakukan Analisis Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-01/PJ.7/1993.

Analisis fungsional diperlukan untuk menentukan atau mengukur kewajaran transfer pricing.

Selain itu, dari data-data Wajib Pajak ternyata lebih dari 66% harga bahan baku produk tersebut dibeli dari perusahaan induk.

Ini tidak dipermasalahkan oleh pemeriksa pajak atau tidak dilakukan koreksi. Padahal menurut tim pembahas, justru pembelian bahan baku tersebut harus diuji kewajarannya.

Jangan-jangan transfer pricing justru dilakukan melalui pembelian bahan baku tersebut? Dan indikasi itu bisa dilihat dari tahun-tahun sebelumnya yang terus merugi.

Ditambah lagi, ada biaya-biaya selain know how fee dan pembelian bahan yang dibayarkan ke perusahaan induk.

Ini juga seharusnya menjadi perhatian. Dan untuk menentukan kewajaran harga, semua “transfer” baik yang berupa pembelian bahan baku, jasa atau fee, dan biaya lainnya harus digabung!

Tujuannya sekalian untuk mengukur kewajaran harga transfer.

Jika berdasarkan Analisis Fungsional bisa dihitung besaran kewajaran transfer pricing (berdasarkan metode yang tepat), maka selisihnya bisa dikoreksi.

Atau seperti pendapat pemeriksa bahwa selisih pembayaran diatas kewajaran merupakan pembayaran deviden kepada pemegang saham walaupun diberi nama Know How Fee.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Transfer Harga

Ini adalah masalah klasik bagi dunia perpajakan. Transfer pricing dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menggeser-geser laba sebuah unit usaha.
 
Saya memahami transfer pricing adalah cara untuk menggeser-geser keuntungan usaha.
 
Akumulasi keuntungan usaha perlu digeser-geser berkaitan dengan tarif Pajak Penghasilan di suatu negara, dalam rangka menghindara Pajak Penghasilan yang lebih besar.

 

Tetapi, banyak perusahaan asing (atau perusahaan dengan modal dari Luar Negeri, bisa disebut PMA) yang beroperasi di Indonesia melaporkan usahanya di SPT PPh Tahunan dengan kondisi rugi.

Karena perusahaan rugi, maka otomatis tidak membayar PPh Badan. Tetapi setelah diperinci ternyata kerugian tersebut diakibatkan biaya-biaya yang dibayarkan ke Luar Negeri.

Biaya-biaya tersebut tentu saja boleh dibiayakan secara komersial. Tetapi secara fiskal? Tunggu dulu! Apakah memang biaya tersebut “pantas”? Apakah besaran biaya atau harga tersebut wajar? Apa ukuran kewajaran yang bisa disepakati? Inilah permasalah klasik perpajakan yang saya maksud.

Biasanya transfer pricing digunakan dengan :
1. harga jual terlalu rendah;
2. harga beli bahan terlalu tinggi;
3. pembebanan overhead cost;
4. pinjaman pemegang saham;
5. pembebanan jasa-jalan;
6. pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar;
7. Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (misalnya dummy company, letter box company atau reinvoicing center).

Nah untuk melengkapi copy paste SE-04/PJ.7/1993 seperti posting sebelumnya, berikut ini contoh transfer pricing yang No. 6 dan No. 7.

Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham atau oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.

Contoh :
A adalah pemegang 50% saham PT. B. Harta perusahaan PT. B berupa kendaraan, dibeli A dengan harga Rp. 10 juta.

Nilai buku kendaraan tersebut adalah Rp. 10 juta. Harga pasaran kendaraan sejenis dalam keadaan yang sama adalah Rp. 30 juta.

Perlakuan perpajakan :
Oleh karena harga pasar sebanding untuk kendaraan tersebut adalah Rp. 30 juta, maka penghasilan kena pajak PT. B dikoreksi positif Rp. 20 juta (Rp. 30 juta – Rp. 10 juta).

Sedangkan bagi A selisih harga Rp. 20 juta merupakan penghasilan berupa dividen yang oleh PT. B harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang tidak mempunyai substansi usaha (letter box company).

Contoh :
PT. I Indonesia, yang mempunyai hubungan istimewa dengan H Ltd Hongkong, dua-duanya adalah anak perusahaan K di Korea. Dalam usahanya PT. I mengekspor barang yang langsung dikirim ke X di Amerika Serikat atas permintaan H Ltd Hongkong.

Harga pokok barang tersebut adalah Rp. 100. PT. I Indonesia selalu menagih H Ltd dengan jumlah Rp. 110. Sedang H Ltd Hongkong menagih X Amerika Serikat. Informasi yang diperoleh dari Amerika Serikat menunjukan bahwa X membeli barang dengan harga Rp. 175.

Keterangan lebih lanjut menunjukan bahwa H Ltd Hongkong hanya berupa Letter Box Company (reinvoicing center), tanpa substansi bisnis.

Perlakuan perpajakan :
Oleh karena tarif pajak perseroan di Hongkong lebih rendah dari Indonesia, maka terdapat petunjuk adanya usaha Wajib Pajak untuk mengalihkan laba kena pajak dari Indonesia ke Hongkong agar di peroleh penghematan pajak.

Dengan memperhatikan fungsi (substansi bisnis) dari H Ltd, maka perantaraan transaksi demikian (untuk penghitungan pajak) dianggap tidak ada, sehingga harga jual oleh PT. I dikoreksi sebesar Rp. 65 (Rp. 175 – Rp. 110).


Kalau fungsi H Ltd adalah sebagai agen yang pada umumnya mendapat laba kotor (komisi) 10%, maka untuk penghitungan Pajak Penghasilan laba sebesar Rp. 75 dialokasikan sebagai berikut :
– untuk H Ltd = Rp.17,50 (10% x Rp. 175),
– untuk PT. I = Rp. 57,50 (Rp. 75 – Rp. 17,50).
Harga jual oleh PT. I yang wajar adalah Rp. 157,50 (Rp. 175 – Rp. 17,50).

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
city buildings and green trees near ocean
Photo by Jimmy Chan on Pexels.com

Pembayaran komisi dan jasa lain

Berikut ini adalah kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh kekurang-wajaran pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan jasa lainnya.

Contoh kasus Pembayaran lisensi, franchise dan royalti :

Contoh 1 :
PT. A, perusahaan komputer, memberikan lisensi kepada PT. X (tidak ada hubungan istimewa) sebagai distributor tunggal di negara X untuk memasarkan program komputernya dengan membayar royalti 20% dari penjualan bersih. Selain itu PT. A juga memasarkan program komputernya melalui PT. B di negara B (ada hubungan istimewa) sebagai distributor tunggal dan membayar royalti 15% dari penjualan bersih.

Perlakuan perpajakan :
Oleh karena program komputer yang dipasarkan PT. B sama dengan yang dipasarkan PT. X, atas dasar matching transaction method untuk tujuan perpajakan maka royalti di PT. B juga harus 20%. Kalau kondisi yang sama tidak diperoleh maka perlu diadakan penyesuaian. Pendekatan demikian disebut comparable adjustable method (metode sebanding yang disesuaikan).

Contoh tersebut dapat juga digunakan untuk menguji kewajaran franchise atau imbalan lain yang serupa dengan itu.

Catatan saya:
Walaupun pembayaran royalti ke pihak independen (PT X) sebesar 20% tetapi tidak serta merta bahwa royalti 20% tersebut dapat diterapkan ke pihak yang memiliki hubungan istimewa (PT A). Jika perbedaan harga tersebut disebabkan faktor-faktor yang wajar, seperti biaya marketing, maka harga transfer pricing ke PT A harus direkonstruksi dengan menyamakan atau mengeliminasi faktor-faktor pembeda sehingga didapat kondisi yang sebanding.

Contoh 2 :
G GmbH Jerman, perusahaan farmasi, memiliki 50% saham PT. B (Indonesia) yang beroperasi di bidang usaha yang sama. G GmbH mensuplai bahan baku dan pembantu kepada PT. B dengan harga DM 120 per unit. Selanjutnya didapat informasi, misalnya dari SGS di Jerman, bahwa harga internasional untuk bahan tersebut adalah DM 100 per unit.

Perlakuan perpajakan :
Harga sebanding untuk bahan tersebut adalah DM 100 per unit. Untuk bahan farmasi umumnya terdapat paten atas penemuan ramuannya. Kemungkinan tidak terdapat kontrak lisensi yang ditutup antara G GmbH dengan PT. B. Kalau dalam praktek perdagangan ternyata pada umumnya terdapat imbalan royalti (tanpa diketahui berapa jumlahnya), maka jumlah sebesar DM 20 dianggap sebagai pembayaran royalti.

Di lain pihak kalau diperoleh data bahwa royalti umumnya adalah 10% dari harga, maka dapat disimpulkan bahwa royaltinya sebesar DM 10, sedang selisihnya dianggap pembagian dividen.

Catatan saya:
Prakteknya sangat sulit memperoleh data tentang royalti. Sampai saat ini saya belum menemukan standar prosentase pemberian royalti, seperti sebesar 10% dari harga. Tetapi pada contoh diatas, royalti 10% sudah diasumsikan. Jika ada standar pemberian royalti yang ditentukan oleh pemerintah atau DJP maka akan memudahkan para petugas di lapangan. Karena banyak juga ditemukan penggunaan intangible property right tetapi tidak ada pemberian royalti. Padahal di dunia bisnis, kondisi seperti ini tentu tidak mungkin kecuali jika pembajakan [produk bajakan].

Pada kasus yang pernah saya temukan pemberian royalti bukan hanya dimasukkan dalam komponen harga barang [impor] tetapi teknik rekayasa keuangan dengan menimbulkan hutang yang tidak wajar.

Contoh kasus imbalan atau jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan jasa sejenis lainnya :

PT. A memiliki 25% saham PT. B. PT. A memberikan bantuan teknik kepada PT. B dengan imbalan sebesar Rp. 500. Imbalan jasa yang sama dengan keadaan yang sama atau serupa adalah Rp. 250.

Perlakuan Perpajakan :
Dalam kasus di atas, maka imbalan jasa yang wajar adalah Rp 250.

Contoh kasus komisi :

PT. A memiliki 25% saham PT. B. PT. B juga merupakan distributor PT. A dengan komisi 5% dari harga jual. Disamping itu PT. B juga sebagai distributor produk perusahaan lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan komisi 9%.untuk memasarkan produk PT. A, diperlukan biaya-biaya promosi dan sebagainya yang menjadi beban PT. B.

Perlakuan perpajakan :
Berdasarkan analisis fungsi, maka besarnya komisi dari PT. A sebesar 5% adalah kurang wajar karena sebagai distributor PT. B masih menanggung biaya promosi, dsb yang dapat melebihi jumlah komisinya.

Di lain pihak diketahui bahwa komisi dari pihak ketiga yang tidak dibebani biaya promosi adalah 9%. Oleh karena itu maka komisi dari PT. B yang wajar adalah minimal sebesar 9% ditambah dengan suatu jumlah untuk menutup biaya yang harus dikeluarkan.

Catatan saya:
Analisa fungsi bisa dilakukan pada waktu pemeriksaan dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pembebanan bunga shareholder loan

Berikut ini adalah kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh Kekurang-wajaran pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan) :

Contoh :
H Ltd di Hongkong memiliki 80% saham PT. C dengan modal yang belum disetor sebesar Rp. 200 juta. H Ltd juga memberikan pinjaman sebesar Rp. 500 juta dengan bunga 25% atau Rp. 125 juta setahun. Tingkat bunga setempat yang berlaku adalah 20%.

Perlakuan perpajakan :
(a) Penentuan kembali jumlah utang PT. C. Pinjaman sebesar Rp. 200 juta dianggap sebagai penyetoran modal terselubung, sehingga besarnya hutang PT. C yang dapat diakui adalah sebesar Rp. 300 juta ( RP. 500 juta – Rp. 200 juta ).
(b) Perhitungan Pajak Penghasilan. Bagi PT. C pengurangan biaya bunga yang dapat dibebankan adalah Rp. 60 juta (20% x Rp. 300 juta) yang berarti koreksi positif penghasilan kena pajak.

Selisih Rp. 65 juta (Rp. 125 juta – Rp. 60 juta) dianggap sebagai pembayaran dividen ke luar negeri yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% atau dengan tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

Catatan saya :
Pinjaman sebesar Rp. 200 juta dianggap sebagai penyetoran modal terselubung dikarenakan H Ltd belum menyetor saham. Dari Rp.500 juta pinjaman, Rp. 200 juta dianggap sebagai penyetoran modal sedangkan sisanya masih tetap diakui sebagai pinjaman induk kepada anak perusahaan. Artinya, kantor pajak mengakui hutang H Ltd ke PT C hanya sebesar Rp. 500 juta – Rp. 200 juta = Rp. 300 juta.

PT C memberi bunga ke H Ltd sebesar Rp. 25% dari Rp. 500 juta atau Rp. 125 juta setahun. Padahal tingkat bunga yang berlaku di pasar hanya sebesar 20% atau Rp. 100 juta saja. Karena itu, pemberian bunga sebesar Rp. 125 juta harus dikoreksi karena :
1. Pokok hutang dikoreksi, dan
2. Tingkat bunga harus menggunakan tingkat bunga wajar [tingkat bunga pasar].

Bunga yang boleh dibebankan di PT C hanya sebesar Rp. 20% x Rp. 300 juta = Rp. 60 juta. Sedangkan sisanya, Rp. 125 juta – Rp. 60 juta = Rp. 65 juta dianggap sebagai deviden dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto.

Dengan demikian, walaupun formalitasnya [nama dan bukti formal] pembayaran Rp. 125 juta merupakan pembayaran bunga ke H Ltd tetapi pada substansinya bunga yang dibayar seharusnya hanya sebesar Rp. 60 juta saja (substance over form rule).

Peraturan seperti ini dalam perpajakan disebut thin capitalization rule yang digunakan untuk mengetahui adanya modal yang tersembunyi atau terselubung melalui pinjaman yang berlebihan. UU PPh 1984 menempatkan thin capitalization rule di Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi :

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU PPh 1984 ini berbunyi :
Undang-undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio).

Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, maka pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-undang ini menentukan adanya modal terselubung.

Istilah modal disini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi sedangkan yang dimaksud dengan kewajaran atau kelaziman usaha adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kekurang-wajaran overhead cost

Berikut ini adalah kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh kekurang-wajaran alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost) :

Contoh :
Pusat perusahaan (Head Office) di luar negeri dari BUT di Indonesia sering mengalokasikan biaya administrasi dan umum (overhead cost) kepada BUT tersebut. Biaya yang dialokasikan tersebut antara lain adalah :
a. Biaya training karyawan BUT di Indonesia yang diselenggarakan kantor pusat di luar negeri;
b. Biaya perjalanan dinas direksi kantor pusat tersebut ke masing-masing BUT;
c. Biaya administrasi/manajemen lainnya dari kantor pusat yang merupakan biaya penyelenggaraan perusahaan;
d. Biaya riset dan pengembangan yang dikeluarkan kantor pusat.

Perlakuan perpajakan :
Alokasi biaya-biaya tersebut diatas diperbolehkan sepanjang sebanding dengan manfaat yang diperoleh masing-masing BUT dan bukan merupakan duplikasi biaya. Biaya kantor pusat yang boleh dialokasikan kepada BUT tidak termasuk bunga atas penggunaan dana kantor pusat, kecuali untuk jenis usaha perbankan, dan royalti/sewa atas harta kantor pusat. Dalam hal berlaku perjanjian penghindaran pajak berganda maka pengalokasian biaya kantor pusat, kepada BUT adalah seperti yang diatur dalam perjanjian tersebut. Kewajaran biaya training di atas dapat diuji dengan membandingkan jumlah biaya training yang sama atau sejenis, yang diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Untuk biaya lainnya, maka besarnya biaya yang dapat dialokasikan dihitung berdasar faktor-faktor tertentu yang dapat mencerminkan dengan baik proporsi manfaat yang diterimanya, misalnya perbandingan jumlah peredaran.

Catatan saya:
Untuk BUT, kantor pusat tidak diperbolehkan meminjamkan dana ke BUT kemudian BUT memberi atau membebankan biaya bunga kepada kantor pusat. Ini karena BUT sebenarnya masih dianggap sabagai satu entity antara kantor pusat dengan BUT. Lebih lengkap di Pasal 5 ayat (3) disebutkan :

Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :
a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :
1) royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;
2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

c. pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.

Perbandingan jumlah peredaran adalah kontribusi BUT terhadap total peredaran konsolidasi kantor pusat [total peredaran seluruh dunia]. Perbandingan [nisbah] peredaran BUT dengan peredaran seluruh dunia bisa dijadikan acuan untuk overhead cost yang dibebankan oleh BUT.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kekurang-wajaran harga pembelian

Berikut ini adalah kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh kekurang-wajaran harga pembelian :

Contoh :
H Ltd Hongkong memiliki 25 % saham PT. B. PT. B mengimpor barang produksi H Ltd dengan harga Rp. 3.000 per unit. Produk tersebut dijual kembali kepada PT. Y (tidak ada hubungan istimewa) dengan harga Rp. 3500 per unit.

Perlakuan perpajakan :
Pada contoh tersebut di atas, pertama-tama dicari harga pasar sebanding untuk barang yang sama, sejenis atau serupa atas pembelian/impor dari pihak yang tidak ada hubungan istimewa atau antar pihak-pihak yang tidak ada hubungan istimewa (sama halnya dengan kasus harga penjualan). Apabila ditemui kesulitan, maka pendekatan harga jual minus dapat diterapkan, yaitu dengan mengurangkan laba kotor (mark up) yang wajar ditambah biaya lainnya yang dikeluarkan Wajib Pajak dari harga jual barang kepada pihak yang tidak ada hubungan istimewa.

Apabila laba yang wajar diperoleh adalah Rp. 750,- maka harga yang wajar untuk perpajakan atas pembelian barang dari H Ltd di Hongkong adalah Rp. 2.750 (Rp. 3.500 – Rp.750). Harga ini merupakan dasar perhitungan harga pokok PT. B dan selisih Rp. 250 antara pembayaran utang ke H Ltd di Hongkong dengan harga pokok yang seharusnya diperhitungkan dianggap sebagai pembayaran dividen terselubung.

Catatan saya :
Pada contoh kali ini pembelian impor dilakukan ke pihak yang memiliki hubungan istimewa. Sedangkan penjualan dilakukan ke pihak independen. Dengan demikian, kemungkinan tidak wajar ada pada pembelian impor. Karena itu, harga beli impor harus direkonstruksi dengan harga wajar.

Karena terdapat kesulitan menentukan metode comparable uncontrolled price [CUP, pembelian hanya dari satu pihak yang memiliki hubungan istimewa], maka digunakan metode harga jual minus [sales minus / resale price] yaitu dengan mengurangkan laba kotor (mark up / margin) yang wajar ditambah biaya lainnya yang dikeluarkan Wajib Pajak dari harga jual barang kepada pihak yang tidak ada hubungan istimewa. Mark up / margin yang wajar tersebut diambil dari perusahaan sejenis yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang independen [tidak memiliki hubungan istimewa].

Pada contoh ini PT B membeli / impor barang dari H sebesar Rp. 3000 per unit. Tetapi berdasarkan metode sale minus, harga pokok yang wajar dari barang tersebut adalah Rp. 750 sehingga harga impor wajar adalah Rp.3000 – Rp.750 = Rp. 2.750.

Terdapat selisih antara harga impor wajar dengan harga impor yang dilaporkan yaitu Rp. 3000 – Rp. 2.750 = Rp. 250. Selisih ini dianggap sebagai pemberian deviden terselubung. Dan Deviden bukan biaya atau pengurang penghasilan bruto tetapi objek PPh Pasal 23 [ jika penerima WP Dalam Negeri] dan PPh Pasal 26 [jika penerima WP Luar Negeri].

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Kekurang-wajaran harga penjualan

Berikut ini adalah kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh kekurangwajaran harga penjualan.

Contoh 1 :
PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang PT. A ke PT. B, PT. A membebankan harga jual Rp. 160,- per unit, berbeda dengan harga yang diperhitungkan atas penyerahan barang yang sama kepada PT. X (tidak ada hubungan istimewa) yaitu Rp. 200,- per unit.

Perlakuan Perpajakan :
Dalam contoh tersebut, harga pasar sebanding (comparable uncontrolled price) atas barang yang sama adalah yang dijual kepada PT. X yang tidak ada hubungan istimewa. Dengan demikian harga yang wajar adalah Rp. 200,- per unit. Harga ini dipakai sebagai dasar perhitungan penghasilan dan/atau pengenaan pajak. Kalau PT. A adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), ia harus menyetor kekurangan PPN-nya (dan PPn BM kalau terutang).

Atas kekurangan tersebut dapat diterbitkan SKP dan PT. A tidak boleh menerbitkan faktur pajak atas kekurangan tersebut, sehingga tidak merupakan kredit pajak bagi PT. B.

Contoh 2 :
PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang ke PT. B, PT. A membebankan harga jual Rp. 160,- per unit. PT. A tidak melakukan penjualan kepada pihak ketiga yang tidak ada hubungan istimewa.

Perlakuan Perpajakan :
Dalam contoh di atas, maka harga yang wajar adalah harga pasar atas barang yang sama (dengan barang yang diserahkan PT. A) yang terjadi antar pihak-pihak yang tidak ada hubungan istimewa. Apabila ditemui kesulitan untuk mendapatkan harga pasar sebanding untuk barang yang sama (terutama karena PT. A tidak menjual kepada pihak yang tidak ada hubungan istimewa), maka dapat ditanggulangi dengan menerapkan harga pasar wajar dari barang yang sejenis atau serupa, yang terjadi antar pihak-pihak yang tidak ada hubungan istimewa.

Dalam hal terdapat kesulitan untuk mendapatkan harga pasar sebanding untuk barang yang sejenis atau serupa, karena barang tersebut mempunyai spesifikasi khusus, misalnya semi finished products, maka pendekatan harga pokok plus (cost plus method) dapat digunakan untuk menentukan kewajaran harga penjualan PT. A.

Misalnya diketahui bahwa PT. A memperoleh bahan baku dan bahan pembantu produksinya dari para pemasok yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Harga pokok barang yang diproduksi per unit adalah Rp. 150,- dan laba kotor yang pada umumnya diperoleh dari penjualan barang yang sama antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (comparable mark up) adalah 40% dari harga pokok.

Dengan menerapkan metode harga pokok plus maka harga jual yang wajar atas barang tersebut dari PT. A kepada PT. B untuk tujuan penghitungan penghasilan kena pajak/dasar pengenaan pajak adalah Rp. 210 {Rp. 150 + (40% x Rp. 150)}.

Contoh 3 :
PT. B menjual kembali barang yang dibeli dari PT. A pada contoh 2 di atas ke pihak yang tidak ada hubungan istimewa dengan harga Rp. 250,- per unit. Laba kotor sebanding untuk penjualan barang tersebut adalah 20% dari harga jualnya.

Perlakuan Perpajakan :
Dalam menguji kewajaran harga penjualan dari PT. A ke PT. B, selain pendekatan harga pokok plus, dapat pula diterapkan pendekatan harga jual minus (sales minus/ resale price method). Dengan menerapkan metode tersebut maka harga penjualan barang PT. A ke PT. B yang wajar untuk perhitungan pajak penghasilan/dasar pengenaan pajak adalah Rp. 200,- {Rp. 250,- – (20% x Rp. 250,-)}.

Apabila ternyata terdapat kesulitan dalam memperoleh harga pasar sebanding dan juga sulit menerapkan metode harga jual minus maupun harga pokok plus maka dapat digunakan metode lainnya, misalnya dengan pendekatan tingkat laba perusahaan sebanding (comparable profits) atau tingkat hasil investasi (return on investment) dari usaha yang sama, serupa atau sejenis. Misalkan diketahui bahwa persentase laba kotor jenis usaha yang sama dengan usaha PT. A dari data dunia bisnis adalah 30%.

Selanjutnya ternyata bahwa laba kotor yang dilaporkan PT. A adalah 15%. Karena terdapat deviasi tingkat laba PT. A dari tingkat laba rata-rata tersebut di atas, maka dapat diduga bahwa ada penggeseran laba melalui penjualan dengan harga yang kurang wajar dari PT. A ke PT. B. Kalau misalnya PT. B merupakan pembeli tunggal (monopsoni) barang yang dijual PT. A tersebut, laba kotor PT. A atas barang tersebut untuk tujuan penghitungan pajak terutang harus dihitung kembali menjadi sebesar 30%.

Catatan saya:
Pertama, tidak diperlukan adanya barang yang sama. Jika memang ada barang yang sama yang satu dijual ke pihak independen dan yang satu ke pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka harga patokan adalah barang yang sama. Tetapi jika tidak ada barang yang sama, maka cukup dengan barang sebanding yang sejenis atau serupa.

Kedua, untuk mengoreksi harga jual, kantor pajak dapat menggunakan metode : comparable uncontrolled price [CUP], cost plus method, sales minus / resale price method, dan comparable profits secara berurutan. Artinya metode kedua dipakai jika metode pertama tidak dapat diterapkan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
%d