Kemarin ada dua orang yang memberikan info ke saya melalui pesan Instagram. Kedua pemilik akun instagram tersebut merupakan korban penipuan mengatas namakan Raden Agus Suparman.
Saya perhatikan nomor telepon keduanya beda. Saya menduga, masih banyak lagi nomor lain yang mengatasnamankan Raden Agus Suparman.
Padahal nomor saya hanya ada di 08888110017. Tidak ada nomor lain.
Bagi anda yang dikontak oleh nomor lain, tapi mengatasnamakan Raden Agus Suparman, padahal bukan nomor FREN di atas silakan diblokir saja nomor tersebut.
Jika ada pesan WhatsApp yang mengatasnamakan kantor pajak, silakan konfirmasi dulu ke Kring Pajak di 1500200 atau Twitter Kring Pajak 1500200. Atau langsung konfirmasi ke KPP terdaftar.
Saya ingatkan juga, bahwa semua jenis tagihan itu harus berasal dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Atau Surat Tagihan Pajak (STP). Tidak ada tagihan pajak yang ujug-ujug muncul.
SKPKB pasti berasal dari pemeriksaan pajak. Pastikan sebelumnya anda pernah diperiksa dan pemeriksa pajak menyampaikan Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak dengan memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Jika tidak ada pemeriksaan, pasti tidak ada tagihan pajak.
Jika tagihan pajak berasal dari STP, maka datanglah ke petugas Account Representative yang mengampu kita. Setiap Wajib Pajak ditugaskan seorang Account Representative (AR) di KPP terdaftar untuk melakukan pengawasan. STP mungkin saja berupa denda karena tidak lapor SPT. Nah, yang menerbitkan STP denda adalah petugas AR. Jadi wajib hukumnya memastikan STP kepada petugas AR.
Namun, jika tidak memiliki keberanian untuk datang ke kantor pajak, boleh kontak kami di Botax Consulting Indonesia

