fbpx

Buat NPWP Secara Elektronik 

Tampilan laman ereg.pajak.go.id di handphone 📱

Zaman now segala urusan melalui gadget. Termasuk untuk urusan meminta atau daftar NPWP. Direktorat Jenderal Pajak sudah menyiapkan laman ereg.pajak.go.id untuk kanal pendaftaran NPWP.

Sebelum masuk laman ereg.pajak.go.id pengguna harus mendaftar dulu. Silakan klik menu daftar di bagian bawah.

Tahap pertama pendaftaran,  pengguna diminta isi nama, email, password, nomor HP, dan daftar sebagai orang pribadi atau badan.

Setelah lengkap, simpan dengan klik tombol save. Aktivasi account akan dikirim ke email yang sudah didaftarkan. Kita harus buka email untuk aktivasi account.

Aktivasi account dilakukan dengan meng-klik Link yang dikirim.  Biasanya warna biru.

Setelah sukses, kita diminta log in ke laman ereg.pajak.go.id

Lakukan log in dengan alamat email dan password yang kita bikin. Setelah masuk, ada menu Permohonan Pendaftaran di sebelah kiri.

Silakan isi bagian kategori,  identitas, penghasilan, alamat, alamat domisili KTP, alamat usaha, info tambahan, dan terakhir persyaratan dan pernyataan.

Di bagian persyaratan ada baiknya kita unggah copy KTP. Petugas akan mencocokkan nomor KTP (NIK) dengan copy KTP.

Selanjutnya klik token. Anggap saja token ini perangko surat. Token dikirim ke email dan kita diminta ngisi ke laman ereg.pajak.go.id

Selanjutnya klik tombol Kirim Permohonan dibagian kiri bawah.

Secara prosedur, kartu 💳 NPWP akan dikirim melalui Pos. Kenapa harus lewat Pos? Karena kantor pajak banyak pengalaman dengan pendaftaran alamat bodong, alamat tidak lengkap sehingga tidak dapat dikirimi surat.

Jadi pastikan alamat benar dan kartu 💳 dapat nyampe.

Tunggu sekitar sebulan.  Jika setelah sebulan belum juga datang, cek ke kantor pajak. Atau bisa tanya dulu ke kring pajak di 1500200 Siapkan nomor layanan dari ereg.pajak.go.id

Dalam hal sangat penting,  ada baiknya datang langsung saja ke kantor pajak.  Kartu 💳 NPWP dapat diperoleh dalam hari yang sama. Jika petugas yang tanda tangan ada di meja, 💳 NPWP langsung diperoleh dalam beberapa menit saja.

Kantor pajak yang kita datangi adalah kantor pajak yang sesuai antara wilayah kerja KPP dan alamat KTP.

Sumber : S-KUP-14-14 Slide e-Registration

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau klik https://aguspajak.com/konsultasi/ atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

5 thoughts on “Buat NPWP Secara Elektronik ”

Comments are closed.

%d blogger menyukai ini: