
Pembayaran pajak sekarang dapat dilakukan secara online. Wajib Pajak tidak perlu datang ke bank untuk mengantri di teller, atau ke kantor Pos. Cukup dilakukan di depan komputer melalui internet banking, atau gesek kartu debit di mesin Mini ATM yang sudah disediakan di kantor pajak. Atau melalui ATM manapun yang terdekat.
Semua pembayaran penerimaan negara, termasuk pajak, harus didahului dengan pembuatan kode billing atau id billing.
Kode billing adalah kode identifikasi yang terdiri dari 15 digit numerik dan diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran, atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi penerbit kode billing dalam Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua.
Membuat kode billing bisa dilakukan dengan dua cara:
- membuat sendiri melalui laman djponline.pajak.go.id atau sse3.pajak.go.id
- minta dibuatkan oleh orang lain seperti melalui akun twitter @kring_pajak atau telepon melalui Kring Pajak 1500200 atau melalui SMS Telkomsel
Membuat sendiri kode billing mengharuskan daftar dulu di situs SSE. Setelah proses pendaftaran, maka langkah membuat kode billing seperti ini:
- Buka situs SSE pajak;
- Login dengan menggunakan NPWP dan PIN yang dikirim ke e-mail Anda;
- Input data-data setoran pajak sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika sudah yakin, klik ‘Simpan’;
- Setelah tersimpan, maka akan muncul tombol ‘Terbitkan Kode Billing’. Klik tombol tersebut untuk menerbitkan kode billing pembayaran pajak Anda;
- Anda dapat menyimpannya dengan mencetak atau dengan difoto.

Selain melalui laman resmi pajak.go.id, pembuatan kode billing bisa juga melalui laman yang sudah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak seperti OnlinePajak.
Setelah mendapatkan kode billing, maka kita dapat melakukan pembayaran pajak secara online. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kanal:
- Teller Bank/Pos Persepsi,
- Anjungan Tunai Mandiri (ATM),
- Internet Banking, dan
- EDC (ATM Mini).
Dalam hal melalui bank atau Pos, Wajib Pajak tinggal menunjukkan kode billing 15 digit. Jika bayar pajak melalui internet banking, ATM, dan ATM Mini maka kita input sendiri kode billing.
Jika menggunakan internet banking Mandiri,
- Klik “Bayar”,
- Pilih “Penerimaan Negara”,
- pilih nomor rekening, lalu
- pilih Jenis Pajak “Pajak/PNBP/Cukai”, lalu
- masukkan Kode Billing.
- Klik “Lanjutkan”.
- Muncul konfirmasi transaksi telah berhasil dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Pencetakan transaksi internet banking ini dapat dilakukan sebagai dokumen Bukti Penerimaan Negara (BPN).
Jika menggunakan ATM Bank BRI,
- Pilih “TRANSAKSI LAIN”,
- Pilih Menu “PEMBAYARAN”,
- Pilih Menu “LAINNYA”,
- Pilih lagi Menu “LAIN NYA”,
- Pilih Menu “MPN”,
- Masukkan 15 digit Kode Billing.
- Lalu tekan “BENAR”, Periksa detil pembayaran.
- Apabila telah sesuai, maka tekan “YA”, Muncul Konfirmasi transaksi berhasil dilaksanakan. Bersamaan dengan itu, keluar Struk ATM yang merupakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah dan merupakan bukti telah dilakukannya pembayaran/penyetoran pajak.
Jika menggunakan Mini ATM Bank BNI,
- Pilih Menu Pembayaran Pajak (F1) pada Mini ATM,
- Gesek (swipe) kartu debit ke Mini ATM,
- Muncul konfirmasi nomor kartu debit.
- Pilih “YES”,
- Pilih rekening ‘Tabungan”,
- Masukkan 15 digit Kode Billing,
- Masukkan PIN kartu debit,
- Muncul konfirmasi pembayaran.
- Periksa kembali detil pembayaran pajak.
- Apabila telah sesuai, klik “NEXT”,
- lalu “OK”, Struk Bukti Penerimaan Negara (BPN) akan tercetak dari Mini ATM
Mungkin beda bank ada beberapa proses yang berbeda. Tetapi inti proses pembayaran pajak secara daring melalui internet banking, ATM, dan Mini ATM seperti “contoh” diatas.