Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Cara Pembayaran Pajak Secara Online

Iklan
Pembayaran Pajak Dapat Dilakukan Melalui Mini ATM di KPP. Tinggal gesek saja!

Pembayaran pajak sekarang dapat dilakukan secara online. Wajib Pajak tidak perlu datang ke bank untuk mengantri di teller, atau ke kantor Pos. Cukup dilakukan di depan komputer melalui internet banking, atau gesek kartu debit di mesin Mini ATM yang sudah disediakan di kantor pajak. Atau melalui ATM manapun yang terdekat.

Semua pembayaran penerimaan negara, termasuk pajak, harus didahului dengan pembuatan kode billing atau id billing.

Kode billing adalah kode identifikasi yang terdiri dari 15 digit numerik dan diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran, atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi penerbit kode billing dalam Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua.

Membuat kode billing bisa dilakukan dengan dua cara:

Membuat sendiri kode billing mengharuskan daftar dulu di situs SSE. Setelah proses pendaftaran, maka langkah membuat kode billing seperti ini:

Contoh data-data yang harus diinput untuk membuat kode billing atau id billing

Selain melalui laman resmi pajak.go.id, pembuatan kode billing bisa juga melalui laman yang sudah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak seperti OnlinePajak.

Setelah mendapatkan kode billing, maka kita dapat melakukan pembayaran pajak secara online. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kanal:

Dalam hal melalui bank atau Pos, Wajib Pajak tinggal menunjukkan kode billing 15 digit. Jika bayar pajak melalui internet banking, ATM, dan ATM Mini maka kita input sendiri kode billing.

Jika menggunakan internet banking Mandiri,

Jika menggunakan ATM Bank BRI,

Jika menggunakan Mini ATM Bank BNI,

Mungkin beda bank ada beberapa proses yang berbeda. Tetapi inti proses pembayaran pajak secara daring melalui internet banking, ATM, dan Mini ATM seperti “contoh” diatas.

 

Exit mobile version