fbpx

Menghindari Penyidikan Pajak Dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan

pidana pajak

Proses penyidikan didahului dengan proses pemeriksaan bukti permulaan. Untuk mengetahui perbedaan pemeriksaan biasa dengan pemeriksaan bukti permulaan bisa dilihat dari surat perintah. Jika surat perintah berbunyi “Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan” maka pemeriksaan tersebut dipersiapkan untuk penyidikan. Menghindari penyidikan pajak dapat dilakukan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan dengan cara pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Prinsip dari sistem self assessment dalam pemungutan pajak adalah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk secara sukarela menghitung, membayar dan melaporkan pajak terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, meskipun terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan tindakan penegakan hukum, Wajib Pajak tetap memiliki kesempatan untuk secara sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mengungkapkan sendiri ketidakbenaran perbuatannya.

Dalam hal Wajib Pajak melakukan perbuatan, yaitu :

  • tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
  • menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,

yang dilakukan karena kealpaan atau dengan sengaja, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum melakukan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam rangka penerapan sistem self assessment secara konsisten, meskipun Wajib Pajak telah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas dan terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak tetap memiliki kesempatan untuk mengungkapkan sendiri kesalahannya dan terhadap Wajib Pajak tidak akan dilakukan Penyidikan.

Tiga paragrap diatas saya salin dari penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011.

Pada prakteknya, setahu saya semua Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat ditutup dengan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP, yaitu pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Tidak hanya terkait dengan perbuatan Pasal 38 Undang-Undang KUP.

Pasal 38 adalah perbuatan pidana pajak karena kealpaan. Sedangkan Pasal 39 dan Pasal 39A adalah perbuatan pidana pajak karena kesengajaan.

Peraturan pemerintah kemudian memperluas fungsi Pasal 8 ayat (3) untuk semua tindak pidana perpajakan. Sehingga di bagian penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011 berbunyi “yang dilakukan karena kealpaan atau dengan sengaja“.

Bagaimana cara pengungkatan ketidakbenaran perbuatan?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 239/PMK.03/2014 bahwa Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dengan cara:

  • menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya secara tertulis dan ditandatangani; dan
  • melampirkan :
  1. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format Surat Pemberitahuan (SPT);
  2. Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dan
  3. Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan sebagai bukti pelunasan sanksi administrasi berupa denda.

Jadi, setidaknya ada 4 dokumen yang harus disampaikan ke kantor pajak sebagai bentuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yaitu, surat tertulis, SPT, SSP kurang bayar, dan SSP sanksi.

SPT yang dibuat adalah sesuai dengan SPT yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Ada tiga jenis SPT yang dimaksud :

  • Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP;
  • Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan
  • Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.

SSP adalah bukti pembayaran pajak. Sekarang bayar pajak dengan menggunakan kode billing dan format SSP sudah tidak dipakai lagi. Hal terpenting dalam SSP adalah NTPN (nomor transaksi penerimaan negara). NTPN diterbitkan oleh server Ditjen Perbendaharaan Negara melalui bank atau Pos. Kantor pajak dapat membuktikan pembayaran pajak melalui konfirmasi NTPN.

Pada saat membuat kode billing pengungkapan ketidakbenaran untuk membayar kekurangan bayar, jangan lupa kode-nya harus 500. Contoh: SPT yang diperiksa adalah SPT Masa PPN sehingga kode billing yang dipakai adalah 411211 – 500. Atau jika SPT Tahunan badan yang diperiksa, maka kode pajaknya 411126 – 500. Kalau SPT Tahunan orang pribadi maka 411125 – 500.

SSP sanksi menggunakan kode 510. Sehingga kode billing untuk sanksi kenaikan atas ketidakbenaran perbuatan menjadi 411211 – 510 untuk SPT Masa PPN, 411126 – 510 untuk SPT Tahunan badan, dan 411125 – 510 untuk SPT Tahunan orang pribadi.

Itulah kenapa SSP kurang bayar dengan SSP sanksi harus dipisah. Alasannya karena beda kode setoran.

Besarnya sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP sebesar 150%. Artinya, jika kekurangan bayar pajak sebesar Rp1.000.000.000,00 maka sanksi denda sebesar Rp1.500.000.000,00. Sehinggal total yang harus dibayar sebesar Rp2.500.000.000,00

Sanksi berupa denda sebesar 150% relatif kecil jika dibandingkan dengan sanksi administrasi berupa denda pada saat penyidikan yaitu 400%! Besarnya sanksi denda 400% diatur di Pasal 44B Undang-Undang KUP.

Terus, bagaimana Wajib Pajak tahu pajak yang harus dibayar? Paling gampang tanyakan saja ke pemeriksa bukti permulaan. Tetapi jika pemeriksa bukti permulaan tidak memberika angka, maka Wajib Pajak dapat menghitung sendiri versi Wajib Pajak.

 

DJP menyerahkan tersangka faktur pajak palsu ke Kejaksaan
https://www.merdeka.com/uang/djp-serahkan-tersangka-faktur-pajak-palsu-ke-kejaksaan.html

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Eksplorasi konten lain dari Tax Advisor

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca