
Pembayaran pajak sekarang dapat dilakukan secara online. Wajib Pajak tidak perlu datang ke bank untuk mengantri di teller, atau ke kantor Pos. Cukup dilakukan di depan komputer melalui internet banking, atau gesek kartu debit di mesin Mini ATM yang sudah disediakan di kantor pajak. Atau melalui ATM manapun yang terdekat.