Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Dasar-Dasar Transfer Pricing

Photo by Daria Shevtsova on Pexels.com

Iklan

Diantara praktisi pajak, transfer pricing (TP) termasuk ilmu yang menggiurkan. Terutama bagi konsultan pajak. Produk TP berupa TP Doc harganya mahal dibandingkan dengan jasa konsultansi pajak lainnya. Sebelum memahami cara buat TP Doc, perlu dipahami dasar-dasar transfer pricing.

Transfer pricing pada dasarnya adalah restrukturisasi transaksi di perusahaam multinasional atau perusahaan grup (afiliasi). Transfer pricing akan lebih efektif jika memanfaatkan perbedaan tarif PPh antara satu negara dengan negera lain.

Saya memandang transfer pricing sebagai cara menggeser-geser objek pajak penghasilan dengan cara memainkan harga. Bayangkan jika kita memiliki perusahaan di beberapa negara. Kita akan memaksimalkan laba perusahaan dengan cara memberikan marjin laba yang lebih besar di negara yang bebas pajak (atau tarif pajak rendah), dan membuat rugi di negara yang tarif pajaknya tinggi.

Menentukan harga wajar itu sebuah seni memilih metode. Beda metode, beda harga. Metode transfer pricing yang diakui Direktorat Jenderal Pajak pasca Undang-Undang HPP semakin banyak.

Awalnya, di Indonesia, TP hanya boleh diterapkan untuk transaksi dengan luar negeri dan transaksi dengan perusahaan yang menggunakan PPh final. Transaksi luar negeri maksudnya transaksi perusahaan multinasional yang memanfaatkan perbedaan tarif pajak penghasilan.

Kenapa tidak diterapkan di satu grup di Indonesia? Karena dulu sering disebut “kantong kiri kantong kanan”. Contoh: PT A dan PT B satu grup perusahaan. PT A jual ke PT B. Jika PT A dikoreksi positif oleh otoritas pajak (diperiksa transfer pricing), maka PT B dapat meminta koreksi negatif dengan cara pembetulan SPT PT B. Sehingga laba satu grup tidak ada perubahan laba. Hanya geser laba dari PT B ke PT A.

Sebenarnya cara yang sama dapat diterapkan untuk transaksi luar negeri. Anggap saja B Ltd berada di Singapura. PT A dan B Ltd satu grup. PT A jual barang ke B Ltd. Jika PT A dikoreksi oleh kantor pajak, maka B Ltd dapat meminta ke otoritas pajak Singapura untuk melakukan perundingan dengan otoritas pajak Indonesia tentang koreksi tersebut. Sehingga profit secara grup tidak berubah signifikan.

Proses perundingan antar otoritas pajak disebut MAP. Berikut ini merupakan contoh MAP antara DJP dan IRAS, antara Indonesia dan Singapura, yang sudah disepakati.

Sejak berlaku Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016, Wajib Pajak berikut wajib membuat TP Doc, yaitu:

  1. peredaran bruto setahun lebih dari 50 miliar rupiah (jika beroperasi kurang dari setahun maka harus disetahunkan);
  2. nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya 20 miliar rupiah untuk barang berwujud, atau 5 miliar rupiah untuk penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
  3. fihak afiliasi berada di negara yang memiliki tarif lebih rendah daripada tarif UU PPh Indonesia.

Hubungan Istimewa

Transfer pricing hanya dapat diterapkan jika terjadi transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. Sehingga perlu dipahami dulu bagaimana hubungan istimewa menurut ketentuan.

Ketentuan hubungan istimewa diatur di Pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh. Menurut ketentuan, hubungan istimewa dianggap ada apabila:

  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Selain di Undang-undang PPh, ketentuan hubungan istimewa juga diatur di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.

Ketentuan hubungan istimewa juga diatur di tax treaty (P3B). Biasanya diatur di Pasal 9 tentang Associated Enterprises. Sebagai contoh, berikut saya kutipkan Pasal 9 tax treaty antara Indonesia dengan Singapura:

Where :

(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State; or

(b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State; 

and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

Hubungan Istimewa Karena Faktor Penyertaan Modal

Hubungan istimewa menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

hubungan istimewa karena penyertaan saham

Sebab pertama hubungan istimewa adalah penyertaan modal saham di perusahaan minimal 25% atau lebih. Penyertaan modal terbagi dua, yaitu penyertaan modal langsung dan penyertaan modal tidak langsung.

Penyertaan modal langsung artinya perusahaan induk langsung memiliki saham anak. Pada contoh diatas adalah PT A sebagai induk dan anak perusahaan PT B dan PT D. Juga PT B sebagai induk dan PT C sebagai anak.

Penyertaan modal tidak langsung artinya perusahaan induk memiliki porsi kepemilikan saham melalui anak perusahaan. Pada contoh diatas, penyertaan tidak langsung adalah PT A kepada PT C. Porsi kepemilikan 25% yaitu dari 50% saham di PT B, dikalikan dengan 50% saham PT B di PT C.

Pada contoh diatas, jika ada transaksi antara PT C dengan PT D, walaupun tidak ada hubungan kepemilikan langsung diantara keduanya, tetapi PT A bisa mengendalikan keduanya. Sehingga jika terdapat transaksi jual beli antara PT C dengan PT D, atas transaksi tersebut tetap memiliki hubungan istimewa.

HUBUNGAN ISTIMEWA KARENA FAKTOR penguasaan

contoh hubungan istimewa karena penguasaan manajemen

Sebab kedua hubungan istimewa adalah penguasaan. Walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan, penguasaan dapat menyebabkan hubungan istimewa bisa terjadi karena:

Penguasaan manajemen tidak harus secara formal disebut dalam dokumen perusahaan atau struktur organisasi. Pada praktiknya, bisa jadi seseorang menguasi beberapa perusahaan tetapi secara formal tidak tercatat sebagai pengurus. Ya, semacam penguasa di balik layar.

Penguasaan manajemen memungkinkan seseorang menentukan harga transaksi tidak berdasarkan harga wajar. Bisa lebih besar atau lebih kecil dari harga wajar.

Sebagai contoh, jika transaksi dengan perusahaan yang pengenaan PPh-nya menggunakan PPh final, maka manajemen dapat mengalihkan laba di perusahaan yang dikenakan PPh final. Tujuannya agar pajak lebih kecil.

Atau jika lawan transaksi ada yang masih rugi, bisa jadi keuntungkan akan digeser ke perusahaan yang masih rugi sehingga ruginya jadi kecil ataupun tidak rugi tapi labanya sedikit. Sehingga pajaknya juga lebih kecil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada apabila:

HUBUNGAN ISTIMEWA KARENA FAKTOR keluarga

contoh hubungan istimewa karena faktor keluarga

Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak. Sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara, yakni kakak dan adik Wajib Pajak.

Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri. Sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar, yakni kakak dan adik dari pasangan Wajib Pajak.

Kedua hubungan keluarga tersebut, baik garis keturunan maupun keluarga semenda, merupakan hubungan istimewa. Jika Wajib Pajak ada transaksi usaha dengan keluarga maka kantor pajak dapat menentukan atau menghitung sendiri harga wajar transaksi tersebut.

Hubungan istimewa menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 bisa dibaca di Pasal 4 ayat (5) berikut:

Biasanya baca salindia sosialisasi lebih memudahkan. Berikut ini salindia sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No 22/PMK.03/2020 di Ikatan Akuntan Indonesia:

The Arm’s Length Principle

Kata kunci kedua dari transfer pricing adalah arm’s length principle (ALP), atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Kalau hubungan istimewa merupakan pintu masuk transfer pricing, maka ALP dasar perhitungan. Semua metode penghitungan transfer pricing tujuannya mencari harga arm’s length.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016

Penerapan ALP merujuk pada kondisi yang seharusnya diperoleh dari transaksi antar perusahaan independen. Yakni transaksi comparable uncontrolled. Pendekatan yang digunakan yakni seolah-olah transaksi antar perusahaan (hubungan istimewa) merupakan transaksi dengan perusahaan independen.

ALP mengharuskan perusahaan afiliasi (yaitu entitas dalam satu grup) melakukan transaksi harga di antara mereka sendiri (transaksi dengan anggota satu grup) seolah-olah mereka adalah pihak ketiga. Independen.

Harga di antara mereka sendiri harus sama. Atau berada dalam rentang harga, atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Siapa yang wajib menerapkan arm’s length principle? Semua wajib pajak yang melakukan transaksi dengan afiliasi, yang memiliki hubungan istimewa. Ketentuan ini tidak dibatasi apakah wajib pajak wajib membuat TP Doc atau tidak wajib.

Keberadaan transaksi afiliasi adalah transaksi yang memenuhi prinsip arm’s length, harus dapat membandingkan keberadaan transaksi dengan praktik bisnis serupa yang dilakukan oleh pelaku bisnis lain di sektor bisnis yang sama dengan Wajib Pajak.

Prinsip yang mendasari arm’s length adalah adanya separate entity. Suatu transaksi diasumsikan sebagai transaksi antar entitas yang terpisah (separate entity) walau merupakan transaksi satu grup perusahaan. Penghasilan dan biaya akan dilaporkan ke otoritas pajak dalam entitas yang berbeda.

Unitary Approach

Bertolak belakang dengan arm’s length, secara teori terdapat satu metode yang disebut unitary approach. Jika arm’s length mengambil asumsi sepate entity, maka unitary approach mengambil asumsi entitas yang sama. Perusahaan multinasional dianggap merupakan satu kesatuan entitas ekonomi atau single economic entity.

Biasanya kebijakan perusahaan bersifat sentralistik, diatur oleh induk atau holding. Namun fungsi dan operasional dilakukan oleh anak perusahaan yang berada di negara berbeda (otoritas pajak berbeda). Sehingga jika melihat dari kacamata pemilik perusahaan, maka berbagai entitas yang ada merupakan satu kesatuan kebijakan yang sudah ditentukan oleh holding.

Penghasilan dari entitas multinasional atau grup diperoleh dari berbagai afiliasi (perusahaan yang memiliki hubungan istimewa) yang nantinya akan menjadi single taxable unit. Pada dasarnya, pemisahan entitas afiliasi berdasarkan negara tidak diperlukan.

Untuk menghitung taxable income masing-masing negara (otoritas pajak), dibuat dengan menggunakan global formulary apportionment.

Namun demikian, arm’s lenght telah diterima oleh banyak negara. Alasan utama penerapan arm’s lenght adalah karena konsep ini menyediakan ruang untuk diperkenannya berbagai macam perlakuan (treatment) atas suatu entitas yang merupakan bagian dari entitas multinasional dan adanya treatment bagi entitas independen.

Selain itu, penerapan global formulary apportionment tidak mudah. Ada tiga tahap penerapan global formulary apportionment yaitu:

TP Doc

Dokumen transfer pricing diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

Pada dasarnya TP Doc ada 3 jenis, yaitu:

Siapa yang wajib membuat TP Doc menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 ?

Tidak semua Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan afiliasi wajib membuat TP Doc. Ada 4 golongan Wajib Pajak yang wajib membuat Master File dan Local File, yaitu:

  1. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
  2. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak: lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
  3. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak: lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
  4. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Transaksi afiliasi diatas adalah transaksi di dalam negeri dan/atau luar negeri. Jadi kewajiban membuat TP Doc berlaku walaupun Wajib Pajak hanya melakukan transaksi afiliasi di dalam negeri.

Informasi di Master File

Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 mengatur bahwa dokumen induk (master file) harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

  1. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
  2. kegiatan usaha yang dilakukan;
  3. harta tidak berwujud yang dimiliki;
  4. aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
  5. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.

Bagian pertama, struktur dan bagan kepemilikan Grup Usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

Bagian kedua, kegiatan usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

Bagian ketiga, harta tidak berwujud yang dimiliki Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

Bagian keempat, aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

Bagian kelima, Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi memuat informasi sebagai berikut:

INFORMASI DI local FILE

Dokumen lokal menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

  1. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;
  2. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;
  3. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
  4. informasi keuangan; dan
  5. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian /fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Bagian pertama, identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

Bagian kedua, informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

Bagian ketiga, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

Bagian keempat, informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki

Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Siapa yang Wajib Membuat dokumen CbCR?

Wajib Pajak yang wajib membuat laporan per negara (CbCR) adalah induk dan anak. Anak maksudnya anggota grup perusahaan.

Induk perusahaan yang memiliki omset Rp11 triliun, wajib membuat CbCR. Baik memiliki transaksi afiliasi atau tidak. Omset Rp11 triliun adalah omset konsolidasi, atau omset grup, gabungan omset baik induk maupun anak.

Lebih lanjut, cek gambar berikut:

Wajib Pajak Entitas Induk yang Wajib membuat CbCR

Selain entitas induk, anggota dari grup usaha (anak perusahaan) Wajib membuat CbCR jika :

Wajib Pajak dalan negeri dan merupakan anak perusahaan yang wajib membuat dokumen CbCR

Laporan per negara harus memuat informasi sebagai berikut:

  1. alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri, Pajak Penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan
  2. daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.

Analisis Kesebandingan

Seperti disebutkan di Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP) mengharuskan harga transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding.

Artinya, dalam hal tidak ditemukan harga transaksi sama, maka harus dicari harga transaksi yang sebanding. Karena itu penting untuk memahami analisis kesebandingan.

“comparability analysis” is at the heart of the application of the arm’s length principle.

Halaman 43 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017

Analisis kesebandingan adalah analisis oleh Wajib Pajak atau otoritas pajak atas kondisi dalam transaksi hubungan istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi tanpa hubungan istimewa dan mengidentifikasi perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi tersebut.

Sebuah transaksi dianggap sebanding jika:

Untuk membuat harga sebanding, perlu dilakukan kesebandingan di 5 faktor.

  1. Ketentuan kontrak
  2. Analisis FAR
  3. Karakteristik Barang dan Jasa
  4. Keadaan Ekonomi
  5. Strategi Bisnis

Tiga Tahapan Menuju Penerapan ALP

Sebelum menerapkan prinsip ALP, kita harus melalui 3 tahapan, yaitu:

  1. menentukan karakteristik bisnis
  2. memilih metode transfer pricing
  3. menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP)

Menentukan Karakteristik Bisnis

Tujuan penentuan karakteristik bisnis yaitu:

Ada 4 langkah memahami karakteristik bisnis:

  1. analisis industri
  2. skema transaksi afiliasi
  3. analisis rantai suplai
  4. analisis fungsi

Analisis industri bukan hanya menganalisis kinerja satu perusahaan. Tapi kinerja kumpulan perusahaan yang sejenis. Misalnya kinerja industri semikonduktor di seluruh dunia, asia, atau asean. Tujuannya untuk memahami gambaran umum. Data ini banyak disediakan untuk analisis kinerja saham di bursa efek.

Memahami skema transaksi afiliasi diantaranya memahami pihak-pihak yang terlibat transaksi dengan perusahaan beserta lokasi negaranya. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan, diantaranya:

Analisis rantai suplai bertujuan untuk memahami bagaimana grup perusahaan melakukan usahanya. Faktor-faktor yang harus diperhatikan:

Analisis fungsi memetakan fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan memperhatikan fungsi, aset, dan risiko (FAR), serta pengalokasian atas FAR antara pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi sehingga dapat diketahui karakterik masing-masing pihak secara cepat.

Model bisnis grup perusahaan

Dalam rangka memahaki karakteristik perusahaan, semua perusahaan dapat bagi 3 jenis berdasarkan fungsi-fungsinya, yaitu:

  1. perusahaan manufaktur
  2. perusahaan distributor
  3. perusahaan penyedia jasa

Manufaktur dapat dilakukan secara manual, menggunakan mesin atau industrialisasi. Bisa dalam skala besar, ataupun skala kecil. Perusahaan manufaktur bertujuan untuk mengubah bahan baku (raw material) menjadi produk jadi (finished goods).

Perusahaan Manufaktur

Perusahaan manufaktur terdiri dari:

Perusahaan toll manufacturing

Perusahaan toll manufacturing melakukan proses manufaktur dengan risiko rendah atau tanpa risiko. Umumnya perusahaan toll manufakturing tidak menanggung risiko persediaan, risiko kerusakan atau obsolescence.

Perusahaan toll manufacturing pada dasarnya perusahaan penyedia jasa (service provider) bagi perusahaan penjual (distributor) yang melakukan pesanan atas jasa dan produk jadinya.

Perusahaan toll manufacturing tidak bertanggung jawab atas rencana (schedule) produksi, pengadaan bahan baku, dan tidak memiliki valuable. Tidak memiliki tanggung jawab atas fungsi kendali kualitas, fungsi logistik, fungsi penagihan. Perusahaan juga tidak memiliki hak kepemilikan atas bahan baku, produk setengah jadi, ataupun produk jadi.

Perusahaan Contract Manufacturing

Perusahaan contract manufacturing bertugas untuk memproses bahan baku menjadi produk jadi dengan kompensasi per unit produksi. Umumnya memiliki hak kepemilikan atas produk jadi, dan melakukan fungsi pengadaan bahan baku. Tetapi tidak memiliki hak valuable atas produk jadi.

Atas perintah principal, perusahaan contract manufacturing dapat mengirim produk jadi langsung ke perusahaan penjual (distributor).

Perusahaan Full Fledged Manufacturing

Perusahaan full fledged manufacturing umumnya melakukan fungsi-fungsi sourcing & purchasing, procurement, engineering dan design, know how atau patent, penelitian dan pengembangan (R&D), perencanaan produksi, kendali kualitas, pergungan, logistik, invoicing.

Perusahaan full fledged manufacturing pada umumnya juga menanggung risiko terkait fungsi-fungsi yang dilakukan, antara lain: risiko pasar, risiko persediaan, risiko warranty, dan risiko R&D.

Ceklis Perbedaan Model Bisnis Manufaktur

responsibility and risk pembeda model perusahaan manufaktur yang pertama
responsibility and risk pembeda model perusahaan manufaktur yang kedua
responsibility and risk pembeda model perusahaan manufaktur yang ketiga

Perusahaan Distributor

Distribusi merupakan proses yang dilewati oleh produk atau jasa dalam sistem bisnis sampai produk atau jasa tersebut diterima oleh konsumen akhir. Sebagian dari harga yang dibayar oleh konsumen berasal dari aktivitas distribusi.

Perjalanan produk atau jasa dapat melalui satu atau beberapa perantara seperti pedagang besar, distributor, dealer, perantara, pedagang pengumpul, dan pengecer.

Perusahaan distributor terdiri dari:

Perusahaan full pledged distributor merupakan pihak yang sangat aktif dalam pasar. Memiliki akses terhadap basis pelanggan. Menciptakan permintaan produk atau jasa melalui kegiatan pemasaran dan penjualan.

Perusahaan full pledged distributor memili aset pemasaran tidak berwujud (intangible). Melisensi merk untuk melakukan penjualan.

Menilai kondisi pasar dengan hati-hati karena adanya risiko persediaan dan penjualan. Juga memiliki quality control atas persediaan. Bertanggung jawab atas pergudangan dan logistik. Dan bertanggung jawab atas pengiriman barang.

Selanjutnya, perusahaan full pledged distributor biasanya melakukan pemasarang dan layanan purna jual. Dalam hal erusahaan full pledged distributor menentukan strategi pemasaran, maka distributor tersebut dapat dianggap sebagai marketer.

Ceklis Perusahaan Distributor:

responsibility and risk pembeda model perusahaan distributor yang pertama
responsibility and risk pembeda model perusahaan distributor yang kedua

Commissionaire agent berfungsi sebagai perantara antara produsen dan konsumen.

Commissionaire dan commision agent mempunya prisip yang serupa. Perbedaannya pada pengungkapan sumber produsen (principal). Commissionaire menjual produk kepada konsumen atas namanya sendiri namun keuntungan diberikan kepada produsen.

Berikut aktivitas yang biasa dilakukan oleh commissionaire:

Perusahaan Penyedia Jasa

Penyedia jasa adalah serangkaian aktivitas untuk memberikan manfaat. Dalam perspektif transfer pricing, penyedia jasa adalah perusahaan yang memberikan jasa kepada pihak lainnya.

Perusahaan penyedia jasa (service provider) terdiri dari:

responsibility dan risk pembeda model perusahaan pemberi jasa.
Tantangan dalam proses Transfer Pricing

Metode Transfer Pricing

Tahapan selanjutnya, setelah memahami karakteristik perusahaan, adalah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta (keadaan sebenarnya).

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 membagi metode transfer pricing ke dalam 2 metode, yaitu:

Metode tradisional, yaitu:

  1. Comparable Uncontroled Price (CUP)
  2. Cost Plus Method (CPM atau C+)
  3. Resale Price Method (RPM)

Sedangkan transactional profit methods terdiri dari:

  1. transactional net margin method (TNMM)
  2. profit split method (PSM)
metode transfer pricing dan tingkat pengujian di laporan keuangan (income statement)

Berikut ini penjelasan masing-masing metode transfer pricing menurut Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013. Sedangkan contohnya diambil dari Modul Metode Transfer Pricing karya Anang Mury Kurniawan.

Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen (CUP)

Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen (CUP) adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen.

Contoh penggunaan CUP Method

Metode CUP tepat digunakan jika kondisi seperti di bawah ini:

Metode Harga Penjualan Kembali (RPM)

Metode Harga Penjualan Kembali (RPM) adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen.

Contoh penggunaan RPM Method

Kondisi yang tepat untuk menerapkan metode RPM:

Metode Biaya-Plus (CPM)

Metode Biaya-Plus (CPM) adalah metode penentuan harga transfer yang menambahkan laba kotor dari transaksi independen yang sebanding terhadap biaya yang ditanggung dalam transaksi afiliasi.

contoh penggunaan CPM Method

Kondisi yang tepat untuk metode CPM:

Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM)

Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM)adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi.

contoh penggunaan TNMM Method

Kondisi yang tepat untuk menerapkan metode TNMM:

Metode pembagian laba (PSM)

Metode pembagian laba (PSM) adalah metode penentuan harga transfer yang membagi laba gabungan kepada pihak afiliasi yang terlibat dalam transaksi afiliasi berdasarkan kontribusi yang diberikan.

Kondisi yang tepat untuk penggunaan PSM:

Metode PSM dibagi dua, yaitu:

Metode Pembagian Laba Kontribusi adalah metode pembagian laba antarpihak afiliasi berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung setiap pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi.

contoh penggunaan Contribution Profit Method

Metode Pembagian Laba Sisa adalah metode pembagian laba yang mengidentifikasi terlebih dahulu laba sisa dengan mengurangkan laba rutin setiap pihak afiliasi dari laba gabungan kemudian laba sisa dialokasikan berdasarkan kontribusi setiap pihak afiliasi yang terlibat terhadap laba sisa.

contoh penggunaan residual profit method

Penerapan metode Metode Pembagian Laba Sisa (Residual Profit Split) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Metode transfer pricing yang paling tepat ditentukan dengan mempertimbangkan:

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-30/PJ/2013 bisa menjadi rujukan penggunaanmetode transfer pricing.

Intra Group Services (IGS)

Perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional khususnya yang berbentuk subsidiary company salah satunya adalah melalui transfer pricing. Praktik transfer pricing yang lazim dilakukan oleh perusahaan multinasional adalah pemberian jasa atau yang disebut dengan intra group services.

Jasa intra grup (intra group services) adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

Contoh jasa intra grup yaitu:

Pada dasarnya, jenis-jenis intra-group services dapat dibagi 3 jenis:

  1. Parental Service Arrangements
  2. Centralised Service Companies
  3. Cost Contribution Arrangements

Parental Service Arrangements adalah jasa yang dibebankan sebesar biaya penggantian tanpa adanya profit. Contoh: jasa perpajakan grup perusahaan, jasa keuangan grup, jasa hukum.

Centralised Service Companies adalah jasa yang dibebankan sebesar biaya penggantian ditambah dengan sejumlah profit tertentu. Contoh: jasa pendukung IT, jasa teknis, jasa keuangan.

Cost Contribution Arrangements adalah jasa yang dibebankan sebanding dengan ekspektasi manfaat. Contoh jasa riset dan pengembangan, jasa pengadaan.

Isu utama dalam jasa intra grup adalah apakah transaksi penyerahan jasa intra-grup benar-benar dilakukan dan dapat diakui? Dan berapa harga wajar untuk jasa tersebut?

OECD TPG para 7.5

Dari sekian banyak jenis jasa yang dapat digunakan dalam skema transaksi pemberian jasa intra grup, terdapat beberapa jasa yang tidak dapat dialokasikan dan ditagihkan dari pemberi jasa kepada penerima jasa. Penyebabnya dikarenakan jasa tersebut tidak memberikan manfaat langsung kepada penerima jasa.

Untuk menentukan apakan apakah ada manfaat atau tidak, perlu dilakukan analisis uji manfaat atas pemberian jasa tersebut (benefit test).

BENEFIT TEST

Benefit test dilakukan dengan memberikan pertanyaan sebagai berikut:

SHAREHOLDER ACTIVITIES

Shareholder activity adalah jasa yang diberikan kepada pihak afiliasi, yang apabila dilihat dari substansinya, kegiatan pemberian jasa tersebut terkait dengan kepentingan pemegang saham atas kepemilikan sahamnya di perusahaan afiliasi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pemberian jasa ini tidak memberikan manfaat kepada penerima jasa.

Contoh shareholder activity:

DUPLICATION

Duplication dapat diartikan sebagai aktivitas pemberian jasa yang diberikan oleh satu perusahaan kepada pihak afiliasinya, di mana jasa tersebut telah diselenggarakan sendiri secara internal oleh pihak afiliasi tersebut atau disediakan oleh pihak ketiga untuk kepentingan pihak afiliasi.

Oleh karena tidak terdapat penambahan nilai secara komersial atas manfaat yang diterima dari jasa yang diberikan lebih dari satu kali atau duplikasi tersebut, sudah seharusnya tidak ada tagihan atas jasa yang bersifat duplikasi tersebut.

INCIDENTAL BENEFITS

Incidental benefit adalah aktivitas yang dilakukan oleh suatu anggota grup usaha untuk anggota tertentu yang juga memberikan manfaat insidental kepada perusahaan dalam grup tersebut.

Misalkan, suatu induk perusahaan melakukan reorganisasi struktur grup dan akuisisi, dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi dan efisiensi induk perusahaan.

Secara tidak langsung hal tersebut berdampak kepada anak perusahaan, sehingga anak perusahaan ikut mengalami efisiensi. Atas manfaat yang diterima oleh anak perusahaan tersebut tidak dapat ditagihkan oleh induk perusahaan.

ON CALL SERVICES

On call services adalah jasa yang disediakan oleh salah satu anggota grup, biasanya perusahaan induk, yang selalu tersedia kapan saja diperlukan oleh perusahaan dalam afiliasi, atau jika disediakan oleh pihak independen, jasa tersebut akan dikenakan biaya khusus untuk menjamin ketersediaannya.

Karakteristik dari jasa on call yang tidak dapat ditagihkan, di antaranya jasa tersebut sangat jarang dibutuhkan dan sewaktu-waktu si penerima jasa tersebut dapat menggunakan pihak ketiga sebagai penyedia jasa.

Misalnya, suatu group service center memberikan jasa berupa jasa event organizer (EO) kepada salah satu perusahaan konsultan hukum dalam grup-nya. Pada dasarnya jasa EO tersebut merupakan jasa yang sangat jarang dibutuhkan oleh suatu konsultan hukum. Selain itu, konsultan hukum tersebut dapat menggunakan jasa tersebut lewat pihak ketiga.

On call services tidak dapat dibebankan apabila:

Intra-Group Loan

Intra-group loan adalah pinjaman yang diberikan oleh satu perusahaan dalam satu grup usaha kepada anggota lainnya.

Biasanya pemberi pinjaman (kreditor) mengharapkan imbalan dalam bentuk bunga dari investasinya meminjamkan dana kepada peminjam (debitur).

Suku bunga pinjaman pada dasarnya merupakan komposisi dari nilai cost of capital yang dihadapi debitur dan lending margin dari kreditor. Sedangkan lending margin terdiri atas komponen seperti: imbalan dari risiko kredit yang dihadapi oleh pemberi pinjaman, biaya administrasi terkait dengan pinjaman, dan elemen keuntungan.

Berdasarkan hal tersebut, dari persepektif penerima pinjaman, bunga adalah harga pembelian atas pinjaman.

Berangkat dari analogi tersebut, dalam hal transaksi intra-group loan, pembayaran bunga yang lebih tinggi dari nilai kewajarannya, dapat menjadi indikasi adanya income shifting dari negara peminjam ke negara pemberi pinjaman.

Skema transaksi intra group loan

Intra group loan dapat dibiayakan setelah lulus 3 pengujian, yaitu:

Thin Capitalization

Thin capitalization adalah kondisi tingkat pinjaman yang sangat tinggi dibandingkan dengan ekuitas. Jumlah pinjaman yang tinggi berasal dari perusahaan anggota grup.

Modus melakukan thin capitalization yaitu:

Intangible Property

Intangible property adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi tapi tidak memiliki substansi fisik (IFRS 2008).

Kriteria intangible property:

Intangibel property untuk kepentingan transfer pricing adalah aset yang bukan merupakan aset fisik atau aset keuangan, yang dapat dimiliki atau dikuasai untuk digunakan dalam aktivitas komersial.

Intangible property dibagi dua besar, yakti:

Manufacturing intangibles pada umumnya tercipta melalui aktivitas riset dan pengembangan yang berisiko dan mahal. Sehinga pengembangnya berusaha memperoleh pengganti pengeluaran sehubungan dengan aktivitas tersebut serta mencari keuntungan melalui penjualan barang, perjanjian lisensi, atau kontrak jasa.

Pengembang manufacturing intangibles dapat melakukan aktivitas penelitan dan pengembangan atas namanya sendiri. Atau atas nama satu atau lebih anggota kelompok usaha berdasarkan kontrak jasa. Atau atas nama satu atau lebih anggota kelompok usaha berdasarkan perjanjian. Masing-masing anggota-anggota yang terlibat akan menjadi pemilik ekonomis manufacturing intangibles.

Marketing intangibles meliputi :

Marketing intangibles tergantung dari beberapa faktor, termasuk:

perbedaan manufacturing intangible dengan marketing intangibles

Mencegah Sengketa Transfer Pricing Melalui APA

Advance Pricing Agreement (APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau Direktorat Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Sesuai dengan namanya, agreement, kesepakatan ini dilakukan sebelum tahun pajak berlaku atau transaksi dilakukan. Sehingga terhadap transaksi yang ada, sudah ditentukan berapa harga yang wajib dilaporkan ke kantor pajak. Jika sudah disepakati, maka agreement mengikat kantor pajak dan Wajib Pajak.

Tujuan APA adalah untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan Transfer Pricing. Ruang lingkup Kesepakatan Harga Transfer meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

APA merupakan suatu pelaksanaan kesepakatan. Bukan implementasi dari private ruling. APA didasarkan pada evaluasi fakta dengan bukti substansi yang diharapkan dapat memuaskan kedua belah pihak, yaitu Wajib Pajak dengan otoritas pajak, atau antar otoritas pajak yurisdiksi asing.

Manfaat APA bagi Wajib Pajak antara lain:

Slide dan Referensi Transfer Pricing

Berikut ini adalah slide Basic Transfer Pricing yang dibuat oleh Direktorat Perpajakan Internasional DJP, dan saya buatkan video. Jika terlalu cepat, bisa diklik untuk pause

Ini adalah salindia tentang CBCR yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak

Buku Referensi Transfer Pricing terbitan OECD: OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations dan Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions

Buku Referensi Transfer Pricing terbitan PBB: United Natios Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries 2017

Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions: INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS: ACTIONS 4, 8-10

OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project: Prevention of Treaty Abuse ‑ Peer Review Report on Treaty Shopping. INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS: ACTION 6

OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project: Aligning Transfer Pricing Outcomes with Value Creation. ACTIONS 8-10: 2015 Final Reports

OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project : Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting. ACTION 13: 2015 Final Report

OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project : Making Dispute Resolution More Effective – MAP Peer Review Report, Indonesia (Stage 1). INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS: ACTION 14

Model Tax Convention on Income and on Capital. Full Version 21 November 2017. Ada 2.624 halaman. Mungkin tampilnya lambat.

Slide tentang ALP dari OECD

SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

KPP PMA telah membuat aplikasi yang dapat diunduh di Google Play namanya e-Teaching TP. Silakan dimanfaatkan.

Exit mobile version