fbpx

Omnibus Law Klaster Pajak

DPR mensahkan RUU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja awalnya lebih terkenal dengan nama Omnibus Law. Salah satu bagian dari Omnibus Law adalah klaster pajak. Lebih lengkapnya, klaster kemudahan berusaha, bagian pajak.

Presiden Joko Widodo kemudian menandatangani RUU Cipta Kerja pada tanggal 2 Nopember 2020. Dan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sejak 2 Nopember 2020, Undang-Undang Cipta Kerja langsung berlaku. Termasuk 3 pasal yang mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan Undang-Undang KUP.

Struktur Undang-Undang Cipta Kerja

Walaupun jumlah halaman lebih dari 1000 halaman, Undang-Undang Cipta Kerja dibagi ke dalam 15 Bab. Berikut rinciannya:

Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Asas, Tujuan, Ruang Lingkup
Bab III : Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Bab IV : Ketenagakerjaan
Bab V : Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Bab VI : Kemudahan Berusaha
Bab VII : Dukungan Riset dan Inovasi
Bab VIII : Pengadaan Tanah
Bab IX : Kawasan Ekonomi
Bab X : Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Bab XI : Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja
Bab XII : Pengawasan dan Pembinaan
Bab XIII : Ketentuan Lain-lain
Bab XIV : Ketentuan Peralihan
Bab XV : Ketentuan Penutup

Kemudian, bab-bab diatas dibagi lagi menjadi bagian-bagian. Perpajakan masuk ke Bab VI Kemudahan Berusaha. Bab VI Kemudahan Berusaha ini kemudian dibagi menjadi 11 bagian, yaitu:

Bagian 1 : Umum
Bagian 2 : Keimigrasian
Bagian 3 : Paten
Bagian 4 : Merek
Bagian 5 : Perseroan Terbatas
Bagian 6 : Undang-Undang Gangguan
Bagian 7 : Perpajakan
Bagian 8 : Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman
Bagian 9 : Wajib Daftar Perusahaan
Bagian 10 : Badan Usaha Milik Desa
Bagian 11 : Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Bagian 7 Perpajakan kemudian kita zoom lagi. Ada 4 pasal Undang-Undang Cipta Kerja di bagian perpajakaan, yaitu:

Pasal 111 : Pajak Penghasilan
Pasal 112 : Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 113 : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pasal 114 : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal 111 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 112 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 113 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dan Pasal 114 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Khusus di tulisan ini, saya tidak membahas Pasal 114 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tetapi hanya membahas Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 113 Undang-Undang Cipta Kerja.

Tujuan Omnibus Law Pajak

Pajak di Omnibus Law sebenarnya bagian dari klaster kemudahan berusaha. Mungkin lengkapnya disebut Undang-Undang Cipta Kerja klaster Kemudahan Berusaha bidang Perpajakan. Tetapi biar lebih ringkas, saya langsung menyebut klaster pajak.

Dengan mengetahui klasternya, kita bisa langsung memahami bahwa masuknya pajak ke Undang-Undang Cipta Kerja dalam rangka memudahkan usaha.

Garis besar tujuan omnibus law yaitu salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia, dan mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia, agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.

Tujuan tersebut kemudian dirinci dengan cara:

  1. Penurunan tarif PPh Badan (sudah dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020).
  2. Penghapusan PPh atas Dividen dari dalam negeri.
  3. Penghasilan tertentu (termasuk Dividen) dari Luar Negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia.
  4. SHU Koperasi dan dana haji yang dikelola BPKH dikecualikan sebagai objek PPh.
  5. Ruang untuk Penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga.
  6. Penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.
  7. Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak.
  8. Pengaturan Ulang Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga.
  9. Penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi.
  10. Penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.
  11. Konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP
  12. Pengecualian objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial & Badan Keagamaan (sebagaimana Lembaga Pendidikan).
  13. Pidana Pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak.
  14. Penerbitan STP daluwarsa 5 tahun.
  15. STP dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.
  16. Pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak.
  17. Pemajakan Transaksi Elektronik (dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020).

Perubahan UU Pajak Penghasilan

Pasal 111 Undang-Undang Cipta mengubah 3 pasal Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu Pasal 2 tentang Subjek Pajak, Pasal 4 tentang objek pajak, dan Pasal 26 tentang pemotongan pajak bagi subjek pajak luar negeri.

Ringkasa perubahannya begini:

  1. WNI maupun WNA tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
  2. WNI berada di Indonesia kurang dari 183 hari dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dengan syarat tertentu.
  3. Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia.
  4. Penghapusan dividen dari dalam negeri.
  5. Dividen dan penghasilan setelah pajak dari Luar Negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia.
  6. Penghasilan dari Luar Negeri selain BUT sepanjang diinvestasikan di Indonesia
  7. Pengecualian objek PPh atas : bagian laba/SHU koperasi, dan dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)
  8. Ruang untuk Penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga.

Subjek Pajak

Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan kewarganegaraan dalam pasal subjek pajak. Sebelumnya, Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak memperdulikan warga negara. Tetapi fokus pada lamanya tinggal di Indonesia atau di luar negeri.

Perubahannya ada di Pasal 3 ayat ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sekarang menjadi berbunyi:

Dengan rician seperti diatas, kita memahami bahwa kunci penetapan Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri ada tiga, yaitu: tempat tinggal, keberadaan di Indonesia, dan niat tinggal di Indonesia. Sedangkan, aturan Wajib Pajak badan dalam negeri tidak berubah.

Perubahan selanjutnya di aturan subjek pajak luar di Pasal 2 ayat (4) huruf a, b, dan c Undang-Undang Pajak Penghasilan. Aturan subjek pajak badan dalam negeri tidak berubah. Tetapi ada perubahan di aturan subjek pajak badan luar negeri. Walaupun, menurut saya, perubahan hanya pada rincian. Tidak signifikan.

Aturan baru mengatur bahwa termasuk subjek pajak luar negeri yaitu:

Pasal 2 ayat (4) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan biasa disebut tie breaker rules. Fungsi aturan ini untuk menyelesaikan dual resident.

Penyelesaian masalah dual resident dilakukan berdasarka a tie breaker rule yang terdiri dari beberapa kriteria pengujian dan dilakukan secara berurutan (sequency). Artinya apabila kriteria pertama tidak dapat memecahkan masalah dual resident maka digunakan kriteria kedua, dan seterusnya.

Persyaratan Subjek Pajak Orang Pribadi

Ada tiga syarat orang pribadi menjadi subjek pajak dalam negeri, yaitu:

  • bertempat tinggal di Indonesia;
  • berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
  • dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri merupakan:

  • orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  • WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
  • WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan

Penghasilan Yang Dikecualikan

Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur penghasilan. Baik yang dikenai PPh umum, PPh final, maupun yang dikecualikan sebagai objek (bukan objek PPh).

Perubahan pertama di Pasal 4 adalah dengan memisahkan SHU (sisa hasil usaha) koperasi dari dividen. Sebelumnya SHU merupakan dividen. Sekarang, SHU bukan dividen. Dan SHU termasuk salah satu penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.

Selanjutnya, Pasal 111 Undang-Undang Cipta Kerja juga menyisipkan satu ayat di Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sekarang ada Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1d) Undang-Undang PPh.

Aturan baru ini memberikan fasilitas kepada Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia atau menjadi subjek pajak di Indonesia selama 4 tahun dengan syarat memiliki keahlian tertentu. Keahlian dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Fasilitas Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1d) berupa hanya dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Indonesia. Termasuk pembayaran di luar negeri karena pekerjaan di Indonesia.

Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengalami perubahan redaksi. Sebelumnya pengecualian berdasarkan jenis asuransi, yaitu asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.

Diubah menjadi, “pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi karena kecelakaan, sakit atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa.” Penekanannya sekarang sebab. Semua klaim asuransi karena kecelakaan, sakit, meninggal, dan beasiswa. Saya kira ini penegasan saja.

Perubahan yang paling populer adalah perubahan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia, dalam hal diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dan berasal dari:

  1. Perusahaan go public di Luar Negeri,
  2. Perusahaan privat di Luar Negeri dengan syarat.

Syarat pengecualian dividen dari perusahaan privat di luar negeri yaitu:

  1. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan.
  2. Bila yang diinvestasikan kurang dari 30% laba setelah pajak Badan Usaha Luar Negeri, selisih dari 30% dikurangi realisasi investasi di Indonesia (yang kurang dari 30%), dikenai Pajak Penghasilan.
  3. Sisa laba setelah pajak Badan Usaha Luar Negeri setelah dikurangi 1 & 2 diatas, tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Biar lebih mudah, kita langsung saja ke contoh kasus.

Contoh perhitungan pengenaan dividen Luar Negeri dalam bentuk tabel (contoh kasus sama dengan diatas):

Penghasilan dari luar negeri tidak melalui Bentuk Usaha Tetap tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia, dalam hal diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan:

  1. Penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
  2. Bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.

Tidak melalui BUT maksudnya seperti pengenaan Pasal 26 di Indonesia. Hanya saja ini kebalikannya dari sisi penerima penghasilan. Penerima penghasilan adalah wajib pajak dalam negeri (WPDN). WPDN menerima penghasilan dari luar negeri dari usaha aktif (bukan passive income), dan bukan dari perusahaan di Luar Negeri (bukan dividen), kemudian penghasilan ini diinvestasikan di Indonesia.

Intinya, bahwa penghasilan dari Luar Negeri yang diinvestasikan di Indonesia tidak dikenai Pajak Penghasilan. Jika penghasilan tersebut berasal dari dividen yang berasal dari perusahaat privat dan laba bersih BUT di Luar Negeri (pusat di Indonesia) maka syarat tidak dikenai adalah 30% laba bersih harus diinvestasikan di Indonesia. Jika penghasilan dari Luar Negeri tetapi bukan dividen, dan bukan melalui BUT, maka syarat tidak dikenai jika diinvestasikan di Indonesia.

Kriteria bentuk investasi yang diperbolehkan sebagai syarat agar dikecualikan sebagai objek yaitu:

  1. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia
  2. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  3. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  4. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah
  5. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
  8. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
  9. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
  10. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
  11. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  12. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk investasi yang ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan, yaitu:

  • efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
  • sukuk;
  • saham;
  • unit penyertaan reksa dana;
  • efek beragun aset;
  • unit penyertaan dana investasi real estat;
  • deposito;
  • tabungan;
  • giro;
  • kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau
  • instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Bentuk investasi yang ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan, yaitu:

  • investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  • investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
  • investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya;
  • investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% ;
  • kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  • penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  • bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan terakhir di Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Pasal 4 ayat (3) huruf i, huruf o, dan p. Perubahan ini adalah pengecualian penghasilan sebagai objek Pajak Penghasilan. Ketiga penghasilan yang dikecualikan sebagai objek tersebut yaitu:

  1. Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  2. Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  3. Atas sisa lebih yang diterima/ diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penurunan Tarif PPh Pasal 26

Tarif Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan sekarang dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah. Ini kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan ini disisipkan di ayat (1b). Secara lengkap aturannya berbunyi :

Tarif sebesar 2O% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 26 ayat (1b) Undang-Undang PPh

Walaupun di atas sudah ada ringkasan perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan, di bawah ini saya ulangi lagi ringkasan. Ringkasan di atas berasal dari salindia. Sedangkan ringkasan di bawah ini berasal dari sumber lain:

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, definisi mengenai subjek pajak dalam negeri dipertegas dengan menambahkan status kewarganegaraan, baik WNI maupun WNA, dan pada subjek pajak luar negeri dipertegas dengan
memperjelas ketentuan status subjek pajak bagi WNI yang berada di luar
Indonesia lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Selain itu, bagi WNA yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri yang
memiliki keahlian tertentu dikenakan PPh hanya atas penghasilan yang
bersumber dari Indonesia

Dalam rangka meningkatkan pendanaan investasi, beberapa hal yang diubah antara lain:

  1. Penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri;
  2. Dividen dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan (minimal 30%) atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya di Indonesia;
  3. Penghasilan dari luar negeri selain BUT tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia;
  4. Non-objek PPh atas: Bagian laba/SHU koperasi; dan Dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
  5. Ruang untuk penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga dengan Peraturan Pemerintah

Territorial VS Worldwide

Jika dilihat dari sisi pemajakan atas penghasilan, maka ada dua rezim pemajakan, yaitu territorial dan worldwide. Prof Gunadi dulu di kelas menyebut worldwide dengan full tax liability.

Dua sub judul di bawah ini banyak saya kutip dari buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan.

Sistem Pajak Territorial

Negara dengan sistem pajak full territorial hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber atau dianggap bersumber dari negara / yurisdiksinya. Sementara itu, penghasilan yang bersumber dari luar negeri (foreign income), tidak dikenakan pajak.

Ciri sistem territorial ada dua, yaitu:

  1. setiap penghasilan yang bersumber dari negara tersebut, akan dikenakan pajak tanpa memperhatikan apakah pihak yang menerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri atau wajib pajak luar negeri, dan
  2. semua penghasilan yang bersumber dari luar ngeri dikecualikan dari pengenaan pajak di negara tersebut.

Dalam penerapannya, terdapat tiga varian sistem territorial, yaitu:

  1. predominantly territorial tax system,
  2. territorial tax system for active income,
  3. territorial plus remittance based tax system.

Negara yang menganut predominantly territorial tax system hanya mengenaal pajak atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri tanpa melihat status subjek pajak.

Negara yang menganut territorial tax system for active income mengenakan pajak atas penghasilan aktif dari dalam negeri untuk semua wajib pajak, dan mengenakan penghasilan pasif yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

Territorial plus remittance based tax system hampir sama dengan predominantly territorial tax system. Semua penghasilan luar negeri dikecualikan. Tetapi, pengecualikan ini tidak berlaku jika penghasilan diterima (remitted) di dalam negeri. Sehingga bisa jadi penghasilan luar negeri dikenai juga di dalam negeri.

Sistem Pajak Worldwide

Negara dengan sistem pajak worldwide income akan mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri tersebut, tanpa memperhatikan apakah penghasilan tersebut bersumber dari dalam negeri atau dari luar ngeri.

Ciri pengenaan sistem pajak worldwide income, yaitu:

  1. asas domisili yang memajaki penghasilan wajib pajak dalam negeri tanpa memperhatikan asal penghasilan (sumber penghasilan dari dalam dan luar negeri),
  2. asas sumber yang memajaki penghasilan wajib pajak luar negeri yang berasal dari dalam negeri.

Dalam penerapannya, model worldwide income ada tiga, yaitu:

  1. predominantly worldwide income tax system,
  2. worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens,
  3. worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens and foreign PE profit.

Model pertama, predominantly worldwide tax system, adalah model yang dipakai Indonesia sebelum ada omnibuslaw. Semua penghasilan, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dikenai pajak di negara domisili. Penghasilan dari luar negeri baik melalui BUT maupun dividen dari luar negeri dikenai di Indonesia. Karena itu, ada ketentuan CFC rules untuk mengenakan dividen yang bersumber dari luar negeri.

Negara yang menganut worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens mengenakan pajak atas semua penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, kecuali penghasilan berupa dividen yang bersumber dari luar negeri. Model ini disebut juga residance based territorial.

Model ketiga, worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens an foreign PE profits mengenakan pajak untuk seluruh jenis penghasilan, kecuali penghasilan berupa dividen luar negeri dan laba dari BUT yang berada di luar negeri.

Berdasarkan uraian diatas, menurut saya setelah omnibus law, Indonesia sekarang menganut worldwide tax system with an exclusion regime for foreign dividens an foreign PE profits, dengan syarat tertentu. Ciri ini bisa dilihat di Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan setelah omnibus law.

dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik..

Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan setelah omnibus law.

Classical VS Integration

Perpajakan Indonesia menganut classical system. Sistem klasikal ini didasarkan pada asas pemisahan yang tegas antara badan di satu sisi dan pemiliknya di sisi lain. Dalam sistem ini pengenaan pajak atas badan dan pemiliknya yaitu orang pribadi dikenakan pajak sendiri-sendiri sehingga kalau pajak keduanya digabungkan akan menghasilkan tarif efektif yang lebih besar.

Sistem klasikal menyebabkan pengenaan pajak berganda. Sehingga untuk mengurangi pajak berganda ini sering digunakan integration system yang terdiri dari:

  1. full integration system
  2. dividend deduction system,
  3. split rate system,
  4. dividend exemption system, atau
  5. imputation system.

Pengenaan dividend exemption system dan imputation system dikenakan pada tingkat pemegang saham. Sedangkan dividend deduction system dan split rate system dilakukan pada tingkat perusahaan.

Dividend exemption system adalah penghasilan dividen yang diterima oleh pemegang saham dikecualikan dari objek pajak penghasilan, baik sebagian atau seluruhnya.

Classical system dan integration system sudah saya bahas di Pajak Internasiolan.

Berdasarkan uraian diatas, setelah omnibus law, Indonesia sudah meninggalkan classical system menjadi integration system dengan model dividend exemption system.

Istilah yang berbeda, model ini disebut juga one tier system. Sistem ini memajaki laba yang dihasilkan hanya pada tingkat perusahaan. Berdasarkan sistem ini, penghasilan perseroan hanya dikenakan pajak satu kali di tingkat perseroan saja.

Karena itu Pak Darussalam mengucapkan Selamat Tinggal Pajak Berganda setelah berlakunya omnibus law.

Perubahan Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 112 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Perubahan meliputi:

  1. Konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP.
  2. Penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.
  3. Penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.
  4. Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  5. Pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak.
  6. Pengaturan Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran.

Sedangkan Pasal yang diubah adalah Pasal 1A, Pasal 4A, Pasal 9, dan Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambanan Nilai.

Sekedar mengingatkan bahwa struktur Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

Pasal 1 Pengertian
Pasal 1A Pengertian Penyerahan dan Bukan Penyerahan
Pasal 2 Hubungan Istimewa
Pasal 3 Pengukuhan PKP (dihapus, dipindah ke UU KUP)
Pasal 3A Kewajiban Lapor SPT
Pasal 4 Objek PPN
Pasal 4A Bukan Objek PPN
Pasal 5 Objek PPn BM
Pasal 5A Retur
Pasal 6 Pembukuan (dihapus, dipindah ke UU KUP)
Pasal 7 Tarif PPN
Pasal 8 Tarif PPn BM
Pasal 8A Cara Menghitung PPN
Pasal 9 Pajak Masukan
Pasal 10 Cara Menghitung PPn BM
Pasal 11 Saat Terutang
Pasal 12 Tempat Terutang
Pasal 13 Faktur Pajak
Pasal 14 Larangan Non PKP Membuat Faktur Pajak
Pasal 15 dihapus
Pasal 15A Pembayaran PPN
Pasal 16 dihapus
Pasal 16A sampai dengan Pasal 16F Ketentuan Khusus
Pasal 17 Lain-Lain
Pasal 18 Peralihan
Pasal 19 Penutup

Bukan Penyerahan BKP

Sebelumnya, Pasal 1A ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa konsinyasi merupakan penyerahan BKP. Tetapi dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 1A ayat (1) huruf g ini dihapus. Dengan demikian, penyerahan konsinyasi bukan penyerahan BKP.

Karena bukan penyerahan BKP, maka setelah Undang-Undang Cipta Kerja penyerahan konsinyasi tidak terutang PPN dan tidak wajib buka faktur pajak. PKP baru buka faktur pajak jika barang konsinyasi sudah terjual ke konsumen.

Perdasarkan aturan ini, barang konsinyasi dianggap penyerahan (penjualan) pada saat diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur panjualan oleh consignor.

Sebaliknya, BKP konsinyasi harus dibuatkan faktur pajak oleh pihak yang dititipi barang (consignee) pada saat:

  1. BKP Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
  2. BKP Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;
  3. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
  4. harga atas penyerahan BKP Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignee, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Saat penyerahan BKP berwujud dalam rangka inbreng ditentukan:

  • disepakati atau ditetapkannya pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham yang tertuang dalam perjanjian pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal; atau
  • ditandatanganinya akta mengenai pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham oleh notaris.

Pasal 1A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur bukan penyerahan. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Pasal 1A ayat (2) huruf d menjadi, “pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak;

Perubahan diatas dengan menambahkan pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham sebagai bukan penyerahan. Dengan demikian, sejak 2 Nopember 2020 inbreng bukan penyerahan BKP.

Batubara jadi BKP

Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4A mengatur bukan objek Pajak Pertambahan Nilai.

barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;

Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Pengecualian sebagai bukan objek berarti dia objek. Dengan demikian, batu bara sejak 2 Nopember 2020 menjadi objek PPN.

Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan

Undang-Undang Cipta Kerja mengubah aturan Pajak Masukan yang boleh dikreditkan. Sebelumnya, Pajak Masukan yang tidak dilaporkan di SPT Masa PPN dan ditemukan saat pemeriksaan tidak boleh dikreditkan. Begitu juga Pajak Masukan yang dibayar sebelum dikukuhkan PKP. Diubah menjadi boleh dikreditkan.

Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar oleh pembeli. PPN ini dibayar ke penjual. Kemudian penjual melaporkan di SPT Masa PPN. Jika SPT Masa PPN dalam satu masa pajak ternyata kurang bayar, maka kekurangan tersebut dilunasi ke kas negara.

Aturan Pajak Masukan ada di Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Berikut perbandingannya:

Ringkasan perubahan aturan Pajak Masukan ada empat, yaitu

  1. Pajak Masukan sebelum ada penyerahan.
  2. Pajak Masukan sebelum dikukuhkan PKP.
  3. Pajak Masukan yang ditemukan saat pemeriksaan.
  4. Pajak Masukan yang ditagih dengan ketetapan pajak.

Undang-Undang Cipta Kerja mempertegas istilah belum produksi. Istilah ini praktiknya sering menimbulkan perbedaan pendapat antara hanya sebatas penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja kemudian ditegaskan bahwa belum penyerahan adalan untuk semua.

Pajak Masukan dapat dikreditkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan:

  1. Barang Kena Pajak, dan/atau
  2. Jasa Kena Pajak, dan /atau
  3. ekspor Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

Karena ada Pajak Masukan tetapi tidak ada Pajak Keluaran, maka SPT Masa PPN pasti akan menjadi lebih bayar. Kelebihan bayar ini dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Dan di akhir tahun buku (umumnya Desember), boleh direstitusi, boleh juga dikompensasi lagi.

Seperti di aturan sebelumnya, ada batas belum produksi. Di aturan sebelumnya disebut dalam 3 tahun gagal produksi. Di Undang-Undang Cipta Kerja, istilah yang digunakan lebih tegas, yaitu belum ada penyerahan. Karena istilah gagal produksi juga terkesan produksi BKP.

Apabila sampai dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) Pengusaha Kena Pajak belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terkait dengan Pajak Masukan tersebut, Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan

Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Ada akumulasi Pajak Masukan selama 3 tahun, ternyata setalah 3 x 12 bulan belum ada penyerahan, maka akumulasi Pajak Masukan ini tidak dapat dikreditkan.

Ada 2 cara “mengembalikan” akumulasi Pajak Masukan diatas, yaitu:

  1. Bayar ke Kas Negara; atau
  2. Dinihilkan di masa pajak berikutnya.

Akumulasi Pajak Masukan wajib dibayar ke Kas Negara jika dalam kurun waktu 3 tahun:

  1. pernah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud; dan/atau
  2. telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak.

Perubahan selanjutnya adalah Pajak Masukan sebelum dikukuhkan PKP. Sebelumnya diatur tidak boleh dikreditkan. Undang-Undang Cipta Kerja menghapus aturan ini. Pasal 9 ayat (8) huruf a dan d.

Kemudian ada aturan baru, yaitu Pasal 9 ayat (9a) bahwa Pajak Masukan yang boleh dikreditkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran. Artinya, bayar 2% saja dari total penjualan.

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut

Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Bayar 2% dari total penjualan yang saya maksud berlaku untuk masa pajak sebelum dikukuhkan PKP. Misal Tuan Budi dikukuhkan bulan Desember 2020. Sejak bulan Desember 2020 dia menggunakan mekanisme PKPM seperti biasa.

Tetapi, omset Tuan Budi sebenarnya sudah diatas Rp4,8 miliar sejak Agustus 2020. Artinya, sejak September sudah wajib PKP. Nah, bulan September, Oktober, dan Nopember cukup bayar 2% saja.

Tambahan aturan sejak Undang-Undang Cipta Kerja adalah Pasal 9 ayat (9b) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Lengkapnya begini:

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Pasal 9 ayat (9b) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Aturan ini sebenarnya “koreksi” aturan sebelumnya. Sebelumnya, Pajak Masukan yang belum dilaporkan di SPT dan ditemukan saat pemeriksaan maka Pajak Masukan tersebut tidak boleh dikreditkan. Sekarang, sejak 2 Nopember 2020, Pajak Masukan tersebut boleh dikreditkan.

Biasanya Wajib Pajak sengaja tidak melaporkan Pajak Masukan karena atas penjualannya juga tidak dilaporkan. Ketika diperiksa, penjualan yang tidak dilaporkan diketahui oleh pemeriksa. Ada koreksi Pajak Keluaran. Misal koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp100 juta maka itulah pokok pajak yang harus dibayar.

Sejak 2 Nopember 2020, Wajib Pajak dapat meminta untuk diperhitungkan Pajak Masukan. Misal Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Rp80 juta maka pokok pajak di ketetapan pajak yang harus dibayar hanya Rp20 juta.

Perubahan ketiga juga merupakan koreksi, yaitu Pajak Masukan yang ditagih dengan surat ketetapan pajak. Dulu tidak boleh dikreditkan, sekarang boleh.

Pasal 9 ayat (9c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Identitas Pembeli di Faktur Pajak

Direktur Jenderal Pajak tahun 2017 pernah mengeluarkan peraturan yang membolehkan identitas pembeli diganti dengan NIK, yaitut PER- 26/PJ/2017. Tetapi kemudian diprotes oleh pengusaha.

Sebelum berlaku, peraturan tersebut ternyata ditunda. Ditunda sampai berlaku Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi, sejak masa pajak Nopember 2020, PKP wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan identitas pembeli dengan NPWP atau NIK.

Perbandingan Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Sebelum dan sesudah Undang-Undang Cipta Kerja

Dengan demikian, identitas pembeli di Faktur Pajak bisa menggunakan NPWP, NIK. Kedudukan NIK sama dengan NPWP.

Sejalan dengan pencantuman NIK di faktur pajak, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur pedagang eceran.

Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam halmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Faktur Pajak

Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2021 memberikan penegasan tentang identitas pembeli yang wajib dicantumkan di faktur pajak. Identitas pembeli yang harus ada yaitu:

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
  • nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 mempunyai kedudukan yang sama dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan

Pasal 19A ayat (3), pasal sisipan untuk Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2012

Online Shop

Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2021 menegaskan bahwa pengusaha yang menjual barang melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ke konsumen akhir merupakan pedagang eceran. Kata kuncinya adalah barang diterima oleh end user. Atau pembelinya end user.

Sebelumnya, pedagang eceran diatur harus melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:

  • melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  • dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  • pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Ketentuan diatas terdapat di peraturan pemerintah. Kemudian, Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2021 menghapus ketentuan diatas. Selanjutnya, ketentuan tentang pedagang eceran akan diatur dengan peraturan menteri keuangan.

Perubahan KUP

Pasal 113 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Terdapat tiga pokok perubahan terkait Undang-Undang KUP dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yakni :

  1. pengurangan sanksi bunga,
  2. pengurangan imbalan bunga, dan
  3. penghapusan beberapa ketentuan dalam UU KUP yang selama ini menimbulkan multitafsir.

Perubahan ketentuan mengenai pengurangan sanksi bunga yaitu pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang KUP. Formula penetapan besaran sanksi administrasi diubah sehingga menjadi sebesar pajak kurang bayar dikali tarif bunga per bulan dikali dengan jumlah bulan.

Tarif bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12 ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan Wajib Pajak.

Ada 4 uplift factor dengan rincian besaran uplift factor sebagai berikut:

  1. Pada pengenaan sanksi administratif atas bunga penagihan (Pasal 19 ayat (1)), angsuran/penundaan pembayaran pajak (Pasal 19 ayat (2)), dan kurang bayar penundaan penyampaian SPT Tahunan (Pasal 19 ayat (3)) uplift factor sebesar 0%.
  2. Pada pengenaan sanksi administratif atas kurang bayar Pembetulan SPT (Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a)), pembayaran/penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo (Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b), dan pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan (Pasal 14 ayat (3)) uplift factor sebesar 5%.
  3. Pada pengenaan sanksi administratif atas pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT (Pasal 8 ayat (5)) uplift factor sebesar 10%.
  4. Pada pengenaan sanksi administratif atas sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) (Pasal 13 ayat (2)) dan pengembalian Pajak Masukan (PM) dari PKP yang tidak berproduksi (Pasal 13 ayat (2a)) uplift factor sebesar 15%.

Bunga Penagihan Pajak + 0%

Setelah diperiksa pajak, Wajib Pajak akan menerima Surat Ketetapan Pajak. Jika ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak, maka dalam 30 hari kemudian harus dibayar lunas. Jika belum lunas, maka argo bunga penagihan berlaku.

Pengaturan bunga penagihan pajak diatur di Pasal 19 Undang-Undang KUP. Sebelumnya, bunga penagihan pajak dipatok 2% per bulan, dan maksimal 24 bulan. Besaran tarif bunga di Undang-Undang KUP sebelumnya berlaku umum, yaitu 2% per bulan.

Tetapi, sejak berlaku Undang-Undang Cipta Kerja tarif bunga 2% diganti dengan bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sehingga setiap bulan, Menteri Keuangan mengeluarkan tarif bunga.

Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP

Bunga Kurang Bayar SPT + 5%

SPT Pembetulan dapat menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan bayar. Bunga dihitung dari saat terutang sampai dengan dibayar lunas. Hal ini diatur di Pasal 8 Undang-Undang KUP.

Begitu juga SPT Tahunan (normal) dan SPT Masa (normal) yang dilaporkan tidak tetap waktu dapat menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga. Hal ini diatur di Pasal 9 Undang-Undang KUP.

Ada lagi sanksi bunga yang terkait dengan keterlambatan bayar. Tetapi bukan karena ada SPT, tetapi karena STP Pasal 14.

Besaran sanksi administrasi berupa bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12, ditambah uplift factor 5%.

Jadi, tambahan bunga 5% berlaku untuk:

  1. Bunga Pasal 8 Undang-Undang KUP,
  2. Bunga Pasal 9 Undang-Undang KUP, dan
  3. Bunga STP Pasal 14 Undang-Undang KUP.

Pengungkapan Ketidakbenaran + 10%

Sejak Wajib Pajak menerima SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan), maka Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT. Walaupun memaksa menyampaikan SPT, maka SPT tersebut dianggap bukan SPT. Statusnya seperti surat lainnya.

Tetapi, sebelum pemeriksa pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dapat “memberikan pengakuan” kepada pemeriksa pajak. Pengakuan tersebut disebut pengungkapan ketidakbenaran.

Pengungkapan ketidakbenaran diatur di Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP. Dan sanksi administrasinya diatur di Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. Dengan Undang-Undang Cipta Kerja, besaran sanksi menjadi:

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Pasal 8 ayat (5a) Undang-Undang KUP

Bunga SKPKB + 15%

Jika Wajib Pajak diperiksa dan hasilnya kurang bayar, maka pemeriksa pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Atas kekurangan bayar ini ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga maksimal 24 bulan.

Besaran bunga sebelumnya 2% sebelum sehingga maksimal 48%. Tetapi sejak 2 November 2020, besaran bunga per bulan dihitung dari bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan ditambah 15% dibagi 12.

Ringkasan sanksi administrasi berupa bunga sebagai berikut:

Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Berdasarkan Undang-Undang KUP, semua Wajib Pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan, walaupun omsetnya masih kecil.

Pengecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan diberikan kepada:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
  • Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

Wajib Pajak orang pribadi kriteria tertentu diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri Keuangan nomor 18….

Pemeriksaan Yang Ditangguhkan

Jika pemeriksaan pajak dilanjutkan dengan pemeriksaan Bukti Permulaan, maka status pemeriksaan pajak ditangguhkan. Ditangguhkan artinya, timer jangka waktu pemeriksaan berhenti dan pemeriksaan pajak menunggu hasil pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pemeriksaan pajak yang ditanguhkan akan dihentikan apabila:

  • Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
  • Penyidikan dihentikan karena Pasal 44B Undang-Undang KUP;
  • Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
  • Putusan Pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan salinan Putusan Pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sanksi Pidana Setelah UU Cipta Kerja

Ada empat sanksi pidana yang diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, penurunan sanksi pengungkapan sendiri ketidakbenaran perbuatan sebagai mana diatur Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP. Kedua, penghapusan SKPKB Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP. Ketiga, penghapusan sanksi pidana karena kealpaan pertama kali sesuai Pasal 13A Undang-Undang KUP. Keempat, penurusan sanksi Pasal 44B Undang-Undang KUP dari 4 kali menjadi 3 kali.

Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur tentang pengungkapan sendiri ketidak benaran perbuatan. Wajib Pajak pajak yang sedang diperiksa Bukti Permulaan membayar pajak terutang yang masih belum dibayar. Selain bayar pokok pajak, juga ada sanksi administrasi.

Walaupun sanksi administrasi, tetapi pembayaran sanksi ini tujuannya agar Bukti Permulaan tidak diteruskan ke proses penyidikan pajak.

Sebelumnya, sanksi administrasi ini besarnya 150%. Misal, setelah diperiksa Bukti Permulaan, menurut penyidik PNS pajak masih kurang bayar Rp100 miliar, maka Wajib Pajak wajib bayar pokok pajak Rp100 miliar dengan KJS 500. Ditambah sanksi administrasi beruba denda sebesar 150% dengan KJS 510 sebesar Rp150 miliar. Sehingga Wajib Pajak total bayar Rp250 miliar.

Setelah berlaku Undang-Undang Cipta Kerja, sanksi administrasi diatas menjadi hanya 100%. Dengan kasus yang sama, Wajib Pajak bayar Rp200 miliar.

Pasal 8 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-Undang KUP

Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP mengatur bahwa apabila Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kantor pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar putusan pengadilan ditambah sanksi bunga maksimal 48%.

Dulu dikatakan bahwa SKPKB Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP bermaksud mengambil hak pajak. Kerena putusan pengadilan negeri, walaupun diwajibkan bayar ratusan miliar rupiah tetapi pembayaran tersebut bukan penerimaan pajak. Jadi masalah pajaknya belum lunas.

Jadi, orang yang dihukum penjara karena perbuatan pidana pajak akan dihukum dua kali, yaitu bayar dan kurungan (ini vonis hakim pengadilan negeri), dan bayar SKPKB. Seringkali, terpidana tidak bayar karena vonis hakim bisa diganti dengan penjara kurungan.

Setelah Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, aturan Pasal 8 ayat (5) dihapus.

Satu lagi pasal yang dihapus terkait pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pasal 13A Undang-Undang KUP. Sebelumnya, pasal ini mengatur sanksi pidana yang diadministrasikan. Yaitu, perbuatan pidana pertama kali tidak perlu dipenjara. Tetapi cukup ditagih dengan SKPKB.

Hanya saja dalam penerapannya timbul kerancuan. Misalnya, apakah SKPKB Pasal 13A boleh diajukan proses keberatan, dan banding ke Pengadilan Pajak? Jika tidak boleh, apa dasar hukum pelarangan?

Dari sisi penyidik PNS pajak timbul ketidaksetujuan jika SKPKB tersebut diajukan ke proses keberatan. Sehingga dalam praktiknya, jarang sekali diterbitkan SKPKB Pasal 13A. Sejak 2 November 2020 malah Pasal 13A dihapus.

Jika dalam proses pemeriksaan Bukti Permulaan belum ada kesepakatan, atau lebih tepatnya Wajib Pajak belum bayar pokok pajak dan sanksi Pasal 8 ayat (3) diatas, maka pemeriksaan akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

Sanksi administrasi Pasal 8 ayat (3) sekarang sebesar 100%. Tetapi jika sudah masuk ke proses penyidikan maka sanksi administrasi naik menjadi 300%. Hal ini diatur di Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

Daluwarsa Penerbitan STP

Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang KUP hanya memiliki 2 daluwarsa, yaitu daluwarsa penetapan dan daluwarsa penagihan. Sekarang tambah lagi satu yaitu daluwar penerbitan STP. Semuanya 5 tahun.

Sebelumnya, karena tidak diatur di batang tubuh Undang-Undang KUP maka petugas berbeda pendapat tentang daluwarsa penerbitan STP. Sebagian besar mengatakan tidak ada daluwarsa penerbitan STP. Karena memang tidak ada aturannya.

Sebagian kecil bilang bahwa penerbitan STP mengikuti daluwarsa pokok yaitu ketetapan pajak. Pendapat ini sudah saya bahas di tulisan Adakah Daluwarsa Penerbitan STP?

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, sudah diatur dengan tegas bahwa penerbitan STP pun dibatasi 5 tahun.

Tanya Jawab

Bagaimana penulisan Undang-Undang KUP sekarang?

Penulisan Undang-Undang KUP menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jika ketetapan pajak diterbitkan setelah 2 November 2020, bunga yang dikenakan menggunakan Undang-Undang KUP lama atau baru?

Suku bunga acuan yang digunakan terhadap SKP dan STP yang diterbitkan setelah Undang-Undang Cipta Kerja yang pengenaan sanksi besaran tarif bunga per bulan menggunakan dasar bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi, bukan tahun terbitnya SKP, STP, atau SKPIB. Untuk imbalan bunga didasarkan atas ketetapan atau keputusan yang menjadi dasar pemberian imbalan bunga.

Contoh 1 menghitung bunga SKPKB : Atas Tahun Pajak 2020 dilakukan pemeriksaan pada Tahun 2022. Dalam hal diketahui bahwa terdapat kekurangan pembayaran pajak, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja, Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga dengan tarif bunga per bulan. Tarif bunga per bulan yang digunakan adalah tanggal awal penghitungan sanksi yaitu tgl 1 Januari 2021. Dengan demikian petugas pajak harus melihat KMK penetapan tarif bunga untuk tanggal 1 Januari 2021.

Contoh 2 menghitung bunga SKPKB untuk tahun pajak 2019 dan sebelumnya : Atas Tahun Pajak 2018 dilakukan pemeriksaan pada Tahun 2021. Dalam hal diketahui bahwa terdapat kekurangan pembayaran pajak, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja, Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga dengan tarif bunga per bulan. Tarif bunga per bulan yang digunakan adalah tanggal awal penghitungan saksi yaitu tgl 1 Januari 2019. Namun dikarenakan KMK tarif bunga per bulan belum diterbitkan maka perhitungan sanksi menggunakan tarif bunga KMK yang pertama kali terbit sejak diundangankannya UU Cipta Kerja.

Apakah masa pajak yg terlambat dibayar sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan sampai dengan 2 Nopember 2020 belum diterbitkan STP, harus menggunakan tarif baru?

Terhadap SKP dan STP yang diterbitkan setelah Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan (2 November 2020) maka pengenaan sanksi menggunakan suku bunga acuan dalam KMK yang diterbitkan pertama kali.

Pasal 27B ayat (2) imbalan bunga diberikan atas dasar SPT LB? Dalam ayat (3) apakah imbalan bunga atas dasar SPT LB juga?

Imbalan bunga dalam Pasal 27B ayat (2) diberikan dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Imbalan bunga dalam Pasal 27B ayat (3) diberikan dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Pajak Masukan sebelum dikukuhkan PKP dapat dikreditkan, lalu bagaimana dengan Faktur Pajak 00.000.000.0-000.000?

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan pada tanggal 2 November 2020, pengkreditan Pajak Masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak didasarkan pada dokumen Faktur Pajak yang mungkin telah diterima Pengusaha sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Pengkreditan Pajak Masukan untuk perolehan sebelum dikukuhkan sebagai PKP dilakukan oleh PKP menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.

Apakah Faktur Pajak dengan NIK bodong bisa dianggap FP cacat?

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9) antara lain dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).

Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012, diatur bahwa Faktur Pajak tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

Dengan demikian, Faktur Pajak dengan NIK “bodong” sebagaimana dimaksud dalam pertannyaan tersebut dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap dan berlaku sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Desember 2020 dilakukan pemeriksaan tahun pajak 2017. Tahun pajak 2017, Wajib Pajak belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi tahun 2020 sudah PKP. Apakah ketentuan deemed Pajak Masukan sebesar 80% dapat diterapkan?

Pengusaha yang sudah berstatus PKP sejak Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP termasuk untuk tahun pajak 2017 (sepanjang belum daluarsa penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP) menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.

Apakah Faktur Pajak yang dibuat oleh Wajib Pajak pada hari libur dapat diakui sebagai Pajak Masukan? Dan pengenaan sanksi apakah diperhitungkan jika dibuat dari hari libur?

Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang: Faktur Pajaknya memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9); dan memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja.

Jadi, sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak tetap dapat dikreditkan walaupun dibuat pada hari libur.

Perubahan pasal 14 ayat (1) huruf d.dan f Undang-Undang PPN, yaitu: (d) mengubah tidak tepat waktu menjadi terlambat membuat Faktur Pajak, dan (f) hapus. Apakah makna penting perubahan kedua point tersebut?

Terkait dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN:
Pengubahan frasa “tidak tepat waktu” menjadi “terlambat” dimaknai bahwa sanksi Pasal 14 ayat (4) jo Pasal 14 (1) huruf d Undang-Undang PPN pada dasarnya hanya dikenakan jika PKP terlambat membuat Faktur Pajak, yaitu membuat Faktur Pajak setelah saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Cipta Kerja. Sanksi ini tidak dikenakan jika PKP membuat Faktur Pajak mendahului saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.

Terkait dengan Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN:
Ketentuan ini dihapus karena sejak diterapkannya aplikasi e-Faktur maka pada dasarnya ketika PKP akan melaporkan Faktur Pajak sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN, secara aplikasi sudah mengunci bahwa Faktur Pajak hanya dapat dilaporkan pada Masa Pajak dibuatnya Faktur Pajak tersebut. Dengan demikian, pengaturan mengenai sanksi akibat melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa pembuatan Faktur Pajak sudah tidak relevan lagi.

Apakah Undang-Undang Cipta Kerja ini berlaku mundur tahun pajak 2018 s.d. 2019 atau hanya sejak Masa November 2020? Khususnya Undang-Undang PPN.

Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang stdtd Undang-Undang Cipta Kerja pada dasarkan bersifat prospektif, artinya hal-hal yang baru diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja mulai berlaku sejak Undang-Undang Cipta Kerja diterbitkan, sehingga implementasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN bagi PKP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak melihat untuk masa pajak atau tahun pajak tertentu sepanjang dilaksanakan oleh PKP sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku.

Apakah Pajak Masukan dari pembelian tanah kavling untuk pembangunan pabrik merupakan barang modal dan bisa direstitusi sebelum perusahaan berproduksi (belum ada Pajak Keluaran)?

Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau pemanfaatan JKP dapat dikreditkan, tidak terbatas hanya pada barang modal. Oleh karena itu, Pajak Masukan dari pembelian tanah kavling yang digunakan untuk pembangunan pabrik dapat dikreditkan, dikompensasikan dan dimintakan pengembalian pada akhir tahun buku.

WNI yang sudah tinggal di Luar Neger lebih dari 183 hari (sudah bertahun-tahun), bekerja dan bertempat tinggal di Luar Neger, apakah termasuk sebagai WPLN?

Sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh dan peraturan pelaksanaanya dapat diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri, WNI yang bekerja di Luar Negeri selama lebih dari 183 hari tidak serta merta dapat menjadi SPLN melainkan harus diuji terlebih dahulu secara berjenjang mengenai kriteria bertempat tinggal, pusat kegiatan utama, dan tempat menjalankan kebiasaan.

Salindia Undang-Undang Cipta Kerja

Salindia Juklat UU Cipta Kerja

PMK 18 Juklak UU Cipta Kerja

Naskah Akademik UU Cipta Kerja

Pajak Internasional

Ringkasan ketentuan domestik aspek internasional perpajakan di Indonesia dan pengantar pajak internasional.

Perpajakan internasional adalah aspek internasional dalam undang-undang perpajakan suatu negara. Bagaimana ketentuan memajaki penghasilan luar negeri, dan penghasilan dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).

Ketentuan pajak internasional dibagi dua, yaitu:

  • ketentuan domestik, dan
  • tax treaty, termasuk MLI (Multilateral Instrument).

Ketentuan pajak internasional di ketentuan domestik diatur di Undang-Undang PPh. Berikut pasal-pasal di Undang-Undang PPh terkait pajak ternasional:

  • Pasal 2 tentang Subjek Pajak Dalam Negeri (ayat 3), Subjek Pajak Luar Negeri (ayat 4), dan Bentuk Usaha Tetap (ayat 5).
  • Pasal 3 mengatur yang dinyatakan bukan subjek pajak.
  • Pasal 5 mengatur objek pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Pasal 15 mengatur norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto pelayaran, atau penerbangan internasional, dan kantor perwakilan dagang asing (KPDA).
  • Pasal 18 mengatur perbandingan utang terhadap modal (ayat 1), Controlled Foreign Company (ayat 2), Hubungan Istimewa (ayat 3, 3D, dan 4), Prosedur Persetujuan Bersama dan Kesepakatan Harga Transfer (ayat 3A), Special Purpose Company (ayat 3B, dan 3C).
  • Pasal 24 tentang kredit pajak luar negeri
  • Pasal 26 tentang objek pajak dari subjek pajak luar negeri
  • Pasal 32A tentang kewenangan melakukan tax treaty.

Subjek Pajak

Yang dimaksud dengan Subjek Pajak Luar Negeri adalah:

  1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; dan 
  2. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. 

Jadi, subjek pajak luar negeri dikenakan pajak di Indonesia ada yang melalui BUT, dan tidak. Pemajakan atas penghasilan dari Indonesia yang tidak melalui BUT, diatur di Pasal 26 Undang-undang PPh.

Subjek Pajak Luar Negeri menurut Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh

Kewajiban Subjektif SPLN

Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) orang pribadi memiliki kewajiban pajak subjektif dimulai saat orang pribadi:

  • menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT, atau
  • pada saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Dan kewajiban subjektif tersebut berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap atau pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Ketentuan di atas berlaku juga untuk SPLN berbentuk badan.

Subjek Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berubah statusnya menjadi Subjek Pajak luar negeri jika:

  • bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga hari) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan
  • dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri yang dapat berupa:
  1. green card;
  2. identitiy card;
  3. student card;
  4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau
  6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

Dengan perubahan status tersebut, penghasilan yang diterima sehubungan pekerjaan yang dilakukan di luar Indonesia dan penghasilan lainnya yang bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenakan pajak di Indonesia.

Ketentuan subjek pajak luar negeri lebih lanjut bisa dibuka di tulisan berjudul Subjek Pajak Luar Negeri Menurut PPh, BUT : Subjek Pajak Luar Negeri Tapi Diperlakukan Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri, dan Bagaimana Penentuan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Luar Negeri?

NPWP BUT Penting Untuk Administrasi Pajak

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah kendaraan yang dipergunakan oleh orang pribadi, dan badan yang berstatus WPLN.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

WPLN dikenakan pajak hanya sebatas penghasilan yang berasal dari Indonesia. Prinsip ini disebut asas sumber. Yaitu penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Penghasilan tersebut bisa berasal dari usaha, kegiatan, atau berasal dari aset yang berada di Indonesia.

Tidak berlaku world wide income seperti WPDN yang mewajibkan melaporkan dan memperhitungkan penghasilan baik yang diterima di dalan negeri maupun luar negeri.

WPLN juga tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan karena kewajiban perpajakannya diserahkan kepada pemberi penghasilan di Indonesia. Kewajiban pemotongan ini diatur di Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Tetapi jika WPLN yang memiliki BUT maka WPLN menjadi harus mengurus dirinya sendiri. Harus punya NPWP dan harus lapor SPT. Bunyi dari bagian penjelasan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh bahwa BUT dipersamakan dengan kewajiban WP Badan Dalam Negeri.

Dipersamakan artinya tidak sama. Satu sisi beda tetapi sisi lain sama. Sisi yang beda adalah status subjek tetap subjek pajak luar negeri. Sisi yang sama adalah kewajibannya.

Karena dipersamakan dengan WPDN Badan maka mitra bisnis di Indonesia menganggap BUT sebagai WPDN sama dengan si mitra. Contoh: jika BUT memberikan jasa konsultansi ke PT Abadijaya maka PT Abadi jaya akan memotong PPh Pasal 23 saat membayar jasa konsultansi. Bukan memotong PPh Pasal 26 karena dipersamakan dengan WPDN.

Konsekuensi dengan dipersamakan dengan WPDN adalah kantor pajak dapat menetapkan ketetapan pajak dan melakukan proses penagihan pajak kepada BUT. Sedangkan jika bukan BUT tentu saja kantor pajak tidak dapat menagih pajak karena Wajib Pajak tidak ada dan tidak diadministrasikan di Indonesia.

Objek Pajak BUT

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang PPh, yang menjadi objek pajak dari suatu BUT, yaitu :

  1. penghasilan dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai BUT tersebut;
  2. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia (force of attraction);
  3. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud (effectively connected).

Nomor 1 diatas adalah murni kegiatan BUT yang memang seharusnya dicatat sebagai omset atau penghasilan BUT. Ini sama dengan perusahaan pada umumnya.

Tiga jenis objek BUT yang harus dilaporkan di Indonesia

Sedangkan nomor 2 (force of attraction) dan nomor 3 (effectively connected) mungkin saja tidak dicatat sebagai omset atau penghasilan BUT. Biasanya dicatat di kantor pusat. Tetapi menurut perpajakan, wajib hukumnya dihitung sebagai penghasilan BUT.

Penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh BUT, dianggap sebagai penghasilan BUT.

Alasannya karena pada hakikatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan BUT. Dan dapat dilakukan BUT.

Contoh: BUT bank. Apabila sebuah bank di luar negeri mempunyai BUT di Indonesia, kemudian memberikan pinjaman secara langsung tanpa melalui BUT di Indonesia.

Sebenarnya atas pemberian pinjaman kantor pusat kepada nasabah di Indonsia bisa dilakukan oleh BUT Indonesia, atau memiliki ruang lingkup usaha yang sama yaitu perbankan. Karena itu, atas penghasilan dari pemberian pinjaman tersebut dianggap omset atau penghasilan BUT.

Contoh penghasilan kantor pusat yang wajib dimasukkan sebagai penghasilan BUT di Indonesia karena kegiatan yang sama misalnya perusahaan konsultasi.

Pemberian jasa konsultasi yang diberikan oleh kantor pusat langsung kepada klien di Indonesia wajib dicatat sebagai penghasilan BUT di Indonesia. Alasannya karena kegiatan usaha kantor pusat dan BUT sejenis yakni konsultasi.

Contoh BUT bank dan BUT jasa konsultasi merupakan contoh-contoh penggunaan force of attraction berdasarkan Pasal 5 UU PPh dan Pasal 7 tax treaty.

Sedangkan contoh penggunaan effectively connected seperti ini: Misal, X Ltd menutup perjanjian lisensi dengan PT Y untuk mempergunakan merek dagang X Ltd.

Atas penggunaan merek dagang tersebut, X Ltd menerima imbalan berupa royalti dari PT Y.

Sehubungan perjanjian tersebut X Ltd juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y melalui suatu BUT X Ltd di Indonesia. BUT X Ltd dibuat dalam rangka pemasaran produk PT Y yang mempergunakan merek dagang tersebut.

Skema diatas mengharuskan PT Y membayar royalti ke kantor pusat X Ltd, dan membayar jasa manajemen kepada BUT X Ltd.

Dalam hal demikian, penggunaan merek dagang oleh PT Y mempunyai hubungan efektif dengan BUT X Ltd. Oleh karena itu, penghasilan kantor pusat X Ltd dari PT Y berupa royalti dianggap atau diperlakukan sebagai penghasilan BUT X Ltd di Indonesia.

Perbedaan BUT dan Anak Perusahaan

Berdasarkan pengalaman bertanya ke Wajib Pajak, banyak yang masih belum tahu perbedaan antara BUT dan anak perusahaan. Mereka bilang, kita cabang dari perusahaan XYZ di luar negeri.

Padahal terdapat banyak perbedaan perlakuan perpajakan antara BUT dan anak perusahaan. Terutama dari sisi perlakuan biaya BUT.

Silakan cek tabel berikut:

Tabel perpedaan antara BUT dan anak perusahaan

BUT dan kantor pusatnya merupakan satu entitas. Sedangkan anak perusahaan dan induk perusahaan merupakan entitas terpisah.

Karena itu, ada beberapa biaya yang tidak boleh dibiayakan di BUT tetapi boleh dibiayakan di anak perusahaan, yaitu pembayaran BUT ke kantor pusat berupa:

  1. royalti dan pembayaran lainnya terkait penggunaan harta kantor pusat, paten, dan hak lainnya;
  2. imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya, dan
  3. pembayaran bunga, kecuali BUT perbankan.

Aturan larangan terkait ketiga pembayaran tersebut diatur di Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang PPh.

Branch Profit Tax

Branch profit tax adalah pajak penghasilan tambahan yang dikenakan kepada penghasilan neto BUT. Setelah dikenai PPh badan, BUT dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh

Pada hakikatnya, BUT itu subjek pajak luar negeri. Karena masih dianggap subjek pajak luar negeri, maka atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia, setelah dikenakan PPh Badan sebagaimana dimaksud di Pasal 17 UU PPh, juga wajib bayar PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Asumsi yang dipakai adalah penghasilan neto setelah pajak penghasilan akan dikirim ke luar negeri (kantor pusat).

Jika penghasilan neto setelah pajak ternyata tidak dikirim ke luar negeri, maka tidak ada kewajiban PPh Pasal 26. Hal ini ditegaskan di Pasal 26 ayat (4) UU PPh dan diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.03/2011.

Bentuk penanaman kembali penghasilan neto BUT agar tidak dikenai PPh Pasal 26 branch profit tax

Persyaratan utama penanaman kembali penghasilan neto BUT agar tidak dikenai PPh Pasal 26, yaitu:

  • penanaman kembali di Indonesia harus dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan; dan
  • BUT yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Selain persyaratan utama diatas, terdapat persyaratan tambahan.

Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, persyaratan tambahan:

  • perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan; dan
  • BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial.

Persyaratan tambahan penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham:

  • perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia; dan
  • BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.

Dan, persyatan tambahan untuk:

  • pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh BUT untuk menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia, atau
  • investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh BUT untuk menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia

BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas pembelian aktiva tetap atau pengalihan atas investasi berupa aktiva tidak berwujud, paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak perolehan aktiva tetap atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan.

PPh Pasal 26

Pasal 26 Undang-Undang PPh mengatur tentang pemajakan atas penghasilan SPLN yang diterima selain dari BUT di Indonesia. 

Tarif dasar Pasal 26 ini adalah sebesar 20% yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP Pasal 26 terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu 

  1. jumlah bruto, 
  2. perkiraan penghasilan neto, dan 
  3. penghasilan setelah dikurangi pajak (earning after tax). 
Tiga jenis dasar pengenaan pajak (DPP) Pasal 26

Karena Pasal 26 adalah pemajakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT yang penghasilannya bersumber dari Indonesia, dalam hal ketentuan tax treaty mengatur berbeda dari yang tertulis di Pasal 26, maka yang berlaku adalah ketentuan tax treaty sebagai lex specialis dari Undang-Undang PPh.

Namun demikian patut diperhatikan bahwa tax treaty tidak mengatur aspek pemajakan terkait objek-objek penghasilan yang dikenakan atau yang tidak dikenakan pajak, melainkan mengatur pembatasan hak pemajakan suatu negara atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang bersumber dari negara tersebut. 

Contoh: Jika undang-undang domestik mengatur bahwa tarif yang berlaku sebesar 5% maka tetap dikenakan 5% walaupun tax treaty mengatur boleh 10%.

Tetapi jika sebalik, undang-undang domestik mengatur bahwa tarif yang berlaku 20% tapi tax treaty mengatur hanya 10%, maka tarif yang digunakan adalah tarif tax treaty yaitu 10%.

Inilah fungsi tax treaty, yaitu pembatasan hak pemajakan negara sumber dan negara domisili.

Sifat pengenaan pajak dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh adalah final kecuali bagi penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPh. Dan pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau BUT. 

Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh menjelaskan bahwa:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

  1. dividen;
  2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
  3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  5. hadiah dan penghargaan;
  6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
  7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
  8. keuntungan karena pembebasan utang.

Pengalihan Harta Oleh Wajib Pajak Luar Negeri

Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang PPh, atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang diperoleh WPLN selain BUT, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

Perkiraan penghasilan neto yang dimaksud di atas adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 mengatur bahwa penjualan harta yang dimaksud adalah penjualan atau pengalihan harta berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.

Pemotongan PPh Pasal 26 tersebut bersifat final dan atas penghasilan yang merupakan objek pajak pada pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 26.

Pengecualian pemotongan PPh Pasal 26 diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang besarnya tidak melebihi Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Selain itu, untuk WPLN yang berkedudukan di negara- negara yang telah mempunyai tax treaty dengan Indonesia, pemotongan pajak hanya dilakukan apabila berdasarkan tax treaty yang berlaku, hak pemajakannya berada di Indonesia.

WPLN yang dipotong PPh Pasal 26 memperoleh bukti pemotongan yang dibuat oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Pengalihan Saham Oleh Wajib Pajak Luar Negeri

WPLN dikenakan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima dari pengalihan saham Perseroan Terbatas di Indonesia. Penjualan saham ini tidak dilakukan di Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 perkiraan penghasilan neto atas penjualan saham di luar bursa ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual.

Pemotong PPh Pasal 26 atas penjualan saham yang dilakukan oleh WPLN adalah pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong. Besarnya tarif sebesar pemotongan adalah 20% dari 25% alias tarif efektif 5%.

Dalam hal pembeli adalah WPLN, maka yang menjadi pemungut pajak adalah perseroan yang sahamnya diperjualbelikan tersebut.

PPh Pasal 26 atas penjualan saham selain di bursa efek

Pencatatan akta pemindahan hak dilakukan apabila telah ditunjukkan asli bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dan telah diserahkan fotokopi bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada Perseroan.

Perusahaan Asuransi Luar Negeri

Sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang PPh, Menteri Keuangan berwenang menetapkan besaran perkiraan penghasilan neto atas penghasilan berupa premi yang diterima oleh perusahaan asuransi luar negeri.

Dari perkiraan penghasilan neto tersebut dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).

Besaran perkiraan penghasilan neto yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 624/KMK.04/1994.

Berikut adalah norma penghasilan neto untuk premi asuransi:

  • atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;
  • atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;
  • atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar.
PPh Pasal 26 atas premi asuransi

Pihak tertanggung, perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia, atau perusahaan reasuransi di Indonesia memotong pajak penghasilan pasal 26 atas pembayaran premi asuransi atau premi reasuransi kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di luar negeri dengan membuat 3 (tiga) rangkap Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan ketentuan:

  • lembar ke-1 untuk pihak yang dipotong penghasilannya;
  • lembar ke-2 untuk dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan 26 yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong terdaftar;
  • lembar ke-3 untuk arsip pemotong pajak.

Perlakuan perpajakan menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 624/KMK.04/1994 tersebut akan berbeda apabila terdapat tax treaty antara Indonesia dengan Negara Mitra, sehingga atas penghasilan yang diterima perusahaan asuransi yang berkedudukan di Negara Mitra baru dapat dikenakan pajak dalam hal perusahaan asuransi yang berkedudukan di Negara Mitra tersebut menjalankan kegiatan usaha dan menerima penghasilan melalui suatu BUT.

Pelayaran Dan Penerbangan Internasional

Dalam ketentuan domestik perpajakan di Indonesia, perlakuan perpajakan untuk perusahaan pelayaran dan/ atau penerbangan luar negeri diatur dengan norma penghitungan khusus yang terdapat pada pasal 15 Undang-Undang PPh, dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.

PPh Pelayaran Dan Penerbangan Internasional

Indonesia berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri atas penghasilan yang diterima dari kegiatan operasional jalur lintas domestik dan jalur lintas internasional yang berasal dari Indonesia.

Hal ini di karenakan sumber penghasilannya berasal dari Indonesia. Sedangkan atas penghasilan dari kegiatan operasional jalur lalu lintas internasional yang berasal dari luar negeri ke wilayah Indonesia maka Indonesia tidak berhak mengenakan pajak.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 bahwa peredaran bruto semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.

Berdasarkan tax treaty, pengenaan pajak terhadap Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Asing sudah tentu harus melihat isi article General Definitions dan article Shipping and Air Transport karena tidak setiap tax treaty mengaplikasikan hak pemajakan yang sama antara satu dengan yang lainnya.

Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA)

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 634/KMK.04/1994, penghasilan neto dari WPLN yang memiliki KPDA di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto.

Tarif efektif Pajak Penghasilan bagi KPDA tersebut adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto.

Nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

PPh atas penghasilan Kantor Perwakilan Dagang Asing

Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-2/PJ.03/2008 memberikan penegasan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri yang dimaksud adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office), di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B / tax treaty) dengan Indonesia.

Tetapi jika sudah memiliki tax treaty, SE-2/PJ.03/2008 memberikan rumus seperti ini:

Contoh mencari rumus tarif efektif KPDA dengan negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia

SE-2/PJ.03/2008 diterbitkan pada 31 Juli 2008. Sedangkan pada tanggal 23 September 2008 berlaku Undang-Undang PPh yang baru.

Tarif Pasal 17 untuk WP badan saat terbitnya SE-2/PJ.03/2008 adalah 5%, 15%, dan 30%. Sedangkan sejak 2010, tarif Pasal 17 untuk WP badan menggunakan tarif tunggal yaitu 25%.

Dengan demikian, untuk contoh kasus KPDA dengan Australia, tarif efektif menjadi 0,355%

Penghasilan Ekspatriat di Indonesia

Sering kali tenaga kerja asing dipekerjakan di Indonesia oleh perusahaan di Indonesia. Dan gaji yang dibayarkan dibagi dua, yakni gaji yang dibayarkan ke ekspatriat di Indonesia, dan penghasilan yang dibayarkan ke keluarga ekspatriat di luar negeri.

Dalam kasus seperti itu, maka penghasilan ekspatriat yang dilaporkan ke kantor pajak seharusnya termasuk juga penghasilan yang diterima keluarga di luar negeri.

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 139/PMK.03/2010 mengatur bahwa atas gaji ekspatriat di Indonesia dan penghasilan keluarga di luar negeri menjadi dasar penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

PPh Pasal 21 untuk pegawai ekspatriat di Indonesia

Contoh:

Terdapat hubungan istimewa perusahaan PT X di Indonesia dan X Ltd Jepang. Mr Hanakawa bekerja di PT X sebagai direktur. Dan PT X ternyata memiliki hubungan istimewa dengan X Ltd di Jepang.

Mr. Hanakawa di Indonesia mendapat gaji US$2000, tetapi X Ltd di Jepang memberikan pembayaran ke istri Hanakawa sebesar US$3000. Maka total penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 di PT X sebesar $2000 + $3000 = $5000

Controlled Foreign Company (CFC)

CFC adalah ketentuan pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh WPDN dari usaha di luar negeri. Jadi, CFC adalah pemajakan atas hasil investasi di luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah perusahaan yang berkedudukan di luar negeri (offshore company) yang kepemilikannya dikuasai oleh Wajib Pajak Dalam Negeri.

CFC dibuat sebagai alat untuk menangguhkan kewajiban pajak atas penghasilan dari operasi perusahaan tersebut dengan cara menangguhkan pendistribusian dividen ke pemegang saham. Karena itu, ketentuan CFC biasa disebut juga Specific Anti Avoidance Rules (SAAR).

Dasar hukum pemajakan CFC adalah Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017 dan direvisi dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019.

Pemajakan atas Controled Foreign Company di Indonesia

Pokok-pokok perubahan ketentuan CFC dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017 menjadi Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019 yaitu:

  • Mengubah DPP Deemed Dividend dari laba setelah pajak , menjadi jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali;
  • Mengatur cakupan penghasilan tertentu: dividen, bunga, sewa, royalti, dan keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

Pengendali langsung memperoleh Deemed Dividend yang berasal dari penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali yang meliputi penghasilan sebagai berikut:

  • dividen, kecuali dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari BULN Nonbursa terkendali;
  • bunga, kecuali bunga yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang mempunyai izin usaha bank;
  • sewa berupa: (a) sewa yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali sehubungan dengan penggunaan tanah dan/atau bangunan; dan (b) sewa selain sewa sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan BULN Nonbursa terkendali tersebut;
  • royalti (semua royalti); dan
  • keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta (semua keuntungan dari penjualan harta).

Contoh-contoh penggunaan ketentuan CFC menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019 bisa dilihat di tulisan Ketentuan Baru Controlled Foreign Company

SPECIAL PURPOSE COMPANY (SPC)

Special Purpose Company adalah adalah sebuah perusahaan dengan tujuan atau fokus yang terbatas. Perusahaan ini dibentuk oleh suatu badan hukum untuk melakukan aktivitas khusus atau bersifat sementara.

Perusahaan ini biasanya, walaupun tidak perlu, dikuasai hampir sepenuhnya oleh badan hukum yang menjadi sponsornya. SPC dapat digunakan sebagai suatu saluran (conduit) dalam menghindari pembayaran pajak atas penghasilan yang diperoleh dengan cara mendirikan perusahaan di salah satu Negara Mitra tax treaty (treaty shopping).

Tujuan pembentukan SPC tersebut tidak selalu untuk mendapatkan harga saham atau aktiva di bawah harga pasar, yang paling sering adalah sebagai perusahaan bentukan untuk memanfaatkan dan menikmati fasilitas perpajakan yang disediakan dalam tax treaty antara Indonesia dengan Negara Mitra.

Pasal 18 ayat (3b) Undang-Undang PPh menjelaskan:

Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga.

Pasal 18 ayat (3c) Undang-Undang PPh menjelaskan:

Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 140/PMK/2010 menjelaskan bahwa pembelian saham atau aktiva Wajib Pajak badan dalam negeri oleh suatu pihak atau badan yang dibentuk khusus untuk maksud demikian (special purpose company) dapat ditetapkan sebagai pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri.

Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak (Refund) yang Seharusnya Tidak terutang

Dalam hal terdapat kesalahan pemotongan PPh Pasal 26 yang mengakibatkan PPh Pasal 26 yang dipotong lebih besar daripada PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong atau dipungut, Wajib Pajak luar negeri dapat mengajukan pengembalian kelebihan (refund).

Kesalahan pemotongan PPh Pasal 26 dapat berupa:

  • pemotongan PPh Pasal 26 yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut, termasuk yang diatur dalam tax treaty;
  • pemungutan PPN terhadap bukan Pengusaha Kena Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau
  • pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Pengusaha Kena Pajak atau bukan Pengusaha Kena Pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut.

Menurut Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan nomor 187/PMK.03/2015, pihak yang dapat meminta pengembalian pajak adalah:

  1. Wajib Pajak yang dipotong dalam hal terjadi kesalahan pemotongan pajak terkait dengan Pajak Penghasilan, atau pajak yang seharusnya tidak dipotong.
  2. pihak yang dipungut (syarat: pihak yang dipungut bukan PKP) dalam hal terjadi kesalahan pemungututan PPN, atau PPnBM.
  3. SPLN (melalui BUT di Indonesia) dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap SPLN yang memiliki BUT di Indonesia.
  4. Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap SPLN yang tidak memiliki BUT di Indonesia.

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kantor pajak terkait melakukan penelitian atas permohonan dan dapat meminta dokumen pendukung yang diperlukan kepada Wajib Pajak. Berdasarkan hasil penelitian, kelebihan pembayaran akan dikembalikan melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Advance Pricing Agreement (APA)

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/ atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Tujuan Advance Pricing Agreement (APA) adalah untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan Transfer Pricing.

Ruang lingkup APA meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa APA dapat bersifat

  • unilateral, yaitu merupakan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak, atau
  • bilateral, yaitu kesepakatan Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya.

Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak atas Transaksi Afiliasi berdasarkan:

  • inisiatif Wajib Pajak, berupa permohonan APA Unilateral atau APA Bilateral; atau
  • pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan APA Bilateral yang diajukan wajib pajak luar negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra tax treaty.

Permohonan ini APA dapat mencakup seluruh atau sebagian Transaksi Afiliasi selama Periode APA dan Roll-back dalam hal Wajib Pajak meminta Roll-back dalam Permohonan APA.

Roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum Periode APA.

Roll-back berlaku sepanjang atas tahun pajak tersebut:

  • fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi yang telah disepakati dalam APA
  • belum daluwarsa penetapan;
  • belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan; dan
  • tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.

Berdasarkan permohonan, Direktur Jenderal Pajak berwenang membuat kesepakatan dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan Pejabat Berwenang Mitra tax treaty untuk menentukan harga transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang berlaku selama suatu periode tertentu.

Direktur Jenderal Pajak juga berwenang untuk mengawasi kesepakatan serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Hubungan istimewa menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

  • kepemilikan atau penyertaan modal;
  • penguasaan; atau
  • hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya merupakan keadaan satu atau lebih pihak yang mengendalikan pihak yang lain, atau tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada apabila:

  • satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
  • dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;
  • terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
  • para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
  • satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Lebih lanjut tentang APA, bisa dilihat di tulisan Advance Pricing Agreement.

Salindia Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Advance Pricing Agreement

Mutual Agreement Procedur (MAP)

Mutual Agreement Procedure (MAP) merupakan alternatif bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda, atau apabila terdapat indikasi bahwa tindakan otoritas Negara Mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan tax treaty.

Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan asistensi kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Competent Authority atas sengketa yang timbul dari pemajakan berganda dengan Negara Mitra tax treaty antara lain berasal dari penyesuaian akibat:

  • koreksi Transfer Pricing,
  • permasalahan berkaitan dengan keberadaan BUT (permanent establishment),
  • karakterisasi atas suatu penghasilan,
  • tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan dalam tax treaty.

Ketentuan MAP yang terbaru diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 49/PMK.03/2019

Lebih lanjut silakan baca tulisan Tata Cara Mutual Agreement Procedure

Prinsip Netralitas Dalam Perpajakan Internasional

Dalam sistem pajak, netralitas dimaksudkan sebagai suatu pola kebijakan pemajakan (tax policy) yang tidak mencampuri atau mempengaruhi maupun mengarahkan pemilihan Wajib Pajak untuk apakah melakukan kegiatan ekonomi atau investasi di dalam atau di luar negeri.

Suatu pajak yang netral merupakan dambaan dari setiap pemegang yurisdiksi pemajakan karena sistem demikian mendorong alokasi sumber daya yang paling efesien dan optimal .

Menurut Parthasarathi Shome , efesiensi perekonomian akan tercermin dari pemajakan penghasilan global yang “netral” yaitu keputusan pemilihan lokasi investasi tidak dipengaruhi dengan perbedaan tarif pajak internasional atau tipe perlakuan pajak.

Dalam pelaksanaannya, netralitas pajak harus dijadikan sebagai standar penanggulangan distorsi pemajakan antara investasi dan tabungan. Distorsi tersebut harus diminimalisasi dengan mekanisme seperti kredit pajak luar negeri dan pengecualian penghasilan (income exemption) dan bahkan dengan perjanjian penghindaran pajak berganda multilateral.

Doernberg, menyebut tiga unsur netralitas:

  • capital-export neutrality
  • capital-impor neutrality
  • national neutrality

Netralitas ekspor modal atau capital-export neutrality maksudnya sistem pajak mempunyai citra netralitas ekspor modal atau netralitas pasar domestik (domestic-market neutrality) jika memberikan beban (perlakuan) yang sama terhadap investasi apakah dilakukan di dalam atau di luar negeri. Di mana pun investasi dilakukan, penghasilannya akan dikenakan pajak dengan ketentuan yang sama yang berlaku atas investasi domestik.

Aplikasi dari prinsip ini adalah pemberian kredit pajak luar negeri yang diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang PPh, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018.

Netralitas impor modal (capital-impor neutrality), maksudnya netralitas impor modal sering disebut sebagai netralitas pasar mancanegara atau kompetitif (foreign market or competitive neutrality).

Maksud netralitas impor modal adalah bahwa semua perusahaan yang menjalankan usaha atau investasi pada tempat yang sama menanggung (total) beban pajak dengan jumlah yang sama. Setiap investasi yang dilakukan pada suatu negara dikenakan pajak berdasarkan tarif (ketentuan) yang sama, tanpa memperhatikan kebangsaan atau tempat kedudukan investor. Para investor di suatu negara bersaing dengan sandaran ekualitas basis pemajakan.

Netralitas nasional (national neutrality), maksudnya netralitas nasional suatu pajak akan terwujud apabila pembagian penghasilan antara investor dan pemerintah tetap sama tanpa memperhatikan tempat investasi (pemberi penghasilan) dilakukan. Perlakuan perpajakan akan sama terhadap penghasilan dalam negeri atau penghasilan dari luar negeri.

Peggy B. Musgrave menyebutkan international tax neutrality yaitu pola perpajakan yang tidak mempengaruhi atau mengganggu pemilihan investasi Wajib Pajak apakah di dalam negeri maupun di luar negeri.

International tax neutrality mengharuskan tidak ada perbedaan beban pajak yang mempengaruhi hasil bersih antara investasi luar negeri dan dalam negeri. Setiap investor asing harus diyakinkan bahwa mereka menanggung beban pajak yang sama dengan investor dalam negeri.

Mengapa Terjadi Pajak Berganda?

Prinsip netralitas tersebut sering kali sulit terwujud karena terdapat pengenaan pajak berganda. Investasi yang ditanam di luar negeri akan mendapat beban pajak yang lebih tinggi karena akan dikenakan di dua negara yaitu di negara tempat investasi (negara sumber) dan di negara domisili. Artinya, tidak ada netralitas ekspor modal.

Terdapat dua jenis pajak berganda internasional yaitu, pajak ganda ekonomi dan pajak ganda yuridis .

Pajak ganda internasional ekonomis (economic international double taxation) adalah pajak ganda yang dikenakan oleh dua negara atas dua Subjek Pajak yang berbeda mengenai penghasilan yang sama yang didapat dari kegiatan ekonomi yang sama.

Contoh pajak ganda internasional ekonomis adalah pengenaan pajak atas dividen. Sebelum dibagikan kepada pemegang saham, penghasilan yang sama telah dikenakan pajak ditingkat perusahaan. Satu objek pajak yang diterima oleh dua Subjek Pajak yang berbeda dikenakan pajak dua kali.

Pajak ganda ekonomis akan selalu muncul jika suatu negara menganut classical system.

Sistem klasikal didasarkan atas asas pemisahan yang tegas antara badan di satu sisi dan pemiliknya di sisi lain. Dalam sistem ini pengenaan pajak atas badan dan pemiliknya yaitu orang pribadi dikenakan pajak sendiri-sendiri sehingga kalau pajak keduanya digabungkan akan menghasilkan tarif efektif yang lebih besar.

Untuk menghindari pajak ganda ekonomis, dibanyak negara diterapkan integration system yang terdiri dari

  • full integration system,
  • deviden deduction system,
  • split rate system,
  • devidend examption system, dan
  • imputation system.

Dua sistem yang terakhir dikenakan pada tingkat pemegang saham, sedangkan devidend deduction system dan split rate system dilakukan pada tingkat perusahaan.

Metode Penghindaran Pajak Berganda Ekonomi

Full integration system didasarkan pada filosofi bahwa beban pajak hanya dapat dirasakan oleh orang pribadi. Laba yang diperoleh perusahaan menjadi bagian penghasilan Orang Pribadi. Perusahaan hanya menjadi sarana dari Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memperoleh penghasilan sehingga pajak harus dikenakan kepada orang pribadi.

Pajak yang dikenakan atas perusahaan harus sepenuhnya dikreditkan atas pajak penghasilan orang pribadi pemegang saham. Sistem ini menghilangkan pajak ganda ekonomis.

Pada sistem yang lainnya pajak ganda ekonomis tidak hilang sama sekali tetapi efek gandanya tidak sebesar pada classical system. Efek gandanya sudah dieliminir.

Devidend deduction system adalah integrasi yang dilakukan hanya sebesar persentase normal deviden yang diperhitungkan. Bagian laba yang dikenakan pajak pada level perusahaan adalah sebesar jumlah laba yang sudah dikurangi dengan dividen.

Sedangkan pada devidend exemption system penghasilan dividen yang diterima oleh pemegang saham dikecualikan dari objek pajak penghasilan, baik sebagian atau seluruhnya.

Di rancangan undang-undang omnibus law perpajakan, konsep dividen exemption system nampaknya akan digunakan.

Split rate system adalah pengenaan pajak yang berbeda antara laba yang ditahan dengan laba yang dibagikan sebagai dividen. Tarif pajak atas laba yang dibagikan sebagai dividen lebih rendah daripada tarif atas laba ditahan.

Imputation system yaitu penghindaran pajak dengan memberikan imputed corporate tax kepada pemegang saham sebesar jumlah persentase tertentu dari dividen yang dibagikan dan imputed corporate tax ini menjadi kredit pajak bagi pemegang saham.

Pajak Ganda Yuridis

Jenis pajak ganda yang kedua adalah pajak ganda yuridis yang terdiri dari tiga macam, yaitu :

  1. ada dual residence;
  2. konflik antara asas domisili dengan asas sumber; dan
  3. perbedaan definisi tentang sumber penghasilan (source rule).

Dual residence adalah seorang Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status penduduk rangkap untuk tujuan perpajakan. Seseorang dianggap penduduk oleh dua otoritas pajak. Misalnya saya dianggap penduduk Indonesia dan Singapura.

Penyelesaian masalah dual residence ini dilakukan berdasarka a tie breaker rule yang terdiri dari beberapa kriteria pengujian dan dilakukan secara berurutan (sequency). Artinya apabila kriteria pertama tidak dapat memecahkan masalah dual residence maka digunakan kriteria kedua dan seterusnya.

Kriteria a tie breaker rule adalah

  1. tempat tinggal tetap (permanent home) yaitu tempat dimana Wajib Pajak tinggal dalam jangka waktu yang relatif lama sehingga memenuhi persyaratan degree of permanence;
  2. pusat kepentingan (centre of vital interest) yaitu tempat dimana hubungan keluarga dan kepentingan ekonomi berada;
  3. kebiasaan berdiam (habitual abode);
  4. status kewarganegaraan (nationality) Wajib Pajak;
  5. prosedur kesepakatan (MAP) yaitu prosedur kesepakatan antara kedua otoritas pajak dari masing-masing negara.

Jenis pajak ganda yuridis yang kedua disebabkan adanya konflik antara asas domisili dengan asas sumber.

Biasanya terjadi konflik antara world wide income principle dan konsep kewenangan atas wilayah. World wide income principle adalah negara domisili yang mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh penduduknya. Sedangkan negara sumber mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari negara tersebut .

Pasal 26 Undang-Undang PPh merupakan perwujudan konsep kewenangan atas wilayah. Indonesia mengenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Konsep ini disebut juga asas sumber. Menurut asas sumber, negara tempat sumber penghasilan berasal, lebih berhak mengenakan pajak atas hasil yang keluar dari sumber itu. Tidak pandang di mana orang yang memiliki sumber itu berada.

Sebab ketiga yang dapat menyebabkan pajak ganda yuridis adalah bila dua negara atau lebih memperlakukan satu jenis penghasilan sebagai penghasilan yang bersumber dari wilayahnya.

Karena pengertian sumber penghasilan (source rule) dari negara satu dengan negara lain berbeda maka masing-masing dapat saling mengakui sebagai negara sumber. Ini berakibat penghasilan yang sama dikenai pajak di dua negara.

Metode Penghindaran Pajak Berganda

Untuk menghindari beban pajak yang berlebihan, masing-masing negara biasanya memiliki peraturan sendiri untuk menghindari pengenaan pajak berganda. Tetapi yang telah menjadi konvensi di banyak negara ada dua metode, yaitu:

  • metode pembebasan, dan
  • metode kredit.

Metode pembebasan menghendaki suatu negara pemegang yurisdiksi pemajakan untuk rela melepaskan hak pemajakannya dan sepertinya mengakui pemajakan eksklusif di negara sumber.

Metode pembebasan meliputi :

  1. Pembebasan subjek
  2. Pembebasan objek
  3. Pembebasan pajak

Pembebasan subjek umumnya diberlakukan terhadap anggota korps diplomatik, konsuler dan organisasi internasional. Mereka umumnya dikenakan pajak di negara pemegang hak istimewa.

Seperti para diplomat Indonesia, dimana pun mereka ditempatkan, dikenakan pajak di Indonesia. Pembebasan subjek ini di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang PPh.

Pembebasan objek dikenal juga dengan full excemption atau excemption without progression. Metode ini mengeluarkan penghasilan luar negeri dari basis pemajakan Wajib Pajak dalam negeri negara tersebut (negara domisili). Artinya, penghasilan yang diperoleh dari luar negeri (negara sumber) dikecualikan sebagai objek pajak.

Metode pembebasan pajak dikenal dengan exemption with progression. Dalam metode ini, penghasilan luar negeri dibebaskan dari pajak domestik, namun untuk keperluan pengenaan pajak atas penghasilan global dipertahankan.

Pengaruh progresi akan terasa efektif jika di negara domisili memberlakukan tarif progresif. Selain itu, metode ini akan berpengaruh positif saat penghasilan luar negeri negatif (rugi), karena kerugian tersebut merupakan pengurang basis penghitungan pajak atas penghasilan global. Namun secara berkesinambungan pengurangan tersebut harus diganti kembali (recapture) pada periode berikutnya apabila memperoleh laba.

Metode penghindaran pajak berganda yang kedua adalah metode kredit pajak. Salah satu varian metode ini dipakai Indonesia dan diatur di Pasal 24 Undang-Undang PPh.

Metode kredit pajak memperkenankan pajak yang dibayar di negara sumber untuk dikreditkan di negara domisili.

Pada dasarnya, varian metode kredit pajak terdapat dua yaitu, kredit pajak penuh atau full credit dan kredit pajak dengan pembatasan atau ordinary credit.

Menurut metode full credit, negara domisili akan mengakui semua pajak yang telah dibayar di negara sumber sebagai kredit pajak di negara domisili. Dengan demikian, tidak ada pengenaan pajak berganda karena seluruh beban pajak yang dibayar di negara sumber dapat dikurangkan seluruhnya.

Kredit pajak dengan pembatasan (ordinary credit) pada intinya sama dengan full credit tetapi yang dapat dikurangkan dari pajak di negara domisili dibatasi sebesar pajak yang dihitung berdasarkan tarif di negara domisili.

Beberapa varian dari ordinary credit, yaitu:

  • Overall limitation
  • Per country limitation
  • Tax sparing
  • Underlying tax credit
  • Matching credit

Menurut metode overall limitation, batas kredit pajak yang diperkenankan adalah seluruh penghasilan luar negeri. Jika penghasilan diperoleh dari beberapa negara yang memiliki tarif bervariasi, cara ini dapat membuat batas kredit pajak yang lebih tinggi dari pada metode per country limitation.

Rumus untuk menghitung kredit pajak luar negeri adalah:

rumus metode overall limitation

Menurut metode per country limitation, batas kredit pajak yang dapat diperkenankan adalah jumlah kredit pajak dari setiap negara yang dihitung berdasarkan jumlah penghasilan di setiap negara.

Rumus untuk menghitung kredit pajak luar negeri adalah:

rumus metode per county limitation

Indonesia termasuk negara yang menganut metode ini berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang PPh. Aturan pelaksana tentang kredit pajak luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor  192/PMK.03/2018

Tulisan lebih lanjut untuk menghitung kredit pajak Pasal 24 dapat dilihat di artikel Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri.

Metode tax sparing disebut juga fictitious tax credit atau kredit pajak semu. Tax Sparing biasanya berkaitan dengan insentif pajak berupa bebas pajak atau tax holiday.

Pembebasan pajak yang dilakukan oleh negara sumber tidak akan dinikmati oleh investor jika di negara domisili tetap dikenakan pajak. Artinya, hanya memindahkan tempat pembayaran pajak dari negara sumber ke negara domisili sekaligus menganulir insentif pajak yang diberikan negara sumber.

Untuk melindungi investor dan tujuan dari insentif pajak, maka negara domisili dapat memberikan kredit pajak sejumlah tertentu atas pajak yang tidak dipungut oleh negara sumber.

Contoh: Indonesia memberikan tax holiday kepada industri pionir. Kemudian investor luar negeri (misal Jepang) investasi di Indonesia. Atas hasil investasi di Indonesia dibebaskan pajak penghasilan. Hasil ini kemudian dibawa ke negara Jepang. Dalam hal ini, Indonesia sebagai negera sumber dan Jepang sebagai negara domisili.

Agar tujuan tax holiday efektif, maka di Indonesia seolah-olah bayar pajak. Pajak semu ini kemudian dibawa ke Jepang, dikreditkan. Sehingga di Jepang juga tidak bayar pajak. Inilah tax sparing.

Variasi lain yang termasuk dalam kategori tax credit adalah underlying tax credit, yaitu pajak yang dibayar oleh anak perusahaan di luar negeri yang dapat dikreditkan untuk keperluan penghitungan pengenaan pajak atas dividen yang dibagikan yang berasal dari laba.

Tujuan dari underlying tax credit adalah terciptanya perlakuan pajak yang sama (tax neutrality) antar cabang dengan anak perusahaan.

Variasi terakhir dari tax credit adalah matching credit. Metode matching credit biasaya diberikan oleh negara maju kepada negara berkembang dan dituangkan dalam suatu persetujuan penghindaran pajak berganda (tax treaty).

Penduduk dari satu negara maju dapat memperoleh kredit pajak dengan tarif penuh atas dividen yang diterima dari penduduk negara berkembang, walaupun tarif pajak di negara sumber dividen tersebut adalah lebih rendah.

Skema Penghindaran Pajak

Setidaknya ada empat jenis penghindaran pajak, yaitu:

  1. hybrid mismatch arrengement,
  2. manipulasi transfer pricing,
  3. penghindaran status BUT, dan
  4. Control Foreign Company.

Jenis penghindaran pajak pertama, hybrid mismatch arrangement, dilakukan oleh tax planner karena atas karakteristik instrumen yang sama terjadi inkonsistensi peraturan pajak antar negara . Dampak bisa jadi double non-taxation (alias tidak dikenakan pajak di mana pun).

Skema hybrid mismatch arrangement terdapat tiga macam. Pertama, adanya skema pengurangan berganda (double deduction scheme).

Double deduction scheme adalah pengakuan biaya untuk tujuan pajak dilakukan di dua negara yang berbeda.

Biasanya skema double deduction efektif jika ada perbedaan perlakukan perpajakan antar negara terkait entitas transparan. Atas entitas transparan suatu negara mengenakan pajak, ada juga yang tidak mengenakan pajak.

Skema kedua, deduction or no inclusion scheme. Skema deduction or no inclusion adalah pengakuan biaya bunga di satu negara tetapi diakuai sebagai dividen di negara lawan.

Misal, Negara Indonesia mengakui bahwa PT XYZ membayar bunga ke ABC Ltd di luar negeri. PT XYZ mencatat sebagai utang. Tetapi di ABC Ltd dianggap sebagai investasi. Sehingga pembayaran bunga di PT XYZ akan dicatat sebagai dividen di ABC Ltd. Cara ini akan efektif jika di Negara tempat ABC Ltd memperlakukan dividen bukan sebagai objek pajak.

Skema ketiga, foreign tax credit. Skema ini dimanfaatkan jika ada ketentuan bahw aentitas berhak mendapatkan kredit pajak luar negeri yang seharusnya tidak diterima.

Contoh: PT XYZ (dalam negeri) membeli saham SPV Ltd di luar negeri. SPV Ltd milik ABC Ltd di negara yang sama dengan SPV Ltd. Padahal PT XYZ memberikan pembiayaan kepada ABC Ltd.

contoh ilustrasi skema foreign tax credit generator

Sementara di Luar Negeri, ABC Ltd mejual saham SPV Ltd dengan menyatakan komitmen untuk membeli kembali saham tersebut pada waktu yang ditentukan, dan harga yang disepakati.

Karena saham SPV Ltd dipegang PT XYZ maka SPV Ltd memberikan dividen kepada PT XYZ. Di luar negeri, SPV Ltd dikenakan pajak, dan (misal) Indonesia mengakui kredit pajak atas pajak SPV Ltd. Sehingga, atas penghasilan dividen ini, PT XYZ melaporkan penghasilan dividen dan melaporkan kredit pajak luar negeri.

Sementara di luar negeri, ABC Ltd mencatat sebagai utang. Saham SPV Ltd hanya sebagai jaminan. Bukan dijual. Sehingga ABC Ltd tetap sebagai pemilik SPV Ltd. ABC Ltd mencatatkan biaya bunga atas pembayaran ke PT XYZ dengan nilai yang sama dengan pembayaran dividen.

Sementara itu, penghindaran pajak melalui skema penghindaran status BUT dilakukan dengan memanfaatkan tax treaty. Intinya, perusahaan menghindari status BUT menurut tax treaty yang berlaku supaya negara sumber tidak berhak mengenakan pajak.

Contoh yang paling umum dan terang benderang adalah pemajakan atas perusahaan digital. Google meraup keuntungan dari Indonesia sebagai negara sumber (konsumen). Tetapi berdasarkan tax treaty yang berlaku, Indonesia tidak dapat mengenakan Pajak Penghasilan karena tidak ada BUT, sampai berlakunya MLI (Multilateral Instrument).

FAQ Pajak Internasional

Beberapa minggu yang lalu saya mengunduh file dari TKB di kantor. File ini berisi FAQ Pajak Internasional. Di bawah ini merupakan salinan FAQ Pajak Internasional dari TKB.

UMUM

Apa saja cakupan dari Pajak Internasional?

Cakupan dari Pajak Internasional adalah:
a. Wajib Pajak Dalam Negeri yang memperoleh penghasilan dari luar
negeri; dan
b. Wajib Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan dari dalam
negeri.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
a. Pasal 2 ayat (3) dan
b. Pasal 2 ayat (4)

Bagaimana pengenaan pajak berganda pada transaksi internasional dapat terjadi?

Pengenaan pajak berganda timbul akibat pengenaan pajak oleh lebih dari satu Negara terhadap Wajib Pajak yang sama dan atas objek pajak yang sama pada periode waktu tertentu. Pengenaan pajak berganda tersebut dapat terjadi pada kondisi sebagai berikut:
a. Negara A mengenakan pajak pada penduduknya atas penghasilan yang berasal dari Negara B, sementara atas penghasilan yang sama Negara B mengenakan pajak karena bersumber di negara tersebut.

b. Negara A dan Negara B mengenakan pajak atas suatu penghasilan, karena masing-masing negara mengklaim bahwa penghasilan tersebut bersumber di negaranya.

c. Negara A dan Negara B mengenakan pajak terhadap seorang Wajib Pajak, karena masing-masing negara mengklaim sebagai penduduk di negaranya.

Apakah penyebab terjadinya pajak berganda internasional?

Pajak berganda internasional akan timbul karena atas satu objek pajak dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali. Pengenaan pajak berganda internasional timbul karena tiga konflik berikut:
a. Konflik antar sesama Negara sumber
b. Konflik antar sesama Negara domisili
c. Konflik antar Negara sumber – Negara domisili

Bagaimana dasar hukum pembentukan P3B, terutama dalam kaitannya dengan ketentuan perpajakan?

Sesuai dengan UU PPh, Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:
a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
c. pertukaran informasi perpajakan;
d. bantuan penagihan pajak; dan
e. kerja sama perpajakan lainnya.

Dalam rangka meningkatkan hubungan ekonomi, khususnya di bidang perpajakan, dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra dan seiring dengan perkembangan lanskap perpajakan internasional yang dinamis, Pemerintah Indonesia diberikan kewenangan untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral melalui perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Pasal 32A Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Apakah P3B dapat menimbulkan hak pemajakan baru?

Tidak, karena P3B adalah suatu ketentuan yang dipergunakan untuk mengatur pembagian hak pemajakan atas transaksi lintas batas yang terjadi antar negara.

Dalam konteks perpajakan internasional, sistem pajak worldwide dan territorial merupakan alternatif utama yang digunakan negara domisili untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima dari Luar Negeri. Apakah yang dimaksud dengan sistem pajak worldwide dan territorial tersebut?

Setiap negara bebas untuk merancang dan menerapkan sistem pajak internasionalnya sendiri. Namun, pada umumnya, sistem perpajakan internasional dirancang berdasarkan dua prinsip perpajakan dasar, yaitu prinsip domisili (the residence principle) dan prinsip sumber (the territoriality principle).

Sistem pajak yang dirancang berdasarkan prinsip domisili dikenal dengan istilah sistem pajak worldwide. Sementara, sistem pajak berdasarkan prinsip sumber disebut dengan sistem pajak territorial.

Negara dengan sistem pajak territorial hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber atau dianggap bersumber dari negara/yurisdiksinya. Sementara itu, penghasilan yang bersumber dari luar negeri tersebut (foreign income), tidak dikenakan pajak.

Negara yang menganut sistem pajak worldwide akan mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) negara tersebut, tanpa memperhatikan apakah penghasilan tersebut bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Selain mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima oleh WPDN, negara yang menganut sistem pajak worldwide juga mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh WPLN yang bersumber dari negaranya. 

Apabila terjadi konflik atau perbedaan pengaturan pada ketentuan domestik dan P3B atas suatu transaksi internasional, ketentuan manakah yang berlaku?

P3B merupakan ketentuan lex-spesialis. Oleh karenanya, apabila terjadi konflik antara ketentuan P3B dan ketentuan domestik atas suatu transaksi internasional, ketentuan P3B lebih diutamakan.

Berdasarkan PMK-202/PMK.0102017 s.t.d.t.d PMK-236/PMK.010/2020, dalam hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional dimaksud.

Penjelasan Pasal 32A Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.010/2020

Bagaimana jika tarif pemotongan/pemungutan pajak atas bunga, royalti atau dividen dalam P3B lebih besar dibandingkan dengan tarif menurut ketentuan domestik?

Tarif dalam P3B bukan dimaksudkan untuk mengatur tarif pemajakan sebagaimana dalam ketentuan domestik (UU PPh), P3B hanya membagi hak pemajakan antara negara yang melakukan perjanjian.

Dalam hal tarif yang diatur dalam P3B lebih besar, maka tarif yang digunakan adalah yang sesuai dengan ketentuan domestik yang berlaku.

Apakah yang dimaksud dengan treaty shopping?

Treaty shopping adalah suatu praktik yang dilakukan oleh Wajib Pajak suatu negara dengan menggunakan suatu skema tertentu, untuk mendapatkan manfaat/fasilitas yang diberikan oleh tax treaty yang menggunakan pasal-pasal dalam tax treaty yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya tax treaty, yaitu untuk menghindari pajak berganda dan mencegah terjadinya penghindaran pajak.

Contoh  transaksi yang dicurigai termasuk dalam skema penyalahgunaan P3B, antara lain:
a. transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dan semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
b. transaksi yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) dan semata mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
c. transaksi yang penerima penghasilan bukan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis penghasilan (beneficial owner/BO).

Apakah yang dimaksud dengan Special Purpose Vehicle (SPV)?

IBFD International Tax Glossary (2015) mendefinisikan special purpose vehicle adalah entitas yang dibentuk untuk berpartisipasi dalam pengaturan keuangan terstruktur atau transaksi investasi yang biasanya sebagai bagian dari rencana pengurangan atau penghindaran pajak.

OECD Glossary Statistical Terms mendefinisikan special purpose entities adalah entitas yang secara umum terorganisir atau didirikan dalam perekonomian selain perekonomian di mana perusahaan induk berada.

Bentuk dari special purpose company antara lain; conduit company, letter box company, money box company, paper company, atau shell company.

Ketentuan mengenai special purpose company dalam aturan domestik diatur dalam:
a. Pasal 18 ayat (3b) dan ayat (3c) UU Pajak Penghasilan,
b. Peraturan Menteri Keuangan No. 258/PMK.03/2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri,
c. Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK/2010 tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pihak yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain atau Badan yang Dibentuk untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan PIhak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga, dan
d. Peraturan Menteri Keuangan No. 142/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.  

Definisi Special Purpose Vehicle (SPV):
a. sesuai dengan Pasal 1 angka 2 PMK No.258/PMK.03/2008, perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) adalah perusahaan antara yang dibentuk dengan tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Heaven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
b. sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PMK No. 127/PMK.010/2016, berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, mendefinisikan special purpose company sebagai perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti untuk pembelian dan/atau pembiayaan investasi, dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.t.d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
a. Pasal 18 ayat (3b) dan
b. Pasal 18 ayat (3c)

  • Peraturan Menteri Keuangan No. 258/PMK.03/2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 3(c) Undang Undang Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib Pajak Luar Negeri;
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK/2010 tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pihak yang Sebenarnya melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain atau Badan yang Dibentuk untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pihak Lain dan terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung melalui Special Purpose Vehicle s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  142/PMK.01/2016
Seringkali dijumpai modus di mana Wajib Pajak Luar Negeri menggunakan perusahaan antara (conduit company) di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia sebagai perantara untuk menerima penghasilan dividen, bunga atau royalti dengan tujuan untuk memanfaatkan P3B antara Indonesia dengan negara mitra P3B di mana perusahaan conduit tersebut berada. Apakah atas manfaat P3B yang diterima oleh perusahaan conduit tersebut dapat dibatalkan dengan alasan perusahaan conduit tersebut bukan merupakan beneficial owner dari penghasilan dimaksud?

Secara umum, berdasarkan Pasal 2 PER-25/PJ/2018 untuk dapat memanfaatkan tarif P3B untuk penghasilan berupa dividen, bunga dan royalti, beneficial owner dari penghasilan tersebutlah yang harus merupakan residen dari negara mitra P3B.

Ketentuan domestik pajak internasional

Secara umum, apa yang diatur dalam PPh Pasal 26?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26, antara lain:
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h. keuntungan karena pembebasan utang.

Siapa Pemotong PPh Pasal 26?

Badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
a. Pasal 26 ayat (1)

Bagaimanakah konsep ‘resident’ dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty?

Dalam Pasal 4 ayat (1) P3B yang berpedoman pada Organisation for Economic Co-ordination and Development (OECD) Model, definisi mengenai resident atau disebut sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) diberikan kepada undang-undang domestik dari kedua negara yang mengadakan perjanjian tersebut.

Dengan demikian, untuk menentukan apakah subjek pajak merupakan resident dari negara yang mengadakan P3B adalah berpedoman pada ketentuan domestik masing-masing negara tersebut.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
a. Pasal 2 ayat (3) dan
b. Pasal 2 ayat (4)
Model P3B: Pasal 4

Apa yang dimaksud dengan tempat usaha bersifat permanen dalam penentuan suatu bentuk usaha tetap?

Tempat usaha yang dianggap permanen sesuai dengan kriteria dalam bentuk usaha tetap, adalah sepanjang tempat usaha tersebut:
a. digunakan secara kontinu; dan
b. berada di lokasi geografis tertentu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap:
a. Pasal 5 ayat (3)

Apa saja kriteria suatu usaha untuk ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia?

Bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia;
b. tempat usaha tersebut bersifat permanen; dan
c. tempat usaha tersebut digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap:
a. Pasal 4

Bagaimana cara menentukan periode waktu untuk penerapan P3B dalam BUT yang berbentuk proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan?

Untuk penerapan P3B, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan, dapat dianggap merupakan bentuk usaha tetap sepanjang dikerjakan melebihi periode waktu dalam P3B, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. periode waktu dihitung sejak saat proyek mulai dikerjakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing;
b. periode waktu berakhir saat :
i. Orang Pribadi Asing atau Badan Asing menyelesaikan pekerjaan dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada penerima jasa konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; atau
ii. Orang Pribadi Asing atau Badan Asing menghentikan pekerjaan sebelum pekerjaan selesai;
c. penghentian pengerjaan proyek untuk sementara tidak menunda penghitungan periode waktu;
d. bagian dari hari dihitung penuh 1(satu) hari, dalam hal periode waktu dihitung berdasarkan hari;
e. bagian dari bulan kalender dihitung penuh 1 (satu) bulan, dalam hal periode waktu dihitung berdasarkan bulan; dan
f. waktu pengerjaan oleh subkontraktor diperhitungkan ke dalam periode waktu, dalam hal Orang Pribadi Asing atau Badan Asing meneruskan pekerjaan kepada subkontraktor dalam negeri maupun luar negeri.  

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap:
a. Pasal 7

Apa saja yang menjadi obyek pajak dari suatu BUT?

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai BUT tersebut;
b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia (force of attraction);
c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud (effectively connected).

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
a. Pasal 5 ayat (1)

Bagaimana peran penting permanent establishment (PE) dalam pemajakan laba usaha yang diperoleh dari suatu perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya secara lintas batas?

Konsep permanent establishment (PE) atau bentuk usaha tetap (BUT) memiliki peranan penting dalam pemajakan laba usaha yang diperoleh suatu perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya secara lintas batas.

Laba usaha hanya dapat dipajaki di negara domisili perusahaan tersebut, kecuali perusahaan tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan negara tempat laba usaha tersebut diperoleh.

Hubungan yang dimaksud terbentuk saat perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya di negara sumber penghasilan melalui suatu BUT. Artinya, negara sumber penghasilan tidak dapat memajaki laba usaha yang diperoleh subjek pajak luar negeri, tanpa adanya BUT di negara sumber penghasilan.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
a. Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap

Apa saja jenis dari Bentuk Usaha Tetap?

Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a. tempat kedudukan manajemen;
b. cabang perusahaan;
c. kantor perwakilan;
d. gedung kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. gudang;
h. ruang untuk promosi dan penjualan;
i. pertambangan dan penggalian sumber alam;
j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
a. Pasal 2 ayat (5)

Apa perbedaan antara BUT dan representative office?

Pasal 4 ayat 1 PMK-35/PMK.03/2019 diatur bahwa bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia;
b. tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a bersifat permanen; dan
c. tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan,

Sedangkan Representative Office didirikan dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan. Dalam Pasal 6 PMK-35/PMK.03/2019 dijelaskan bahwa:
a. Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan.
b. Kegiatan yang bersifat penunjang (auxiliary) merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
a. Pasal 2 ayat (5)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap

Bagaimana penentuan BUT atas pemberian jasa?

Dalam PMK-35/PMK.03/2019 dijelaskan bahwa pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan bentuk usaha tetap sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pegawai atau orang lain tersebut dipekerjakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing atau subkontraktor dari Orang Pribadi Asing atau Badan Asing tersebut;
b. pemberian jasa dilakukan di Indonesia; dan
c. pemberian jasa dilakukan kepada pihak di Indonesia atau di luar Indonesia.

Untuk penerapan P3B, penerapan jasa tersebut merupakan bentuk usaha tetap sepanjang dilakukan melebihi periode waktu dalam P3B di Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap:
a. Pasal 4 ayat (2),
b. Pasal 8 ayat (1), dan
c. Pasal 8 ayat (2)

Apakah kegiatan usaha yang dilakukan melalui website internet dimana website tersebut terdapat di luar negeri dapat menimbulkan bentuk usaha tetap?

Penggunaan website tidak menimbulkan Bentuk Usaha Tetap.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap

Sesuai dengan SE-50/PJ/2013, untuk setiap transaksi, pemeriksa akan melakukan uji eksistensi dan manfaat ekonomi. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

Bagaimana pemotongan PPh atas WPLN yang:
a. memiliki BUT?
b. tidak memiliki BUT?

BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri sehingga BUT wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana subjek pajak badan dalam negeri pada umumnya.

Bagi WPLN yang tidak memiliki BUT, maka penghasilan yang diperoleh akan dipotong/dipungut pajaknya oleh pemotong/pemungut pajak sesuai ketentuan UU PPh (PPh Pasal 26), atau sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
a. Pasal 2 ayat (1a)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda:
a. Pasal 3

Bagaimana penentuan CFC sesuai dengan ketentuan domestik?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK-107/PMK.03/2017 s.t.d.t.d. PMK-93/PMK.03/2019:

  1. Wajib Pajak dalam negeri yang:
    a. Memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Nonbursa; atau
    b. Secara bersama sama dengan WPDN lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa

ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa.

  1. BULN Nonbursa terkendali tidak langsung merupakan BULN Nonbursa yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri melalui:
    a. BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
    b. BULN Nonbursa terkendali langsung dan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung pada tingkat penyertaan modal sebelumnya

dengan penyertaan modal sebesar 50% atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek s.t.d.t.d. PMK-93/PMK.03/2019.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 55/PJ/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019

Bagaimana perbedaan perlakuan PMK-107/2017 dan PMK-93/2019?

Ketentuan umum PMK-107/2017 dan PMK-93/2019:

  1. PMK-107/2017 berlaku untuk Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 mengatur mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya atas penyertaan modal pada BULN Nonbursa terkendali berdasarkan laba setelah pajak;
  2. PMK-93/2019 berlaku mulai Tahun Pajak 2019 mengubah ketentuan yang ada pada PMK-107/2017 yang meliputi:
    a. mengatur jenis penghasilan yang menjadi dasar pengenaan Deemed Dividend;
    b. mengubah dasar pengenaan Deemed Dividend yaitu laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali menjadi jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek s.t.d.t.d. PMK-93/PMK.03/2019.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 55/PJ/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019

Bagaimana penentuan saat perolehan deemed dividend? 

Sesuai dengan Pasal 3 PMK-107/PMK.03/2017 s.t.d.t.d. PMK 93/PMK.03/2019, saat diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung WPDN pada BULN Nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada:

  1. akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan;
  2. akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir, dalam hal BULN Nonbursa terkendali langsung tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

dalam hal BULN Nonbursa terkendali Iangsung tersebut berdomisili di negara atau yurisdiksi yang memiliki pilihan untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan interim (berdasarkan estimasi), saat diperolehnya Deemed Dividend tersebut ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan akhir (final) bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun yang bersangkutan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek s.t.d.t.d. PMK-93/PMK.03/2019.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 55/PJ/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019

Bagaimana perlakuan perpajakan apabila jumlah dividen yang diterima berbeda dari deemed dividend?

Dalam hal deemed dividend lebih besar dari dividen yang diterima, maka, selisih deemed dividend tersebut menjadi saldo yang dapat diperhitungkan dengan dividen yang diterima dalam jangka waktu lima tahun.

Dalam hal deemed dividend lebih kecil dari dividen yang diterima, maka selisih dividen yang diterima dikenai Pajak Penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak diterimanya dividen.

Bagaimana interaksi antara ketentuan Deemed Dividend dengan ketentuan dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja? 

Dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, maka ketentuan Deemed Dividend tetap berlaku sepanjang:

  1. BULN Nonbursa terkendali langsung tidak membagikan dividen kepada WPDN; dan/atau
  2. WPDN tidak melakukan investasi di Indonesia atas dividen yang dibagikan oleh BULN Nonbursa terkendali langsung

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
a. Pasal 39

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 55/PJ/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019

PT JKL mendirikan anak perusahaan (Cayman JKL Co.) yang dimiliki 100% di Cayman Island untuk menampung penghasilan dari luar negeri. Di negara tersebut tidak terdapat pajak atas penghasilan dan penghasilan yang dikirim ke luar negeri (outbound income) tidak dikenakan pajak.  Pada tahun 2017, PT JKL memperoleh penghasilan neto dalam negeri sebesar 1.000, sementara pada tahun yang sama Cayman JKL Co. memperoleh penghasilan neto sebesar 500. Apabila Cayman JKL Co tidak membagikan dividen, berapa beban pajak yang ditanggung oleh PT JKL pada tahun 2017?

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK-107/PMK.03/2017, Cayman JKL Co. dapat ditetapkan sebagai Controlled Foreign Company (CFC) karena penyertaan modal langsung PT JKL lebih besar dari 50%.

Penghasilan yang diperoleh Cayman JKL Co. dapat ditetapkan sebagai dividen yang seharusnya diterima oleh PT JKL. Besarnya beban pajak yang harus dibayarkan PT JKL Tahun 2017 adalah:

Penghasilan netto dalam negeri Rp1.000
Penghasilan netto luar negeri Rp500
Penghasilan Kena Pajak Rp1.500
Tarif Pajak Penghasilan Badan = 25%
Pajak terutang = 25% x Rp1.500 = Rp375

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek s.t.d.t.d. PMK-93/PMK.03/2019.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 55/PJ/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019

Berdasarkan kondisi pada pertanyaan nomor 6, dalam hal CFC didirikan di Singapura (tarif pajak 18%, dan outbound income dalam bentuk dividen tidak dikenakan pajak). Berapakah beban pajak yang ditanggung oleh PT JKL pada tahun 2017?

Besarnya beban pajak PT JKL Tahun 2017 adalah:
Penghasilan netto dalam negeri Rp1 .000
Penghasilan netto luar negeri Rp500
PPh (Singapura) = 18% x Rp500 = Rp90
Penghasilan Netto Setelah Pajak di LN (Dasar Pengenaan Deemed Dividend) = Rp500 – Rp90 = Rp410
Penghasilan Kena Pajak (total) Rp1.410
Tarif Pajak Penghasilan Badan = 25%
Pajak terutang = 25% x Rp1.410 = Rp352,5

Bagaimana sebuah perusahaan disebut melakukan thinly capitalized? Apa tujuan sebuah perusahaan melakukan thinly capitalized tersebut?

Suatu perusahaan disebut thinly capitalized apabila terdapat perbandingan yang tinggi antara modal hutang (debt capital) dan modal ekuitas (equity capital). Tujuan dari thin capitalization adalah untuk memperoleh tingkat penghasilan kena pajak yang rendah karena adanya tambahan beban bunga hutang/pinjaman, sehinga beban pajakyang ditanggung sebuah perusahaan menjadi lebih kecil.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan

Apakah yang disebut dengan Branch Profit Tax?

Branch Profit Tax adalah pajak penghasilan tambahan yang dikenakan kepada penghasilan neto BUT. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh, penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan PMK-14/PMK.03/2011, Branch Profit Tax tidak dikenakan jika Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia seluruhnya ditanamkan kembali di Indonesia, dalam bentuk:

  1. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
  2. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; atau
  3. investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan beneficial owner dalam ketentuan domestik?

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PER-25/PJ/2018, WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner dalam hal:

  1. bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
  2. bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan:
    a. tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit,
    b. mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
    c. tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;
    d. menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan
    e. tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.
Bagaimana perlakuan kerugian usaha di luar negeri sesuai ketentuan domestik? 

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) PMK-192/PMK.03/2018, dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN tidak dapat memperhitungkan:

  1. kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan
  2. kerugian lain yang diderita di luar negeri.
%d blogger menyukai ini: