Mutual Agreement Procedure (MAP) merupakan alternatif bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda, atau apabila terdapat indikasi bahwa tindakan otoritas Negara Mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan tax treaty (P3B). Atau bisa juga untuk penyelesaian sengketa transfer pricing.
Ketentuan MAP yang terbaru diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 49/PMK.03/2019. Berikut ulasannya.
Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Berwenang Indonesia dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
Otoritas Pajak Mitra P3B adalah otoritas perpajakan pada negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang berwenang melaksanaan ketentuan dalam P3B. Atau, otoritas pajak di luar negeri.
Perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B terdiri:
- pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh: (1) koreksi Penentuan Harga Transfer; (2) koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap; dan/atau (3) koreksi obyek pajak penghasilan lainnya;
- pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B;
- penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B;
- diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B; dan/atau
- penafsiran ketentuan P3B.
Fungsi dan Manfaat MAP
Kenapa meminta MAP? Pada dasarnya MAP adalah salah satu penyelesaian sengketa pajak. Selain proses keberatan dan banding ke pengadilan pajak.
Wajib Pajak dapat memilih salah satu jalan penyelesaian, atau bersama-sama. Contoh mengajukan penyelesaian bersama-sama yaitu: setelah selesai pemeriksaan, terbit surat ketetapan pajak berupa SKPKB. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB. Selain mengajukan keberatan, Wajib Pajak juga mengajukan MAP ke kantor pajak.
Menurut ketentuan, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan keberatan atau banding, materi yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP harus tercakup dalam materi sengketa yang diajukan permohonan dimaksud.
Apa perbedaan MAP versus proses keberatan?
MAP adalah proses perundingan dua otoritas pajak. Sedangkan keberatan adalah sengketa Wajib Pajak dengan otoritas pajak melalui pengadilan semu. Atau melalui banding ke pengadilan pajak.
Praktik internasional tidak membatasi jangka waktu MAP. Dan tidak mengharuskan memilih salah satu. Boleh berbarengan atau berurutan. Artinya, bisa saja sudah dilakukan banding ke pengadilan dan sudah ada keputusan hakim pengadilan. Karena masih belum puas, diajukan lagi ke MAP.
Contoh penyelesaian sengketa transfer pricing melalui MAP:
Misal PT Maju merupakan anak perusahaan yang induknya di Jepang. PT Maju diperiksa oleh kantor pajak di Indonesia. Dan terdapat koreksi positif transfer pricing sehingga diterbitkan SKPKB oleh kantor pajak.
Induk perusahaan PT Maju yang di Jepang menganggap bahwa pemeriksa pajak di Indonesia terlalu besar menetapkan harga jual. Atau terlalu besar menetapkan penghasilan yang harus dilaporkan di Indonesia.
Tentu saja secara global, koreksi oleh pemeriksa pajak akan berdampak pembayaran pajak di Indonesia lebih besar. Di Jepang dia bayar pajak atas penghasilan yang sama dengan yang dikoreksi oleh pemeriksa pajak. Sehingga jika dihitung secara grup, ada penghasilan yang sama dikenakan pajak dua kali, double taxation.
Karena itu, perusahaan induk di Jepang dapat meminta ke otoritas pajak Jepang untuk berunding dengan otoritas pajak di Indonesia. Perundingan ini disebut MAP.
Inti perundingan adalah menilai berapa nilai yang dianggap wajar antara pajak di luar negeri versus pajak di Indonesia.
Atau keadaannya terbalik. Perusahaan di Indonesia memiliki anak perusahaan di Indonesia. Anak perusahaan di luar negeri dilakukan koreksi harga oleh oleh otoritas pajak di luar negeri karena dianggap melakukan transfer pricing. Perusahaan induk di Indonesia meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan MAP dengan otoritas pajak di luar negeri.
Atau contoh lain, terkait pemotongan pajak di luar negeri.
Misal perusahaan di Indonesia memiliki usaha di Singapura. Kemudian mitra bisnis di Singapura melakukan pemotongan pajak (withholding taxes). Menurut penafsiran kita, seharusnya mitra bisnis di Singapura tidak boleh memotong pajak karena hak pemajakan menurut tax treaty berada di Indonesia.
Maka atas pemotongan pajak tersebut, perusahaan di Indonesia dapat meminta MAP kepada Direktorat Jenderal Pajak supaya dilakukan perundingan dengan otoritas pajak Singapura.
Menurut ketentuan, selain masalah transfer pricing dan withholding taxes, MAP juga dapat diajukan terkait dengan penyelesaian:
- keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap
- koreksi obyek pajak penghasilan lainnya
- penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B (tax treaty partner)
- diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B
- penafsiran ketentuan P3B (tax treaty).
Permintaan MAP yang diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia
Permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon (Wajib Pajak dalam negeri), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut Pemohon;
- diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 (tiga) tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak: (1) tanggal surat ketetapan pajak; (2) tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau (3) saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
- ditandatangani oleh Pemohon atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP; dan
- dilengkapi dengan lampiran.
Lampiran permohonan MAP yaitu:
- surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
- daftar informasi dan/atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh Pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B; dan
- surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemohon untuk menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 secara lengkap dan tepat waktu.
Surat permohonan MAP dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak dengan format seperti ini:

