fbpx

Dasar-Dasar Transfer Pricing

Diantara praktisi pajak, transfer pricing (TP) termasuk ilmu yang menggiurkan. Terutama bagi konsultan pajak. Produk TP berupa TP Doc harganya mahal dibandingkan dengan jasa konsultansi pajak lainnya. Sebelum memahami cara buat TP Doc, perlu dipahami dasar-dasar transfer pricing.

Transfer pricing pada dasarnya adalah restrukturisasi transaksi di perusahaam multinasional atau perusahaan grup (afiliasi). Transfer pricing akan lebih efektif jika memanfaatkan perbedaan tarif PPh antara satu negara dengan negera lain.

Saya memandang transfer pricing sebagai cara menggeser-geser objek pajak penghasilan dengan cara memainkan harga. Bayangkan jika kita memiliki perusahaan di beberapa negara. Kita akan memaksimalkan laba perusahaan dengan cara memberikan marjin laba yang lebih besar di negara yang bebas pajak (atau tarif pajak rendah), dan membuat rugi di negara yang tarif pajaknya tinggi.

Menentukan harga wajar itu sebuah seni memilih metode. Beda metode, beda harga. Metode transfer pricing yang diakui Direktorat Jenderal Pajak pasca Undang-Undang HPP semakin banyak.

Awalnya, di Indonesia, TP hanya boleh diterapkan untuk transaksi dengan luar negeri dan transaksi dengan perusahaan yang menggunakan PPh final. Transaksi luar negeri maksudnya transaksi perusahaan multinasional yang memanfaatkan perbedaan tarif pajak penghasilan.

Kenapa tidak diterapkan di satu grup di Indonesia? Karena dulu sering disebut “kantong kiri kantong kanan”. Contoh: PT A dan PT B satu grup perusahaan. PT A jual ke PT B. Jika PT A dikoreksi positif oleh otoritas pajak (diperiksa transfer pricing), maka PT B dapat meminta koreksi negatif dengan cara pembetulan SPT PT B. Sehingga laba satu grup tidak ada perubahan laba. Hanya geser laba dari PT B ke PT A.

Sebenarnya cara yang sama dapat diterapkan untuk transaksi luar negeri. Anggap saja B Ltd berada di Singapura. PT A dan B Ltd satu grup. PT A jual barang ke B Ltd. Jika PT A dikoreksi oleh kantor pajak, maka B Ltd dapat meminta ke otoritas pajak Singapura untuk melakukan perundingan dengan otoritas pajak Indonesia tentang koreksi tersebut. Sehingga profit secara grup tidak berubah signifikan.

Proses perundingan antar otoritas pajak disebut MAP. Berikut ini merupakan contoh MAP antara DJP dan IRAS, antara Indonesia dan Singapura, yang sudah disepakati.

Sejak berlaku Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016, Wajib Pajak berikut wajib membuat TP Doc, yaitu:

  1. peredaran bruto setahun lebih dari 50 miliar rupiah (jika beroperasi kurang dari setahun maka harus disetahunkan);
  2. nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya 20 miliar rupiah untuk barang berwujud, atau 5 miliar rupiah untuk penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
  3. fihak afiliasi berada di negara yang memiliki tarif lebih rendah daripada tarif UU PPh Indonesia.

Hubungan Istimewa

Transfer pricing hanya dapat diterapkan jika terjadi transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. Sehingga perlu dipahami dulu bagaimana hubungan istimewa menurut ketentuan.

Ketentuan hubungan istimewa diatur di Pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh. Menurut ketentuan, hubungan istimewa dianggap ada apabila:

  1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Selain di Undang-undang PPh, ketentuan hubungan istimewa juga diatur di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.

Ketentuan hubungan istimewa juga diatur di tax treaty (P3B). Biasanya diatur di Pasal 9 tentang Associated Enterprises. Sebagai contoh, berikut saya kutipkan Pasal 9 tax treaty antara Indonesia dengan Singapura:

Where :

(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State; or

(b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State; 

and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

Hubungan Istimewa Karena Faktor Penyertaan Modal

Hubungan istimewa menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

  • kepemilikan atau penyertaan modal;
  • penguasaan; atau
  • hubungan keluarga sedarah atau semenda.
hubungan istimewa karena penyertaan saham

Sebab pertama hubungan istimewa adalah penyertaan modal saham di perusahaan minimal 25% atau lebih. Penyertaan modal terbagi dua, yaitu penyertaan modal langsung dan penyertaan modal tidak langsung.

Penyertaan modal langsung artinya perusahaan induk langsung memiliki saham anak. Pada contoh diatas adalah PT A sebagai induk dan anak perusahaan PT B dan PT D. Juga PT B sebagai induk dan PT C sebagai anak.

Penyertaan modal tidak langsung artinya perusahaan induk memiliki porsi kepemilikan saham melalui anak perusahaan. Pada contoh diatas, penyertaan tidak langsung adalah PT A kepada PT C. Porsi kepemilikan 25% yaitu dari 50% saham di PT B, dikalikan dengan 50% saham PT B di PT C.

Pada contoh diatas, jika ada transaksi antara PT C dengan PT D, walaupun tidak ada hubungan kepemilikan langsung diantara keduanya, tetapi PT A bisa mengendalikan keduanya. Sehingga jika terdapat transaksi jual beli antara PT C dengan PT D, atas transaksi tersebut tetap memiliki hubungan istimewa.

HUBUNGAN ISTIMEWA KARENA FAKTOR penguasaan

contoh hubungan istimewa karena penguasaan manajemen

Sebab kedua hubungan istimewa adalah penguasaan. Walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan, penguasaan dapat menyebabkan hubungan istimewa bisa terjadi karena:

  • penguasaan manajemen, atau
  • penggunaan teknologi.

Penguasaan manajemen tidak harus secara formal disebut dalam dokumen perusahaan atau struktur organisasi. Pada praktiknya, bisa jadi seseorang menguasi beberapa perusahaan tetapi secara formal tidak tercatat sebagai pengurus. Ya, semacam penguasa di balik layar.

Penguasaan manajemen memungkinkan seseorang menentukan harga transaksi tidak berdasarkan harga wajar. Bisa lebih besar atau lebih kecil dari harga wajar.

Sebagai contoh, jika transaksi dengan perusahaan yang pengenaan PPh-nya menggunakan PPh final, maka manajemen dapat mengalihkan laba di perusahaan yang dikenakan PPh final. Tujuannya agar pajak lebih kecil.

Atau jika lawan transaksi ada yang masih rugi, bisa jadi keuntungkan akan digeser ke perusahaan yang masih rugi sehingga ruginya jadi kecil ataupun tidak rugi tapi labanya sedikit. Sehingga pajaknya juga lebih kecil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada apabila:

  • satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
  • dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;
  • terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
  • para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
  • satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

HUBUNGAN ISTIMEWA KARENA FAKTOR keluarga

contoh hubungan istimewa karena faktor keluarga

Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak. Sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara, yakni kakak dan adik Wajib Pajak.

Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri. Sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar, yakni kakak dan adik dari pasangan Wajib Pajak.

Kedua hubungan keluarga tersebut, baik garis keturunan maupun keluarga semenda, merupakan hubungan istimewa. Jika Wajib Pajak ada transaksi usaha dengan keluarga maka kantor pajak dapat menentukan atau menghitung sendiri harga wajar transaksi tersebut.

Hubungan istimewa menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 bisa dibaca di Pasal 4 ayat (5) berikut:

Biasanya baca salindia sosialisasi lebih memudahkan. Berikut ini salindia sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No 22/PMK.03/2020 di Ikatan Akuntan Indonesia:

The Arm’s Length Principle

Kata kunci kedua dari transfer pricing adalah arm’s length principle (ALP), atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Kalau hubungan istimewa merupakan pintu masuk transfer pricing, maka ALP dasar perhitungan. Semua metode penghitungan transfer pricing tujuannya mencari harga arm’s length.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016

Penerapan ALP merujuk pada kondisi yang seharusnya diperoleh dari transaksi antar perusahaan independen. Yakni transaksi comparable uncontrolled. Pendekatan yang digunakan yakni seolah-olah transaksi antar perusahaan (hubungan istimewa) merupakan transaksi dengan perusahaan independen.

ALP mengharuskan perusahaan afiliasi (yaitu entitas dalam satu grup) melakukan transaksi harga di antara mereka sendiri (transaksi dengan anggota satu grup) seolah-olah mereka adalah pihak ketiga. Independen.

Harga di antara mereka sendiri harus sama. Atau berada dalam rentang harga, atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Siapa yang wajib menerapkan arm’s length principle? Semua wajib pajak yang melakukan transaksi dengan afiliasi, yang memiliki hubungan istimewa. Ketentuan ini tidak dibatasi apakah wajib pajak wajib membuat TP Doc atau tidak wajib.

Keberadaan transaksi afiliasi adalah transaksi yang memenuhi prinsip arm’s length, harus dapat membandingkan keberadaan transaksi dengan praktik bisnis serupa yang dilakukan oleh pelaku bisnis lain di sektor bisnis yang sama dengan Wajib Pajak.

Prinsip yang mendasari arm’s length adalah adanya separate entity. Suatu transaksi diasumsikan sebagai transaksi antar entitas yang terpisah (separate entity) walau merupakan transaksi satu grup perusahaan. Penghasilan dan biaya akan dilaporkan ke otoritas pajak dalam entitas yang berbeda.

Unitary Approach

Bertolak belakang dengan arm’s length, secara teori terdapat satu metode yang disebut unitary approach. Jika arm’s length mengambil asumsi sepate entity, maka unitary approach mengambil asumsi entitas yang sama. Perusahaan multinasional dianggap merupakan satu kesatuan entitas ekonomi atau single economic entity.

Biasanya kebijakan perusahaan bersifat sentralistik, diatur oleh induk atau holding. Namun fungsi dan operasional dilakukan oleh anak perusahaan yang berada di negara berbeda (otoritas pajak berbeda). Sehingga jika melihat dari kacamata pemilik perusahaan, maka berbagai entitas yang ada merupakan satu kesatuan kebijakan yang sudah ditentukan oleh holding.

Penghasilan dari entitas multinasional atau grup diperoleh dari berbagai afiliasi (perusahaan yang memiliki hubungan istimewa) yang nantinya akan menjadi single taxable unit. Pada dasarnya, pemisahan entitas afiliasi berdasarkan negara tidak diperlukan.

Untuk menghitung taxable income masing-masing negara (otoritas pajak), dibuat dengan menggunakan global formulary apportionment.

Namun demikian, arm’s lenght telah diterima oleh banyak negara. Alasan utama penerapan arm’s lenght adalah karena konsep ini menyediakan ruang untuk diperkenannya berbagai macam perlakuan (treatment) atas suatu entitas yang merupakan bagian dari entitas multinasional dan adanya treatment bagi entitas independen.

Selain itu, penerapan global formulary apportionment tidak mudah. Ada tiga tahap penerapan global formulary apportionment yaitu:

  • mendefinisikan ulang konsep bisnis terintegrasi,
  • menghitung pendapatan global agregat, dan
  • mengalokasikan pendapatan untuk setiap negara berdasarkan perhitungan agregat tersebut.

TP Doc

Dokumen transfer pricing diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

Pada dasarnya TP Doc ada 3 jenis, yaitu:

  • Master file (dokumen induk)
  • Local file (dokumen lokal), dan
  • CbCR (laporan per negara)
Siapa yang wajib membuat TP Doc menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 ?

Tidak semua Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan afiliasi wajib membuat TP Doc. Ada 4 golongan Wajib Pajak yang wajib membuat Master File dan Local File, yaitu:

  1. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
  2. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak: lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
  3. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak: lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
  4. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Transaksi afiliasi diatas adalah transaksi di dalam negeri dan/atau luar negeri. Jadi kewajiban membuat TP Doc berlaku walaupun Wajib Pajak hanya melakukan transaksi afiliasi di dalam negeri.

Informasi di Master File

Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 mengatur bahwa dokumen induk (master file) harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

  1. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
  2. kegiatan usaha yang dilakukan;
  3. harta tidak berwujud yang dimiliki;
  4. aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
  5. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.

Bagian pertama, struktur dan bagan kepemilikan Grup Usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  • daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha;
  • bagan kepemilikan Grup Usaha yang menunjukkan keseluruhan hubungan kepemilikan saham anggota Grup Usaha; dan
  • lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) masing-masing anggota Grup Usaha

Bagian kedua, kegiatan usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  • daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota Grup Usaha;
  • faktor penentu yang mempunyai peran penting dalam menentukan laba masing-masing anggota Grup Usaha;
  • penjelasan dan skema/grafik/diagram mengenai rantai usaha untuk 5 (lima) besar produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha serta untuk produk atau jasa lain yang dihasilkan oleh Grup Usaha dengan nilai peredaran bruto usaha 5 (lima) persen atau lebih dari total peredaran bruto Grup Usaha;
  • daftar dan penjelasan mengenai kontrak-kontrak/perjanjian-perjanjian yang penting antar anggota Grup Usaha, termasuk penjelasan mengenai kemampuan dari anggota Grup Usaha yang menyediakan jasa serta kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam Grup Usaha;
  • penjelasan mengenai lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) yang menjadi pasar utama dari produk-produk dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha;
  • penjelasan umum mengenai analisis fungsional Grup Usaha yang mencakup analisis fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan Grup Usaha yang menjelaskan kontribusi dari setiap anggota Grup Usaha dalam pembentukan nilai; dan
  • penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi usaha, dan divestasi usaha yang pernah dilakukan oleh anggota Grup Usaha selama 5 (lima) tahun terakhir.

Bagian ketiga, harta tidak berwujud yang dimiliki Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  • penjelasan tentang strategi Grup Usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi fasilitas kegiatan riset dan pengembangan serta lokasi manajemen R&D;
  • daftar harta tidak berwujud atau kelompok harta tidak berwujud milik Grup Usaha yang penting untuk analisis Penentuan Harga Transfer, serta penjelasan mengenai anggota Grup Usaha yang secara hukum memiliki harta dimaksud;
  • daftar dan penjelasan mengenai pihak-pihak dalam anggota Grup Usaha yang berkontribus dalam pengembangan harta tidak berwujud;
  • daftar kontrak/perjanjian antar anggota Grup Usaha terkait harta tidak berwujud termasuk perjanjian Cost Contribution Arrangement (CCA), perjanjian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian terkait pemberian lisensi;
  • penjelasan tentang kebijakan harga transfer Grup Usaha sehubungan dengan kegiatan Riset dan Pengembangan dan harta tidak berwujud; dan
  • penjelasan tentang pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antar anggota Grup Usaha dalam Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota Grup Usaha, negara atau yurisdiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud.

Bagian keempat, aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  • penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh Grup Usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang independen;
  • identifikasi dan penjelasan tentang anggota Grup Usaha yang menjalankan fungsi sebagai pusat keuangan/pembiayaan untuk anggota Grup Usaha, termasuk informasi tentang negara atau yurisdiksi tempat anggota Grup Usaha tersebut didirikan dan tempat manajemen efektifnya berada; dan
  • penjelasan tentang kebijakan harga transfer sehubungan perjanjian-perjanjian pembiayaan antar anggota Grup Usaha.

Bagian kelima, Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi memuat informasi sebagai berikut:

  • laporan keuangan konsolidasi Grup Usaha untuk Tahun Pajak terkait baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal; dan
  • daftar dan penjelasan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota Grup Usaha dan ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antar anggota Grup Usaha.

INFORMASI DI local FILE

Dokumen lokal menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

  1. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;
  2. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;
  3. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
  4. informasi keuangan; dan
  5. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian /fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Bagian pertama, identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

  • penjelasan tentang struktur manajemen Wajib Pajak, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada;
  • penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam Grup Usaha yang sedang atau telah terjadi pada tahun sebelumnya, dan penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap Wajib Pajak;
  • aspek-aspek operasional kegiatan usaha Wajib Pajak; dan
  • gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.

Bagian kedua, informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

  • skema transaksi dan penjelasannya;
  • kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;
  • penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;
  • jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;
  • informasi tentang lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan Wajib Pajak dengan masing-masing lawan transaksi tersebut;
  • dalam hal Wajib Pajak melakukan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas, informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai: nomor dan tanggal faktur; nama lawan transaksi; negara atau yurisdiksi lawan transaksi; nama produk; spesifikasi/kualitas produk; jumlah unit/kuantitas; harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan tanggal pengiriman/pengapalan barang; dan
  • salinan perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan;

Bagian ketiga, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

  • penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;
  • penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko);
  • penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;
  • dalam hal Wajib Pajak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto, penjelasan tentang: pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;
  • ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;
  • penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;
  • daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;
  • ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 ( satu) karakterisasi usaha;
  • penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;
  • penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;
  • penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan
  • salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.

Bagian keempat, informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

  • laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik belum tersedia;
  • laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;
  • informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan
  • ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keuangan tersebut.

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki

Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Siapa yang Wajib Membuat dokumen CbCR?

Wajib Pajak yang wajib membuat laporan per negara (CbCR) adalah induk dan anak. Anak maksudnya anggota grup perusahaan.

Induk perusahaan yang memiliki omset Rp11 triliun, wajib membuat CbCR. Baik memiliki transaksi afiliasi atau tidak. Omset Rp11 triliun adalah omset konsolidasi, atau omset grup, gabungan omset baik induk maupun anak.

Lebih lanjut, cek gambar berikut:

Wajib Pajak Entitas Induk yang Wajib membuat CbCR

Selain entitas induk, anggota dari grup usaha (anak perusahaan) Wajib membuat CbCR jika :

  • Negara entitas induk tidak mewajibkan CbCR;
  • Negara entitas induk tidak memiliki perjanjian pertukaran CbCR dengan Indonesia; atau
  • Negara entitas induk memiliki perjanjian pertukaran CbCR dengan Indonesia, tetapi CbCR tidak dapat diperoleh.
Wajib Pajak dalan negeri dan merupakan anak perusahaan yang wajib membuat dokumen CbCR

Laporan per negara harus memuat informasi sebagai berikut:

  1. alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri, Pajak Penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan
  2. daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.

Analisis Kesebandingan

Seperti disebutkan di Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP) mengharuskan harga transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding.

Artinya, dalam hal tidak ditemukan harga transaksi sama, maka harus dicari harga transaksi yang sebanding. Karena itu penting untuk memahami analisis kesebandingan.

“comparability analysis” is at the heart of the application of the arm’s length principle.

Halaman 43 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017

Analisis kesebandingan adalah analisis oleh Wajib Pajak atau otoritas pajak atas kondisi dalam transaksi hubungan istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi tanpa hubungan istimewa dan mengidentifikasi perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi tersebut.

Sebuah transaksi dianggap sebanding jika:

  • tidak ada perbedaan kondisi yang material, atau
  • terdapat perbedaan kondisi yang materal tapi dapat dilakukan penyesuaian.

Untuk membuat harga sebanding, perlu dilakukan kesebandingan di 5 faktor.

  1. Ketentuan kontrak
  2. Analisis FAR
  3. Karakteristik Barang dan Jasa
  4. Keadaan Ekonomi
  5. Strategi Bisnis

Tiga Tahapan Menuju Penerapan ALP

Sebelum menerapkan prinsip ALP, kita harus melalui 3 tahapan, yaitu:

  1. menentukan karakteristik bisnis
  2. memilih metode transfer pricing
  3. menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP)

Menentukan Karakteristik Bisnis

Tujuan penentuan karakteristik bisnis yaitu:

  • memahami gambaran kondisi industri (bidang usaha) perusahaan
  • memahami gambaran bisnis grup perusahaan
  • memahami karakteristik bisnis perusahan serta fungsi-fungsi yang dilakukan pihak afiliasinya
  • memahami risiko penghindaran pajak

Ada 4 langkah memahami karakteristik bisnis:

  1. analisis industri
  2. skema transaksi afiliasi
  3. analisis rantai suplai
  4. analisis fungsi

Analisis industri bukan hanya menganalisis kinerja satu perusahaan. Tapi kinerja kumpulan perusahaan yang sejenis. Misalnya kinerja industri semikonduktor di seluruh dunia, asia, atau asean. Tujuannya untuk memahami gambaran umum. Data ini banyak disediakan untuk analisis kinerja saham di bursa efek.

Memahami skema transaksi afiliasi diantaranya memahami pihak-pihak yang terlibat transaksi dengan perusahaan beserta lokasi negaranya. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan, diantaranya:

  • pihak yang melakukan transaksi hubungan istimewa
  • fungsi yang dilakukan masing-masing fihak
  • negara di mana lawan transaksi berada
  • jenis transaksi yang dilakukan
  • nilai transaksi yang dilakukan
  • arus barang/jasa

Analisis rantai suplai bertujuan untuk memahami bagaimana grup perusahaan melakukan usahanya. Faktor-faktor yang harus diperhatikan:

  • memetakan rantai suplai grup perusahaan
  • membedakan fungsi-fungsi utama grup perusahaan dengan fungsi-fungsi pendukungnya
  • mengindikasikan dan memahami fungsi utama grup perusahaan yang menjadi faktor utama kesuksesannya.

Analisis fungsi memetakan fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan memperhatikan fungsi, aset, dan risiko (FAR), serta pengalokasian atas FAR antara pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi sehingga dapat diketahui karakterik masing-masing pihak secara cepat.

Model bisnis grup perusahaan

Dalam rangka memahaki karakteristik perusahaan, semua perusahaan dapat bagi 3 jenis berdasarkan fungsi-fungsinya, yaitu:

  1. perusahaan manufaktur
  2. perusahaan distributor
  3. perusahaan penyedia jasa

Manufaktur dapat dilakukan secara manual, menggunakan mesin atau industrialisasi. Bisa dalam skala besar, ataupun skala kecil. Perusahaan manufaktur bertujuan untuk mengubah bahan baku (raw material) menjadi produk jadi (finished goods).

Perusahaan Manufaktur

Perusahaan manufaktur terdiri dari:

  • toll manufacturer
  • contract manufacturer
  • full pledge manufacturer

Perusahaan toll manufacturing

Perusahaan toll manufacturing melakukan proses manufaktur dengan risiko rendah atau tanpa risiko. Umumnya perusahaan toll manufakturing tidak menanggung risiko persediaan, risiko kerusakan atau obsolescence.

Perusahaan toll manufacturing pada dasarnya perusahaan penyedia jasa (service provider) bagi perusahaan penjual (distributor) yang melakukan pesanan atas jasa dan produk jadinya.

Perusahaan toll manufacturing tidak bertanggung jawab atas rencana (schedule) produksi, pengadaan bahan baku, dan tidak memiliki valuable. Tidak memiliki tanggung jawab atas fungsi kendali kualitas, fungsi logistik, fungsi penagihan. Perusahaan juga tidak memiliki hak kepemilikan atas bahan baku, produk setengah jadi, ataupun produk jadi.

Perusahaan Contract Manufacturing

Perusahaan contract manufacturing bertugas untuk memproses bahan baku menjadi produk jadi dengan kompensasi per unit produksi. Umumnya memiliki hak kepemilikan atas produk jadi, dan melakukan fungsi pengadaan bahan baku. Tetapi tidak memiliki hak valuable atas produk jadi.

Atas perintah principal, perusahaan contract manufacturing dapat mengirim produk jadi langsung ke perusahaan penjual (distributor).

Perusahaan Full Fledged Manufacturing

Perusahaan full fledged manufacturing umumnya melakukan fungsi-fungsi sourcing & purchasing, procurement, engineering dan design, know how atau patent, penelitian dan pengembangan (R&D), perencanaan produksi, kendali kualitas, pergungan, logistik, invoicing.

Perusahaan full fledged manufacturing pada umumnya juga menanggung risiko terkait fungsi-fungsi yang dilakukan, antara lain: risiko pasar, risiko persediaan, risiko warranty, dan risiko R&D.

Ceklis Perbedaan Model Bisnis Manufaktur

responsibility and risk pembeda model perusahaan manufaktur yang pertama
responsibility and risk pembeda model perusahaan manufaktur yang kedua
responsibility and risk pembeda model perusahaan manufaktur yang ketiga

Perusahaan Distributor

Distribusi merupakan proses yang dilewati oleh produk atau jasa dalam sistem bisnis sampai produk atau jasa tersebut diterima oleh konsumen akhir. Sebagian dari harga yang dibayar oleh konsumen berasal dari aktivitas distribusi.

Perjalanan produk atau jasa dapat melalui satu atau beberapa perantara seperti pedagang besar, distributor, dealer, perantara, pedagang pengumpul, dan pengecer.

Perusahaan distributor terdiri dari:

  • full pledged distributor
  • limited risk distributor
  • commisionaire
  • agency

Perusahaan full pledged distributor merupakan pihak yang sangat aktif dalam pasar. Memiliki akses terhadap basis pelanggan. Menciptakan permintaan produk atau jasa melalui kegiatan pemasaran dan penjualan.

Perusahaan full pledged distributor memili aset pemasaran tidak berwujud (intangible). Melisensi merk untuk melakukan penjualan.

Menilai kondisi pasar dengan hati-hati karena adanya risiko persediaan dan penjualan. Juga memiliki quality control atas persediaan. Bertanggung jawab atas pergudangan dan logistik. Dan bertanggung jawab atas pengiriman barang.

Selanjutnya, perusahaan full pledged distributor biasanya melakukan pemasarang dan layanan purna jual. Dalam hal erusahaan full pledged distributor menentukan strategi pemasaran, maka distributor tersebut dapat dianggap sebagai marketer.

Ceklis Perusahaan Distributor:

responsibility and risk pembeda model perusahaan distributor yang pertama
responsibility and risk pembeda model perusahaan distributor yang kedua

Commissionaire agent berfungsi sebagai perantara antara produsen dan konsumen.

Commissionaire dan commision agent mempunya prisip yang serupa. Perbedaannya pada pengungkapan sumber produsen (principal). Commissionaire menjual produk kepada konsumen atas namanya sendiri namun keuntungan diberikan kepada produsen.

Berikut aktivitas yang biasa dilakukan oleh commissionaire:

  • mencari pembeli
  • menjual produk, menerbitkan faktur dan melakukan penagihan atas penjualan yang dilakukan. Aktivitas penjualan yang dilakukan biasanya melibatkan tenaga penjual.
  • melakukan aktivitas promosi sampai tahap tertentu
  • menelusuri dan memonitor kredit para pelanggan
  • membayar gaji karyawan lokal

Perusahaan Penyedia Jasa

Penyedia jasa adalah serangkaian aktivitas untuk memberikan manfaat. Dalam perspektif transfer pricing, penyedia jasa adalah perusahaan yang memberikan jasa kepada pihak lainnya.

Perusahaan penyedia jasa (service provider) terdiri dari:

  • shared service centre
  • contract services provider
  • sophisticated services provider
responsibility dan risk pembeda model perusahaan pemberi jasa.
Tantangan dalam proses Transfer Pricing

Metode Transfer Pricing

Tahapan selanjutnya, setelah memahami karakteristik perusahaan, adalah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta (keadaan sebenarnya).

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 membagi metode transfer pricing ke dalam 2 metode, yaitu:

  • traditional transaction methods
  • transactional profit methods

Metode tradisional, yaitu:

  1. Comparable Uncontroled Price (CUP)
  2. Cost Plus Method (CPM atau C+)
  3. Resale Price Method (RPM)

Sedangkan transactional profit methods terdiri dari:

  1. transactional net margin method (TNMM)
  2. profit split method (PSM)
metode transfer pricing dan tingkat pengujian di laporan keuangan (income statement)

Berikut ini penjelasan masing-masing metode transfer pricing menurut Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013. Sedangkan contohnya diambil dari Modul Metode Transfer Pricing karya Anang Mury Kurniawan.

Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen (CUP)

Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen (CUP) adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen.

Contoh penggunaan CUP Method

Metode CUP tepat digunakan jika kondisi seperti di bawah ini:

  • Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau
  • Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul

Metode Harga Penjualan Kembali (RPM)

Metode Harga Penjualan Kembali (RPM) adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen.

Contoh penggunaan RPM Method

Kondisi yang tepat untuk menerapkan metode RPM:

  • Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan
  • Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Metode Biaya-Plus (CPM)

Metode Biaya-Plus (CPM) adalah metode penentuan harga transfer yang menambahkan laba kotor dari transaksi independen yang sebanding terhadap biaya yang ditanggung dalam transaksi afiliasi.

contoh penggunaan CPM Method

Kondisi yang tepat untuk metode CPM:

  • barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
  • terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
  • bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM)

Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM)adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi.

contoh penggunaan TNMM Method

Kondisi yang tepat untuk menerapkan metode TNMM:

  • Salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau
  • Salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

Metode pembagian laba (PSM)

Metode pembagian laba (PSM) adalah metode penentuan harga transfer yang membagi laba gabungan kepada pihak afiliasi yang terlibat dalam transaksi afiliasi berdasarkan kontribusi yang diberikan.

Kondisi yang tepat untuk penggunaan PSM:

  • melibatkan operasi yang saling terintegrasi; atau
  • kedua belah pihak memberikan kontribusi yang unit dan sangan bernilai sehingga tidak dapat dilakukan pengujian secara terpisah.

Metode PSM dibagi dua, yaitu:

  • Metode Pembagian Laba Kontribusi (Contribution Profit Split Method)
  • Metode Pembagian Laba Sisa (Residual Profit Split Method)

Metode Pembagian Laba Kontribusi adalah metode pembagian laba antarpihak afiliasi berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung setiap pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi.

contoh penggunaan Contribution Profit Method

Metode Pembagian Laba Sisa adalah metode pembagian laba yang mengidentifikasi terlebih dahulu laba sisa dengan mengurangkan laba rutin setiap pihak afiliasi dari laba gabungan kemudian laba sisa dialokasikan berdasarkan kontribusi setiap pihak afiliasi yang terlibat terhadap laba sisa.

contoh penggunaan residual profit method

Penerapan metode Metode Pembagian Laba Sisa (Residual Profit Split) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Menggabungkan laba bersih usaha para pihak sebagai satu kesatuan
  • Menentukan kontribusi unik tiap-tiap pihak
  • Mengidentifikasi fungsi rutin (simple function) tanpa kontribusi unik masing-masing pihak
  • Mencari pembanding untuk fungsi rutin tanpa konstribusi unik
  • Menghitung bagian laba masing-masing pihak tanpa kontribusi unik
  • Menentukan nilai relative atas kontribusi unik masing-masing pihak
  • Membagi Residual Profit berdasarkan nilai relative kontribusi unik masing-masing pihak
  • Menentukan laba wajar

Metode transfer pricing yang paling tepat ditentukan dengan mempertimbangkan:

  • Keunggulan dan kelemahan setiap metode transfer pricing;
  • Karakter transaksi dan karakter usaha pihak-pihak yang melakukan transaksi (based on FAR analysis);
  • Ketersediaan data pembanding yang relevan dan andal (khususnya data pembanding independen);
  • Derajat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi pembanding.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-30/PJ/2013 bisa menjadi rujukan penggunaanmetode transfer pricing.

Intra Group Services (IGS)

Perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional khususnya yang berbentuk subsidiary company salah satunya adalah melalui transfer pricing. Praktik transfer pricing yang lazim dilakukan oleh perusahaan multinasional adalah pemberian jasa atau yang disebut dengan intra group services.

Jasa intra grup (intra group services) adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

Contoh jasa intra grup yaitu:

  • jasa manajemen,
  • jasa administrasi,
  • jasa teknis,
  • jasa pendukung,
  • jasa pembelian,
  • jasa pemasaran,
  • jasa distribusi, dan
  • jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut

Pada dasarnya, jenis-jenis intra-group services dapat dibagi 3 jenis:

  1. Parental Service Arrangements
  2. Centralised Service Companies
  3. Cost Contribution Arrangements

Parental Service Arrangements adalah jasa yang dibebankan sebesar biaya penggantian tanpa adanya profit. Contoh: jasa perpajakan grup perusahaan, jasa keuangan grup, jasa hukum.

Centralised Service Companies adalah jasa yang dibebankan sebesar biaya penggantian ditambah dengan sejumlah profit tertentu. Contoh: jasa pendukung IT, jasa teknis, jasa keuangan.

Cost Contribution Arrangements adalah jasa yang dibebankan sebanding dengan ekspektasi manfaat. Contoh jasa riset dan pengembangan, jasa pengadaan.

Isu utama dalam jasa intra grup adalah apakah transaksi penyerahan jasa intra-grup benar-benar dilakukan dan dapat diakui? Dan berapa harga wajar untuk jasa tersebut?

OECD TPG para 7.5

Dari sekian banyak jenis jasa yang dapat digunakan dalam skema transaksi pemberian jasa intra grup, terdapat beberapa jasa yang tidak dapat dialokasikan dan ditagihkan dari pemberi jasa kepada penerima jasa. Penyebabnya dikarenakan jasa tersebut tidak memberikan manfaat langsung kepada penerima jasa.

Untuk menentukan apakan apakah ada manfaat atau tidak, perlu dilakukan analisis uji manfaat atas pemberian jasa tersebut (benefit test).

BENEFIT TEST

Benefit test dilakukan dengan memberikan pertanyaan sebagai berikut:

  • Apakah jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa? Misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi?
  • Apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse)?

SHAREHOLDER ACTIVITIES

Shareholder activity adalah jasa yang diberikan kepada pihak afiliasi, yang apabila dilihat dari substansinya, kegiatan pemberian jasa tersebut terkait dengan kepentingan pemegang saham atas kepemilikan sahamnya di perusahaan afiliasi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pemberian jasa ini tidak memberikan manfaat kepada penerima jasa.

Contoh shareholder activity:

  • Kegiatan dalam rangka kebutuhan pelaporan dari perusahaan induk, misalnya menyiapkan laporan keuangan konsolidasi.
  • Kegiatan yang berhubungan dengan status dan struktur hukum dari perusahaan induk. Misalnya mengawasi kepatuhan laporan tahunan, melaksanakan pertemuan pemegang saham, menerbitkan saham dan pengawasan oleh dewan pengawas.
  • Menghimpun dana untuk digunakan sendiri oleh induk perusahaan dalam rangka mengakuisisi usaha/cabang lain.

DUPLICATION

Duplication dapat diartikan sebagai aktivitas pemberian jasa yang diberikan oleh satu perusahaan kepada pihak afiliasinya, di mana jasa tersebut telah diselenggarakan sendiri secara internal oleh pihak afiliasi tersebut atau disediakan oleh pihak ketiga untuk kepentingan pihak afiliasi.

Oleh karena tidak terdapat penambahan nilai secara komersial atas manfaat yang diterima dari jasa yang diberikan lebih dari satu kali atau duplikasi tersebut, sudah seharusnya tidak ada tagihan atas jasa yang bersifat duplikasi tersebut.

INCIDENTAL BENEFITS

Incidental benefit adalah aktivitas yang dilakukan oleh suatu anggota grup usaha untuk anggota tertentu yang juga memberikan manfaat insidental kepada perusahaan dalam grup tersebut.

Misalkan, suatu induk perusahaan melakukan reorganisasi struktur grup dan akuisisi, dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi dan efisiensi induk perusahaan.

Secara tidak langsung hal tersebut berdampak kepada anak perusahaan, sehingga anak perusahaan ikut mengalami efisiensi. Atas manfaat yang diterima oleh anak perusahaan tersebut tidak dapat ditagihkan oleh induk perusahaan.

ON CALL SERVICES

On call services adalah jasa yang disediakan oleh salah satu anggota grup, biasanya perusahaan induk, yang selalu tersedia kapan saja diperlukan oleh perusahaan dalam afiliasi, atau jika disediakan oleh pihak independen, jasa tersebut akan dikenakan biaya khusus untuk menjamin ketersediaannya.

Karakteristik dari jasa on call yang tidak dapat ditagihkan, di antaranya jasa tersebut sangat jarang dibutuhkan dan sewaktu-waktu si penerima jasa tersebut dapat menggunakan pihak ketiga sebagai penyedia jasa.

Misalnya, suatu group service center memberikan jasa berupa jasa event organizer (EO) kepada salah satu perusahaan konsultan hukum dalam grup-nya. Pada dasarnya jasa EO tersebut merupakan jasa yang sangat jarang dibutuhkan oleh suatu konsultan hukum. Selain itu, konsultan hukum tersebut dapat menggunakan jasa tersebut lewat pihak ketiga.

On call services tidak dapat dibebankan apabila:

  • Potensi atas kebutuhan jasa tersebut sangat kecil
  • Manfaat yang diperoleh dari jasa tersebut tidak signifikan (dapat diabaikan)
  • Jasa on call dapat segera diperoleh kapan saja dan tersedia dari pihak lain yang independent tanpa harus membuat perjanjian siaga terlebih dahulu

Intra-Group Loan

Intra-group loan adalah pinjaman yang diberikan oleh satu perusahaan dalam satu grup usaha kepada anggota lainnya.

Biasanya pemberi pinjaman (kreditor) mengharapkan imbalan dalam bentuk bunga dari investasinya meminjamkan dana kepada peminjam (debitur).

Suku bunga pinjaman pada dasarnya merupakan komposisi dari nilai cost of capital yang dihadapi debitur dan lending margin dari kreditor. Sedangkan lending margin terdiri atas komponen seperti: imbalan dari risiko kredit yang dihadapi oleh pemberi pinjaman, biaya administrasi terkait dengan pinjaman, dan elemen keuntungan.

Berdasarkan hal tersebut, dari persepektif penerima pinjaman, bunga adalah harga pembelian atas pinjaman.

Berangkat dari analogi tersebut, dalam hal transaksi intra-group loan, pembayaran bunga yang lebih tinggi dari nilai kewajarannya, dapat menjadi indikasi adanya income shifting dari negara peminjam ke negara pemberi pinjaman.

Skema transaksi intra group loan

Intra group loan dapat dibiayakan setelah lulus 3 pengujian, yaitu:

  • Penentuan eksistensi pinjaman,
  • Analisis substansi pinjaman, dan
  • Analisi kewajaran bunga pinjaman.

Thin Capitalization

Thin capitalization adalah kondisi tingkat pinjaman yang sangat tinggi dibandingkan dengan ekuitas. Jumlah pinjaman yang tinggi berasal dari perusahaan anggota grup.

Modus melakukan thin capitalization yaitu:

  • investasi di negara dengan tarif pajak lebih tinggi. Dana pinjaman berasal dari pinjaman antar perusahaan yang terletak di negara dengan tarif pajak rendah. Laba dialihkan ke negara yang mengenakan pajak lebih rendah.
  • pinjaman menciptakan kesempatan untuk menurunkan pajak. Biaya bunga atas pinjman merupakan penguran gpenghasilan kena pajak.
  • hal ini memotivasi perusahaan untuk mendanai investasinya di negara yang mengenakan tarif pajak tinggi dengan memberikan pinjaman. Menerapkan rasio utang atas ekuitas yang tinggi.

Intangible Property

Intangible property adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi tapi tidak memiliki substansi fisik (IFRS 2008).

Kriteria intangible property:

  • dapat diidentifikasi
  • dapat ditransfer
  • bertahan secara alamiah
  • dapat diproteksi.

Intangibel property untuk kepentingan transfer pricing adalah aset yang bukan merupakan aset fisik atau aset keuangan, yang dapat dimiliki atau dikuasai untuk digunakan dalam aktivitas komersial.

Intangible property dibagi dua besar, yakti:

  • manufacturing intangibles
  • marketing intangibles.

Manufacturing intangibles pada umumnya tercipta melalui aktivitas riset dan pengembangan yang berisiko dan mahal. Sehinga pengembangnya berusaha memperoleh pengganti pengeluaran sehubungan dengan aktivitas tersebut serta mencari keuntungan melalui penjualan barang, perjanjian lisensi, atau kontrak jasa.

Pengembang manufacturing intangibles dapat melakukan aktivitas penelitan dan pengembangan atas namanya sendiri. Atau atas nama satu atau lebih anggota kelompok usaha berdasarkan kontrak jasa. Atau atas nama satu atau lebih anggota kelompok usaha berdasarkan perjanjian. Masing-masing anggota-anggota yang terlibat akan menjadi pemilik ekonomis manufacturing intangibles.

Marketing intangibles meliputi :

  • merek dagang
  • daftar pelanggan
  • saluran distribusi
  • nama yang unik, simbol, atau gambar yang memilik nilai promosi yang penting bagi produk yang bersangkutan.

Marketing intangibles tergantung dari beberapa faktor, termasuk:

  • reputasi dan kredibilitas merek atau nama dagang,
  • tingkat pengendalian mutu dan riset yang berkelanjutan,
  • distribusi dan ketersediaan barang dan jasa yang dipasarkan,
  • keberhasilan biaya promosi, dan lainnya.
perbedaan manufacturing intangible dengan marketing intangibles

Mencegah Sengketa Transfer Pricing Melalui APA

Advance Pricing Agreement (APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau Direktorat Jenderal Pajak dan otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Sesuai dengan namanya, agreement, kesepakatan ini dilakukan sebelum tahun pajak berlaku atau transaksi dilakukan. Sehingga terhadap transaksi yang ada, sudah ditentukan berapa harga yang wajib dilaporkan ke kantor pajak. Jika sudah disepakati, maka agreement mengikat kantor pajak dan Wajib Pajak.

Tujuan APA adalah untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan Transfer Pricing. Ruang lingkup Kesepakatan Harga Transfer meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

APA merupakan suatu pelaksanaan kesepakatan. Bukan implementasi dari private ruling. APA didasarkan pada evaluasi fakta dengan bukti substansi yang diharapkan dapat memuaskan kedua belah pihak, yaitu Wajib Pajak dengan otoritas pajak, atau antar otoritas pajak yurisdiksi asing.

Manfaat APA bagi Wajib Pajak antara lain:

  • kepastian terkait kebijakan transfer pricing pada saat penyampaian SPT Tahunan,
  • Wajib Pajak akan mendapat sejenis “insentif” yang prospektif berupa rollback untuk menyelesaikan pengungkapan informasi transfer pricing di tahun sebelumnya dan tahun yang sedang berjalan,
  • penghematan waktu dan biaya terutama terkait pemeriksaan transfer pricing, keberatan, dan banding.

Slide dan Referensi Transfer Pricing

Berikut ini adalah slide Basic Transfer Pricing yang dibuat oleh Direktorat Perpajakan Internasional DJP, dan saya buatkan video. Jika terlalu cepat, bisa diklik untuk pause

Ini adalah salindia tentang CBCR yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak

Buku Referensi Transfer Pricing terbitan OECD: OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations dan Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions

Buku Referensi Transfer Pricing terbitan PBB: United Natios Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries 2017

Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions: INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS: ACTIONS 4, 8-10

OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project: Prevention of Treaty Abuse ‑ Peer Review Report on Treaty Shopping. INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS: ACTION 6

OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project: Aligning Transfer Pricing Outcomes with Value Creation. ACTIONS 8-10: 2015 Final Reports

OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project : Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting. ACTION 13: 2015 Final Report

OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project : Making Dispute Resolution More Effective – MAP Peer Review Report, Indonesia (Stage 1). INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS: ACTION 14

Model Tax Convention on Income and on Capital. Full Version 21 November 2017. Ada 2.624 halaman. Mungkin tampilnya lambat.

Slide tentang ALP dari OECD

SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

KPP PMA telah membuat aplikasi yang dapat diunduh di Google Play namanya e-Teaching TP. Silakan dimanfaatkan.