Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Jangan Salah, Tidak Semua SPT Nihil Tidak Wajib Lapor!

Iklan

Beberapa minggu ini media massa memberitakan kebijakan baru tentang SPT dengan judul SPT Nihil tidak wajib lapor. Sebenarnya tidak semua SPT Nihil tidak wajib lapor. Ada juga SPT Nihil tetap tetap wajib lapor. Nah, silakan cermati kewajiban yang mana yang “dihapus”!

Menteri Keuangan membuat kebijakan baru tentang pelaporan Surat Pemberitahuan. Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018 diterbitkan dengan pertimbangan:

Menyederhanakan administrasi dilakukan dengan mengecualikan kewajiban pelaporan SPT Masa bagi Wajib Pajak tertentu. Sebelumnya kewajiban itu tetap ada walaupun SPT Nihil. Bahkan SPT Masa PPh Pasal 25 justru diwajibkan lapor jika Pasal 25 Nihil. Sebaliknya jika Pasal 25 ada pembayaran maka tidak perlu lapor.

Secara umum, Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018 mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh, wajib melaporkan:

Pelaporan pembayaran pajak tersebut dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir (tanggal 20 bulan berikutnya).

Ada beberapa kondisi, SPT Masa dengan nihil pembayaran pajak dikecualikan dari kewajiban pelaporan. Untuk SPT Masa PPh Pasal 21 yaitu:

Kondisi SPT Masa PPh Pasal 21 atau 26 Nihil yang tidak wajib lapor

Tetapi ada kondisi SPT Masa PPh Pasal 21/26 tetap wajib dilaporkan. Peraturannya berbunyi begini:

Sehingga SPT Masa PPh Pasal 21 tetap wajib dilaporkan dalam hal:

Kondisi SPT Masa PPh Pasal 21 atau 26 Nihil yang tetap wajib lapor.

Seperti ketentuan sebelumnya bahwa pembayaran PPh Pasal 25 yang sudah mendapatkan NTPN tidak diwajibkan untuk lapor, tetap berlaku. Peraturan Menteri Keuangan terbaru menyebutkan:

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi

Kondisi SPT Masa PPh Nihil tidak wajib lapor.

Sedangkan PPN walaupun nihil tetap wajib dilaporkan. Pengecualian berlaku hanya untuk bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN. Bendahara sebagai Pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN, dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM.

Kondisi SPT Masa PPN 1107 PUT tidak diwajibkan lapor

Wajib Lapor SPT Masa Melalui e-Filing

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018 juga mewajibkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN melalui saluran tertentu, yaitu melalui efiling.pajak.go.id

 

 

 

Exit mobile version