fbpx

Jangan Salah, Tidak Semua SPT Nihil Tidak Wajib Lapor!

Beberapa minggu ini media massa memberitakan kebijakan baru tentang SPT dengan judul SPT Nihil tidak wajib lapor. Sebenarnya tidak semua SPT Nihil tidak wajib lapor. Ada juga SPT Nihil tetap tetap wajib lapor. Nah, silakan cermati kewajiban yang mana yang “dihapus”!

Menteri Keuangan membuat kebijakan baru tentang pelaporan Surat Pemberitahuan. Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018 diterbitkan dengan pertimbangan:

  • menyederhanakan administrasi pengelolaan SPT untuk mendukung kemudahan dalam berusaha (ease of doing business), dan
  • memberikan kepastian hukum dalam penerimaan SPT.

Menyederhanakan administrasi dilakukan dengan mengecualikan kewajiban pelaporan SPT Masa bagi Wajib Pajak tertentu. Sebelumnya kewajiban itu tetap ada walaupun SPT Nihil. Bahkan SPT Masa PPh Pasal 25 justru diwajibkan lapor jika Pasal 25 Nihil. Sebaliknya jika Pasal 25 ada pembayaran maka tidak perlu lapor.

Secara umum, Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018 mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh, wajib melaporkan:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong;
  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri;
  • PPh Pasal 15 yang dipotong;
  • PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri;
  • PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang di potong;
  • PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong; dan/atau
  • PPh Pasal 25 dibayar

Pelaporan pembayaran pajak tersebut dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir (tanggal 20 bulan berikutnya).

Ada beberapa kondisi, SPT Masa dengan nihil pembayaran pajak dikecualikan dari kewajiban pelaporan. Untuk SPT Masa PPh Pasal 21 yaitu:

Slide9
Kondisi SPT Masa PPh Pasal 21 atau 26 Nihil yang tidak wajib lapor

Tetapi ada kondisi SPT Masa PPh Pasal 21/26 tetap wajib dilaporkan. Peraturannya berbunyi begini:

  • Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).
  • Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tetap berlaku.

Sehingga SPT Masa PPh Pasal 21 tetap wajib dilaporkan dalam hal:

Slide10
Kondisi SPT Masa PPh Pasal 21 atau 26 Nihil yang tetap wajib lapor.

Seperti ketentuan sebelumnya bahwa pembayaran PPh Pasal 25 yang sudah mendapatkan NTPN tidak diwajibkan untuk lapor, tetap berlaku. Peraturan Menteri Keuangan terbaru menyebutkan:

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi

Slide12
Kondisi SPT Masa PPh Nihil tidak wajib lapor.

Sedangkan PPN walaupun nihil tetap wajib dilaporkan. Pengecualian berlaku hanya untuk bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN. Bendahara sebagai Pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN, dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM.

Slide11
Kondisi SPT Masa PPN 1107 PUT tidak diwajibkan lapor

Wajib Lapor SPT Masa Melalui e-Filing

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2018 juga mewajibkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN melalui saluran tertentu, yaitu melalui efiling.pajak.go.id

  • Wajib Pajak badan yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik, wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 melalui saluran tertentu.
  • Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik, wajib menyampaikan SPT Masa PPN melalui saluran tertentu.

PMK 9_2018 SPT Wajib Efiling

 

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

2 thoughts on “Jangan Salah, Tidak Semua SPT Nihil Tidak Wajib Lapor!”

  1. Selamat Pagi Pak Agus,

    Saya mau tanya, terkait Pelaporan SPT Masa. Kalau untuk SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, jika WP sbg pemotong pajak PPh Pasal 4 ayat 2 ,apakah harus wajib lapor jika pd masa bersangkutan PPh Pasal 4 ayat 2 nya Nihil? terkait dengan Peraturan 9/PMK.03/2018. Soalnya saya masih bingung.
    Terimakasih

Comments are closed.

%d