Site icon Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Lampiran SPT Tahunan Badan terbaru : TP Doc dan DER

Iklan

Mulai tahun pajak 2017, otoritas pajak Indonesia mewajibkan pelaporan TP Doc dan DER sebagai lampiran SPT Tahunan badan. TP Doc merupakan istilah “pasar” untuk Dokumen Penentuan Harta Transfer. Sedangkan DER merupakan perbandingan antara utang dan modal. Kewajiban dua dokumen tersebut ditegaskan lagi dalam S-03/PJ/2018 tentang kebijakan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan di tahun 2018.

Aturan domestik terkait TP doc adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016. Di sini, TP doc disebut Dokumen Penentuan Harga Transfer. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Tetapi biar lebih ringkas, saya tetap menggunakan istilah TP doc.

Siapa Yang Wajib Membuat TP Doc?

Pada dasarnya, TP doc ada 3 jenis yaitu:

Dari 3 jenis tersebut, Wajib Pajak dibagi 2 kelompok:

Kelompok Wajib Pajak yang wajib membuat master file dan local file salah satunya karena Wajib Pajak tersebut memiliki transaksi dengan pihak afiliasi atau transaksi hubungan istimewa sekurang-kurangnya Rp 5 miliar.

Wajib Pajak yang wajib membuat master file dan local file

Secara lengkap, persyaratan Wajib Pajak yang wajib membuat master file dan local file sebagai berikut:

Keempat syarat tersebut adalah syarat alternatif. Salah satu saja cocok, maka wajib pajak sudah harus membuat TP doc berupa master file dan local file. Baik master file maupun local file wajib dibuatkan ikhtisar.

Ikhtisar master file dan local file wajib dilampirkan di SPT Tahunan.

ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal

Kelompok kedua, Wajib Pajak yang wajib membuat dokumen CbCR. CbCR adalah dokumen TP doc yang dibuat “terkait” dengan induk perusahaan. Si induk dibagi dua:

Untuk induk perusahaan yang berdomisili di Indonesia wajib membuat CbCR jika memiliki omzet setahun sekurang-kurangnya Rp11 triliun.

Persyaratan CbCR diatur di Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keungan nomor 213/PMK.03/2016:

Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah), wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Perusahaan induk di Indonesia yang memiliki omzet 11 triliun wajib buat CbCR walaupun tidak ada transaksi afiliasi

Sedangkan kelompok kedua dari CbCR adalah induk berada di luar negeri tetapi perusahaan di Indonesia merupakan anggota grup usaha.

Maka anggota grup usaha yang wajib membuat CbCR sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili:

Slide TP doc secara lengkap bisa di unduh di laman IAI

Saat ini sudah tersedia aplikasi untuk membuat TP doc. DJP tidak menyediakan aplikasi TP doc. Aplikasi TP doc yang tersedia masih berbayar dan produk konsultan pajak. Jika pembaca berminat menggunakan aplikasi TP doc, silakan kontak saya di laman Kontak.

Siapa Yang Wajib Membuat DER

Kewajiban melaporkan utang swasta muncul di Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015. Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 mengatur lebih lanjut media kewajiban pelaporan utang swasta luar negeri.

Setiap Wajib Pajak yang memiliki utang dan bunga maka wajib membuat DER.

Wajib Pajak yang memiliki utang tetapi tidak ada biaya bunga yang mengurangkan penghasilan, maka tidak ada kewajiban membuat DER.

Pasal 7 ayat (1) PER-25/PJ/2017 berbunyi :

Wajib Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Pasal 7 ayat (2) PER-25/PJ/2017 berbunyi :

Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Sehingga, dokumen yang wajib dilampirkan di SPT Tahunan badan terkait utang ada 2:

contoh format laporan DER yang wajib dilampirkan di SPT Tahunan

Kenapa harus ada DER?

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 tahun 2015, kantor pajak membatasi besarnya biaya pinjaman yang mengurangi penghasilan neto. Biaya pinjaman atau biaya bunga merupakan semua biaya yang terkait dengan utang atau pinjaman. Biaya bunga ada karena ada utang.

Besarnya utang yang diperbolehkan untuk keperluan perpajakan adalah 4:1

Ketentuan ini bukan artinya tidak boleh memiliki utang lebih besar dari 4x modal. Secara komersial, kantor pajak membolehkan lebih dari 4x. Pembatasan hanya untuk kepentingan penghitungan penghasilan kena pajak. Karena itu dibuat pelaporan DER.

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 mengatur:

Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Biaya pinjaman meliputi:

Wajib Pajak Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan DER

Ada beberapa Wajib Pajak yang dikecualikan dari pembatasan DER. Karena DER tidak diatur, maka tidak ada kewajiban pelaporan DER di SPT Tahunan badan.

Wajib Pajak yang tidak perlu membuat Laporan DER yaitu:

Sekedar mengingatkan, Wajib Pajak yang seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, diantaranya:

 

 

 

Exit mobile version