Mulai tahun pajak 2017, otoritas pajak Indonesia mewajibkan pelaporan TP Doc dan DER sebagai lampiran SPT Tahunan badan. TP Doc merupakan istilah “pasar” untuk Dokumen Penentuan Harta Transfer. Sedangkan DER merupakan perbandingan antara utang dan modal. Kewajiban dua dokumen tersebut ditegaskan lagi dalam S-03/PJ/2018 tentang kebijakan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan di tahun 2018.
Aturan domestik terkait TP doc adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016. Di sini, TP doc disebut Dokumen Penentuan Harga Transfer. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Tetapi biar lebih ringkas, saya tetap menggunakan istilah TP doc.
Siapa Yang Wajib Membuat TP Doc?
Pada dasarnya, TP doc ada 3 jenis yaitu:
- dokumen induk (master file);
- dokumen lokal (local file); dan/ atau
- laporan per negara (CbCR).
Dari 3 jenis tersebut, Wajib Pajak dibagi 2 kelompok:
- Wajib Pajak yang wajib membuat master file dan local file, dan
- Wajib Pajak yang wajib membuat CbCR.
Kelompok Wajib Pajak yang wajib membuat master file dan local file salah satunya karena Wajib Pajak tersebut memiliki transaksi dengan pihak afiliasi atau transaksi hubungan istimewa sekurang-kurangnya Rp 5 miliar.

Secara lengkap, persyaratan Wajib Pajak yang wajib membuat master file dan local file sebagai berikut:
- memiliki omzet Rp50 miliar setahun dan memiliki transaksi afiliasi;
- memiliki transaksi afiliasi lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud;
- memiliki transaksi afiliasi lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
- Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Keempat syarat tersebut adalah syarat alternatif. Salah satu saja cocok, maka wajib pajak sudah harus membuat TP doc berupa master file dan local file. Baik master file maupun local file wajib dibuatkan ikhtisar.
Ikhtisar master file dan local file wajib dilampirkan di SPT Tahunan.

Kelompok kedua, Wajib Pajak yang wajib membuat dokumen CbCR. CbCR adalah dokumen TP doc yang dibuat “terkait” dengan induk perusahaan. Si induk dibagi dua:
- induk perusahaan yang berdomisili di Indonesia (didirikan berdasarkan hukum Indonesia);
- induk perusahaan yang berdomisili di luar.
Untuk induk perusahaan yang berdomisili di Indonesia wajib membuat CbCR jika memiliki omzet setahun sekurang-kurangnya Rp11 triliun.
Persyaratan CbCR diatur di Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keungan nomor 213/PMK.03/2016:
Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah), wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sedangkan kelompok kedua dari CbCR adalah induk berada di luar negeri tetapi perusahaan di Indonesia merupakan anggota grup usaha.
Maka anggota grup usaha yang wajib membuat CbCR sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili:
- tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
- tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau
- memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.
Slide TP doc secara lengkap bisa di unduh di laman IAI
Saat ini sudah tersedia aplikasi untuk membuat TP doc. DJP tidak menyediakan aplikasi TP doc. Aplikasi TP doc yang tersedia masih berbayar dan produk konsultan pajak. Jika pembaca berminat menggunakan aplikasi TP doc, silakan kontak saya di laman Kontak.
Siapa Yang Wajib Membuat DER
Kewajiban melaporkan utang swasta muncul di Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015. Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 mengatur lebih lanjut media kewajiban pelaporan utang swasta luar negeri.
Setiap Wajib Pajak yang memiliki utang dan bunga maka wajib membuat DER.
Wajib Pajak yang memiliki utang tetapi tidak ada biaya bunga yang mengurangkan penghasilan, maka tidak ada kewajiban membuat DER.
Pasal 7 ayat (1) PER-25/PJ/2017 berbunyi :
Wajib Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Pasal 7 ayat (2) PER-25/PJ/2017 berbunyi :
Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Sehingga, dokumen yang wajib dilampirkan di SPT Tahunan badan terkait utang ada 2:
- Laporan Perhitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal, dan/atau
- Laporan Utang Swasta Luar Negeri.

Kenapa harus ada DER?
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 tahun 2015, kantor pajak membatasi besarnya biaya pinjaman yang mengurangi penghasilan neto. Biaya pinjaman atau biaya bunga merupakan semua biaya yang terkait dengan utang atau pinjaman. Biaya bunga ada karena ada utang.
Besarnya utang yang diperbolehkan untuk keperluan perpajakan adalah 4:1
Ketentuan ini bukan artinya tidak boleh memiliki utang lebih besar dari 4x modal. Secara komersial, kantor pajak membolehkan lebih dari 4x. Pembatasan hanya untuk kepentingan penghitungan penghasilan kena pajak. Karena itu dibuat pelaporan DER.
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 mengatur:
Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Biaya pinjaman meliputi:
- bunga pinjaman;
- diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
- biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
- beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
- biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan
- selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut sebagai penyesuaian terhadap biaya pinjaman.
Wajib Pajak Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan DER
Ada beberapa Wajib Pajak yang dikecualikan dari pembatasan DER. Karena DER tidak diatur, maka tidak ada kewajiban pelaporan DER di SPT Tahunan badan.
Wajib Pajak yang tidak perlu membuat Laporan DER yaitu:
- bank;
- lembaga pembiayaan;
- asuransi dan reasuransi;
- yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal;
- yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; atau
- yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.
Sekedar mengingatkan, Wajib Pajak yang seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, diantaranya:
- PPh PP46 dengan tarif 1%
- PPh Pasal 15, seperti Pelayaran/Penerbangan Asing, Pelayaran Dalam Negeri, dan Perwakilan Dagang Asing
- PPh Jasa Konstruksi
- Usaha Penyalur/Dealer/Agen Produk BBM
Selamat Malam Pak Agus,
Jika Wajib Pajak Badan memiliki utang namun biaya bunga pinjaman tersebut dikoreksi fiskal seluruhnya, apakah diwajibkan juga untuk melampirkan DER ?
terima kasih
iya tetap harus buat DER