Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

Ringkasan Ketentuan Tentang Insentif Pajak Penghasilan Badan

1. Pendahuluan: Lanskap Insentif Pajak Korporat di Indonesia

Fasilitas pajak penghasilan badan merupakan instrumen kebijakan strategis yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mendorong investasi, mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja.

Sebagaimana ditekankan oleh Direktorat Jenderal Pajak, penciptaan iklim investasi yang sehat memerlukan kebijakan yang jelas, tepat, dan mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.

Ringkasan kebijakan ini bertujuan untuk menyajikan panduan yang terstruktur dan jernih bagi para eksekutif bisnis dan profesional pajak untuk memahami serta menavigasi berbagai insentif yang tersedia di Indonesia.

Informasi yang disajikan dalam dokumen ini disarikan dari publikasi resmi bertajuk “Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia” yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Ringkasan ini akan menguraikan berbagai jenis fasilitas utama, mulai dari insentif berskala besar seperti Tax Holiday hingga insentif yang lebih spesifik untuk kegiatan penelitian, pengembangan sumber daya manusia, dan investasi di kawasan prioritas nasional.

2. Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday)

Tax Holiday adalah salah satu insentif paling signifikan yang dirancang untuk menarik investasi modal dalam skala besar pada sektor-sektor industri pionir.

Fasilitas ini memiliki peran strategis untuk mendorong pengembangan industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.

Manfaat Utama dan Jangka Waktu

Besaran dan durasi fasilitas Tax Holiday bergantung pada nilai rencana penanaman modal baru yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Nilai Rencana Penanaman ModalBentuk Fasilitas
Rp100 Miliar s.d. < Rp500 MiliarPengurangan PPh Badan 50% selama 5 tahun
Rp500 Miliar s.d. < Rp1 TriliunPengurangan PPh Badan 100% selama 5 tahun
Rp1 Triliun s.d. < Rp5 TriliunPengurangan PPh Badan 100% selama 7 tahun
Rp5 Triliun s.d. < Rp15 TriliunPengurangan PPh Badan 100% selama 10 tahun
Rp15 Triliun s.d. < Rp30 TriliunPengurangan PPh Badan 100% selama 15 tahun
≥ Rp30 TriliunPengurangan PPh Badan 100% selama 20 tahun

Setelah periode fasilitas utama berakhir, Wajib Pajak diberikan masa transisi selama dua tahun berikutnya dengan fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 50% (untuk investasi ≥ Rp500 Miliar) atau 25% (untuk investasi Rp100 Miliar s.d. < Rp500 Miliar).

Kriteria dan Persyaratan Kunci

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas Tax Holiday, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa kriteria krusial, antara lain:

  • Industri Pionir: Melakukan penanaman modal pada salah satu dari 18 kategori industri pionir yang telah ditetapkan pemerintah.
  • Nilai Investasi Minimum: Memiliki rencana penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp100 miliar.
  • Status Badan Hukum: Berstatus sebagai badan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT).
  • Komitmen Realisasi: Berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modalnya paling lambat 1 tahun setelah keputusan pemberian fasilitas diterbitkan.

Prosedur Pengajuan dan Pemanfaatan

Proses untuk mendapatkan dan memanfaatkan Tax Holiday terbagi menjadi dua tahap utama:

  1. Tahap 1: Pengajuan Persetujuan. Permohonan diajukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum perusahaan mencapai Saat Mulai Berproduksi Komersial (SMB). Proses ini diakhiri dengan penerbitan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan.
  2. Tahap 2: Pengajuan Pemanfaatan. Setelah mencapai SMB, Wajib Pajak kembali mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas melalui sistem OSS. Direktorat Jenderal Pajak kemudian akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi realisasi investasi sebelum menerbitkan Surat Keputusan Pemanfaatan Fasilitas.

Catatan Konsultan: Akurasi proyeksi rencana penanaman modal pada Tahap 1 sangat krusial. Perbedaan signifikan antara nilai rencana dan realisasi yang diverifikasi pada Tahap 2 dapat mengakibatkan penyesuaian (penurunan) besaran fasilitas. Oleh karena itu, perencanaan keuangan yang matang dan terdokumentasi dengan baik sejak awal adalah kunci untuk mengamankan manfaat maksimal.

Selain Tax Holiday, pemerintah juga menawarkan insentif dalam bentuk Tax Allowance yang ditujukan untuk mendorong investasi di bidang usaha atau daerah-daerah tertentu.

3. Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal Tertentu (Tax Allowance)

Berbeda dengan Tax Holiday yang berfokus pada industri pionir berskala besar, fasilitas Tax Allowance memiliki tujuan strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan dan mengarahkan investasi ke bidang-bidang usaha atau daerah-daerah tertentu yang menjadi prioritas nasional.

Fasilitas ini berlaku untuk penanaman modal baru maupun perluasan usaha yang telah ada.

Bentuk-Bentuk Fasilitas

Wajib Pajak yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan empat bentuk fasilitas utama, yaitu:

  • Pengurangan Penghasilan Neto: Pengurangan basis penghasilan kena pajak sebesar 30% dari total nilai penanaman modal (berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah) yang dibebankan secara merata selama 6 tahun, atau 5% per tahun.
  • Penyusutan dan Amortisasi Dipercepat: Manfaat percepatan penyusutan fiskal untuk aktiva tetap berwujud (misalnya, masa manfaat Kelompok I menjadi 2 tahun) dan percepatan amortisasi untuk aktiva tak berwujud.
  • Tarif PPh Dividen yang Lebih Rendah: Pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri dengan tarif 10%, atau tarif yang lebih rendah sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
  • Kompensasi Kerugian yang Lebih Lama: Perpanjangan periode kompensasi kerugian fiskal dari standar 5 tahun menjadi maksimal 10 tahun. Tambahan jangka waktu ini dipengaruhi oleh kondisi tertentu, seperti berlokasi di kawasan industri, menyerap banyak tenaga kerja, atau menggunakan kandungan lokal yang tinggi.

Kriteria Penerima dan Mekanisme Pengajuan

Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha dan/atau daerah tertentu yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan pemerintah terkait. Mekanisme pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem OSS sebelum SMB, mengikuti alur yang serupa dengan pengajuan Tax Holiday.

Selanjutnya, terdapat insentif yang lebih spesifik, yaitu Investment Allowance, yang dirancang khusus untuk mendorong penyerapan tenaga kerja.

4. Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto untuk Industri Padat Karya (Investment Allowance)

Fasilitas Investment Allowance dirancang secara spesifik untuk menjawab tantangan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Peran strategisnya adalah memberikan stimulus bagi pertumbuhan industri padat karya, yang pada akhirnya bertujuan mengurangi tingkat pengangguran dan menggerakkan sektor ekonomi lainnya.

Bentuk Fasilitas dan Persyaratan Utama

Bentuk fasilitas ini adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal (berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah) yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Pengurangan ini dibebankan selama 6 tahun, masing-masing sebesar 10% per tahun.

Persyaratan kunci yang membedakan fasilitas ini adalah:

  • Wajib Pajak harus melakukan penanaman modal pada bidang usaha industri padat karya yang telah ditetapkan.
  • Wajib Pajak harus mempekerjakan paling sedikit 300 tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama periode tertentu.

Penting untuk diperhatikan, pemanfaatan fasilitas ini bersifat tahunan dan bergantung pada pemenuhan syarat jumlah tenaga kerja.

Sebagaimana diatur, jika pada suatu tahun pajak jumlah rata-rata tenaga kerja Wajib Pajak turun di bawah 300 orang, maka fasilitas pengurangan penghasilan neto tidak dapat dimanfaatkan untuk tahun pajak tersebut.

Hal ini menuntut adanya manajemen SDM yang konsisten untuk menjaga kelangsungan insentif.

Dari insentif berbasis penyerapan tenaga kerja, pemerintah juga menawarkan insentif yang berfokus pada inovasi dan pengembangan SDM melalui skema Super Tax Deduction.

5. Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Super Tax Deduction)

Fasilitas Super Tax Deduction merupakan insentif fiskal yang agresif untuk mendorong peran aktif sektor swasta dalam dua area strategis nasional: inovasi melalui penelitian dan pengembangan (Litbang), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan vokasi.

a. Kegiatan Penelitian dan Pengembangan (Litbang)

Untuk mendorong inovasi dan teknologi, Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Litbang tertentu di Indonesia dapat memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari total biaya yang dikeluarkan. Struktur fasilitas ini adalah:

  • Pengurangan 100% dari biaya riil yang dikeluarkan untuk kegiatan Litbang.
  • Tambahan pengurangan hingga 200% yang besarannya bergantung pada capaian dari kegiatan Litbang tersebut, seperti:
    • Menghasilkan hak kekayaan intelektual (paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman/PVT).
    • Mencapai tahap komersialisasi.
    • Dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga riset pemerintah atau perguruan tinggi.

b. Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan Pembelajaran (Vokasi)

Untuk mendukung program link & match antara dunia pendidikan dan industri, Wajib Pajak yang menyelenggarakan kegiatan vokasi dapat memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan.

Salah satu syarat kunci untuk pemanfaatan fasilitas ini adalah Wajib Pajak tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak fasilitas dimanfaatkan. Struktur fasilitas ini adalah:

  • Pengurangan 100% dari biaya riil yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.
  • Tambahan pengurangan hingga 100% dari biaya-biaya yang dikeluarkan secara khusus untuk penyelenggaraan kegiatan vokasi (misalnya, honorarium peserta, biaya instruktur, dan penyediaan fasilitas khusus).

Catatan Konsultan: Persyaratan “tidak dalam keadaan rugi fiskal” merupakan titik kritis dalam perencanaan keuangan. Perusahaan harus memastikan memiliki laba fiskal yang cukup pada tahun pemanfaatan untuk dapat menyerap manfaat tambahan pengurangan ini, baik untuk skema Vokasi maupun Litbang.

Selain insentif berbasis aktivitas, pemerintah juga menyediakan paket insentif yang komprehensif berdasarkan lokasi, seperti di Kawasan Ekonomi Khusus.

6. Fasilitas Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Berbeda dari insentif nasional yang berlaku umum, fasilitas di KEK dirancang sebagai paket terintegrasi yang terikat pada lokasi dan ‘kegiatan utama’ yang telah ditetapkan untuk setiap kawasan.

Ini menunjukkan fokus kebijakan untuk menciptakan ekosistem industri spesifik di lokasi-lokasi strategis, bukan sekadar menarik investasi secara umum.

Subjek dan Jenis Fasilitas di KEK

Insentif di KEK diberikan kepada dua jenis entitas: Badan Usaha (pengelola KEK) dan Pelaku Usaha (investor yang menjalankan kegiatan usaha di dalam KEK). Fasilitas PPh Badan utama yang tersedia meliputi:

  • Pengurangan PPh Badan (Tax Holiday KEK): Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama KEK dengan nilai investasi minimal Rp100 miliar dapat memperoleh fasilitas Tax Holiday 100%. Jangka waktunya bervariasi antara 10 hingga 20 tahun, bergantung pada nilai investasi.
  • Fasilitas Tax Allowance KEK: Pelaku Usaha yang tidak memilih Tax Holiday atau melakukan penanaman modal pada kegiatan di luar kegiatan utama KEK dapat memanfaatkan fasilitas Tax Allowance.

Puncak dari insentif berbasis lokasi adalah paket fasilitas yang paling komprehensif yang ditawarkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

7. Fasilitas Pajak Komprehensif di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Fasilitas pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan puncak dari upaya percepatan pembangunan proyek strategis nasional.

Paket insentif yang ditawarkan di IKN adalah yang paling beragam dan agresif, dirancang untuk menarik investasi di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, layanan umum, hingga pusat keuangan (financial center).

Tingkat kemurahan hati fasilitas ini, seperti Super Tax Deduction Litbang yang mencapai 350% (dibandingkan 300% secara nasional), menjadi sinyal kuat akan prioritas utama proyek ini dan kesiapan pemerintah untuk memberikan dukungan yang belum pernah ada sebelumnya.

Rangkuman Fasilitas Utama di IKN

Beberapa fasilitas PPh Badan yang paling menonjol di IKN meliputi:

  • Tax Holiday Penanaman Modal IKN: Memberikan pengurangan PPh Badan 100% dengan jangka waktu yang sangat panjang, yaitu hingga 30 tahun, untuk penanaman modal dengan nilai minimal Rp10 miliar pada bidang usaha strategis seperti infrastruktur, layanan umum, dan bangkitan ekonomi. Durasi fasilitas ini bergantung pada periode investasi (misalnya, investasi yang dilakukan pada periode 2023-2030 mendapatkan jangka waktu terpanjang).
  • Tax Holiday Financial Center: Memberikan pengurangan PPh Badan sebesar 100% atau 85% untuk Wajib Pajak yang mendirikan dan menjalankan kegiatan usaha di sektor keuangan yang berlokasi di financial center IKN.
  • Tax Holiday Pemindahan Kantor Pusat/Regional: Memberikan insentif pengurangan PPh Badan 100% selama 10 tahun, yang diikuti dengan pengurangan 50% selama 10 tahun berikutnya, bagi perusahaan yang mendirikan atau memindahkan kantor pusat (headquarter) atau kantor regionalnya ke IKN.
  • Super Tax Deduction Vokasi dan Litbang IKN: Fasilitas Super Tax Deduction di IKN diberikan dengan nilai yang lebih besar dibandingkan fasilitas sejenis secara nasional, yaitu pengurangan penghasilan bruto hingga 250% untuk vokasi dan 350% untuk Litbang.
  • Super Tax Deduction Sumbangan: Memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 200% bagi Wajib Pajak yang memberikan sumbangan dan/atau menanggung biaya pembangunan fasilitas umum, sosial, atau fasilitas nirlaba lainnya di IKN.

8. Tabel Perbandingan Fasilitas Utama

Tabel berikut menyajikan perbandingan ringkas dari fasilitas-fasilitas utama untuk membantu pengambilan keputusan strategis.

FasilitasTarget UtamaManfaat IntiInvestasi MinimumDurasi Manfaat Utama
Tax HolidayInvestasi skala besar di industri pionirPengurangan PPh Badan 50%-100%Rp100 Miliar5 – 20 tahun
Tax AllowanceInvestasi di sektor/daerah prioritasPengurangan penghasilan neto 30%, penyusutan dipercepat, & kompensasi kerugian lebih lamaBervariasi6 tahun (untuk pengurang penghasilan neto)
Investment AllowanceIndustri padat karya penyerap tenaga kerjaPengurangan penghasilan neto 60% dari nilai investasiTidak ditetapkan (syarat 300 TKI)6 tahun
Tax Holiday KEKInvestasi di kegiatan utama Kawasan Ekonomi KhususPengurangan PPh Badan 100%Rp100 Miliar10 – 20 tahun
Tax Holiday Penanaman Modal IKNInvestasi di sektor prioritas di IKNPengurangan PPh Badan 100%Rp10 MiliarHingga 30 tahun

9. Kesimpulan: Arah Kebijakan Insentif Fiskal Indonesia

Pemerintah Indonesia secara aktif memanfaatkan kerangka fasilitas pajak penghasilan badan sebagai alat kebijakan yang dinamis dan terarah.

Berbagai skema insentif yang tersedia menunjukkan adanya pendekatan yang disesuaikan untuk mencapai tujuan strategis yang berbeda—mulai dari mendorong industrialisasi dan teknologi tinggi melalui Tax Holiday, memastikan pemerataan pembangunan regional dengan Tax Allowance, mengatasi isu ketenagakerjaan melalui Investment Allowance, hingga mengakselerasi pembangunan proyek prioritas nasional berskala masif seperti Ibu Kota Nusantara.

Bagi para pemimpin bisnis dan investor strategis, penguasaan mendalam atas nuansa setiap fasilitas ini bukan lagi sekadar upaya optimalisasi pajak, melainkan sebuah keunggulan kompetitif.

Kemampuan untuk menyelaraskan strategi investasi secara presisi dengan agenda pembangunan nasional adalah kunci untuk membuka nilai maksimal dan memastikan keberlanjutan operasional di tengah lanskap kebijakan yang dinamis ini.

Sumber:

insentif pajak DIRE untuk menggoda investor dan menggairahkan pasar keuangan

insentif pajak DIRE yang menggoda investor dan menggairahkan pasar keuangan
Konsep Bandung Teknopolis

Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah membuat insentif perpajakan yang ditujukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendukung pendalaman pasar bagi sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan investasi di bidang real estat. Insentif perpajakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak Dan Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan

Instrukmen yang menjadi target PMK kali ini adalah DIRE (dana investasi real estat) atau REIT (real estate investment trust). Menurut definisi resminya, DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.

Menurut infovesta.com, DIRE diartikan sebagai kumpulan uang pemodal yang oleh perusahaan investasi akan diinvestasikan ke bentuk aset properti baik secara langsung seperti membeli gedung maupun tidak langsung dengan membeli saham/obligasi perusahaan properti.

Menurut penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pasar Modal bahwa kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

DIRE berbeda dengan reksadana tetapi ada kesamaan. Ini kesamaan menurut saya:

Insentif pajak diperlukan supaya keuntungan DIRE tidak “tergerus” pajak sehingga lebih menguntungkan bagi investor. Inilah catatan insentif perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015

PAJAK PENGHASILAN
Seperti yang dikutif oleh KOMPAS, Menteri Keuangan mengatakan:

untuk kepentingan PPh, maka KIK DIRE ini dianggap satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan perusahaan yang dibentuk. Dengan demikian, tidak ada pengenaan PPh atas deviden dari special purpose company kepada KIK DIRE. Kalau ada penjualan underline asset berupa tanah dan bangunan, kepada KIK DIRE atau sejenisnya lewat special purpose company maka tidak dikenai PPh final pasal 4 ayat (2) UU PPh

Dari sisi Pajak Penghasilan, insentif yang diberikan berupa pembebasan dividen dan pengenaan PPh atas penjualan harta real estat kepada KIK. 

Pembebasan dividen karena KIK dan perusahaan terbatas khusus DIRE dianggap satu kesatuan. Secara tertulis Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 menyebut bahwa perseroan terbatas dan KIK satu kesatuan. Artinya dianggap sebagai satu entitas. Karena satu entitas maka tidak ada isu dividen.

Jika SPC (special purpose company) atau KIK membeli tanah dan/atau bangunan maka transaksi ini dianggap bukan pengalihan hak yang dikenai PPh Final. Tetapi dikenai PPh umum.

Penjual tanah dan/atau bangunan, secara normal wajib membayar PPh Final sebesar 5% dari harga jual. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 jika yang beli SPC atau KIK DIRE transaksi sejenis tidak dikenai PPh Final. Syaratnya si penjual menyampaikan secara tertulis pemberitahuan mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (Pasal 4 (4) PMK-200).

Dengan demikian, bagi KIK DIRE bahwa jual beli real estat itu seperti jual beli aktiva pada umumnya. Dikenai PPh dari capital gain jika ada.


PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Perlakuan PPN atas real estat tidak ada bedanya dengan lainnya. Insentif yang diberikan berupa “stempel” risiko rendah bagi KIK DIRE.

Untuk mendapatkan “stempel” risiko rendah, pengusaha kena pajak harus mengajukan permohonan ke kantor pajak. Permohonan harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  • fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak merupakan SPC dalam skema KIK tertentu; dan
  • surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC atau KIK dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.

Setelah mendapat pengukuhan sebagai PKP berisiko rendah, maka KIK atau SPC akan mendapatkan restitusi lebih cepat. Kelebihan bayar PPN akan direspon oleh kantor pajak melalui pengembalian pendahuluan. Bukan dengan pemeriksaan dan SKPLB.

Menurut Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 pajak masukan yang dimintakan restitusi hanya yang berasal dari pembelian real estat.



Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Inilah Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas tidak bayar pajak selama 20 tahun

gratis pajak penghasilan selama 20 tahun
gambar dari al.com

Siapa yang tidak tertarik dengan tidak bayar pajak. Apalagi jika gratis pajak tersebut selama 20 tahun. Ya, selama dua puluh tahun tidak perlu bayar Pajak Penghasilan! Inilah insentif pajak terbaru dari pemerintahan Jokowi.

Tidak perlu mengeluarkan biaya tinggi untuk menyusun rekayasa keuangan termasuk menyusun skema transfer pricing. Kan sudah bebas? Berapapun penghasilan yang diterima sudah ada jaminan tidak perlu bayar pajak.

Bahkan bisa jadi, Indonesia akan menjadi tujuan “investasi” untuk merekayasa transaksi-transaksi yang dibuat untuk tujuan mengecilkan pembayaran pajak.



Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Bagian menimbang PMK ini berbunyi, “untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung khususnya pada industri pionir guna mendorong pertumbuhan ekonomi”. Jelas, tujuan pemberian tax holiday adalah meningkatkan arus masuk investasi asing.

Pasal 3 ayat (4) mengatakan bahwa mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan  paling lama 20 (dua puluh) tahun

Pada dasarnya, Wajib Pajak yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah Wajib Pajak di bidang Industri Pionir. Tetapi Pasal 4 PMK kemudian merinci sebagai berikut:

  • merupakan Wajib Pajak baru;
  • merupakan Industri Pionir;
  • mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
  • memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentµan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; 
  • menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
  • harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011. 

Ada satu syarat yang sampai dengan saat ini, 24 Agustus 2015, belum saya baca. Mungkin belum diterbitkan tetapi akan diterbitkan. Syarat yang dimaksud adalah ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal. Ini dikenal sebagai DER (debt equity ratio).

Pada  tahun 1984, terbit Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan Antara Hutang Dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan. Patokan DER menurut KMK ini 3:1. Artinya satu rupiah modal hanya boleh punya hutang tiga rupiah.

Isyu tentang DER ini sudah lama diusulkan untuk diatur kembali. Tapi rupanya masih banyak “kendala” (?).

Konsep PMK tentang DER sudah saya baca sejak tahun 2010. Tapi sampai sekarang masih “penggodokan“. Menurut info yang masih “penggodokan”, utang swasta dibatasi menjadi 4:1 atau 80% utang dan 20% modal kecuali untuk sektor perbankan dan Kontrak Karya.


INDUSTRI PIONIR
Industri pionir yang boleh mendapat tax holiday menurut Peraturan Menteri Keuangan 159/PMK.010/2015 adalah:

  1. Industri logam hulu;
  2. Industri pengilangan minyak bumi;
  3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
  4. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri;
  5. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;
  6. Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;
  7. Industri transportasi kelautan;
  8. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/ atau 
  9. Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). 

Industri tersebut dapat meminta tax holiday dengan mengajukan permohonan ke Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Surat permohonan harus dilampiri dengan:
  • fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi ijin prinsip penanaman modal baru, yang dilengkapi dengan rinciannya;
  • asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia; dan
  • surat keterangan fiskal untuk Wajib Pajak.  

Salah satu industri yang boleh mendapatkan tax holiday adalah Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi. Semoga industri telekomunikasi Indonesia akan lebih banyak investor sehingga internet makin merakyat karena murahnya gadget dan data internet. Semoga.

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog