fbpx

Pidana Pajak

Sebenarnya saya menduga bahwa Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan peraturan yang mendefinisikan pidana pajak. Terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-47/PJ/2009 semula saya kira akan memberikan garis pemisah, perbuatan mana saja yang mengharuskan disidik dan tidak. Jika tidak perlu disidik, berarti pemeriksa Bukti Permulaan cukup mengirim risalah temuan kepada KPP terkait.

Dalam prakteknya, banyak PPNS di DJP yang masih belum bisa memisahkan mana pelanggaran administrasi perpajakan dan mana pelanggaran tindak pidana dibidang perpajakan. Hal ini berkaitan dengan sanksi yang harus diterapkan. Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran administrasi perpajakan tentu hanya akan diberi sanksi berupa bunga maksimal 48% dan kepada Wajib Pajak diberikan surat ketetapan pajak [skp]. Sedangkan Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran tindak pidana dibidang perpajakan akan diberikan sanksi penjara dan denda empat kali dari kerugian pada pendapatan negara.

Ternyata setelah saya pelajari, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-47/PJ/2009 tidak memberikan harapan semula. Karena itu saya coba cari : apa yang dimaksud tindak pidana dibidang perpajakan?

Saya mulai dari penjelasan Pasal 38 UU KUP:

Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan, dikenai sanksi administrasi dengan menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan dikenai sanksi pidana.


Penjelasan berikutnya berbunyi :

Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan pelanggaran administrasi melainkan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.


Kalimat yang sama tidak ditemukan di penjelasan Pasal 39. Padahal Pasal 38 dan Pasal 39 menyebutkan perbuatan-perbuatan yang termasuk tindak pidana dibidang perpajakan. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan tersebut masih abstrak. Kecuali yang dimaksud di Pasal 39A UU KUP. Saya berikan contoh perbuatan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap :

Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP :

Setiap orang yang dengan sengaja: menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.


Apa yang dimaksud “isinya tidak benar”? Apakah kesalahan menghitung penyusutan termasuk maksud “isinya tidak benar”? Apakah penerbitan skp oleh KPP merupakan bukti SPT yang disampaikan WP tidak benar dan menimbulkan kerugian negara? Padahal banyak skp yang diterbitkan nilainya puluhan milyar rupiah!

Saya sendiri sudah “memilah” bahwa yang termasuk tindak pidana dibidang perpajakan adalah Wajib Pajak yang memotong atau memungut pajak tapi tidak disetor ke Kas Negara, dan Wajib Pajak yang menyembunyikan omset. Akan tetapi tidak serta merta “koreksi omset” akan disidik karena banyak skp yang kurang bayar karena koreksi omset.

Annual Position Papers yang dibuat oleh Kadin meyakini bahwa pernyataan suatu tindak pidana pajak adalah berdasarkan kewenangan pengadilan (pengadilan negeri) bukan Ditjen Pajak. Menurutnya, Ditjen Pajak tidak boleh menggunakan Pasal 13A untuk menerbitkan suatu surat ketetapan pajak kecuali apabila pengadilan telah terlebih dahulu menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan telah melakukan suatu tindak pidana pajak (kelalaian) untuk pertama kalinya.

“Definisi” yang lebih jelas saya kira justru ada di penjelasan Pasal 33 ayat (3) UU Penanaman Modal. Berikut kutipan lengkapnya :

Yang dimaksud dengan “tindak pidana perpajakan” adalah informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang yang mengatur perpajakan.


Penjelasan ini saya kira lebih mengerucut tentang tindak pidana perpajakan, yaitu Wajib Pajak telah memotong atau memungut pajak orang lain tapi tidak disetorkan kepada Kas Negara.

Prakteknya, terdapat oknum-oknum tertentu [bisa pegawai DJP atau bukan] yang menerima pembayaran pajak dari Wajib Pajak [nitip] tetapi titipan tersebut tidak disetorkan ke Kas Negara. Untuk menipu Wajib Pajak, si oknum kemudian membuat SSP atau SSB palsu. Saya kira perbuatan seperti ini perlu dicantumkan di UU KUP karena bukan perbuatan “memotong atau memungut pajak”. Selama ini, perbuatan seperti ini hanya bisa disidik oleh pihak kepolisian karena ranah pidana pemalsuan. Padahal disini ada unsur “kerugian pada pendapatan negara” yang merupakan ciri pidana pajak.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

EWS

Faktur Pajak tidak sah adalah salah satu masalah dalam sistem administrasi perpajakan kita. Ada segelintir orang yang memanfaatkan kelemahan sistem Pajak Keluaran Pajak Masukan (PKPM) dari Pajak Pertambahan Nilai.
Setiap Wajib Pajak yang sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN dari pembeli (disebut PK). Sebaliknya pada saat dia membeli dia juga dipungut PPN oleh penjual (disebut PM).

Setiap masa pajak, seroang PKP wajib melaporkan kewajiban berapa PK yang dia pungut dan berapa PM yang dia bayar.

Fisik dari PKPM tersebut adalah faktur pajak. Faktur pajak tersebut seharusnya mencerminkan keadaan sebenarnya, yaitu merupakan dokumen dari transaksi jual beli yang dilakukan oleh PKP.

Tetapi dalam kasus faktur pajak tidak sah, faktur pajak dibuat tidak ada transaksi jual beli tetapi yang ada transaksi jual beli dokumen faktur pajak. Hal ini disebut faktur pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya!

Bagi para pelaku penerbit faktur pajak tidak sah diancam penjara minimal 2 tahun sebagaimana disebutkan di Pasal 39A UU KUP :

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau

b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

DJP ke depan akan mengembangkan sistem informasi yang bisa memberikan early warning system (EWS) kepada semua petugas pajak jika terdapat indikasi-indikasi yang mengarah pada faktur pajak tidak sah.

EWS ini diharapkan dapat mencegah praktek-praktek yang merugikan pada penerimaan negara.

Sebagai contoh, jika ada faktur pajak yang dikreditkan oleh seorang PKP sedangkan penerbit faktur pajak tersebut merupakan PKP “diduga pemain” atau suspect maka komputer secara otomatis memberitahukan bahwa faktur pajak tersebut harus diklarifikasi oleh petugas tertentu.

Atau ada PKP yang memiliki indikasi terntentu, maka system secara otomatis memberitahukan bahwa atas PKP tersebut harus diklarifikasi.

Indikasi tertentu menurut SE-29/PJ.53/2003 sebagai berikut :
[a.] Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN, tetapi elemen data SPT beserta lampirannya tidak dapat direkam karena Wajib Pajak tersebut tidak terdaftar sebagai PKP pada Master File Lokal.

[b.] Wajib Pajak yang sering pindah alamat atau selalu mengajukan permohonan perpindahan alamat atau tempat kedudukan atau permohonan perpindahan lokasi tempat terdaftar (Kantor Pelayanan Pajak).

[c.] Wajib Pajak Non Efektif (NE) tiba-tiba aktif dan mempunyai jumlah penyerahan yang cukup besar tiap bulannya.

[d.] Wajib Pajak yang baru berdiri langsung mempunyai jumlah penyerahan besar, tetapi kurang bayarnya relatif kecil.

[e.] Wajib Pajak-Wajib Pajak yang pengurus dan komisarisnya terdiri dari orang yang sama.

[f.] Wajib Pajak-Wajib Pajak yang Akta Pendirian badan hukumnya disahkan oleh Notaris yang sama dan pendiriannya pada waktu yang bersamaan atau berdekatan, demikian juga dengan Nomor Akta.

[g.] Wajib Pajak yang melaporkan jumlah penyerahan yang tidak sebanding dengan jumlah modal atau jumlah harta perusahaan.

[h.] Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan jumlah penyerahan yang terutang PPN (Pajak Keluaran) menjadi besar dan atau jumlah Pajak Masukan menjadi besar.

Contoh kasus : Faktur Pajak yang semula dinyatakan batal melalui SPT Masa PPN digunakan lagi untuk transaksi kepada pihak lain sehingga Pajak Keluaran-nya menjadi tinggi, untuk mengimbanginya Wajib Pajak menambah nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sedemikian rupa sehingga hasil akhirnya tidak mengubah nilai Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar yang telah dilaporkan.

[i.] Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha perdagangan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang sangat beragam sehingga tidak diketahui dengan pasti core business Wajib Pajak tersebut.

[j.] Wajib Pajak yang jumlah pajak kurang bayar-nya relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

[k.] Wajib Pajak tidak tertib atau tidak pernah melaporkan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21, 23 dan 25.

[l.] Wajib Pajak yang melakukan rekayasa pembukuan.

[m.] Wajib Pajak yang alamatnya tidak ditemukan, begitupula alamat pengurusnya.

[n.] Wajib Pajak yang jumlah penyerahannya besar, namun PPh Pasal 21 nya kecil.

[o.] Wajib Pajak yang SPT Masa PPN-nya Lebih Bayar dan dikompensasi terus menerus, dan begitu dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya persediaan.

Semoga aplikasi EWS tersebut segera dapat direalisasikan!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pasal 13A

Merangkum “diskusi” di milis fungsional, berikut catatan saya tentang Pasal 13A UU KUP.
Tapi sebelum itu, mohon ijin dari para senior untuk mengutip pendapatnya walaupun tidak disebutkan namanya. Dan mohon maaf jika salah kutip.

Supaya pembaca lebih jelas, saya kutip dulu bunyi lengkap Pasal 13A UU KUP berikut :

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumtah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 13A adalah pasal “pengampunan” untuk Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana alpa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU KUP :

Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Maksud pengampunan disini tidak diartikan sebagai menghilangkan sanksi karena sanksi administrasi tetap ada bahkan cukup tinggi dibandingkan sanksi bunga.

Maksud pengampunan adalah mengalihkan jalur pidana ke jalur administrasi. Seharusnya, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud Pasal 38 UU KUP, tetapi kemudian tidak dilanjutkan penyidikan karena Wajib Pajak baru ketahuan melakukan tindak pidana yang pertama kali. Hal ini terlihat dari kalimat “.. tidak dikenai sanksi pidana apabila …”

Penerapan Pasal 13A UU KUP dilakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar [SKPKB].

Walaupun demikian, SKPKB ini berbeda dengan produk SKPKB pemeriksaan pajak biasa. Terhadap SKPKB Pasal 13A, berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan :
1. keberatan;
2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
3. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Ketentuan ini tentu bertentangan dengan Pasal 25 UU KUP yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Tetapi acuan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 adalah Pasal 48 UU KUP, yang berbunyi :

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Artinya, undang-undang telah memberikan kewenangan mengatur segala sesuatu melalui Peraturan Pemerintah dengan maksud melengkapi apa yang belum diatur dalam UU KUP.

SKPKB Pasal 13A hanya bisa diterbitkan dari hasil pemeriksaan bukti permulaan [Buper].

Pemeriksaan Buper ini hanya dilakukan oleh Kanwil DJP dan Direktorat Inteldik DJP.

Pemeriksaan pajak dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tidak dapat menerapkan sanksi Pasal 13A.

Apalagi pemeriksaan pajak dengan tujuan lain. Dasarnya hukumnya sebagai berikut :
1. Pasal 7 ayat (1) huruf c angka 1) Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2007;
2. Pasal 13 huruf a angka 1) Peraturan Menteri Keuangan No. 202 Tahun 2007;
3. Pasal 13 ayat (7) huruf b angka 1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-47/PJ/2009.

Satu lain “keistimewaan” SKPKB Pasal 13A, yaitu dalam proses penerbitan SKPKB pemeriksa Buper tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] tetapi pemeriksa Buper langsung membuat Nota Perhitungan.

Hal ini sesuai Pasal 15 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. 47/PJ/2009.

Lebih jelas lagi, perbedaan SKPKB Pasal 13A hasil pemeriksaan Buper dengan SKPKB hasil pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak bisa dilihat di memori penjelasan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 berikut :

Ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang merupakan ketetapan yang diterbitkan karena kealpaan yang pertama kali dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang. Ketetapan pajak tersebut bukan merupakan ketetapan pajak hasil pemeriksaan berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ketetapan pajak dalam Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang. Terhadap ketetapan pajak tersebut Wajib Pajak diwajibkan untuk melunasinya. Oleh karena itu, ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang tidak dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang ataupun diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penghentian Penyidikan

Secara umum, proses penyidikan dapat dihentikan dengan alasan :
[1] tidak terdapat cukup bukti;
[2] peristiwanya telah daluwarsa;
[3] tersangka meninggal dunia;
[4] nebis in idem.

Tetapi khusus penyidikan yang dilakukan olen PPNS di DJP ada dua tambahan lagi alasan proses penyidikan dapat dihentikan, yaitu:
[5] bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, dan
[6] kepentingan penerimaan negara.

Penghentian penyidikan dengan alasan “kepentingan penerimaan negara” diatur secara khusus di Pasal 44B UU KUP. Berikut bunyi lengkap Pasal 44B UU KUP [amandemen 2007]:

(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.

(2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Tindak lanjut dari Pasal 44B UU KUP adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.03/2009.

Wajib Pajak atau tersangka dapat meminta penghentian penyidikan dengan mengirim surat permohonan kepada Menteri Keuangan dan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak disertai pernyataan sebagai berikut :

Pada satu kesempatan, seorang jaksa senior mengutarakan keheranannya dengan Pasal 44B ini.

Beliau membaca pasal tersebut berulang-ulang dari berbagai sumber untuk memastikan bahwa yang dibaca tidak salah ketik. Menurutnya, aturan ini salah!

Mengapa yang menghentikan proses penyidikan harus Jaksa Agung? Padahal masih dalam proses penyidikan, sedangkan Kejaksaan Agung dalam hal ini berfungsi sebagai penuntut bukan penyidik.

Pada kesempatan tersebut, tidak ada seorang pun yang dapat menjawab. Termasuk saya.

Bahkan sampai sekarang saya juga masih bertanya: kenapa harus Jaksa Agung yang menghentikan penyidikan? Padahal, semua SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan] selalu dikeluarkan oleh lembaga penyidik.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Intelijen Perpajakan

Awas intel pajak! Saya kira para Wajib Pajak mulai sekarang perlu mengingat kalimat singkat tersebut. Sejak modernisasi Kantor Pusat DJP, terjadi perubahan organisasi.
Salah satunya adalah adanya Direktorat Intelijen dan Penyidikan Pajak atau yang sering disebut Dit Inteldik. atau Dit. IP.

Selama ini yang lebih sering kita dengar bahwa intel itu intel untuk kepentingan militer seperti BIA, BAKIN, dan BIN. Selain itu, ada juga inter polisi. Dan satu-satunya intel PNS tentu saja intelijen kejaksaan.

DJP adalah salah satu organisasi yang “berani” menamakan salah satu sub-organisasinya dengan sebutan Intelijen. Mungkin ada organisasi lain yang sebenarnya bertugas melakukan kegiatan intelijen tapi dari namanya bukan intelijen.

Sementara ini, kegiatan intelijen di DJP diperuntukkan bagi keperluan proses penyidikan. Setidaknya ini yang saya tahu 😀 Misalnya untuk mencari tersangka yang sembunyi entah dimana, atau mengumpulkan informasi untuk keperluan keberhasilan proses penyidikan. Pada dasarnya kegiatan intelijen itu mencari, mengumpulkan dan menyajikan informasi.

Ada dua Sub Direktorat yang memiliki kegiatan intelijen yaitu Sub Direktorat Rekayasa Keuangan dan Sub Direktorat Intelijen. Yang pertama kegiatannya adalah room intelligence dan yang kedua kegiatannya adalah field intelligence. “Mungkin” yang termasuk room intelligence diantaranya hacking, penetration testing, computer forensics, electronic discovery, dan teknologi komunikasi untuk keperluan intelijen.

Untuk menyiapkan tenaga intel pajak, DJP langsung “menyekolahkan” generasi muda yang relatif masih muda ke BIN, BAIS, Intelijen Ekonomi Polri, dan S2 UI secara berkelanjutan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pasal 8 ayat (3)

Dilihat dari redaksional, antara Pasal 8 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2000 dengan UU No. 28 Tahun 2007 tidak banyak perbedaan.
 
Mungkin perbedaan yang paling jelas adakan sanksi yang turun 50% yaitu dari 200% di UU No. 16 Tahun 2000 menjadi 150% di UU No. 28 Tahun 2007.
 
Supaya lebih jelas, saya kutip saja secara berurutan :

 

Pasal 8 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2000 [KUP 2000]:

Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pasal 8 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007 [KUP 2007]:

Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Tetapi penggunaan Pasal 8 ayat (3) ada perbedaan antara KUP 2000 dengan KUP 2007. Untuk Wajib Pajak yang diperiksa [Pemeriksaan Bukti Permulaan] tahun pajak 2001 – 2007 bisa langsung melakukan Pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (3).

Tetapi untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya, Pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (3) hanya bisa dilakukan jika Wajib Pajak tersebut [yang diperiksa Pemeriksaan Bukti Permulaan] telah di tetapkan SKP Pasal 13A.

Pasal 8 ayat (3) adalah pengakuan kesalahan Wajib Pajak. Seorang Wajib Pajak yang sedang diperiksa Pemeriksaan Bukti Permulaan dan “terbukti” telah melanggar Pasal 38 maka atas kesalahan tersebut Wajib Pajak “cukup” dikenakan sanksi administrasi.

Karena Wajib Pajak sudah mengakui kesalahannya dan sudah membayar sanksinya, maka sanksi pidana tidak diperlukan lagi.

Inilah bedanya sanksi pidana umum dan sanksi pidana perpajakan!

Dilihat dari FUNGSI, maka Pasal 8 ayat (3) adalah semacam “benteng” supaya tidak dilakukan penyidikan atas Wajib Pajak tersebut. Kapan Wajib Pajak tahu akan dilakukan penyidikan?

Semua Wajib Pajak yang diperiksa Pemeriksaan Bukti Permulaan ada kemungkinan akan diteruskan dengan proses penyidikan jika bukti-bukti tindak pidana cukup.

Pada saat inilah Wajib Pajak bisa “membentengi diri” dengan Pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (3).

Di KUP 2007 [tahun pajak 2008 dan seterusnya] penyidikan dengan sangkaan Pasal 38 hanya bisa dilakukan jika atas Wajib Pajak tersebut telah dikeluarkan SKP Pasal 13A atau alpa untuk kedua kalinya.

Karena berfungsi sebagai tameng supaya tidak disidik, jika proses pemeriksaan sudah memasuki proses penyidikan, maka tidak perlu lagi ada Pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (3).

Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Pasal 8 ayat (3) yang berbunyi :

Namun, apabila telah dilakukan tindakan penyidikan dan mulainya penyidikan tersebut diberitahukan kepada Penuntut Umum, kesempatan untuk membetulkan sendiri sudah tertutup bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.

 

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
st peters square vatican city
Photo by Elena Semёnova on Pexels.com

Pasal 13A

Sekitar pertengahan tahun 2007, ada sosialisasi kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan. Walaupun secara DJP dua jenis pekerjaan tersebut tidak asing lagi, tetapi sejak modernisasi DJP maka ada perubahan paradigma.

 

Sebagai contoh : kabarnya [saya sendiri tidak mengalami] kalau di kantor pusat DJP, khususnya Direktorat P4 waktu itu, bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan itu adalah pemeriksaan yang usulnya berasal dari Subdit Penyidikan.

Kalau dari Subdit Pemeriksaan, ya bentuknya pemeriksaan khusus. Selain itu, praktek dilapangan, Pemeriksaan Bukti Permulaan itu seringkali dijadikan “macan ompong” untuk menakut-nakuti Wajib Pajak supaya lebih “takut”.

Bahkan tidak sedikit jika Pemeriksaan Bukti Permulaan berasal dari pemeriksaan biasa, tapi karena Wajib Pajak tidak ditemukan, maka ditingkatkan di Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Hasil dari Pemeriksaan Bukti Permulaan pada waktu itu ya …. sama saja dengan pemeriksaan khusus atau pemeriksaan kriteria seleksi, yaitu surat ketetapan pajak [skp].

Nah, pada waktu sosialisasi dari Direktur Intelijen dan Penyidikan pada waktu itu ditegaskan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan hanya untuk mencari bukti-bukti awal tindak pidana perpajakan.

Jika bukti-bukti awal tidak ditemukan pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan maka harus “case closed” [istilah Pak Direktur waktu itu].

Tidak ada skp! Hasil dari Pemeriksaan Bukti Permulaan itu adalah penyidikan atau “case closed“.

Kabarnya, ini memang konsep awal di RUU KUP.

Tetapi kemudian pada waktu pembahasan di DPR berkembang wacana bahwa perlua ada suatu sanksi bagi Wajib Pajak yang berfungsi sebagai “warning” supaya Wajib Pajak tidak main-main dengan Surat Pemberitahuan.

Kalau sebatas “lampu kuning” maka sanksi yang dijatuhkan bukan sanksi penjara tapi berupa kenaikan.

Kabarnya, semula akan ada Pasal 38A. Seperti yang kita ketahui, sanksi Pasal 38 dan Pasal 39 adalah kewenangan hakim.

Sanksi itu ditetapkan dengan vonis hakim. Untuk menjatuhkan sanksi kenaikan 200%, seorang Wajib Pajak harus diperiksa dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, dan persidangan di Pengadilan Negeri.

Kemudian hakim menjatuhkan vonis dengan kenaikan 200% dari kerugian pada pendapatan negara. Ini tentu terlalu “melelahkan” tetapi hasilnya tidak akan maksimal.

Karena itu kemudian pasal itu ditarik ke “kawasan” surat ketetapan pajak yaitu di Pasal 13.

Artinya, walaupun Wajib Pajak sudah terbukti melakukan perbuatan pidana pajak tetapi karena perbuatan tersebut baru yang pertama kali maka sanksi yang diberikan cukup dengan sanksi kenaikan 200% oleh DJP sendiri.

Tidak perlu sampai penyidikan dan persidangan di Pengadilan Negeri.

Maka jadilah Pasal 13A UU KUP.

Inilah bunyi lengkapnya :

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Kalau kita cermati kata-kata “alpa” dan “kerugian pada pendapatan negera” merupakan bahasa hukum.

Perhatikan kata-kata yang digunakan di Pasal 13 UU KUP yang menggunakan istilah “tidak atau kurang bayar” bukan “kerugian pada pendapatan negara”!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
man wearing black officer uniform
Photo by Rosemary Ketchum on Pexels.com

Alpa Pertama Kali

Ada pepatah, seekor keledai tidak akan jatuh pada lubang yang sama. Saya kira pada pepatah ini, keledai dicitrakan seekor binatang yang bodoh atau dungu.
Dan jatuh disini tentu saja bukan jatuh yang disengaja. Seekor binatang yang dungu sekalipun tidak akan pernah berbuat kesalahan [yang sama] dua kali yang tidak disengaja. Kira-kira begitu pengertiannya.

Alpa adalah sesuatu yang tidak disengaja. Dalam bahan UU KUP kata alpa artinya bertolak belakang dengan sengaja.

Silakan perhatikan Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP [khususnya amandemen 2007]. Supaya lebih jelas, saya kutip kedua pasal tersebut :

Pasal 38 UU KUP :

Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 39 ayat (1) UU KUP :

Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;

d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;

f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;

g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;

h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau

i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Perhatikan kalimat di Pasal 38 diatas, “perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A”!

Supaya lebih jelas, saya kutip Pasal 13A terlebih dahulu.

Pasal 13A UU KUP :

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Nah kalau di Pasal 13A ini kalimat yang perlu diperhatikan adalah, “kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak”!

Artinya, di UU KUP kita dikenal alpa pertama, kedua, dan seterusnya. Hal ini juga menjadi pegangan bagi hakim di Pengadilan Negeri untuk memutuskan vonis bahwa Pasal 38 UU KUP hanya bisa diterapkan [khusunya untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya] jika seorang Wajib Pajak sudah dikenakan sanksi Pasal 13A UU KUP.

Lantas bagaimana menentukan perbuatan alpa pertama kali? Perbuatan alpa pertama kali ditentukan oleh Pemeriksaan Bukti Permulaan yang kemudian ditetapkan surat ketetapan pajak [skp] dengan sanksi Pasal 13A oleh Pemeriksa Bukti Permulaan.

Contoh 1:
Seorang Wajib Pajak pada bulan Agustus 2009 diperiksa Bukti Permulaan untuk tahun pajak 2008. Hasil pemeriksaan menetapkan skp Pasal 13A. Inilah alpa pertama kali!

Contoh 2:
Seorang Wajib Pajak pada bulan Agustus 2011 diperiksa Bukti Permulaan untuk tahun pajak 2010. Hasil pemeriksaan menetapkan skp Pasal 13A. Tetapi pada Desember 2011 diperiksa Bukti Permulaan lagi untuk tahun pajak 2009.

Maka untuk tahun pajak 2009 ini bukan alpa pertama kali karena alpa pertama kali sudah ditetapkan untuk tahun pajak 2010 (pelaksaan pemeriksaannya lebih dulu) walaupun tahun pajaknya justru mundur.

Contoh 3:
Seorang Wajib Pajak pada bulan Agustus 2011 diperiksa Bukti Permulaan untuk tahun pajak 2008, 2009, dan 2010.

Karena pemeriksaan Bukti Permulaan untuk tiga tahun tersebut berbarengan waktunya, maka hasil pemeriksaan Bukti Permulaan untuk tiga tahun tersebut bisa menggunakan Pasal 13A dan disebut sebagai alpa yang pertama kali.

Dengan demikian, alpa pertama kali bukan ditentukan oleh perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tetapi ditentukan oleh Pemeriksaan Bukti Permulaan yang hasilnya menetapkan skp Pasal 13A!

Wajib Pajak bisa melakukan perbuatan tidak disengaja berkali-kali bahkan untuk tahun pajak yang sama! Contoh lagi, seorang Wajib Pajak diperiksa Bukti Permulaan tahun 2009 untuk tahun pajak 2008.

Pada pemeriksaan tahun 2009 objek yang diperiksa adalah PPh Badan. Tetapi pada tahun 2010 diperiksa Bukti Permulaan lagi dengan objek pemeriksaan pemungutan PPN. Tuh kan!

Walaupun demikian, jangan dihubungkan antara Wajib Pajak dengan keledai! Karena memang tidak ada hubungannya sama sekali he… he … he …

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Pemeriksaan Bukti Permulaan

Bagi sebagian besar Wajib Pajak, saya kira masih asing dengan istilah Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Memang sebelum modernisasi DJP, jenis pemeriksaan ini lebih banyak dihindari. Pemeriksa pajak pra-modernisasi DJP sendiri cenderung menghindar.
Karena itu, tidak heran jika pada awal pembentukan Direktorat IP dan Kanwil modern, saldo Pemeriksaan Bukti Permulaan yang belum diselesaikan sangat banyak.

Sejak modernisasi di kantor pusat DJP dan Kanwil, sudah ada pemeriksa pajak yang “spesialis” pemeriksa Bukti Permulaan. Sampai saat ini, hampir semua petugas fungsional pemeriksa pajak yang ditempatkan di Kanwil DJP merupakan pemeriksa Bukti Permulaan.

Ya, karena Kanwil DJP sekarang hanya melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan penyidikan.

Bagaimana Wajib Pajak diperiksa oleh pemeriksa Bukti Permulaan? “Bahan baku” Pemeriksaan Bukti Permulaan sebenarnya berasal dari usulan Kantor Pelayanan Pajak dan pengaduan masyarakat. Setidaknya inilah praktek yang terjadi saat ini.

Tetapi tidak semua usulan dari Kantor Pelayanan Pajak diterima dan langsung diperiksa oleh Kanwil DJP. Ada juga yang ditolak karena dianggap tidak layak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Kalau di Bandung dan beberapa Kanwil, setiap pengusul harus melakukan pemaparan dihadapan tim pemeriksa Kanwil.

Setelah itu, diputuskan diterima, atau ditunda dulu, atau ditolak.

Sumber lain bahan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pengaduan masyarakat.

Pengaduan ini beragam, diantaranya :
[1.] Surat yang ditujukan kepada DJP baik KPP, Kanwil, maupun kantor pusat. Bahkan ada juga pengaduan yang dialamatkan langsung ke Departemen Keuangan.
[2.] Surat elektronik yang dikirim ke pengaduan@pajak.go.id
[3.] Pengaduan melalui call centre 021.500200 yang diteruskan ke Direktorat IP

Kalau di Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007 hal ini diatur di Pasal 2, yaitu :

(1) Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak baik secara langsung maupun tidak langsung dikembangkan dan dianalisis untuk ditentukan tindak lanjutnya.
(4) Tindak lanjut atas pengembangan dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak dalam hal memenuhi kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Kemudian Direktorat IP mengembangkan “analis IDLP”, yaitu petugas yang melakukan analisa atas IDLP yang diterima.

Sebelumnya, tidak ada petugas analis IDLP. Petugas ini berada di kantor pusat DJP dan Kanwil DJP.

Bisa jadi pengaduan yang diterima hanya sampai petugas analis IDLP. Walaupun pengaduan tersebut hanya sampai “X file” tetapi bukan tidak mungkin suatu saat akan berguna.

Misalkan ada berkas X1, .. X5. Saya kira jika sudah seperti itu petugas analis IDLP akan mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Tentu saja surat pengaduan tidak harus menunggu X5. Selain itu, surat pengaduan juga tidak mewajibkan identitas pengadu.

Saya sendiri beberapa kali menerima perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang berasal dari surat anonim atau Mr. X.

Poin penting dari surat pengaduan [menurut saya sendiri] adalah isi dari surat tersebut.

Surat tersebut bukan karangan tapi berdasarkan fakta sebenarnya. Semakin banyak data yang dipaparkan dalam surat pengaduan tersebut akan lebih baik. Selain itu, prinsip materialitas juga perlu diperhatikan.

Maksud saya, pengadu bisa memperkirakan bahwa orang yang diadukan telah melakukan “penggelapan” pajak yang cukup besar!

Bagaimana Wajib Pajak tahu bahwa dia sedang diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan?

Tentu saja setelah diberi tahu oleh pemeriksa Bukti Permulaan. Seperti pemeriksaan biasa, tim pemeriksa Bukti Permulaan akan memperkenalkan diri kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Pada saat memperkenalkan tim pemeriksa tersebut Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan resmi bahwa dirinya sedang diperiksa dengan lampiran Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Inilah kewajiban dan kewenangan pemeriksa Bukti Permulaan yang saya kutip dari Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007 :

Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan berkewajiban:

a. menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak;

b.memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;

c. menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak;

d.memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan;

e. melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

f. memberitahukan temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak;

g. melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak;

h. mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan;

i.merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan;

j.mengamankan bahan bukti yang ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyidikan;

k. membuat berita acara permintaan keterangan para calon Tersangka, calon Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang berkaitan; dan

l. membuat Laporan Kejadian, dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penyidikan.

Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang, antara lain:

a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;

c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

d. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan yang antara lain berupa:

1)menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;

2)memberi kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau

3)menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.

e. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;

f. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;

g. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan

h. melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para calon Tersangka, calon Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang berkaitan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Rekening Khusus

Tadi pagi, saya sedikit ngobrol dengan pegawai Wajib Pajak yang baru saja diperiksa oleh Kanwil. Sejak masa modernisasi, Kanwil DJP hanya melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan.
 
Karena itu, sekarang semua Wajib Pajak yang diperiksa oleh Kanwil DJP adalah pemeriksaan Bukti Permulaan.

 

Wajib Pajak ini diperiksa atas usulan dari Kantor Pelayanan Pajak. Informasi awal yang diperoleh bahwa Wajib Pajak patut diduga telah menyembunyikan rekening koran khusus.

Tentu saja rekening koran ini tidak pernah diberitahukan kepada petugas pajak sebelumnya. Rekening khusus tersebut sudah ada sejak empat tahun sebelumnya.

Saya bertanya, bagaimana petugas Kantor Pelayanan Pajak memperoleh rekening koran yang “dirahasiakan”.

Memang pada waktu itu Wajib Pajak tersebut sedang diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak. Tetapi kepada pemeriksa pajak Wajib Pajak tidak akan memberitahukan adanya rekening tersebut. D

isamping itu, ada kecenderungan [secara umum] bahwa pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak lebih “lembek”.

Sekali lagi, sejak modernisasi DJP, semua petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak, termasuk pemeriksa pajak, lebih mengutamakan pelayanan.

Setidaknya ada perubahan paradigma bahwa petugas pajak sebagai pelayan Wajib Pajak.

Dengan paradigma pelayaan prima, saya kira agak sulit jika pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak melakukan tindakan yang lebih “galak” seperti penggeledahan atau penyegelan.

Ini tentu berbeda dengan pemeriksa pajak di Kanwil. Karena pemeriksaan di Kanwil khusus pemeriksaan Bukti Permulaan dan diarahkan untuk penyidikan, maka sejak awal turun ke Wajib Pajak, pemeriksa pajak [setidaknya ini yang dilakukan di Bandung] selalu melakukan penggeledahan setiap ruangan. Termasuk ruangan pemilik atau direktur!

Nah, pada hari pertama pemeriksaan terhadap Wajib Pajak ini, kami memang “menyisir” ruangan pemilik usaha.

Dari ruangan tersebut didapat rekening khusus tersebut. Artinya, rekening khusus tersebut memang disimpan ditempat khusus dan patut diduga memang disembunyikan kepada pihak lain.

Kembali kepada petugas Wajib Pajak.

Saya bertanya, bagaimana petugas Kantor Pelayanan Pajak memperoleh rekening koran yang dirahasiakan tersebut?

Ternyata pada saat pemeriksaan oleh Kantor Pelayana Pajak, dia mengaku ada seseorang yang mengaku akan melakukan pembelian produk Wajib Pajak tersebut.

Agak anehnya, si calon konsumen tersebut memaksa untuk membeli tanpa faktur. Calon konsumen tersebut “menggiring” Wajib Pajak untuk melakukan transaksi yang tidak akan dilaporkan kepada pihak lain.

Dan ternyata Wajib Pajak tersebut kemudian memberikan nomor rekening khusus tersebut. Atas transaksi tersebut, Wajib Pajak minta ditransfer ke rekening tersebut.

Transaksi tersebut tidak pernah terjadi karena calon konsumen tersebut benar-benar calon.

Artinya, setelah Wajib Pajak memberikan nomor rekening khusus, calon konsumen tersebut tidak pernah nongol atau mengontak.

Menghilang begitu saja. Karena itu, petugas Wajib Pajak yang saya tanya tadi pagi menyebut istilah intel pajak.

Apakah benar yang datang intel pajak?

Saya sendiri ragu karena yang saya tahu, secara prosedur Kantor Pelayanan Pajak tidak memiliki kewenangan melakukan intelijen perpajakan.

Tetapi jika jika “seseorang” melakukan kegiatan intelijen, ya… boleh-boleh saja. Tetapi bukan atas nama institusi.

Artinya dia bekerja TIDAK berdasarkan Surat Perintah Melakukan Kegiatan Intelijen yang dikeluarkan oleh DJP.

Salaam

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
 
computer motherboard in close up view
Photo by Sergei Starostin on Pexels.com