fbpx

Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak

Bayar Pajak itu di Bank atau Kantor Pos BUKAN di kantor pajak apalagi pegawai pajak

Ini merupakan bagian yang paling disukai oleh Wajib Pajak. Angsuran atau penundaan pajak merupakan bagian dari manajemen pajak. Manajemen untuk mengurani beban cash flow perusahaan. Walaupun demikian, tidak semua hutang pajak dapat diangsur. 

Postingan ini merupakan catatan saya dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 yang berlaku sejak 24 Desember 2014. Dengan memperhatikan batasan-batasannya, semoga fasilitas pembayaran pajak ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.




Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak: 

  • Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
  • Pajak yang terutang berdasarkan SPPT PBB,
  • Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB
  • Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak PBB 
  • Surat Tagihan Pajak (STP), 
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),  
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), 
  • Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah


Syarat Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan mengangsur atau menunda utang pajak adalah  karena kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Permohonan Wajib Pajak harus diajukan secara tertulis menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri surat kuasa sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • surat permohonan mencantumkan: jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
  • dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PBB yang masih harus dibayar, selain memenuhi persyaratan diatas, Wajib Pajak harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya dan permohonan dimaksud juga harus dilampiri fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan.
 
 
GARANSI WAJIB PAJAK
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.
 
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran.
 
contoh Surat Permohonan Angsuran Utang Pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014
Contoh surat permohonan angsuran utang pajak atau penundaan pembayaran pajak dapat dilihat di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/214.
 


Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 

Bank Persepsi

Apakah selama ini anda mengira bahwa kantor pajak adalah tempat menerima setoran pajak? Jika jawaban anda ya, maka anda salah besar!
Direktorat Jenderal Pajak [DJP] atau kantor pajak dibawahnya sebenarnya merupakan kantor administrasi perpajakan pusat. Kita bedakan pajak pusat versus pajak daerah karena memang ada pajak daerah.
Pajak pusat untuk mengisi Pendapatan di APBN. Sedangkan pajak daerah untuk mengisi Pendapatan APBD. Walaupun sebagian APBD ada juga yang berasal dari APBN.
Tempat setoran pajak sebenarnya bank atau pos persepsi. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.
Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara. Pemberian nama “persepsi” menunjukkan bahwa tidak semua kantor bank menerima setoran pajak.
Begitu juga dengan kantor pos, tidak semua kantor pos menerima setoran pajak.
Tapi saya kira, sebagian besar kantor bank saat ini bisa menerima setoran pajak.
Media setoran pajak di bank persepsi dan pos persepsi adalah Surat Setoran Pajak [SSP]. Beginilah format SSP menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 38/PJ/2009 :
Setelah kita isi, biasanya SSP diisi dikantor masing-masing Wajib Pajak, SSP diserahkan ke teller bank.
Kemudian komputer bank persepsi akan online dengan komputer Kementrian Keuangan melalui aplikasi yang disebut Modul Penerimaan Negara [MPN].
Jika terhubung maka MPN akan memberikan Nomor Transaksi Penerimaan Negara [NTPN].
Selain itu, komputer bank persepsi juga akan memberikan Nomor Transaksi Bank [NTB]. Baik NTPN maupun NTB akan tercetak di SSP, khususnya bagian validasi.
Instansi pemerintah yang terlibat dalam penerimaan negara ada dua, yaitu DJP sebagai administrasi perpajakan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan [DJPb].
Semua SSP kemudian direkonsiliasi antara DJP dan DJPb. Jika sudah tercatat di DJPb maka setoran pajak tersebut kemudian disebut penerimaan negara.
Data penerimaan negara inilah yang sering diumumkan kepada publik setiap akhir tahun apakah target pajak tercapai atau tidak.
Jadi tidak mungkin DJP mengumumkan adanya penerimaan sekian trilyun rupiah jika belum ada rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Cicilan Pajak

Saya mau tanya : apabila dalam perusahaan saya menerima penghasilan lain2 yg telah dikenakan PPH ps 23 atas Jasa Manajemen, Jasa Perantara dan bunga Obligasi, bunga bank dan Komisi yg sudah dikenakan PPN.
Apakah atas penghasilan tsb turut diperhitungkan sebagai pendapatan dalam menghitung PPH 25 (Badan) atau dikoreksi negatif karena telah dipotong pajak PPh ps 23 ?
Kalau diperhitungkan sebagai pendapatan kembali (dalam SPT Tahunan – Badan) berarti kena pajaknya 2 kali dong : PPh 23 dan PPh 25 (tarif progresif) ?

Terima kasih sebelumnya atas waktu dan jawabannya yg akan sangat membantu.

Salam,
Augustinus

Jawaban saya:
Mohon dibedakan PPh Pasal 25 dengan PPh Badan. PPh Pasal 25 adalah cicilan atas PPh Badan yang disetor setiap bulan berdasarkan pajak terutang tahun lalu. PPh Pasal 25 pada akhir tahun akan menjadi kredit pajak.

PPh Badan terutang dikurangi kredit pajak akan menjadi kurang atau lebih bayar. Jika kurang bayar, maka kekurangannya disebut PPh Pasal 29 yang harus disetor paling lambat tanggal 25 Maret sebelum SPT disampaikan. Jika lebih bayar, maka SPT akan menunjukkan lebih bayar dan biasa disebut SPT LB. Atas lebih bayar ini bisa direstitusi.
Ini bunya Pasal 29 UU PPh 1984.

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.

PPh Pasal 23 adalah cicilan atas PPh Badan. Sama dengan PPh Pasal 25. Bedanya dengan PPh Pasal 25 adalah rutinitas bayar. PPh Pasal 25 dibayar setiap bulan. Bahkan jika tidak dibayar, petugas KPP bisa menagih ditambah sanksi bunga yang disebut STP. Sedangkan PPh Pasal 23 dibayar / dipotong oleh pihak ketiga ketika kita mendapatkan penghasilan. Pajak dibayar saat mendapatkan penghasilan. Inilah PPh Pasal 23.

Kredit Pajak terdiri dari : PPh Pasal 21 [dikreditkan oleh karyawan di PPh OP], PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26 [dikreditkan oleh WP OP yang semula WPLN berubah menjadi WPDN].

Berbeda dengan yang sering disebut PPh Final. PPh “jenis” ini bukan cicilan atas PPh Badan atau PPh OP. Karena itu, dalam pembuatan SPT PPh Badan / OP, penghasilan yang PPh-nya final, pelaporannya dipisahkan. PPh Final “disatukeranjangkan” dengan bukan objek, sehingga tidak terkena PPh Badan / OP. PPh Final biasanya diatur tersendiri dan didasarkan pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984. Karena itu, seringkali disebut PPh Pasal 4 (2) Final. Inilah bunya Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984

Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Perhatikan kata “serta penghasilan tertentu lainnya” Kata-kata ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan jenis-jenis penghasilan mana saja yang dijadikan final seperti bung deposito.

Final, seperti dalam pertandingan olah raga 🙂 bahwa pertandingan final adalah pertandingan terakhir. Demikian pula di PPh Final. Final maksudnya bahwa kewajiban pembayaran pajaknya selesai pada saat dipotong oleh orang lain. Penerima penghasilan hanya memiliki kewajiban melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan. Asal penghasilan brutonya jelas, maka jumlah pajak yang disetor pasti benar karena jelas tarif efektifnya.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com