Analisis Substance Over Form terhadap Penyusutan Bangunan Hotel yang Tetap Beroperasi Walaupun Kepemilikan Tanah Dicabut

Penelitian ini menganalisis perlakuan akuntansi dan perpajakan atas bangunan hotel yang HGB-nya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung namun secara faktual masih dikuasai dan dioperasikan oleh Wajib Pajak.

Masalah utama muncul ketika terdapat ketidakpastian antara status legal tanah yang harus kembali ke Negara dengan realitas ekonomi hotel yang tetap menghasilkan pendapatan.

Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan substance over form, kajian ini menyimpulkan bahwa secara akuntansi (PSAK 16), penghentian pengakuan aset tidak dapat dilakukan selama manfaat ekonomi masih mengalir.

Secara fiskal, biaya penyusutan tetap merupakan deductible expense selama aset terkait digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Novelty penelitian ini terletak pada analisis “gap eksekusi” yang memberikan legitimasi pada kelanjutan penyusutan fiskal dan komersial.

Kata Kunci: Pembatalan HGB, Penyusutan Fiskal, PSAK 16, Substance Over Form, 3M Pajak.

1. Pendahuluan

Dalam praktik hukum agraria di Indonesia, sering kali terdapat jarak waktu yang signifikan antara terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan pelaksanaan eksekusi secara riil.

Kasus pembatalan perpanjangan HGB oleh Mahkamah Agung yang memerintahkan tanah kembali kepada Negara, namun bangunan hotel di atasnya tetap beroperasi seperti biasa, menciptakan anomali dalam pelaporan keuangan.

Secara legal, alas hak telah hapus, namun secara ekonomi, bangunan tersebut masih merupakan unit penghasil kas (Cash Generating Unit) yang aktif bagi entitas.

Fenomena ini menantang prinsip akuntansi konvensional mengenai hak milik.

Jika entitas tetap menguasai secara fisik dan menikmati manfaat ekonomi tanpa gangguan dari pihak otoritas (Negara), apakah penyusutan harus dihentikan?

Pendekatan funneling dalam kajian ini akan membedah bagaimana standar akuntansi dan regulasi perpajakan merespons situasi di mana “manfaat ekonomi tidak berubah” meskipun “alas hak hukum telah runtuh”.

2. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode yuridis normatif.

Fokus analisis adalah pada interpretasi PSAK 16 (Aset Tetap), PSAK 48 (Penurunan Nilai), serta Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Data sekunder diperoleh dari putusan pengadilan pajak dan yurisprudensi terkait prinsip economic substance.

3. Hasil dan Pembahasan

3.1. Analisis Akuntansi: PSAK 16 dan Kriteria Penghentian Pengakuan

Berdasarkan PSAK 16 Paragraf 67, sebuah aset tetap harus dihentikan pengakuannya jika: (a) dilepaskan, atau (b) ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan.

Dalam kasus hotel ini, kedua syarat tersebut tidak terpenuhi karena:

  1. Penguasaan Fisik: Entitas masih menguasai gedung secara penuh (possession).
  2. Arus Kas: Manfaat ekonomi (pendapatan hotel) tetap mengalir ke entitas.

Oleh karena itu, melakukan write-off (penghapusan) atas aset bangunan senilai harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan justru akan melanggar prinsip penyajian wajar (fair presentation).

Aset tersebut masih memenuhi definisi aset dalam kerangka konseptual akuntansi.1

3.2. Penilaian Penurunan Nilai (PSAK 48) dan Risiko Eksekusi

Meskipun operasional tidak berubah, Putusan MA merupakan indikator eksternal penurunan nilai yang sangat kuat.

Entitas wajib melakukan impairment test. Impairment test (uji penurunan nilai) dalam konteks penyusutan adalah prosedur akuntansi untuk memastikan bahwa nilai tercatat (buku) suatu aset tidak melebihi nilai terpulihkan (recoverable amount)-nya

Namun, karena hotel tetap menghasilkan arus kas yang sama, maka Nilai Pakai (Value in Use) aset tersebut mungkin masih tinggi.

Dimana adalah Jumlah Terpulihkan, Nilai Wajar, Biaya Pelepasan, dan Nilai Pakai.

Jika eksekusi tanah oleh Negara tidak memiliki kepastian waktu, maka estimasi arus kas dalam perhitungan tetap dimasukkan, namun harus disesuaikan dengan tingkat diskonto yang lebih tinggi untuk mencerminkan risiko legal.

3.3. Perlakuan Perpajakan: Prinsip Keselarasan Pendapatan dan Biaya (3M)

Perspektif perpajakan di Indonesia sangat menjunjung tinggi prinsip biaya dapat dikurangkan sepanjang berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan pajak.3

Pasal 11 UU PPh dan PMK 72/2023 mengatur bahwa harta yang dapat disusutkan adalah harta yang “dimiliki dan digunakan” untuk 3M.

Dalam kasus ini, otoritas pajak (DJP) akan tetap memajaki peredaran bruto hotel tersebut.

Secara etika dan keadilan fiskal (Ability to Pay Theory), jika pemerintah tetap memajaki penghasilannya, maka biaya untuk menghasilkan pendapatan tersebut—termasuk penyusutan gedung—harus tetap diakui sebagai pengurang.

Yurisprudensi Pengadilan Pajak sering kali membatalkan koreksi penyusutan pada aset yang sedang bersengketa selama terbukti aset tersebut nyata-nyata memberikan kontribusi pada pendapatan perusahaan.

3.4. Tabel Perbandingan Status Legal vs Substansi Ekonomi

KomponenStatus Formal (De Jure)Substansi Ekonomi (De Facto)Implikasi Akuntansi/Pajak
Alas Hak TanahDibatalkan MA (Milik Negara)Dikuasai Wajib PajakPenggunaan tanah tanpa izin formal.
Penggunaan GedungTidak sah secara legalOperasional hotel penuhAset tetap diakui (PSAK 16).5
Arus Kas MasukTetap mengalir ke WPTetap mengalir ke WPDasar pengenaan pajak (PPh Badan).
PenyusutanDipertanyakan secara formalTetap dilakukan secara fungsionalDeductible atas prinsip 3M.6

4. Simpulan dan Saran

Kajian ini menyimpulkan bahwa pembatalan HGB secara yuridis tidak serta-merta menghentikan proses penyusutan bangunan jika manfaat ekonomi masih dinikmati secara eksklusif oleh entitas.

Prinsip Substance Over Form mengharuskan akuntansi mencatat realitas ekonomi hotel yang masih berjalan.

Rekomendasi Kebijakan:

  1. Bagi Perusahaan: Jangan melakukan penghapusan aset (write-off). Lakukan penyusutan rutin namun pertimbangkan percepatan masa manfaat jika terdapat jadwal eksekusi yang pasti dari Negara.
  2. Bagi Otoritas Pajak: Menjaga konsistensi prinsip matching cost against revenue. Selama PPh hotel dipungut, biaya penyusutan gedung hotel tersebut sah sebagai pengurang penghasilan bruto.4

Pengungkapan: Perusahaan harus mengungkapkan risiko legal ini dalam CALK secara transparan agar pembaca laporan keuangan memahami adanya potensi kerugian di masa depan saat eksekusi fisik dilakukan.

Super Deduction Tax

Insentef pajak berupa tambahan pengurangan penghasilan bruto

Super deduction tax adalah insentif pajak penghasilan dengan cara menambah pengurang penghasilan bruto (biaya fiskal). Tujuan super deduction tentu saja untuk memperkecil pajak penghasilan, bahkan bisa jadi pajak penghasilan menjadi nihil.

Sampai dengan tulisan ini dibuat, pemerintah telah menerbitkan dua peraturan dalam rangka super deduction, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.010/2019, dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 153/PMK.010/2020.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.010/2019 mengatur bahwa Wajib Pajak badan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran untuk pengembangan kompetensi tertentu dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 153/PMK.010/2020 mengatur bahwa Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Super Deduction Vokasi

Wajib pajak badan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran untuk pengembangan kompetensi tertentu dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan tersebut.

Untuk menerima fasilitas ini, wajib pajak harus telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan sekolah vokasi. Selain itu perusahaan juga harus telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak dalam keadaan rugi.

Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) meliputi:

  1. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan
  2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Contoh perhitungan super deduction tax vokasi:

Syarat untuk memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto yaitu:

  1. telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu;
  2. memiliki Perjanjian Kerja Sama;
  3. tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan
  4. telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal.

Kompetensi tertentu (daftar kompetensi ada di lampiran PMK) merupakan kompetensi yang diajarkan pada:

  1. sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
  2. perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau
  3. balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instrukturi dan/atau tenaga kepelatihan.

Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, Wajib Pajak harus melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan:

  1. Perjanjian Kerja Sama; dan
  2. Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.

Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian antara Wajib Pajak dengan sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota bagi perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Super Deduction Penelitian dan Pengembangan

Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Pengurangan penghasilan bruto meliputi:

  1. pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan
  2. tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dihitung sebagai berikut:

  1. 50% (lima puluh persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri;
  2. 25% (dua puluh lima persen) tambahan selain yang didaftarkan di dalam negeri, juga didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT luar negeri;
  3. 100% (seratus persen) jika Penelitian dan Pengembangan mencapai tahap Komersialisasi; dan/atau
  4. 25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan yang menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT angka 1, angka 2, dan/atau mencapai tahap Komersialisasi angka 3, dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia.

Super deduction penelitian dan pengembangan dilakukan setelah ada paten.

Besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dibebankan di setiap Tahun Pajak paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Dalam hal tambahan pengurangan penghasilan bruto lebih tinggi dari 40% (empat puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto, maka selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang belum termanfaatkan dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.

Contoh perhitungan super deduction tax penelitian dan pengembangan:

Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan:

  1. proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan
  2. Surat Keterangan Fiskal.

Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Dalam hal OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian permohonan kegiatan Penelitian dan Pengembangang dapat dilakukan secara luar jaringan (offline) oleh Wajib Pajak kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi menggunakan surat sesuai contoh Format Surat Pemberitahuan Rencana Kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 153/PMK.010/2020 .

Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan nomor 153/PMK.010/2020

Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Tujuan pengaturan ini supaya laba bersih usaha wajar

Secara naluriah, pengusaha akan memperkecil pajak. Salah satu cara memperkecil pajak terutang adalah dengan memperbesar biaya supaya penghasilan neto kecil. Karena itu, Undang-undang PPh mengatur biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto walaupun biaya tersebut benar-benar ada. Tujuan pengaturan ini supaya laba bersih usaha wajar.

Continue reading “Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto”

Biaya Yang Boleh Mengurangi Penghasilan Bruto Menurut Pajak Penghasilan

yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur biaya pengurang penghasilan bruto. Tetapi beberapa jenis biaya diatur tersendiri seperti di Pasal 5 untuk BUT, di Pasal 11 dan 11A untuk penyusutan dan amortisasi.

Continue reading “Biaya Yang Boleh Mengurangi Penghasilan Bruto Menurut Pajak Penghasilan”