Dokumen ini merangkum Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2025-2029 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.
Renstra ini merupakan panduan jangka menengah yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Visi Indonesia Emas 2045.
Fokus utama DJP dalam lima tahun ke depan adalah mengakselerasi mobilisasi sumber daya domestik melalui transformasi administrasi perpajakan yang berbasis data, teknologi mutakhir (termasuk implementasi penuh Coretax System), dan penguatan integritas sumber daya manusia.
Target ambisius ditetapkan, termasuk peningkatan rasio perpajakan terhadap PDB hingga mencapai rentang 11,52% – 15,00% pada tahun 2029.
1. Landasan Strategis dan Konteks Nasional
Penyusunan Renstra DJP 2025-2029 berpedoman pada tema RPJMN 2025-2029, yaitu “Penguatan Fondasi Transformasi”. DJP memegang peran krusial dalam mendukung Prioritas Nasional ke-7, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta mengoptimalkan pendapatan negara.
Penyelarasan Target Nasional
Berdasarkan arah kebijakan ekonomi makro, pemerintah menetapkan target kinerja fiskal yang harus didukung oleh DJP:
Indikator Kinerja
Target 2025
Target 2029
Rasio Pendapatan Negara terhadap PDB
12,36%
12,86% – 18,00%
Rasio Penerimaan Perpajakan terhadap PDB
10,24%
11,52% – 15,00%
Pertumbuhan Ekonomi
5,3%
8,0%
2. Evaluasi Kinerja Periode Sebelumnya (2020-2024)
Secara umum, DJP berhasil melampaui target penerimaan pajak sejak tahun 2021 hingga 2024, meskipun menghadapi tantangan pandemi Covid-19.
Capaian Penerimaan: Realisasi tahun 2024 mencapai Rp1.930,81 triliun (100,46% dari target).
Reformasi Regulasi: Kontribusi signifikan dalam penyusunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Cipta Kerja.
Transformasi Digital: Penyelesaian fase pengembangan Coretax Administration System (PSIAP) hingga tahap pengujian integrasi sistem dan initial deployment.
Integritas: Indeks persepsi integritas pegawai meningkat dari 81,2 (2020) menjadi 91,6 (2024).
3. Visi, Misi, dan Tujuan Strategis 2025-2029
Visi
“Menjadi penggerak pembangunan bangsa melalui penyelenggaraan administrasi pajak terbaik yang dilandasi integritas dalam rangka mewujudkan Visi Kementerian Keuangan.”
Misi Utama
Mewujudkan kepatuhan dan penerimaan pajak yang maksimal.
Mewujudkan regulasi yang responsif terhadap dinamika ekonomi.
Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang andal.
Sasaran Strategis (SS)
DJP menetapkan enam sasaran strategis yang akan diukur secara berkala:
SS 1: Kepatuhan wajib pajak (WP) dan penerimaan pajak yang meningkat.
SS 2: Penanganan sengketa yang berkeadilan.
SS 3: Kepercayaan publik yang meningkat.
SS 4: Regulasi administrasi pajak yang proaktif dan adaptif.
SS 5: Data dan sistem informasi yang andal.
SS 6: Organisasi yang efektif dengan SDM yang berintegritas, profesional, dan humanis.
4. Analisis Potensi dan Tantangan Strategis
DJP mengidentifikasi sejumlah faktor internal dan eksternal yang akan memengaruhi kinerja organisasi:
Kekuatan dan Peluang
Implementasi NIK sebagai NPWP: Mendukung kebijakan Satu Data Indonesia dan integrasi basis data.
Coretax System: Modernisasi sistem administrasi inti yang akan meningkatkan efisiensi proses bisnis secara menyeluruh.
Bonus Demografi: Peluang perluasan basis pajak dari peningkatan masyarakat usia produktif dan kelas menengah.
Kerja Sama Internasional: Pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI) untuk memperkuat pengawasan lintas batas.
Kelemahan dan Tantangan
Compliance Gap: Rasio pajak yang masih tergolong rendah dibandingkan negara lain.
Ekonomi Digital & Shadow Economy: Kesulitan dalam pendeteksian dan pengumpulan data pada sektor-sektor yang berkembang pesat ini.
Keamanan Siber: Risiko serangan siber terhadap data rahasia perpajakan.
Sengketa Pajak: Tingkat kemenangan DJP dalam mempertahankan objek banding di Pengadilan Pajak yang masih perlu ditingkatkan (target 2025: 45%).
5. Pilar Utama Strategi Implementasi
A. Penguatan Pengawasan dan Kepatuhan
DJP akan menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih tersegmentasi dan berbasis risiko (Compliance Risk Management):
Fokus pada Wajib Pajak Grup, WP dengan hubungan istimewa (Transfer Pricing), dan Orang Pribadi Prominen (HWI).
Implementasi Cooperative Compliance Mechanism (CCM) untuk membangun transparansi antara otoritas dan WP.
Ekstensifikasi melalui pemanfaatan data pihak ketiga dan teknologi spasial (peta digital).
B. Transformasi Digital dan Data (Coretax & AI)
Teknologi informasi ditempatkan sebagai enabler utama transformasi:
Coretax System: Pembangunan sistem pendukung (surrounding system) yang interoperable dengan pihak ketiga.
Kecerdasan Buatan (AI): Inisiasi AI untuk koreksi pemeriksaan otomatis, deteksi klasifikasi objek pajak, dan optimalisasi chatbot layanan.
Data Window & Prefilling SPT: Otomatisasi pengisian SPT untuk WP Orang Pribadi guna meningkatkan kemudahan pelaporan.
C. Reformasi Regulasi Proaktif
Menyiapkan kerangka hukum yang mendukung penguatan basis pemajakan:
Penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax).
Implementasi Pajak Karbon sebagai bagian dari komitmen Net Zero Emission.
Pemajakan atas transaksi ekonomi digital dan penyempurnaan mekanisme PPN, termasuk pada jasa jalan tol.
D. Penataan Organisasi dan SDM
Skill-Based Organization: Transformasi menuju pola kerja berbasis keahlian dengan memperbanyak jabatan fungsional (fungsionalisasi bertahap).
Delayering: Penyederhanaan struktur organisasi melalui pengurangan jenjang jabatan struktural untuk meningkatkan ketangkasan (agility).
Enterprise Risk Management (ERM): Pengembangan profil risiko pegawai untuk mitigasi risiko fraud dan penguatan integritas.
6. Kerangka Regulasi (Rencana 2025-2029)
DJP berencana menyusun serangkaian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) strategis:
RPMK Peningkatan Penerimaan: Fokus pada tindakan penagihan dan Tax Crime Whistleblowing System (Target 2025).
RPMK Peningkatan Kepatuhan: Mengatur perluasan tax intermediaries, pengawasan WP, dan rincian data ILAP (Target 2026).
RPMK Perluasan Basis Pajak: Mengatur pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (2025), pajak karbon (2026), dan PPN jalan tol (2028).
7. Kerangka Pendanaan
Untuk menjalankan program-program strategis, DJP telah memetakan indikasi kebutuhan anggaran (dalam jutaan rupiah) yang bersumber sepenuhnya dari Rupiah Murni APBN:
Program
2025
2026
2027
2028
2029
Pengelolaan Penerimaan Negara
1.440.019
1.096.196
1.436.330
1.494.928
1.524.227
Dukungan Manajemen
5.710.592
5.173.457
6.373.303
6.843.908
7.068.011
Total Pagu
7.150.932
6.269.653
7.809.633
8.338.836
8.592.238
Catatan: Pagu 2025 mencakup efisiensi berdasarkan Inpres No. 1/2025.
Kesimpulan
Rencana Strategis DJP 2025-2029 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cetak biru transformasi menuju administrasi perpajakan yang modern, adil, dan transparan. Keberhasilan rencana ini sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran DJP dalam mengawal implementasi Coretax System, menjaga integritas, dan beradaptasi secara cepat terhadap dinamika ekonomi digital global guna menjamin keberlanjutan fiskal nasional.
Coretax atau Sistem Inti Administrasi Pajak yang disingkat SIAP akhirnya jadi. Kepastian jadinya dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomoro 81 Tahun 2024. Coretax ini merupakan langkah besar menuju sistem pajak modern di Indonesia.
Sebelum Coretax ditenderkan, Direktorat Jenderal Pajak pernah memiliki proyek untuk mengganti SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak) yang diberi nama PINTAR, yaitu singkatan dari Project For Indonesia Tax Administration Reform.
PINTAR didanai oleh Bank Dunia dengan nilai pinjaman sebesar USD100 juta. Berikut dokumen dari Bank Dunia:
Perjalanan Coretax sebagai pengganti PINTAR sudah dimulai sejak 2019. Dan akan diluncurkan mulai 1 Januari 2025. Mundur setahun dari rencana semula yang direncanakan 1 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 memuat dari 484 pasal yang terdiri dari 11 Bab, yaitu:
Bab 1 Ketentuan Umum
Bab 2 Ruang Lingkup
Bab 3 Tata Cata Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Dan Penerbitan,Penandantangan, Serta Pengirimankeputusan, Dan Dokumen Elektronik
Bab 4 Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Dan Pendaftaran Objek Pajak Bumi Dan Bangunan, terbagi dalam 3 bagian yaitu: Tata Cara Pendaftaraan Wajib Pajak, Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Bab 5 Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, Imbalan Bunga, Serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, yang terdiri dari 4 bagian yaitu: Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga, dan Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Bab 6 Tata Cara Penyampaian Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, yang terdiri dari 23 bagian, yaitu:
Surat Pemberitahuan
Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu
Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Partisipasi Interes
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Tata Cara Pengurang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/ Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk memungut, Menyetorkan, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk memungut, menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, penyetoran, dan Pelaporannya
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi
Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
Tata Cara Penunjukan Pihak Lain, Pemungtuan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain
Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan
Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak dan Tata cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
Bab 7 Tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan, yang terdiri dari 6 bagian, yaitu:
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu / atau di Daerah-daerah Tertentu
Pemberian Fasilitas Pengurang Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya
Pemberian Pengurang Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia
Kriteria Keahlian Tertentu serta Tata Cara Pengenaan pajak Penghasilan bagi Warga Negara Asing
Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan
Bab 8 Ketentuan Teknis Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Bab 9 Contoh Format Dokumen Dan Contoh Penghitungan, Pemungutan, Dan/Atau Pelaporan
Bab 10 Ketentuan Peralihan
Bab 11 Ketentuan Penutup
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Standar pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak dilakukan secara online. Secara umum, Pasal 3 PMK-81 mengatur:
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan ketentuan ini, bisa saja Wajib Pajak memberikan dokumen pembukuan dalam bentuk dokumen elektronik. Tidak lagi diminta secara fisik. Mungkin di Coretax akan disediakan media online untuk mengunggah dokumen yang diminta oleh petugas pajak. Karena itu, di Pasal 6 diatur bahwa Coretax menyediakan Akun Wajib Pajak.
Dokumen elektronik yang disampaikan Wajib Pajak ke Coretax harus ditandatangani secara elektronik. Karena itu, Wajib Pajak harus punya tanda tangan elektronik agar bisa melaksanakan hak dan kewajibannya.
Kewajiban Mendaftarkan Diri
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Wajib Pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan berikutnya setelah diterimanya penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama dengan atau melebihi penghasilan tidak kena pajak.
Wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/ atau ekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan kewajiban ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal tempat kedudukan Pengusaha Badan menggunakan Kantor Virtual, Kantor Virtual tersebut dapat digunakan sebagai tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sepanjang Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual memenuhi ketentuan:
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan
secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
Selain itu, Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual harus memiliki:
dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.
Ketentuan jasa Kantor Virtual berlaku juga untuk Pengusaha Badan yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan memilih untuk menggunakan tempat kegiatan usaha berupa Kantor Virtual di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai tempat pelaporan usaha.
Buku manual Modul Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak:
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati tanggal jatuh tempo.
Pembayaran dan penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir meliputi:
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
Pajak Penghasilan Pasal 15;
Pajak Penghasilan Pasal 21;
Pajak Penghasilan Pasal 22;
Pajak Penghasilan Pasal 23;
Pajak Penghasilan Pasal 25;
Pajak Penghasilan Pasal 26;
Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak;
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;
Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai;
Pajak Penjualan; dan
Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.
Pembayaran produk hukum seperti STP dan Surat Ketetapan Pajak (skp) wajib dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun, bagi Wajib Pajak Kecil dan Wajib Pajak di Daerah Tertentu, wajib melunasi STP dan skp paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan.
Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan, Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran clan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak.
Pengisian Deposit Pajak dilakukan dengan:
pembayaran melalui sistem penenmaan negara secara elektronik;
permohonan Pemindahbukuan; atau
permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak.
Tanggal pengisian Deposit Pajak diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan; dan sesuai tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas, permohonan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Wajib Pajak telah menyampaikan: Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir.
Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan: alasan pengajuan permohonan karena kesulitan likuiditas, dan jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
surat permohonan dilampiri dokumen berupa: laporan keuangan interim atau laporan keuangan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan; atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/ atau Penghasilan Bruto untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Coretax membagi SPT menjadi tiga jenis, yaitu:
SPT Masa
SPT Tahunan
SPT Objek Pajak
Surat Pemberitahuan Masa, yang terdiri atas:
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final pengungkapan harta bersih;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final dalam rangka program pengungkapan sukarela; dan
laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai; dan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karbon.
Surat Pemberitahuan Tahunan, yang terdiri atas:
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak;
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak; dan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karban;
Berikut manual pelaporan SPT Tahunan orang pribadi:
Berikut modul pelaporan SPT Tahunan badan:
Modul Coretax dari DJP
Modul layanan Wajib Pajak. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Layanan Wajib Pajak (Taxpayer Services)
Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
Modul Pendaftaran Wajib Pajak Badan. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Modul Pendaftaran Wajib Pajak Badan.
Modul Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Modul Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Modul Pendaftaran Wajib Pajak PMSE. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Modul Pendaftaran Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Modul Penghapusan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Modul Penghapusan NPWP
Modul Perubahan Status Wajib Pajak. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Modul Perubahan Status Wajib Pajak
Modul Perubahan Data Wajib Pajak. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Modul Perubahan Data Wajib Pajak
Modul Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Tata Cara Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Modul Permohonan Sertifikat Digital di Coretax. Buku ini merupakan petunjuk penggunaan aplikasi Coretax khususnya terkait Modul Permohonan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Digital
Bahan Sosialisasi Coretax:
TaxPayer Account Management
Manajemen akun wajib pajak merupakan proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk tiap wajib pajak yang menampilkan profil serta hak dan kewajiban perpajakan yang komprehensif dan terkini.
Informasi terkini dan komprehensif tersebut dapat diakses oleh wajib pajak kapan saja dan dimana saja melalui portal wajib pajak.
Untuk menunjang tampilan informasi tersebut, proses bisnis TAM mengelola informasi yang berasal dari proses bisnis yang relevan seperti proses bisnis registrasi, SPT, pembayaran, layanan perpajakan dan proses bisnis relevan lainnya.
Definisi Perpajakan
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai.
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Pajak Penjualan (PPn) adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/ atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951.
Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pajak Keluaran (PK) adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan/ atau ekspor jasa kena pajak.
Pajak Masukan (PM) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak dan/ atau perolehan jasa kena pajak dan/ atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/ atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan/ atau impor barang kena pajak.
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan danan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Waktu Indonesia Barat adalah waktu Indonesia barat sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden tentang pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 3 (tiga) wilayah waktu.
Akun Wajib Pajak adalah tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data, dan/ atau informasi terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak, yang diidentifikasi menggunakan nomor pokok wajib pajak.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik ( electronic mail, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Surat Ketetapan Pajak (skp) adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran.
Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.
Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk badan layanan umum, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk badan layanan umum daerah, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKPPBB) adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan sanksi administratif, surat keputusan penghapusan sanksi administratif, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, surat keputusan pemberian imbalan bunga, surat pemberitahuan pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, atau surat keputusan persetujuan bersama.
Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam persetujuan bersama.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, surat pemberitahuan pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pemotongan pajak oleh pihak ketiga, atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
pengurangan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau
penolakan atas permohonan pengurangan sanksi administratif yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
penghapusan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau
penolakan atas permohonan penghapusan sanksi administratif yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau
penolakan atas permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
pengurangan atas materi penetapan yang tidak benar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Tagihan Pajak;
pengurangan atas jumlah pajak yang tidak benar dalam surat pemberitahuan pajak terutang;
pengurangan jumlah pokok pajak, jumlah selisih pokok pajak, dan/ atau denda administratif yang tidak benar dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau
penolakan atas permohonan pengurangan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak.
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau
penolakan atas permohonan pembatalan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak.
Segel Elektronik adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik untuk menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari Informasi Elektronik dan/ a tau Dokumen Elektronik yang digunakan oleh badan usaha atau instansi.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali untuk Pajak Penghasilan dapat menggunakan tahun buku dalam hal Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Warga Negara Indonesia memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri.
Penghapusan Nomor Pokok WajibPajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) adalah prosedur administratif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (coworking space), yang selanjutnya disebut Kantor Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).
Warga Negara Asing (WNA) adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian darijangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan bahwa objek pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau badan pengelola migas Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga Online Single Submission (OSS) adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.
Nomor Objek Pajak (NOP) adalah nomor identitas objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/ atau bangunan yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang dilampiri dengan lampiran surat pemberitahuan Objek Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan surat pemberitahuan Objek Pajak.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik adalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Pendataan adalah kegiatan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/ atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis Objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.
Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, objek Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau bukan objek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Masa Pajak.
Jasa Kena Pajak (JKP) adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah tersebut.
Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administratif.
Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan pemnJauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dihasilkan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui Collecting Agent.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak adalah surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, Pajak Pertambahan Nilai Impor, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah Impor.
Bukti Pemindahbukuan adalah bukti yang menunjukkan pemindahbukuan.
Pemindahbukuan (Pbk) adalah suatu memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan surat perintah membayar kelebihan pajak atau surat perintah membayar imbalan bunga.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah satuan kerja penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Badan Pengelola Migas Aceh adalah suatu badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).
Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau Jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Bank Persepsi Valas adalah bank devisa yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk menerima setoran penerimaan negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/ atau luar negeri.
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/ atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
Penghasilan Bruto adalah semua penghasilan yang diterima dan/ atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean adalah surat ‘penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai.
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai.
Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah formulir penagihan untuk menagih bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak atau kurang dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tern pat penimbunan berikat, atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penagihan piutang bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Surat Penetapan Pabean adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan Direktur J enderal Bea dan Cukai a tau pejabat bea dan cukai.
Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pejabat berwenang dari pemerintah Indonesia dan pejabat berwenang dari pemerintah mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang telah dilaksanakan.
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan ( competent authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berisi status domisili (resident) subjek pajak luar negeri dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
Arsip Data Komputer adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan se bagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/ a tau pemungutan Pajak Penghasilan, dan/ a tau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lifting adalah sejumlah minyak bumi dan/atau gas bumi yang tersedia untuk dijual atau dibagi di titik penyerahan ( custody transfer point).
Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah kontrak investasi kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pasar modal.
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UndangUndang Pajak Penghasilan.
Penelitian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Special Purpose Company (SPC) adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh dana investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan dana investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dana Investasi Real Estat (DIRE) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/ atau kas dan setara kas.
Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan badan pelaksana.
Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain, yang ada dalam satu Kontrak Kerja Sama, dalam pembiayaan.
Partisipasi Interes (PI) adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bidang minyak dan gas bumi.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan, serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalamjumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan Badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/ a tau perubahan bentuk badan usaha.
Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negen maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ a tau kegiatan pada bidang tertentu.
Perseroan adalah perseroan terbatas dalam negeri yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham Wajib Pajak luar negeri dan tidak berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asurans1 umum dan perusahaan asuransi jiwa.
Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price) adalah harga minyak mentah yang ditetapkan oleh pemerintah dengan suatu formula dalam rangka pelaksanaan Kontrak Kerja Sama minyak bumi dan/ atau gas bumi serta penjualan minyak mentah bagian pemerin tah yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama minyak bumi dan/ atau gas bumi.
Overlifting Kontraktor adalah kelebihan pengambilan minyak dan/ atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
Underlifting Kontraktor adalah kekurangan pengambilan minyak dan/ atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
Nomor Transaksi Bank adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan bank persepsi atau Bank Persepsi Valas
Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang Partisipasi Interes, salah satu pemegang Partisipasi Interes yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang Partisipasi Interes lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
Partner adalah Kontraktor yang memiliki Partisipasi Interes dalam suatu Wilayah Kerja dan tidak bertindak sebagai Operator.
Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibeli oleh turis asing dari Pengusaha Kena Pajak toko retail dan dibawa keluar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara.
Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang selanjutnya disebut Turis Asing adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain.
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui toko retail.
Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing.
Konter Pemeriksaan Barang Bawaan yang selanjutnya disebut Konter Pemeriksaan adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas memeriksa Barang Bawaan.
Formulir Permintaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai adalah formulir yang digunakan oleh Turis Asing untuk meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Bawaan.
Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu bendahara pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
Konter Pembayaran adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai yang bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah dibayar oleh Turis Asing.
Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Uang Persediaan untuk membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan Uang Persediaan.
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang diterbitkan untuk membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar dengan membebani daftar isian pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan Uang Persediaan yang telah dipakai.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang diterbitkan untuk menggantikan Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang telah digunakan.
Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor / satuan kerja kementerian negara/ lembaga pemerin tah nonkementerian.
Tambahan Uang Persediaan adalah uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu Uang Persediaan yang telah ditetapkan.
Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Tambahan Uang Persediaan untuk membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan tambahan Uang Persediaan.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang diterbitkan untuk membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak.
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, Ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/ atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak luar negeri yang tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana diatur dalam UndangUndang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau Badan yang menerima a tau seharusnya menerima penyerahan J asa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli Barang Kena Pajak.
Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan Jasa Kena Pajak baik sebagian maupun seluruh hak atau fasilitas atau kemudahan oleh Penerima Jasa.
Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
Perusahaan Asuransi Syariah adalah Perusahaan Asuransi umum syariah dan Perusahaan Asuransi jiwa syariah.
Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik luar negeri, dan/ atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri.
Pedagang Luar Negeri adalah orang pribadi atau Badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pemanfaat barang di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Penyedia Jasa Luar Negeri adalah orang pribadi atau Badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pemanfaat Jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Pemanfaat Barang adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Pemanfaat Jasa adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean.
Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk Informasi Elektronik atau digital meliputi baik barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada peranti lunak, multimedia, dan/ atau data elektronik.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis peranti lunak.
Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Sarana Elektronik adalah sarana komunikasi melalui sistem elektronik yang digunakan dalam perdagangan Aset Kripto, diantaranya mencakup pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan perjanjian.
Penjual Aset Kripto adalah orang pribadi a tau Badan yang melakukan penjualan dan/ atau pertukaran Aset Kripto.
Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa Aset Kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang Aset Kripto (mining pool).
Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi, untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/ a tau memfasilitasi transaksi Penjual Aset Kripto atau pembeli Aset Kripto.
Pembeli Aset Kripto adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Aset Kripto dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Aset Kripto tersebut.
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen berupa formulir kertas atau Dokumen Elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar.
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong/ dipungut.
Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun dan/ atau dirakit lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Aktiva Tak Berwujud adalah aktiva tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan a tau dipindahtangankan.
Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, atau perizinan berusaha pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau fasilitas Pajak Penghasilan.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik ( Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem Online Single Submission adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga Online Single Submission untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau Jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/ a tau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/ atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau Badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Komersialisasi adalah kegiatan produksi di Indonesia dan penjualan atas barang dan/atau jasa hasil Penelitian dan Pengembangan.
Pemberi Kerja adalah Badan hukum atau Badan-Badan lainnya yang mempekerjakan Warga Negara Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merekomendasikan masyarakat agar tidak membayar pajak karena penerimaan pajak banyak dikorupsi oknum pegawai Pajak. ICW membaca rekomendasi ini sebagai tamparan kepada pemerintah. DJP kemudian menjawab bahwa membayar pajak sebagai upaya pembelaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27ayat (3) UUD 1945. Seberapa banyakkah yang dikorupsi?
Secara umum, dua bisa disebut banyak. Artinya, sedikit itu hanya satu. Berapa banyakkah yang dikorupsi? Persisnya tidak ada yang tahu! Apalagi jika akan menggunakan pendapat Pak Dirjen Pajak sekarang bahwa pihak yang korupsi uang pajak itu ada dua:
a. pegawai pajak yang bersedia disuap oleh Wajib Pajak;
b. Wajib Pajak yang tidak membayar pajak.
Hal terpenting yang harus diperhatikan oleh masyarakat Wajib Pajak, selain isyu korupsi, adalah tax collection cost. Gampangnya, tax collection cost adalah sejumlah uang yang dihabiskan oleh administrator perpajakan untuk mengumpulkan pajak. Untuk memudahkan membacanya biasanya menggunakan perbandingan. Jadi cost yang digunakan administratior perpajakan dibandingan dengan pajak yang berhasil dikumpulkan.
Berapa tax collection cost DJP tahun 2012? Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, “Anggaran kita hanya 5 triliun, dibandingkan dengan realisasi 880 triliun, artinya cost of collection kita hanya 0,5 %. Di negara lain sampai 3 %,” demikian diungkapkan Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam pengarahan mental pegawai di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi (Sumbarja) hari Rabu, 12 September 2012.
Artinya, biaya perpajakan oleh DJP cukup murah. 🙂
Walaupun sebagian masyarakat menganggap bahwa gaji pegawai pajak sudah tinggi. Tetapi justru tax collection cost dari tahun 2009 menurun. Berikut catatannya:
2009 penerimaan Rp577 triliun, belanjanya Rp5,3 triliiun, sehingga tax collection cost hanya 0,6 persen, di bawah satu persen. 2010 penerimaan Rp661 triliun, belanjanya Rp5,148 triliun turun lagi. Jadi hanya 0,78 persen, bahkan 2013 menjadi 0,55 persen.
salam
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Sejak 8 Januari 2008, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengoperasikan Contact Center yang menjalankan fungsi sebagai Pusat Layanan Informasi dan Pusat Pengaduan Pajak dan diberi nama Kring Pajak.
Kring Pajak dapat dihubungi oleh masyarakat umum melalui saluran telepon dengan nomor 500200. Kring Pajak dioperasikan sebagai salah satu sarana bagi DJP dan dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Government) dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan DJP.
Sebagai Pusat Layanan Informasi, Kring Pajak berfungsi untuk memberikan layanan informasi, konsultasi perpajakan umum, dan konsultasi aplikasi perpajakan elektronik.
Layanan diberikan oleh petugas yang telah diberikan pelatihan yang intensif sehingga memiliki kemampuan komunikasi dan pengetahuan yang memadai di bidang perpajakan dan aplikasi perpajakan elektronik. Hingga kini, Kring Pajak 500200 memiliki 83 pegawai yang cakap dan kompeten.
Keberadaan Kring Pajak telah membantu masyarakat memperoleh informasi perpajakan secara cepat, mudah, murah dan akurat serta tidak terbatas waktu dan tempat. Masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak melalui saluran telepon di mana pun dan kapan pun dari seluruh wilayah Indonesia.
Untuk memberikan pelayanan informasi yang prima kepada masyarakat, petugas Kring Pajak didukung dan dilengkapi dengan aplikasi Tax Knowledge Base (TKB) yang selalu up‑to‑date dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan.
Aplikasi TKB adalah sumber informasi bagi para petugas layanan (agent) dalam melayani permintaan informasi maupun menjawab pertanyaan di bidang perpajakan.
Di samping berfungsi sebagai Pusat Layanan Informasi, Kring Pajak juga berfungsi sebagai Pusat Pengaduan Pajak (Tax Complaint Center), yaitu menerima dan mengelola pengaduan yang diterima dari masyarakat untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang mendukung prinsip-prinsip good governance.
Jenis aduan yang ditangani mencakup kasus-kasus yang menyangkut pelanggaran kode etik, multitafsir atas aturan perpajakan, serta layanan dan sarana pelayanan yang tidak memenuhi standar. Untuk mendukung penanganan atas jenis kasus yang beragam, saluran penyampaian aduan yang disediakan juga beragam, mulai dari surat, faksimile, e-mail, telepon, hingga walk-in (pengaduan on-site)
Untuk menjamin kualitas layanan, standard operating procedure (SOP) Kring Pajak memastikan bahwa seluruh pengaduan yang diterima oleh petugas layanan direkam dalam Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).
SIPP ini terus disempurnakan untuk menjamin mutu layanan di mana kasus aduan dapat dilacak perkembangan dan informasi pendukungnya sehingga seluruh bukti/data yang diterima untuk diproses lebih lanjut dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu, kerahasiaan pelapor juga dijamin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengembangan Kring 500200 diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun DJP yang lebih profesional, transparan dan bertanggung jawab. Misi lain yang diemban oleh unit ini adalah mendukung layanan publik yang berkualitas, serta mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan layanan publik DJP.
Prestasi dalam industri Contact Center
Pada tahun 2011, Kring Pajak telah meraih prestasi yang membanggakan pada kompetisi-kompetisi di tingkat nasional maupun internasional. Kompetisi-kompetisi tersebut diselenggarakan baik oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA) maupun Contact Center World (CCW) yang diikuti oleh contact center dari berbagai latar belakang industri. ICCA dan CCW sendiri merupakan organisasi profesi resmi dalam bidang contact center di Indonesia dan di dunia.
Penghargaan yang berhasil diraih oleh Kring Pajak di tingkat nasional pada tahun 2011 yakni:
Juara 1 (Platinum) untuk kategori The Best Quality Assurance below 100 seats
Juara 3 (Silver) untuk kategori The Best Quality Assurance below 100 seats
Juara 2 (Gold) untuk kategori The Best Back Office Operational below 100 seats
Juara 2 (Gold) untuk kategori The Best Agent Operasional below 100 seats
Juara 3 (Silver) untuk kategori The Best Agent Operasional below 100 seats
Juara 4 (Bronze) untuk kategori The Best Supervisor below 100 seats
Juara 4 (Bronze) untuk kategori The Best Contact Center Got Talent.
Sedangkan untuk tingkat Asia Pasifik dan dunia, penghargaan yang berhasil diraih oleh Kring Pajak pada tahun 2011 adalah:
Juara 1 (Gold Medal/Top Ranking Performance in Contact Center World/ Contact Center Best Practice) untuk kategori Direct Response Campaigne pada tingkat regional Asia Pasifik di Gold Coast Australia.
Juara 1 (Gold Medal/Top Ranking Performance in Contact Center World/ Contact Center Best Practice) untuk kategori Direct Response Campaigne pada kompetisi tingkat dunia (final di Las Vegas, Amerika Serikat)
Juara 4 (Outbound Telemarketer pada tingkat regional Asia Pasifik di Gold Coast Australia.
Juara 4 untuk kategori Supervisor tingkat regional Asia Pasifik di Gold Coast Australia.
Pencapaian prestasi yang diraih di tahun 2011 itu melebihi pencapaian prestasi tahun 2010. Hal itu tampaknya tak terlepas dari komitmen Kring Pajak 500200 untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tulus, tuntas dan berkualitas.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Rabu malam, tanggal 1 Juni 2011 lalu di Hotel Bidakara Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak memborong penghargaan di ajang bergengsi pada malam penghargaan The Best Contact Center Indonesia 2011 yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA).
Malam penghargaan yang dihadiri lebih seribu orang dari kalangan praktisi Contact Center di antaranya dari Bank Central Asia, Bank Mandiri, Avaya, Infomedia, Indosat, Telkom Indonesia, Huawei, Bakrie Telecom, BRI, 168 Solution, Pertamina, PT KAI, PT AXA Mandiri, Ditjen Pajak dan lain-lain, demikian meriah dan ditunggu-tunggu oleh peserta dan hadirin untuk mendengarkan pembacaan penerima penghargaan.
Ajang penghargaan ini diadakan setiap tahun dimulai sejak tahun 2007 dengan jumlah peserta yang meningkat dari tahun ke tahun.
Kring Pajak 500200 baru mulai mengikuti ajang tersebut tahun 2009 dan ketika itu meraih penghargaan sebagai Institusi Pemerintah yang pertama kali memiliki Contact Center.
Tahun 2010 lalu DJP mengirimkan empat orang untuk dua katagori dan berhasil meraih dua penghargaan, yaitu satu Platinum untuk kategori The Best Agent Inbound Below 100 Seat dan satu Silver untuk katagori The Best Supervisor.
Tahun 2011, ajang The Best Contact Center Indonesia diikuti oleh lebih dari 40 perusahaan swasta ternama dan beberapa perusahaan milik pemerintah dan sekitar 250 peserta untuk katagori individual.
Lomba yang diadakan mulai tanggal 2 sampai dengan 5 Mei 2011 tersebut memperlihatkan persaingan yang sangat ketat.
Para peserta adalah orang-orang terbaik di institusinya. Kring Pajak 500200, tahun ini mengirimkan 15 orang untuk mengikuti delapan kategori lomba individual yaitu kategori: The Best Supervisor, The Best Team Leader, The Best Trainer, The Best Technical Support, The Best Quality Assurance, The Best Back Office, The Best Telemarketer dan The Best Agent.
Tahun ini Kring Pajak 500200 berhasil memboyong tujuh penghargaan individual yaitu satu Platinum (penghargaan tertinggi) sebagai The Best Quality Assurance yang diraih oleh Yosinta Suwastika, tiga Gold untuk The Best Back Office Operation oleh Adhy Putranto, The Best Inbound Agent oleh Putri
Akhirina dan The Best Telemarketer (outbound agent) oleh Andy Fitriono, dua Silver sebagai The Best Agent olehSeptianTrisetyo Adi, The Best Quality Assurance oleh Nimas Fitriana dan satu Bronze sebagai The Best Supervisor yang diraih oleh Andri Ebenhard Panangian.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas N.E. Fatimah yang turut hadir menyemangati hingga acara usai, menyatakan bahwa prestasi yang sangat membanggakan ini merupakan sebuah bukti bahwa Direktorat Jenderal Pajak adalah institusi pemerintah yang concern terhadap upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dan selalu mengedepankan kepuasan stakeholder.
Ajang ini merupakan sebuah proses pencapaian yang dilakukan dengan kerendahan hati untuk memberikan jawaban atas keluhan, pendapat dan pandangan yang disampaikan masyarakat agar Ditjen Pajak terus memperbaiki diri. Kring Pajak 500200 menjadi salah satu unit kebanggaan Ditjen Pajak untuk membangun citra institusi menjadi lebih baik.
Auditor dimanapun harus diletakkan lebih sederajat daripada auditee (pihak terperiksa). Setidaknya, ini pemahaman saya.
Auditor harus diberikan kekuasaan untuk mengakses semua informasi dan meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang ada. Bahkan untuk internal auditor, harus lebih maju lagi, yaitu harus mencegah penyimpangan. Internal audit sering juga disebut kepatuhan internal.
Karena berada di posisi intern, maka kepatuhan internal bisa “mendeteksi” potensi penyimpangan dan berusaha mencegahkan.
Inspektorat Jenderal (Itjen) adalah auditor internal bagi sebuah lembaga. Kementrian Keuangan sebagai lembaga penting di Republik ini memiliki Itjen.
Auditee atau pihak terperiksa adalah unit-unit eselon satu di Kementrian Keuangan seperti DJP.
Karena merupakan posisinya sebagai auditor, maka Itjen Kemenkeu bisa memeriksa setiap berkas yang ada di DJP.
Sebelum “rezim” Dirjen Pajak Hadi Poernomo, Itjen bisa memeriksa Kertas Kerta Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP).
Karena memiliki kewenangan untuk mangaudit KKP dan LHP termasuk SPT Wajib Pajak, maka dulu banyak pemeriksaan ulang berasal dari hasil pemeriksaan Itjen.
Saya sendiri beberapa kali melakukan pemeriksaan ulang berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan Itjen.
Seharusnya, menurut UU KUP sekarang, pemeriksaan ulang hanya bisa dilakukan jika ada data baru.
Setelah Hadi Poernomo menjadi Dirjen Pajak, DJP lebih “aman” dari jangkauan Itjen Kemenkeu.
Ada sebuah surat yang dipegang oleh temen-temen di lapangan bahwa Itjen termasuk “orang lain”.
Hanya DJP yang bisa mengakses berkas Wajib Pajak termasuk KKP dan LHP. Dasarnya adalah rahasia jabatan sebagaimana dimaksud di Pasal 34 UU KUP.
Sejak itu, Itjen seperti macan kehilangan gigi. Itjen Kemenkeu hanya memeriksa anggaran atau penggunaan APBN oleh DJP.
Tidak lagi melakukan pemeriksaan berkas Wajib Pajak.
Terkait dengan majalah Tempo minggu ini, posisi Itjen sebagai kepatuhan internal, bukan sebagai auditor yang melakukan pemeriksaan berkas KPC.
Sebagai internal auditor, jika dipandang ada kekeliruan prosedur, maka Itjen tentu memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi.
Domain internal auditor dalam hal ini sebatas prosedur-prosedur. Bukan kepada materi.
Tetapi dalam kasus KPC, Wajib Pajak berusaha “meminjam” tangan Itjen untuk mempercepat proses.
Materi dari hasil pemeriksaan sendiri saya yakin tidak dipengaruhi oleh Itjen Kemenkeu.
Dulu, sebelum reformasi DJP para Wajib Pajak bisa lebih longgar untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan.
Tetapi setelah reformasi DJP banyak hal berubah. Walaupun saya yakin tidak 100% berubah. Namanya juga manusia.
Tetapi dalam kasus KPC, saya menduga pemeriksa termasuk yang tidak bisa dipengaruhi sehingga Wajib Pajak harus meminjam tangan Itjen Kemenkeu.
Jika si pemeriksa pajak bisa dipengaruhi, kenapa harus berpanjang tangan meminta tangan Itjen Kemenkeu?
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
DJP sejak 2007 sudah memposisikan diri sebagai institusi yang reformis. Banyak sektor yang sudah mengalami perubahan.
Pihak pegawai sendiri selalu melakukan cut off kapan “jahiliah” kapan modern. Tentu saja garis batas tersebut tidak serta merta membuat semuanya sempurna.
Butuh proses untuk menjadi institusi yang modern. Mungkin kasus Gayus bisa menjadi pemicu bagi internal DJP untuk selalu melakukan perubahan. Publik boleh saja memiliki persepsi berbeda.
Tetapi banyak pegawai DJP yang ingin membuktikan dengan prestasi. Tidak dengan debat kusir.
Salah satu bentuk perubahan adalah dipublikasikannya Laporan Tahunan DJP atau Annual Report. Saya sangat setuju jika DJP setiap tahun mempublikasi kinerja. Biarkan masyarakat Wajib Pajak mengenal DJP.
Biarkan masyarakat menilai, apa yang sudah dilakukan DJP? Mudah-mudahan masyarakat akan lebih proporsional menilai DJP!
Fungsi DJP sebenarnya administrator pajak. DJP merupakan lembaga administrasi perpajakan.
Ukuran keberhasilan DJP harusnya diukur dengan penerimaan pajak. Silakan menilai kinerja DJP berikut yang saya crop dari halaman 35 Laporan Tahunan DJP :
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Faktur Pajak tidak sah adalah salah satu masalah dalam sistem administrasi perpajakan kita. Ada segelintir orang yang memanfaatkan kelemahan sistem Pajak Keluaran Pajak Masukan (PKPM) dari Pajak Pertambahan Nilai.
Setiap Wajib Pajak yang sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN dari pembeli (disebut PK). Sebaliknya pada saat dia membeli dia juga dipungut PPN oleh penjual (disebut PM).
Setiap masa pajak, seroang PKP wajib melaporkan kewajiban berapa PK yang dia pungut dan berapa PM yang dia bayar.
Fisik dari PKPM tersebut adalah faktur pajak. Faktur pajak tersebut seharusnya mencerminkan keadaan sebenarnya, yaitu merupakan dokumen dari transaksi jual beli yang dilakukan oleh PKP.
Tetapi dalam kasus faktur pajak tidak sah, faktur pajak dibuat tidak ada transaksi jual beli tetapi yang ada transaksi jual beli dokumen faktur pajak. Hal ini disebut faktur pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya!
Bagi para pelaku penerbit faktur pajak tidak sah diancam penjara minimal 2 tahun sebagaimana disebutkan di Pasal 39A UU KUP :
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
DJP ke depan akan mengembangkan sistem informasi yang bisa memberikan early warning system (EWS) kepada semua petugas pajak jika terdapat indikasi-indikasi yang mengarah pada faktur pajak tidak sah.
EWS ini diharapkan dapat mencegah praktek-praktek yang merugikan pada penerimaan negara.
Sebagai contoh, jika ada faktur pajak yang dikreditkan oleh seorang PKP sedangkan penerbit faktur pajak tersebut merupakan PKP “diduga pemain” atau suspect maka komputer secara otomatis memberitahukan bahwa faktur pajak tersebut harus diklarifikasi oleh petugas tertentu.
Atau ada PKP yang memiliki indikasi terntentu, maka system secara otomatis memberitahukan bahwa atas PKP tersebut harus diklarifikasi.
Indikasi tertentu menurut SE-29/PJ.53/2003 sebagai berikut :
[a.] Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN, tetapi elemen data SPT beserta lampirannya tidak dapat direkam karena Wajib Pajak tersebut tidak terdaftar sebagai PKP pada Master File Lokal.
[b.] Wajib Pajak yang sering pindah alamat atau selalu mengajukan permohonan perpindahan alamat atau tempat kedudukan atau permohonan perpindahan lokasi tempat terdaftar (Kantor Pelayanan Pajak).
[c.] Wajib Pajak Non Efektif (NE) tiba-tiba aktif dan mempunyai jumlah penyerahan yang cukup besar tiap bulannya.
[d.] Wajib Pajak yang baru berdiri langsung mempunyai jumlah penyerahan besar, tetapi kurang bayarnya relatif kecil.
[e.] Wajib Pajak-Wajib Pajak yang pengurus dan komisarisnya terdiri dari orang yang sama.
[f.] Wajib Pajak-Wajib Pajak yang Akta Pendirian badan hukumnya disahkan oleh Notaris yang sama dan pendiriannya pada waktu yang bersamaan atau berdekatan, demikian juga dengan Nomor Akta.
[g.] Wajib Pajak yang melaporkan jumlah penyerahan yang tidak sebanding dengan jumlah modal atau jumlah harta perusahaan.
[h.] Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan jumlah penyerahan yang terutang PPN (Pajak Keluaran) menjadi besar dan atau jumlah Pajak Masukan menjadi besar.
Contoh kasus : Faktur Pajak yang semula dinyatakan batal melalui SPT Masa PPN digunakan lagi untuk transaksi kepada pihak lain sehingga Pajak Keluaran-nya menjadi tinggi, untuk mengimbanginya Wajib Pajak menambah nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sedemikian rupa sehingga hasil akhirnya tidak mengubah nilai Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar yang telah dilaporkan.
[i.] Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha perdagangan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang sangat beragam sehingga tidak diketahui dengan pasti core business Wajib Pajak tersebut.
[j.] Wajib Pajak yang jumlah pajak kurang bayar-nya relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
[k.] Wajib Pajak tidak tertib atau tidak pernah melaporkan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21, 23 dan 25.
[l.] Wajib Pajak yang melakukan rekayasa pembukuan.
[m.] Wajib Pajak yang alamatnya tidak ditemukan, begitupula alamat pengurusnya.
[n.] Wajib Pajak yang jumlah penyerahannya besar, namun PPh Pasal 21 nya kecil.
[o.] Wajib Pajak yang SPT Masa PPN-nya Lebih Bayar dan dikompensasi terus menerus, dan begitu dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya persediaan.
Semoga aplikasi EWS tersebut segera dapat direalisasikan!
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Sejak Menteri Keuangan mengumumkan rencana reorganisasi DJP, sebenarnya yang paling bertanya-tanya adalah pegawai DJP sendiri.
Kenapa? Karena rencana perombakan tersebut belum dibicarakan secara matang di DJP itu sendiri.
KONON kabarnya, sebelum diberitakan di media, pimpinan DJP sendiri baru membicarakan kemungkinan-kemungkinan dan belum mengambil kesimpulan.
Berita yang kemudian berkembang, ternyata bahwa DJP bukan dirombak dalam arti dipecah dua, tetapi hanya mengurangi kewenangan pembuatan kebijakan. Selanjutnya, fungsi membuat aturan dan kebijakan perpajakan akan dipegang oleh BKF.
Kalau orang-orang pembuat kebijakan pendapatan negara sudah dikumpulkan dalam satu wadah di Badan Kebijakan Fiskal, maka tidak ada salahnya para pelaksana kebijakan tersebut juga disatukan dalam Badan Administrasi Pendapatan Negara atau disingkat BAPN.
Badan ini merupakan gabungan antara DJP dan DJBC. Keduanya sama-sama merupakan administrator pendapatan negara!
Saya kira jika DJP dan DJBC benar-benar digabung, maka lembaga gabungan tersebut akan lebih powerfull menggali penerimaan negara.
Salah satu fungsi DJBC adalah pengawas lalu lintas barang ekspor dan impor. Informasi transaksi perdagangan justru sangat berguna bagi pemeriksa pajak dalam menentukan pajak terutang baik PPN maupun PPh. Bukan hanya bea masuk saja.
Selama ini, DJP dan DJBC merasa satu saudara yang dihalangi oleh tembok birokrasi.
Sebagai contoh, ketika saya berdinas di kota Kudus, saya meminta informasi tentang cukai rokok untuk kepentingan pemeriksaan Wajib Pajak pabrik rokok. Walaupun datang ke kantor bea cukai [ sebelum menjadi Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai] dengan surat formal, tetapi tetap tidak bisa dilayani. “Kita memang satu departemen, tetapi pajak dan bea cukai tetap saja tidak sama!” Begitulah birokrasi.
Sekali lagi, jika DJP dan DJBC digabung, maka tembok birokrasi seperti itu akan hilang. Bukankah kedua institusi tersebut sama-sama mengumpulkan penerimaan negara?
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Untuk apa bayar pajak? Inilah pertanyaan penting bagi mereka yang bayar pajak. APBN merupakan jawaban atas pertanyaan tersebut. Walaupun penerimaan APBN ada juga dari pinjaman, tetapi secara teori pinjaman tidak boleh dibayar dengan pinjaman. Pinjaman harus dibayar dengan penerimaan pajak. Boleh dibilang bahwa pinjaman itu pajak yang diterima dimuka.
Untuk APBN tahun depan, Kementrian Pekerjaan Umum merupakan penerima dana pajak terbesar yaitu Rp.56,5 trilyun. Dana sebesar ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur fly over dan underpass, sepanjang 4.551 meter, serta jembatan sepanjang 2.119 meter dan preservasi jalan dan jembatan sepanjang 35.961 kilometer dan 212.360 kilometer, serta peningkatan kapasitas jalan sepanjang 2613 kilometer.
Berikut lima besar penerima dana APBN 2011 menurut pidato Presiden seperti yang dikutip oleh Kompas :
[1.] Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 56,5 triliun;
[2.] Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp 50,3 triliun;
[3.] Kementerian Pertahanan sebesar Rp 45,2 triliun;
[4.] Kementerian Agama sesar Rp 31 triliun; dan
[5.] Polri sebesar Rp 28,3 triliun.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Tulisan berikut adalah karya Rhenald Kasali yang saya salin dari intranet PortalDJP.
Sebelumnya, beliau memang menjadi salah satu pembicara pada acara yang diadakan oleh DJP. Selama membaca.
Ketika ribuan orang dan para elite mencaci-maki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak gara-gara Gayus Tambunan, lenyaplah morale (spirit,kegigihan,dan kegairahan) para pegawai.
Hal yang sama saya rasakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat proses “kriminalisasi” pimpinan berlangsung, mulai dari kasus Antasari sampai Bibit-Chandra. Sayang, pimpinan yang tinggal dua di KPK saat itu terlalu sibuk untuk memikirkan masalah morale ini. Informasi yang saya temui menyebutkan, gangguan psikologis mulai membuat mereka lamban bertindak.
Hal serupa bisa saja terjadi di Ditjen Pajak.
Apalagi mantan dirjennya, yang dulu mungkin tak berbuat apa-apa, hampir setiap hari muncul di televisi mencacimaki Ditjen Pajak.
Dia merasa Ditjen Pajak dulu lebih baik daripada sekarang. Terhadap ocehan seperti ini, secara kritis saya hanya bisa mengatakan,” Apa kata dunia?”
Beruntung, pemerintah segera merumuskan pengganti mereka yang tak kalah cekatannya.
Dan beruntung pula di Ditjen Pajak sudah ada hasil yang memadai dari reformasi birokrasi perpajakan jilid satu yang lalu.
Beruntunglah Ditjen Pajak segera bertindak, menyatukan morale yang dipelopori para reformer yang “gerah” dikait-kaitkan dengan Gayus.
Apa yang harus dilakukan Ditjen Pajak untuk memperkuat pilar bangsa agar dana pajak dapat terus ditingkatkan dan diamankan dari orang-orang rakus?
Halte Bus Gayus
Melalui siaran televisi Anda sudah sering menyaksikan kondektur bus yang melewati Kantor Ditjen Pajak di dekat jembatan Semanggi, menyebut kantor itu dengan nama Gayus. B
egitu kerasnya amarah rakyat terhadap Gayus, sampai seluruh insan Ditjen Pajak terkena imbas.
Beberapa orang muda pegawai pajak yang naik bus kota bahkan memilih untuk turun di halte bus sebelum atau setelah halte Gayus lalu berjalan kaki sejauh 1-2 km menuju kantor.
Seperti masyarakat umum,mereka juga kecewa pada atasannya, terlebih pada yang terlibat kasus Gayus.
Mereka marah besar, apalagi selama ini sudah bertekad antikorupsi. Bekerja di Ditjen Pajak hidup mereka benar-benar berada dalam ujian.
Setiap hari orang datang merasakan kompromi beserta amplop tebal.
Tapi,kalau Anda tanya kepada pembayar pajak seperti saya, saya yakin jawabnya akan sama: Banyak pembaruan yang telah mereka lakukan.
Seorang mantan pegawai pajak di era lalu mengatakan,“Dulu 8 dari 10 petugas pajak adalah markus dan pemburu amplop.
Sekarang jumlahnya sudah jauh berkurang, tetapi masih ada,mungkin 2 dari 10”.
Mendengar ucapan itu, saya jadi tersenyum, bagaimana mantan Dirjen Pajak yang sekarang menjadi praktisi dan sering muncul di televisi bisa bilang, zaman dia itu jauh lebih baik dari sekarang.
Tetapi, itulah politik, penuh intrik, balas dendam, tapi tidak kritis, cuma sinis.
Yang mereka suka tidak berpikir panjang adalah apa dampaknya bagi nasib bangsa di kemudian hari?
Bayangkan kalau orang pajak yang bagusbagus ramai-ramai mengundurkan diri.
Atau kalau mereka jadi tak bergairah memburu wajib pajakwajib pajak kakap?
Morale kerja adalah modal utama seorang pegawai.
Sejak mazhab learning dalam manajemen hidup, aliran Isaac Newton yang kaya dengan logika terstruktur sudah lama ditinggalkan.
Manusia tidak bisa lagi dipandang sebagai komponen yang sama dan standar. Dia juga bukanlah sebuah objek yang duduk dalam hierarki vertikal pada suatu jajaran birokrasi.
Manusia adalah makhluk hidup yang dilahirkan dengan nalar, kehendak, dan perasaan.
Ketika kita gagal memahaminya,gagal pulalah kita memartisipasikan mereka.
Untuk itulah,kita perlu terus menumbuhkan morale birokrasi, terutama jajaran yang ditugaskan untuk menghimpun dana dalam jumlah besar.
Ciri-ciri morale dapat dilihat secara kasatmata dalam daya juang, semangat hidup, daya kreasi, daya tangkal, dan tentu saja besarnya goals yang mereka tetapkan.
Sedangkan morale yang memburuk dapat dilihat dari kegairahan yang memudar, bekerja karena diperintah, ketidaksempurnaan pencapaian target, konflik, keinginan untuk berhenti, tak ada inisiatif, dan saling menyalahkan.
Lingkaran Baik
Pekan lalu Rumah Perubahan diminta bantuan untuk membangun kembali morale aparat Ditjen Pajak.
Ini untuk kesekian kalinya saya membantu temanteman Ditjen Pajak sehingga saya agak kenal siapa mereka, apa pergulatan yang mereka hadapi, dan bagaimana perubahan menghantam mereka.
Sembilan tahun lalu saya mulai bergulat dengan mereka menantang asumsi-asumsi yang mereka anut selama bertahun-tahun dan mengajak keluar melawan belenggu-belenggu.
Lalu ketika Darmin Nasution memimpin Ditjen Pajak, saya juga diminta memberikan pengarahan tentang Strategic Change & Planning dalam mengawal reformasi pajak jilid satu.
Semua program perubahan di Ditjen Pajak mereka kerjakan sendiri praktis tanpa bantuan konsultan.
Padahal di luar sudah banyak konsultan asing yang menganga di depan mereka. Sebagai guru perubahan, saya selalu mengatakan empat hal ini.
Pertama, perubahan selalu datang bersama teman-temannya yaitu penyangkalan, perlawanan (resistensi), kecurigaan, dan pengkhianatan internal.Kedua, perubahan tidak pernah bergerak lincah seperti garis lurus yang mengikuti pola teratur.
Perubahan memiliki dua pola berbentuk spiral yaitu lingkaran baik dan lingkaran setan. Lingkaran spiral itu dapat dijelaskan seperti orang yang menaiki gunung.
Dia melewati lekuk liku kontur gunung yang kadang menanjak,lalu menurun, dan naik lagi.Meski banyak melewati turunan, arahnya menuju puncak dapat dilihat.
Sedangkan lingkaran setan tak memberi kepastian tujuan. Bila ada masalah setelah lama berhasil, dia segera menukikkan balik ke titik nol. Seperti kata Chairil Anwar,” Sekali berarti,lalu mati.” Ketiga,tidak semua orang dapat diajak berubah.
Ibarat tanah di perbukitan yang tandus ingin diubah menjadi hutan,hendaknya kita tak perlu berambisi dengan menanam semua titik.
Kita cukup menanam benih pada tanah yang subur, dan mendiamkan batu-batu besar berada di sana.
Lalu pohon-pohon besar itu akan mengeluarkan biji. Biji-biji dibawa musang, tikus, bajing, dan seterusnya menambah area persebaran.
Lama-lama batu tertutup oleh pohon-pohon besar, dan bukit menjadi hijau.Namun, batu tetaplah batu,bukan tanah.
Keempat,perubahan harus dimulai dari kesamaan cara pandang. Dari semua orang yang melihat, bahkan hanya 20% yang bergerak.
Maka ketika Ditjen Pajak mendapat serangan,saya kira harus ada orang yang mengambil peran.
Bukan untuk melakukan pekerjaan sia-sia mengetuk batu, melainkan melindungi pohon-pohon yang sudah tumbuh.
Itulah tugas mulia kita,menjaga agar reformer pajak jangan dijadikan tumbal wajib pajak bermasalah.
Pesan Menteri Keuangan
Harus diakui sudah ada banyak reformer di Ditjen Pajak. Mereka menulis perasaan mereka pada buku berjudul Berbagi Kisah dan Harapan.
Cara menulisnya memang masih amatir,tetapi itulah isi perasaan insan pajak yang secara garis besar selalu mengatakan, “Ingat pesan itu dari kampung. Hidup bermartabat bukan dengan uang korupsi.”
Di penghujung acara selama tiga hari pekan lalu itu, Menteri Keuangan (Menkeu) berpesan: Musuh terbesar birokrasi adalah rasa sungkan bawahan terhadap atasannya dan sungkan sesama pejabat.
“Beranilah menyampaikan yang benar. Bila perlu, berdebatlah,” ujar mantan CEO Bank Mandiri itu. Saya kira Menkeu Agus Martowardojo sangat tepat.
Ini musuh bersama reformasi birokrasi yang harus dihadapi bersama.
Kalau birokrasi kita lebih profesional, mereka akan mendahulukan halhal yang utama ketimbang mementingkan kehendak orang lain yang belum tentu penting.
Saya mengerti rasa berang kita terhadap aparat perpajakan belumlah pupus.
Namun, mereka yang mau berubah dan menjadi reformer harus diberi apresiasi.
Bersama merekalah kita melawan para koruptor dan pengemplang pajak yang berlindung di balik kekuatan atau motif-motif balas dendam politisi kotor.
RHENALD KASALI
Ketua Program MM UI
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Berikut ini adalah tulisan Meuthia Ganie-Rochman, Dosen FISIP Universitas Indonesia, yang dimuat di metronews yang bertanggal 10 Juni 2010.
Saya copas ke sini karena “menyebut-nyebut” keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak 🙂
Selama membaca!
Apa arti organisasi bagi suatu bangsa? Seberapa besar bangsa Indonesia
memandang penting pengetahuan yang berkaitan dengan organisasi: struktur yang
berkaitan dengan gagasan tentang tujuan yang ingin dicapai organisasi, logika
pengorganisasian, model-model yang sesuai dengan wilayah sosialnya.
Harus diakui bahwa kita tidak terlalu memandang nilai strategis “organisasi”.
Hal ini agak ironis karena setelah reformasi 1998 kita menginginkan banyak
perubahan, terutama di sektor publik.
Ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk menilai sikap kita ini.
Namun, saya hanya menyebut dua.
Indikator yang paling mudah adalah jika kita pergi ke toko-toko buku besar
utama. Adakah bisa kita dapatkan satu buku yang membahas suatu organisasi di Indonesia dari sudut struktur, fungsi, tujuan, tekanan dan distorsi, model
penanganan sumber daya organisasi, perkembangan struktur dan sebagainya yang menjadi pengetahuan sistematik?
Yang kita temukan adalah buku tentang berbagai organisasi besar atau fenomenal di Indonesia, seperti Muhammadiyah, Nadhatul Ulama, Partai Keadilan Sejahtera, baik dari sudut sejarah pendiriannya, misi
atau kecenderungan ideologis pimpinannya.
Indikator yang kedua adalah dalam begitu banyak proyek dan program yang
dikelola pemerintah, masyarakat atau donor, pengembangan organisasi dari semua yang akan menjalankannya adalah aspek yang sering dilupakan. Namun, kita bisa menyebut sedikit pengecualian, yaitu pada pembangunan/reformasi organisasi pada Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mengapa pengetahuan suatu bangsa tentang organisasi sangat penting?
Kebanyakan orang Indonesia memahami organisasi sebagai penting dari sudut
efisiensi pengelolaan sumber daya. Ini pandangan yang dipengaruhi pengetahuan generik dari ilmu manajemen konservatif. Padahal, apa yang perlu diatur suatu organisasi jauh lebih banyak dimensinya. Apalagi dalam konteks keragaman kelompok masyarakat yang ada di Indonesia dan menginginkan tata kelola yang tidak koruptif, dan saat standar kinerja, profesi, batasan publik dan privat sering kabur.
Organisasi dalam konteks demikian harus berhadapan dengan pola-pola
resistensi, jaringan kepentingan internal dengan aktor eksternal, dan mencari
jalan agar bagaimana pihak-pihak yang berada di luar organisasi dapat
dimanfaatkan untuk mengelola perubahan internal. Dengan demikian, makna
transparansi dan akuntabilitas, dua prinsip yang sudah dianggap mantera bagi
pembaharuan organisasi, akan lebih kontekstual.
Bisa dibayangkan bahwa organisasi di wilayah yang berbeda akan menghadapi
situasi yang berbeda. Organisasi birokrasi berbeda dari nilai strategik sumber
daya yang dimilikinya. Ada yang letaknya pada wewenang pengumpulan finansial dari masyarakat, ada yang terletak pada pemberian sanksi seperti pada lembaga-lembaga penegak hukum, atau ada yang pada weweangnya memberikan perizianan.
Hal ini saja sudah menggambarkan pada titik mana dalam organisasi tersebut
serta aktor apa yang mempunyai posisi strategis.
Nilai strategis di lembaga
penegak hukum bersifat deliberatif dan lebih tergantung personal pejabat
publiknya. Jenis nilai semacam ini lebih sukar diberi ukuran-ukuran obyektif
karena itu paling sukar dilakukan pembaharuan.
Pada lembaga publik yang berhubungan dengan pajak, pembaharuan organisasi dengan menggunakan standar memang lebih mudah.
Akan tetapi, karena berada dalam wilayah kepentingan individual, faktor keinginan untuk melakukan negosiasi dari anggota masyarakat akan lebih besar.
Sedangkan nilai strategis pemberi lisensi lebih kecil karena sangat mudah
distandardisasikan serta anggota masyarakat masih menemukan cara untuk “tetap melakukan” tanpa kelengkapan izin. Ini salah satu alasan berkembangnya sektor informal. Kesulitan yang dialami anggota masyarakat bagi yang membutuhkan lebih terletak pada banyaknya komponen dan kelambanannya.
Reformasi di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak
yang dianggap berhasil, menunjukan kombinasi yang tepat antara skema pembaharuan dan kepemimpinan.
Skema memperhitungkan komponen pembaharuan yang dianggap krusial yaitu titik transparansi sebagai kontrol eksternal, kontrol internal, dan reward system.
Teknokrasi sistem (standar, komponen, prosedur dan sebagainya) dibuat
terbuka, sehingga menyulitkan penyembunyian informasi. Kasus pelanggaran melalui jalan peradilan pajak, di satu sisi, menujukkan bahwa reformasi harus berlanjut meliputi institusi terkait yang makin luas.
Namun, disini lain, bisa dikatakan pelanggaran itu menujukkan keberhasilan reformasi internal karena pelanggaran “ditarik ke luar” ke wilayah tempat ketidakpastian berada.
Satu hal lain yang juga perlu diperhatikan dalam menarik energi luar untuk
ikut dalam proses pembaharuan internal adalah mengidentifikasikan dengan tepat orientasi dan kapasitas kelompok di luar organisasi yang potensial. Untuk
lembaga peradilan misalnya, keterbukaan dalam pertimbangan hakim hanya menarik atau sejalan dengan kepentingan sebagian kecil orang.
Dengan demikian, tidak dapat diharapkan tekanan dari masyarakat sipil dari segi skala. Yang berminat adalah organisasi yang mampu memahami, seperti perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil reformasi hukum/bantuan hukum.
Namun, kapasitas organisasi ini terbatas, antara lain, dari sudut sumber
daya. Karena itu transparansi sektor peradilan tidak akan banyak bisa dilakukan
oleh kekuatan masyarakat sipil, melainkan harus dilekatkan pada sistem
kelembagaan negara, antara lain mengaitkan data base para hakim dengan sistem promosi.
Contoh lain ada pada lembaga pelayanan publik. Melibatkan kontrol masyarakat pengguna tidak boleh bersifat terlalu teknokratis. Sistem kartu penilai dengan melibatkan perhitungan dari aga independen bisa diletakan pada skema promosi jabatan.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Buku ini akan berguna bagi anda yang suka cerita pendek (cerpen). Ya, Buku Berkah yang berisi kisah dan harapan yang menggugah [setidaknya begitu menurut editornya], inspiratif dan motivatif dari para pegawai DJP dalam menjalankan proses modernisasi.
Buku ini disusun dalam rangka menyambut Hari Keuangan Ke-63 dan semua kisah dikumpulkan dari tanggal 13 Agustus 2009 sampai dengan sampai dengan 17 September 2009. Jadi jelas Buku Berkah tidak dimaksudkan untuk “upaya pembelaan” DJP dari pemberitaan negatif saat ini. Hanya mungkin saya mengabarkannya tidak saat yang tepat. Saya pikir, tidak apa-apa. Toh yang baca juga memang yang suka cerpen, bukan politisi.
PERHATIAN:
Buku Berkah bebas disebarluarkan oleh siapapun tetapi dilarang keras untuk dikomersialkan atau diperjualbelikan. Begitu yang saya ingat dari Surat Edaran yang menyertai buku ini.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Bulan Januari adalah bulan sibuk bagi KPP Pratama untuk mencetak SPPT PBB [surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan].
Saya tidak tahu persis pengadaan formulir SPPT, tetapi tidak setiap KPP melakukan tender untuk membuat formulir SPPT. Setahu saya, KPP Pratama hanya di drop.
Satu lembar SPPT untuk satu objek pajak. Tidak heran jika jumlah objek PBB lebih banyak daripada Wajib Pajak itu sendiri. Untuk satu KPP Pratama, bisa jadi jumlah objek PBB mencapai jutaan.
Dampak dari banyaknya objek PBB adalah kesibukan pencetakan SPPT dan mendistribusikan kepada Wajib Pajak.
Untuk pencetakan form SPPT, DJP telah memiliki printer khusus untuk mencetak SPPT dan STTS.
Foto diatas adalah salah satu contoh mesin printer untuk mengisi formulir SPPT.
Sekaligus terlihat tumpukan SPPT yang belum didistribusikan. Baru ditumpuk-tumpuk. Sebenarnya ada beberapa tumpukan yang tidak terfoto.
Oh ya, sebelum didistribusikan, SPPT yang jumlahnya “bejibun” tersebut tentu harus ditanda tangan dan di stempel kantor.
Bisa dibayangkan kelar berapa minggu jika ditandatangan secara manual.
Karena itu, banyak juga SPPT yang menggunakan tanda tangan stempel. Sebenarnya, demi keamanan, tanda tangan stempel tidak baik.
Tapi gimana?
Satu hal lagi, formulir SPPT yang masih kosong tidak boleh beredar di luar KPP.
Dokumen itu hanya boleh ada di kantor pajak. Kalau ada beredar, boleh jadi palsu.
salaam
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Tidak diragukan lagi jika kita selalu memanfaatkan momen terakhir. Jika belum terpaksa, ya .. nyantai saja. Karena kebanyakan orang berpikiran begitu akhirnya kantor menjadi padat.
Seperti yang terjadi di salah satu KPP Pratama diatas. Sehari sebelum jatuh tempo pelaporan, kantor pajak menjadi padat. Akhirnya pelayanan perpajakan menjadi kurang maksimal.
Sayang fotonya dari luar. Kalo di dalam terlihat bagaimana antrian yang ada.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Ada yang beranggapan di zaman online sekarang ini, pekerjaan tulis menulis dengan tangan tidak diperlukan.
Dia lupa dengan sebagian besar masyarakat masih belum tersentuh atau tidak akrab dengan teknologi digital.
Salah satu contoh adalah mengisi formulir SSP (surat setoran pajak). Bagi mereka yang akrab dengan komputer, mengisi SSP akan lebih mudah dengan bantuan komputer dan di kerjakan dengan aplikasi MS Excel, Word, atau sejenisnya.
Tetapi untuk mereka yang tidak biasa kerja dengan komputer maka pilihannya adalah mengisi formulir dengan tulisan tangan atau mesin ketik.
Untuk mereka yang disebutkan terakhir, formulir tercetak yang belum diisi sangan dibutuhkan. Karena itu kantor pajak tetap menyediakan formulir.
Foto diatas adalah salah satu persediaan formulir SSP di salah satu kantor pajak di Bandung.
Salaaam
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Apakah anda sudah mendengar e-SPT? Elektronik SPT atau e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal [DJP] untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan menyampaikan SPT. Menurut DJP, kelebihan e-SPT adalah:
[a]. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
[b]. Data perpajakan terorganisasi dengan baik.
[c]. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.
[d]. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer.
[e]. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak.
[f]. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
[g]. Menghindari pemborosan penggunaan kertas.
[h]. Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
Bagi saya sebagai pegawai DJP poin penting adanya e-SPT adalah tidak ada pekerjaan yang dilakukan berulang-ulang. Data-data yang disampaikan oleh Wajib Pajak bagi DJP tentu sangat bermanfaat untuk mengontrol kewajiban perpajakan. Tetapi jika data yang disampaikan itu dalam bentuk kertas, maka untuk mengolah SPT tersebut tentu DJP harus mengentri kembali ke komputer supaya bisa dilakukan analisa.
Sebelum komputer menjadi kebutuhan pokok di perkantoran seperti sekarang, tentu fisik SPT sudah cukup bagi DJP. Dan analisa yang digunakan pun dilakukan secara manual. Walaupun demikian, untuk pengujian kepatuhan sering kali data SPT tersebut harus disalin.
Seingat saya, sejak tahun 2002 DJP telah mencoba sistem komputerisasi data perpajakan. Termasuk komputerisasi data perpajakan. Untuk mensukseskan program itu, kemudian ditugaskan kepada KPP untuk merekam data SPT. Tetapi karena data SPT yang harus dientri amat sangat banyak dibandingkan dengan petugas KPP, ternyata sampai dengan akhir tahun 2009 kemarin banyak KPP yang belum tuntas!
Periode ini adalah periode peralihan antara sistem manual dengan sistem digital. Wajib Pajak menyampaikan data ke kantor pajak melalui media SPT yang ditanda tangan. Kemudian kantor pajak melakukan perekaman supaya data tersebut masuk ke sistem. Nah, inilah pekerjaan yang paling dikeluhkan oleh pegawai DJP. Perekaman! Pada huruf [h]. diatas DJP sudah mengakui secara terbuka bahwa pekerjaan klerikal perekaman SPT memakan sumber daya yang cukup banyak.
Selain itu, ada kelemahan dalam sistem perekaman oleh DJP. Pertama faktor manusiawi. Maksudnya, pegawai DJP bisa jadi salah melakukan perekaman terutama salah angka. Kedua faktor kesengajaan, yaitu jika pegawai DJP “di-ijin-kan” menginput data WP, maka ada kemungkinkan ada pegawai DJP yang tidak memiliki itikad baik. Data SPT dimanipulasi dalam sistem komputer untuk keperluan tertentu.
Sebagai contoh, sebagai pemeriksa pajak, saya sering melakukan konfirmasi pajak masukan ke KPP atau melalui sistem intranet. Sebelumnya, jika ada perbedaan yang saya anggap tidak material, maka kesalahan tersebut diabaikan [dianggap sama]. Dasarnya, saya pikir itu kesalahan manusiawi dan tidak ada kesengajaan untuk “dibedakan”. Kesalahan yang tidak dianggap material misalnya : PT SELALULABA tertulis SELALULABA [tanpa PT], atau PT. SELALULABA [ada tanda titik setelah PT], atau PT SELALU LABA [ada spasi sebelu LABA]. Atau perbedaan tanggal faktur tapi dengan nilai rupiah sama. Nah ternyata perbedaan-perbedaan tersebut ada kemungkinan disengaja untuk keperluan tertentu. Dan ini memang kelemahan sistem intranet. Hanya sedikit orang yang tahu. Syukur sekali ada program PINTAR yang akan mengganti sistem sebelumnya.
Salah satu keuntungan penggunaan e-SPT adalah data-data yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak bisa dirubah oleh kantor pajak. Data yang disampaikan oleh Wajib Pajak jika disampaikan dalam bentuk fisik SPT masih bisa dirubah oleh pegawai KPP jika ada kesalahan perhitungan matematika [tambah, kurang, bagi, kali]. Artinya, tetap ada celah perubahan data. Tetapi dengan e-SPT data tersebut tidak bisa diapa-apakan oleh pegawai KPP. Sedangkan kemungkinan kesalahan matematika seperti manual tidak dimungkinkan lagi karena secara default by system [bener ga istilahnya?] sudah dikoreksi aplikasi e-SPT.
Semoga e-SPT semakin populer di masyarakat Wajib Pajak! Untuk informasi lebih lanjut tentang e-SPT, silakan tanya langsung ke petugas e-SPT di KPP masing-masing [ada petugas khusus e-SPT] atau kontak langsung ke kantor pusat di (021) 52904806 ext 3446.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Rekening Wajib Pajak adalah pencatatan data kewajiban serta seluruh transaksi pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Semua transaksi perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak serta data yang berhubungan denngan kewajiban perpajakan akan dicatat dalam rekening ini.
Data yang digunakna mengisi rekening Wajib Pajak adalah data Surat Pemberitahuan (SPT) yang disandingkan dengan data kewajiban pajak, data pembayaran serta data yang diperoleh dari pihak ketiga.
Untuk mencocokkan data yang didapat dari pihak ketiga, akan dibangun database menggunkan tools (alat bantu) yang dapat mencocokkan informasi tersebut.
Apabila informasi yang diterima tidak mempunyai NPWP, maka akan disandingkan melalui kombinasi berdasarkan nama, alamat rumah / tempat usaha, nomor telpon, tanggal lahir dan lain sebagainya yang divalidasi oleh sistem.
Untuk menjaga kerahasian data pada rekening Wajib Pajak ini, data Wajib Pajak harus disimpan secara aman, baik secara fisik maupun elektronik.
Akses data ke rekening Wajib Pajak hanya dapat diberikan setelah dilakukan otentifikasi melalui sistem yang terpusat.
Hak mengakses informasi hanya diberikan berdasakan peran dan tingkat tanggung jawab satu pengguna (user), yang ditentukan lewat Role Base Access Control (RBAC) & Digital Rights Management (DRM).
Sistem administrasi rekening Wajib Pajak yang dibangun dalam PINTAR juga menyediakan aplikasi secara online yang dapat diakses oleh Wajib Pajak untuk melihat profil masing-masing Wajib Pajak.
Dengan mengajukan permohonan, Wajib Pajak dapat menikmati pelayanan seperti pada layanan online banking.
Dengan demikian, selain dapat melihat sendiri secara langsung status perpajakan, Wajib Pajak juga dapat melakukan update profile (untuk datata-data tertentu), melakukan pembayaran serta mengajukan aplikasi restitusi.
Catatan:
Disalin dari majalah Berita Pajak, Vol. XLII No. 1645, halaman 13 dan 14.
Rekening Wajib Pajak (taxpayer account) adalah salah satu core tax system dalam program PINTAR yang direncakanan digunakan DJP mulai tahun 2013
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Konon kabarnya, suatu waktu Dit. Inteldik akan melakukan penyidikan terhadap satu Wajib Pajak. Sebelum proses penyidikan, tentu saja dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan.
Tetapi sebelum dilakukan pemeriksaan, dikirimlah tim intelijen untuk mencari informasi:
[1] Gambaran dan peta lokasi Wajib Pajak,
[2] Aktivitas bisnis,
[3] Orang-orang yang dianggap “kunci”,
[4] Tempat dokumen disimpan
Pada waktu melakukan kegiatan intelijen, terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak tersebut sudah mengetahui bahwa dia akan diperiksa oleh kantor pajak. Dokumen-dokumen Wajib Pajak sudah “diamankan” di suatu tempat yang belum diketahui. Ini artinya, rencana pemeriksaan sudah bocor.
Jika pemeriksaan Bukti Permulaan diteruskan, maka ada kekhawatiran dokumen yang penting tidak ditemukan [sekedar tambahan: dokumen sama dengan barang bukti]. Tanpa dokumen [barang bukti], tidak mungkin dilakukan penyidikan.
Rencana pemeriksaan sudah bocor? Ini berarti ada orang-orang yang memberikan informasi (informan) kepada Wajib Pajak tentang rencana pemeriksaan.
Siapa mereka? Tidak perlu dicari karena yang pasti orang di sekitar kantor. Karena itu dibuatlah kegiatan kontra intelijen.
Pemeriksaan dibatalkan! Ini adalah issu yang dihembuskan dalam kegiatan kontra intelijen. Issu ini kemudian “diteruskan” kepada Wajib Pajak oleh informan tersebut.
Karena sudah ada informasi “valid” tentang pembatalan pemeriksaan, maka Wajib Pajak merasa aman.
Kegiatan intelijen tetap berlanjut. Suatu saat, Wajib Pajak tersebut ternyata “mengembalikan” dokumen-dokumen yang dulu diumpetin!
Mungkin karena si Wajib Pajak tersebut sudah yakin bahwa pemeriksaan batal. Informasi ini langsung disampaikan ke pejabat yang berwenang dan langsung dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan!
Kena dech…
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Konon kabarnya, suatu waktu di awal tahun 2000an, Dirjen Pajak “kena” sentil para politisi di Senayan. Saya yakin politisi tersebut tidak mengerti perpajakan. Tetapi supaya tetap dapat mengeluarkan kritikan kepada DJP, maka “ditembaklah” masalah jumlah NPWP. Waktu itu memang NPWP yang sudah terdaftar masih sekitar dua jutaan.
Angka dua juta tentu sangat kecil dibandingkan dengan jumlah pendudukan Indonesia. Sehingga “ditembaklah” Pak Dirjen Pajak. Kira-kira begini kritikan yang dilontarkan anggota dewan yang terhormat, “Ngapain saja sih kerja DJP? Masa Wajib Pajak yang terdaftar cuma 1% dari jumlah penduduk?”
Ya, tentu saja yang dimunculkan adalah angka 1% dibandingkan dengan jumlah pegawai DJP yang mencapai tiga puluh ribuan. Karena itu, kemudian DJP memiliki “proyek” jumlah Wajib Pajak terdaftar [yang memiliki NPWP] sebanyak sepuluh juta. Bahkan untuk mencapai target tersebut, NPWP ditetapkan secara jabatan. Penetapan NPWP tersebut tidak dilakukan di tingkat KPP tapi langsung dari kantor pusat. Akibatnya, seorang tetangga saya yang bekerja dengan penghasilan sebesar UMR dikirimi NPWP.
Pada hari Selasa kemarin, Dirjen Pajak yang baru telah berjanji untuk menambah jumlah Wajib Pajak baru sebanyak delapan juta. Padahal, tahun 2008 yang lalu, DJP justru baru selesai mengadakan “hajatan” berupa sunset policy. Dan pada akhir tahun terbukti orang berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Saking antusiasnya, program sunset policy kemudian diperpanjang. Dan Wajib Pajak yang terdaftar di Januari 2009 dianggap sama dengan orang yang terdaftar di Desember 2008 sehingga diperbolehkan membuat SPT Sunset Policy.
Berita yang muncul kemudian kesuksesan program Sunset Policy. Tidak ada yang mempertanyakan [setidaknya saya belum menemukan] korelasi antara penambahan NPWP dengan penambahan penerimaan. Pada program Sunset Policy, adakah korelasi penambahan NPWP dengan peningkatan penerimaan pajak? Jika ada, seberapa besar?
Sebenarnya, jika kita berpatokan kepada efesiensi atau “berkacamata” dengan teori administrasi, bahwa Wajib Pajak yang sedikit tapi membayar pajak akan lebih disukai daripada Wajib Pajak banyak tetapi tidak membayar pajak. Contoh : pegawai tetap yang bekerja di satu pemberi kerja, sebenarnya tidak perlu diberi atau diwajibkan memiliki NPWP. Mengapa? Karena kewajiban perpajakan para pekerja tersebut telah dilakukan oleh para majikan.
Jadi, menurut saya, target penambahan NPWP selalu bernuansa politik. Cag.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Pertama mendengar istilah “reformasi jilid dua”, saya mengira hanya gurauan dalam perbincangan. Ya, kenapa harus disebut jilid dua padahal sebelumnya tidak ada istilah jilid satu? Atau sebuah istilah untuk reformasi DJP pasca Pak Darmin? Apa perbedaan jilid satu dan jilid dua? Kira-kira begitu pertanyaan yang ada dibenak.
Dan ternyata istilah reformasi jilid dua bukan istilah informal tapi sudah formal. Bahkan DJP telah melakukan pencanangan [mungkin istilah yang tepat peresmian?] program reformasi jilid dua dengan mengundang perwakilan dari masing-masing kantor se Indonesia. \
Acara pencanangan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2009 di Taman Budaya Sentul City Bogor. Salah satu beritanya ada di laman KPP Madya Palembang.
Majalah Berita Pajak edisi 1 Juli 2009 juga berjudul “Reformasi Jilid Dua”. Ternyata reformasi jilid dua sudah dicanangkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 22 Juni 2009. Bahkan DJP sudah membuat siaran pers tentang reformasi jilid dua.
Saya justru baru memperhatikan setelah baca Majalah Berita Pajak yang diterima selalu terlambat he .. he … he ….
Ternyata reformasi jilid dua ini berdasarkan program Pintar yang saya posting pada tanggal 5 Nopember 2008.
PINTAR merupakan program penyempurnaan sistem administrasi perpajakan untuk mendukung reformasi administrasi yang dilakukan DJP.
Program ini mengadopsi “best practice” sistem administrasi perpajakan di dunia baik dalam aspek pelayanan perpajakan maupun pengawasan kepatuhan.
Yang mengherankan, program ini dananya berasal dari pinjaman dari Bank Dunia.
Padahal DJP boleh disebut collector penerimaan negara dan “menyumbangkan” lebih dari tujuh puluh persen APBN.
Kenapa DPR tidak menyisihkan anggaran upah pungut yang sebagian dananya untuk program Pintar? Tanya kenapa ???????
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Dua hari setelah saya posting tentang intelijen pajak ternyata ada berita tentang intelijen di Bisnis Indonesia yang disalin oleh www.pajak.go.id pada tanggal 10 Juli 2009.
Pada posting kali ini saya akan mengomentari praktisi perpajakan yaitu paragrap berikut :
Vaudy Starworld, praktisi pajak dari kantoi konsultan Vaudy Starworld, mengatakan selain ditugaskan untuk memata-matai wajib pajak, seharusnya petugas intelijen pajak juga ditugaskan untuk memata-matai petugas pajak (fiskus). “Ini tujuannya membersihkan diri Ditjen Pajak sendiri dari praktik-praktik under table masa lalu,” katanya.
Saya kira Inteldik tidak akan kekurangan pekerjaan dengan memata-matai pegawai DJP sendiri.
Ada unit khusus yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mengawasi kepatuhan internal yaitu Sub Dit Kepatuhan Internal yang berada di bawah KITSDA.
Dan yang saya dengar direktur KITSDA juga pernah mengirim pegawai ke BIN untuk pendidikan intelijen.
Hanya saja mungkin tidak sebanyak yang dikirim oleh Inteldik. Karena itu, saya yakin ada juga intelijen yang mengawasi pegawai DJP (fiskus).
Selain itu, Pusdiklat Umum juga pernah mengadakan kerjasama dengan BIN mengadakan pendidikan dasar intelijen khusus untuk pegawai Itjen Departemen Keuangan.
Artinya, saya menduga bahwa pegawai DJP sudah diawasi oleh dua unit intelijen di Departemen Keuangan, yaitu KITSDA dan ITJEN.
Berikut kutipan berita diklat ini :
DTSS Analisa Intelijen dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis analisa Intelijen bagi para pegawai/pejabat Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan untuk membuat produk intelijen dari sumber terbuka dan tertutup secara akurat. Selasa, 10 maret 2009 oleh Inspektur Bidang Investigasi Departemen Keuangan R.I Bapak Hadi Rudjito, S.H. didampingi Kapusdiklat Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kapusdiklat Keuangan Umum , diklat ini secara resmi dibuka.
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu melakukan analisa intelijen dan membuat produk intelijen, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Itjen. Diklat bertempat di Asrama BIN dimulai tanggal 10 s.d. 24 Maret 2009 ini diikuti oleh 24 pegawai auditor.
Melengkapi berita di media masa bahwa DJP akan mengirim intelijen ekonomi ke luar negeri maka saya mendapat informasi bahwa hal ini memang menjadi program DJP.
Hanya saja realisasi untuk hal ini sangat-sangat hati-hati karena yang namanya pejabat intelijen sangat sensitif terutama bagi negara yang ditempatkan.
Malah kabarnya, jika ada informasi ada pejabat intelijen datang ke satu negara, maka pejabat intelijen tersebut justru akan menjadi objek intelijen negara tersebut sejak pejabat tersebut menginjakkan kakinya di bandar udara.
Karena itu, tidak mudah menempatkan pejabat intelijen ekonomi di negara lain.
Melangkapi kegiatan intelijen, sebenarnya DJP juga sudah mempersiapkan tenaga pengamat.
Kalau dahulu pengamatan bisa dilakukan oleh semua pegawai DJP, maka sekarang ada Diklat Pengamatan sehingga kegiatan pengamatan oleh pejabat yang memiliki sedikit ilmu tentang intelijen.
Petugas pengamat tentu bukan intelijen tapi dia melakukan sebagian kegiatan intelijen. Karena itu, ke depan pasti akan banyak petugas DJP yang melakukan penyamaran untuk menggali informasi dari Wajib Pajak tanpa disadari oleh Wajib Pajak itu sendiri 😀
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
Di statsiun Gambir, malam itu aku duduk menunggu kereta yang akan membawaku pulang ke Bandung. Sudah satu jam lebih aku duduk disitu. Seperti biasa, aku selalu cuek dengan “alam sekitarnya”. Tetapi seorang calon penumpang kereta api Argo Gede yang duduk disampingku mencoba bersikap “ramah”.
Setelah basa – basi, dia bertanya, “Di Jakarta bekerja?”
“Pelatihan” jawabku singkat.
“Pelatihan apa?” sambungnya.
“Pelatihan pelatih”
Dia ketawa. Sesaat dengan itu, aku sadar jika jawaban saya mungkin lucu bagi dia atau mungkin kedengarannya ‘pelatihan pelatihan’. Maka aku berusaha menjelaskan lebih lanjut.
“Pelatihan untuk jadi pelatih” ujarku sambil ketawa juga.
Dan memang saat itu aku baru saja ikutan TOT atau training of trainer untuk fungsional pemeriksa pajak selama empat hari, dari tanggal 13 sampe dengan 16 Agustus. Kabarnya sih, empat hari itu merupakan pemadatan dari sepuluh hari TOT pertama. Untuk TOT-nya sendiri, yang aku ikuti sudah angkatan ke enam yang dilakukan oleh DJP. Sedangkan untuk TOT khusus fungsional pemeriksa pajak merupakan angkatan ketiga. Kabarnya TOT angkatan pertama DJP, trainer-nya langsung didatangkan dari Australia.
TOT adalah bagian dari persiapan modernisasi di bidang sumber daya aparatur. Para trainer lulusan TOT (kabarnya) akan difungsikan sebagai fasilitator peningkatan kompetensi para pegawai DJP dan internalisasi (tentu saja) internalisasi nilai-nilai organisasi yang akan dikembangkan oleh DJP. Dan sementara ini, internalisasi yang lebih mendesak adalah internalisasi kode etik dan pelayanan prima.
“Kepala sekolah” diklat nampaknya sangat peduli dengan pelayanan di kantor pajak. Pelayanan dengan hati, itulah tujuan DJP. Pelayanan bukan hanya memperhatikan faktor ketepatan waktu penyelesaian tetapi dibarengi dengan senyuman manis yang keluar dari hati sehingga para wajib pajak akan merasa puas dengan pelayanan kantor pajak. Mungkin seperti yang sering Aa Gym bilang bahwa hati hanya bisa disentuh dengan hati. Jika kita memberi dengan hati yang bersih maka orang akan menerima dengan puas.
Inilah keuntungah struktur organisasi baru DJP. Di struktruk yang baru ada tiga direktorat yang punya kerjaan khusus untuk transformasi kantor dan pegawai pajak, yaitu :
[a] Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur,
[b] Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi,
[c] Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
Artinya, DJP memiliki sejumlah orang yang selalu memikirkan dan bekerja untuk modernisasi kantor pajak. Tentu saja, saya juga berharap jika kantor pajak benar-benar menjadi kantor dengan “ Manajemen Perpajakan Kelas Dunia”
Khusus TOT fungsional pemeriksa pajak seperti yang saya ikuti, para trainee dipersiapkan untuk menjadi trainer bagi fungsional pemeriksa pajak yang akan segera diangkat. Ini memang kebutuhan yang sangat mendesak karena pada 1 Nopember 2007, tidak ada lagi pemeriksaan yang dilakukan oleh non-fungsional. Dibutuhkan sekitar 5000 pegawai lagi untuk diangkat jadi fungsional pemeriksa pajak. Sehingga nantinya akan ada sekitar 7000 tenaga fungsional pemeriksa pajak.
Kantor Pusat DJP juga tentunya tidak akan sembarangan melakukan fungsionalisasi para pemeriksa non-fungsional (eks KPP) ke fungsional tanpa ada pembekalan, walaupun sebelumnya mereka sudah biasa melakukan pemeriksaan pajak. Nah, salah satu syarat untuk jadi fungsional (sekarang ini) adalah bahwa yang bersangkutan telah mengikuti Diklat Dasar Pemeriksaan Pajak. Setelah mengikuti diklat ini, para fungsional baru ini akan mengikuti diklat lanjutan yang akan dilakukan oleh Pusdiklat Perpajakan bekerja sama dengan DJP.
Artinya, dengan berbagai diklat yang akan diikuti oleh fungsional pemeriksa pajak diharapkan para pemeriksa akan bekerja lebih profesional dan diharapkan menghasilkan produk yang berkualitas sesuai dengan harapan para pembuat keputusan.
Nampaknya, selama ini banyak produk pemeriksaan yang dihasilkan oleh KPP (pemeriksa non-fungsional) kurang berkualitas. Bukan berarti produk dari para fungsional pemeriksa pajak sudah sempurna. Hanya saja, dilihat dari data statistik yang masuk Pengadilan Pajak, memperlihatkan bahwa produk fungsional lebih baik dari pada produk non-fungsional.
Jadi, fungsionalisasi pemeriksa pajak merupakan upaya agar kualitas pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan, dan para fungsional pemeriksa pajak tentu akan bekerja lebih profesional dibandingkan dengan masa lalu, termasuk aku tentunya 🙂 karena akan ada sejumlah diklat, dan traning yang lebih spesifik.
Kabarnya, lagi, para fungsional pemeriksa pajak akan dibekali keahlian khusus untuk sektor industri tertentu. Nantinya akan ada pemeriksa spesialis sektor perbankan, pemeriksa sektor pertambangan, pemeriksa sektor perkebunan, dan sebagainya. Sehingga mereka memiliki kompetenti yang berbeda. Semoga.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com