fbpx

Barang Sangat Mewah

Di Pasal Pasal 22 UU PPh 1984 amandemen 2008 terdapat ketentuan baru, yaitu Pasal 22 ayat (1) huruf c  UU PPh 1984, berkaitan dengan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah.
Alasan penambahan ketentuan ini karena pembelian barang yang tergolong sangat mewah mencerminkan potensi kemampuan ekonomis (penghasilan) yang sangat besar yang pajaknya kemungkinan belum sepenuhnya dibayar. 
PPh Pasal 22 ini merupakan cicilan PPh yang dibayar oleh pembeli saat membeli barang sangat mewah dan disetorkan ke kas negara oleh penjual.
Apa saja barang sangat mewah tersebut ? Berikut ini adalah barang sangat mewat menurut SE-13/PJ/2009 :
[a.] pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.00 (dua puluh milyar rupiah);
[b.] kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
[c.] rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepulu milyar  rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);
[d.] apartemen kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
[e.] kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle  (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3 .000cc.
Nah bagi para penjual barang sangat mewat tersebut diatas diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual.
Kemudian PPh Pasal 22 tersebut wajib disetorkan ke kas Negara (Pos atau Bank) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dan dilaporkan di SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2009.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

fasilitas bagi perusahaan terbuka

Bagi perusahaan yang sudah terbuka (listing di bursa saham) sekarang sudah bisa menikmati fasilitas Pajak Penghasilan berupa tarif yang lebih rendah 5% dari tarif pajak pada umumnya.
Pada tanggal 30 Desember 2008 telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2008 ini tarif yang di UU No.17 Tahun 2000 sebesar semula 30% menjadi 25%.

Tarif Ini tentu hanya berlaku untuk tahu pajak 2008. Sejak tahun pajak 2009, berlaku UU PPh baru dengan tarif tunggal sebesar 28%. Dan sejak tahun 2010 tarif PPh Badan turun lagi menjadi hanya 25% saja.

Nah bagi perseroan terbuka maka tarif pajak untuk :

-> tahun 2009 sebesar 23% [yaitu 28% – 5%] dan
-> tahun 2010 sebesar 20% [yaitu 25% – 5%].

Bahkan di UU No. 36 Tahun 2008 yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2009, penurunan tarif ini dimuat di Pasal 17 ayat 2b UU PPh 1984.

Bunyi lengkapnya sebagai berikut :

Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Tetapi tidak semua perseroan terbuka dapat menikmati fasilitas ini.

Syarat bagi perseroan terbuka untuk dapat menikmati penurunan tarif ini adalah :
[1.] Paling sedikit 40% saham disetor milik publik;
[2.] Publik yang memiliki saham paling sedikit 300 pihak. Artinya setiap pihak paling banyak sekitar 0,13% jika dibagi rata;
[3.] Salah satu atau beberapa pihak harus kurang dari 5% dari total modal disetor. Jika ada tiga pihak yang memiliki 4% saja maka sisanya 28% harus dibagi ke 297 pihak.
[4.] Dimiliki setidak-tidaknya 6 bulan atau 183 hari.

Untuk menikmati tarif khusus ini, perseroan terbuka harus melampirkan Surat Keterangan dari Biro Administrasi Efek berupa formulir X.H.1-6 setiap tahun atau setiap lapor SPT Tahunan PPh Badan.

Perhitungan pajak terutang dengan tarif khusus ini dijadikan sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25 [cicilan pajak tahun berjalan yang dibayar setiap bulan].

Hanya saja menurut saya, contoh perhitungan pajak yang dilampirkan di Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2008 ini “salah”.

Pada contoh perhitungan PPh Pasal 25 masih menggunakan tarif lama [tarif progresif] padahal untuk tahun pajak 2009 berlaku tarif tunggal.

Memang setelah saya hitung pajak terhitung justru lebih besar daripada contoh. Menurut saya, perhitungan PPh Pasal 25 dihitung sebagai berikut :

Penghasilan kena pajak Rp.500.000.000,00
PPh terutang 23% x Rp.500.000.000,00 = Rp. 115.000.000,00
Dikurangi potput : Rp.115.000.000,00 – Rp. 22.500.000,00 = Rp.92.500.000,00
PPh Pasal 25 menjadi Rp.92.500.000,00 / 12 = Rp.7.708.333,00

Sedangkan di contoh yang diberikan PPh Pasal 25 sebesar Rp. 7.500.000,00.

Hal ini terjadi karena pada contoh masih menggunakan tarif progressif. Artinya penghasilan kena pajak sampai dengan Rp.100.000.000,00 menggunakan tarif 10% dan 15% sehingga PPh terutang hanya Rp.12.500.000,00 sedangkan dengan tarif tunggal 23% menjadi Rp.23.000.000,00.

Tetapi jika penghasilan kena pajak lebih besar lagi, misalnya 50 milyar rupiah, maka PPh terutang tentu akan lebih kecil menggunakan tarif tunggal.

Walaupun demikian, yang harus diikuti tetap contoh di Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.03/2008 berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU PPh 1984 :

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu.

Memang di Pasal 25 ayat (1) UU PPh 1984 disebutkan “PPh tahun pajak yang lalu” tetapi karena adanya perbedaan tarif antara tahun pajak 2008 dan tahun pajak 2009 maka akan ada “perbedaan” kredit pajak.

Asumsi PPh Pasal 25 selalu sama antara penghasilan kena pajak tahun sekarang dan tahun yang lalu.

Dengan asumsi ini tentu PPh yang terutang akan sama sehinggal begitu SPT dibuat maka PPh terutang akan LUNAS dengan PPh Pasal 25.

Tidak ada PPh Pasal 29. Walaupun pada kenyataannya selalu akan beda.

Dan walaupun ada perbedaan maka perbedaannya diharapkan tidak terlalu besar.

Inilah filosofi cicilan pajak berupa PPh Pasal 25.

Cag!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

cash basis bagi penjual tanah

Mulai tanggal 1 Januari 2009 terhadap penghasilan yang diterima oleh pengembang atas penjualan rumah sederhana [RS] dan rumah susun sederhana [RSS] terutang Pajak Penghasilan sebesar 1% FINAL.
Pengembang yang saya maksud adalah semua penjual yang USAHA POKOKnya jual beli tanah dan atau bangunan.
Jika pengembang tersebut menjual RS dan non-RS maka berlaku dua tarif. Satu tarif 5% berlaku bagi siapapun penjual tanah dan/atau bangunan, satunya lagi 1% khusus berlaku untuk pengembang dan produk RS & RSS.
Pengertian RS & RSS sama antara PPh dan PPN karena mengacu ke Peraturan Menteri Perumahan Rakyat.
Artinya, RS dan RSS selain bebas PPN juga PPh-nya hanya 1%.

Kewajiban perpajakan atas penghasilan yang berasal dari penjualan tanah dan/atau bangunan sangat sederhana karena hanya satu tarif [flat, katakanlah 5%] dan dari bruto.

Dasar pengenaan PPh ini adalah CASH BASIS artinya tarif tersebut tinggal dikalikan dengan jumlah uang yang diterima oleh penjual.

Berikut bunyi lengkap Pasal 2A Peraturan Menteri Keuangan No 243/PMK.03/2008:

(1) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib paiak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.

(2) Dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran, maka pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihiting berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran termasuk uang muka, bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya, yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

Dengan demikian, rumus untuk menghitung pajak terutang atas penjualan tanah dan/atau bangunan sebagai berikut :

5% x kas yang diterima, atau
1% x kas yang diterima

PPh yang terutang diatas wajib dilunasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Jika terlambat, berarti “dapat” dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari PPh terutang.

Walaupun demikian, ada penjual yang tidak perlu bayar PPh ini karena memang DIKECUALIAKAN oleh pemerintah. B

erikut bunyi lengkap Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2008 :

Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah:

a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah danlatau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecahpecah;

b. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah danlatau bangunan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;

c. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, bad.an keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak Yang bersangkutan;

d. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau

e. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Sebagai catatan bahwa nilai pengalihan Rp.60.000.000 atau kurang bukan pengurang dasar pengenaan pajak seperti NPOPTKP di BPHTB atau NJOPTKP di PBB.

Jika nilai pengalihan diatas enam puluh juta maka PPh terutang tetap dari nilai bruto [semuanya].

Di Peraturan Menteri Keuangan berkaitan dengan huruf “b” [pengecualian] diatas adalah tanah dan/atau bangunan yang dibeli oleh pemerintah untuk kepentingan umum “yang memerlukan persyaratan khusus”.

Sampai saat ini saya belum tahu apa yang dimaksud persyaratan khusus : apakah persyaratan bangunan atau persyaratan penyerahan dari sisi penjual atau persyaratan lokasi tanah.

Terdapat aturan peralihan di SE-6/PJ.03/2008 yang berbunyi :

Bagi Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila:
a. melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan

b. penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi,

pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengaiihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Dari SE-6/PJ.03/2008 tersebut saya berkesimpulan bahwa cash basis dan tariff 1% hanya berlaku untuk pengalihan hak yang terjadi sejak 1 Januari 2009 atau pengalihan hak yang terjadi sebelum 1 januari 2009 tetapi belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh.

Sebelum 1 Januari 2009 pembayaran PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan bagi pengembang merupakah PPh Pasal 25 sehingga jika ada kekurangan dapat dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.

Sekarang PPh tersebut terutang saat terima uang hasil penjualan tanah dan/atau bangunan baik penjualan tersebut dicicil atau tidak. Hal ini sama dengan PPh atas Jasa Konstruksi.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Daftar Objek PPh Pasal 23

Sebelum tahun 2009, saat terutang PPh Pasal 23 adalah saat dibayar atau terutang. Mana yang lebih cepat.
Sejak tahun 2009 terjadi perubahan saat terutang dikarenakan pengakuan beban biaya dalam pembukuan (akhir tahun buku) tidak menjadikan timbulnya kewajiban pembayaran atau hak atas suatu penghasilan. Karena itu, sekarang PPh Pasal 23 terutang saat :
[1.] dibayarkan,
[2.] disediakan untuk dibayarkan, atau
[3.] telah jatuh tempo pembayarannya
mana yang lebih dulu terjadi.

Besarnya tarif PPh Pasal 23 ada dua yaitu : 15% dan 2%.
Jenis penghasilan yang menggunakan tarif 15 % dari jumlah bruto terdiri dari :
[1.] dividen
[2.] bunga
[3.] royalti
[4.] hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Sedangkan penghasilan [jenis jasa] yang menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :
[1.] Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
[2.] jasa teknik,
[3.] jasa manajemen,
[4.] jasa konsultan,
[5.] Jasa penilai (appraisal);
[6.] Jasa aktuaris;
[7.] Jasa akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan;
[8.] Jasa perancang (design);
[9.] Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
[10.] Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
[11.] Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
[12.] Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
[13.] Jasa penebangan hutan;
[14.] Jasa pengolahan limbah;
[15.] Jasa penyedia tenaga kerja outsourcing services;
[16.] Jasa perantara dan/atau keagenan;
[17.] Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
[18.] Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuai ayng dilakukan oleh KSEI;
[19.] Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
[20.] Jasa mixing film;
[21.] Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
[22.] Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
[23.] Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
[24.] Jasa maklon;
[25.] Jasa penyelidikan dan keamanan;
[26.] Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
[27.] Jasa pengepakan;
[28.] Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
[29.] Jasa pembasmian hama;
[30.] Jasa kebersihan atau cleaning service;
[31.] Jasa catering atau tata boga.

Lebih lengkap jenis-jenis jasa lain [didaftar diatas mulai no. 5] silakan periksa Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimkasud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008. Sedangkan jasa konstruksi tidak saya masukkan di daftar diatas karena atas penghasilan jasa konstruksi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final walaupun di Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh 1984 disebutkan. Kasusnya mungkin mirip dengan bunga deposito bank yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final walaupun di Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh 1984.

Terdapat istilah “sedikit” berbeda antara Pasal 23 UU PPh 1984 dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008. Pasal 23 UU PPh 1984 menyebut “dari jumlah bruto” sedangkan di Peraturan Menteri Keuangan menyebut “dari jumlah bruto tidak termasuk PPN”. Saya pikir kedua istilah tersebut bukan masalah dan merepresentasikan maksud yang sama. Rumus yang menjadi patokan saya adalah dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai {DPP PPN] harus sama dengan dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan [DPP PPh]. Atau kalau dibalik ya sama saja:
“DPP PPh = DPP PPN”

Tarif 15% dan 2% akan menjadi 30 dan 4% [dinaikkan 100% dari tarif asal] jika penerima penghasilan merupakan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP! Hal ini berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh 1984.

Pengecualian pemotongan PPh Pasal 23 jika :
[a.] penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank [lembaga keuangan];
[b.] sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi [berfungsi lembaga keuangan];
[c.] dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f [karena bukan objek PPh] dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) [karena sudah final];
[d.] bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I [karena bukan objek PPh];
[e.] sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
[f.] penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan [berfungsi lembaga keuangan].

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

PPh Terutang

Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984 dengan semua biaya, kecuali biaya yang dikecualikan, dan PTKP bagi WP OP.

Penghasilan disini tentu saja bukan penghasilan final, dan bukan penghasilan bukan objek.

Pemisahan ini sengaja saya ulang-ulang karena jika digabung akan merugikan wajib pajak itu sendiri.

Penggabungan penghasilan final dan bukan objek dengan penghasilan kena pajak akan membuat PPh terutang lebih tinggi daripada seharusnya.

Dan, beberapa wajib pajak masih saja melakukan kesalahan ini.

Jadi formulanya sebagai berikut:
Penghasilan – Biaya – PTKP = Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif

Sedangkan tarif yang berlaku, saat ini, terbagi dua macam, yaitu untuk WP OP dan untuk WP badan. Berikut perbedaannya :

Tarif PPh terutang utang WP OP :
sampai dengan Rp 25.000.000,00, sebesar 5%
di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00, sebesar 10%
di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp.100.000.000,00, sebesar 15%
di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp.200.000.000,00, sebesar 25%
di atas Rp 200.000.000,00, sebesar 35%

Tarif PPh terutang utang WP badan :
Sampai dengan Rp 50.000.000,00, sebesar 10%
di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp.100.000.000,00, sebesar 15%
di atas Rp 100.000.000,00, sebesar 30%

Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 250.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
25% x Rp 100.000.000,00 =Rp 25.000.000,00
35% x Rp 50.000.000,00 = Rp 17.500.000,00

Total PPh terutang Rp 53.750.000, 00

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com
%d blogger menyukai ini: