Demi ekonomi global yang semakin mengadopsi sistem kerja jarak jauh dan mobilitas digital, penting bagi pemerintah dan pelaku bisnis untuk mengatasi tantangan perpajakan modern dan memastikan sistem perpajakan dapat mengimbangi perubahan ekonomi.
Disetujui oleh Dewan OECD pada 18 November, pembaruan 2025 ini menyajikan perubahan-perubahan penting pada Konvensi Pajak Model OECD, termasuk:
✅Kejelasan tentang kerja jarak jauh, memberikan panduan tentang bagaimana bekerja dari rumah dalam situasi lintas batas harus diperlakukan berdasarkan perjanjian pajak, memberikan kepastian bagi pemberi kerja dan karyawan.
✅Perpajakan industri ekstraktif melalui pasal model alternatif khusus untuk memastikan bahwa pendapatan dari kegiatan sumber daya alam dikenakan pajak yang sesuai di tempat ekstraksi terjadi, memperkuat hak-hak negara sumber dan mendukung negara-negara berkembang yang kaya akan sumber daya.
✅Pembaruan yang lebih luas yang memberikan penyempurnaan tambahan untuk meningkatkan konsistensi dalam interpretasi perjanjian pajak guna lebih meningkatkan kepastian dalam masalah perpajakan internasional.

Update Ketentuan BUT atau PE
Langkah 1: Uji Kontinuitas dan Ambang Batas Waktu
Pertama, OECD menegaskan bahwa tidak setiap home office otomatis menjadi PE atau BUT.
Penggunaan rumah tersebut harus bersifat berkelanjutan (continuous basis), bukan hanya sesekali (intermittent or incidental).
Pembaruan ini memperkenalkan sebuah panduan praktis yang sangat membantu:
Secara umum, rumah atau lokasi pribadi lainnya tidak akan dianggap sebagai tempat usaha perusahaan jika individu tersebut bekerja dari sana kurang dari 50% total waktu kerjanya selama periode dua belas bulan.
Jika seorang karyawan bekerja dari rumah kurang dari 50% total waktu kerjanya, lokasi tersebut umumnya tidak akan dianggap sebagai tempat usaha perusahaan, dan analisis biasanya berhenti di sini.
Namun, jika ambang batas 50% terlampaui, kita harus melanjutkan ke langkah berikutnya.
Langkah 2: Uji Alasan Komersial (Commercial Reason Test)
Jika seorang karyawan bekerja dari rumah lebih dari 50% waktunya, faktor penentu berikutnya adalah apakah ada “alasan komersial” yang kuat bagi perusahaan untuk memiliki kehadiran di negara tersebut.
Ini adalah pertanyaan kunci: Apakah kehadiran karyawan di negara itu memberikan keuntungan bisnis strategis bagi perusahaan, selain dari sekadar mengakomodasi keinginan karyawan?
Pembaruan ini memberikan daftar contoh alasan komersial yang lebih kaya dan spesifik, antara lain:
- Bertemu secara rutin dengan klien yang ada di negara tersebut.
- Mengidentifikasi pemasok baru atau mengelola kontrak dengan mereka.
- Berkolaborasi dengan bisnis lain di negara tersebut untuk proyek bersama.
- Melakukan layanan yang memerlukan kehadiran fisik, seperti pelatihan atau perbaikan di lokasi pelanggan.
- Melayani pelanggan secara real-time di zona waktu yang berbeda (misalnya, layanan dukungan IT atau call center).
Sebaliknya, ada alasan yang secara eksplisit tidak dianggap sebagai alasan komersial yang kuat.
Bekerja dari rumah yang didasari murni oleh preferensi pribadi karyawan, atau hanya karena perusahaan ingin menghemat biaya sewa kantor, bukanlah alasan komersial yang cukup untuk menciptakan BUT atau PE.
Penting juga untuk dicatat bahwa interaksi yang bersifat “sesekali atau insidental”, seperti kunjungan singkat ke klien sekali dalam seperempat tahun, umumnya tidak dianggap sebagai alasan komersial yang berkelanjutan.

Aturan Pajak Lebih Ketat untuk Industri Minyak, Gas, dan Pertambangan
Pembaruan 2025 memperkenalkan ketentuan alternatif opsional yang secara spesifik menargetkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Perubahan ini mencerminkan pergeseran kekuatan pemajakan yang signifikan kepada negara pemilik sumber daya.
Inti dari ketentuan baru ini adalah penerapan ambang batas BUT atau PE yang jauh lebih rendah (lower permanent establishment threshold) untuk perusahaan di sektor ekstraktif.
Ini berarti perusahaan jasa geologi asing yang melakukan survei seismik lepas pantai selama 45 hari kini dapat dikenakan pajak, padahal sebelumnya aktivitas dengan durasi sesingkat itu tidak akan memicu kewajiban pajak.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua layanan. Ada perbedaan penting:
- Layanan Khusus (Specialised): Aturan ini menargetkan layanan yang dirancang khusus untuk industri ekstraktif, seperti jasa rekayasa untuk infrastruktur tambang, survei seismik, atau instalasi rig. Layanan bernilai tinggi inilah yang menjadi fokus utama.
- Layanan Generik (Generic): Layanan umum seperti katering standar, penyediaan akses internet, atau pengiriman pasokan biasa tidak tercakup dalam aturan khusus ini dan akan tetap mengikuti aturan PE/BUT umum.
- Pengecualian Spesifik: Aturan ini juga secara eksplisit mengecualikan kapal-kapal yang fungsinya bersifat pendukung (auxiliary), seperti kapal transportasi personel, kapal tunda (tugboat), atau kapal penanganan jangkar.
Secara analisis, perubahan ini dirancang untuk menutup celah yang sebelumnya dimanfaatkan oleh penyedia jasa bernilai tinggi, terutama yang bersifat mobile dan berdurasi pendek di sektor lepas pantai (offshore), yang secara historis sering kali tidak memenuhi definisi BUT tradisional.
Sengketa Pajak versus Perdagangan Global
Terkadang, ada potensi tumpang tindih antara aturan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian perdagangan global, seperti GATS (General Agreement on Trade in Services) dari WTO.
Misalnya, sebuah kebijakan pajak bisa diperdebatkan sebagai hambatan perdagangan yang tidak adil.
Siapa yang berhak memutuskan sengketa semacam ini?
Pembaruan 2025 memberikan jawaban tegas dengan menambahkan paragraf 6 baru ke dalam Pasal 25 mengenai Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure).
Klarifikasi utamanya adalah:
Para negara anggota sepakat bahwa sengketa mengenai apakah suatu kebijakan pajak “masuk dalam lingkup” perjanjian pajak akan diselesaikan melalui mekanisme dalam perjanjian pajak itu sendiri (yaitu melalui negosiasi antar otoritas pajak).
Sengketa tersebut tidak dapat dibawa ke mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan di WTO/GATS, kecuali kedua negara secara eksplisit menyetujuinya.
Secara lebih teknis, pemicu yang menentukan suatu sengketa “masuk dalam lingkup” adalah jika kebijakan tersebut terkait dengan Pasal 24 (Non-Diskriminasi) dari perjanjian pajak.
Ini adalah penegasan penting tentang kedaulatan aturan pajak dalam domainnya, memastikan bahwa sengketa yang pada dasarnya bersifat perpajakan ditangani oleh para ahli pajak, bukan oleh panelis perdagangan umum.
Informasi Rahasia Pajak Anda Kini Bisa Digunakan Lebih Luas
Pasal 26 dalam Model OECD mengatur tentang pertukaran informasi antar otoritas pajak, sebuah alat vital untuk memerangi penghindaran dan penggelapan pajak lintas negara.
Pembaruan 2025 membawa perubahan signifikan pada penjelasan (Commentary) pasal ini, yang secara dramatis memperluas kegunaan informasi yang dipertukarkan.
Perubahan kunci pada paragraf 12 Commentary on Article 26 mengklarifikasi bahwa informasi yang diterima oleh suatu negara mengenai wajib pajak tertentu (person or persons for which the information was received) kini dapat digunakan untuk urusan perpajakan yang menyangkut orang atau pihak lain (any other person).
Implikasinya sangat besar. Misalnya, jika Otoritas Pajak Negara A meminta informasi dari Negara B tentang transaksi Perusahaan X, dan informasi tersebut ternyata juga mengungkap skema yang melibatkan Perusahaan Y, maka Otoritas Pajak Negara A berhak menggunakan informasi tersebut untuk membuka penyelidikan terhadap Perusahaan Y tanpa perlu mengajukan permintaan baru.
Ini memberikan kemampuan yang jauh lebih besar bagi otoritas pajak untuk menghubungkan titik-titik dalam investigasi pajak yang kompleks, meskipun di sisi lain juga dapat menimbulkan pertanyaan baru seputar privasi data wajib pajak.