Apakah Warisan Kena Pajak? Fakta yang Sering Disalahpahami Wajib Pajak

Banyak orang beranggapan bahwa warisan dari orang tua atau keluarga tidak pernah kena pajak. Padahal, dalam praktiknya, ada aturan khusus yang mengatur bagaimana harta warisan diperlakukan dalam sistem perpajakan di Indonesia. Kesalahpahaman ini sering menimbulkan masalah, mulai dari sengketa keluarga hingga persoalan dengan otoritas pajak.

Lalu, benarkah warisan selalu bebas pajak? Ataukah ada kondisi tertentu di mana penerima waris wajib melaporkan dan membayar pajak atas aset yang diperoleh?

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara tuntas mengenai pajak warisan di Indonesia agar aman terhindar dari Pajak Penghasilan.

Warisan Bukan Objek Pajak

Tidak ada perdebatan lagi bahwa warisan merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Hal ini diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Bunyi ketentuannya dari dulu hingga sekarang tidak ada perubahan. Secara kalimat lengkapnya begini, “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: warisan.”

Bagian penjelasan huruf b menyebutkan “cukup jelas”. Tidak ada syarat supaya dikecualikan.

Hukum Waris di Indonesia

Ketentuan perpajakan tidak mengatur tentang waris. Tapi hukum yang berlaku di Indonesia ada 3 yang mengatur masalah waris.

Apa dan bagaimana warisan? Jawabannya ada di ketiga hukum tersebut.

Hukum Waris Islam

Bagi pemeluk agama Islam, warisan wajib hukumnya dibagikan menurut kaidah fiqih yang sering disebut faraid.

Faraidh adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada aturan pembagian harta warisan berdasarkan syariat, terutama yang diatur dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisa ayat 11, 12, dan 176), Hadis Nabi, serta ijma’ ulama.

Istilah ini berasal dari kata faradha yang berarti “menetapkan”, sehingga faraidh adalah pembagian yang sudah ditetapkan Allah.

Menurut Islam, warisan yang dibagi jika telah terpenuhi kewajiban. Kewajiban dimaksud adalah:

  1. Pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 dari harta, tidak kepada ahli waris kecuali disetujui ahli waris lain). Barulah setelah itu sisanya dibagikan kepada ahli waris.
  2. Biaya pemakaman pewaris (tajhiz al-mayyit).
  3. Pelunasan hutang pewaris.

Ahli Waris Ditentukan Syariat

Ahli waris dalam faraidh sudah ditentukan oleh Al-Qur’an dan Sunnah, terdiri dari:

  1. Ashabul Furudh → ahli waris yang mendapat bagian tertentu (misalnya: 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8). Contoh: suami, istri, ayah, ibu, anak perempuan.
  2. ‘Ashabah → ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah ashabul furudh. Umumnya laki-laki lebih berperan dalam kategori ini.
  3. Dzawil Arham → kerabat jauh yang bisa mewarisi jika tidak ada ashabul furudh dan ‘ashabah.

Perbedaan Bagian Laki-laki dan Perempuan

Secara umum, laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan dalam tingkat ahli waris yang sama. Contoh: anak laki-laki dan anak perempuan → bagian laki-laki = 2:1.

Prinsip ini bukan diskriminasi, melainkan karena laki-laki dalam syariat Islam memiliki kewajiban nafkah terhadap keluarga.

Tabel Pembagian

Ahli WarisBagianSyarat
Suami1/2Jika pewaris tidak punya anak/cucu.
1/4Jika pewaris punya anak/cucu.
Istri1/4Jika pewaris tidak punya anak/cucu.
1/8Jika pewaris punya anak/cucu.
Ayah1/6Jika pewaris punya anak.
‘Ashabah (sisa)Jika pewaris tidak punya anak.
Ibu1/3Jika pewaris tidak punya anak.
1/6Jika pewaris punya anak.
1/6Jika pewaris meninggalkan beberapa saudara (≥2).
Anak Laki-laki‘AshabahMendapat sisa, dan 2 kali bagian anak perempuan.
Anak Perempuan (tunggal)1/2Jika sendirian tanpa anak laki-laki.
Anak Perempuan (≥2)2/3Dibagi rata jika ≥2, tanpa anak laki-laki.
Anak Perempuan (dengan anak laki-laki)‘AshabahMendapat sisa, dengan perbandingan 2:1.
Saudara Laki-laki Seibu1/6Jika sendirian, tanpa anak & ayah.
1/3Jika ≥2 orang, tanpa anak & ayah.
Saudara Perempuan Kandung1/2Jika sendirian, tanpa anak & ayah.
2/3Jika ≥2 orang, tanpa anak & ayah.
‘AshabahJika bersama saudara laki-laki kandung (2:1).

Hukum Waris di KUH Perdata

Secara historis dan praktik di Indonesia hukum waris KUH Perdata digunakan oleh warga negara:

  • Warga negara Indonesia non-Muslim (umumnya keturunan Tionghoa, Eropa, atau lainnya) yang tidak terikat hukum adat tertentu.
  • Warga negara asing yang tinggal di Indonesia (karena KUH Perdata awalnya ditujukan bagi golongan Eropa).
  • Masyarakat yang secara yuridis memilih tunduk pada KUH Perdata (misalnya melalui perjanjian perkawinan campuran atau pilihan hukum).

Prinsip-Prinsip Utama Hukum Waris Perdata

Bahwa hukum waris berlaku jika pewaris telah meninggal dunia. Pasal 830 KUH Perdata: “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian.”


Artinya, warisan baru terbuka setelah pewaris meninggal dunia.

Ada Hubungan Hukum Antara Pewaris dan Ahli Waris

Dalam hukum waris perdata, terdapat asas yang disebut asas “nasciturus pro iam nato habetur”

Yang dapat menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah (nasciturus hingga derajat tertentu) dan pasangan sah.

Sistem Golongan Ahli Waris

Ahli waris menurut KUH Perdata dibagi dalam empat golongan:

  1. Golongan I → Anak (keturunan ke bawah) + pasangan (suami/istri yang hidup terlama).
  2. Golongan II → Orang tua (ayah & ibu) + saudara pewaris, termasuk keturunan saudara (keponakan).
  3. Golongan III → Kakek-nenek dan leluhur ke atas.
  4. Golongan IV → Paman, bibi, dan keturunannya yang lebih jauh.

👉 Prinsip golongan terdekat menutup golongan berikutnya berarti:
Selama masih ada ahli waris dari golongan yang lebih dekat, maka golongan di bawahnya tidak mendapat warisan sama sekali.

Prinsip ini didasarkan pada asas kedekatan hubungan darah dengan pewaris:

  1. Keturunan langsung (anak) dianggap paling berhak.
  2. Jika tidak ada, maka hak berpindah ke orang tua & saudara.
  3. Jika masih tidak ada, berpindah ke leluhur (kakek-nenek).
  4. Baru terakhir keluarga samping jauh (paman, bibi, sepupu).
GolonganSiapa SajaKeterangan & Prinsip Penutupan
Golongan I– Anak (dan keturunannya, misalnya cucu melalui plaatsvervulling) – Suami/istri yang hidup terlamaSelama ada anak (atau keturunannya), maka semua golongan di bawah tertutup. Pasangan selalu mewaris bersama anak.
Golongan II– Orang tua (ayah & ibu) – Saudara kandung pewaris – Keponakan (anak saudara, melalui plaatsvervulling)Berhak jika tidak ada golongan I. Jika masih ada orang tua/saudara, maka golongan III & IV tertutup.
Golongan III– Kakek-nenek (dari pihak ayah maupun ibu)Berhak jika golongan I & II tidak ada. Jika masih ada kakek-nenek, maka golongan IV tertutup.
Golongan IV– Paman, bibi (saudara orang tua pewaris) – Sepupu (keturunan mereka, melalui plaatsvervulling)Hanya berhak jika golongan I, II, III tidak ada. Ini golongan terakhir menurut KUH Perdata.

Jadi, yang namanya warisan itu tidak bisa “suka-suka”. Tidak bisa seperti: tiba-tiba saya mendapatkan ahli waris, yang pewarisnya bukan keluarga.

Asas Legitime Portie

Asas Legitime Portie adalah asas dalam hukum waris (khususnya yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ KUHPerdata) yang mengatur bahwa ada bagian tertentu dari harta peninggalan pewaris yang wajib diberikan kepada ahli waris tertentu (legitimaris) dan tidak boleh dikurangi atau dihapuskan, meskipun pewaris membuat wasiat atau hibah.

Legitime Portie (LP) merupakan bagian mutlak (hak mutlak) ahli waris tertentu yang dilindungi undang-undang.

Ahli waris yang berhak disebut legitimaris, yaitu:

  • Anak-anak sah (dan keturunannya jika anak sudah meninggal).
  • Orang tua (bapak dan ibu) jika pewaris tidak punya anak.
  • Kadang termasuk istri/suami (tergantung interpretasi).

    Pewaris memang boleh membuat wasiat, hibah, atau memberikan harta kepada pihak lain, tetapi tidak boleh melanggar bagian Legitime Portie.

    Jika pewaris melanggar (misalnya membagikan seluruh harta ke pihak luar lewat wasiat), maka legitimaris berhak menggugat agar wasiat/hibah itu dikurangi sampai hak LP terpenuhi.

      Pentingnya Akta Waris

      Akta Notaris pembagian waris (sering disebut Akta Pembagian Warisan atau Akta Pembagian Hak Bersama) adalah dokumen resmi yang dibuat di hadapan notaris untuk menetapkan dan mengesahkan pembagian harta peninggalan pewaris kepada ahli waris.

      Kekuatan Hukum yang Pasti

      • Akta notaris merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna (Pasal 1868 KUHPerdata).
      • Jika pembagian hanya dilakukan secara lisan atau tertulis biasa tanpa notaris, bisa diperdebatkan atau dibatalkan.
      • Dengan akta notaris, kedudukan hukum para ahli waris menjadi jelas dan terlindungi.

      Syarat Administrasi Pertanahan & Perbankan

      Untuk membalik nama sertifikat tanah warisan ke atas nama ahli waris, BPN (Badan Pertanahan Nasional) mewajibkan adanya akta pembagian waris.

      Untuk mencairkan tabungan, deposito, atau aset lain di bank atas nama pewaris, bank biasanya meminta akta waris sebagai syarat pencairan.

      Kepatuhan Pajak dan Administrasi

      Pembagian waris lewat akta notaris juga memudahkan penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final atas pengalihan harta warisan yang dibagi.

      Notaris memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan aturan perpajakan dan perdata.

      Surat Keterangan Bebas

      Surat Keterangan Bebas atau SKB merupakan surat yang ditanda-tangani oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) tempat pewaris berada.

      SKB wajib diajukan oleh ahli waris kepada KPP Pratama dimana pewaris terdaftar. Jika selama hidup tidak pernah terdaftar, maka dapat dibuatkan Surat Pernyataan bahwa selama hidupnya memiliki penghasilan dibawah PTKP. Dan permohonan diajukan sesuai domisili pewaris.

      Dasar pembuatan SKB adalah Akta Pembagian Warisan atau Akta Pembagian Hak Bersama.

      Dua Transaksi Penjualan Warisan

      Biasanya, jika warisan berbentuk barang, maka agar pembagian sesuai ketentuan, maka untuk memudahkan harta warisan dijual. Hasil penjualannya dibagikan kepada ahli waris.

      Misal harta warisannya berupa tanah 30 hektar di pusat kota. Ini pasti nilainya besar. Dan semua ahli waris tentu berharap mendapatkan jatah sesuai ketentuan.

      Maka tanah tersebut dijual. Dicari pembeli. Nanti, sertifikat tanah akan beralih dari pewaris, kepada pembeli.

      Namun, dalam konteks hukum, penyerahan harta warisan ada dua tahap, yakni dari pewaris ke ahli waris. Dan dari ahli waris kepada pembeli.

      Transaksi Yang Dibebaskan

      Dari dua transaksi tersebut, transaksi yang bebaskan dari Pajak Penghasilan adalah transaksi dari pewaris kepada ahli waris.

      Jadi Surat Keterangan Bebas atau SKB diberikan untuk transaksi dari pewaris kepada ahli waris. Saat menerima tanah dari pewaris, si ahli waris tidak dikenakan Pajak.

      Namun, saat ahli waris jual kepada pembeli, ahli waris wajib tetap bayar Pajak.

      Jadi, bukan berarti 100% bebas pajak ya!

      Siapa Yang Bayar BPHTB?

      BPHTB adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Saya sering menyebutkan pajak atas dokumen SHM.

      BPHTB dibayar oleh yang mengurus SHM (sertifikat hak milik) di Badan Pertanahan Nasional.

      Jadi yang bayar BPHTB adalah pembeli.

      Sedangkan yang bayar PPh adalah penjual. Namun, seringkali penjual “lari begitu saja”.

      SHM tidak akan diproses kecuali PPh dan BPHTB dilunasi!

      Jika penjual tanah “lari”, maka pembeli yang bayar PPh. Jika tidak dibayar, maka SHM tidak akan diproses.

      Contoh Perlakukan Perpajakan Atas Transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Karena Warisan

      Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013
      SOAL: Bambang Reksodipuro, meninggal pada tanggal 16 Juli 2013. Bambang Reksodipuro meninggalkan seorang istri, Wenyi Rahayu dan 2 orang anak, Haryo Reksodipuro dan Bimo Reksodipuro.
      Harta warisan yang ditinggalkan oleh Bambang Reksodipuro adalah 3 unit rumah yang terletak di Jakarta, Bogor, dan Tangerang dengan nilai masing-masing Rp600.000.000,00, Rp500.000.000,00, dan Rp300.000.000,00.
      Pembagian harta warisan berdasarkan Surat Keterangan Waris adalah sebagai berikut:
      ·       rumah yang terletak di Jakarta diberikan kepada Wenyi Rahayu;
      ·       rumah yang terletak di Bogor diberikan kepada Haryo Reksodipuro;
      ·       rumah yang terletak di Tangerang diberikan kepada Bimo Reksodipuro.
      Para ahli waris sepakat atas harta warisan tersebut kesemuanya akan diberikan kepada anak yang termuda, Bimo Reksodipuro. Akta Hibah ditandatangani tanggal 10 Oktober 2013 dihadapan PPAT Siti Sinten Bumi, S.H., M.Kn.
      Bagaimana kewajiban PPh atas serangkaian peristiwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut?
      JAWAB:
      Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
      Mekanisme pengecualiannya diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas yang diajukan ke KPP tempat Bambang Reksodipuro terdaftar atau bertempat tinggal.
      Setelah proses pewarisan selesai dan para ahli waris menerima haknya masing-masing, maka pada saat rumah yang diterima oleh Wenyi Rahayu dan Haryo Reksodipuro diberikan kepada Bimo Reksodipuro:
      ·  pengalihan hak atas rumah yang terletak di Jakarta dari Wenyi Rahayu kepada Bimo Reksodipuro merupakan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang mekanisme pengecualiannya diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas.
      Wenyi Rahayu sebagai pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP tempat Wenyi Rahayu terdaftar dengan dilampiri Surat Pernyataan Hibah;
      ·    pengalihan hak atas rumah yang terletak di Bogor dari Haryo Reksodipuro kepada Bimo Reksodipuro merupakan hibah yang tidak dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sehingga Haryo Reksodipuro sebagai pihak yang mengalihkan wajib membayar PPh sebesar 5% x Rp500.000.000,00 = Rp25.000.000,00.
       
      Kewajiban Haryo Reksodipuro atas pengalihan hak atas rumah yang terletak di Bogor kepada Bimo Reksodipuro adalah:
      1.  melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP sebesar Rp25.000.000,00 paling lambat tanggal 10 Oktober 2013 sebelum ditandatanganinya Akta Hibah;
      2. mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
      3. melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
      Sebelum menandatangani Akta Hibah, Siti Sinten Bumi, S.H., M.Kn. selaku PPAT wajib memastikan terpenuhinya kewajiban PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dengan bukti:
      · SKB atas nama Wenyi Rahayu, untuk Akta Hibah dari Wenyi Rahayu kepada Bimo Reksodipuro;
      ·  fotokopi SSP sebesar Rp25.000.000,00 atas nama Haryo Reksodipuro yang telah diteliti oleh KPP, untuk Akta Hibah dari Haryo Reksodipuro kepada Bimo Reksodipuro.

      Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com