SOAL: PT Bumi Nusantara menyewa pesawat dari PT Vidi Airlines yang merupakan perusahaan penerbangan dalam negeri, yang akan digunakan dalam penerbangan Jakarta-Papua.
Â
Dalam perjanjian sewa/carter tersebut, telah disepakati harga dan cara pembayaran. Pada tanggal 5 Maret 2013 PT Bumi Nusantara telah membayar biaya carter sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Â
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
Â
Â
JAWAB:
Atas penghasilan yang diperoleh PT Vidi Airlines yaitu carter pesawat yang akan digunakan untuk penerbangan Jakarta-Papua merupakan penghasilan berdasarkan perjanjian carter terutang PPh sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) dari peredaran bruto dan dipotong oleh PT Bumi Nusantara.
Â
Perhitungan PPh-nya menjadi sebagai berikut:
1,8% x Rp500.000.000,00 = Rp9.000.000,00.
Â
PPh yang dipotong oleh PT Bumi Nusantara merupakan kredit pajak bagi PT Vidi Airlines yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terhutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Â
Kewajiban PT Bumi Nusantara sebagai pemotong PPh Pasal 15 atas sewa pesawat tersebut adalah:
Â
- melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa penyewaan pesawat sebesar Rp9.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan kepada PT Vidi Airlines;
- menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 April 2013.
- menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Maret 2013 paling lama tanggal 22 April 2013.
Tulisan ini adalah salinan Buku Oasis yang diterbitkan DJP dan sudah diposting di pajaktaxes.blogspot.com
Â
Â

