Penghapusan NPWP

Banyak orang memiliki motivasi lain ketika mengajukan pendaftara NPWP. Contohnya, seorang yang membeli kendaraan angkutan umum seperti taksi atau angkutan kota mengajukan NPWP karena akan mengajukan restitusi atas PPN sedan kendaraan yang dia beli. Seorang calon nasabah bank mendaftarakan diri untuk memperoleh NPWP karena akan mengajukan permohonan kucuran kredit ke bank. Tetapi setelah mendapatkan NPWP dan maksudnya sudah terlaksana, NPWP tidak dicabut sehingga kantor pajak setiap tahun mengirim formulir SPT dan mengirim surat teguran.

Banyak Wajib Pajak awam yang kebingungan setelah mendapatkan NPWP. Apa kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP? Sebenarnya, bagi Wajib Pajak pekerja (non-usahawan) kewajiban perpajakan hanya satu, yaitu mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Itu pun tinggal menyalin data-data yang ada di bukti potong yang telah dibuat oleh pemberi kerja atau bendaharawan. Data yang dimaksud adalah penghasilan kotor yang diterima selama setahun, penghasilan bersih, dan pajak terutang yang telah dipotong. Sedernana ko. Apalagi sekarang ada SPT “sangat sederhana” yaitu form 1770SS. Cuma selembar!

Bagi mereka yang sudah memiliki NPWP tetapi sudah tidak memiliki usaha atau pekerjaan lagi, lebih baik mengajukan permohonan pencabutan NPWP. Pencabutan NPWP diperlukan untuk menghindari penerbitan STP (surat tagihan pajak) karena tidak melaporkan SPT. Denda administrasi karena tidak melaporkan SPT mulai Rp.100.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- Padahal ini hanyalah masalah administratif saja.

Penghapusan NPWP dapat dilakukan berdasarkan:
a. Permohonan Wajib Pajak atau Kuasanya; atau
b. Hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh Petugas Pajak.

Baik karena adanya permohonan penghapusan NPWP maupun hasil penelitian terhadap administrasi perpajakan, NPWP akan dihapuskan setelah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa NPWP memang “layak” dicabut dan telah memenuhi syarat.

Pasal 2 ayat (6) UU KUP,

“Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:

a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;

c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau

d. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:
[a.] WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;

[b.] Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;

[c.] Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;

[d.] Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak;

[e.] Karyawan yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu yang penghasilannya di bawah PTKP;

[f.] Bendahara Pemerintah/Bendahara Proyek yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi ditunjuk menjadi bendahara;

[g.] Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

[h.] Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif pemenuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

[i.] WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

[j.] Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

61 thoughts on “Penghapusan NPWP”

  1. Terima kasih buat info nya Kang Raden.

    Tapi saya mau bertanya (agak banyak nih) tentang pencabutan NPWP. Sebelumnya saya gambarkan kronologisnya dulu ya :

    1. NPWP asal : Bogor
    2. Setelah menikah, mengurus pindah NPWP ke NPWP Serpong (ada Surat Pindah dan Surat Keterangan Terdaftar) —> makan waktu lama sekali ya, lebih dari setahun (berdasarkan tanggal surat)
    3. Tahun 2006, berhenti bekerja dan akan mendampingi suami (PNS) dinas ke luar negeri (3 tahun)
    4. Mengurus pencabutan NPWP pribadi dan memohon agar disatukan dengan NPWP suami
    5. Menerima Surat Penghapusan NPWP

    Namun mengapa sudah 2 tahun berturut-turut, tetap menerima formulir SPT Tahunan dari KPP Bogor dan juga KPP Serpong?

    Perlukah saya mengisinya padahal sudah menerima Surat Penghapusan NPWP?

    Apakah saya akan didenda? Mengingat saat ini saya tinggal di luar negeri dan tidak memungkinkan untuk mengurus dan meluruskan hal-hal tersebut?

    Apa yang harus saya lakukan (menghubungi siapa) agar untuk tahun-tahun berikutnya saya tidak dikirim SPT double (dari 2 KPP), karena sudah mengikut NPWP suami?

    Terima kasih banyak Kang.. Kalau tidak keberatan mohon jawaban juga dapat di email langsung ke saya zmarisya74@yahoo.com

    Salam,

    Lina

  2. Menurutku sih tergantung kondisi Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak memiliki hutang pajak dan aktiva-nya masih ada, bisa disita dan lelang, maka bisa lama. Tetapi jika kondisi Wajib Pajak dibawah ini pasti cepat:
    a. Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum dibagi;
    b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
    c. Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak;
    d. Karyawan yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu yang penghasilannya di bawah PTKP;
    e. Bendahara Pemerintah/Bendahara Proyek yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi ditunjuk menjadi bendahara;
    f. Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

  3. Trims infonya Kang Raden
    Bermanfaat banget. Saya mau tanya. Saya punya teman usaha jualan pulsa. Dia mendaftarkan usahanya dg bentuk badan CV, dan sudah dapat NPWP Badan. Statusnya sebgai direktur. Tujuannya cari NPWP Badan spy mudah cari kredit ke Bank untuk usaha. Krn untungnya sedikit dia menggaji dirinya kecil dibawah PTKP. Pertanyaan saya: 1. apakah teman saya wajib membuat NPWP Pribadi krn statusnya sebagi direktur (karyawan)di CV tsb? 2. Kalau wajib buat NPWP OrPri masuk katagori yg mana?
    Mohon pencerahan.
    Kalau boleh sya minta diemail juga ke saya Kang Raden. Alamt email: achnov18@gmail.com
    Terimakasih sebelum dan sesudahnya

  4. kang, untuk permohonan penghapusan NPWP itu pake surat biasa atau sudah ada formnya di KPP (tinggal minta dan ngisi disitu)

  5. permohonan penghapusan NPWP bisa pake surat biasa yang dikirim langsung ke kepala kantor KPP Pratama terdaftar disertai / dilampirkan bukti-bukti seperti akta kematian untuk (OP) dan akta likuidasi untuk badan.

  6. Pagi Pak Raden,
    Pak kalo penghapusan NPWP ganda Badan yayasan, karena pembuatan NPWP baru dan ada perubahan nama sedikit NPWP lama mau dihapus, bisa nggak? Masalahnya NPWP lama masih aktif karena kalo gak lapor takut kena sanksi, selain itu tidak ada akta liquidasi karena yayasan.. dan perubahan dilakukan hanya karena yayasan yg lama tidak diakui UU Diknas. Gimana Pak solusinya agar NPWP lama dapat dihapuskan?

  7. sore pak, saya mau nnya ni.
    pimpinan sya dlu pnya CV tp thun 2002 CV trsbut telah ditutup n telah mendptkan akte pembubaran dr notris, dan pengajuan penghapusan atas NPWP sudah diajukan tahun 2002.
    kok tahun 2011 akhir kmi mndpatkan surat tguran utang pajak, yang sya hrannya kok utang pajaknya dr tahun 2008 -2011. yg tahun 2002 -2007 ny kmna.?
    sdangkan kami sdah mengajukan penghapusan NPWP n sudah memiliki akte pembubaran.
    apa sistem pajak seperti itu or emang ada pnyebab lain.
    kalo sya konsul sma AR CV tersebut dia cma jwab, sruh aj pimpinan kamu siapin uang untuk byar dendany, dan ngk bsa ksih jwban or solusi yg baik.
    mhon dibantu pnjelasannya y pak. sebelumnya terima kasih.

  8. Kemungkinan pertama, surat pengajuan penghapusan tahun 2002 tidak direspon, atau tidak nyampe ke kepala kantor. Kemungkinan kedua, surat pengajuan penghapusan direspon tapi ditolak. Apakah pernah ada pemeriksaan dari KPP dalam rangka penghapusan? Jika tidak ada kemungkinannya yang pertama. Sehingga CV lama tersebut dianggap masih ada. Tapi kenapa ada hutang pajak??? Hutang pajak tahun berapa??? Atau hutang pajak STP, yaitu tegoran karena tidak menyampaikan SPT???

    Selamat NPWP belum dihapus, dan belum ada keputusan penghapusan dari KPP maka NPWP tersebut masih ada dan melekat kewajiban perpajakannya. Saya menduga bahwa hutang pajak dimaksud adalah sanksi teguran karena tidak menyampaikan SPT. Kalau benar, kenapa STP tsb tidak direspon oleh pemilik CV lama??? Harusnya direspon setiap ada STP bahwa CV tsb sudah dimintakan dihapus!

    saya kira ini akan bersambung ….

  9. syarat untuk permohonan yang lengkap itu dasar hukumnya SE yang mana pak? Tolong dibantu karena rencananya mau saya kirimkan via pos saja,. takutnya dianggap gak lengkap

  10. lebih baik cantumkan alamat email agar komunikasi lebih baik.
    bukan formalitasnya tapi lenyataannya.
    maksud saya, penghapusan npwp sebenarnya harus cek lapangan untuk lihat kenyataannya.

  11. Pagi om… saya Ria.
    saya mau tanya mengenai penghapusan NPWP cabang.
    Kantor saya bergerak di retail yg berkedudukan di daerah jakarta Selatan sejak 2001.
    pada tahun 2009 kantor kami buka toko di salah 1 mall di jakarta (dengan wilayah KPP yg berbeda dengan kantor pusat)
    NPWP : xx.xxx.xxx.x-xxx.001
    Oleh konsultan pajak kami, kami DISURUH mendaftarkan toko tersebut sebagai PKP dengan alasan bahwa toko tersebut berada di wilayah KPP yg berbeda. (tidak ada perubahan akta perusahaan yg menjelaskan bahwa adanya pendirian toko)
    Setelah dikukuhkan sbg PKP, toko itu setiap bulannya melaporkan PPN masa sendiri (PPN tidak terpusat di kantor pusat).
    Tahun 2015, toko kami harus ditutup karena beberapa faktor.
    Maret 2015, kami mengajukan permohonan penghapusan NPWP toko tersebut.
    Nah, disinilah saya kadang merasa sedih (hihihi…. intermezoooo dikit)
    Saya lanjutkan…
    dari pihak KPP minta kelengkapan Akta pembubaran –> kami hanya mau menghapus NPWP toko (cabang) bukan perusahaan dan lagi saat toko itu dibuka, kami tidak melakukan perubahan di akta perusahaan.
    Secara logika, apa yang mau dihapus jika sebelumnya tidak pernah dicantumkan?

    Mohon pencerahannya… apakah ada cara lain? mohon email petuah-petuahnya di email saya : angel_leotha@yahoo.co.id

  12. Pak, kalo sdh ber npwp sejak 2010…tetapi krna tidak tau maka tdk pernah menyampaikan SPT kmdian skrng domisili jga sudah pindah. Lebih baek urus di KPP lama yg sudah trdaftar atau buat npwp baru d kpp domisili skrng ?

  13. Selamat siang Pak. Saya punya problem. Sekitar 2 thn lalu, ijazah sy dan beberapa teman dipakai oleh seorang kontraktor entah untuk tender proyek atau membangun badan usahanya. Awalnya kami kami hanya dimintai ijazah dan KTP, namun setelah itu kami mendapat informasi bahwa kami masing-masing telah dibuatkan NPWP nya. Hingga saat ini kami pun tdk mendapatkan informasi lebih lanjut, bahkan no NPWP-nya pun kami tidak tau. Dan saat ini saya pribadi tidak bekerja. Saya khawatir suatu saat nanti saya akan mendapat masalah soal pajak karena telah memiliki NPWP namun tidak pernah melaporkannya, karena memang sy sendiri tidak tau dan tidak memiliki pekerjaan. Catatan : sy pribadi tidak pernah mendapat SPT atau STP. Saya mohon solusi dari Bapak, apa yg harus sy lakukan? Terima kasih.

  14. Selamat malam pak…

    Saya punya problem untuk npwp saya..
    Dimana aku lupa no npwp dan tidak pernah membayar sejak dari pertama kali karena untuk bantu keluarga mengajukan pinjaman…

    Berhubungan tadi aku ke kantor pajak dan minta no npwp… No nya di kasi.. Tapi kata petugas nya sudah non aktif….

    Yg jadi bahan pertanyaan
    .1.Apakah itu bisa di aktifkan lagi.. dan membutuhkan persyaratan apa aja ya..
    2. Apakah sewaktu mengaktifkan harus ke kantor pajak sewaktu mendaftarkan ?

    Bisa minta tolong info nya kirim via email edyg@ymail.com

    Sebelum nya saya ucapakan banyak terima kasih

  15. mau tanya.
    saya memiliki usaha, dan belakangan usaha sedang tidak bagus perkembanganya, walaupun masih ada sedikit-sedikit proyek yang kami kerjakan. secara hitung-hitungan neraca, usaha kami minus. tetapi tetap saat transaksi dengan klien kami melampirkan nomor NPWP.. pertanyaannya, NPWP kami selalu dibilang tidak aktif oleh klien. tolong bantu solusinya. salam.
    Ahmad Baihaqi (mmbc_baihaqi@yahoo.co.id)

  16. Selamat pagi Pak.
    Saya ingin share sedikit dan mnta infonya untuk problem pajak yg sedang d hadapi oleh mertua saya.
    Mertua saya pnya usaha sendiri (toko) dan sudah pnya npwp sejak lama. Sekarang usahanya diwarisakan kepada anaknya yang adalah suami saya. Status mertua saat ini hanya sekedar membantu2 saja d toko. Suami saya juga telah mempunyai npwp sendiri dan telah melakukan semua kewajiban pajaknya sejak tahun 2013. Mertua bermaksud ingin menonaktifkan npwp nya karena memang sudah tidak berpenghasilan lagi. Yang ingin saya tanyakan, apa benar dalam prosedur penonaktifan npwp, wajib pajak diminta untuk menyetorkan sejumlah uang? Karena oleh petugas pajak yang menangani penonaktifan npwp mertua saya ini menyebutkan sejumlah nominal uang yang perlu dibayarkan. Dan nominal yang dimintanya termasuk besar sekali. Mohon pencerahannya pak.
    Terima kasih sebelumnya.
    Email saya little_ruu@yahoo.com.

  17. Aku punya npwp untuk persyaratan lamar kerja dan tdk ketrima / sekarang tdk kerja apa bisa di non aktifkan??
    Dan apa perlu laporan tahunan kalau tdk kerja / tdk punya pnghasilan??

  18. setiap pemilik NPWP wajib lapor.
    Lapor adalah kewajiban!

    Orang memang sering tanya, untuk apa laporan Nihil?
    Jawabannya: biar kantor pajak tahu. Kalau tidak tahu dianggap punya penghasilan.

  19. Selamat siang.
    Saya mau bertanya.
    Tadi pagi saya baru mengurus penghapusan NPWP orang tua saya yang sudah meninggal.
    Kemudian petugasnya bilang nanti petugas pajak akan datang ke rumah tapi tidak tahu kapan datangnya.
    yang saya tanyakan
    1. Apa yang akan diperiksa dari petugas pajak yang akan datang ke rumah?
    2. Apakah petugas pajak masuk rumah sampai ke dapur?
    3. Berapa lama petugas akan datang ke rumah setelah pengajuan penghapusan NPWP?
    terimakasih.

  20. 1. memastikan kematian
    2. buat apa ya ke dapur? kalau ibu-ibu yang datang mungkin saja sih….
    3. tergantung keyakinan petugasnya. kalau petugasnya ternyata tetangga yang tahu si A sudah meninggal malah tidak perlu datang ke rumah.

  21. Selamat siang,
    Saya mau tanya mengenai cara perpanjang surat-surat perusahaan tapi NPWP sudah tidak aktif. Saya bekerja di suatu perusahaan dengan kondisi perusahaan ada 2 nama, sebut saja PT. A & CV. B dan perusahaan yang aktif adalah PT. A, sedangkan CV. B rencananya mau di tutup. Lalu untuk CV. B NPWP-nya setau saya sudah tidak aktif lagi, dicabut oleh DJP karena sudah tidak memenuhi ketentuan omset bruto. Yang mau saya tanyakan adalah, kalau saya mau memperpanjang/memperbaharui surat-surat perusahaan CV. B (SIUP,TDP,Domisili,dll) berpengaruh dengan NPWP tidak ya? atau apakah tidak perlu diperpanjang lagi?
    Terima kasih.

  22. saya ada kirim email pak, menanyakan permasalahan laporan pajak saya. mohon informasinya agar saya tidak melakukan kesalahan dalam pelaporan. terima kasih. Epa (ms)

  23. Pak saya mau tanya klo mengajukan ne apa prosesnya harus diperiksa… atau kah hanya penelitian / cek lapangan saja

  24. Pak saya mau tanya klo mengajukan ne apa prosesnya harus diperiksa… atau kah hanya penelitian / cek lapangan saja

  25. Pak saya mau tanya,

    Saya sudah memiliki npwp ditempat tinggal (KPP A). Tahun ini mau membuka butik kecil di lokasi B (KPP B). Apakah atas butik pribadi ini saya harus membuat NPWP lagi di KPP B?

    Sebagai info, butik tersebut saya kelola sendiri belum ada karyawan tetap. Omzetpun belum mencapai 4,8 Milyar.
    Balasan bisa melalui email missluna.jkt@gmail.com

    Terima kasih

  26. Selamat malam pak,
    Saya punya kartu npwp tetapi itu sudah lama. Dari tahun 2011, sampai 2013. namun pada 2013 saya sudah tidak bekerja lagi. Apakah itu masih aktif sampai sekarang??
    Dan bila aktif apakah bisa saya pakai untuk tahun ini diperusahaan baru saya bekerja.
    Lalu apakah pajak nya lebih besar bila saya memakai no npwp yg lama, karena gaji saya diperusahaan lama lebih besar. Mohon jawabannya pak.
    Terima kasih sebelumnya.

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca