Penghindaran pajak (mungkin) sudah terjadi sejak ratusan tahun lalu. Banyak cara menghindari pajak, salah satunya dengan biaya bunga. Karena itu perlu ketentuan yang membatasi biaya bunga dengan cara membatasi nisbah utang terhadap modal (debt to equity ratio). Berikut ketentuan debt to equity ratio (DER) menurut pajak.
Undang-undang PPh telah memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk membuat aturan tentang DER. Hal ini diatur di Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang PPh:
Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Kewenangan mengatur DER ini pernah dilaksanakan tahun 1985. DER pertama kali diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984. Keputusan ini menetapkan debt equity ratio (dalam KMK tidak pakai “to“) setinggi-tingginya tiga dibanding satu (3 : 1).
Baru kemudian ditentukan kembali tahun 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015. Aturan ini membatasi DER setinggi-tingginya empat dibanding satu (4 : 1).
Jika ketentuan tahun 1984 tidak ada pengecualian Wajib Pajak, maka aturan DER tahun 2015 ini memberikan pengeculian bagi :
- Wajib Pajak bank;
- Wajib Pajak lembaga pembiayaan;
- Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
- Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
- Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
- Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.
Artinya, Wajib Pajak yang disebutkan diatas tidak terkena ketentuan DER. Masih bebas seperti sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015.
Bagi Wajib Pajak di bidang pertambangan dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang dalam kontrak atau perjanjian tidak mengatur DER, maka berlaku ketentuan DER 4:1
Daftar Isi Artikel
Utang Kepada Pemegang Saham
Menariknya, Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.03/2015 memasukkan utang tanpa bunga kepada pemegang saham (lebih tepatnya “memiliki hubungan istimewa”) termasuk saldo modal. Silakan cek Pasal 1 ayat (5). Artinya, utang tanpa bunga kepada pemegang saham adalah modal!
Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Jadi, jika ada pinjaman tanpa bunga maka dapat dimasukkan sebagai modal. Di dunia bisnis yang normal, tidak ada pinjaman tanpa bunga kecuali si pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman memiliki hubungan istimewa.
Konsekuensi lainnya, pengembalian pinjaman tanpa modal bisa disebut dividen?
Cara Menentukan Biaya Pinjaman Yang Dapat Dibiayakan
Termasuk biaya pinjaman adalah:
- bunga pinjaman;
- diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
- biaya tambahan yang terjadi terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
- beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
- biaya imbalah karena jaminan pengembalian utang; dan
- selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam valuta asing.
Biaya pinjaman diatas dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (biaya) sepanjang besarnya tidak melebihi ketentuan DER. Artinya, kelebihan dari nisbah 4 bukan biaya.
Perlu diperhatikan bahwa:
- Besarnya biaya pinjaman juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-undang PPh.
- Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, maka besarnya biaya pinjaman juga harus memenuhi tingkat biaya pinjaman sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Selain dari kelebihan dari nisbah 4 kali, biaya pinjaman juga tidak dapat dibiayakan jika:
- selisih antara biaya pinjaman atas utang kepada pihak yang memiliki Hubungan Istimewa yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dengan biaya pinjaman yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (jumlah yang tidak wajar dan tidak lazim);
- biaya pinjaman atas utang yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak; dan
- biaya pinjaman atas utang yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.

Jadi, walaupun nisbah utang masih dibawah 4, tetapi jika biaya pinjaman tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha maka selisih lebih dari yang tidak wajar harus dikoreksi fiskal. Pada prakteknya, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha biaya dipakai oleh pemeriksa pajak pada saat dilakukan pemeriksaan.
Begitu juga jika pinjaman dipergunakan untuk kegiatan yang menghasilkan penghasilan yang PPh-nya dikenai final atau menghasilkan penghasilan tetapi penghasilan tersebut bukan objek pajak, maka atas biaya pinjaman tersebut tetap harus disingkirkan dalam perhitungan.
Jika pinjaman tersebut dipergunakan untuk kegiatan PPh final dan bukan final dan tidak dapat dipisahkan pembukuannya, maka pemisahannya dapat dilakukan dengan cara proporsional antara penghasilan final dan bukan final.
Termasuk biaya pinjaman yang tidak boleh dibiayakan adalah biaya pinjaman yang disebutkan diatas dan dikapitalisasi (dimasukkan sebagai harga perolehan harta). Maka atas penyusutan biaya pinjaman yang dikapitalisasi tersebut tidak boleh dibiayakan.
Dan seluruh biaya pinjaman (100%) tidak boleh dibiayakan dalam hal nilai ekuitas (modal) perusahaan nihil (Rp0,00) atau minus.
Cara Menghitung DER
Nisbah utang terhadap modal ini bukan utang saldo akhir tahun. Utang yang digunakan adalah saldo rata-rata tiap akhir bulan. Baik untuk saldo utang maupun untuk saldo modal. Setiap akhir bulan harus dilihat, dimasukkan dalam tabel dan dibagi.
Ada tiga jenis utang yang dianggap bukan utang untuk penghitungan DER, yaitu:
- Utang yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
- Utang yang digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan yang dikenai PPh Final, dan yang menghasilan penghasilan bukan objek.
- Utang dari fihak afiliasi yang tidak dikenai biaya bunga (utang ini dimasukkan sebagai ekuitas).
Saldo rata-rata utang dihitung berdasarkan rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak menurut pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak.
Dalam hal rata-rata saldo utang tiap akhir bulan tidak dapat diketahui berdasarkan pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, rata-rata saldo utang tersebut dihitung menurut dokumen yang dapat menunjukkan posisi utang pada tiap akhir bulan.
Modal yang diperhitungkan dalam DER adalah modal yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi Indonesia, dan ditambah dengan dengan pinjaman tanpa bunga dari pihak afiliasi (memiliki hubungan istimewa).
Jika ada penambahan modal pada tahun tersebut, maka modal yang diperhitungkan adalah saldo rata-rata modal pada tahun tersebut. Atau pada periode akuntansi tersebut jika tidak genap 12 bulan.
Saldo rata-rata modal dihitung berdasarkan rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak menurut pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak.
Dalam hal rata-rata saldo modal tiap akhir bulan tidak dapat diketahui berdasarkan pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, rata-rata saldo modal tersebut dihitung menurut dokumen yang dapat menunjukkan posisi modal pada tiap akhir bulan.
Contoh Menghitung DER
Contoh penghitungan DER berikut adalah contoh yang merupakan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER – 25/PJ/2017. Gambar berasal dari slide yang dibuat oleh Subdit Pencegahan dan Penanganan, Direktorat Perpajakan Internasional.
PT XXX merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur. Berdasarkan Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi yang disampaikan oleh PT XXX, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan informasi yang tersedia, penghitungan Perbandingan Antara Utang dan Modal (Debt to Equity Ratio/DER) PT XXX untuk tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Saldo rata-rata utang PT XXX dihitung sebagai berikut:
Saldo rata-rata modal PT XXX dihitung sebagai berikut:
Berdasarkan jumlah saldo rata-rata utang dan jumlah saldo rata-rata modal PT XXX tahun 2016, maka besarnya DER PT XXX tahun 2016 adalah:
Besar DER = Jumlah saldo rata-rata utang : Jumlah saldo rata-rata modal
= Rp6.081.750.000,00 : Rp760.000.000,00
= 8 : 1 atau (delapan dibanding satu)
Selanjutnya, penghitungan biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 adalah sebagai berikut:
Besar DER paling tinggi yang diperkenankan = 4 : 1 (empat dibanding satu).
Karena besar DER PT XXX melebihi dari 4:1, maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak = 4/8 x biaya pinjaman dari masing-masing utang, dengan penghitungan sebagai berikut:
Mengingat bahwa utang kepada PT ABC merupakan utang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka biaya pinjaman terkait utang kepada PT ABC sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan kepada XXX Corp. sebesar Rp79.360.000,00 (tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh.
Contoh penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas biaya pinjaman terkait utang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sebagai berikut:
Apabila biaya pinjaman PT ABC sebesar Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah) merupakan bunga pinjaman dengan tingkat suku bunga 12% p.a. (dua belas persen per tahun) dan diketahui bahwa tingkat suku bunga pinjaman sebanding yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah sebesar 9% p.a. (sembilan persen per tahun) sehingga bunga pinjaman yang wajar adalah sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), maka penghitungan biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak menjadi sebagai berikut:
Atas biaya pinjaman sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sehubungan dengan utang kepada PT ABC yang tidak memenuhi tingkat biaya pinjaman sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha juga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, dan dianggap sebagai dividen bagi PT ABC pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya.
Contoh penerapan biaya pinjaman atas utang yang dipergunakan untuk mendapatkan penghasilan final:
Berdasarkan data dari contoh diatas, apabila dalam komponen penghasilan bruto PT XXX tahun 2016 termasuk penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan final dan biaya pinjamannya merupakan biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung secara proporsional.
Biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar:
= (Rp 15.000.000.000,00/Rp20.000.000.000,00) x Rp193.360.000,00
= Rp145.020.000,00 atau seratus empat puluh lima juta dua puluh ribu rupiah.
Dalam hal utang dan biaya pinjaman sehubungan dengan penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan final dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak maka atas saldo rata-rata utang dan biaya pinjaman tersebut tidak dimasukkan dalam penghitungan saldo rata-rata utang dan biaya pinjaman PT XXX.
Misalnya, utang dan biaya pinjaman sehubungan dengan penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut diidentifikasi bersumber dari utang jangka panjang kepada PT JKL maka atas saldo rata-rata utang PT JKL (Rp780.000.000,00) dan biaya pinjaman atas utang kepada PT JKL (Rp20.660.000,00) tidak dimasukkan dalam penghitungan saldo rata-rata utang dan biaya pinjaman PT XXX.
Saldo rata-rata utang dihitung berdasarkan rata-rata saldo utang tiap akhir bulan selama tahun pajak 2016 (tidak termasuk utang jangka panjang kepada PT JKL), dengan rincian sebagai berikut:
Penghitungan saldo rata-rata modal PT XXX, yaitu jumlah saldo rata-rata modal PT XXX tahun 2016 = Rp760.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta rupiah). Lihat contoh diatas!
Berdasarkan jumlah saldo rata-rata utang dan jumlah saldo rata-rata modal PT XXX tahun 2016, maka besarnya DER PT XXX tahun 2016 adalah:
Besar DER = Jumlah saldo rata-rata utang : Jumlah saldo rata-rata modal
= Rp5.301.750.000,00 : Rp760.000.000,00
= 7 : 1 atau (tujuh dibanding satu)
Selanjutnya, penghitungan biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 adalah sebagai berikut:
Besar DER paling tinggi yang diperkenankan = 4 : 1 (empat dibanding satu).
Karena besar DER PT XXX melebihi dari 4:1, maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak = 4/7 x biaya pinjaman dari masing-masing utang, dengan penghitungan sebagai berikut:
Contoh berikut adalah penerapan penghitungan DER yang utangnya tidak dapat dibuktikan. Koreksi saldo utang berimbas pada koreksi biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan.
Berdasarkan data dari contoh 1, dana yang diperoleh dari utang kepada PT ABC digunakan untuk membeli saham di PT ZZZ dengan kepemilikan 60% (enam puluh persen) dan dividen yang diterima dari PT ZZZ bukan merupakan objek pajak. Biaya pinjaman (biaya bunga dan biaya terkait lainnya) yang dibayarkan kepada PT ABC adalah Rp.96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).
Lebih lanjut, diketahui pula bahwa atas pinjaman ke XXX Corp. tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Hal ini, antara lain dibuktikan dengan tidak adanya arus kas masuk yang menunjukkan diterimanya pinjaman dari XXX Corp. Biaya pinjaman (biaya bunga dan biaya terkait lainnya) yang dibayarkan kepada XXX Corp. adalah Rp.158.720.000,00 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Mengingat bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, biaya pinjaman atas utang yang digunakan untuk membeli saham dan biaya pinjaman atas utang yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, maka utang kepada PT ABC dan XXX Corp. tersebut harus terlebih dahulu dikeluarkan dari penghitungan DER.
Penghitungan saldo rata-rata utang selain utang dari PT ABC dan XXX Corp. adalah sebagai berikut:
Penghitungan saldo rata-rata modal PT XXX adalah sebagaimana dimaksud pada Contoh 1, yaitu jumlah saldo rata-rata modal PT XXX tahun 2016 = Rp760.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Berdasarkan jumlah saldo rata-rata utang dan jumlah saldo rata-rata modal PT XXX tahun 2016, maka besarnya DER PT XXX tahun 2016 adalah:
Besar DER = Rp3.820.000.000,00 : Rp760.000.000,00
= 5:1 atau (lima dibanding satu)
Selanjutnya, penghitungan biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 adalah sebagai berikut:
Besar DER paling tinggi yang diperkenankan = 4 : 1 (empat dibanding satu).
Karena besar DER PT XXX melebihi dari 4:1, maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak = 4/5a x biaya pinjaman dari masing-masing utang, dengan penghitungan sebagai berikut:
Kewajiban Menyampaikan Perhitungan DER Dalam Lampiran SPT Tahunan PPh
Perhitungan DER merupakan salah satu lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Ketentuan ini diatur di Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017.
Wajib Pajak Badan yang:
- didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
- modalnya terbagi atas saham-saham
- memiliki utang, dan
- mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak
wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak:
- menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal melaksanakan ketentuan diatas, dan
- tidak menggunakan format laporan seperti contoh PER-25/PJ/2017
maka SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang disampaikan dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kewajiban Menyampaikan Laporan Utang Swasta Luar Negeri Dalam Lampiran SPT Tahunan PPh
Wajib Pajak yang mempunyai utang swasta luar negeri, wajib menyampaikan laporan besarnya utang swasta luar negeri tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan ini tercantum di Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015.
Kemudian Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-25/PJ/2017 mengatur bahwa Wajib Pajak Badan yang memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak:
- menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, dan/atau
- tidak menggunakan format laporan seperti contoh PER-25/PJ/2017,
maka SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang disampaikan dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan biaya pinjaman yang terutang dari utang swasta luar negeri tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Contoh format laporan utang swasta luar negeri sesui PER-25/PJ/2017:
Bagaimana dengan biaya bunga diskonto dari Anjak Piutang pak ? Apakah termasuk biaya bunga yang diperhitungkan dalam Perhitungan DER ini pak ?
menurut saya, diskonto anjak piutang bukan bunga pinjman. Diskonto di anjak piutang untuk memberikan keuntungan bagi yang beli piutang.
Maka bunga diskonto ini harus dieliminir dari perkiraan bunga pinjaman ya pak. Terima kasih untuk pencerahannya pak
iya benar, jangan digabungkan sebagai bunga pinjaman untuk menghitung DER
saya ada file panduan penilaian DER dari direktorat PKP pak
boleh di share? silakan kirim ke raden.suparman at gmail dot com