Merger Dengan Nilai Buku

Dibawah ini merupakan poin-poin yang saya catat dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008 yang ditandatangani pada tanggal 19 Juni 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Menggunakan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha. Pengalihan harta seharusnya menggunakan nilai pasar atau harga wajar. Karena itu, penggunaan nilai buku merupakan fasilitas perpajakan yang harus memenuhi beberapa syarat atau ketentuan tertentu. Nah, ketentuan-ketentuan tersebut saya sarikan dibawah ini.
WajibPajakyangmelakukanmerger[penggabungan usaha atau peleburan usaha] dapatmenggunakan nilai buku. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian :
[1]. Penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinyasalahsatubadanusahayangtidakmempunyaisisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil. Sisa kerugian adalah sisa kerugian fiskal dan komersial.
[2]. Peleburanusaha adalah penggabungandariduaataulebihWajibPajakBadanyang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru.
[3]. Pemekaran usaha adalah pemisahan satu Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak Badan atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama. Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha yangdapat menggunakan nilai buku adalah :
[3.a]. WajibPajakyangbelumGoPublic yangakanmelakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atau
[3.b].Wajib Pajak yang telahGo Public sepanjang seluruhbadan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering).

[4].
WajibPajakyangmelakukanmerger wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
[4.a]. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha;
[4.b]. melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait. Dan pelunasan pajak ini wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang mengalihkan harta dan Wajib Pajak yang menerima harta, termasuk utang pajak dari cabang atau perwakilan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak lokasi.; dan
[4.c]. memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test), yaitu :
[4.c.1]. tujuan utama dari merger dan pemekaran usaha adalah menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
[4.c.2]. kegiatanusahaWajibPajakyangmengalihkanhartamasih berlangsung sampai dengan tanggal efektif merger;
[4.c.3]. kegiatanusahaWajibPajakyangmengalihkanhartasebelum merger terjadi wajib dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
[4.c.4]. kegiatan usaha Wajib Pajak yangmenerima harta dalam rangka merger tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
[4.c.5] kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka pemekaran usaha wajib berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif pemekaran usaha; dan
[4.c.6]. harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha. Apabila melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif mergerataupemekaranusaha,WajibPajaktersebutwajib menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual demi meningkatkan efisiensi perusahaan dan disertai dengan bukti pendukung. Pernyataan tertulis tersebut disampaikankepadaKepalaKantor WilayahDirektorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang menerimaharta terdaftar paling lama1(satu)bulansetelahterjadinyapenjualanhartadengan menggunakanbentukformulirsebagaimanaditetapkandalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008.
[5]. Permohonan diajukan oleh :
[5.a]. Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan merger; atau
[5.b]. Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal dilakukan pemekaran usaha.
[6]. Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yangmembawahiKantorPetayananPajaktempatWajibPajak pemohonterdaftar palinglama6 (enam)bulansetelahtanggal efektif merger atau pemekaran usaha dilakukan, dengan ketentuan :
[6.a]. menggunakansuratpermohonansesuaidenganformat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008;
[6.b]. melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuanmelakukanmergerataupemekaranusahadengan disertaibuktipendukungsebagaimanadimaksuddalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008;
[6.c]. melampirkan daftar isian dan surat pernyataan dalam rangka businesspurposetestsesuaidenganformatsebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal PajakNo. PER-28/PJ/2008;
[6.d]. KepalaKantorWilayahDirektoratJenderalPajakatas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak secara lengkap denganmenggunakanbentukformulirsebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008;
[6.e]. Apabila jangka waktu satu bulan telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas namaDirekturJenderalPajakbelummenerbitkankeputusan, permohonanWajibPajakdianggapditerimadankepadanya diterbitkan surat keputusan persetujuan.
Semoga bermanfaat.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Penilaian Kembali (Revaluasi)

Pada tanggal 23 Mei 2008 Menteri Keuangan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.03/2002. Di PMK ini terdapat kententuan baru yang sebelumnya belum diatur. Menurut catatan saya, peraturan yang baru tersebut :

[a.] Revaluasi hanya bisa dilakukan setelah lima tahun dari revaluasi sebelumnya, Pasal 3 ayat (2);
Sebelumnya, batasan revaluasi hanya menyebutkan “satu kali dalam tahun buku yang sama”. Artinya, revaluasi bisa dilakukan berkali-kali sebelum lima tahun asal tahun buku yang beda. Tapi sekarang hanya boleh lima tahun sekali. Kurang dari lima tahun tentu saja tidak boleh 😀

[b.] Revaluasi dilakukan paling lambat satu tahun sejak tanggal laporan penilai, Pasal 4 ayat (3);
Walaupun sebelumnya tidak disebutkan tetapi untuk daerah yang dinamis seperti Jakarta, tentu saja nilai aktiva tetap tahun ini akan berbeda dengan nilai aktiva tetap tahun depan. Misalnya nilai pasar atas tanah. Karena itu sangat wajar jika revaluasi dilakukan tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan penilai karena jika lebih lama lagi kemungkinan besar nilainya akan berubah lagi. Sesuai dengan ketentuan di Pasal 4 ayat (2), jika revaluasi tidak mencerminkan nilai wajar pasar yang sebenarnya, maka nilai revaluasi hasil perusahaan penilai atau ahli penilai bisa dikoreksi [ditetapkan kembali] oleh Direktorat Jenderal Pajak.

[c.] Aktiva yang telah direvaluasi tidak boleh dijual atau dialihkan sebelum habis masa manfaatnya, Pasal 8;
Untuk aktiva tepak kelompok 1 dan kelompok 2, tidak ada perubahan ketentuan periode larangan dijual. Diketentuan sebelumnya memang diatur bahwa aktiva tetap hasil revaluasi tidak boleh dijual sebelum habis masa manfaatnya. Tetapi ketentuan baru ada perbedaan perlakuan untuk kelompok 3, kelompok 4, bangunan dan tanah. Khusus untuk kelompok 3, kelompok 4, bangunan dan tanah, batas waktu “tidak boleh dijual” selama 10 (sepuluh) tahun. Jika pada batas waktu tersebut telah terjadi pengalihan aktiva hasil revaluasi, maka dikenakan tambahan PPh.

Selisih lebih revaluasi kenakan PPh final sebesar 10%. Tetapi jika aktiva telah hasil revaluasi dijual sebelum batas waktu diatas, maka dikenakan PPh Tambahan sebesar tarif tertinggi PPh Badan dikurangi 10%. Berdasarkan UU NO. 17 tahun 2000 tarif tertinggi Pasal 17 adalah 30%. Maka tarif PPh Tambahan adalah 30% – 10% = 20% dan bersifat final!

Ketentuan sebelumnya, PPh Tambahan tersebut tarifnya ditentukan, yaitu 20%. Selain itu, batasan tidak boleh dijual juga hanya masa manfaat. Contoh, masa manfaat bangunan 20 tahun. Ketentuan sebelumnya, bangunan yang telah direvaluasi tidak boleh dijual sebelum 20% sejak revaluasi [habis masa manfaatnya]. Tetapi sekarang, batasan bangunan hanya 10 tahun saja. Pada tahun yang ke 11 [sebelas] aktiva hasil revaluasi untuk kelompok 3, kelompok 4, bangunan dan tanah bebas dijual tanpa ada PPh Tambahan!

[d.] Atas selisih lebih hasil revaluasi diatas nilai buku dikenakan PPh Final sebesar 10%, Pasal 5;
Sebelumnya bunyi tarif PPh final sebagai berikut:

(1) Atas selisih lebih penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula setelah dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap harus dilakukan terlebih dahulu, meskipun dalam tahun pajak dilakukannya penilaian kembali terdapat penghasilan kena pajak dari keuntungan usaha dan atau sumber lainnya.

Sedangkan bunyi ketentuan baru :

Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen).

Artinya, untuk menghitung PPh revaluasi sekarang tidak boleh memperhitungkan kompensasi kerugian fiskal. Selisih lebih langsung dikalikan tarif 10%. Karena itu, mungkin saja Wajib Pajak yang sedang mengalami kerugian dan memiliki kompensasi kerugian fiskal tetap diharuskan membayar PPh final atas selisih lebih revaluasi.

[e.] Angsuran PPh Final, Pasal 6;
Wajib Pajak yang mengalami kesulitan keuangan dapat mengangsung PPh final yang terutang. PPh final tersebut dapat diangsur paling lama 12 bulan. Ketentuan sebelumnya, masa angsuran bisa sampai lima tahun. Untuk PPh final yang terutang di atas Rp2.trilyun s.d. Rp4.trilyun boleh mengangsur 2 (dua) tahun. Untuk PPh final yang terutang di atas Rp4.trilyun s.d. Rp6.trilyun boleh mengangsur 3 (tiga) tahun. Untuk PPh final yang terutang di atas Rp6.trilyun s.d. Rp8.trilyun boleh mengangsur 4 (dua) tahun. Untuk PPh final yang terutang di atas Rp8.trilyun boleh mengangsur selama 5 (lima) tahun. Nah, sekarang mah angsuran cuma satu tahun saja.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Saham Bonus Yang Bukan Deviden

Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU No. 17 Tahun 2000 [di UU PPh sebelumnya juga sama] disebutkan bahwa termasuk deviden adalah :
[1.] pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

[2.] pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

[3.] pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

[4.] pembagian laba dalam bentuk saham;

[5.] pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

[6.] jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

[7.] pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari
pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

[8.] pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

[9.] bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

[10.] bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

[11.] pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

[12.] pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Di nomor [3.] diatas disebutkan bahwa pemberian saham bonus merupakan termasuk deviden. Hanya saja, saham bonus yang dimaksud “yang berasal dari kapitalisasi agio saham”. Nah di Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan secara tegas disebutkan [di Pasal 9 ayat (3)] bahwa pemberian saham bonus yang berasal dari penilaian kembali aktiva tetap bukan termasuk deviden!

Dengan demikian, bagi perusahan terbuka mungkin punya tips untuk manarik investor di bursa efek dengan memberikan saham bonus bebas Pajak Penghasilan!

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com