fbpx

Merger Dengan Nilai Buku

Dibawah ini merupakan poin-poin yang saya catat dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008 yang ditandatangani pada tanggal 19 Juni 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Menggunakan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha. Pengalihan harta seharusnya menggunakan nilai pasar atau harga wajar. Karena itu, penggunaan nilai buku merupakan fasilitas perpajakan yang harus memenuhi beberapa syarat atau ketentuan tertentu. Nah, ketentuan-ketentuan tersebut saya sarikan dibawah ini.
WajibPajakyangmelakukanmerger[penggabungan usaha atau peleburan usaha] dapatmenggunakan nilai buku. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian :
[1]. Penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinyasalahsatubadanusahayangtidakmempunyaisisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil. Sisa kerugian adalah sisa kerugian fiskal dan komersial.
[2]. Peleburanusaha adalah penggabungandariduaataulebihWajibPajakBadanyang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru.
[3]. Pemekaran usaha adalah pemisahan satu Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak Badan atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama. Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha yangdapat menggunakan nilai buku adalah :
[3.a]. WajibPajakyangbelumGoPublic yangakanmelakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atau
[3.b].Wajib Pajak yang telahGo Public sepanjang seluruhbadan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering).

[4].
WajibPajakyangmelakukanmerger wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
[4.a]. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha;
[4.b]. melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait. Dan pelunasan pajak ini wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang mengalihkan harta dan Wajib Pajak yang menerima harta, termasuk utang pajak dari cabang atau perwakilan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak lokasi.; dan
[4.c]. memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test), yaitu :
[4.c.1]. tujuan utama dari merger dan pemekaran usaha adalah menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
[4.c.2]. kegiatanusahaWajibPajakyangmengalihkanhartamasih berlangsung sampai dengan tanggal efektif merger;
[4.c.3]. kegiatanusahaWajibPajakyangmengalihkanhartasebelum merger terjadi wajib dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
[4.c.4]. kegiatan usaha Wajib Pajak yangmenerima harta dalam rangka merger tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
[4.c.5] kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka pemekaran usaha wajib berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif pemekaran usaha; dan
[4.c.6]. harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha. Apabila melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif mergerataupemekaranusaha,WajibPajaktersebutwajib menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual demi meningkatkan efisiensi perusahaan dan disertai dengan bukti pendukung. Pernyataan tertulis tersebut disampaikankepadaKepalaKantor WilayahDirektorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang menerimaharta terdaftar paling lama1(satu)bulansetelahterjadinyapenjualanhartadengan menggunakanbentukformulirsebagaimanaditetapkandalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008.
[5]. Permohonan diajukan oleh :
[5.a]. Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan merger; atau
[5.b]. Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal dilakukan pemekaran usaha.
[6]. Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yangmembawahiKantorPetayananPajaktempatWajibPajak pemohonterdaftar palinglama6 (enam)bulansetelahtanggal efektif merger atau pemekaran usaha dilakukan, dengan ketentuan :
[6.a]. menggunakansuratpermohonansesuaidenganformat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008;
[6.b]. melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuanmelakukanmergerataupemekaranusahadengan disertaibuktipendukungsebagaimanadimaksuddalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008;
[6.c]. melampirkan daftar isian dan surat pernyataan dalam rangka businesspurposetestsesuaidenganformatsebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal PajakNo. PER-28/PJ/2008;
[6.d]. KepalaKantorWilayahDirektoratJenderalPajakatas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak secara lengkap denganmenggunakanbentukformulirsebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008;
[6.e]. Apabila jangka waktu satu bulan telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas namaDirekturJenderalPajakbelummenerbitkankeputusan, permohonanWajibPajakdianggapditerimadankepadanya diterbitkan surat keputusan persetujuan.
Semoga bermanfaat.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

One thought on “Merger Dengan Nilai Buku”

  1. Mas, maksudnya pake nilai buku itu apa yah?
    Apa nilai buku pajak untuk aktiva tetap, atau nilai buku komersil?
    Maaf saya kurang paham. Makasih

Comments are closed.

%d