Faktur Pajak yang Digunggung

Digunggung sebelumnya dipergunakan untuk penghasilan yang “dikumpulkan” dari berbagai sumber sebelum dihitung penghasilan kena pajak.

Istilah digunggung, semula hanya ada di PPh. Penghasilan yang digunggungkan artinya penghasilan yang disatukeranjangkan dari berbagi sumber baik dalam negeri maupun luar negeri sebelum dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh.

Penghasilan yang digunggungkan mengandung pengertian penghasilan diluar PPh Final dan penghasilan bukan objek sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh.

Beberapa hari yang lalu setidaknya ada dua email yang mempertanyakan “faktur pajak yang digunggungkan”.

Terus terang saya belum tahu ada istilah itu. Bayangan saya, faktur pajak yang digunggungkan seperti faktur pajak gabungan.

Ternyata saya salah. Faktur pajak yang digunggungkan ada di Form 1111 AB atau SPT Masa PPN. Inilah dia “tempatnya”  :

Kita langsung saja kepada petunjuk pengisian Formulir 1111AB berikut :

Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.
Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Artinya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu melaporkan satu-per-satu faktur pajak.

Walaupun demikian, dalam catatan atau pembukuan PKP tetap harus dibuat perincian per transaksi dan nomor faktur pajak.

Hanya saja PKP cukup melaporkan di SPT Masa PPN sebesar total DPP dan PPN-nya saja.

Bandingkan dengan faktur pajak yang tidak digunggungkan, PKP harus melaporkan setiap faktur pajak di Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2.

Sekarang tinggal, siapa yang boleh membuat faktur pajak : [1] tanpa identitas pembeli, dan [2] tanda tangan penjual?

Setelah saya cari, diantaranya ketemu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010 tentang Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran.

Berikut kutipannya :

Pasal 3
(1) Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4
(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa:
a.     bon kontan,
b.     faktur penjualan,
c.     segi cash register,
d.     karcis,
e.     kuitansi, atau
f.     tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
(2) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kepentingan PKP PE.
(3)     Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.

Pasal 5
Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud adalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.

Selain, faktur pajak PKP PE, ada juga dokumen tertentu yang disamakan sebagai faktur pajak.

Walaupun informasi yang diwajibkan lebih sederhana daripada faktur pajak, tetapi dokumen tertentu ini tetap mengharuskan adanya nama pembeli.

Ini dia Pasal 2 PER-10/PJ/2010 :

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus memuat :
a.     Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b.     Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c.     Jumlah satuan barang apabila ada;
d.     Dasar Pengenaan Pajak;dan
e.     Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

Karena itu, saya berpendapat bahwa faktur pajak yang digunggungkan adalah faktur pajak PKP PE.

Ini mirip dengan faktur pajak sederhana yang dulu pernah ada. Yaitu cukup melaporkan total penyerahan faktur pajak sederhana tetapi PKP tetap harus punya pembukuan daftar faktur pajak sederhana.

Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

105 thoughts on “Faktur Pajak yang Digunggung”

  1. pak mau tanya jika bukan PKP pedagang eceran apakah penjualan kepada non pkp apakah faktur pajanya digunggung atau tidak digunggung? dan kalau dibuatkan faktur pajak apakah memakai nomor seri dari KPP? thanks

  2. Pak mau tanya, ini kami punya pembeli yang tidak ber NPWP. Kami sudah membuatkan FP nya. Tetapi kami bingung menginput di e-spt PPN nya. Terima kasih.

  3. coba konsultasi dengan AR.
    pembeli tidak jelas dibolehkan di faktur pajak dengan konsekuensi atas faktur tersebut tidak dapat dikreditkan. Hanya untuk faktur pajak keluaran.

  4. Pak mau tanya, kami bukan PKP PE dan kami menerbitkan FP dg nomer seri dr KPP utk pembeli tanpa identitas lengkap krn penjualannya secara cash. Apakah kami diperbolehkan utk utk menginput di lampiran AB kolom digunggung ato dirinci satu per satu? karena selama ini kami melaporkannya di kolom digunggung setelah bertny pada AR saat seminar SPT PPn ini pertama kali dan dibolehkan tetapi hanya secara lisan tidak ada bukti tertulis dr AR tsb. terima kasih

  5. Pak mau tanya, kami bukan PKP PE tapi kami menerbitkan faktur pajak tanpa identitas lengkap karena penjualan secara cash dan selama ini kami input di kolom digunggung. Apakah ini tetap diperbolehkan karena sewaktu pertama kali seminar SPT PPn ini saya bertanya ke AR dan distujui tetapi saya tidak punya surat tertulis atas jwban AR ini hny melalui lisan. Terima kasih

  6. Selamat siang,,

    saya mau tanya pak..

    perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa IT.. salah satu jasa yang ada diperusahaan kami adalah seperti jasa pembuatan hosting dan domain.

    klien perusahaan kami terdiri dari perusahaan dan juga personal/perorangan…

    1. yang jadi pertanyaan saya,apakah perusahaan kami bisa disebut retail secara yang kami tawarkan bukan berupa barang tapi jasa?

    2. karena perusahaan kami PKP, untuk pemungutan ppn pada setiap jasa yang digunakan oleh klien personal/perorangan apakah itu termasuk pajak yang di gunggung.jika iya bagaimana cara pelaporannya?

    3. jenis jasa seperti apa yang bisa di kenakan pemotongan pph 23, karena ada beberapa dari klien kami yang memotong langsung untuk setiap tagihan dari transaksi jasa perusahaan kami.

    Mohon pencerahannya,,

    Terimakasih..

  7. permisi,,

    saya mau minta masukan dari rekan2..

    perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa IT.. salah satu jasa yang ada diperusahaan kami adalah seperti jasa pembuatan hosting dan domain.

    klien perusahaan kami terdiri dari perusahaan dan juga personal/perorangan…

    1. yang jadi pertanyaan saya,apakah perusahaan kami bisa disebut retail secara yang kami tawarkan bukan berupa barang tapi jasa?

    2. karena perusahaan kami PKP, untuk pemungutan ppn pada setiap jasa yang digunakan oleh klien personal/perorangan apakah itu termasuk pajak yang di gunggung.jika iya bagaimana cara pelaporannya?

    3. jenis jasa seperti apa yang bisa di kenakan pemotongan pph 23, karena ada beberapa dari klien kami yang memotong langsung untuk setiap tagihan dari transaksi jasa perusahaan kami.

    Mohon masukannya,,,

    Terimakasih..

  8. selamat malam, pak jika saya mau menggunakan judul tugas akhir tentang faktur pajak digunggung, masalah apa ya pak yg harus saya gunakan, di tempat magang, saya tidak mendapatkan kasus tentang perpajakan. terima kasih.

  9. siang pak Raden, mau tanya apakah bila barang yang dijual termasuk barang yang PPN nya dibebaskan bisa masuk dalam faktur pajak yang digunggung? bagaimana dengan kolom ppn yang otomatis terisi saat input dpp nya? terima kasih

  10. Salam kenal Pak. Raden
    Kasus yang diatas juga terjadi pada perusahaan saya, saya menjual produk yang konsumennya tidak memiliki nomor NPWP. Saya sudah terlanjur membuatkan faktur pajak berurutan, ada nama ada alamat tapi untuk nomor NPWP saya kosongin, cuma saya bingung cara pelaporanya, apakah boleh kalau saya dalam menginput data konsumen dalam formulir 1111 A2 saya tulis 00.000.000.0-000.001 dan selanjutnya..? demikian… terimakasih atas jawabannya

  11. tulis kode KPP saja.
    misal 00.000.000.0-013.000

    faktur pajak yang menggunakan NPWP ini termasuk faktur pajak tidak memenuhi formalitas. dari sisi penerbit telah terpenuhi kewajiban memungut PPN, tetapi dari sisi pembeli belum. Pembeli tetapi ada kewajiban renteng.

  12. Selamat siang pak, pak saya mau tanya bulan januari saya ada mengeluarkan faktur pajak digunggung dan SPT masa januari juga sdh dilaporkan. Namun pada bulan februari terdapat retur atas faktur pajak digunggung tersebut. Apa saya harus melakukan pembetulan SPT masa Januari saya pak ? Karena nominalnya sudah berubah karena retur penjualan tersebut ? Terima kasih.

  13. Selamat pagi pak, pak saya mau tanya lagi jika saya sebagai penjual mengeluarkan fp digunggung pada SPT Masa (saya masukkan langsung pada formulir 1111AB) lalu jika sebagai pembeli mereka masukkan di kolom yg mana ya pak ? Faktur pajak digunggung untuk pembeli apa bisa dianggap sebagai pajak masukan pak ?
    Terima kasih.

  14. kalo digunggung pembeli tidak dapat mengkreditkan pajak masukan.

    faktur pajak yang digunggung hanya menggugurkan kewajiban penjulan untuk menerbitkan faktur pajak dan melaporkan di SPT Masa PPN.

  15. Tapi sebagai penjual, faktur pajak digunggung bisa dianggap sebagai pajak keluaran ya pak ?

    Untuk dasar hukum tentang faktur pajak gabungan apa ikut PER 24/PJ/2012 itu pak ?

    Terima kasih.

  16. Selamat pagi, pak saya mau tanya FP Gabungan sama FP Digunggung apa beda pak ?
    karena saya baca di blog orang ada yg berpendapat beda ada yg berpendapat sama.
    Lalu jika pelanggan saya bukan PKP saya masukkan ke FP Digunggung apa sdh benar pak ?
    saya global jumlahnya dalam satu bulan seperti itu.
    Terima kasih.

  17. kalo menurut saya bisa tidak boleh karena perusahaan industri tidak menjual produknya ke konsumen akhir tapi ke pengusaha lain yang mana barang tersebut akan dijual lagi oleh pengusaha tsb jadi tetap harus dibuat faktur pajak lengkap dengan npwp 00.000.000.0-000.000

  18. Coba dibaca PP NO 1 tahun 2012 pak, hanya mau konfirmasi aja maaf kalo saya salah, yang boleh membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli dalam kata lain digunggung hanya pedagang eceran. Kriteria pedagang eceran itu adalah PKP yang usahanya melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan cara :
    1. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya
    2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang
    3. pada umumnya transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

    Jadi klo pengusaha menjual barang ke toko yang tidak berNPWP yang mana barangnya akan dijual lagi oleh toko itu wajib dibuatkan faktur pajak lengkap dan NPWP pembeli bisa diisi 000000000000000

  19. Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Pasal 1 angka 5 PER-24/2012

    PER-24/2012 tidak menyebut istilah faktur pajak digunggung. Istilah itu muncul di SPT Masa PPN.

  20. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. (Pasal 6 ayat (2) PER-24/PJ/2012)

    Pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 20 ayat (1) PP 1/2012.

    PKP selain pedagang eceran, harus membuat faktur pajak lengkap atau faktur pajak standar (istilah lama). Harus memenuhi syarat format dan material.

    PKP selain PKP eceran yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak lengkap akan dikenakan sanksi Pasal 14 (4) UU KUP.

    Pasal 17 ayat (2) PER-24/2012 berbunyi:
    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:
    a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
    b. Nama, alamat, dan Nomor; Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau; penerima Jasa Kena Pajak, serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

  21. Selamat Pagi Pak.. Mau Bertanya, apakah selain PKP PE, PKP yang bergerak di bidang jasa advertising, bisa membuat faktur pajak yang digungungkan

  22. Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender

    Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak

    PER-24/2012

  23. Selamat malam pak raden,,pak saya mau.tanya,,,ini di pershaan saya ada kasus gini,,
    Pershaan.ini mintak nomer seri sebanyak 100 faktur, tetapi kantor pajak menerbitkan 25 nomer seri fp ,,dan ketika minta lagi ke kantor pajak ,,kantor pajak memberikan nomer.seri faktur pajak selanjutnya (melanjutkan nomer.seri yg 100 itu pak),,
    Jadi , yg ingin saya tanyakan bagaimana perlakuan atas nomer seri yg sisanya itu pak?? Sedngkn pada saat itu terdpt penjulan, tetapi pershaan tetap menerbitkan faktur tanpa nomer.seri??? Apa ini di bisa di masukkan ke ppn yg digunggunkan?? Atau gimna perlakuannya pak??? Sedangkan dri ppn itu sudah di bayar, dan fpnya sudh diberikan ke pembeli itu-,,terima kasih pak,,,

  24. SIANG PAK.. JIKA WP BADAN MENERBITKAN E-FAKTUR KEPADA CUSTOMER YANG BER-NPWP TETAPI BELUM PKP, BAGAIMANA PERLAKUANNYA?

  25. APAKAH PENJUAL BISA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK UNTUK CUSTOMER YANG SUDAH BER NPWP TAPI BELUM PKP?

  26. kewajiban menerbitkan faktur pajak tidak dipengaruhi oleh status PKP atau bukan PKP atau tidak berNPWP

    PKP dan NPWP adalah sarana administrasi.
    kewajiban itu muncul menurut UU berdasarkan syarat objektif

  27. Malam Pak…mau tanya..dengan berlakunya e faktur..bagaimana dengan faktur untuk konsumen yg tidak ber npwp..apakah masih bisa digunggung?? Terima kasih sebelumnya..

  28. selamat sore Pak Raden
    Saya mau bertanya, apakah bisa saya menerbitkan faktur pajak atas barang yang saya beli tanpa ppn? Karena kebanyakan user saya minta diterbitkan faktur pajak, sedangkan sebagian besar barang dagangan saya, saya beli tanpa diterbitkan faktur pajak.

    Atas jawaban pak Raden saya ucapkan terima kasih

  29. bisa
    tapi PPN 10% menjadi tanggungan bapak

    harusnya kan PK – PM
    nah nanti tidak ada PM karena saat beli tidak ada PPN
    jadi PK langsung dibayar ke kas negara

    menurut saya, bapak rugi

  30. Yth Pak Raden,
    Saya ingin bertanya apakah penjualan tahun lalu yang sudah saya masukan sebagai fp yang digunggung bisa saya lakukan pembetulan karena pembelinya meminta FPnya. Mohon pencerahan dari Bapak, terima kasih.

  31. masalahnya, tidak bisa menerbitkan nomor faktur pajak mundur ke tahun lalu.

    sekarang aturan nomor faktur pajak kan harus online via enofa. nah, tanggal persetujuan enofa harus lebih dulu daripada tanggal faktur. jadi tidak ada nomor mundur

  32. mohon bantuannya pak raden
    saya bingung pak soalnya, ini perusahaan retail pak nah setiap bulan nerima juga pembelian yang Non PKP, skrg sudah tidak diperbolehkan untuk faktur sederhana, tapi di kantor saya masih tetap buat apa itu jadi masalah pak

  33. mahon bantuannya pak.. saya bekerja di industri percetakan selama ini saya tidak memuat faktur pajak untuk penjualan kecil dan cash dan saya juga tidak membuat faktur pajak untuk pkp yang tidak minta faktur pajak kerena alasan mereka tidak butuh faktur pajak kami.. jadi dalam pelaporan pajak saya menotal semua ke faktur pajak di gunggung tapi ternyata kpp mengirim surat kalau perusahaan saya tidak termasuk dalam kategori melakukan penyerahan pada konsumen akhir… jadi saya ingin tanya apa efek dari pelaporan saya tersebut?? apakah karna menjadikan faktur pajak jadi digunggung kami akan dikenakan denda??? tolong pencerahannya pak

  34. Mohon bantuannya Pak, Saya terlambat melaporkan untuk Faktur Pajak Digunggung, kalau kena Denda kan 2% dari DPP, yang saya tanyakan apa dari DPP keseluruhan Masa tersebut atau DPP dari Pajak yang Digunggung saja dari Masa tersebut, Terima kasih Pak

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca