Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak sering disebut-sebut sebagai Sunset Policy Jilid II setelah tahun 2008. Ada juga yang menyebut sebagai Reinventing Policy. Apapun istilah “mereka”, dalam Bahasa Indonesia program yang dimaksud adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (disingkat PPSA). Program PPSA diadakan pada tahun 2015 karena tahun ini disebut sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Setelah tahun pembinaan, tahun depan direncanakan akan dilakukan program penegakkan hukum yang lebih keras.
Tujuan PPSA ini ada dua, pertama tujuan penerimaan dengan mendorong Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan, serta melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di tahun 2015, kedua tujuan membangun basis perpajakan yang kuat. Begitu yang tertulis di peraturan menteri keuangan 😀
Perbedaan PPSA dengan sunset policy Tahun 2008 bisa dilihat dari beberapa sisi, diantaranya dari:
- dasar hukum: Sunset Policy tahun 2008 menggunakan Pasal 37A Undang-Undang KUP, PPSA menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
- jenis pajak: Sunset Policy Tahun 2008 hanya terbatas SPT Tahunan Pajak Penghasilan sedangkan PPSA berlaku untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa semua jenis pajak baik PPh maupun PPN;
- tahun pajak: Sunset Policy untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, sedangkan PPSA berlaku untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, dan SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya;
- metode penghapusan sanksi: pada Sunset Policy tahun 2008 sanksi dihapuskan secara otomatis (tidak diterbitkan produk hukum berupa STP), sedangkan dalam PPSA sanksi administrasi dihapuskan dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan terlebih dahulu;
- surat pernyataan: pada Sunset Policy tahun 2008 tidak ada syarat dan kewajiban membuat surat pernyataan, sedangkan PPSA mengharuskan Wajib Pajak membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan/atau keterlambatan pembayaran dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
Dasar hukum PPSA adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Secara lengkap berbunyi:
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataud. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP menyebutkan “karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”. Ini adalah alasan dikurangkan atau dihapuskannya sanksi administrasi. Tanpa alasan ini, DJP tentu tidak boleh mengurangkan atau menghapus. Karena itu, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 mensyaratkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak. Penandatangan dilakukan oleh wakil atau pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan dalam hal Wajib Pajak badan dan tidak dapat dikuasakan.
Ruang lingkup kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak yaitu:
- keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekuranga pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
- pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menj adi lebih besar,
yang dilakukan pada tahun 2015.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 hanya mencakut sanksi administrasi yang timbul sebagai akibat dari pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan dilakukan Wajib Pajak di tahun 2015. Pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan tersebut dibatasi atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya.
Apabila Wajib Pajak belum pernah membayar pajak yang terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan pengurangan atau penghapusan.
Apabila Wajib Pajak merasa bahwa pembayaran pajak yang terutang dan pelaporannya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajaknya dan membetulkan SPT-nya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.
Apabila ada orang pribadi/badan yang seharusnya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak akan tetapi belum mendaftarkan diri maka apabila orang pribadi/badan tersebut mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, dan kemudian melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, maka sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.
- surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
- fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan;
- fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
- fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan
- fotokopi Surat Tagihan Pajak.
Satu surat permohonan hanya untuk satu Surat Tagihan Pajak (STP). Undang-Undang KUP mengharuskan sanksi administrasi dalam bentuk STP. Jadi, selama STP tidak diterbitkan, maka tidak ada sanksi administrasi. Belum timbul sanksi administrasi walaupun perbuatannya sudah terjadi. Nah, jika tidak ada sanksi administrasi (STP), maka apa yang dihapus?
![]() |
| Contoh Format Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi |
Jika Wajib Pajak mendapatkan beberapa STP di tahun 2015 dan akan mengajukan penghapusan, maka surat permohonan juga harus beberapa. Dan masing-masing surat permohonan melampirkan dokumen diatas.
Kapan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi? Segera setelah menerima STP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan. Meskipun batas akhir pengajuan permohonan tidak dibatasi, namun Wajib Pajak secepatnya mengajukan permohonan penghapusan sanksi agar segera mendapat kepastian dan tidak dilakukan tindakan penagihan terhadap STP tersebut. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tindakan penagihan atas STP akan ditangguhkan jika Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan PPSA.
Sanksi administrasi yang termasuk dalam ruang lingkup kebijakan PPSA yaitu:
- denda karena keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP;
- bunga karena pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP;
- bunga karena pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP;
- bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang Undang KUP;
- bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP;dan/atau
- denda terkait Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
PENGHAPUSAN SANKSI PENAGIHAN
Selain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, terdapat fasilitas lain yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak terkait penghapusan sanksi administrasi yaitu sanksi bunga penagihan. Fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur secara khusus di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara.
Syarat menggunakan fasilitas penghapusan sanksi bunga penagihan diatur pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015, yaitu:
- Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016, dan
- Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.
Sanksi administrasi berupa bunga penagihan diatur pada Pasal 19 Undang-Undang KUP. Lebih lengkap berbunyi:
- Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
- Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
- Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa sanksi bunga penagihan, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan menggunakan contoh format berikut:
![]() |
| Contoh Format Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan |
Selain itu, surat permohonan penghapusan sanksi administrasi juga harus:
- dibuat satu permohonan untuk satu Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
- disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
- ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Selamat menikmati fasilitas perpajakan di tahun 2015






wah manteb infonya tks gan jjs siang nih 🙂
wahhhh mantapp betul pak.. (y) sangat lengkap penjelasannya ttg aturan baru ini,, smga bsa menjadi rujukan materi ..makasih
selamat sore,,
numpang tanya ne, apakah ada batasan tahun untuk penghapusan sanksi administrasi dalam PMK.91/PMK.03/2015 ?tolong pencerahannya,, terima kasih
Thanks for sharing cukup tercerahkan dengan artikelnya
tidak ada batasan nominal sanksi
sila diunduh slide Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 dalam bentuk pdf https://drive.google.com/file/d/0B9kY1bzdgwohODVVZUplQTM3ZVk/view?usp=sharing
Keluarnya PMK 91 ini tanggal 30/04/2015 dan diundangkan tanggal 04/05/2015, jadi biarpun terjadinya pelaporan/pembetulan SPT/SPM 2014 dan sebelumnya dilakukan sebelum PMK ini terbit, boleh ya pak ?
Peraturan ini hayan untuk SPT Masa & Tahunan saja atau termasuk untuk denda keterlambatan penerbitan Faktur Pajak pak?
faktur pajak yang diberikan fasilitas ini adalah Pasal 14 (4) UU KUP, yaitu faktur pajak tidak sesuai ketentuan formal.
Pasal 14 (4) UU KUP:
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 14 (1) huruf d UU KUP
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu
Pasal 14 (1) huruf e UU KUP
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya…
Pasal 14 (1) huruf f UU KUP:
Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
terlambat menerbitkan faktur pajak termasuk Pasal 14 (1) huruf d UU KUP
boleh selama tahun 2015
Apakah atas STP yang sanksi administrasi sesuai Pasal 14 ayat (3) dapat dimintakan penghapusan sesuai PMK 91 ini Pak? terima kasih.
– Keterlambatan menerbitkan faktur di atas adalah karena kami membubuhkan tanggal setelah tgl pengajuan permohonan pembayaran ke bendaharawan (proyek pemerintah/PPN dipungut), akan tetapi tgl pada faktur tidak melebihi dari tanggal pembayaran (pencairan dana).
– Atas keterlambatan ini kami dikenakan denda Pasal 14 (4) KUP yg langsung diperhitungkan/dipotongkan restitusi PPN (MP Des 2013) kami yg cair pada tgl 17-1-15
– Tgl 24-2-15 kami mengajukan keberatan atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke Kanwil dan permohonan kami ditolak berdasar keputusan tertanggal 08-05-2015
– Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 kami bermaksud mengajukan kembali keberatan atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut. Berdasarkan keterangan bapak di atas berarti kali ini permohonan kami harusnya bisa disetujui, benar seperti itu bukan pak?
Apabila benar apakah kami harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa bersangkutan? mengingat pada SPT Masa PPN tersebut kami tidak telat lapor maupun kurang bayar(setor).
Terima Kasih sebelumnya pak.
minta ya?
ajukan saja.
jika ditolak pake PMK 91, nanti ajukan kedua pake PMK 8
Apabila saya akan melakukan pembetulan SPT Tahunan 2011, 2012 dan 2013 di tahun pajak 2015, apakah bisa menggunakan PMK 91 ini pak? Terima kasih
PMK 91 adalah dasar penghapusan sanksi STP.
syarat di PMK 91 adalah pembetulan SPT
jadi silakan pembetulan SPT Tahunan 2011, 2012, dan 2013 di tahun 2015. Jika kemudian KPP menerbitkan STP, segera mintakan penghapusan sanksi
Bisakah saya mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi adm. terkait faktur pajak th.2014 di thn ini meskipun belum mendapat Surat tagihan pajak (STP)?
Sanksi tsb terkait dgn kesalahan penerbitan faktur pajak (tgl faktur mendahului tgl terbit dari KPP).
Apa yang harus dilakukan untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy ini?
Mohon pencerahannya.
ga bisa.
yang dihapus kan STP
jadi harus terbit dulu STP baru minta penghapusan.
jika memang belum terbit STP maka tidak ada sanksi.
sampe terbit STP.
saya indri dari klaten. saya sudah mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi (dengan pokok pajak sudah dilunasi). namun surat tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak menyertakan alasan.. alasan apa yang harus saya cantumkan karena di format tidak ada.
satu-satunya alasan adalah "kehilapan wajib pajak" yang diformalkan dalam Surat Penyataan bermaterai.
makanya surat pernyataan itu wajib.
Maaf Pak, apakah bisa share PMK tahun 2008 yang mengatur kebijakan sunset policy di atas? Terima kasih sebelumnya..
saya kurniawan dari jakarta, misalkan PPH org Pribadi, Penghasilan yg dilaporkan 2 milyar ternyata ada uang tunai 1 milyar tidak tercantum di SPT tahunan pribadi. nah itu bagaimana dengan perhitungan tarifnya? di sunset policy itu.
coba baca ini http://pajak.go.id/content/article/ini-bedanya-sunset-policy-2008-vs-tpwp-2015
Pak, aku masih bingung mengenai PPh23 (2%).. Ada beberapa pihak sewa kantor yang lebih dari 2% katanya sih ada biaya lain-lain. Nah terus cara perhitungannya gimana ya pak?
tarif PPh atas sewa bangunan itu 10%.
silakan dicek di Peraturan Pemerintan nomor 5 tahun 2002.
Beda dengan sewa aktiva lainnya (selain tanah dan/atau bangunan)
siang pak untuk keterlambatan lapor spt masa pph 21,22,23 dari bulan 1 sampai bulan juli 2015 apakah bisa dikenakan penghapusan pajak ?
sanksi STP yang dihapus.
bukan pajak
Pak, apabila STP telah diterbitkan namun belum dilakukan pembetulan SPT apakah bisa diajukan permohonan penghapusan sanksi?
Apa bedanya menajukan permohonan penghapusan sanksi menggunakan PMK 91 & PMK 8?
Pak, apabila STP telah diterbitkan namun SPT belum dilakukan pembetulan apakah bisa diajukan permohonan penghapusan sanksi?
nunggu pembetulan
PMK-91 itu spesial BONUS tahun 2015.
PMK-08 secara umum mengatur penghapusan sanksi dan berlaku kapan saja selama belum dicabut.
Mau Tanya Pak…Apakah jika kita mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi dari STP…akan diperiksa lagi di kemudian hari.
Pak, apabila SPT 2015 telat dilaporkan apa kena denda..??
Pak, Mengenai PBB P3 Pertambangan,Mineral & batu bara, Klau PBB P3 Tahun 2014 kebawah terlambat Bayar dan Sudah Dikeluarkan STP PBB, berikut SKP PBB + Denda Administrasi Keterlambatan, kalau dilunaskan ditahun 2015, apakah sanksi Denda Administrasi Kelerlambatan bisa dihapuskan dengan Pemohonan sesuai PMK-91. trims
tidak
secara aturan pasti kena sanksi administrasi.
PMK-91 tidak menyebut PBB tetapi terkait SPT Tahunan dan SPT Masa yang atas kekurangan bayarnya dibayarkan di tahun 2015.
PPh self Assessment sedangkan PBB P3 itu official assessment
Numpang tanya
Misal faktur pajak DPP = 3.000
Oleh fiskus dikoreksi negatif menjadi DPP = 300 (DPP PPN Nilai Lain)
Brp sanksi STP pasal 14 ayat 4? 2% dr DPP yang mana?
Terima kasih
dari koreksi pokok pajak.
ini STP apa ya?
telat bayar?
Kami mau bertanya…pada tahun 2012 ternyata ada kesalahan pada spt masa pasal 21 untuk bulan januari dan februari, yang kedua dua nya nihil…kesalahan hanya pada penulisan angka saja..apakah SPT tersebut bisa di betulkan…karena jumlah biaya gaji setahun akan sama jika dilakukan pembetulan, dengan Rugi Laba yang telah dibuat dan dilaporkan pada SPT Tahunan
STP PPN Pak.
Perhitungan STPnya dari DPP yang mana pak?
Bukan telat bayar pak, tapi DPP faktur pajaknya dikoreksi harus pakai DPP PPN Nilai Lain.
Terima kasih.
Batasan tahun pajak 2010-2014
Batas tahun 2010-2014
kalo ngaku salah, betulkan saja.
Pembetulan SPT tidak dibatasi kecuali jika pembetulan tsb mengakibatkan lebih bayar dan direstitusi.
kalau mengakibatkan lebih bayar paling telat 2 tahun sebelum daluwarsa alias tahun ke-3 setelah tahun pajak
Pak mau bertanya saya baru menjadi PKP dia tahun 2014 saya terlambat laporan dan setor SPT Masa PPn tapi sudah saya laporkan dan setor di tahun 2014.tapi dibulan september 2015 saya terima Surat Tagihan Pajak Sanksi Administrasi bagaimana saya mengajukan permohonan pengahapusan atau pengurangannya saya pakai dasar yang mana
terima kasih
silakan ajukan permohonan penghapusan STP ke Kanwil.
syarat menggunakan PMK-91 pembayaran kurang bayar tsb dibayar di tahun 2015.
Tetapi kalau sudah dibayar sebelum Januari 2015 maka atas STP tsb diajukan penghapusan dengan dasar PMK-8
bagaimana format surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan sanksi karena salah tgl faktur pajak (tgl faktur mendahului tgl terbit dari KPP)
pak kalau saya mengajukan penghapusan sanksi ps.14(4) karena tanggal faktur mendahului tanggal terbit, bagaimana cara menulis surat permohonannya?
yang di silang yang mana?keterlambatan penyampaian SPT, Pembetulan SPT, Keterlambatan, atau bagian yang kosong? tapi bagian kosong itu diisi apa?
mohon pencerahannya
Pak, kalau saya melakukan pembetulan spt bulan juni 2015, sehingga jumlah pajak yang dibayar menjadi lebih besar dan hal ini dapat menyebabkan sangsi denda pajak. Apakah atas masalah ini saya dapat mengajukan penghapusan sangsi denda pajak?