Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 Tahun 2015

Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 tahun 2015

Menteri Keuangan semakin melebarkan sayap dalam rangka pemungutan PPh Pasal 22. Sayap yang dimaksud adalah menetapkan “badan-badan tertentu” yang memungut PPh Pasal 22 atas kegiatan impor atau melakukan transaksi atau kegiatan usaha.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bahwa pemungut PPh Pasal 22 itu terdiri dari : bendahara, badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22, dan badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Golongan ketiga, Menteri Keuangan sudah terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015.  Posting terkait peraturan ini dapat dilihat di postingan tanggal 26 Mei 2015.

 
Perubahan golongan ketiga menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015. Kalau kita perhatikan, walaupun sama-sama terkait PPh Pasal 22 tetapi kode nomenklatur pembuat (pengusul) peraturan berbeda, yaitu 03 dari DJP sedangkan 010 dari BKF.
 
Karena pemungut PPh Pasal 22 makin banyak, maka penggolongan saya kembalikan ke Pasal 22 ayat (1) huruf a dan b UU PPh, yaitu:
  • bendahara, 
  • badan-badan tertentu.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.010/2015, bendahara wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian, yaitu:
  1. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  2. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
 
Sedangkan badan-badan tertentu menurut penjelasan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bisa badan pemerintah atau swasta. Badan pemerintah yang ditugaskan untuk memungut adalah Direktoran Jenderal Bea dan Cukai atau impor dan ekspor barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Lampiran Peraturan Menteri nomor 107/PMK.010/2015. Jenis barangnya banyak banget. Bukang untuk dihapalkan.
 
Kemudian badan-badan tertentu dari golongan BUMNBadan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian.
 
Badan tertentu dari golongan BUMN yang saya maksud, menurut bahasa peraturannya:
  • Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
  • Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
  • badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah,
 
Golongan terakhir dari badan-badan tertentu adalah perusahaan swasta. Perusahaan swasta yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 dibagi dua:
  • perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat penjualan,
  • perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat pembelian.
Perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan adalah:
  • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
  • Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
  • Badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri.
Perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi memungut PPh Pasal 22 sebesar:
  • 0,25% dari penjualan semua jenis semen;
  • 0,1% dari penjualan kertas
  • 0,3% dari penjualan baja;
  • 0,45% dari penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih;
  • 0,3% penjualan semua jenis obat.
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45%  atas penjualan kendaraan bermotor.
Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar:
  • 0,25% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakan umum Pertamina,
  • 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina,
  • 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada pihak selain diatas (bukan ke SPBU),
  • 0,3% dari penjualan bahan bakar gas dan pelumas.
Badan usaha yang memproduksi emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan.
Sedangkan perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat pembelian yaitu:
  1. Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya;
  2. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;
Perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir.
Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga beli dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
Milik siapa PPh Pasal 22?
PPh Pasal 22 pada dasarnya adalah cicilan PPh pada tahun berjalan. Artinya pada akhir tahun, cicilan ini akan diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh badan atau PPh orang pribadi.
PPh Pasal 22 yang dikreditkan di SPT Tahunan ada dua bentuk:
  • Surat Setoran Pajak (SSP),
  • Bukti Pungut.
PPh Pasal 22 yang berbentuk SSP artinya PPh Pasal 22 tersebut  dibayar langsung ke bank persepsi oleh wajib pajak yang bersangkutan pada saat transaksi. Transaksi yang wajib dibayar langsung oleh yang bersangkutan (artinya di SSP ditulis NPWP yang dapat mengkreditkan) adalah transaksi yang terkait dengan impor dan bendahara.
Sedangkan selain impor oleh DJBC dan pembelian oleh bendahara, maka BUMN dan badan-badan tertentu dari swasta sebagai pemungut PPh Pasal 22. Dia wajib memungut PPh Pasal 22 orang lain dan wajib membuat Bukti Pungut.
Kewajiban membuat Bukti Pungut tertulis dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri nomor 107/PMK.010/2015.
Pemungut PPh Pasal 22 selain wajib membuat Bukti Pungut juga wajib menyetor PPh yang dipungut dengan kode pajak 411122-900 ke bank persepsi, kemudian melaporkan ke KPP terdaftar dalam SPT Masa PPh Pasal 22.
Sedangkan pihak yang terpungut mendapat Bukti Pungut dan dapat dikreditkan pada akhir tahun di SPT Tahunan.
Dari transaksi diatas, ada pengenaan PPh yang bersifat final yaitu penjualan bahan bakan minyak dan bahan bakar gas ke agen atau penyalur. Artinya, jika wajib pajak “semata-mata” hanya usaha tersebut, maka kewajiban PPh-nya tinggal pelaporan SPT Tahunan yang dilampiri Bukti Potong.
Tulisan ini adalah salinan dari tulisan di pajaktaxes.blogspot.com

 

 

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

142 thoughts on “Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 Tahun 2015”

  1. itu tarif PPh Pasal 22

    Pasal 22 itu cicilan PPh tahun berjalan.
    jadi pada akhir tahun boleh diperhitungkan sebagai pajak perusahaan.
    jika memang kelebihan bayar silakan minta restitusi.
    sebaliknya jika memang kurang barang, lunasi dulu (disebut PPh Pasal 29) baru dilaporkan ke kantor pajak

  2. maaf mau tanya pak
    bagaimana cara menghitung PPN dan PPh 22 dari pembelian barang?? misal harga barangnya sebesar 10.000.000,-
    dan apakah DPP (Dasar Pengenaan Pajak itu sama dengan harga/nilai pajak sebelum barang tersebut di bebani oleh pajak (PPN ataupun PPh 22)

  3. bagaimana cara menghitung pajak (PPN dan PPh 22) terhadap barang yang dibeli, misal: harga barang tersebut seharga 8.000.000,-
    dan apakah DPP (dasar pengenaan pajak) itu = Nilai/ harga barang sebelum adanya pajak (PPN dan PPh 22)

  4. Selamat Siang Pak,
    Penjualan kami dipungut pph 22 oleh bendahara pemerintah sebesar 1,5%.

    Bagaimana jika kami tidak menerima bukti pungut pph 22 sehingga tidak kami kreditkan pada SPT Tahunan PPh Badan?

    Bagaimana jika bukti pungut pph 22 tsb kami terima namun tidak kami kreditkan juga supaya SPT tidak LB?

    Terima kasih atas penjelasannya.

    Salam,.

  5. Bagaimana jika kami tidak menerima bukti pungut pph 22 sehingga tidak kami kreditkan pada SPT Tahunan PPh Badan?
    –> tidak bisa dikreditkan tapi penghasilan bruto tetap wajib dilaporkan.

    Bagaimana jika bukti pungut pph 22 tsb kami terima namun tidak kami kreditkan juga supaya SPT tidak LB?
    –> penghasilan bruto tetap wajib dilaporkan. nanti akan dihimbau jika datanya signifikan

  6. Selamat sore Pak<,mengenai maksud dari Pasal 3 ayat 1 PMK 107 hruf e angka 6 itu bagaimana penjelsannya. Mohon pencerahan. Trims

  7. Waaah, terima kasih penjelasannya pak Raden Agus.. sy jadi tahu. Tapi bukankah yang wajib melaporkan bukti potong pph 22 itu dari pihak pemotong? Atau wajib pajak yang melaporkan?

  8. Pak Incuna,

    Sehubungan dengan peraturan PPh Pasal 22 yang terbaru dan dengan diterbitkannya surat edaran Dirjen Pajak No. SE-70/PJ/2015, maka saya ingin menanyakan perihal tentang pemungutan PPh pasal 22 atas transaksi diperusahaan kami.

    Perusahaan kami bergerak dibidang perdagangan bahan makanan, khususnya komoditi gandum impor.
    Gandum tersebut diimpor dari luar negeri dan pada saat pengurusan PIB , kami telah membayarkan PPh Pasal 22 Impor sebesar 0,50% sesuai yang tertera pada PIB.

    Atas gandum tersebut, kami melakukan transaksi penjualan kepada beberapa perusahaan pengolahan tepung, perusahaan pakan ternak, dll di daerah pabean di Indonesia, sebagai bahan baku untuk produksi.

    Apakah atas transaksi penjualan tersebut, pihak pembeli wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%?

    Dimana menurut kami , pembelian gandum tersebut oleh rekanan kami bukan objek pemungutan PPh Pasal 22, karena bukan merupakan hasil pertanian di Indonesia melainkan dari transaksi impor yang PPh Pasal 22nya telah diatur pada pasal tersediri dalam peraturan menteri keuangan No.107/PMK.010/2015.

    Selain itu perusahaan rekanan kami seperti perusahaan pengolahan tepung terigu (tanpa perkebunan) dan pabrik pakan ternak, bukan merupakan perusahaan dibidang industri pertanian, perkebunan dan sejenisnya, melainkan di sektor industri pengolahan (manufacturing) yang dapat terlihat dengan jelas dari Kode Klasifikasi Usaha dan Kewajiban perpajakan pada SKTnya.

    Harap bantuannya untuk memberikan jawaban dan tanggapan atas pertanyaan dan pernyataan tersebut diatas.

    Terima kasih.

  9. benar, pemotong wajib lapor.

    dari sisi pemotong/pemungut begini:
    dia memungut pajak orang lain, maka dia wajib buat bukti pungut. Selain wajib bikin bukti pungut, dia juga wajib menyetor pajak yang dia pungut ke bank. Terakhir dia wajib laporkan pungutan dan setoran dia ke kantor pajak.

    dari sisi yang dipungut:
    dia sudah bayar pajak.
    pembayaran pajak tersebut akan diakui oleh kantor pajak jika dilaporkan di SPT Tahunan. Jika tidak dilaporkan, dianggap "merelakan" pembayaran pajak. Tapi kantor pajak tetap akan menagih pajak atas penghasilan tersebut. Itulah kenapa saya sebut bayar 2x

  10. Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah batasan minimal pembelian.

    seperti postingan diatas, bahwa pemungutan dilakan pada saat:
    1. penjualan, atau
    2. pembelian

    kasus bapak menurut saya adalah saat pembelian oleh industri. Jika bapak jual ke industri dengan harga dibawah Rp.20juta sekali transaksi maka industri tidak wajib memungut.

    BTW, pajak yang dipungut masih dibawah 1%, tepatnya 0,75% saja yaitu saat impor bayar 0,5% dan jika langsung dijual ke industri maka dipungut 0,25%.

    Bandingkan dengan usaha kecil yang omsetnya dibawah 4,8m dia bayar 1% dari bruto.

    selain itu, jika memang net profit dibawah 0,75% bagi perusahaan yang menggunakan pembukuan dapat meminta restitusi atau pengembalian pajak.

  11. Selamat pagi Pak, mau nanya kalau persh impor barang dikenakan PPh 22 impor terus barang tersebut dijual ke BUMN kena lagi PPh 22 sesuai 107/PMK/2015. Apakah berarti pemungutan PPh 22 nya 2 x. Mohon penjelasannya. Terima kasih atas perhatian Bapak

  12. iya.
    PPh Pasal 22 itu kredit pajak. Selama perusahaan untuk, maka pungut PPh Pasal 22 akan meringankan perusahaan membayar PPh Pasal 29 pada saat akan lapor SPT Tahunan.

    Jika tidak mau dipungut, silakan minta SKB. Misal jika perusahaan dalam kondisi rugi, maka boleh mengajukan SKB ke KPP.

    saat impor, sertakan SKB.
    Begitu juga saat penyerahan ke BUMN, sertakan SKB.
    Dengan SKB, tentu bebas pungutan PPh Pasal 22

  13. Selamat pagi Pak,saya mau nanya
    Perusahaan kami bergerak dalam bidang penjualan cat, ada beberapa customer kami yang termasuk bendaharawan. Sesuai dengan PMK 107 bendaharawan wajib memungut pph pasal 22, akan tetapi bendaharawan tersebut tidak memungut pph tersebut.
    yang akan saya tanyakan, apabila bendaharawan tersebut tidak memungut pph ps 22, sebagai gantinya apakah perusahaan kami yang harus membuatkan bukti potong pph ps 22 tersebut? ada tidak peraturannya mengenai hal tersebut.
    Terima kasih

  14. Selamat siang Pak, mau nanya tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai PMK 107 pasal 9 ayat 3 mengenai penjualan pelumas yang sudah tidak bersifat final. Jika pembelian pelumas dilakukan di Juli 2015 dan penjualan produk pelumas atas pembelian tersebut baru terjadi di Agustus atau September 2015, maka penjualan tersebut dianggap final atau tidak?

    Terima kasih sebelumnya atas bantuannya.

  15. datang ke help desk di KPP terdaftar.
    tugas mereka untuk menerangkan secara detil.
    nanti diunjukkin form yang dimaksud dan bagaimana mengisinya.

    kalau menerangkan di blog bukan tidak bisa tapi repot. enakan secara lisan dan langsung ke form dimaksud

  16. Pak selamat pagi.

    Mohon penjelasannya atas industri yg bergerak di sektor kehutanan yg wajib memungut PPh 22.

    Kalo kami perusahaan eksportir wooden tile ( lantai kayu ) yg bahan bakunya kayu gelondongan, beli dari perusahaan kayu di luar pulau.

    Apakah kami wajib pungut PPh 22 padahal kami bukan industri di sektor kehutanan ? Apakah yg wajib memungut hanya perusahan penjualan kayu gelondongan saja, atau juga semua turunanannya seperti mebel, furniture dab

    Tksh pak

  17. ini dilihat dari sisi ekspor-nya.
    eksportir wajib mungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang akan diekspor.

    saat beli kayu gelondongan wajib pungut PPh Pasal 22. wajib buat bukti pungut.

    Bukti Pungut PPh Pasal 22 oleh penjual kayu akan dikreditkan. Diperhitungkan sebagai PPh yang sudah disetor di SPT Tahunan PPh Badan/OP

    Jika si penjual kayu tidak lapor SPT Tahunan, nanti terjaring dengan Bukti Potong PPh Pasal 22.

  18. Terima kasih pak Raden atas penjelasannya.

    Namun ada satu pertanyaan lagi, kalo kami eksportir yg tdk bergerak di sektor kehutanan apakah tetap dikenakan PPh 22 juga pak pembeliannya.

    Krn kami eksportir mebel dan wooden tile, bukan ekspor sektor kehutanan seperti kayu.

    Mohon bantuannya yah pak, soalnya saya awam pajak pak.

    Tksh

  19. numpang nanya, kalo barang impor yang sudah dikenakan pph 22 saat impor, apakah harus dipotong pph 22 lagi waktu jualan? kalau tidak, bagaimana mekanismenya?

  20. itu transaksi berbeda bapak/ibu.
    impor ya impor.
    PPh Pasal 22 sebagai kredit pajak badan saat impor (beli). Ini PPh punya kita.

    saat jual, kalau ada kewajiban pungut Pasal 22 maka kita pungut PPh punya orang. Bukan PPh punya kita.

    nah … saat kita pungut PPh Pasal 22 punya orang maka kita wajib buat bukti potong.
    bukti potong kita kasih ke pihak pembeli.
    kita wajib setorkan potongan tsb
    kita wajib laporan potongan dan pembayaran tsb

  21. Pengadaan Barang di PLN di dalam mengisi kredit pajak dalam negeri pada kolom jenis penghasilan apa masuk "pembelian barang oleh bendaharawan" mohon penjelasan

  22. istilah bendaharawan untuk di perpajakan itu artinya bendahara pemerintah baik bendahara untuk gaji maupun pengadaan.

    Pokoknya uang APBN itu pasti lewat bendahara.

    Salah satu kewajiban bendaharawan adalah memungut PPh Pasal 22. PPh jenis ini adalah pajak penghasilan yang dibayar dimuka. Siapa pembayar pajak? Rekanan pemerintah.

    Rekanan pemerintah pada akhir tahun wajib melaporkan pungutan pajak ini di SPT Tahunan

  23. Pak mohon dibantu, saya mau lapor SPT Tahunan dan menerima bukti pungut 1,5 % atas PPh ps 22 dari bendahara pemerintah apakah saya tetap harus menyetor 1% pph Final atas peredaran usaha yh telah dipungut bendahara melalui PPH ps 22? mohon penjelasan karna masih bingung

  24. iya, tetap bayar yg 1% PP45
    PPh Pasal 22 yang sudah dibayar bendahara diperhitungkan. Nanti SPT akan lebih bayar sebesar PPh Pasal 22

    Supaya tidak dipotong bendaha, silakan minta SKB ke KPP sebelum nagih bendahara

  25. Selamat siang Pak..perusahaan kami adalah badan usaha industri yg membeli bahan baku (bahan tambang) yg dikenakan PPh pasal 22, ketika kami membuat laporan spt masa dan bukti pungut kemana kami harus melaporkan KPP Pratama apa Madya ? Terimakasih..

  26. Mau tanya jika pph pasal 22 dibawah 2juta atau sama dengan 2 juta.tidak kena pajak pph psl 22, kalau ppn nya kena potongan 10% atau tidak?

  27. Mau tanya jika pph pasal 22 dibawah 2juta atau sama dengan 2 juta.tidak kena pajak pph psl 22, kalau ppn nya kena potongan 10% atau tidak?

  28. Salam Pak Radem.

    ada yang ingin saya tanyakan, perusahaan saya bergerak di bidang ekspor bunga pala dan pinang dll (hasil pertanian dan perkebunan). Pembelian dilakukan langsung dari petani di daerah. Seperti kita ketahui banyak petani tradisional di daerah tidak memiliki npwp dan selalu keberatan apabila akan dipotong pph 22 sebesar 0,5%. apabila dalam hal ini perusahaan tetap wajib memungut dari petani? apabila tetap diwajibkan, dengan opsi perusahaan yang menanggung biaya pph 22 sebesar 0,5% tersebut, apakah biaya tersebut dapat menjadi biaya untuk pengurangan pajak di akhir tahun? dan apabila disetorkan sebesar 0,5% dari jumlah nilai pembelian satu masa, apakah wajib dibuat bukti potong ke masing masing petani yang dimana tidak memiliki NPWP?

    demikian yang hendak ditanyakan, dan terima kasih sebelumnya atas penjelasan dari Bapak.

    Salam.

  29. digross-up.
    contoh:
    harga beli Rp100
    pungut PPh 22 0,5% atau Rp.0,5
    artinya perusahaan bayar Rp.100,5 kan

    begini rumus gross-up
    100 dibagi 99,5%
    atau 100 bagi 0,995
    dari mana angka 99,5%?
    dari 100% dikurangi 0,5%

    jadi misal harga beli dari petani Rp600
    digross-up harga beli jadi Rp6003
    yang Rp.3 dibayar ke kas negara
    yang Rp.600 dibayar ke petani

  30. bingung isi SPT?
    silakan datang ke KPP
    cari help desk
    jika tidak ada help desk, datang ke waskon satu

    silakan bawa laporkan keuangan
    nanti akan dibantu bagaimana angka-angka di laporkan keuangan disalin ke SPT

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca