Tarif PPh Badan turun mulai tahun ini

Perpu nomor 1 tahun 2020 menjadi omnibus law pertama di Indonesia

Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan 2kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (C0VID-19).

Petunjuk pelaksanaan tersebut diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Surat Edaran Direktur Jederal Pajak nomor SE-22/PJ/2020.

Perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP

Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.

Dalam hal jangka waktu 3 bulan berakhir dalam periode tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka atas pengajuan keberatan tersebut diberikan perpanjangan jangka waktu pengajuan paling lama 6 bulan sehingga jangka waktu pengajuan keberatannya menjadi 9 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.

Contoh 1 Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan Keberatan:

Surat ketetapan pajak dikirim kepada Wajib Pajak pada tanggal 20 Desember 2019, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 19 Maret 2020.

Mengingat tanggal 19 Maret 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 19 September 2020.

Contoh 2 Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan Keberatan:

Surat ketetapan pajak dikirim kepada Wajib Pajak pada tanggal 10 Februari 2020, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 9 Mei 2020.

Mengingat tanggal 9 Mei 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 9 November 2020.

Contoh 3 Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan Keberatan:

Surat ketetapan pajak dikirim kepada Wajib Pajak pada tanggal 15 Maret 2020, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 14 Juni 2020.

Mengingat tanggal 14 Juni 2020 tidak termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 {COVID-19) yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka Wajib Pajak tidak mendapatkan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan.

Perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP

Pasal 17B ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar diterima secara lengkap.

Perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak diberikan paling lama 6 (enam) bulan sehingga jangka waktu penerbitannya menjadi 18 (delapan belas) bulan ( 12 bulan + 6 bulan) sejak surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar diterima secara lengkap.

Perpanjangan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak meliputi:

  • jangka waktu pengujian; dan
  • jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan

Perpanjangan jangka waktu diberikan dengan mempertimbangkan jangka waktu pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan serta jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak yang telah diperpanjang.

Cont0h 1 Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pasal 17B Ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP

Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan restitusi dan diterima lengkap oleh KPP pada tanggal 30 Maret 2019.

Berdasarkan Pasal 17B ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP maka Kepala KPP harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama tanggal 29 Maret 2020.

Mengingat tanggal 29 Maret 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka Kepala KPP harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama tanggal 29 September 2020.

Cont0h 2 Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pasal 17B Ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP

Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan restitusi dan diterima lengkap oleh KPP pada tanggal 30 Mei 2019.

Berdasarkan Pasal 17B ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP maka Kepala KPP 3harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama tanggal 29 Mei 2020.

Mengingat tanggal 29 Mei 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka Kepala KPP harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama tanggal 29 November 2020.

Cont0h 3 Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pasal 17B Ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP

Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan restitusi dan diterima lengkap oleh KPP pada tanggal 31 Mei 2019.

Berdasarkan Pasal 17B ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP maka Kepala KPP harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama tanggal 30 Mei 2020.

Mengingat tanggal 30 Mei 2020 tidak termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka Kepala KPP tetap harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama tanggal 30 Mei 2020.

Perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP

Pasal 26 ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 ( dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Dalam hal jangka waktu 12 (dua belas) bulan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka atas penerbitan surat keputusan tersebut diberikan perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan.

Perpanjangan jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan diberikan paling lama 6 (enam) bulan sehingga jangka waktu pemberian keputusannya menjadi 18 (delapan belas) bulan (12 bulan + 6 bulan) sejak tanggal surat keberatan diterima.

Contoh 1 Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pemberian Keputusan atas Keberatan yang Diajukan oleh Wajib Pajak

Wajib Pajak menyampaikan surat keberatan dan diterima lengkap oleh KPP pada tanggal 30 April 2019.

Berdasarkan Pasal 26 ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP maka Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan paling lama tanggal 29 April 2020.

Atas keberatan Wajib Pajak tersebut, Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir ke Wajib Pajak pada tanggal 23 Maret 2020 (sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditetapkan), maka Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan keputusan atas keberatan paling lama tanggal 29 Juni 2020 (1 (satu) bulan setelah keadaan kahar akibat pandemi COVID-19 berakhir).

Contoh 2 Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pemberian Keputusan atas Keberatan yang Diajukan oleh Wajib Pajak

Wajib Pajak menyampaikan surat keberatan dan diterima lengkap oleh KPP pada tanggal 20 Mei 2019.

Berdasarkan Pasal 26 ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP maka Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan paling lama tanggal 19 Mei 2020.

Sampai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditetapkan, Tim Peneliti Keberatan belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir ke Wajib Pajak, maka Tim Peneliti Keberatan harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir ke Wajib Pajak paling lama tanggal 29 Juni 2020 (1 (satu) bulan setelah keadaan kahar akibat pandemi COVID-19 berakhir) dan Kepala Kantor Wilayah dapat menerbitkan keputusan atas keberatan paling lama tanggal 19 Nopember 2020.

Contoh 3 Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Pemberian Keputusan atas Keberatan yang Diajukan oleh Wajib Pajak

Wajib Pajak menyampaikan surat keberatan dan diterima lengkap oleh KPP pada tanggal 31 Mei 2019.

Berdasarkan Pasal 26 ayat ( 1 ) Undang-Undang KUP maka Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan paling lama tanggal 30 Mei 2020.

Mengingat tanggal 30 Mei 2020 tidak termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka Kepala Kantor Wilayah tetap harus menerbitkan keputusan atas keberatan paling lama tanggal 30 Mei 2020.

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

4 thoughts on “Tarif PPh Badan turun mulai tahun ini”

  1. Dear Pak Agus,
    jika kami perusahaan jasa (WP badan ) thn 2016 omzet diatas 4,8 M dan menggunakan perhitungan pph badan menggunakan ketentuan umum, namun thn 2017 dan 2018 drop dibawah 4,8 M , apakah otomatis perhitungan pph di tahun 2018 jadi menggunakan pph final bruto tertentu 1% (jan – jun) dan 0,5%(juli – des 2018) ?Kami bingung karena kami tidak tahu aturan otomatis ini dan perusahaan pemberi kerja masih memotong kami berupa pph pasal 23 = 2% sepanjang tahun 2018. ketika diperiksa kantor pajak , kami dinyatakan lalai membayar pph final tiap bulan dan dikenakan denda.
    2. Jika kami membayar denda dan pokok pph final terutang di 2018, apakah bukti potong pph pasal 23 masih bisa direstitusi ke kami atau hangus ?
    Terima kasih mohon bimbingan nya

    1. Wah ini kasus sudah lama. Mestinya jika bingung silakan konsultasikan dengan AR atau HelpDesk di kantor pajak. Konsultasi dengan AR dan HelpDesk gratis karena memang tugas mereka menjelaskan.

      apakah otomatis perhitungan pph di tahun 2018 jadi menggunakan pph final bruto tertentu 1% (jan – jun) dan 0,5%(juli – des 2018) ? Jawabannya: benar otomatis.

      pemberi kerja masih memotong kami berupa pph pasal 23 = 2% sepanjang tahun 2018. Jawaban, agar pemotongan PPh sesuai dengan tarif PP23 maka kita dapat meminta Surat Keterangan dari KPP. Biasa disebut Suket PP23. Tanpa Suket PP23 memang kewajiban pemotong untuk memotong sesuai Pasal 23 yaitu 2%. Suket PP 23 berlaku sampai dengan 31 Desember. Jadi, silakan ajukan setiap awal tahun.

      ika kami membayar denda dan pokok pph final terutang di 2018, apakah bukti potong pph pasal 23 masih bisa direstitusi ke kami atau hangus ?
      Jawaban: Bukti Potong masih bisa dikreditkan sepanjang belum dikreditkan. Silakan ajukan pembetulan SPT jika sudah menyampaikan SPT normal.

  2. Ulasan yang sangat menarik Pak. Penururan tarif sangat dinanti para pengusaha terutama agar dunia usaha di Indonesia bisa lebih bersaing di tingkat Asia.

Comments are closed.

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca