Apa yang dimaksud Beneficial Owner?

Siapa Pemilik Sebenarnya?

Saat Anda membeli saham sebuah perusahaan, siapa pemilik saham tersebut? Jawabannya tentu “saya”, bukan? Secara sederhana, saya ada Beneficial Owner.

Namun, bagaimana jika nama Anda sebenarnya tidak tercantum dalam sertifikat saham itu?

Di dunia keuangan dan bisnis modern, konsep kepemilikan jauh lebih kompleks daripada yang terlihat. Nama yang tertera di atas dokumen hukum tidak selalu menceritakan kisah lengkap.

Di sinilah istilah kunci “Beneficial Owner” atau “pemilik manfaat sebenarnya” berperan.

Sebuah konsep yang membongkar siapa yang sesungguhnya memegang kendali dan menikmati keuntungan dari suatu aset.

Anda Bisa Punya Aset Tanpa Memilikinya Secara Hukum

Secara mendasar, kepemilikan terbagi menjadi dua: Legal Owner (pemilik hukum) dan Beneficial Owner (pemilik manfaat sebenarnya).

Pemilik hukum adalah nama yang secara resmi tercatat dalam dokumen legal, seperti sertifikat saham atau akta properti.

Sebaliknya, pemilik manfaat adalah pihak yang benar-benar menikmati keuntungan dari aset tersebut—seperti menerima dividen, keuntungan penjualan, atau hak suara—meskipun namanya tidak tercatat secara resmi.

Analogi yang paling umum adalah saat Anda membeli saham melalui pialang (broker).

Saham tersebut sering kali didaftarkan atas nama pialang atau kustodian dalam sebuah praktik yang disebut “street name”.

Secara hukum, pialang adalah legal owner. Namun, Anda, sebagai investor, adalah beneficial owner.

Anda berhak penuh atas dividen yang dibayarkan dan keuntungan apa pun saat saham itu dijual.

Praktik ini dilakukan demi kemudahan dan keamanan transaksi.

Ini adalah paradoks inti di dunia keuangan modern: demi efisiensi, sistem justru memisahkan kepemilikan legal dari kepemilikan manfaat, sebuah kerumitan yang menjadi dasar bagi skema keuangan yang jauh lebih kompleks.

Menjadi Alat Utama Melawan “Treaty Shopping” Skala Internasional

Banyak negara memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty untuk mencegah warganya dikenai pajak dua kali atas penghasilan yang sama dan untuk mendorong investasi lintas batas.

Perjanjian ini sering kali menawarkan tarif pajak yang lebih rendah. Namun, fasilitas ini kerap disalahgunakan melalui praktik yang disebut “treaty shopping“.

Ini adalah skema di mana pihak yang tidak berhak mendirikan entitas perantara (conduit company atau perusahaan cangkang) di negara dengan P3B menguntungkan, hanya demi tarif pajak rendah.

Mari kita lihat contoh nyata dari praktik ini:

  • Sebuah perusahaan di Swiss (PT B) memiliki lisensi merek sabun. Berdasarkan P3B Indonesia-Swiss, tarif pajak royalti seharusnya 12.5%.

  • Untuk menghindari tarif ini, pemilik merek di Swiss tersebut menggunakan perusahaan cangkang di Uni Emirat Arab (PT C), yang P3B-nya dengan Indonesia memiliki tarif royalti jauh lebih rendah, yaitu 5%.

  • Perusahaan di Indonesia (PT D) kemudian membayar royalti ke perusahaan cangkang di UEA (PT C), bukan langsung ke pemilik merek di Swiss (PT B), sehingga hanya membayar pajak 5%.

Di sinilah letak kerumitannya: perusahaan cangkang di UEA (PT C) sengaja diposisikan sebagai legal owner penerima royalti untuk menyembunyikan beneficial owner sebenarnya, yaitu pemilik merek di Swiss (PT B), dan mengeksploitasi celah tarif P3B.

Konsekuensinya sangat besar, karena konsep beneficial owner menjadi “senjata” utama bagi otoritas pajak untuk menembus selubung hukum ini dan memastikan hanya pihak yang benar-benar berhak yang menikmati manfaat perjanjian.

Fakta Paling Kontraintuitif — ‘Beneficial Owner’ Bisa Jadi Perusahaan Kosong

Intuisi kita mengatakan bahwa perusahaan ‘nyata’ memiliki kantor, karyawan, dan aset.

Namun, dalam hukum pajak internasional, semua substansi fisik itu bisa jadi tidak relevan.

Ini mungkin fakta yang paling mengejutkan: sebuah perusahaan tidak harus memiliki “substansi” yang signifikan untuk dianggap sebagai beneficial owner.

Sebuah holding company yang hanya memiliki beberapa dokumen di lemari arsip bisa jadi pemilik manfaat yang sah.

Apa artinya ini secara praktis? Penentu utamanya bukanlah aset fisik, melainkan hak dan kewajiban atas pendapatan yang diterima.

Faktor kuncinya adalah: apakah perusahaan tersebut memiliki hak penuh untuk menggunakan dan menikmati pendapatan tersebut, atau apakah ia terikat oleh kewajiban hukum atau kontrak untuk meneruskan pendapatan itu kepada pihak lain?

Seperti yang dijelaskan dalam Commentary OECD Model Tax Convention:

…sebuah perusahaan perantara (conduit company) pada umumnya tidak dapat dianggap sebagai pemilik manfaat jika, meskipun ia adalah pemilik formal, secara praktis ia memiliki kekuasaan yang sangat terbatas yang membuatnya, dalam kaitannya dengan pendapatan yang bersangkutan, hanya menjadi seorang fidusia atau administrator yang bertindak atas nama pihak-pihak yang berkepentingan.

Ini berarti selama sebuah perusahaan tidak bertindak sebagai perantara yang hanya “melewatkan” uang, ia dapat dianggap sebagai pemilik manfaat sejati, terlepas dari seberapa minim substansi fisiknya.

Fakta ini menegaskan bahwa dalam permainan pajak global, yang terpenting bukanlah seberapa besar perusahaan itu terlihat, tetapi di mana aliran uangnya berhenti.

Begini Cara Otoritas Pajak Mengungkap Siapa Pemilik Sebenarnya

Untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan identitas beneficial owner, otoritas pajak seperti Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia tidak lagi hanya bergantung pada definisi abstrak.

Mereka menggunakan daftar periksa konkret untuk menilai substansi ekonomi di balik bentuk hukum sebuah entitas.

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Dirjen Pajak (PER-10/PJ/2017), sebuah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) berbentuk Badan dapat dianggap sebagai beneficial owner jika memenuhi kriteria berikut:

  1. Mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan.
  2. Tidak lebih dari 50% penghasilannya digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain.
  3. Menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki.
  4. Tidak mempunyai kewajiban (tertulis maupun tidak) untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.

Daftar ini bukan sekadar birokrasi; ini adalah cerminan ‘adu pintar’ antara perencana pajak yang ahli dalam menciptakan bentuk hukum yang rumit, dan otoritas pajak yang harus terus menggali substansi ekonomi sebenarnya untuk mengungkap siapa yang sesungguhnya memegang kendali.

Pertanyaan Kunci Bukan Lagi ‘Siapa Namanya?’, Tapi ‘Di Mana Uangnya Berhenti?’

Pada akhirnya, konsep beneficial owner memaksa kita untuk mengabaikan nama-nama di atas akta dan mengikuti jejak uang.

Pertanyaan kunci dalam investasi, perpajakan, dan transparansi korporat bukan lagi ‘Siapa nama pemiliknya?’, melainkan ‘Di tangan siapa aliran dana itu benar-benar berhenti dan bisa dinikmati dengan bebas?’

Dengan semakin kompleksnya struktur keuangan global, seberapa yakin kita bisa mengetahui siapa pemilik manfaat sebenarnya di balik perusahaan-perusahaan besar yang produknya kita gunakan setiap hari?

Peraturan Dirjen Pajak No PER-10/PJ/2017

Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca