Perubahan administrasi perpajakan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir tidak hanya ditandai oleh digitalisasi pelaporan melalui Coretax.
Perubahan yang jauh lebih mendasar adalah pergeseran sumber pengetahuan Direktorat Jenderal Pajak dari informasi yang semula terutama berasal dari laporan Wajib Pajak menjadi informasi yang diperoleh dan diverifikasi dari berbagai pihak.
Salah satu instrumen penting dalam perubahan tersebut adalah pemanfaatan Informasi, Bukti, dan/atau Keterangan, yang selanjutnya disebut IBK.
Berdasarkan materi mengenai SE-9/PJ/2026, pemanfaatan IBK tidak lagi terbatas pada pemeriksaan, penagihan, dan penyelesaian sengketa.
IBK kini dapat digunakan dalam hampir seluruh siklus administrasi perpajakan, termasuk pengawasan kepatuhan, keberatan, banding, peninjauan kembali, intelijen perpajakan, pertukaran informasi, persetujuan harga transfer, dan prosedur persetujuan bersama.
Materi tersebut juga menunjukkan bahwa informasi yang dapat diminta tidak hanya berupa saldo rekening, melainkan dapat mencakup identitas pemilik, nomor rekening, mutasi, informasi transaksi, dokumen pendukung, serta informasi lain yang relevan dengan tujuan administrasi perpajakan.
Bagi staf perpajakan perusahaan, perkembangan ini harus dibaca secara serius. IBK bukan sekadar tambahan kewenangan administratif.
IBK mengubah cara risiko pajak ditemukan, dianalisis, dikonfirmasi, dan pada akhirnya dipersoalkan oleh otoritas pajak.
Pada masa lalu, perusahaan mungkin masih dapat memandang rekening bank semata-mata sebagai urusan fungsi keuangan.
brevet-pajak-ab-online-suara-pajak.webp
Saat ini, rekening bank merupakan salah satu sumber data perpajakan yang dapat dihubungkan dengan faktur pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, laporan keuangan, transaksi afiliasi, data kepabeanan, kepemilikan perusahaan, bahkan informasi mengenai pihak-pihak yang secara ekonomi berhubungan dengan Wajib Pajak.
Dengan kata lain, rekening bank kini bukan hanya tempat menyimpan uang. Ia juga merupakan jejak ekonomi.
Apa Itu IBK?
IBK merupakan singkatan dari Informasi, Bukti, dan/atau Keterangan. Dalam konteks administrasi perpajakan, istilah ini mencakup data atau dokumen yang dibutuhkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Informasi dapat berupa data identitas, kepemilikan, rekening, saldo, mutasi, transaksi, maupun hubungan ekonomi antarpihak.
Bukti dapat berupa dokumen yang mendukung terjadinya transaksi atau peristiwa hukum.
Keterangan dapat berupa penjelasan mengenai sumber dana, tujuan pembayaran, hubungan dengan pihak tertentu, atau alasan ekonomi di balik suatu transaksi.
Karena itu, IBK tidak boleh dipahami secara sempit sebagai “data rekening bank”. Data perbankan hanyalah salah satu bagian dari ekosistem IBK.
Materi SE-9/PJ/2026 menggambarkan bahwa permintaan IBK dapat ditujukan tidak hanya kepada bank umum, tetapi juga kepada bank perkreditan rakyat, perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, manajer investasi, bank kustodian, penyelenggara dompet digital, penyedia jasa pembayaran, platform pinjaman daring, penyedia jasa aset kripto, serta lembaga lain yang masuk dalam ruang lingkup ketentuan.
Perluasan tersebut mencerminkan realitas ekonomi modern. Aktivitas bisnis tidak lagi seluruhnya bergerak melalui rekening bank konvensional.
Pembayaran dapat diterima melalui lokapasar, dompet digital, payment gateway, rekening virtual,platform pinjaman, kustodian, maupun penyedia layanan aset digital.
Apabila akses informasi hanya dibatasi pada bank, sebagian besar jejak ekonomi modern justru akan berada di luar jangkauan administrasi pajak.
Oleh sebab itu, perluasan cakupan lembaga keuangan merupakan konsekuensi logis dari digitalisasi ekonomi.
Materi yang dilampirkan juga menjelaskan bahwa subjek yang datanya dapat diminta tidak selalu hanya Wajib Pajak yang sedang ditangani.
Permintaan dapat berkaitan dengan pihak terkait, pengurus, karyawan, pemasok, pelanggan, anggota keluarga, maupun pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner, sepanjang hubungan tersebut relevan dengan tujuan perpajakan.
Di sinilah staf pajak perusahaan harus mengubah sudut pandang. Analisis kepatuhan tidak lagi berhenti pada nama badan usaha yang tercantum dalam SPT. DJP dapat melihat jaringan hubungan ekonomi di belakang perusahaan.
Perusahaan yang secara formal tampak berdiri sendiri dapat saja memiliki hubungan pembayaran yang intensif dengan pemegang saham, pengurus, perusahaan saudara, vendor tertentu, atau entitas yang dikendalikan oleh pemilik manfaat yang sama.
Hubungan tersebut dapat menjadi bahan analisis lebih lanjut mengenai transaksi afiliasi, pengalihan penghasilan, pembebanan biaya, distribusi laba terselubung, atau penggunaan rekening pihak lain.
Mengapa DJP Membuka Rahasia Bank?
Istilah “membuka rahasia bank” sering menimbulkan kesan bahwa pemerintah sedang menghapus seluruh perlindungan terhadap data nasabah. Pemahaman tersebut kurang tepat.
Yang berubah bukanlah bahwa data perbankan menjadi bebas diakses oleh siapa saja.
Yang berubah adalah bahwa kerahasiaan perbankan tidak dapat digunakan untuk menghalangi kepentingan perpajakan yang dilakukan berdasarkan kewenangan undang-undang.
Akses terhadap informasi keuangan tetap harus dilaksanakan melalui prosedur, tujuan, pejabat yang berwenang, serta mekanisme pertanggungjawaban tertentu.
Materi SE-9/PJ/2026 menekankan bahwa permintaan IBK harus melalui proses yang terstruktur, didokumentasikan, dimonitor, dan digunakan hanya untuk tujuan yang mendasari permintaan tersebut.
Ada beberapa alasan mendasar mengapa akses terhadap informasi keuangan dibutuhkan.
Pertama, sistem perpajakan Indonesia menggunakan self assessment system
Dalam self assessment system, Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya.
Sistem seperti ini hanya dapat bekerja apabila terdapat kemampuan otoritas untuk menguji kebenaran laporan tersebut.
Kepercayaan tanpa verifikasi akan menciptakan ruang bagi ketidakpatuhan.
Sebaliknya, pengawasan tanpa batas juga dapat menimbulkan kesewenang-wenangan.
Karena itu, administrasi pajak modern membutuhkan keseimbangan: Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk melapor, tetapi DJP memiliki akses terhadap data pembanding untuk menilai kewajaran laporan.
IBK berfungsi sebagai salah satu alat verifikasi tersebut.
Kedua, transaksi ekonomi meninggalkan jejak keuangan
Hampir setiap kegiatan bisnis berakhir atau bermula dari aliran dana.
Penjualan menghasilkan penerimaan. Pembelian menimbulkan pembayaran. Pinjaman menimbulkan penerimaan dan pengembalian. Dividen mengalir kepada pemegang saham. Biaya jasa dibayar kepada penyedia jasa. Transaksi afiliasi menghasilkan pembayaran lintas entitas.
Apabila SPT menyatakan satu keadaan, sedangkan mutasi rekening menunjukkan keadaan berbeda, DJP akan memiliki alasan untuk meminta klarifikasi.
Contohnya, perusahaan melaporkan penjualan yang relatif kecil, tetapi rekening bank menerima dana dalam jumlah jauh lebih besar.
Perbedaan tersebut belum otomatis berarti penggelapan pajak. Dana yang masuk mungkin merupakan pinjaman, setoran modal, uang muka pelanggan, pengembalian biaya, transfer antarrekening, atau penerimaan yang bukan objek pajak.
Namun, perusahaan harus mampu menjelaskan dan membuktikannya.
Di era IBK, masalah utama sering kali bukan bahwa transaksi tersebut salah.
Masalahnya adalah perusahaan tidak memiliki dokumentasi yang cukup untuk menjelaskan transaksi yang sebenarnya benar.
Ketiga, DJP perlu mengurangi ketergantungan pada informasi sepihak
Sebelum integrasi data berkembang, pemeriksaan pajak sangat bergantung pada pembukuan dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak.
Kondisi tersebut menciptakan kesenjangan informasi antara fiskus dan perusahaan.
Saat ini, DJP dapat membangun gambaran transaksi dari berbagai sumber.
Data yang disampaikan perusahaan dapat dibandingkan dengan informasi lembaga keuangan, data pemotongan dan pemungutan, faktur pajak, data perdagangan, kepabeanan, informasi pemegang saham, dan pertukaran informasi internasional.
Akibatnya, laporan Wajib Pajak bukan lagi satu-satunya versi peristiwa ekonomi.
Keempat, pembukaan akses informasi merupakan bagian dari transparansi perpajakan internasional
Ekonomi modern memungkinkan dana dipindahkan lintas negara dengan cepat.
Tanpa pertukaran informasi, otoritas pajak akan kesulitan mengetahui aset, rekening, atau penghasilan yang disimpan di yurisdiksi lain.
Karena itu, akses terhadap informasi keuangan tidak hanya berkaitan dengan pengawasan domestik, tetapi juga dengan exchange of information, baik berdasarkan permintaan maupun melalui pertukaran otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan yang memiliki rekening luar negeri, transaksi lintas batas, pembayaran royalti, bunga, jasa, dividen, atau transaksi dengan entitas afiliasi harus memahami bahwa data tersebut berpotensi tersedia bagi otoritas pajak melalui kerja sama internasional.
Kelima, perlindungan terhadap Wajib Pajak patuh
Akses informasi sering hanya dilihat sebagai instrumen penindakan. Padahal, instrumen tersebut juga dapat melindungi Wajib Pajak yang patuh.
Tanpa data pembanding yang memadai, otoritas dapat mengandalkan dugaan, rasio industri, atau asumsi umum.
Dengan data yang lebih lengkap, analisis seharusnya menjadi lebih presisi.
IBK dapat menunjukkan bahwa dana yang dianggap omzet sebenarnya merupakan pinjaman.
IBK juga dapat membuktikan bahwa pembayaran telah dilakukan, transaksi benar-benar terjadi, atau arus dana konsisten dengan pembukuan perusahaan.
Dengan demikian, data keuangan dapat menjadi pedang bagi ketidakpatuhan, tetapi juga perisai bagi perusahaan yang memiliki dokumentasi baik.
Bagaimana IBK Digunakan DJP?
Perubahan penting dalam SE-9/PJ/2026 adalah perluasan tahap administrasi yang dapat menggunakan IBK.
Materi terlampir menggambarkan evolusi dari pemanfaatan yang sebelumnya lebih dikenal dalam pemeriksaan, penagihan, dan sengketa menjadi penggunaan yang mencakup pengawasan, keberatan, banding, peninjauan kembali, intelijen, pertukaran informasi, persetujuan harga transfer, dan prosedur persetujuan bersama.
IBK dalam pengawasan kepatuhan
Bagi staf pajak perusahaan, penggunaan IBK dalam pengawasan merupakan perubahan paling signifikan.
Pengawasan berlangsung sebelum pemeriksaan. Dalam praktik, tahap ini dapat muncul melalui permintaan penjelasan, klarifikasi data, atau SP2DK.
Artinya, DJP tidak perlu selalu menunggu penerbitan surat perintah pemeriksaan untuk menggunakan informasi keuangan sebagai dasar analisis.
Data mutasi rekening dapat digunakan untuk memetakan penerimaan, mengidentifikasi lawan transaksi, menilai pola pembayaran, dan membandingkan arus dana dengan SPT.
Sebagai contoh, DJP dapat membandingkan:
penerimaan bank dengan peredaran usaha;
pembayaran kepada vendor dengan biaya yang dibebankan;
penerimaan dari perusahaan afiliasi dengan pencatatan pinjaman atau pendapatan;
pembayaran kepada pemegang saham dengan dividen, penggantian biaya, atau transaksi pihak berelasi;
penerimaan dari lokapasar dengan omzet yang dilaporkan;
transfer dari luar negeri dengan pelaporan penghasilan atau modal.
Perbedaan data tidak serta-merta menghasilkan koreksi. Namun, perbedaan akan menghasilkan pertanyaan.
Kualitas jawaban perusahaan akan menentukan apakah pertanyaan tersebut selesai pada tahap pengawasan atau berkembang menjadi pemeriksaan.
IBK dalam pemeriksaan pajak
Dalam pemeriksaan, data keuangan dapat digunakan untuk menguji kelengkapan penghasilan, kebenaran biaya, keberadaan transaksi, serta konsistensi pembukuan.
Mutasi rekening dapat menjadi alat untuk melakukan penelusuran arus kas.
Namun, staf pajak perlu memahami bahwa pendekatan arus kas tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Tidak setiap kredit bank merupakan penghasilan dan tidak setiap debit merupakan biaya.
Transfer antarrekening, setoran modal, pinjaman, pengembalian dana, uang titipan, dan transaksi sementara harus dipisahkan secara tepat.
Karena itu, perusahaan harus memiliki rekonsiliasi yang mampu menjelaskan karakter setiap arus dana material.
IBK dalam penagihan pajak
Dalam penagihan, informasi keuangan dapat membantu menemukan aset, rekening, atau sumber dana yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajak.
Data tersebut dapat mendukung penerbitan surat paksa, pemblokiran, penyitaan, atau tindakan penagihan lainnya sesuai ketentuan.
Bagi perusahaan yang memiliki tunggakan pajak, strategi menunda pembayaran sambil memindahkan dana ke rekening lain semakin berisiko.
Apalagi apabila rekening tersebut masih memiliki hubungan dengan pihak terafiliasi, pengurus, atau pemilik manfaat.
IBK dalam keberatan, banding, dan peninjauan kembali
Penggunaan IBK tidak berhenti setelah ketetapan pajak diterbitkan. Informasi keuangan dapat tetap relevan dalam proses keberatan dan sengketa.
Bagi Wajib Pajak, hal ini memiliki dua implikasi.
Pertama, penjelasan yang diberikan sejak tahap awal harus konsisten hingga tahap sengketa. Perubahan narasi mengenai sumber dana atau tujuan transaksi akan merusak kredibilitas.
Kedua, dokumen keuangan yang mendukung posisi Wajib Pajak harus disiapkan sejak tahap pengawasan.
Jangan menunggu banding untuk mencari bukti. Bukti yang dibuat terlambat sering dipandang kurang meyakinkan karena tidak lahir bersamaan dengan transaksi.
IBK dalam intelijen perpajakan
IBK juga dapat mendukung pemetaan jaringan transaksi, identifikasi hubungan tersembunyi, penelusuran beneficial owner, serta analisis pola yang tidak wajar.
Dalam konteks ini, DJP tidak hanya melihat satu transaksi. DJP dapat melihat pola.
Misalnya, perusahaan berulang kali membayar “jasa konsultasi” kepada entitas yang baru berdiri, tidak memiliki pegawai memadai, dan dananya segera dialihkan kepada pemegang saham perusahaan pembayar.
Secara dokumen mungkin terdapat kontrak dan faktur. Namun, pola arus dana dapat memunculkan pertanyaan mengenai substansi transaksi.
IBK dalam transfer pricing dan perpajakan internasional
Dalam transaksi afiliasi, arus dana merupakan salah satu bukti penting untuk menilai pelaksanaan nyata suatu perjanjian.
Perusahaan mungkin memiliki kontrak pinjaman, tetapi apakah bunga benar-benar dibayar?
Perusahaan mungkin mencatat jasa manajemen, tetapi ke mana pembayaran diteruskan? Perusahaan mungkin membayar royalti, tetapi siapa penerima manfaat ekonominya?
IBK dapat digunakan bersama data lain untuk menguji konsistensi antara kontrak, pembukuan, faktur, transfer dana, dan pihak penerima akhir.
Dalam proses persetujuan harga transfer maupun prosedur persetujuan bersama, informasi keuangan juga dapat membantu otoritas memahami pelaksanaan transaksi secara faktual, bukan hanya berdasarkan narasi dokumentasi transfer pricing.
Apa yang Harus Disiapkan Wajib Pajak?
Respons yang tepat terhadap perluasan IBK bukanlah menyembunyikan transaksi.
Strategi seperti itu bukan hanya keliru, tetapi juga semakin tidak realistis.
Yang harus dibangun adalah tata kelola data pajak yang memungkinkan perusahaan menjelaskan setiap transaksi material secara cepat, konsisten, dan dapat diverifikasi.
1. Rekonsiliasi rekening bank dengan pembukuan
Perusahaan harus memiliki rekonsiliasi berkala antara seluruh rekening bank dan buku besar.
Rekonsiliasi tidak cukup hanya memastikan bahwa saldo akhir sama. Setiap penerimaan dan pembayaran material harus dapat diklasifikasikan.
Staf pajak harus dapat membedakan:
penerimaan penjualan;
uang muka;
pinjaman;
setoran modal;
pengembalian biaya;
transfer antarrekening;
penerimaan dari afiliasi;
transaksi yang bukan objek pajak;
penerimaan yang pajaknya bersifat final;
dana titipan atau transaksi sementara.
Tanpa klasifikasi tersebut, mutasi bank akan terlihat seperti kumpulan angka tanpa konteks. Dan ketika DJP membacanya tanpa konteks, risiko salah interpretasi meningkat.
2. Inventarisasi seluruh rekening dan kanal pembayaran
Perusahaan harus mengetahui seluruh rekening yang digunakan dalam kegiatan usaha, termasuk rekening cabang, rekening virtual, payment gateway, dompet digital, rekening penampungan, rekening lokapasar, rekening kustodian, dan akun platform lainnya.
Salah satu risiko terbesar adalah penggunaan rekening yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan perusahaan.
Misalnya, bagian pemasaran menerima pembayaran melalui rekening tertentu, tetapi bagian pajak tidak pernah memperoleh datanya.
Dalam era IBK, alasan bahwa “rekening tersebut dipegang divisi lain” tidak akan menyelesaikan masalah.
Dari perspektif administrasi pajak, transaksi perusahaan tetap harus dapat dijelaskan oleh perusahaan.
3. Pisahkan rekening perusahaan dan rekening pribadi
Penggunaan rekening pribadi pemegang saham, direktur, atau karyawan untuk menerima dan membayar transaksi perusahaan merupakan praktik berisiko tinggi.
Praktik tersebut menciptakan ketidakjelasan antara kekayaan perusahaan dan kekayaan individu.
Selain menimbulkan persoalan tata kelola, penggunaan rekening pribadi dapat memunculkan dugaan penghasilan yang tidak dilaporkan, distribusi terselubung, pinjaman pemegang saham, atau transaksi tanpa dasar.
Perusahaan harus menghentikan kebiasaan tersebut. Apabila dalam keadaan tertentu rekening pribadi terpaksa digunakan, transaksi harus segera dicatat, didokumentasikan, dan diselesaikan melalui mekanisme penggantian yang jelas.
4. Siapkan dokumen sumber dana dan penggunaan dana
Setiap dana masuk yang bukan pendapatan harus memiliki dokumen.
Pinjaman harus didukung perjanjian, identitas pemberi pinjaman, jadwal pembayaran, dan bukti kemampuan ekonomi pemberi pinjaman.
Setoran modal harus didukung keputusan korporasi dan perubahan administrasi yang relevan.
Uang muka harus dapat dihubungkan dengan kontrak penjualan. Penggantian biaya harus memiliki bukti biaya dan dasar pembebanannya.
Demikian pula, setiap pembayaran harus memiliki tujuan yang jelas. Pembayaran kepada vendor, pemegang saham, karyawan, afiliasi, dan pihak luar negeri harus dapat dihubungkan dengan kontrak, faktur, bukti penerimaan manfaat, serta perlakuan pajaknya.
5. Bangun rekonsiliasi lintas data perpajakan
Staf pajak tidak boleh bekerja hanya berdasarkan SPT.
Perusahaan perlu membangun rekonsiliasi antara laporan keuangan, mutasi bank, faktur pajak, bukti potong, laporan penjualan, data lokapasar, data kepabeanan, dan dokumen transfer pricing.
Tujuannya bukan menciptakan kesamaan semu. Beberapa data memang menggunakan waktu dan basis pengakuan yang berbeda.
Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap perbedaan dapat dijelaskan.
Perbedaan yang memiliki penjelasan adalah rekonsiliasi. Perbedaan tanpa penjelasan adalah risiko.
6. Petakan transaksi pihak berelasi dan beneficial owner
Perusahaan harus memiliki daftar pihak berelasi yang tidak hanya mengikuti definisi formal dalam laporan keuangan.
Pemetaan juga harus mencakup hubungan pengendalian, hubungan keluarga, kesamaan pengurus, kesamaan pemilik manfaat, ketergantungan ekonomi, serta aliran dana antarpihak.
Transaksi dengan perusahaan yang secara formal tidak memiliki hubungan kepemilikan dapat tetap dipandang relevan apabila terdapat pengendalian melalui pihak yang sama.
Staf pajak harus memahami siapa penerima akhir dari suatu pembayaran. Dalam ekonomi modern, nama yang tercantum pada rekening belum tentu merupakan pihak yang menikmati manfaat ekonomi terakhir.
7. Siapkan protokol menghadapi permintaan data DJP
Setiap perusahaan sebaiknya memiliki prosedur internal ketika menerima SP2DK, permintaan klarifikasi, atau permintaan dokumen.
Permintaan jangan langsung dijawab oleh satu orang tanpa koordinasi.
Fungsi pajak harus bekerja bersama fungsi keuangan, akuntansi, hukum, kepatuhan, dan manajemen.
Perusahaan perlu memastikan bahwa:
ruang lingkup permintaan dipahami;
periode data ditentukan;
data diambil dari sumber yang sah;
informasi direkonsiliasi sebelum disampaikan;
penjelasan konsisten dengan SPT dan laporan keuangan;
dokumen rahasia dikelola dengan tepat;
salinan seluruh jawaban disimpan;
setiap komunikasi dengan DJP terdokumentasi.
Jawaban cepat tetapi tidak akurat lebih berbahaya daripada jawaban yang disusun secara hati-hati dalam batas waktu yang tersedia.
8. Lakukan simulasi pemeriksaan arus dana
Perusahaan perlu menguji dirinya sendiri sebelum diuji oleh DJP.
Ambil mutasi rekening satu tahun dan minta tim pajak menjelaskan transaksi material tanpa bantuan orang yang sehari-hari mengelola rekening tersebut. Apabila tim pajak kesulitan, kemungkinan besar petugas pajak juga akan mempertanyakannya.
Simulasi tersebut dapat mengungkap rekening yang belum tercatat, pembayaran tanpa dokumen, transfer afiliasi tanpa perjanjian, penerimaan yang belum direkonsiliasi, serta penggunaan rekening pribadi.
9. Bangun tax data room
Dokumen perpajakan sebaiknya disimpan dalam satu ruang data terstruktur.
Ruang data tersebut dapat memuat SPT, laporan keuangan, rekonsiliasi bank, kontrak, faktur, bukti potong, dokumen kepabeanan, notulen keputusan korporasi, bukti transaksi afiliasi, dokumentasi transfer pricing, dan korespondensi dengan DJP.
Tujuan tax data room bukan sekadar mempermudah pencarian dokumen. Ia memastikan bahwa narasi perpajakan perusahaan dibangun dari sumber data yang sama.
10. Perkuat tax governance
Pada akhirnya, IBK bukan hanya persoalan staf pajak. IBK adalah isu tata kelola perusahaan.
Direksi perlu memastikan bahwa kebijakan pembayaran, penggunaan rekening, transaksi pihak berelasi, penggantian biaya, pinjaman pemegang saham, dan transaksi lintas batas telah memiliki pengendalian memadai.
Fungsi pajak harus dilibatkan sebelum transaksi dilakukan, bukan hanya setelah masalah muncul.
IBK dan Hak Wajib Pajak
Perluasan akses data tidak berarti Wajib Pajak kehilangan haknya.
SE-9 Tahun 2026 menegaskan bahwa data IBK tetap dilindungi oleh ketentuan kerahasiaan jabatan.
Akses seharusnya dibatasi kepada pejabat yang berwenang berdasarkan kebutuhan tugas, disertai pencatatan akses, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
IBK juga hanya boleh digunakan untuk kepentingan perpajakan sesuai tujuan permintaan.
Wajib Pajak berhak meminta agar analisis dilakukan secara objektif dan kontekstual.
Saldo rekening atau mutasi dana tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai penghasilan tanpa menguji karakter transaksinya.
DJP memiliki hak memperoleh informasi. Namun, DJP juga memiliki kewajiban menggunakan informasi secara proporsional, relevan, dan sesuai kewenangan.
Perusahaan karena itu tidak perlu bersikap panik ketika data rekening diminta. Sikap yang lebih tepat adalah kritis, kooperatif, dan berbasis bukti.
Penutup: Dari Kerahasiaan Menuju Akuntabilitas
Era IBK menunjukkan perubahan paradigma administrasi perpajakan Indonesia.
DJP tidak lagi hanya menunggu SPT dan dokumen yang diserahkan Wajib Pajak.
DJP dapat membandingkan laporan tersebut dengan jejak keuangan yang berada di bank, lembaga pembiayaan, pasar modal, dompet digital, penyedia pembayaran, platform pinjaman, dan penyedia aset digital.
Perubahan ini membuat ruang untuk mempertahankan posisi pajak yang tidak sesuai fakta menjadi semakin sempit.
Namun, pada saat yang sama, Wajib Pajak yang patuh memperoleh kesempatan lebih besar untuk membuktikan kebenaran transaksinya melalui data yang objektif.
Bagi staf perpajakan perusahaan, pesan utamanya sangat jelas: jangan menunggu SP2DK untuk mulai memahami rekening bank perusahaan.
Kenali seluruh kanal penerimaan dan pembayaran. Rekonsiliasikan arus dana dengan pembukuan.
Dokumentasikan setiap transaksi material. Pisahkan rekening perusahaan dari rekening pribadi. Petakan pihak berelasi dan pemilik manfaat. Bangun tax data room serta prosedur respons yang terkoordinasi.
Dalam era transparansi, kepatuhan pajak tidak lagi cukup dibangun dari kemampuan mengisi SPT.
Kepatuhan harus dibangun dari kemampuan memastikan bahwa data, dokumen, pembukuan, dan arus uang menceritakan kisah ekonomi yang sama.
Ketika seluruh data konsisten, IBK bukan ancaman.
IBK justru menjadi bukti bahwa perusahaan telah menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lanskap ekonomi global saat ini sedang berada dalam fase transformasi yang belum pernah terjadi sebelumnya, di mana arsitektur perpajakan internasional sedang didesain ulang secara fundamental untuk menjawab tantangan digitalisasi dan globalisasi ekonomi.
Indonesia, sebagai salah satu kekuatan ekonomi utama di Asia Tenggara, berada pada posisi krusial dalam menavigasi perubahan ini.
Analisis ini akan membedah secara mendalam dinamika kebijakan perpajakan atas investasi masuk (inbound investment) dengan mengintegrasikan perspektif hukum, ekonomi, dan praktik akuntansi internasional.
Analisis ini melampaui sekadar deskripsi regulasi, melainkan menggali implikasi filosofis dan strategis dari pergeseran paradigma dari kompetisi pajak rendah menuju kepastian hukum dan kualitas ekosistem investasi.1
Evolusi kebijakan perpajakan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kompetitif namun tetap menjaga kedaulatan fiskal.
Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan regulasi turunan terbarunya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk menyelaraskan sistem domestik dengan standar global, khususnya terkait dengan Konsensus Dua Pilar OECD/G20.2
Pergeseran ini menandai berakhirnya era “race to the bottom” di mana negara-negara saling memotong tarif pajak untuk menarik modal, menuju era di mana transparansi dan keadilan pajak menjadi mata uang baru dalam diplomasi ekonomi internasional.1
Landasan Teoretis Dan Paradigma Keadilan Dalam Perpajakan Investasi
Kebijakan perpajakan Indonesia secara konsisten berpijak pada dua pilar teoretis utama, yaitu prinsip kemampuan membayar (ability-to-pay principle) dan teori manfaat (benefit theory).5
Prinsip ability-to-pay mengamanatkan bahwa beban pajak harus didistribusikan berdasarkan kapasitas ekonomi wajib pajak.
Dalam konteks investasi asing, hal ini diwujudkan melalui pengenaan pajak atas tambahan kemampuan ekonomis, yang dalam doktrin hukum pajak dikenal sebagai konsep Schanz-Haig-Simons (SHS).6
Definisi penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh mencerminkan konsep ini, di mana setiap tambahan kekayaan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, menjadi objek pajak bagi subjek pajak dalam negeri.6
Sementara itu, teori manfaat menjustifikasi hak pemajakan negara tuan rumah (host country) atas dasar bahwa investor asing menikmati fasilitas publik, infrastruktur, dan perlindungan hukum yang disediakan oleh negara.6
Ketegangan antara kedua teori ini sering kali muncul dalam perumusan insentif fiskal.
Di satu sisi, negara ingin memajaki keuntungan berdasarkan asas keadilan, namun di sisi lain, negara merasa perlu memberikan keringanan untuk mengimbangi risiko lokasi atau biaya transaksi yang tinggi.9
Analisis ini juga menyentuh Teori Eklektik Dunning atau OLI (Ownership, Location, Internalization), yang menjelaskan bahwa keputusan investasi asing dipengaruhi oleh keunggulan lokasi suatu negara.11
Kebijakan pajak Indonesia berusaha mengoptimalkan faktor lokasi tersebut, namun efektivitasnya kini harus diuji ulang di bawah rezim pajak minimum global yang menetapkan batas bawah tarif efektif sebesar 15%.11
Struktur Komparatif Pendekatan Teoretis Perpajakan Nasional
Teori / Prinsip Perpajakan
Manifestasi Operasional di Indonesia
Implikasi Terhadap Arus Investasi Asing
Ability to Pay Principle
Penggunaan sistem tarif progresif dan pengenaan pajak atas laba bersih setelah penyesuaian fiskal. 5
Menjamin distribusi beban pajak yang proporsional sesuai dengan skala profitabilitas operasional MNE di Indonesia. 6
Benefit Theory
Pengenaan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia oleh subjek pajak luar negeri. 6
Memberikan legitimasi hukum bagi negara untuk menarik pajak sebagai biaya atas pemanfaatan sumber daya nasional. 8
Accretion Theory of Income
Definisi penghasilan yang luas mencakup keuntungan modal, dividen, bunga, dan royalti. 6
Memungkinkan cakupan pajak yang komprehensif atas berbagai bentuk repatriasi keuntungan oleh investor. 6
Eclectic Theory (OLI)
Penyediaan tax holiday dan tax allowance untuk memperkuat daya tarik lokasi. 11
Berperan sebagai variabel penentu dalam model keputusan investasi untuk memilih Indonesia dibandingkan kompetitor regional. 11
Mekanisme Akuisisi Dan Restrukturisasi Dalam Perspektif Perpajakan Inbound
Investor asing yang berencana memasuki pasar Indonesia harus melakukan evaluasi mendalam terhadap struktur transaksi yang akan digunakan, karena setiap metode memiliki konsekuensi fiskal yang berbeda secara signifikan.
Berdasarkan data praktik hukum terkini, akuisisi saham tetap menjadi pilihan yang lebih dominan dibandingkan akuisisi aset karena efisiensi regulasi dan kemudahan dalam pengalihan kontrol tanpa memicu proses perizinan ulang yang kompleks di sektor-sektor yang diregulasi.13
Analisis Pajak Atas Akuisisi Saham
Dalam akuisisi saham perusahaan non-publik, beban pajak utama jatuh pada penjual subjek pajak luar negeri berupa PPh final sebesar 5% dari nilai bruto transaksi, kecuali jika terdapat perlindungan melalui P3B yang memberikan hak pemajakan eksklusif kepada negara domisili penjual.13
Sebaliknya, untuk perusahaan publik yang tercatat di bursa efek, tarif pajak jauh lebih rendah, yaitu 0,1% dari nilai bruto penjualan saham.7
Namun, dari perspektif pembeli, akuisisi saham tidak memberikan keuntungan step-up in basis secara otomatis pada aset-aset perusahaan target.13
Artinya, nilai depresiasi aset tetap didasarkan pada nilai buku historis, kecuali jika perusahaan melakukan revaluasi aset yang telah disetujui otoritas pajak, yang mana revaluasi tersebut biasanya memicu pajak atas selisih nilai revaluasi.13
Analisis Pajak Atas Akuisisi Aset Dan Kewajiban
Akuisisi aset menawarkan fleksibilitas lebih bagi investor untuk menyaring liabilitas yang tidak diinginkan dan memungkinkan adanya step-up in basis, di mana pembeli dapat mendepresiasi aset berdasarkan harga perolehan baru.13
Namun, transaksi aset memicu beban PPN sebesar 11% dan, jika melibatkan tanah dan bangunan, terdapat BPHTB sebesar 5% bagi pembeli serta PPh pengalihan sebesar 2,5% bagi penjual.13
Meskipun membebani arus kas awal, depresiasi yang lebih tinggi di masa depan dapat berfungsi sebagai tax shield yang signifikan dalam jangka panjang.
Pengalihan aset dalam skema merger atau spin-off dapat menggunakan nilai buku (pajak netral) dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, asalkan memenuhi persyaratan tujuan bisnis yang sah (business purpose test).13
Restrukturisasi Dan Perencanaan Pasca-Akuisisi
Setelah akuisisi, perusahaan multinasional sering melakukan restrukturisasi untuk mengoptimalkan posisi pajak grup.
Hal ini mencakup penghapusan utang (debt forgiveness), transfer aset intra-grup, atau migrasi residensi pajak. Indonesia memandang setiap peningkatan kemampuan ekonomis dari restrukturisasi tersebut sebagai objek pajak.13
Misalnya, penghapusan utang anak perusahaan oleh induk luar negeri diperlakukan sebagai penghasilan bagi anak perusahaan di Indonesia.13
Selain itu, Indonesia menerapkan aturan ketat terkait migrasi residensi, di mana seorang individu atau badan dianggap tetap sebagai subjek pajak dalam negeri jika masih memenuhi kriteria keberadaan fisik atau niat untuk tinggal (BUT).
Sementara regulasi terkait konsekuensi pajak saat keluar (exit tax) bagi entitas yang bermigrasi masih berada dalam area yang belum diatur secara mendalam namun terus diawasi.13
Matriks Perbandingan Fiskal Metode Akuisisi Inbound
Faktor Perpajakan
Akuisisi Saham (Target Non-Publik)
Akuisisi Aset (Termasuk Properti)
Beban Pajak Penjual
PPh Final 5% dari nilai bruto (kecuali dilindungi P3B). 13
PPh 2,5% (Tanah/Bangunan) atau tarif umum untuk aset lain. 13
Beban Pajak Pembeli
Tidak ada pajak transaksi langsung (kecuali bea meterai). 13
BPHTB 5% dan PPN 11% (PPN dapat dikreditkan). 13
Basis Depresiasi
Tetap menggunakan nilai buku historis target. 13
Menggunakan harga perolehan baru (market value). 13
Kontinuitas Rugi Fiskal
Dapat dipertahankan oleh perusahaan target. 13
Tidak dapat dipindahkan ke pembeli aset. 13
Bea Meterai
Tetap Rp 10.000 per dokumen. 13
Tetap Rp 10.000 per dokumen. 13
Implementasi Pilar Dua Dan Era Baru Pajak Minimum Global (GMT)
Transformasi paling radikal dalam kebijakan perpajakan internasional Indonesia saat ini adalah pengadopsian kerangka kerja Pilar Dua OECD, yang dioperasionalkan melalui PMK 136 Tahun 2024.3
Kebijakan ini menetapkan tarif pajak efektif (Effective Tax Rate/ETR) minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi melebihi 750 juta euro.3
Langkah ini merupakan respons defensif sekaligus strategis untuk mencegah penggerusan basis pemajakan nasional dan pengalihan laba ke yurisdiksi pajak rendah.1
Mekanisme Top-up Tax Dan Kedaulatan Fiskal
Indonesia telah merancang sistem pemungutan pajak tambahan yang selaras dengan model aturan GloBE (Global Anti-Base Erosion).
Terdapat tiga instrumen utama yang diperkenalkan:
Income Inclusion Rule (IIR): Mewajibkan entitas induk di Indonesia untuk membayar pajak tambahan atas laba anak perusahaan di luar negeri yang dikenakan pajak efektif di bawah 15%.16
Undertaxed Payment Rule (UTPR): Berfungsi sebagai mekanisme pendukung jika IIR tidak diterapkan di negara asal entitas induk, di mana pajak tambahan akan dialokasikan ke Indonesia berdasarkan proporsi aset dan jumlah karyawan.16
Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT): Instrumen paling strategis yang memungkinkan Indonesia untuk memungut pajak tambahan secara domestik jika tarif efektif suatu MNE di Indonesia berada di bawah 15%.1
Penerapan QDMTT sangat krusial karena memberikan prioritas kepada Indonesia untuk menarik pajak tambahan tersebut sebelum negara lain dapat mengklaimnya melalui mekanisme IIR.1
Dengan status “Qualified” yang telah diakui secara internasional, Indonesia memastikan bahwa insentif pajak yang diberikan tidak berubah menjadi “sumbangan” bagi kas negara maju, melainkan tetap terserap sebagai pajak tambahan di dalam negeri jika ETR investor turun di bawah ambang batas minimum.1
Perhitungan Tarif Pajak Efektif (ETR)
Dalam rezim GloBE, ETR dihitung berdasarkan yurisdiksi, bukan berdasarkan entitas secara individu. Formula dasar yang digunakan mengikuti standar internasional:
Di mana Adjusted Covered Taxes mencakup pajak penghasilan yang telah disesuaikan dengan perbedaan waktu dan item tertentu, sementara Net GloBE Income adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan dengan aturan GloBE.3
Jika hasil perhitungan menunjukkan ETR di bawah 15%, maka selisihnya dikalikan dengan laba berlebih (excess profit) setelah dikurangi Substance-Based Income Exclusion (SBIE) untuk menentukan jumlah pajak tambahan yang terutang.17
Karakteristik Instrumen Pemajakan Pilar Dua di Indonesia
Instrumen
Fokus Subjek
Fungsi Utama
Kesiapan Operasional
IIR
Entitas Induk Utama (UPE) di Indonesia. 16
Memajaki laba anak perusahaan luar negeri yang dipajaki rendah. 23
Efektif Tahun Pajak 2025. 3
UTPR
Entitas Konstituen di Indonesia. 16
Jaring pengaman jika negara induk tidak menerapkan IIR. 23
Efektif Tahun Pajak 2025. 3
QDMTT
Entitas MNE yang beroperasi di Indonesia. 2
Menjamin pajak minimum 15% dibayar di Indonesia. 1
Hak pemajakan sumber jika tarif di negara penerima < 9%. 28
Memerlukan amandemen P3B. 28
Rekalibrasi Insentif Fiskal: Krisis Tax Holiday Dan Solusi QRTC
Implementasi Pilar Dua secara langsung mendegradasi efektivitas insentif pajak tradisional seperti tax holiday. Selama berdekade-dekade, Indonesia menggunakan pembebasan pajak hingga 100% untuk menarik industri pionir.29
Namun, dalam era GMT, pembebasan pajak tersebut justru akan memicu pajak tambahan di tingkat global, sehingga beban pajak total investor tetap 15%.1
Fenomena ini disebut sebagai “paradoks insentif,” di mana keringanan fiskal yang diberikan oleh satu negara justru dikompensasi dengan pemungutan pajak oleh negara lain.1
Transisi Menuju Insentif Berbasis Substansi
Untuk menjaga daya saing, Indonesia harus beralih dari insentif yang mengurangi tarif pajak (profit-based) menuju insentif yang berbasis pada aktivitas riil dan pengeluaran (expenditure-based).
Hal ini selaras dengan pengecualian SBIE dalam aturan GloBE, yang mengizinkan pengurangan laba yang dikenakan pajak tambahan berdasarkan persentase tertentu dari biaya gaji dan nilai aset berwujud.17
Persentase pengecualian ini dimulai dari 8% untuk gaji dan 10% untuk aset pada tahun transisi, dan akan menurun secara bertahap hingga mencapai 5% dalam sepuluh tahun ke depan.27
Qualified Refundable Tax Credits (QRTC) Sebagai Alternatif
Salah satu solusi yang didiskusikan secara luas oleh para ahli perpajakan internasional adalah penggunaan Qualified Refundable Tax Credits (QRTC).32
QRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan dalam bentuk tunai dalam jangka waktu empat tahun jika tidak dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak.
Dalam perhitungan GloBE, QRTC diperlakukan sebagai pendapatan, bukan sebagai pengurang pajak yang dibayarkan.33
Hal ini mengakibatkan penurunan ETR yang jauh lebih kecil dibandingkan tax holiday tradisional, sehingga memberikan ruang bagi pemerintah untuk tetap memberikan dukungan finansial tanpa memicu pajak tambahan yang besar.32
Strategi Insentif Baru Selain Pajak
Pemerintah juga mulai mengeksplorasi instrumen non-pajak untuk menarik investasi, seperti:
Cash Grants: Pemberian hibah tunai langsung untuk proyek infrastruktur hijau atau riset pengembangan, yang tidak mempengaruhi perhitungan ETR pajak.1
Performance-Based Incentives: Insentif yang dikaitkan dengan pencapaian target tertentu, seperti penyerapan tenaga kerja lokal atau pengurangan emisi karbon.12
Super Deduction: Indonesia telah menerapkan pengurangan pajak hingga 200% untuk vokasi dan 350% untuk riset di IKN, yang bertujuan meningkatkan produktivitas jangka panjang alih-alih sekadar memberikan potongan harga atas pajak.34
Analisis Kebijakan Sektoral: IKN Nusantara Dan Ekonomi Hijau
Analisis kebijakan perpajakan saat ini tidak lengkap tanpa meninjau fasilitas super-prioritas yang diberikan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan sektor keberlanjutan.
IKN dirancang untuk menjadi magnet investasi baru dengan tawaran fasilitas yang melampaui standar nasional lainnya melalui PMK 28 Tahun 2024.34
Ekosistem Perpajakan IKN Nusantara
IKN menawarkan sembilan jenis fasilitas PPh utama, termasuk tax holiday hingga 30 tahun bagi investasi infrastruktur senilai minimal Rp 10 miliar.34
Selain itu, terdapat fasilitas khusus untuk sektor keuangan (financial center) dan pengurangan pajak 100% atas pengalihan hak atas tanah.34
Salah satu poin unik adalah pengenaan PPh Pasal 21 Final yang ditanggung pemerintah bagi karyawan yang bekerja di IKN, yang bertujuan untuk mempercepat migrasi populasi dan profesional terampil ke wilayah tersebut.34
Namun, tantangan besar bagi MNE yang berinvestasi di IKN adalah memastikan bahwa durasi 30 tahun tax holiday tersebut tidak sia-sia karena aturan pajak minimum global.
Di sinilah pentingnya integrasi antara insentif IKN dengan skema QRTC atau subsidi infrastruktur langsung.30
Pajak Hijau Dan Transisi Energi
Di sektor ekonomi hijau, pemerintah menggunakan instrumen fiskal untuk mempercepat investasi ramah lingkungan.
Fasilitas mencakup pembebasan PPN atas impor barang modal untuk pembangkit listrik energi terbarukan dan pengurangan PBB untuk eksplorasi panas bumi.36
Meskipun demikian, efektivitas insentif hijau sering terhambat oleh faktor non-fiskal seperti birokrasi perizinan dan keterbatasan teknologi domestik.9
Pajak karbon, yang telah diperkenalkan landasan hukumnya melalui UU HPP, diproyeksikan menjadi instrumen penting di masa depan untuk menginternalisasi biaya eksternalitas lingkungan sekaligus menciptakan basis pendapatan baru yang berkelanjutan.13
Daftar Fasilitas Pajak Prioritas di Indonesia (Era 2025-2026)
Lokasi / Sektor
Jenis Fasilitas Utama
Durasi / Besaran
Dasar Hukum Utama
IKN Nusantara
Tax Holiday Korporasi. 34
Hingga 30 Tahun. 34
PMK 28/2024. 34
Financial Center IKN
Tax Holiday Perbankan & Asuransi. 34
25 Tahun. 34
PMK 28/2024. 34
Industri Pionir
Tax Holiday Nasional. 29
5 – 20 Tahun. 35
PMK 130/2020. 39
Sektor Tertentu / Daerah
Tax Allowance (Pengurangan Penghasilan Neto). 29
30% dari Nilai Investasi. 35
PP 78/2019. 35
Vokasi & R&D
Super Tax Deduction. 35
200% – 350%. 34
PMK 16/2021. 35
Pemerintahan Pajak Dan Mitigasi Penyalahgunaan Perjanjian
Dalam era keterbukaan informasi, Indonesia semakin memperketat pengawasan terhadap transaksi lintas batas untuk mencegah praktik treaty shopping dan penggunaan entitas cangkang.
Melalui PMK 112/2025, prosedur penerapan P3B telah diperbarui dengan fokus pada substansi ekonomi dan kedaulatan pajak.14
Konsep Beneficial Owner Dan Principal Purpose Test (PPT)
Penyalahgunaan perjanjian pajak sering terjadi ketika pihak yang tidak berhak mencoba mengakses tarif pajak rendah melalui pihak ketiga di negara mitra P3B.
Indonesia kini mewajibkan penggunaan formulir DGT yang lebih komprehensif, di mana penerima penghasilan harus membuktikan statusnya sebagai Beneficial Owner (BO).14
Kriteria BO mencakup pengendalian penuh atas penghasilan dan tidak bertindak sebagai agen atau nominee.14
Selain itu, Indonesia menerapkan Principal Purpose Test (PPT), di mana otoritas pajak berhak menolak manfaat P3B jika ditemukan bahwa tujuan utama dari suatu struktur transaksi adalah semata-mata untuk mendapatkan manfaat pajak, tanpa alasan komersial yang kuat.14
Aturan Controlled Foreign Company (CFC)
Indonesia juga memiliki aturan Controlled Foreign Company (CFC) untuk mencegah wajib pajak dalam negeri menunda pengakuan penghasilan dengan menyimpan laba di perusahaan luar negeri yang mereka kendalikan.
Penghasilan pasif seperti dividen, bunga, dan royalti dari CFC tertentu dianggap sebagai dividen yang diterima (deemed dividend) pada akhir tahun pajak, terlepas dari apakah laba tersebut dibagikan atau tidak.7
Hal ini memaksa investor domestik yang memiliki struktur luar negeri untuk tetap patuh pada basis pemajakan Indonesia.
Modernisasi Administrasi: CoreTax System Dan Efisiensi Fiskal
Reformasi kebijakan pajak tidak akan efektif tanpa sistem administrasi yang andal.
Indonesia sedang melakukan transisi besar ke Core Tax Administration System (CTAS) atau sistem inti administrasi perpajakan yang diharapkan beroperasi penuh pada tahun 2025-2026.1
Sistem ini akan mengintegrasikan berbagai data pihak ketiga, termasuk bank dan instansi pemerintah lainnya, ke dalam satu profil wajib pajak tunggal.42
Transformasi Digital Bagi Investor Asing
Bagi investor asing, sistem ini menawarkan kemudahan melalui otomatisasi pelaporan dan restitusi pajak yang lebih cepat.13
Integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) memungkinkan proses pendaftaran dan pengajuan insentif fiskal dilakukan secara seamless.35
Namun, transparansi data yang lebih tinggi juga berarti pengawasan yang lebih ketat. Penggunaan analisis data besar (big data analytics) oleh DJP akan mempermudah identifikasi ketidakpatuhan dalam transaksi afiliasi dan skema transfer pricing yang kompleks.42
Ke depan, kepastian hukum tidak lagi hanya didapat dari teks regulasi, tetapi dari stabilitas dan akurasi sistem digital tersebut.1
Implikasi Akuntansi: Interaksi PSAK 46 Dan Pilar Dua
Kebijakan perpajakan internasional yang baru ini membawa tantangan berat bagi profesi akuntansi, khususnya terkait penerapan PSAK 46 tentang Pajak Penghasilan.24
Perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal menghasilkan pajak tangguhan yang harus dicatat dalam laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang transparan bagi pemodal.47
Amandemen PSAK Dan Transparansi Laporan Keuangan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah mensosialisasikan draf amandemen PSAK 46 yang mengadopsi perubahan pada IAS 12 terkait reformasi pajak internasional Pilar Dua.49
Poin krusial dalam amandemen ini adalah pemberian pengecualian sementara dari pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan yang muncul dari aturan Pilar Dua.24
Sebagai gantinya, entitas harus mengungkapkan secara kualitatif maupun kuantitatif eksposur mereka terhadap pajak tambahan GMT jika undang-undang terkait telah ditetapkan namun belum efektif.24
Hal ini penting agar investor dapat menilai risiko fiskal jangka panjang perusahaan multinasional di Indonesia di tengah ketidakpastian implementasi global.24
Kesimpulan Dan Rekomendasi Strategis Kebijakan
Sebagai penutup dari analisis komprehensif ini, jelas terlihat bahwa Indonesia sedang melakukan langkah-langkah yang berani dan terstruktur untuk memosisikan diri dalam tata kelola pajak global yang baru.
Tantangan utama di masa depan bukan lagi terletak pada seberapa rendah kita bisa memangkas pajak, melainkan seberapa cerdas kita bisa mendesain kebijakan yang menyeimbangkan antara insentif substansi, kepastian hukum, dan kedaulatan pendapatan negara.
Saya merangkum beberapa kesimpulan dan rekomendasi kritis bagi para pengambil kebijakan dan pelaku industri:
Penguatan QDMTT Sebagai Prioritas Nasional: Indonesia harus memastikan implementasi QDMTT berjalan mulus melalui PMK 136/2024. Hal ini merupakan mekanisme perlindungan kedaulatan fiskal yang paling efektif untuk menjamin bahwa pajak tambahan yang dibayar oleh MNE tetap mengalir ke kas negara Indonesia, bukan ke negara asal investor.1
Transformasi Radikal Model Insentif: Era tax holiday tradisional telah berakhir bagi perusahaan multinasional besar. Pemerintah harus segera mengalihkan fokus pada instrumen QRTC, hibah tunai untuk riset, dan subsidi infrastruktur strategis yang memiliki dampak distorsi ETR minimal namun memberikan nilai tambah substansial bagi investor.32
Sinkronisasi Fasilitas IKN Dengan Standar Global: Fasilitas perpajakan yang luar biasa di IKN perlu didampingi dengan jaminan kepastian hukum dan skema kompensasi non-pajak. Tanpa sinkronisasi dengan aturan Pilar Dua, tawaran tax holiday 30 tahun mungkin akan kehilangan daya tariknya di mata investor global karena akan terpotong oleh pajak tambahan internasional.30
Modernisasi Administrasi Melalui CoreTax: Keberhasilan CoreTax System adalah prasyarat mutlak untuk menciptakan iklim investasi yang transparan. Pemerintah harus terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur digital untuk mengelola data GloBE yang sangat kompleks dan memerlukan rekonsiliasi data lintas negara.1
Kepastian Hukum Melalui Konsistensi Regulasi: Investor asing sangat membenci ketidakpastian. Oleh karena itu, harmoni antara UU Cipta Kerja, UU HPP, dan regulasi sektoral harus terus dijaga. Kebijakan anti-penghindaran pajak seperti PPT dan pengawasan BO harus diterapkan secara adil tanpa menciptakan iklim audit yang represif tanpa dasar hukum yang kuat.1
Indonesia memiliki semua elemen yang diperlukan—pasar yang besar, sumber daya melimpah, dan komitmen reformasi—untuk tetap menjadi tujuan utama investasi asing.
Dengan kebijakan perpajakan yang adaptif dan berwawasan ke depan, negara ini tidak hanya akan mampu bertahan di tengah arus perubahan global, tetapi juga akan memimpin dalam menciptakan ekosistem fiskal yang adil dan berdaya saing tinggi di kancah internasional.12
Saat Anda membeli saham sebuah perusahaan, siapa pemilik saham tersebut? Jawabannya tentu “saya”, bukan? Secara sederhana, saya ada Beneficial Owner.
Namun, bagaimana jika nama Anda sebenarnya tidak tercantum dalam sertifikat saham itu?
Di dunia keuangan dan bisnis modern, konsep kepemilikan jauh lebih kompleks daripada yang terlihat. Nama yang tertera di atas dokumen hukum tidak selalu menceritakan kisah lengkap.
Di sinilah istilah kunci “Beneficial Owner” atau “pemilik manfaat sebenarnya” berperan.
Sebuah konsep yang membongkar siapa yang sesungguhnya memegang kendali dan menikmati keuntungan dari suatu aset.
Anda Bisa Punya Aset Tanpa Memilikinya Secara Hukum
Secara mendasar, kepemilikan terbagi menjadi dua: Legal Owner (pemilik hukum) dan Beneficial Owner (pemilik manfaat sebenarnya).
Pemilik hukum adalah nama yang secara resmi tercatat dalam dokumen legal, seperti sertifikat saham atau akta properti.
Sebaliknya, pemilik manfaat adalah pihak yang benar-benar menikmati keuntungan dari aset tersebut—seperti menerima dividen, keuntungan penjualan, atau hak suara—meskipun namanya tidak tercatat secara resmi.
Analogi yang paling umum adalah saat Anda membeli saham melalui pialang (broker).
Saham tersebut sering kali didaftarkan atas nama pialang atau kustodian dalam sebuah praktik yang disebut “street name”.
Secara hukum, pialang adalah legal owner. Namun, Anda, sebagai investor, adalah beneficial owner.
Anda berhak penuh atas dividen yang dibayarkan dan keuntungan apa pun saat saham itu dijual.
Praktik ini dilakukan demi kemudahan dan keamanan transaksi.
Ini adalah paradoks inti di dunia keuangan modern: demi efisiensi, sistem justru memisahkan kepemilikan legal dari kepemilikan manfaat, sebuah kerumitan yang menjadi dasar bagi skema keuangan yang jauh lebih kompleks.
Menjadi Alat Utama Melawan “Treaty Shopping” Skala Internasional
Banyak negara memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty untuk mencegah warganya dikenai pajak dua kali atas penghasilan yang sama dan untuk mendorong investasi lintas batas.
Perjanjian ini sering kali menawarkan tarif pajak yang lebih rendah. Namun, fasilitas ini kerap disalahgunakan melalui praktik yang disebut “treaty shopping“.
Ini adalah skema di mana pihak yang tidak berhak mendirikan entitas perantara (conduit company atau perusahaan cangkang) di negara dengan P3B menguntungkan, hanya demi tarif pajak rendah.
Mari kita lihat contoh nyata dari praktik ini:
Sebuah perusahaan di Swiss (PT B) memiliki lisensi merek sabun. Berdasarkan P3B Indonesia-Swiss, tarif pajak royalti seharusnya 12.5%.
Untuk menghindari tarif ini, pemilik merek di Swiss tersebut menggunakan perusahaan cangkang di Uni Emirat Arab (PT C), yang P3B-nya dengan Indonesia memiliki tarif royalti jauh lebih rendah, yaitu 5%.
Perusahaan di Indonesia (PT D) kemudian membayar royalti ke perusahaan cangkang di UEA (PT C), bukan langsung ke pemilik merek di Swiss (PT B), sehingga hanya membayar pajak 5%.
Di sinilah letak kerumitannya: perusahaan cangkang di UEA (PT C) sengaja diposisikan sebagai legal owner penerima royalti untuk menyembunyikan beneficial owner sebenarnya, yaitu pemilik merek di Swiss (PT B), dan mengeksploitasi celah tarif P3B.
Konsekuensinya sangat besar, karena konsep beneficial owner menjadi “senjata” utama bagi otoritas pajak untuk menembus selubung hukum ini dan memastikan hanya pihak yang benar-benar berhak yang menikmati manfaat perjanjian.
Fakta Paling Kontraintuitif — ‘Beneficial Owner’ Bisa Jadi Perusahaan Kosong
Intuisi kita mengatakan bahwa perusahaan ‘nyata’ memiliki kantor, karyawan, dan aset.
Namun, dalam hukum pajak internasional, semua substansi fisik itu bisa jadi tidak relevan.
Ini mungkin fakta yang paling mengejutkan: sebuah perusahaan tidak harus memiliki “substansi” yang signifikan untuk dianggap sebagai beneficial owner.
Sebuah holding company yang hanya memiliki beberapa dokumen di lemari arsip bisa jadi pemilik manfaat yang sah.
Apa artinya ini secara praktis? Penentu utamanya bukanlah aset fisik, melainkan hak dan kewajiban atas pendapatan yang diterima.
Faktor kuncinya adalah: apakah perusahaan tersebut memiliki hak penuh untuk menggunakan dan menikmati pendapatan tersebut, atau apakah ia terikat oleh kewajiban hukum atau kontrak untuk meneruskan pendapatan itu kepada pihak lain?
Seperti yang dijelaskan dalam Commentary OECD Model Tax Convention:
…sebuah perusahaan perantara (conduit company) pada umumnya tidak dapat dianggap sebagai pemilik manfaat jika, meskipun ia adalah pemilik formal, secara praktis ia memiliki kekuasaan yang sangat terbatas yang membuatnya, dalam kaitannya dengan pendapatan yang bersangkutan, hanya menjadi seorang fidusia atau administrator yang bertindak atas nama pihak-pihak yang berkepentingan.
Ini berarti selama sebuah perusahaan tidak bertindak sebagai perantara yang hanya “melewatkan” uang, ia dapat dianggap sebagai pemilik manfaat sejati, terlepas dari seberapa minim substansi fisiknya.
Fakta ini menegaskan bahwa dalam permainan pajak global, yang terpenting bukanlah seberapa besar perusahaan itu terlihat, tetapi di mana aliran uangnya berhenti.
Begini Cara Otoritas Pajak Mengungkap Siapa Pemilik Sebenarnya
Untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan identitas beneficial owner, otoritas pajak seperti Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia tidak lagi hanya bergantung pada definisi abstrak.
Mereka menggunakan daftar periksa konkret untuk menilai substansi ekonomi di balik bentuk hukum sebuah entitas.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Dirjen Pajak (PER-10/PJ/2017), sebuah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) berbentuk Badan dapat dianggap sebagai beneficial owner jika memenuhi kriteria berikut:
Mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan.
Tidak lebih dari 50% penghasilannya digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain.
Menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki.
Tidak mempunyai kewajiban (tertulis maupun tidak) untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.
Daftar ini bukan sekadar birokrasi; ini adalah cerminan ‘adu pintar’ antara perencana pajak yang ahli dalam menciptakan bentuk hukum yang rumit, dan otoritas pajak yang harus terus menggali substansi ekonomi sebenarnya untuk mengungkap siapa yang sesungguhnya memegang kendali.
Pertanyaan Kunci Bukan Lagi ‘Siapa Namanya?’, Tapi ‘Di Mana Uangnya Berhenti?’
Pada akhirnya, konsep beneficial owner memaksa kita untuk mengabaikan nama-nama di atas akta dan mengikuti jejak uang.
Pertanyaan kunci dalam investasi, perpajakan, dan transparansi korporat bukan lagi ‘Siapa nama pemiliknya?’, melainkan ‘Di tangan siapa aliran dana itu benar-benar berhenti dan bisa dinikmati dengan bebas?’
Dengan semakin kompleksnya struktur keuangan global, seberapa yakin kita bisa mengetahui siapa pemilik manfaat sebenarnya di balik perusahaan-perusahaan besar yang produknya kita gunakan setiap hari?
P3B adalah perjanjian bilateral antara Indonesia dengan negara mitra tentang perpajakan. Kedudukan P3B diatas undang-undang. Karena itu, sebagian aturan di Undang-Undang PPh tidak berlaku, kalah dengan aturan P3B berdasarkan asas hukumlex specialis derogat legi generalis.
P3B dalam bahasa Inggrisnya tax treaty. Tax Treaty memiliki 5 tujuan, yaitu:
menghindari pajak berganda yang akan membebani dunia usaha,
meningkatkan investasi asing,
meningkatkan sumber daya manusia (SDM),
pertukaran informasi untuk mencegah pengelakan pajak (tax evasion), dan
kedudukan antar negara adalah setara.
Sekilas Sejarah Tax Treaty
Menurut Brian J. Arnold, tax treatymodel memiliki sejarah panjang, dimulai dengan perjanjian diplomatik awal abad 19. Tujuan dari perjanjian diplomatik ini adalah memastikan bahwa diplomat negara yang bekerja di negara lain tidak akan didiskriminasi. Perjanjian diplomatik ini diperluas dengan menambahkan pajak penghasilan di awal Abad ke 20.
Sementara itu, Darussalam memberikan ringkasan perkembangan tax treaty model sebagai berikut:
Setelah Perang Dunia I, ekonomi dunia meningkat pesat. Khususnya di Eropa yang saat itu menjadi pusat ekonomi dunia. Orang kaya makin banyak, sehingga banyak yang memiliki usaha di beberapa negara. Dan masing-masing negara mengenakan pajak penghasilan. Akibatnya, perusahaan besar yang usahanya antar negara dikenakan pajak 2 kali atau lebih.
Grafik ekonomi dunia dalam 2000 tahun.
Karena itu, mucul muncul P3B agar pengusaha tidak dikenakan pajak ganda. Karena waktu itu pusat ekonomi berada di Eropa, maka P3B juga pertama kalinya berada di negara-negara Eropa.
P3B itu ditujukan untuk menghilangkan pajak ganda. Tetapi aturan masing-masing P3B tidak seragam. Tentu saja karena namanya perjanjian (treaty) ada perundingan dan negosiasi. Makanya P3B itu secara umum mirip, tapi banyak coraknya.
Akibat banyak corak tersebut, maka ada orang yang memanfaatkan kelemahan (loopholes) P3B. Perusahaan besar banyak memanfaatkan P3B dengan tujuan menghindari pajak. Hal ini disebuttreaty shopping.
Treaty shopping adalah salah satu bentuk penyalahgunaan P3B, dimana seseorang bertindak melalui suatu entity di negara mitra lainnya dengan tujuan hanya untuk memanfaatkan keuntungan yang ada dalam P3B, yang sebenarnya tidak dapat dimanfaatkan oleh seseorang tersebut.
Kriteria sebuah transaksi digolongkan sebagai treaty shopping jika:
Transaksi tersebut tidak mempunyai substansi ekonomi dan semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
Transaksi yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) dan semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
Penerima penghasilan bukan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis penghasilan (beneficial owner atau BO), khusus untuk penghasilan yang pasal dalam tax treaty-nya memuat klausul BO.
Celah P3B dan treaty shopping ini tentu saja menguntungkan perusahaan tetapi merugikan negara. Ya, negara sama sekali tidak mendapatkan pajak, baik negara sumber maupun negara domisili. Kondisi ini disebut double non taxation. Karena itu, topik otoritas pajak dunia saat ini sebenarnya lebih maju, bukan hanya P3B tetapi memerangi double non taxation melalui Global Forum.
Tata Cara Penerapan P3B
Wajib Pajak Dalam Negeri (Indonesia) yang melakukan transaksi dengan mitra bisnisnya di Luar Negeri dapat memanfaatkan aturan P3B. Aturan P3B seperti fasilitas, bisa digunakan dan bisa tidak digunakan.
Tetapi dalam hal akan menggunakan P3B, harus diperhatikan syarat-syaratnya. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi maka penggunaan P3B tidak berlaku. Artinya ketentuan yang berlaku kembali ke Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai aturan domestik.
Tata cara penerapan P3B diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018. Berdasarkan PER-25/PJ/2018, WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan syarat:
penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
Syarat pertama, penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri. Tentu saja penerima penghasilan harus subjek pajak luar negeri. Jika penerima penghasilan masih subjek pajak dalam negeri maka berlaku Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Syarat kedua, bahwa penerima penghasilan merupakan penduduk negara mitra. Artinya, sudah ada P3B antara Indonesia dengan negara dimana penerima penghasilan berdomisili. Jika belum ada perjanjian dengan negara tersebut, terus P3B mana yang dapat digunakan?
Di perpajakan, bukti subjek pajak terdaftar di negara tertentu dibuktikan dengan Certificate of Residence (CoR), atau Certificate of Domicile (CoD). Certificate of Residence adalah surat keterangan dengan nama apapun yang menjelaskan status penduduk (resident) untuk kepentingan perpajakan bagi WPLN yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B. CoR seperti KTP (kartu tanda penduduk) di Indonesia.
Syarat kedua juga mengharuskan Wajib Pajak Luar Negeri mengisi form DGT :
Form DGT ini harus diisi benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani. Form DGT harus disahkan oleh Competent Authority. Competent Authority adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan SKD WPLN dan/atau Certificate of Residence berdasarkan peraturan domestik di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Tetapi, CoR berfungsi juga sebagai pengesahan form DGT oleh Competent Authority. Jadi, jika ada CoR tidak perlu lagi pengesahan form DGT.
Terakhir, jangan lupa untuk unggah form DGT ke eSKD di pajak.go.id
Lampiran SPT PPh Pasal 26 cukup dengan tanda terima dari eSKD ini.
Syarat ketiga, tidak terjadi penyalahgunaan P3B. Syarat ini mengharuskan Wajib Pajak Luar Negeri memiliki :
Substansi ekonomi yang valid,
Bentuk hukum yang sama dengan substansi ekonomi,
Manajemen mengelola usaha sendiri dan wewenangnya cukup,
Aset yang cukup sesuai dengan profil usaha,
Pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan
Kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia.
Serta tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain: pengurangan beban pajak; dan/atau tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation), yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.
Syarat keempat, Wajib Pajak Luar Negeri yang akan menggunakan P3B tertentu merupakan Beneficial Owner (BO). Beneficial Owner adalah pemilik dan/atau penerima manfaat sebenarnya atas penghasilan.
Ciri-ciri WPLN sebagai BO yaitu :
tidak bertindak sebagai Agen, Nominee atau Conduit
mempunyai kendali atas asset,
tidak lebih dari 50% penghasilan digunakan memenuhi kewajiban kepada pihak lain,
menanggung risiko atas aset, modal atau kewajiban, dan
tidak mempunyai kewajiban tertulis maupun tidak tertulis meneruskan sebagian/seluruh penghasilan dari Indonesia kepada pihak lain.
Struktur P3B
P3B adalah perjanjian dua negara. Karena yang berjanji adalah negara, maka kekuatan hukumnya diatas undang-undang berdasarkan asas hukum lex specialis derogat legi generalis.
Walaupun demikian, P3B tidak menggantikan Undang-Undang PPh. P3B hanya mengurangi hak pemajakan antar negara. Contoh, tarif PPh Pasal 26 di Undang-Undang PPh sebesar 20%. Tetapi dengan P3B menjadi 10%. Maka aturan yang dipakai adalah P3B.
Sebaliknya, jika Undang-Undang PPh tidak mewajibkan pemotongan atas jenis penghasilan tertentu, sedangkan di P3B diatur tarif tertentu, maka Indonesia tidak memotong PPh atas jenis penghasilan tertentu.
Karena itu perlu dipahami, jenis-jenis penghasilan apa saja yang diatur di P3B dan jenis penghasilan apa yang diatur di Undang-Undang PPh. Berikut ini struktur pengaturan P3B berdasarkan P3B Indonesia dengan Amerika Serikat. Ini contoh saja.
Pasal 1 Personal Scope Pasal 2 Taxes Covered Pasal 3 General Definitions Pasal 4 Fiscal Residence Pasal 5 Permanent Establishment Pasal 6 Income From Immovable (Real) Property Pasal 7 Source Of Income Pasal 8 Business Profits Pasal 9 Shipping And Air Transport Pasal 10 Related Persons Pasal 11 Dividends Pasal 12 Interest Pasal 13 Royalties Pasal 14 Capital Gains Pasal 15 Independent Personal Services Pasal 16 Dependent Personal Services Pasal 17 Artistes And Athletes Pasal 18 Government Service Pasal 19 Students And Trainees Pasal 20 Teachers And Researchers Pasal 21 Private Pensions And Annuities Pasal 22 Social Security Payments Pasal 23 Relief From Double Taxation Pasal 24 Non-Discrimination Pasal 25 Mutual Agreement Procedure Pasal 26 Exchange Of Information Pasal 27 Diplomatic And Consular Officers Pasal 28 General Rules Of Taxation Pasal 29 Assistance In Collection Pasal 30 Entry Into Force Pasal 31 Termination
Contohtax treaty model 2017 dari OECD :
Tax treaty model merupakan model perjanjian atau contoh perjanjian di bidang pajak yang akan jadi acuan dua negara (bilateral) yang berunding. Tetapi contoh ini tidak mengikat, artinya masing-masing negara yang berunding bebas menggunakan model aturan yang akan diterapkan.
Negara Domisili dan Negara Sumber
Negara domisili adalah negara di mana Wajib Pajak berdomisili atau berkantor pusat. Negara sumber adalah negara asal penghasilan. Contoh, perusahaan di Indonesia membayar royalti ke perusahaan yang berkantor di negara Jepang. Artinya Indonesia sebagai negara sumber, sedangkan Jepang sebagai negara domisili.
Pada dasarnya suatu tax treaty (P3B) adalah membagi hak pemajakan dua negara yang mengadakan kesepakatan. Sebagai akibat dari pembagian hak pemajakan ini penghasilan dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
Pertama, jenis penghasilan yang dapat dikenakan pajak di negara sumber tanpa pembatasan. Hak pemajakan diserahkan sepenuhnya kepada negara sumber. Contoh jenis penghasilan ini:
Kedua, jenis penghasilan yang dikenakan pajak di negara sumber dengan pembatasan.
Jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak di negara sumber. Artinya, negara sumber melepaskan hak pemajakannya kepada negara domisili. Contoh jenis penghasilan ini:
Contoh jenis penghasilan yang dapat dikenakan pajak di negara sumber tanpa pembatasan:
penghasilan business profit yang berasal dari Bentuk Usaha Tetap (BUT).
penghasilan immovable property.
penghasilan dari independent personal services jika terdapat fixed base di negara sumber, atau telah melewati uji waktu yang ditetapkan dalam tax treaty
penghasilan yang diterima oleh karyawan perusahaan swasta (dependet personal servises).
penghasilan yang diperoleh dari kegiatan olah-ragawan dan artis atau entertainer tanpa melihat apakah penghasilan tersebut diterima oleh mereka atau orang / badan lain.
imbalan kepada para direktur yang dibayarkan oleh perusahaan yang berdomisili di negara tersebut.
Contoh jenis penghasilan yang dikenakan pajak di negara sumber dengan pembatasan adalah bunga, dividen dan royalti.
Contoh jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak di negara sumber yaitu:
penghasilan dari angkutan laut, darat dan udara di jalur internasional
capital gain dari property yang dimiliki oleh Bentuk Usaha Tetap dan capital gain selain berasal dari immovable property
pensiunan
business profitjika tidak memenuhi ketentuan Bentuk Usaha Tetap
penghasilan dari independent personal servicejika di negara sumber tidak ada fixed base atau tidak memenuhi time test
penghasilan yang diterima dari dependent personal service jika, syarat kumulatif, (i) si penerima penghasilan berada di negara sumber kurang dari time test; dan (ii) balas jasa tersebut dibayar oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan penduduk negara sumber; dan (iii) balas jasa tersebut tidak menjadi beban dari suatu Bentuk Usaha Tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di sumber.
Active Income dan Passive Income
Selanjutnya, hal penting yang harus dipahami para pembelajar P3B adalah jenis penghasilan. Setiap pasal mengatur jenis penghasilan tertentu dengan aturan tertentu. Jenis penghasilan tertentu biasanya ditentukan negara mana yang berhak memajaki.
Tetapi untuk memudahkan, jenis-jenis penghasilan dapat digolongkan dalam 3 golongan, yaitu:
Active Income,
Passive Income, dan
Other Income.
Active income merupakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha dan pekerjaan. Umumnya (secara pasti harus cek di masing-masing P3B), active income dikenakan pajak di negara domisili. Negara sumber berhak memajaki jika terdapat Permanent Establishment.
Active income adalah penghasilan dari business profit. Selain business profit pada umumnya, termasuk dalam active income yaitu : shipping, inland waterways transport and air transport, independent personal services, dependent personal services, directors, entertainer and sport person, government services, dan student.
Passive income merupakan penghasilan yang berasal dari harta, baik harta berwujud maupun tidak berwujud. Umumnya, passive income dikenakan pajak di negara domisili dan negara sumber.
Tarifnya sudah ditentukan di P3B. Karena itu biasa disediakan tabel tarif pemotongan di negara sumber. Termasuk passive income yaitu penghasilan dari immovable property, divident, interest, royalty, capital gains, pensions.
Other income yaitu penghasilan yang tidak termasuk di dua golongan diatas.
Contoh tabel tarif pemotongan di negara sumber untu jenis penghasialn dividen, bunga, dan royalti:
Shall be Taxable Only dan May be Taxed
Pembagian hak pemajakan di P3B bisa juga dilihat dari kata-kata yang digunakan di setiap pasal P3B. Ya, karena pada dasarnya perjanjian dimulai dengan negosiasi, sebelum ditanda tangani. Saat negosiasi, disepakati kata-kata (terminologi) mana yang akan dipakai.
Terminologi shall be taxable only untuk menyatakan bahwa hak pemajakan atas suatu penghasilan hanya diberikan kepada negara domisili. Artinya, negara sumber tidak memiliki hak untuk memajaki berdasarkan P3B. Walaupun demikian, bisa jadi ada pengecualian dengan syarat tertentu.
Terminologi may be taxed digunakan untuk menyatakan bahwa hak pemajakan atas penghasilan tersebut diberikan kepada negara domisili dan negara sumber.
Darussalam memberikan ringkasan pasal-pasal yang menggunakan terminologi shall be taxable only dan may be taxed. Berikut salinannya.
Jenis-jenis penghasilan yang biasanya menggunakan terminologi shall be taxable only :
Jenis-jenis penghasilan yang biasanya negara domisili memiliki hak pemajakan (menggunakan terminologi may be taxed) :
Permanent Establishment
Permanent Establishment (PE) dalam P3B diartikan sebagai hak pemajakan negara sumber. Beberapa pasal P3B mensyaratkan terpenuhinya P3B agar negara sumber dapat mengenakan pajak penghasilan.
For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on
Pasal 5 ayat (1) OECD model 2017
Kata kunci PE adalah fixed placeof business. Menurut Rachmanto Surahmat, PE memiliki tiga syarat, yaitu:
adanya tempat usaha berupa prasaran, seperti gedung atau dalam hal-hal tertentu mesin dan peralatan,
tempat usaha ini harus bersifat tetap, dan
kegiatan usaha dilakukan melalui tempat tetap ini.
Istilah place of business mencakup setiap tempat, fasilitas atau instalasi yang digunakan untuk menjalankan bisnis perusahaan baik digunakan secara eksklusif untuk tujuan itu maupun tidak. Tidaklah penting apakah tempat, fasilitas atau instalasi dimiliki atau disewa oleh perusahaan.
Cakupan Pasal BUT di P3B
Istilah through which harus diberi arti yang luas agar dapat diterapkan pada setiap kegiatan bisnis dilakukan di lokasi tertentu yang dapat digunakan oleh perusahaan. Jadi, misalnya, suatu badan usaha yang bergerak di bidang pengaspalan jalan akan dianggap menjalankan usahanya melalui lokasi tempat kegiatan tersebut berlangsung.
Fixed secara umum diartikan tetap di titik geografis tertentu. Contoh yang paling mudah seperti kantor, gudang, dan tambang. Tetapi untuk peralatan, fixed juga diartikan jika berada di tempat tertentu. Tidak harus menancap ke bumi.
Keberadaan Wajib Pajak Luar Negeri tidak harus memiliki kantor. Orang yang disuruh atau menerima perintah dari perusahaan di Luar Negeri baik berstatus pegawai maupun agen tidak bebas (dependent agent) dapat dalam pengertian PE. Mungkin orang ini tinggal di hotel dan bekerja di mitra bisnisnya. Keberadaan orang ini biasanya akan diuji dengan time test.
A building site or construction or installation project constitutes a permanent stablishment only if it lasts more than twelve months.
Pasal 5 ayat (3) OECD model 2017
Proyek konstruksi dan jasa teknis biasanya harus lulus time test agar bisa disebut PE. Di OECD model 2017 diatas time test minimal 12 bulan. Ini karena OECD lebih banyak merepresentasikan negara maju yang biasanya tempat negara domisili.
Sebaliknya bagi negara berkembang, time test yang dikehendaki justru lebih pendek. Semakin singkat time test berarti kesempatan untuk mengenakan pajak atas kegiatan tersebut semakain besar.
Sebagai contoh : dalam hal konstruksi, negara berkembang cenderung untuk tidak menerapkan tes waktu sama sekali dengan alasan : proyek konstuksi, instalasi, dan perakitan dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat; masa hadirnya personel dari perusahaan asing tersebut tidak relevan dengan penyelesaian proyek.
Berikut daftar time test berdasarkan P3B Indonesia dengan negara mitra yang saya salin dari aplikasi TKB :
Perhitungan time test konstruksi dimulai pada saat kontraktor mempersiapkan dan memulai pekerjaannya di negara tempat dilakukannya pembangunan. Termasuk pekerjaan persiapan yaitu mendirikan bangunan untuk keperluan perencanaan.
Proyek tersebut dianggap terus berlangsung sampai pekerjaan selesai atau ditinggalkan untuk seterusnya. Proyek tidak dianggpa berhenti ketika pekerjaan tersebut diberhentikan sementara. Penghentian sementara bisa disebabkan oleh kurangnya bahan bangunan, kesulitan buruh, atau cuaca yang tidak mendukung.
Apabilan kontraktor luar negeri membagi proyek dengan subkontraktor dalam negeri, maka penghitungan time test meliputi semua pekerjaan dengan subkontraktor. Tetapi jika subkontraktor berasal dari luar negeri, maka subkontraktor dapat dianggap mempunyai PE jika kegiatan subkontraktor melewati time test.
Jika kontraktor luar negeri memiliki beberapa proyek di Indonesia, maka penghitungan time test harus dihitung proyek per proyek. Penghitungan waktunya harus terpisah antara proyek A dengan proyek B, dan seterusnya.
Pasal 5 ayat (4) OECD model mengatur pengecualian PE dalam P3B. Pengecualian ini banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk penghindaran pajak. Kantor pusat di luar negeri mendesaian kantor cabang di Indonesia supaya masuk kriteria pengecualian ini sehingga tidak memiliki PE.
Namun demikian, harus diperhatikan istilah semata-mata atau solely for the purpose. Sebagai contoh, “the use of facilities solely for the purpose of storage, display or delivery of goods or merchandise belonging to the enterprise“. Wajib Pajak mengatakan bahwa kantor di Indonesia hanya untuk display atau contoh. Bukan stok untuk jualan. Padahal, selain display, kantor tersebut juga memiliki fungsi sebagai marketing. Sehingga bukan solely for purpose of display.
Kata kunci pengecualian PE di Pasal 5 adalah kegiatan yang bersifatpreparatoryor auxiliary. Belum ada penjualan, atau tidak menghasilkan. Karena bersifat persiapan, maka sulit untuk mengalokasikan keuntungan apapun ke PE.
Kuncinya, seberapa penting kegiatan di negara sumber. Contoh adanya PE di Indonesia tanpa ada penjualan di Indonesia. Contoh ini modifikasi dari contoh di paragrap 68 Commentary OECD model :
RCO perusahaan di Singapura mendirikan kantor pembelian di Indonesia. RCO membeli produk pertanian di Indonesia. Karyawan RCO di Indonesia punyak keahlian tentang produk pertanian yang sesuai dengan standar internasional. Dan melakukan kontrak pembelian. Meskipun satu-satunya aktivitas yang dilakukan RCO di Indonesia hanya pembelian, tetapi kantor tersebut merupakan PE karena fungsi pembelian merupakan suatu hal yang esensial dan bagian penting dari keseluruhan aktivitas RCO.
Jadi, kegiatan kantor perusahaan asing di Indonesia dapat ditetapkan sebagai PE di Indonesia jika terdapat kegiatan yang melampaui preparatoryor auxiliary.
Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6) OECD Model 2017
Contoh yang diberikan di SE-52/PJ/2021 sebagai berikut:
ABC Ltd. memiliki pengurusan suatu tempat usaha di Indonesia yang digunakan untuk melakukan administrasi pengiklanan atas barang hasil produksinya. Jika tempat usaha tetap ini digunakan semata-mata untuk tujuan administrasi pengiklanan barang hasil produksinya sendiri, maka tempat usaha tetap ini tidak dianggap sebagai suatu BUT. Namun, jika tempat usaha tetap ini selain melakukan administrasi pengiklanan barangnya sendiri juga melakukan administrasi pengiklanan untuk barang atau jasa milik perusahaan lain, maka tempat usaha tetap ini dianggap merupakan BUT bagi ABC Ltd
ABC Ltd. yang bergerak di bidang penjualan secara daring (online) memiliki gudang yang berukuran besar di Indonesia dan mempekerjakan pegawai dalam jumlah besar untuk mengurusi penyimpanan barang di gudang tersebut. Kegiatan penyimpanan ini tidak dapat dianggap sebagai kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang dikarenakan kegiatan tersebut merupakan bagian yang esensial dan signifikan dari kegiatan perusahaan tersebut secara keseluruhan.
ABC Ltd. memiliki tempat usaha tetap di Indonesia yang digunakan untuk melakukan pembelian komoditas hasil pertanian berupa tembakau untuk kemudian dijual ke negara lain. ABC Ltd. mempekerjakan beberapa pegawai yang memiliki pengalaman dan pengetahuan akan kualitas dan kelas (grade) tembakau sesuai dengan standar dan permintaan pasar internasional. Para pegawai ini juga menyelesaikan proses transaksi dengan petani atau pedagang pengumpul di Indonesia. Dalam hal ini, kegiatan pembelian yang dilakukan oleh ABC Ltd. melalui tempat usaha tetap di Indonesia tidak termasuk dalam kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang karena merupakan bagian dari kegiatan esensial dan signifikan bagi ABC Ltd. secara keseluruhan.
Suatu perusahaan harus diperlakukan memiliki PE di suatu Negara jika dalam kondisi tertentu terdapat seseorang yang bertindak untuknya, walaupun perusahaan tersebut mungkin tidak memiliki kantor di Negara itu. Hal ini disebut BUT keagenan.
PE agen adalah PE yang dilakukan oleh agen tidak bebas. Agen terdapat dua jenis, yaitu agen bebas dan agen tidak bebas. Syarat seseorang dapat disebut agen tidak bebas:
seseorang bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama (on behalf) suatu perusahaan;
dalam melakukannya, orang tersebut biasanya membuat kontrak, atau biasa memainkan peran utama yang mengarah pada penyelesaian kontrak, dan
kontrak-kontrak tersebut atas nama perusahaan atau untuk pengalihan kepemilikan, atau untuk pemberian hak untuk menggunakan.
Dalam bahasa lain, dalam buku Pajak Internasional, DJP menyebut syarat agen tidak bebas yang dapat dikenai PE yaitu:
Bergantung pada perusahaan yang diwakilinya. Artinya selalu mengikuti petunjuk dan intruksi perusahaan yang diwakilinya.
Mempunyai kuasa / kewenangan untuk menandatangani kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut. Kewenangan tersebut bersifat tetap atau berlangsung terus menerus. Salah satu faktor yang menentukan untuk mengetahui sifat tetap atau terus menerus adalah apakah kegiatan tersebut dari awal mulanya dimaksudkan untuk jangka panjang atau hanya sementara.
Tidak mempunyai kuasa seperti diatas, tetapi ia mempunyai kebiasaan menyimpan persediaan barang-barang atau barang dagangan dan secara teratur menyerahkan barang-barang tersebut atas nama perusahaan yang diwakilinya.
Dulu, Prof. R. Mansyuri pernah menyebutkan bahwa agen bebas itu seperti komisioner di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Setelah saya cek, komisioner diatur di Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Bunyinya seperti ini:
Komisioner adalah orang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain
agen adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006
Agen bebas (independen) biasanya akan bertanggung jawab kepada prinsipal atas hasil pekerjaannya. Dia tidak akan tunduk pada instruksi rinci dari prinsipal mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Suatu Orang yang bertindak sebagai agen hanya dapat dianggap independen jika:
agen tersebut independen terhadap perusahaan yang diwakilinya secara hukum dan ekonomis,
agen tersebut bertindak dalam rangka menjalankan usaha rutinnya sendiri ketika bertindak atau melaksanakan kegiatan atas nama perusahaan.
Suatu agen dianggap tidak independen secara hukum jika ia bertindak berdasarkan instruksi detil dari suatu perusahaan sehubungan dengan kegiatan usahanya atau dikendalikan secara komprehensif oleh suatu perusahaan.
Suatu agen dianggap tidak independen secara ekonomis jika:
agen tersebut tidak menanggung risiko usaha atau menanggung risiko yang tidak signifikan atas kegiatan usahanya;
kegiatan agen tersebut dilakukan sepenuhnya atau hampir sepenuhnya untuk satu perusahaan; atau
agen tersebut bertindak atau melaksanakan kegiatan untuk satu perusahaan dan dengan demikian hanya mempunyai satu sumber penghasilan.
Teorinya, perusahaan dapat dikenai PE karena 4 sebab, yaitu : aset (fixed place of business), aktivitas (konstruksi, perakitan, instalasi, aktivitas supervisi, dan kegiatan jasa), agentidak bebas, dan asuransi.
OECD model menyerahkan PE asuransi berdasarkan Pasal 5 terutama terkait agen tidak bebas. Tetapi UN model menyarankan untuk mengatur sendiri tentang batasan PE bagi usaha asuransi.
Menurut UN model, bahwa perusahaan asuransi, kecuali berkenaan dengan reasuransi, dapat dianggap mempunyai PE apabila perusahaan asuransi tersebut mengumpulkan atau menerima premi atau menanggung resiko di negara sumber melalui orang / badan yang agen tidak bebas.
P3B Indonesia yang mengatur khusus asuransi diantaranya P3B Indonesia dengan : Aljazair, Amerika Serikat, Austria, Belanda, Brunei Darussalam, Ceko, Denmark, Filipina, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Utara, Korea Selatan, Kuwait, Luxembourg, Maroko, Mesir, Meksiko, Mongolia, Norwegia, Pakistan, Perancis, Polandia, Romania, Rusia, Singapura, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Suriname, Swedia, Swiss, Thailand, Tiongkok (China), Tunisia, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam, Yordania.
Terakhir, Prof RMansyuri memberikan kesimpulan tentang PE sebagai berikut:
kriteria umum : tempat tetap;
contoh-contoh tempat tetap yang merupakan BUT seperti cabang, kantor, pabrik, tambang, dan lain-lain;
perluasan pengertian BUT kepada tempat pembangunan gedung dan kegiatan usaha lainnya yang melampaui time test;
warehouse yang juga dipakai untuk menyerahkan barang atau barang dagangan dalam memenuhi penjualan di negara sumber dianggap BUT;
hanya agen tidak bebas yang dianggap BUT;
agen perusahaan asuransi di negara sumber dapat dianggap BUT jika agen tersebut mengutip premi di nengara sumber atau menanggung resiko yang terletak di negara sumber dan agen tersebut merupakan agen tidak bebas;
agen bebas tidak dapat dijadikan dasar adanya BUT;
pengusaan perseroan oleh perseroan lainnya tidak dapat dipakai sebagai dasar adanya BUT.
Berikut video penjelasan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang diunduh dari KLC BPPK Kementerian Keuangan. Karena tidak bisa “disematkan”, akhirnya saya unduh dari KLC dan unggah di sini:
Income From Immovable Property
Income from immovable property di OECD model diatur di Pasal 6. Pasal ini mengatur pemajakan atas penghasilan yang berasal dari aset tidak bergerak.
Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State
Pasal 6 ayat (1) OECD Model 2017
Menurut DJP, seluruh tax treaty yang disepakati Indonesia memberikan hak pemajakan atas penghasilan dari immovable property kepada negara di mana immovable property tersebut berada (where the immovable property situated). Khusus perjanjian dengan Kuwait, hak pemajakan di negara di mana immovable property berada, dikurangi 50%.
Cakupan Pasal 6 Penghasilan dari Harta Tak Bergerak di P3B
Electronic Commerce
OECD model 2017 masih merekomendasikan bahwa pengenaan transaksi e-Commerce dilakukan di mana server berada. Server tempat situs web disimpan dan yang melaluinya dapat diakses adalah sebuah peralatan yang memiliki lokasi fisik dan lokasi tersebut dengan demikian dapat menjadi PE dari perusahaan yang mengoperasikan server tersebut.
Jika suatu perusahaan mengoperasikan peralatan komputer di lokasi tertentu, suatu PE mungkin ada meskipun tidak ada personel dari perusahaan tersebut yang diperlukan di lokasi tersebut untuk pengoperasian peralatan tersebut. Keberadaan personel tidak diperlukan. Kesimpulan ini berlaku untuk perdagangan elektronik.
Karena itu, di Perpu No 1 tahun 2020 Indonesia membuat pajak jenis baru. Namanya Pajak Transaksi Elektronik (PTE). Subjek Pajak Luar Negeri yang memanfaatkan P3B Indonesia sehingga tidak dapat dikenai Pajak Penghasikan, maka Indonesia mengenakan pajak transaksi elektronik.
Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik
Namun, pengenaan PTE masih menunggu kesepakatan Global Forum. Global Forum berencana mengenakan PPh atas transaksi e-Commerce berdasarkan pillar one atau pillar two. Rencana semula akan disepakati akhir tahun 2020. Ternyata digeser ke pertengahan tahun 2022.
PwC telah merangkum blueprint pillar one dan pillar two. Berikut rangkumannya:
The Blueprints menunjukkan bahwa kemajuan teknis telah dicapai dalam menyetujui arsitektur perantara dari rencana tersebut.
Elemen signifikan dari kedua kerangka kerja Pilar masih harus diselesaikan, seperti cakupan Jumlah dan tarif realokasi berdasarkan Pilar Satu, dan tarif pajak minimum dan ‘daftar putih’ dari rezim yang dianggap patuh berdasarkan Pilar Dua.
Analisis dampak ekonomi yang diperbarui menyatakan bahwa laba yang dialokasikan kembali ke yurisdiksi pasar dapat mencapai hingga USD 100 miliar setiap tahun di bawah Pilar Satu, dan pendapatan baru yang diperoleh di bawah Pilar Dua bisa berada pada kisaran USD 60-100 miliar per tahun.
Posisi AS dalam negosiasi tetap tidak pasti.
Mengutip dari laman Pertapsi, Unified Approach (Pillar one) merupakan usulan solusi yang berupaya menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Hal tersebut dilakukan melalui perombakan sistem pajak internasional yang tidak lagi berbasis kehadiran fisik.
Pillar One menawarkan hak pemajakan baru dengan memperkenalkan pembaruan terhadap alokasi profit dan konsep nexus baru. Perusahaan multinasional (MNE) yang memiliki peredaran bruto global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10% masuk dalam ruang lingkup ini. Alokasi hak hemajakan diberikan kepada yurisdiksi pasar ketika MNE memiliki peredaran bruto lebih atau sama dengan €1 juta dari yurisdiksi pasar terkait. Nilai yang dialokasikan adalah sejumlah 25% dari residual profit (laba yang melebihi 10% dari penghasilan).
Sedangkan Pillar Two yang juga dikenal sebagai “Global Minimum Tax, merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global untuk melindungi basis pajak. Pilar Two ini terdiri atas dua rencana kebijakan, yaitu Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR).
Pillar Two bertujuan untuk menegakkan pajak penghasilan perusahaan minimum global dengan tingkat efektif sebesar 15%, dihitung berdasarkan masing-masing yurisdiksi. Ini akan berlaku untuk perusahaan multinasional (MNE) yang memenuhi ambang batas EUR 750 juta yang ditentukan berdasarkan peraturan Country-by-Country, tetapi ambang batas yang lebih rendah dapat diterapkan atas kebijakan negara-negara pelaksana.
Pillar Two terdiri dari sejumlah tindakan yang memberikan hak untuk memungut pajak kepada yurisdiksi induk grup utama dan yurisdiksi entitas yang melakukan pembayaran antargrup ke perusahaan-perusahaan grup dengan tarif pajak rendah atau yurisdiksi yang mendukungnya.
Business Profits
Profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits that are attributable to the permanent establishment in accordance with the provisions of paragraph 2 may be taxed in that other State.
Pasal 7 ayat (1) OECD Model 2017
Pasal ini mengalokasikan hak-hak pemajakan sehubungan dengan laba usaha suatu perusahaan dari suatu Negara. Penghasilan usaha dari suatu perusahaan hanya akan dikenakan di negara domisili. Negara sumber memiliki hak mengenakan pajak hanya sebatas penghasilan PE di negara sumber.
Cakupan Pasal 7 Penghasilan dari Usaha
Penghasilan yang dikenakan di negara sumber pada dasarnya ada 2 jenis penghasilan, yaitu:
attribution principel, dan
force of attraction principle.
Attribution principle merupakan penghasilan PE yang berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh PE saja. Atau penghasilan yang didapat melalui PE tersebut. Prinsip atribusi ini diatur juga di Pasal 5 (1) huruf a Undang-Undang PPh.
Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
Pasal 5 (1) huruf a Undang-Undang PPh.
Force of attraction principle merupakan penghasilan PE yang berasal dari penghasilan kantor pusat tetapi penghasilan tersebut terkait dengan penghasilan PE. Atau Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis atau sama dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh PE di Indonesia.
Jadi kunci force of attraction principle adalah sama atau jenis, antara PE di negara sumber dengan pusat di negara domisili. Baik barang, kegiatan, atau jasa yang dilakan.
Menurut Rachmanto Surahmat, biasanya ada kompromi di force of attraction seperti di P3B dengan Jerman. Kompromi yang dimaksud adanya syarat pengenaan force of attraction, yaitu:
transaksi tersebut sengaja dialihkan dari PE dengan tujuan untuk mengindarkan pajak di negara sumber, dan
PE yang bersangkuta ikut campur tangan dalam transaksi tersebut.
Selain force of attraction, satu lagi istilah dalam PE yaitu effectively connected. Tentang hal ini, saya kutip penjelasan dari Undang-Undang PPh (cetak miring di bawah ini):
Penghasilan seperti dimaksud dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap di Indonesia, apabila terdapat hubungan efektif antara harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dengan bentuk usaha tetap tersebut. Misalnya, X Inc. menutup perjanjian lisensi dengan PT. Y untuk mempergunakan merk dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut X Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT. Y.
Sehubungan dengan perjanjian tersebut X Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT. Y melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dalam rangka pemasaran produk PT. Y yang mempergunakan merk dagang tersebut.
Dalam hal demikian, penggunaan merk dagang oleh PT. Y mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap di Indonesia, dan oleh karena itu penghasilan X Inc. yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan bentuk usaha tetap.
Berikut ringkasan P3B Indonesia dengan negara mitra terkait Business Profits:
Branch Profit Tax
Branch Profit Tax adalah pajak yang dikenakan atas laba bersih setelah pajak BUT (PE). Branch profit tax (BTP) setara dengan pemajakan atas penghasilan dividen. Negara sumber mengenakan pajak atas dividen yang diterima perusahaan induk di luar negeri.
withholding tax atas dividen versus branch profit tax BUT
Indonesia menganut pemajakan atas laba bersih BUT. Kebanyakan P3B Indonesia dengan negara mitra mencantumkan klausul tetang BTP. Ketentuan BTP biasanya ada di pasal dividen. Contoh P3B Indonesia dengan United Arab Emirate:
Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 5% (five percent) of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State
Pasal 10 ayat (7) P3B Indonesia – UAE
Berikut daftar tarif Branch Profit Tax berdasarkan P3B Indonesia dengan negara mitra:
International Shipping And Air Transport
Pada umumnya, pengenaan pajak atas transaksi pelayaran dan penerbangan internasional berada di negara domisili.
Profits of an enterprise of a Contracting State from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in that State.
Pasal 8 ayat (1) OECD Model 2017
Tidak diberikannya hak pemajakan kepada negara sumber didasari pemikian bahwa laba dari perusahaaan yang menjalankan kegiatan pelayaran atau penerbangan diperoleh di laut lepas atau di udara sehingga pemberian hak pemajakan kepada neara sumber dapat menimbulkan pajak berganda atau dapat menimbulkan kesultan dalam pengalokasian laba.
Tetapi dalam penerapannya, beberapa P3B memberikan hak pemajakan atas perusahaan pelayaran internasional ke negara sumber dengan ketentuan khusus. Seperti, pemotongan 50% pajak.
Profits from sources within a Contracting State derived by an enterprise of the other Contracting State from the operation of ships in international traffic may be taxed in the first-mentioned State, but the tax imposed shall be reduced by an amount equal to 50% there of.
Pasal 8 ayat (1) P3B Indonesia dengan Austria
Cakupan moda transportasi adalah kapal (ship, dan boat) atau pesawat (aircraft). Perbedaan penggunaan moda transportasi tidak berdasarkan bentuk legalnya. Namun lebih kepada kebiasaan penggunaan istilah.
Berikut ketentuan P3B untuk penerbangan internasional dan pelayaran internasional:
Dividends, Interest, Royalties
Di tax treaty OECD model, pengaturan dividen di Pasal 10, bunga di Pasal 11, dan Royalti di Pasal 12. Saya menggabungkan dalam satu subjudul karena banyak kesamaan, seperti hak pemajakan di negara sumber (Indonesia lebih banyak sebagai negara sumber) dibatasi tarifnya.
Pasal 10, 11, dan 12 P3B
Dividen adalah pembagian keuntungan kepada pemegang saham perseroan yang modalnya terbagi atas saham. Apapun bentuk usahanya, jika modalnya terbagi atas saham dan terdapat pembagian keuntungan maka keuntungan tersebut disebut dividen.
Apabila perseoran terbatas (WPDN Indonesia) membagikan dividen kepada Wajib Pajak luar negeri (bisa Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan) yang memiliki tax treaty dengan Indonesia, maka baik Indonesia maupun negara lain treaty partner tersebut sama-sama memiliki hak memajaki.
Contoh pembayaran dividen ke Luar Negeri:
PT ABC, yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) di Indonesia, membayarkan dividen kepada XYZ Ltd yang merupakan SPDN Negara Mitra P3B. Berdasarkan Pasal 10 P3B antara Indonesia dengan Negara Mitra tersebut, atas penghasilan berupa dividen tersebut dapat dikenai pajak di Indonesia.
Istilah “paid’ atau “dibayarkan” yang digunakan memiliki arti yang luas, yaitu bahwa pembayaran merupakan pemenuhan kewajiban untuk menempatkan sejumlah dana atau uang untuk pemegang saham berdasarkan tata cara yang telah disepakati dalam kontrak atau cara yang umum.
Istilah ini tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan saat terutang suatu pajak atas penghasilan berupa dividen. Ketentuan mengenai saat suatu penghasilan terutang pajak sepenuhnya tergantung kepada peraturan perundang-undangan domestik masing-masing Negara Pihak dalam Persetujuan.
Bunga adalah penghasilan karena jaminan pengembalian pinjaman. Seperti dividen, penghasilan bunga lazimnya dikenai pada sumbernya dengan cara dipotong (withholding tax).
Definisi bunga umumnya merujuk pada penghasilan yang berasal dari klaim utang dalam bentuk apapun, baik yang dijamin dengan hipotik atau tidak, dan baik yang berhak atas bagian laba debitur atau tidak. Termasuk dalam definisi bunga, yaitu penghasilan dari simpanan atau surat berharga dalam bentuk kas, surat berharga, obligasi atau surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah.
Bunga atas obligasi dengan hak partisipasi (participating bonds) umumnya tidak dianggap sebagai dividen dikarenakan karakter utama dari obligasi jenis ini adalah pemberian pinjaman yang diberikan imbalan dalam bentuk bunga.
Bunga atas obligasi konversi (convertible bonds) juga tidak dapat dianggap sebagai dividen sampai obligasi tersebut benar-benar dikonversi menjadi saham. Namun demikian, bunga obligasi dapat dianggap sebagai dividen jika pinjaman tersebut turut menanggung risiko yang dimiliki oleh debitur.
Pengertian bunga juga mencakup premium (premium) dan diskonto (discount) atau selisih antara jumlah yang dibayar oleh pemesan dengan nilai nominal atau nilai jatuh tempo suatu surat berharga utang
Dalam beberapa P3B antara Indonesia dengan Negara Mitra, terdapat pembayaran bunga yang dibebaskan dari pemajakan di Negara Sumber, antara lain:
bunga yang dibayarkan kepada pemerintah atau institusi pemerintah;
bunga yang dijamin oleh pemerintah atau institusi pemerintah; dan
bunga yang dibayarkan kepada bank sentral; Daftar institusi milik pemerintah dan bank sentral yang dibebaskan dari pengenaan pajak tersebut dapat berubah sesuai kesepakatan kedua Negara Pihak dalam Persetujuan dari waktu ke waktu.
Namun, perlakuan atas bunga dapat berubah dari passive income menjadi business income apabila yang menerima bunga tersebut melakukan kegiatan usaha di negara sumber melalui suatu bentuk usaha tetap, dan bunga itu mempunya hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap tersebut.
Imbalan dalam bentuk royalti adalah pemberian hak untuk menggunakan suatu intelektual property, atau saya sering menyebut hak atas kekayaan intelektual (HAKI), yaitu pemilik harta tidak berwujud itu tidak perlu ikut campur tangan atas pemakaian hak tersebut.
Frasa “tidak perlu ikut campur tangan” merupakan pembeda antara royalti dengan jasa teknik. Jasa teknik, atau technical assistance, merupakan pemberian jasa. Sebagaimana jasa pada umumnya, jasa teknik memiliki tanggung jawab atas pemberian jasa tersebut.
Royalti adalah pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta atas kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film bioskop atau film atau rekaman yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merk dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, maupun penggunaan, atau hak untuk menggunakan peralatan Industri, komersial atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman dl bidang industri, komersial atau ilmu pengetahuan.
Istilah royalti juga meliputi pembayaran yang dilakukan berdasarkan lisensi maupun pembayaran yang wajib dilakukan oleh suatu pihak karena memperbanyak suatu barang secara tidak sah atau melakukan pelanggaran hak cipta.
Mayoritas P3B antara Indonesia dengan Negara Mitra mengatur bahwa imbalan atas penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan industri, komersial, atau ilmu pengetahuan termasuk dalam pengertian royalti.
Untuk tujuan pengelompokan sebagai royalti, pembayaran yang diterima sebagai imbalan untuk informasi terkait pengalaman di bidang industri, komersial, atau ilmu pengetahuan, yang belum dipatenkan dan tidak masuk dalam kategori hak kekayaan intelektual lainnya, ayat 3 merujuk pada konsep “know-how”.
Kontrak know-how merupakan kontrak di mana salah satu pihak setuju untuk memberikan informasi kepada pihak lain sehingga pihak lain tersebut dapat menggunakan pengetahuan khusus atau pengalaman pihak pertama yang tidak diketahui umum (unrevealed to the public) untuk kepentingannya sendiri.
Kontrak pemberian know-how tersebut berbeda dengan kontrak penyerahan jasa, di mana salah satu pihak menggunakan keahlian tertentu yang dimiliki dalam melakukan pekerjaan bagi pihak lainnya.
Beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk membedakan kedua kontrak tersebut, antara lain: dalam kontrak penyerahan know-how, satu pihak memberikan informasi yang harus dirahasiakan kepada pihak lain. Dalam kontrak penyerahan jasa, satu pihak menggunakan pengetahuan atau keterampilan yang dimilikinya tanpa mentransfernya kepada pihak lain. Biasanya, dalam kontrak penyerahan know-how, pihak yang memberikan informasi tidak terlibat dalam kegiatan lain selain pemberian informasi. Sedangkan dalam kontrak penyerahan jasa, pihak yang memberikan jasa dapat memiliki keterlibatan lain selain pemberian informasi, seperti melakukan penelitian, desain, pengujian, atau membayar pihak lain untuk melakukan kegiatan tersebut.
Selain kontrak tersebut di atas, terdapat juga kontrak yang di dalamnya berisi pemberian know-how dan jasa. Penentuan perlakuan perpajakan atas kontrak dimaksud dapat dilakukan dengan memisahkan bagian kontrak yang merupakan pemberian know-how dan pemberian jasa.
Atas bagian kontrak yang merupakan pemberian know-how, berlaku ketentuan Pasal 12, dan atas bagian kontrak yang merupakan pemberian jasa, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 (Laba Usaha).
Akan tetapi, dalam hal salah satu bagian kontrak dimaksud merupakan tujuan utama kontrak tersebut secara keseluruhan dan bagian kontrak lainnya hanya bersifat penunjang dan tidak terlalu penting, maka ketentuan yang berlaku atas bagian kontrak yang bersifat utama diterapkan atas kontrak secara keseluruhan.
Imbalan jasa teknik adalah pembayaran untuk jasa manajerial, teknis, dan konsultansi. Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan, dan ilmu pengetahuan.
Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
Sementara jasa konsultansi merupakan pemberian petunjuk, pertimbangan, atau nasihat profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, pemberian jasa yang bersifat rutin dan tidak melibatkan penggunaan pengetahuan, keterampilan, atau keahlian khusus.
Pemberian jasa teknik juga tidak melibatkan transfer informasi yang termasuk dalam pengertian royalti. Royalti merupakan pembayaran untuk pemberian informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain sehingga pihak lain tersebut dapat menggunakan informasi tersebut untuk kepentingannya. Berbeda dengan pemberian jasa teknik, umumnya pihak yang memberikan informasi tersebut tidak terlibat dalam kegiatan lain selain pemberian informasi.
Capital Gain
Kebanyakan negara mengenakan pajak atas capital gain apabila terjadi realisasi. Dalam hal tertentu, penjualan yang belum direalisasikan dapat terjadi tetapi untuk keperluan pajak, dianggap sudah direalisasikan. Penentuan apakah penjualan sudah diralisasikan atau belum direalisasikan adalah tergantung pada undang-undang domestik masing-masing negara.
Pengenaan pajak atas keuntungan dari pengalihan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu BUT, yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang negara lain, termasuk keuntungan dari pengalihan BUT atau tempat tetap tersebut.
Keuntungan dari pengalihan harta gerak tersebut dapat dikenai pajak di Negara di mana BUT atau tempat tetap berada (Negara Sumber).
Harta gerak yang dimaksud adalah harta gerak yang berlokasi di mana pun sepanjang menjadi bagian kekayaan BUT, atau menjadi bagian suatu tempat tetap yang digunakan untuk menjalankan jasa perorangan independen.
Contoh: Karo Ltd. merupakan residen negara Singapura mempunyai BUT Karo di Indonesia. BUT Karo mempunyai harta gerak di negara Singapura dan di Indonesia. BUT Karo melakukan pengalihan harta gerak yang berada di Indonesia. Atas keuntungan pengalihan tersebut menjadi bagian dari kekayaan dari BUT Karo. Dengan demikian, keuntungan atas pengalihan harta dimaksud dapat dikenai pajak di Indonesia.
Istilah “harta gerak” juga berarti seluruh harta selain harta tak gerak, termasuk harta tak berwujud seperti goodwill, lisensi, dan sejenisnya. Keuntungan atas pengalihan harta tersebut dipajaki di mana BUT-nya atau di mana tempat tetap berada (Jasa Perorangan Independen).
Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares or comparable interests, such as interests in a partnership or trust, may be taxed in the other Contracting State if,at any time during the 365 days preceding the alienation, these shares or comparable interests derived more than 50 percent of their value directly or indirectly from immovable property, as defined in Article 6, situated in that other State
Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares or comparable interests, such as interests in a partnership or trust, may be taxed in the other Contracting State if,at any time during the 365 days preceding the alienation, these shares or comparable interests derived more than 50 percent of their value directly or indirectly from immovable property, as defined in Article 6, situated in that other State
Pasal 13 Capital Gain ayat (4)
Ayat 4 memberikan hak pemajakan kepada Negara Sumber atas keuntungan dari pengalihan saham pada suatu perseroan atau hak kepemilikan sejenis pada entitas lain yang asetnya atau hartanya sebagian besar terdiri dari harta tak gerak yang berada di Negara tersebut, jika dalam suatu waktu dalam 365 hari sebelum terjadinya pengalihan, saham atau hak kepemilikan sejenis tersebut memiliki nilai yang besarnya melebihi 50 persen secara langsung maupun tidak langsung dari keseluruhan nilai harta tak gerak yang dimiliki oleh perseroan, persekutuan, trust, maupun warisan.
Ayat 4 ini bertujuan, salah satunya, untuk mencegah penghindaran pajak atas keuntungan dari pengalihan harta tak gerak dengan cara membentuk sebuah perseroan yang berperan sebagai pemilik harta tak gerak.
Ayat 4 juga bertujuan agar pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau bentuk kepemilikan sejenis pada suatu perseroan atau bentuk entitas lainnya yang memperoleh sebagian besar nilainya dari harta tak gerak.
Contoh: Forco One Ltd. memiliki seluruh saham Forco Two Ltd., keduanya merupakan SPDN Negara A. Selanjutnya Forco Two Ltd. memiliki sebagian besar saham pada PT ABC yang merupakan SPDN Indonesia. Komposisi harta tak gerak PT ABC melebihi 50% dari total seluruh harta.
Indonesia memiliki P3B dengan Negara A yang salah satu klausulnya mengikuti klausul Pasal 13 ayat 4 di atas. Dalam hal ini, jika Forco One Ltd. mengalihkan sahamnya pada Forco Two Ltd. kepada pihak lain, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 aya4 ini, atas keuntungan dari pengalihan saham Forco Two Ltd. tersebut dapat dikenai pajak di Indonesia.
Independent Personal Service
Cakupan pengaturan jasa perorangan independen yang umumnya dikenal sebagai jasa profesional, atau kegiatan lain yang sifatnya independen. Pengertian jasa profesional, atau kegiatan lain yang sifatnya independen ini dapat dipersamakan dengan pengertian pekerjaan bebas yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor KUP.
Yang dimaksud dengan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Dikecualikan dari pengaturan Independent Personal Service adalah kegiatan industrial dan komersial. Jasa profesional yang diberikan dalam suatu hubungan kerja juga dikecualikan dari cakupan Independent Personal Service, seperti dokter yang bekerja sebagai pegawai di bagian keselamatan kerja suatu perseroan. Dalam hal ini, ketentuan dalam Dependent Personal Serviceatas penghasilan yang diperoleh dokter tersebut dalam kapasitasnya sebagai pegawai.
Pengertian “jasa profesional” diilustrasikan melalui beberapa contoh seperti jasa profesional dalam bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
Pemberian contoh tersebut hanya berupa penjelasan dan tidak bersifat tertutup atau membatasi (non-exhaustive) kegiatan yang dicakup dalam pengertian jasa profesional.
Pengertian jasa profesional tidak termasuk kegiatan industri dan komersial dan juga jasa profesional yang dilakukan dalam suatu hubungan kerja, misalnya seorang tenaga kesehatan yang bekerja sebagai petugas medis dalam pabrik. Kegiatan independen yang dilakukan oleh artis dan atlet tidak termasuk dalam pengertian Pasal ini, kegiatan independen .
Dependent Personal Service
Subject to the provisions of Articles 16, 18 and 19, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State
Pasal 15 Dependen Personal Service ayat (1)
Pasal 15 mengatur mengenai pembagian hak pemajakan antara Negara Domisili dan Negara Sumber atas penghasilan yang diterima oleh SPDN suatu Negara Pihak dalam Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan.
Negara Sumber dalam konteks penerapan Pasal ini merupakan Negara tempat suatu pekerjaan dilakukan. Pasal 15 berlaku untuk imbalan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, termasuk pemberian natura atau kenikmatan (payment in kind) seperti opsi saham, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan penggunaan rumah dinas maupun kendaraan dinas.
Ayat 1 menyebutkan ketentuan umum Pasal 15, yakni, bahwa penghasilan dari pekerjaan hanya dapat dikenai pajak di Negara Domisili, kecuali jika pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Sumber.
Pekerjaan dianggap dilakukan di tempat di mana pegawai yang bersangkutan secara fisik berada sewaktu menjalankan pekerjaan yang atasnya penghasilan tersebut dibayarkan.
Negara Domisili memiliki hak pemajakan eksklusif atas penghasilan dari pekerjaan jika:
pegawai merupakan SPDN Negara Domisili; dan
pegawai melakukan pekerjaannya di Negara Domisili.
Contoh: Tuan Candra yang merupakan SPDN Indonesia adalah seorang pegawai yang melakukan pekerjaannya di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia sebagai Negara Domisili memiliki hak pemajakan eksklusif atas penghasilan tersebut, kecuali jika pekerjaan tersebut dilakukan Tuan Candra di negara X, maka atas penghasilan tersebut dapat dipajaki di negara X.
Ayat 1 juga mengatur bahwa ketentuan Imbalan Direktur, Pensiun dan Imbalan Jaminan Sosial, dan Jasa Pemerintahan berlaku untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang disebut dalam pasal-pasal tersebut. Misalnya, penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di masa lampau.
Contoh2: Mr. Anand merupakan SPDN India yang bekerja pada X Corp., sebuah perusahaan berdomisili di India. Mr. Anand dikirim oleh perusahaan tersebut untuk melakukan pekerjaan di Indonesia dalam pada beberapa periode dalam tahun 202X. Berdasarkan P3B dengan India, penentuan hak pemajakan India dan Indonesia atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Mr. Anand dari pekerjaannya sebagai pegawai dapat dilakukan sebagai berikut:
Indonesia merupakan Negara Sumber, yaitu Negara tempat pekerjaan dilakukan sehingga memiliki hak pemajakan atas imbalan kerja yang diperoleh oleh Mr. Anand untuk pekerjaan yang dilakukan di Indonesia tersebut;
India merupakan Negara Domisili, yaitu Negara di mana Mr. Anand menjadi SPDN sehingga juga berhak mengenakan pajak atas imbalan kerja yang diperoleh atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 P3B antara Indonesia dengan India;
Berdasarkan kondisi pada angka 1 dan angka 2 di atas berlaku ketentuan Pasal 15 ayat 1 sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Mr. Anand dari pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, dapat dikenai pajak di Indonesia.
Namun, dalam hal:
Mr. Anand berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan;
imbalan kerja yang diperoleh atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia tersebut dibayarkan oleh pihak yang bukan merupakan SPDN Indonesia; dan
imbalan tersebut tidak dibebankan pada BUT X Corp. yang berada di Indonesia, maka Indonesia, meskipun merupakan Negara Sumber, tidak dapat memajaki penghasilan yang diperoleh oleh Mr. Anand dari pekerjaan yang dilakukannya dl Indonesia karena semua kondisi yang terdapat pada ayat 2 terpenuhi.
Directors’ Fee
Directors’ fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the Board of Directors of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
Pasal 16 Directors Fees And Remuneration of Top Level Managerial Officials
Pasal 16 mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh SPDN suatu Negara Pihak dalam Persetujuan dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Direksi dan pegawai manajerial level atas sebuah perseroan yang merupakan SPDN Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan.
Pasal ini memberikan hak pemajakan kepada Negara Domisili anggota Dewan Direksi dan juga kepada Negara Sumber atau Negara Pihak dalam Persetujuan tempat di mana perseroan menjadi SPDN.
Negara Pihak dalam Persetujuan dapat mengenakan pajak atas imbalan yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang merupakan SPDN Negara tersebut kepada SPDN Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan dalam jabatannya sebagai direktur perseroan tersebut.
Istilah “fees and other similar payments” meliputi seluruh pembayaran yang diterima oleh SPDN dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi suatu perseroan, misalnya opsi saham, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan penggunaan rumah dinas maupun kendaraan dinas.
Jika posisi manajemen level atas (top-level management) dalam suatu perseroan yang merupakan SPDN suatu Negara Pihak dalam Persetujuan dijabat oleh Orang yang merupakan SPDN Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan, maka penghasilan yang diterima oleh Orang tersebut akan dikenai pajak dengan prinsip pemajakan yang sama dengan pemajakan atas penghasilan yang diterima anggota Dewan Direksi.
Istilah “posisi manajemen level atas” merujuk pada kedudukan yang tanggung jawab utamanya berkaitan dengan pengarahan kebijakan umum suatu perseroan, yang berbeda dengan kegiatan yang dilakukan oleh direktur perseroan. Istilah tersebut juga meliputi jabatan direktur yang merangkap sebagai manajer level atas.
Entertainers and Sportspersons
Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a sportsperson, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State.
Pasal 17 Artistes And Sportpersons
Pasal ini mengatur mengenai pengenaan pajak di Negara Sumber atas penghasilan yang diterima sebagai seniman seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik atau sebagai atlet yang merupakan SPDN Negara Domisili dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka berkaitan dengan pertunjukan yang dilakukan di Negara Sumber tersebut.
Seniman dan atlet yang merupakan SPDN suatu Negara Pihak dalam Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan, tempat kegiatan atau pertunjukan dilakukan.
Contoh: Blu Erni Liv adalah seorang musisi yang merupakan SPDN Negara A dan mengadakan pertunjukan bagi para penggemarnya di Indonesia. Berdasarkan ketentuan ayat ini, penghasilan yang diterima oleh Blu Erni Liv dari pertunjukannya di Indonesia tersebut dapat dikenai pajak di Indonesia.
Other Income
Capital represented by immovable property referred to in Article 6, owned by a resident of a Contracting State and situated in the other Contracting State, may be taxed in that other State.
Ayat 1 menyebutkan bahwa harta berupa harta tak gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (Penghasilan dari Harta Tak Gerak) yang dimiliki oleh SPDN suatu Negara Pihak dalam Persetujuan dan terletak di Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
Capital represented by movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or by movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services may be taxed in that other State
Ayat 2 menyebutkan bahwa harta berupa harta bergerak yang merupakan bagian dari harta suatu BUT yang dimiliki oleh perusahaan suatu Negara Pihak dalam Persetujuan dan berada di Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan atau harta bergerak yang terkait dengan tempat tetap yang tersedia bagi SPDN suatu Negara Pihak dalam Persetujuan yang berada di Negara Pihak lainnya dalam Persetujuan dapat dikenai pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
Capital represented by ships and aircraft operated in international traffic and by boats engaged in inland waterways transport, and by movable property pertaining to the operation of such ships, aircraft and boats, shall be taxable only in the Contracting State in which the place of effective management of the enterprise is situated
Ayat 3 menyebutkan bahwa hak pemajakan atas harta berupa kapal dan pesawat terbang yang dioperasikan pada jalur lalu lintas internasional, berupa perahu yang digunakan di jalur perairan darat, dan berupa harta gerak yang berkaitan dengan pengoperasian kapal, pesawat terbang, dan perahu tersebut diberikan hanya kepada Negara di mana tempat kedudukan manajemen efektif perseroan berada.
Multilateral Instrument (MLI)
Multilateral Instrument, disingkat MLI, merupakan modifikasi pengaturan Tax Treaty secara serentak, sinkron-simultan dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral.
MLI dikembangkan oleh OECD sebagai bagian dari solusi otoritas pajak untuk menutup celah (loophole) di tax treaty. Mengubah satu tax treaty membutuhkan waktu yang lama. Perundingan tax treaty bisa lebih dari 2 tahun. Bandingkan jika ada 100 tax treaty!
MLI merupakan modifikasi tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral.
Menteri Keuangan telah menandatangani MLI pada 7 Juni 2017 di Kantor Pusat OECD, Paris, Perancis.
Pada saat ditanda-tangani, terdapat 68 negara yang ikut menandatangani dan akan segera disusul 30 negara lain. Per 6 Oktober 2022, sudah ada 100 negara yang menandatangani MLI.
Dengan ikut MLI, artinya pemerintah Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan BUT dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia.
Presiden Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 77 tahun 2019 sebagai syarat ambil bagian dalam program MLI. Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erosion And Profit Shifting.
Surat Edaran Mengenai Multilateral Instrument (MLI) sampai dengan akhir 2021: