5 Fakta Mencengangkan Pajak Global 2025

Revenue Statistics 2025.

Pendahuluan: Membongkar Mitos Pajak Global

Bagi banyak orang, pajak identik dengan kewajiban yang rumit, membebani, dan sulit dipahami. Kita tahu pajak harus dibayar, tetapi pertanyaan mendasarnya sering tidak terjawab:
seberapa besar sebenarnya beban pajak global? apakah semua negara maju menerapkan sistem yang sama? dan ke mana arah kebijakan pajak dunia ke depan?

Di sinilah Laporan OECD โ€œRevenue Statistics 2025โ€ menjadi rujukan penting. Laporan ini menyajikan data perpajakan paling komprehensif dan terstandarisasi dari negara-negara maju, sekaligus mematahkan banyak asumsi populer tentang pajak internasional.

Berdasarkan data tersebut, artikel ini merangkum 5 fakta mengejutkan tentang pajak global yang relevan bagi pelaku usaha, profesional, akademisi, dan pembuat kebijakanโ€”terutama di era pasca-pandemi dan transformasi ekonomi global.

Mampukah sistem pajak global berevolusi untuk tetap adil, berkelanjutan, dan relevan bagi generasi mendatang?

Pertanyaan besar bagi Indonesia: kapan rasio pajak Indonesia mencapai rata-rata anggota OECD, atau lebih besar dari rata-rata anggota OECD?

1. Beban Pajak Global Mencapai Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah OECD

๐Ÿ“Œ Fakta utama:
Rasio pajak terhadap PDB (tax-to-GDP ratio) negara-negara OECD mencapai 34,1% pada 2024, tertinggi sejak OECD mencatat statistik perpajakan.

Ini merupakan kenaikan pertama sejak 2021, menandakan bahwa pemerintah di negara maju secara aktif memperkuat penerimaan negara.

Mengapa ini terjadi?

  • Pembiayaan pemulihan pasca-pandemi
  • Subsidi dan intervensi energi
  • Tekanan jangka panjang akibat populasi menua (pensiun & kesehatan)

๐Ÿ‘‰ Makna kebijakan: Pajak kembali menjadi instrumen utama untuk menjaga stabilitas fiskal, bukan sekadar alat redistribusi.


2. Kesenjangan Beban Pajak Antarnegara OECD Sangat Lebar

Meski rata-rata beban pajak tinggi, tidak ada keseragaman sistem pajak global.

Perbandingan ekstrem (data final 2023):

  • Denmark: 44,0%
  • Prancis: 43,9%
  • Meksiko: 17,7%
  • Cile: 20,6%

Artinya, beban pajak di Denmark dan Prancis lebih dari dua kali lipat dibandingkan Meksiko.

Kesimpulan penting:

  • Tidak ada one-size-fits-all tax system
  • Rasio pajak mencerminkan pilihan politik, struktur ekonomi, dan kontrak sosial masing-masing negara
  • Negara dengan sumber daya alam atau basis korporasi kuat cenderung memiliki rasio pajak lebih rendah

3. Pajak Properti Bukan Andalan Pemerintah Pusat

Berlawanan dengan persepsi umum, pajak properti hampir tidak signifikan bagi pemerintah pusat di negara-negara OECD.

๐Ÿ“ Sebaliknya, pajak properti adalah:

  • Sumber pendapatan utama pemerintah daerah dan negara bagian
  • Lebih dari 90% penerimaan pajak sub-nasional di:
    • Israel
    • Irlandia
    • Yunani
    • Slovenia
    • Inggris Raya

Alasan ekonominya jelas:

  • Properti bersifat tidak mobile
  • Nilainya terkait langsung dengan layanan publik lokal
  • Stabil sebagai sumber pembiayaan jangka panjang

๐Ÿ‘‰ Ini menunjukkan pembagian peran fiskal yang tegas antara pusat dan daerah.


4. Pajak Penghasilan Pribadi Bergeser dari Upah ke Modal

Untuk pertama kalinya, OECD menguraikan komposisi Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) secara detail.

Temuan penting (2011โ€“2023):

  • Porsi pajak dari gaji & upah menurun di 19 negara
  • Porsi pajak dari pendapatan modal meningkat di 18 negara

Pendapatan modal meliputi:

  • Dividen
  • Bunga
  • Capital gain
  • Hasil investasi

๐Ÿ“‰๐Ÿ“ˆ Makna struktural:
Ekonomi global perlahan bergeser dari labour-based economy ke asset-based economy.

๐Ÿ‘‰ Tantangan besar bagi pembuat kebijakan:
Bagaimana memastikan keadilan pajak saat kekayaan makin terkonsentrasi pada aset, bukan tenaga kerja?


5. Kontribusi Jaminan Sosial: Sumber Pajak Terbesar yang Sering Terlupakan

Dalam banyak negara OECD, Kontribusi Jaminan Sosial (Social Security Contributions/SSC) justru menjadi sumber penerimaan pajak terbesar.

Contoh ekstrem (2023):

  • Czechia: 45,5%
  • Slovenia: 42,9%
  • Republik Slovak: 42,6%

SSC mendanai:

  • Pensiun
  • Asuransi kesehatan
  • Tunjangan pengangguran

Kontras tajam:

  • Australia & Selandia Baru: tidak memungut SSC
  • Jaminan sosial dibiayai dari pajak umum

๐Ÿ‘‰ Ini menciptakan kontrak sosial yang sangat berbeda antara negara OECD.


Kesimpulan: Masa Depan Pajak Global di Titik Kritis

Kelima fakta dari laporan OECD ini menunjukkan bahwa perpajakan global sedang berada di persimpangan jalan:

  • Beban pajak mencapai rekor tertinggi
  • Ketimpangan kebijakan antarnegara makin nyata
  • Basis pajak bergeser dari tenaga kerja ke modal
  • Model jaminan sosial semakin beragam

Pajak bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan demografi, ketimpangan, dan transformasi ekonomi global.


Author: Raden Agus Suparman

Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak@aguspajak.com atau 08888110017 Terima kasih sudah membaca tulisan saya di aguspajak.com Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Eksplorasi konten lain dari Konsultan Pajak di Botax Consulting Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca