Kepastian KSO Sebagai Subjek Pajak

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024. Menariknya, peraturan menteri keuangan ini memberikan ketentuan baru, dan kepastian tentang perpajakan KSO. Bahwa pasca peraturan menteri keuangan ini, KSO sebagai Subjek Pajak. Sehingga Wajib lapor SPT Tahunan.

Pengertian KSO

Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah Badan yang berbentuk pengaturan bersama antaranggota kerja sama operasi yang mengatur bahwa anggota kerja sama operasi memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Anggota KSO yang selanjutnya disebut Anggota adalah orang pribadi atau Badan termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan perjanjian kerja sama KSO.

Pelanggan adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahari barang dan/ ataujasa dari KSO atau Anggota, dan yang membayar atau seharusnya membayar harga barang dan/ atau membayar atau seharusnya membayar penggantian atas jasa tersebut.

Dalam hal KSO dalam bentuk proyek, maka pelanggan adalah pemilik proyek. Pada kebanyakan KSO proyek konstruksi pemerintah, maka pelanggan merupakan bendahara pemerintah.

Ketentuan Sebelumnya

Sebelum ada Peraturan Menteri Keuangan nomor 79 tahun 2024, tidak ada aturan yang secara tegas yang mengatur tentang KSO. Saya sudah membahas tentang KSO dengan dua tulisan berikut:

Kesimpulan saya sebelumnya bahwa KSO wajib PKP jika invoice kepada pelanggan atas nama KSO. Sedangkan dari sisi Pajak Penghasilan, KSO bukan subjek pajak. Karena bukan subjek pajak, maka KSO tidak wajib lapor SPT Tahunan. Karena peredaran bruto dan biaya tidak dilaporkan di SPT Tahunan KSO, maka peredaran bruto, dan biaya-biaya terkait KSO dilaporkan di SPT Tahunan Anggota KSO.

Ketentuan PPN KSO

Ketentuan PPN KSO tidak banyak berubah. Hal ini sebelumnya juga sudah berlaku bahwa KSO itu wajib mendaftarkan diri sebagai PKP dan berlaku ketentuan Undand-Undang PPN pada umumnya.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 79 tahun 2024 (PMK) mengatur PPN KSO hanya dalam 1 pasal yaitu Pasal 6.

Pasal 6 ayat (1) PMK berbunyi:

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) yang dilakukan oleh:

  1. Anggota kepada KSO; dan
  2. KSO kepada Pelanggan,

dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bunyi ayat (1) PMK ini dapat digambarkan sebagai berikut:

Penyerahan BKP dan JKP dari Anggota kepada KSO merupakan Pajak Masukan (PM) bagi KSO. Penerbit faktur pajak transaksi ini adalah Anggota KSO.

Kenapa PMK ini mengatur transaksi dari Anggota kepada KSO? Karena kebiasaan dalam KSO, setiap anggota memberikan kontribusi kepada KSO. Kontribusi ini biasanya dibuatkan perjanjian atau kontrak. Dalam kontrak disebutkan berapa masing-masing kontribusi anggota. Logikanya memang, tidak mungkin ada anggota yang tidak memiliki kontribusi. Kecuali memang ada niat tersembunyi seperti yang pernah saya temukan saat menjadi Kepala Seksi Pengawasan.

Nilai Pajak Masukan dari masing-masing anggota harus sesuai kontrak. Hal ini diatur di Pasal 6 ayat (3) PMK.

Ketentuan PPh KSO

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 tahun 2024 memberikan penegasan bahwa KSO wajib menghitung, memperhitungkan, membayar, dan lapor SPT Tahunan badan. Hal ini berarti KSO dianggap sebagai subjek pajak di PPh Badan. Tetapi hal ini ada syaratnya, yaitu invoice atau faktur pajak atas nama KSO. Pasal 3 ayat (1) PMK mengatur:

Sebaliknya, Pasal 18 ayat (1) PMK mengatur:

KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Karena KSO sebagai Wajib Pajak badan, maka berlaku hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak badan sesuai ketentuan peraturan perpajakan, baik Undang-Undang PPh, maupun Undang-Undang KUP.

Hal yang menarik dari PMK ini adalah sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha secara umum dipahami sebagai bagi hasil. Atau dalam konteks perseroan terbatas, sisa hasil usaha setara dengan dividen.

Istilah sisa hasil usaha sebenarnya sering digunakan dalam koperasi dan disingkat SHU. Di Undang-Undang PPh yang berlaku sekarang, SHU diperlakukan sebagai bukan objek pajak.

Sisa hasil usaha KSO diperlakukan sebagai bukan objek karena memang KSO tidak terbagi atas saham. Hal ini sesuai dengan ketentuan di CV tanpa saham, atau persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.

Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang PPh mengatur:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah : .. bagian laba atau sisa hasil usaha yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

Dengan demikian, KSO sekarang diperlakukan sama seperti CV tanpa saham, firma, dan kongsi lainnya.

Bagi pembaca yang akan meneliti lebih lengkap, termasuk contoh-contoh di lampiran PMK dapat dibaca di pdf berikut:

Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium

Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium
gambar dari LewatMana.com

Konsorsium bukan subjek pajak menurut Pajak Penghasilan. Tetapi subjek pajak badan menurut Pajak Pertambahan Nilai. Walaupun bukan subjek pajak, konsorsium wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP karena terhadap konsorsium tetap ada kewajiban PPh atas pemotongan dan pemungutan (Potput) PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Juga Wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Konsorsium sering disebut Joint Operation (JO). Konsorsium atau JO merupakan operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan.

Dari pengertian tersebut, dapat kita “cirikan” karakteristik konsorsium:

  1. kumpulan dua badan atau lebih,
  2. bersifat sementara dan didirikan tidak untuk selamanya,
  3. bertujuan untuk melaksanakan suatu proyek.

Kesementaraan konsorsium ditentukan oleh proyek. Artinya, konsorsium ada selama proyek sedang dikerjakan. Jika sudah selesai, maka konsorsium bubar. NPWP harus dihapus.

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
Kewajiban perpajakan konsorsium dari sisi Pajak Penghasilan bisa dibagi dua:

  • kewajiban PPh Badan, dan
  • kewajiban PPh Potput.  

Konsorsium bukan subjek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPb berbunyi:

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Sampai dengan saat ini, tidak ada peraturan baik tingkat menteri keuangan maupun direktur jenderal yang menyebut bahwa konsorsium atau JO bukan subjek pajak. Penyataan bahwa JO bukan subjek pajak hanya pada surat korespondensi antara Wajib Pajak dengan DJP. Dan surat yang sering menjadi rujukan adalah S-823/PJ.312/2002 tanggal 24 Oktober 2002.

Karena bukan subjek pajak maka konsorsium tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan dan membayar PPh Badan. Tentu saja tidak ada kewajiban PPh Pasal 25 atau PPh Pasal 29.

Konsekuensi dari bukan subjek pajak maka:

  • Penghasilan Bruto dikenakan di masing-masing anggota konsorsium (badan-badan yang berkumpul sebagai konsorsium).
  • Biaya-biaya dibebankan di masing-masing anggota konsorsium.

Intinya, konsorsium itu tidak memiliki penghasilan dan biaya.

Bagaimana jika konsorsium dipotong PPh oleh pihak pemberi penghasilan? Bukti potong konsorsium dapat dipecah dan didistribusikan ke masing-masing anggota konsorsium.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-44/PJ./1994 memberikan petunjuk pelaksaan pemecahan Bukti Potong yang diterima oleh konsorsium. Begini tahapannya:

  1. JO mengajukan permohonan pemecahan Bukti Potong ke KPP dimana JO terdaftar.
  2. KPP konfirmasi Bukti Potong ke KPP dimana pemotong terdaftar.
  3. KPP dimana JO terdaftar menerbitkan SKKPP dan dilakukan Pemindahbukuan ke masing-masing anggota JO.
  4. Pemindahbukuan tidak boleh dilakukan ke jenis pajak lain yang menjadi kewajiban JO
  5. KPP mengirimkan Bukti Pemindahbukuan ke masing-masing anggota JO.
  6. Anggota JO mengkreditkan Bukti Potong di SPT Tahunan PPh Badan.

Dengan demikian, mulai biaya-biaya yang timbul, penghasilan bruto yang diterima, dan kredit pajak (Bukti Potong) diperhitungkan di SPT Tahunan PPh Badan masing-masing anggota JO.

Dalam praktek, ada konsorsium yang memiliki kantor dan administrasi. Konsorsium jenis ini sering disebut administrative JO. Menurut Ruston Tambunan, administrative JO memiliki ciri-ciri:

  • kontrak dengan pihak pemberi kerja atau Project Owner ditandatangani atas nama JO
  • Tanggungjawab pekerjaan terhadap pemilik proyek berada pada entitas JO, bukan pada masing-masing anggota JO
  • pembagian modal kerja atau pembiayaan proyek, pengadaan peralatan, tenaga kerja,  biaya bersama (joint cost) serta pembagian hasil (profit sharing) sehubungan dengan pelaksanaan proyek didasarkan pada porsi pekerjaan (scope of works) masing-masing yang disepakati dalam sebuah Joint Operation Agreement.

Dalam hal konsorsium memiliki “manajemen” dan memiliki laporan keuangan maka seharusnya konsorsium memiliki kewajiban PPh Badan. Konsorsium seperti ini diperlakukan sebagai subjek pajak.
  
Kenapa harus diperlakukan sebagai subjek pajak? Karena:

  • memiliki penghasilan yang didistribusikan ke anggota konsorsium sesudah  dikurangkan dengan biaya. 
  • penghasilan yang diterima anggota konsorsium sudah neto.

Kenapa penghasilan bruto konsorsium yang bukan subjek pajak harus dibagi habis ke anggota? Karena Indonesia menganut classical system yaitu sistem pemisahan yang tegas antara entitas usaha di satu sisi dengan pemilik modal di sisi lain. Baik entitas usaha maupun pemilik modal masing-masing sebagai subjek pajak terpisah. Masing-masing memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Masing-masing menghitung penghasilan neto.


KEWAJIBAN WITHHOLDING TAXES
Sekarang kita fokuskan konsorsium sebagai pemberi penghasilan. Contoh konsorsium sebagai pemberi penghasilan:

  • memberikan gaji ke buruh,
  • menyewa alat berat atau aktiva lain,
  • menyewa tanah dan/atau bangunan untuk kantor,
  • membayar jasa lainnya yang merupakan objek PPh Pasal 23, dan
  • membayar penghasilan ke subjek pajak Luar Negeri.

Kewajiban konsorsium dalam hal withholding taxes atau POTPUT sama saja dengan subjek pajak. Artinya, konsorsium wajib memotong PPh atas penghasilan yang diberikan kepada subjek pajak lain. PPh yang sudah dipotong tersebut kemudian disetorkan ke Kas Negara melalui bank persepsi. Kemudian konsorsium membuat bukti potong, SPT Masa PPh dan melaporkan ke KPP terdaftar.


KEWAJIBAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 secara tegas mengatakan bahwa Kerja Sama Operasi atau Joint Operation termasuk dalam pengertian badan dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 3 ayat (2)  Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 berbunyi:

Bentuk kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.

Bagian penjelasan Pasal 3 ayat (2)  Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2012 memberikan contoh-contoh bagaimana perlakukan perpajakan untuk JO. Berikut kutipan
penjelasan Pasal 3 ayat (2) :

Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

PT ABC dan PT DEF membuat perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT ABC dan PT DEF membentuk joint operation.

Dalam perjanjian kerja dengan pelanggan (pemilik proyek) diatur bahwa semua transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek) dilakukan atas nama joint operation.

Berdasarkan hal di atas:
a.     joint operation wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.     atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek), joint operation wajib menerbitkan Faktur Pajak;
c.     apabila dalam rangka joint operation tersebut, PT ABC atau PT DEF atas nama joint operation melakukan penyerahan langsung kepada pelanggan (pemilik proyek), maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan dari PT ABC atau PT DEF kepada joint operation, sehingga PT ABC atau PT DEF harus membuat Faktur Pajak kepada joint operation dan joint operation membuat Faktur Pajak kepada pelanggan (pemilik proyek).

Contoh bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

PT X dan PT Y membuat perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek). Untuk melaksanakan proyek tersebut, PT X dan PT Y membentuk joint operation.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya semua transaksi dan dokumentasi terkait dengan perjanjian kerja sama dengan pelanggan (pemilik proyek) tersebut secara nyata hanya dilakukan atas nama PT X.

Karena joint operation secara nyata tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pihak lain, maka dalam hal ini joint operation tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 

Â