Apakah anda sedang mencari cara impor data ke Coretax? Jika sebelumnya biasa menggunakan CSV di DJP Online, maka di Coretax CSV tidak digunakan lagi. Tapi anda masih dapat impor data di Coretax melalui file XML.
File XML dapat dibuat menggunakan aplikasi MS Excel. Bagi staf keuangan, MS Excel merupakan aplikasi wajib yang digunakan sehari-hari. Artinya, anda tidak asing lagi menggunakan file MS Excel.
Silakan unduh file MS Excel yang dapat dijadikan file XML di sini:
Jika masih kesulitan untuk mengubah file MS Excel ke file XML, artinya anda membutuhkan ebook yang saya buat. Silakan ke
Daftar isi ebook ini :
- Chapter 1: Sekilas XML
- Chapter 2: Tahap Persiapan
- Chapter 3: Conventer Excel ke XML Unifikasi
- Chapter 4: Conventer Excel ke XML PPh Pasal 21/26
- Chapter 5: Conventer Excel ke XML Faktur Pajak
- Chapter 6: Conventer Excel ke SPT Bea Meterai
- Chapter 7: Conventer XML ke SPT Masa PPN
- Chapter 8: Conventer XML ke SPT Tahunan, yaitu untuk Biaya Promosi, Biaya Entertainment, Piutang Tak Tertagih, Penyusutan dan Amortisasi, Daftar Debitul NPL
Kenapa XML?
File XML (Extensible Markup Language) memiliki peran penting dalam dunia finance karena kemampuannya untuk menyimpan dan mentransfer data dengan cara yang terstruktur dan terstandarisasi. Berikut adalah beberapa kegunaan utama file XML dalam sektor keuangan:
1. Pertukaran Data Antar Sistem
Dalam dunia keuangan, berbagai sistem dan aplikasi sering kali perlu berkomunikasi untuk berbagi data, seperti data transaksi, laporan keuangan, atau data pajak. XML memungkinkan pertukaran data antar sistem yang menggunakan platform atau perangkat lunak yang berbeda, berkat sifatnya yang universal dan berbasis teks.
2. Pembuatan dan Pelaporan Dokumen Pajak
File XML sering digunakan untuk memenuhi persyaratan pelaporan pajak yang ditentukan oleh otoritas pajak. Di Indonesia, misalnya, aplikasi seperti DJP Online dan Coretax mengandalkan format XML untuk mengimpor data, seperti laporan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Penyimpanan Data yang Terstruktur
Dalam dunia finance, data seperti transaksi harian, detail pelanggan, atau laporan akuntansi perlu disimpan dalam format yang mudah dibaca dan diproses oleh sistem. XML menyediakan struktur hierarkis yang memungkinkan penyimpanan data dalam format yang jelas, terorganisir, dan dapat diakses oleh berbagai perangkat lunak.
4. Integrasi dengan Sistem ERP
Banyak perusahaan keuangan menggunakan sistem ERP (Enterprise Resource Planning) untuk mengelola operasi mereka. File XML digunakan untuk mengintegrasikan data dari sistem keuangan, seperti data penjualan, pembelian, atau anggaran, ke dalam modul ERP tanpa kehilangan informasi.
5. Otomasi dan Validasi Data
File XML mendukung otomatisasi proses dengan menyediakan format yang dapat dengan mudah divalidasi menggunakan skema seperti XML Schema (XSD). Hal ini memastikan bahwa data yang dikirim atau diterima memenuhi standar tertentu, sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam proses keuangan.
6. Kemudahan Akses dan Analisis
Karena sifatnya yang berbasis teks, file XML mudah dibaca baik oleh manusia maupun mesin. Data yang disimpan dalam XML dapat dengan mudah diakses, diproses, dan dianalisis menggunakan perangkat lunak keuangan seperti Microsoft Excel atau alat analisis data lainnya.
7. Penggunaan dalam Pasar Keuangan Global
XML digunakan secara luas dalam standar internasional, seperti ISO 20022, yang merupakan standar untuk pertukaran data keuangan dalam pembayaran, sekuritas, kartu kredit, dan transaksi pasar global lainnya.
Dengan berbagai keunggulan ini, file XML menjadi alat penting dalam dunia keuangan untuk mendukung efisiensi, keandalan, dan interoperabilitas sistem yang semakin kompleks.
Siapa Saja Yang Mengharuskan XML?
Sebelum 2025, Direktorat Jenderal Pajak telah mewajibkan pembuatan CbCR dengan format XML. CbCR diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak berelasi. CbCR merupakan instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan mencegah praktik penghindaran pajak di era globalisasi ekonomi. Regulasi ini mencerminkan upaya bersama berbagai negara untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang adil dan efektif.
Selain Direktorat Jenderal Pajak, instansi yang mengharuskan penggunaan XML yaitu Otoritas Jasa Keuangan. OJK menggunakan XML untuk pelaporan data dari lembaga keuangan, seperti laporan bulanan bank atau laporan portofolio investasi. Perusahaan publik diwajibkan melaporkan laporan keuangan dalam format XBRL berbasis XML. Format XML berdasarkan standar ISO 20022 juga digunakan untuk laporan transaksi keuangan dalam sistem pembayaran internasional. Di beberapa negara, pelaporan transaksi derivatif sering diwajibkan dalam format XML.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengharuskan laporan manifest elektronik dan dokumen kepabeanan harus dalam format XML. Hal ini sesuai dengan standar yang ditetapkan World Customs Organization (WCO). Sistem pertukaran data bea cukai internasional menggunakan XML berdasarkan Kerangka Standar SAFE.
Otoritas analisis transaksi keuangan sudah menggunakan XML dalam setiap laporannya. Laporan aktivitas mencurigakan (Suspicious Activity Reports/SAR) ke otoritas keuangan di banyak negara sering menggunakan format XML.
