Sistem perpajakan Indonesia memasuki era baru dengan implementasi Coretax Administration System (CTAS). Bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan SPT Tahunan kini tidak lagi melalui DJP Online versi lama, melainkan bermigrasi sepenuhnya ke ekosistem Coretax.
Artikel ini adalah SOP (Prosedur Operasional Standar) teknis yang dirancang khusus untuk memandu Anda melaporkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025. Panduan ini mencakup persiapan dokumen, fitur impersonasi (yang sering membingungkan pengguna baru), hingga pengiriman SPT secara elektronik.
Tahapan Utama Pelaporan SPT di Coretax
Proses pelaporan di Coretax dibagi menjadi empat fase krusial:
- Persiapan Dokumen: Pengumpulan data finansial.
- Akses & Impersonasi: Login akun dan beralih peran ke Wajib Pajak Badan.
- Pengisian Formulir: Input data dinamis dari Induk ke Lampiran.
- Pembayaran & Submit: Penyelesaian kurang bayar dan tanda tangan digital.
1. Persiapan Dokumen Pendukung SPT Tahunan
Sebelum login ke Coretax, kelengkapan dokumen adalah kunci. Sistem Coretax sangat terintegrasi, sehingga kesalahan data di awal akan menyulitkan proses validasi.
Pastikan Anda memiliki dokumen berikut untuk pelaporan Tahun Pajak 2025:
- Laporan Keuangan (Audited/Unaudited): Neraca dan Laba Rugi untuk dasar pengisian Lampiran 1 (Rekonsiliasi Fiskal).
- Daftar Penyusutan & Amortisasi: Untuk input Lampiran 9.
- Bukti Potong PPh (Kredit Pajak): Bukti pungut dari pihak ketiga untuk Lampiran 3.
- Data Susunan Pengurus & Pemegang Saham: Update terbaru sesuai akta.
2. Cara Login dan Impersonasi di Coretax
Salah satu perubahan terbesar dalam Coretax adalah fitur Impersonasi. Anda tidak bisa langsung login menggunakan NPWP Badan.
Langkah-Langkah Login & Impersonasi:
- Akses Portal: Buka laman resmi cortexdjp.pajak.go.id.
- Login PIC: Masukkan NIK/NPWP 16 digit milik Pengurus/Penanggung Jawab, kata sandi, dan kode keamanan.
- Lakukan Impersonasi:
- Klik menu profil/ikhtisar akun di pojok kanan atas.
- Pilih NPWP Badan (Perusahaan) yang ingin Anda laporkan.
- Pastikan muncul notifikasi: “You are currently impersonating [Nama PT Anda]”.
Membuat Konsep SPT Baru
Setelah berhasil impersonasi:
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > pilih submenu Surat Pemberitahuan.
- Klik “Buat Konsep SPT”.
- Isi parameter:
- Jenis SPT: PPH Badan.
- Periode: Tahunan.
- Tahun Pajak: 2025 (atau tahun yang relevan).
- Status: Normal.
- Klik ikon pensil pada daftar “Konsep SPT” untuk mulai mengisi.
3. Pengisian Formulir Induk dan Lampiran Coretax
Berbeda dengan e-Form lama, Coretax menggunakan alur “Induk ke Lampiran”. Anda mengisi kuesioner di Induk, dan sistem secara dinamis membuka lampiran yang relevan saja.
A. Pengisian Formulir Induk (Penting)
Perhatikan bagian-bagian krusial ini:
- Bagian B (Info Keuangan): Pilih metode pembukuan (Akrual/Kas) dan Sektor Usaha. Pilihan sektor (Manufaktur/Dagang/Jasa) akan menentukan jenis Lampiran 1 (L1B/L1C/L1D).
- Bagian D (Tarif PPh Badan):Pilih tarif yang sesuai dengan omzet dan status perusahaan Anda untuk Tahun Pajak 2025:
| Jenis Tarif | Kriteria Penggunaan | Tarif Efektif |
| Pasal 17 ayat 1 huruf B | Omzet bruto > Rp50 Miliar | 22% |
| Fasilitas Pasal 31E | Omzet bruto s.d Rp50 Miliar | Diskon 50% (Proporsional) |
| Pasal 17 ayat 2B (Tbk) | Perseroan Terbuka (syarat tertentu) | 19% |
- Bagian H (Transaksi Khusus):Jika Anda mencentang “Ya” pada Hubungan Istimewa, sistem mewajibkan pengisian Lampiran Transfer Pricing (10A, 10B, 10C).
B. Tips Pengisian Lampiran
- Lampiran 1 (Rekonsiliasi Fiskal): Lakukan koreksi fiskal positif/negatif di sini. Pastikan angkanya sinkron dengan Laporan Keuangan PDF yang diunggah.
- Lampiran 11B (Biaya Pinjaman): Coretax menghitung rasio DER dan EBITDA secara otomatis, namun Anda bisa menyesuaikan manual jika ada koreksi biaya bunga.
- Lampiran 3 (Kredit Pajak): Cek fitur Pre-populated. Sebagian besar bukti potong biasanya sudah muncul otomatis.
4. Pembayaran Kurang Bayar & Submit SPT
Setelah semua formulir terisi dan valid, Anda masuk ke tahap akhir.
Jika Status SPT “Kurang Bayar”:
- Cek angka pada Induk Bagian F (Angka 17C).
- Klik “Bayar dan Lapor”.
- Pilih metode:
- Deposit Pajak: Jika Anda memiliki saldo deposit di Coretax.
- Generate Kode Billing: Buat billing baru dan bayar via Bank/Pos Persepsi.
- Status SPT akan menjadi “Menunggu Pembayaran” hingga Anda melunasi.
Finalisasi Pelaporan:
- Siapkan Passphrase dan Sertifikat Elektronik/Tanda Tangan Elektronik.
- Klik Submit/Lapor.
- Jika sukses, status berubah menjadi “Dilaporkan” dan Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Butuh Bantuan Terkait Coretax?
Sistem Coretax untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 memang menghadirkan banyak fitur baru. Jika mengalami kendala teknis, hubungi saluran resmi DJP:
- Kring Pajak: 1500200
- Situs: pajak.go.id
- Konsultan Pajak: botax.co.id
- WhatsApps: 0821-1616-6338
Pastikan lapor tepat waktu sebelum batas akhir (30 April untuk Wajib Pajak Badan) agar terhindar dari sanksi administrasi.
Pengenalan Sistem Coretax
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan inti baru yang diluncurkan oleh DJP untuk memodernisasi dan mengintegrasikan layanan perpajakan. Sistem ini menjadi platform utama untuk pelaporan SPT Tahunan PPh.
- Aksesibilitas: Coretax tersedia dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Wajib Pajak dapat mengakses sistem ini melalui laman
cortexdjp.pajak.go.idataukortteekdjp.go.id. - Sifat Informasi: Informasi dan alur yang disajikan dalam panduan dapat berubah seiring dengan pengembangan sistem dan pembaruan peraturan perpajakan.
- Dukungan Pengguna: DJP menyediakan berbagai saluran bantuan bagi Wajib Pajak, termasuk situs web resmi
www.pajak.go.id, layanan telepon Kring Pajak di1500200, dan serangkaian video tutorial di kanal YouTube resmi@ditjenpajakRI.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax mengikuti alur yang terstruktur dan interaktif, dimulai dari formulir induk.
Alur Pelaporan Umum
Proses pelaporan SPT Badan di Coretax terdiri dari empat tahapan utama:
- Persiapan Dokumen Pendukung: Wajib Pajak harus menyiapkan dokumen seperti laporan laba rugi, neraca, daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, serta bukti pemotongan/pemungutan PPh.
- Login dan Akses Akun: Proses login dilakukan menggunakan akun penanggung jawab (PIC) orang pribadi (NIK atau NPWP 16 digit). Setelah berhasil login, PIC harus melakukan proses impersonate untuk beralih peran ke akun Wajib Pajak Badan.
- Pembuatan dan Pengisian SPT: Alur pengisian dimulai dari Induk SPT. Wajib Pajak menjawab serangkaian pertanyaan “ya/tidak” yang berkaitan dengan kondisi usaha. Jawaban ini secara dinamis menentukan lampiran mana yang wajib diisi. Urutan pengisian lampiran mengikuti urutan yang ditampilkan oleh sistem pada halaman induk.
- Pembayaran dan Pelaporan: Jika terdapat PPh kurang bayar, pembayaran dapat dilakukan menggunakan saldo deposit pajak atau dengan membuat kode billing baru. Proses pelaporan diakhiri dengan penandatanganan SPT secara elektronik menggunakan passphrase.
Jenis-Jenis Tarif Pajak PPh Badan
Dalam pengisian Induk SPT bagian D angka 11, Wajib Pajak Badan memilih tarif PPh yang sesuai dengan kondisinya. Berikut adalah jenis-jenis tarif yang tersedia:
| Jenis Tarif | Dasar Hukum | Persentase Tarif | Kondisi Wajib Pajak | Contoh Kasus dari Sumber |
| Tarif Umum | Pasal 17 ayat 1 huruf B UU PPh | 22% | WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto > Rp 50 miliar, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). | PT NYA (peredaran bruto Rp 60 M, PKP Rp 5 M) PPh terutang = 22% x Rp 5 M = Rp 1,1 Miliar. |
| Fasilitas Pengurangan Tarif | Pasal 17 ayat 2B UU PPh | 19% (22% – 3%) | WP Badan Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) yang memenuhi syarat tertentu (saham diperdagangkan min. 40%, dimiliki min. 300 pihak, dll.). | PT NYA Tbk (memenuhi syarat, peredaran bruto Rp 500 M, PKP Rp 50 M) PPh terutang = 19% x Rp 50 M = Rp 9,5 Miliar. |
| Fasilitas Pengurangan Tarif | Pasal 31E ayat 1 UU PPh | Diskon 50% dari tarif umum (efektif 11%) | WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto s.d. Rp 50 miliar. Fasilitas dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d. Rp 4,8 miliar. | Dipilih oleh WP dengan peredaran bruto antara Rp 4,8 Miliar s.d. Rp 50 Miliar dalam contoh tutorial. |
| Tarif Pajak Lainnya | Sesuai Kontrak/Perjanjian | Sesuai Ketentuan | WP yang memiliki kontrak atau perjanjian khusus dengan pemerintah, seperti di bidang pertambangan mineral dan batu bara. | WP mengisi sendiri persentase tarif PPh yang berlaku sesuai kontrak. |
Proses Pengisian Lampiran SPT
Pemilihan sektor usaha pada Induk SPT (misalnya Jasa, Manufaktur, atau Perdagangan) akan menentukan jenis formulir rekonsiliasi laporan keuangan yang harus diisi:
- Sektor Jasa: Menggunakan Lampiran L1D.
- Sektor Manufaktur: Menggunakan Lampiran L1B.
- Sektor Perdagangan: Menggunakan Lampiran L1C.
Lampiran-lampiran kunci yang umum diisi meliputi:
- Lampiran 1 (L1B/L1C/L1D): Rekonsiliasi Fiskal, tempat dilakukannya penyesuaian (koreksi fiskal positif dan negatif) antara laporan keuangan komersial dan fiskal.
- Lampiran 2 (L2): Daftar pemegang saham/pemilik modal serta susunan pengurus dan komisaris.
- Lampiran 3 (L3): Rincian kredit pajak dalam negeri (misalnya PPh Pasal 22). Data ini dapat terisi otomatis (pre-populated) jika pihak pemungut telah menerbitkan bukti pungut.
- Lampiran 4 (L4): Rincian penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan objek pajak.
- Lampiran 6 (L6): Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berjalan.
- Lampiran 8 (L8): Perhitungan fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31E ayat 1.
- Lampiran 9 (L9): Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal atas aset perusahaan.
- Lampiran 11B (L11B): Perhitungan biaya pinjaman yang dapat dibebankan secara fiskal.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Proses pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi juga mengadopsi alur “Induk-first” dan memanfaatkan integrasi data untuk mempermudah pengisian.
Alur Pelaporan Umum
- Persiapan Dokumen: Siapkan daftar peredaran usaha (untuk UMKM/Pekerja Bebas), bukti potong, daftar harta, daftar utang, dan daftar susunan anggota keluarga.
- Login dan Buat Konsep SPT: Login ke Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Wajib Pajak harus membuat Kode Otorisasi DJP terlebih dahulu untuk dapat menandatangani SPT secara elektronik.
- Mengisi dan Menyampaikan SPT: Pengisian dimulai dari halaman induk, dilanjutkan ke lampiran yang relevan, kemudian kembali ke induk untuk verifikasi akhir dan pengiriman SPT.
Panduan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
Karyawan (Satu Pemberi Kerja)
- Sumber Penghasilan: Pilih “Pekerjaan”.
- Proses Utama: Proses ini sangat dipermudah oleh fitur pre-populated data. Penghasilan neto dan PPh yang dipotong akan terisi otomatis pada Lampiran L1 bagian D dan E berdasarkan Bukti Potong A1/BPA1 yang diterbitkan oleh pemberi kerja.
- Kewajiban WP: Wajib Pajak hanya perlu memverifikasi data yang sudah terisi, memperbarui Lampiran L1 bagian A (Harta), B (Utang), dan C (Tanggungan Keluarga), lalu mengirimkan SPT.
Pelaku Usaha (UMKM dengan PPh Final)
- Kondisi: Penghasilan hanya dari kegiatan usaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun.
- Proses Utama:
- Pada Induk SPT, pilih bahwa WP memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final.
- Isi Lampiran L3B bagian A, yaitu rekapitulasi peredaran bruto bulanan per tempat usaha.
- Sistem akan otomatis menghitung PPh Final terutang, dengan memperhitungkan batas peredaran bruto tidak kena pajak hingga Rp 500 juta setahun.
- WP harus memastikan semua PPh Final bulanan telah disetor. Jika ada kekurangan, harus dilunasi sebelum SPT dilaporkan.
Pekerja Bebas (Menggunakan NPPN)
- Kondisi: WP yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas (misalnya konsultan, pengacara, agen asuransi) dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun dan telah memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
- Proses Utama:
- Pada Induk SPT, pilih sumber penghasilan “Pekerjaan Bebas” dan nyatakan penggunaan NPPN.
- Isi Lampiran L3B bagian C dengan rekapitulasi peredaran bruto bulanan.
- Isi Lampiran L3A4 untuk menghitung penghasilan neto dengan mengalikan peredaran bruto dengan persentase norma yang sesuai.
- Sistem akan menghitung PPh terutang, memperhitungkan kredit pajak (misalnya PPh Pasal 21 yang dipotong pihak lain), dan menghasilkan nilai PPh kurang/lebih bayar.
- WP juga akan menghitung angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya.
Fitur Utama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Login Fleksibel: Dapat menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
- Prefilling Data: Data seperti bukti potong, daftar harta dan utang dari SPT tahun sebelumnya, serta daftar anggota keluarga (dari data profil) akan terisi otomatis, mengurangi input manual.
- Penandatanganan Elektronik: Pengiriman SPT memerlukan tanda tangan elektronik yang diautentikasi dengan Kode Otorisasi DJP dan passphrase yang telah dibuat sebelumnya.
Poin-Poin Penting
Sistem Coretax menandai evolusi signifikan dalam administrasi perpajakan di Indonesia dengan mengutamakan pengalaman pengguna yang lebih terstruktur dan terintegrasi.
- Pergeseran Paradigma: Alur pengisian “Induk-first” menjadi perubahan fundamental yang mengharuskan Wajib Pajak untuk memahami kondisi perpajakannya terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan di formulir induk secara akurat.
- Otomatisasi dan Integrasi: Pemanfaatan data pre-populated secara ekstensif mengurangi beban input manual dan potensi kesalahan, namun menekankan pentingnya verifikasi data oleh Wajib Pajak.
- Kesiapan Wajib Pajak: Keberhasilan pelaporan di Coretax sangat bergantung pada persiapan dokumen pendukung yang lengkap dan akurat sebelum memulai proses pengisian SPT.
- Pentingnya Panduan: DJP secara aktif menyediakan sumber daya edukasi melalui video tutorial untuk memandu Wajib Pajak melalui transisi ke sistem baru ini.


