Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Bagaimana hak dan kewajiban Wajib Pajak ditunaikan? Jawabannya ada di KUP.

Cara mudah memahami prosedur, hak, dan kewajiban Wajib Pajak.

Pada dasarnya, UU KUP terdiri dari:
1. Pendaftaran
2. Pelaporan
3. Pembayaran Pajak
4. Penetapan Pajak
5. Ketetapan Pajak
6. Pembetulan
7. Restitusi
8. Penagihan
9. Keberatan
10. Banding
11. Pembukuan
12. Pemeriksaan
13. Bukti Permulaan
14. Penyidikan Pajak
15. Tindak Pidana Pajak

Daftar Video Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan