Pasal 15 Undang-undang PPh memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan Norma Penghitungan Khusus menghitung penghasilan neto. Tujuan dari penggunaan norma penghitungan khusus adalah menghindari kesukaran, pertimbangan praktis, atau kelaziman usaha di sektor usaha tersebut.
PPh Dengan Norma Perhitungan Khusus
Dasar hukum PPh ini adalah Pasal 15 Undang-undang PPh