Progres BEPS dan Pajak Global 2025

Mengintip Masa Depan Aturan Pajak Global

Di tengah era globalisasi, ekonomi digital, dan tren kerja jarak jauh (remote work), aturan pajak internasional yang ada seringkali terasa rumit dan ketinggalan zaman.

Banyak negara dan perusahaan berjuang untuk menavigasi lanskap yang terus berubah ini.

Menjawab tantangan tersebut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) baru saja merilis laporan pentingnya, OECD Secretary-General Tax Report to G20, yang memberikan gambaran jelas tentang bagaimana dunia berupaya memodernisasi sistem perpajakan.

Perang Melawan Penghindaran Pajak Ternyata Berhasil (dan Skalanya Masif)

Selama bertahun-tahun, banyak pihak skeptis terhadap upaya global melawan penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

Namun, laporan OECD menunjukkan bahwa Proyek BEPS (Base Erosion and Profit Shifting)—sebuah inisiatif untuk mencegah perusahaan mengalihkan keuntungan ke negara berpajak rendah—telah mencapai keberhasilan dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Data dari laporan tersebut menunjukkan tingkat kerja sama yang luar biasa:

  • Pertukaran Informasi Aturan Pajak (Tax Rulings): Hingga Desember 2024, lebih dari 58.000 pertukaran informasi mengenai tax rulings telah terjadi. Angka ini sangat signifikan, mengingat sebelumnya pertukaran semacam ini hampir tidak ada sama sekali.
  • Pembaruan Perjanjian Pajak: Sebuah instrumen multilateral (BEPS MLI) telah secara efektif memodifikasi lebih dari 1.500 perjanjian pajak bilateral untuk menutup celah-celah yang sering disalahgunakan.
  • Transparansi Perusahaan Multinasional: Lebih dari 120 negara anggota Inclusive Framework telah memberlakukan legislasi yang mewajibkan perusahaan besar untuk menyampaikan pelaporan per negara (Country-by-Country Reporting), memberikan otoritas pajak gambaran yang lebih jelas tentang operasi global mereka.

Pajak Minimum Global Menjadi Kenyataan

Salah satu pilar utama reformasi pajak global adalah penerapan Pajak Minimum Global, yang bertujuan memastikan perusahaan multinasional besar membayar tarif pajak minimum di setiap negara tempat mereka beroperasi.

Laporan ini mengonfirmasi bahwa inisiatif ini bergerak dengan kecepatan tinggi, dengan lebih dari 65 yurisdiksi telah menerapkan atau mengambil langkah konkret untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Namun, aspek yang paling mengejutkan datang dari Amerika Serikat. Ironisnya, AS, yang aturan pajak minimum domestiknya (GILTI) menjadi pendorong awal bagi ide pajak minimum global OECD, kini menyuarakan kekhawatiran.

Masalahnya adalah potensi “pajak dan kewajiban kepatuhan yang tidak perlu dan duplikatif” bagi perusahaannya yang harus mematuhi sistem domestik dan global secara bersamaan.

Laporan tersebut menyoroti bahwa diskusi teknis sedang berlangsung untuk menemukan solusi, seperti usulan “side-by-side arrangement” dari G7, yang menunjukkan bahwa implementasi reformasi sebesar ini di dunia nyata penuh dengan negosiasi rumit, bahkan di antara para penggagasnya.

Setelah Aset Kripto, Kini Gilirannya Properti Jadi Target Transparansi Pajak Berikutnya

Upaya transparansi pajak global terus bergerak maju. Setelah berhasil membangun sistem pertukaran informasi otomatis untuk rekening bank (melalui Common Reporting Standard) dan yang terbaru untuk aset kripto, OECD kini mengalihkan fokusnya ke sektor lain yang sering digunakan untuk menyembunyikan kekayaan: properti (real estate).

Laporan tersebut mengumumkan terobosan baru: pengenalan kerangka kerja internasional untuk pertukaran informasi otomatis yang diwujudkan dalam Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of Readily Available Information on Immovable Property (IPI MCAA).

Kerangka kerja ini dirancang agar fleksibel dan dapat diakses oleh banyak negara.

Kerangka kerja ini menggunakan pendekatan modular: modul pertama berfokus pada kepemilikan dan akuisisi, sementara modul kedua meningkatkan transparansi atas pendapatan dari properti.

Langkah ini sangat penting karena bertujuan menutup salah satu celah terbesar yang tersisa dalam sistem pajak global. Yang lebih mengejutkan adalah desainnya yang praktis: karena pertukaran di bawah IPI MCAA bergantung pada informasi yang sudah tersedia bagi otoritas pajak, kerangka kerja ini tidak memerlukan pengenalan kewajiban pelaporan domestik yang baru.

Ini membuatnya lebih mudah dan hemat biaya untuk diadopsi secara luas.

Era Kerja Jarak Jauh (Remote Work) Memaksa Dunia Merombak Aturan Pajak

Fenomena bekerja dari mana saja atau lintas negara bukan lagi hal baru, terutama setelah pandemi.

Namun, aturan pajak yang mengaturnya sebagian besar masih berasal dari abad ke-20 dan tidak dirancang untuk dunia kerja yang fleksibel saat ini.

Laporan OECD mengonfirmasi bahwa para pembuat kebijakan global akhirnya mulai menangani masalah ini secara serius.

Inclusive Framework telah memulai pekerjaan baru yang berfokus pada “mobilitas global individu.”

Tujuannya, menurut laporan tersebut, adalah untuk “memastikan bahwa aturan pajak tidak menjadi penghalang bagi peluang yang dihadirkan oleh perubahan ini sambil juga menilai kemungkinan risiko terhadap basis pajak negara-negara.

Ini adalah pengakuan di tingkat global bahwa cara kita bekerja telah berubah secara fundamental, dan sistem pajak internasional harus segera beradaptasi dengan menangani isu-isu teknis yang kompleks seperti aplikasi perjanjian pajak dan pedoman transfer pricing untuk memberikan kepastian bagi pekerja dan negara.

Negara Berkembang Bukan Lagi Sekadar Penerima Aturan, Tapi Pemain Aktif

Ada asumsi umum bahwa inisiatif pajak global sebagian besar dirancang oleh dan untuk negara-negara kaya.

Namun, laporan OECD terbaru dengan tegas menyanggah narasi ini. Bukti nyatanya sangat kuat: sejak 2009, langkah-langkah transparansi pajak telah membantu negara-negara Afrika mengidentifikasi setidaknya EUR 4,2 miliar pendapatan tambahan.

Laporan ini menunjukkan bagaimana negara-negara berkembang kini menjadi pemain aktif dalam membentuk masa depan perpajakan global.

Beberapa contoh konkret dari laporan tersebut meliputi:

  • Program Tax Inspectors Without Borders (TIWB): Inisiatif “TIWB 2.0” diperkenalkan sebagai visi baru yang menempatkan “negara-negara berkembang memainkan peran sentral dalam membentuk dan berbagi keahlian,” mengubah dinamika dari sekadar penerima bantuan menjadi mitra setara.
  • Sektor Pertambangan: Adanya program BEPS in Mining yang secara spesifik membantu negara-negara berkembang mengatasi tantangan penghindaran pajak yang kompleks di sektor ekstraktif, yang merupakan sumber pendapatan vital bagi banyak dari mereka.
  • Akses Data: Laporan ini menyoroti bahwa “30 negara berkembang sekarang memiliki pelaporan CbC yang berfungsi penuh,” termasuk 19 negara di luar OECD dan G20. Ini memberikan mereka akses ke data penting untuk melakukan audit pajak terhadap perusahaan multinasional yang beroperasi di wilayah mereka.

Pemberdayaan ini adalah kunci untuk menciptakan sistem pajak global yang tidak hanya efektif, tetapi juga benar-benar inklusif dan adil bagi semua negara.

Apa Langkah Selanjutnya dalam Dunia Perpajakan Global?

Laporan OECD ini melukiskan gambaran dunia yang bergerak menuju sistem pajak yang lebih terkoordinasi, transparan, dan adaptif.

Tren utamanya jelas: peningkatan kerja sama global untuk melawan penghindaran pajak, adaptasi cepat terhadap digitalisasi dan mobilitas kerja, serta upaya tulus untuk menciptakan inklusivitas yang lebih besar bagi negara-negara berkembang.

Perubahan ini tidak lagi bersifat teoretis; mereka sedang terjadi sekarang dan akan memengaruhi cara bisnis beroperasi dan pemerintah memungut pendapatan.

Sumber tulisan:

Pajak Global Baru Mengubah Aturan Main

Ucapkan Selamat Tinggal pada Cara Lama Menarik Investasi

Selama puluhan tahun, persaingan antarnegara untuk menarik investasi asing sering kali terasa seperti sebuah perlombaan menawarkan ‘diskon’ pajak terbesar—sebuah ‘perang tarif’ yang dikenal sebagai race to the bottom.

Indonesia, seperti banyak negara lainnya, mengandalkan berbagai insentif—terutama tax holiday atau pembebasan pajak—sebagai ‘jurus’ andalan untuk memikat perusahaan-perusahaan multinasional.

Namun, aturan main baru telah tiba dalam bentuk Pajak Minimum Global, atau yang secara teknis dikenal sebagai Pilar Dua (Pillar Two). Kebijakan yang disepakati oleh lebih dari 140 negara ini secara fundamental mengubah cara kerja dan efektivitas insentif pajak konvensional.

Aturan ini dirancang untuk mengakhiri ‘perang tarif’ tersebut dan memastikan perusahaan raksasa membayar pajak yang adil di mana pun mereka beroperasi.

Hal ini memunculkan pertanyaan sentral: Jika ‘jurus’ andalan seperti tax holiday tidak lagi ampuh, bagaimana Indonesia akan beradaptasi? Dan apa artinya ini bagi masa depan investasi di tanah air?

Era ‘Tax Holiday’ untuk Perusahaan Raksasa Telah Berakhir

Mengapa insentif andalan ini tiba-tiba menjadi usang? Jawabannya terletak pada aturan Pajak Minimum Global (GloBE rules) yang menetapkan tarif pajak efektif (ETR) minimal sebesar 15% untuk perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi tahunan di atas €750 juta.

Inti masalahnya terletak pada sebuah skenario yang kontra-intuitif. Jika Indonesia memberikan tax holiday yang menyebabkan tarif pajak efektif sebuah perusahaan multinasional di sini jatuh di bawah 15%, insentif tersebut menjadi sia-sia.

Selisih kekurangan pajaknya, yang disebut top-up tax, justru akan dipungut oleh negara lain—misalnya, negara asal perusahaan induk.

Dengan kata lain, pendapatan pajak yang direlakan oleh Indonesia tidak dinikmati oleh investor, melainkan dialihkan ke kas negara lain.

Hal ini membuat tax holiday tidak lagi menjadi alat tawar yang efektif untuk menarik investasi dari perusahaan-perusahaan raksasa global.

dengan berlakunya pajak minimum global, tidak mungkin bagi Indonesia untuk tetap memberikan fasilitas pembebasan pajak

— Mekar Satria Utama, Direktur Perpajakan Internasional DJP.

Inilah Solusi Cerdas Bernama QRTC

Sebagai pengganti tax holiday yang sudah tidak efektif, pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan jenis insentif baru yang lebih cerdas dan sesuai dengan aturan global: Qualified Refundable Tax Credit (QRTC).

“Rahasia” keampuhan QRTC terletak pada perlakuan akuntansinya. Berbeda dengan insentif konvensional yang berfungsi sebagai pengurang pajak, QRTC diperlakukan sebagai penambah penghasilan (income) dalam perhitungan pajak global. Ini adalah poin teknis yang sangat penting dan mengubah segalanya.

Mengapa QRTC ‘Ajaib’? Mari Lihat Angkanya:

Bayangkan sebuah perusahaan dengan laba €100 dan seharusnya membayar pajak €10 (ETR 10%). Tanpa insentif, negara lain bisa memungut top-up tax sebesar 5% (selisih dari 15%).

• Skenario Insentif Lama (Kredit Pajak €2):

    â—¦ Laba tetap €100.

    â—¦ Pajak yang dibayar menjadi €8 (karena ada kredit €2).

    â—¦ ETR anjlok menjadi 8%.

    â—¦ Top-up tax yang bisa dipungut negara lain justru naik menjadi 7%. Insentif dari Indonesia “bocor” ke negara lain.

• Skenario Insentif Cerdas (QRTC €2):

    â—¦ Laba dihitung menjadi €102 (laba awal + nilai QRTC).

    â—¦ Pajak yang dibayar tetap €10.

    â—¦ ETR menjadi sekitar 9,8% (€10 / €102).

    â—¦ Top-up tax yang mungkin timbul hanya sekitar 5,2%. Manfaat insentif sebagian besar tetap dirasakan investor karena ETR tidak anjlok secara drastis.

Langkah ini bukan hanya cerdas, tetapi juga krusial untuk daya saing. Indonesia tidak beroperasi dalam ruang hampa; para pesaing utama di kawasan seperti Singapura, Vietnam, dan Malaysia sudah bergerak cepat mengadopsi insentif berbasis cash grant. Adaptasi ke model QRTC menjadi sebuah keharusan strategis agar Indonesia tidak tertinggal.

Melindungi Pajak dan Iklim Investasi

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif dengan secara resmi mengadopsi aturan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Untuk menghadapi era baru ini, Indonesia menyiapkan dua strategi utama.

Pertama, mengganti insentif usang dengan yang lebih sesuai. Rencananya adalah mengganti tax holiday dan tax allowance dengan skema insentif yang lebih kompatibel, terutama refundable tax credit (QRTC) yang telah dibahas.

Kedua, mengamankan hak pemajakan domestik. Indonesia juga akan menerapkan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Ini adalah sebuah mekanisme pertahanan yang cerdas. Tujuannya adalah memastikan bahwa jika ada kekurangan pajak, tambahan pajak tersebut dipungut oleh Indonesia, bukan ‘diserahkan’ ke yurisdiksi lain. Langkah ini secara efektif mengamankan basis penerimaan negara dari ‘kebocoran’ ke luar negeri.

Proses perancangan insentif baru ini masih terus berjalan untuk menemukan bentuk yang paling optimal.

Tapi bentuknya seperti apa, Kemenkeu masih meraciknya. Ada yang disebut dengan QRTC. Model yang seperti ini in line dengan Pilar 2: GloBE. Apakah kita menggunakan itu? Belum dapat dikatakan akan menggunakan itu, [tapi] kita mempertimbangkan.

— Frans ZD Manik, Analis Perpajakan Internasional DJP.

Dari Krisis Menjadi Peluang

Perubahan aturan pajak global ini dapat dilihat bukan sebagai krisis, melainkan sebagai peluang untuk mendorong kebijakan yang lebih strategis. Salah satu solusi paling menjanjikan adalah merancang insentif pajak yang terarah pada kegiatan Penelitian dan Pengembangan (R&D) dalam format QRTC.

Data dari Global Economy, yang dianalisis dalam studi oleh Direktorat Perpajakan Internasional, menunjukkan bahwa belanja R&D Indonesia sangat rendah, yaitu di bawah 0,3 persen dari PDB antara tahun 2016-2020, jauh di bawah rata-rata global.

Di sinilah letak peluang strategisnya. Aturan baru ini menuntut Indonesia untuk memberikan insentif yang berbasis substansi.

Jalan yang direkomendasikan adalah fokus pada insentif untuk aktivitas R&D input, yaitu proses penelitian dan pengembangan itu sendiri.

Pendekatan ini lebih sejalan dengan aturan GloBE dan menghindari jebakan insentif berbasis aktivitas R&D output (seperti IP Box regime) yang sering dikritik sebagai praktik pajak berbahaya dan tidak efektif mendorong inovasi nyata.

Dengan kata lain, Pajak Minimum Global “memaksa” Indonesia untuk beralih dari sekadar memberi ‘diskon pajak’ umum menjadi insentif berkualitas tinggi yang menstimulasi inovasi—fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Selamat Datang di Era Baru Perpajakan Global

Penting untuk memahami bahwa Pajak Minimum Global bukanlah kebijakan sepihak. Ini adalah bagian dari kesepakatan global bersejarah yang didukung oleh lebih dari 140 negara, yang dikoordinasikan oleh OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Tujuan utamanya adalah mengakhiri race to the bottom, di mana negara-negara saling berlomba menurunkan tarif pajak korporasi.

Kebijakan ini memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak yang adil di mana pun mereka beroperasi, sekaligus mencegah praktik pengalihan laba (profit shifting) ke yurisdiksi berpajak rendah.

Ini adalah salah satu reformasi perpajakan internasional paling signifikan dalam satu abad terakhir. Keikutsertaan Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menjadi bagian dari tata kelola perpajakan global yang lebih adil dan transparan.

Aturan Pajak Minimum Global telah secara permanen mengubah lanskap investasi dunia. Era di mana negara bisa hanya mengandalkan “diskon pajak” besar-besaran untuk menarik modal telah berakhir.

Indonesia kini berada di tengah pergeseran fundamental—dari insentif berbasis “potongan pajak” yang kini usang, menuju era insentif “cerdas” yang strategis dan terukur, seperti QRTC yang dirancang untuk mendukung aktivitas bernilai tambah tinggi seperti penelitian dan pengembangan.

Tantangan ini sekaligus menjadi sebuah peluang besar untuk mendesain ulang kebijakan fiskal agar lebih berkualitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Pertanyaan besarnya kini adalah: dengan pergeseran dari sekadar ‘diskon pajak’ menjadi ‘investasi strategis’ melalui insentif, mampukah Indonesia tidak hanya beradaptasi, tetapi juga menjadi lebih kompetitif dalam lanskap persaingan investasi global yang baru ini?

Podcast Rangkuman