Arbitrasi Pajak dalam Kerangka BEPS: Antara Kepastian Hukum dan Kedaulatan Fiskal Negara

Abstrak

Arbitrasi pajak internasional dalam kerangka Base Erosion and Profit Shifting/BEPS merupakan salah satu instrumen penyelesaian sengketa pajak lintas negara, terutama ketika Mutual Agreement Procedure/MAP gagal menghasilkan kesepakatan.

Dalam arsitektur BEPS, arbitrasi tidak berdiri sebagai kewajiban universal, melainkan sebagai mekanisme opsional yang dapat dipilih oleh negara melalui tax treaty atau Multilateral Instrument/MLI.

Kajian ini membahas konstruksi hukum, argumentasi pro dan kontra, serta relevansinya bagi Indonesia sebagai negara sumber.

Kesimpulan utama artikel ini adalah bahwa arbitrasi pajak dapat meningkatkan kepastian hukum dan mencegah pajak berganda, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kedaulatan fiskal, kapasitas kelembagaan, dan posisi tawar negara berkembang.

1. Pendahuluan

Reformasi pajak internasional pasca-BEPS tidak hanya memperkuat instrumen anti-penghindaran pajak, tetapi juga menuntut mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif.

Ketika negara-negara memperketat pengujian atas transfer pricing, permanent establishment, beneficial ownership, dan treaty abuse, risiko sengketa pajak lintas yurisdiksi ikut meningkat.

Di sinilah BEPS Action 14: Making Dispute Resolution Mechanisms More Effective menjadi penting.

Action 14 menempatkan MAP sebagai standar minimum penyelesaian sengketa treaty.

OECD menyatakan statistik MAP merupakan bagian dari BEPS Action 14 Minimum Standard dan agenda kepastian pajak G20/OECD untuk meningkatkan efektivitas serta ketepatan waktu mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasional.

Namun, pertanyaan kritisnya adalah: ketika MAP buntu, apakah sengketa harus diserahkan kepada panel arbitrase yang mengikat?

Jawabannya: tidak selalu. Dalam BEPS, arbitrasi belum menjadi konsensus global penuh.

2. Konsep Dasar: MAP dan Arbitrasi Pajak

Secara sederhana, MAP adalah mekanisme perundingan antara competent authority dua negara untuk menyelesaikan sengketa perpajakan yang timbul dari penerapan tax treaty.

Misalnya, perusahaan Indonesia dikoreksi transfer pricing oleh DJP. Koreksi tersebut menaikkan laba kena pajak di Indonesia.

Namun, laba yang sama telah dikenakan pajak di negara mitra. Akibatnya terjadi economic double taxation.

Wajib pajak dapat mengajukan MAP agar otoritas pajak Indonesia dan otoritas pajak negara mitra berunding.

Arbitrasi pajak masuk sebagai tahap lanjutan apabila MAP gagal mencapai kesepakatan dalam jangka waktu tertentu.

Jadi, arbitrasi dapat dipahami sebagai “wasit final” atas isu treaty yang belum terselesaikan.

Namun, arbitrasi pajak bukan banding pajak internasional dalam arti biasa.

Dalam banding domestik, pihak yang berhadapan adalah wajib pajak melawan otoritas pajak di forum pengadilan.

Dalam arbitrasi treaty, sengketa formalnya berada pada level otoritas pajak antarnegara, walaupun kasusnya dipicu oleh wajib pajak yang mengalami pajak berganda.

3. Kedudukan Arbitrasi dalam BEPS dan MLI

Dalam BEPS, arbitrasi tidak menjadi minimum standard. Yang menjadi minimum standard adalah efektivitas MAP.

OECD menjelaskan bahwa BEPS MLI menawarkan solusi untuk mentransposisikan hasil BEPS ke dalam tax treaty bilateral, termasuk minimum standard untuk melawan treaty abuse dan memperbaiki mekanisme penyelesaian sengketa, dengan tetap memberi fleksibilitas bagi kebijakan treaty masing-masing negara.

Arbitrasi diatur dalam Part VI MLI. Namun, Part VI bersifat opsional. Negara yang menandatangani atau meratifikasi MLI tidak otomatis menerima arbitrasi.

Negara harus melakukan opt-in atas Part VI. Bahkan setelah satu negara memilih arbitrasi, mekanisme itu hanya berlaku jika negara mitra treaty juga memilih ketentuan yang kompatibel.

OECD menyediakan BEPS MLI Matching Database untuk melihat bagaimana MLI berlaku terhadap tax treaty tertentu, termasuk apakah suatu ketentuan MLI “match” antara dua negara.

Dengan demikian, rumus hukumnya adalah:

BEPS memberi konsep.
MLI memberi instrumen modifikasi treaty.
Tax treaty memberi dasar hukum penerapan.
Matching position menentukan apakah arbitrasi benar-benar berlaku.

Tanpa dasar dalam tax treaty, baik secara langsung maupun melalui MLI, arbitrasi tidak dapat dijalankan.

4. Argumentasi Pro Arbitrasi Pajak

4.1. Meningkatkan Kepastian Hukum

Argumen terkuat pendukung arbitrasi adalah tax certainty. Sengketa MAP dapat berlangsung lama.

Tanpa tenggat dan konsekuensi yang kuat, wajib pajak dapat terjebak dalam ketidakpastian bertahun-tahun.

Arbitrasi memberi tekanan institusional kepada competent authority agar menyelesaikan sengketa secara serius.

Jika gagal, panel independen akan memutus unresolved issues. Ini mengurangi risiko sengketa yang menggantung.

Dalam ekonomi modern, kepastian pajak adalah bagian dari iklim investasi. Investor tidak hanya melihat tarif pajak, tetapi juga predictability.

Pajak tinggi tetapi pasti sering kali lebih diterima daripada pajak yang tidak jelas ujungnya.

4.2. Mencegah Pajak Berganda

BEPS memperkuat hak negara untuk memerangi penghindaran pajak. Tetapi kalau setiap negara melakukan koreksi sepihak tanpa mekanisme penyelesaian yang efektif, hasilnya bisa menjadi double taxation, bukan keadilan pajak.

Contoh paling jelas adalah koreksi transfer pricing. Negara A menaikkan laba entitas lokal.

Negara B tidak memberi corresponding adjustment kepada entitas afiliasi. Grup usaha membayar pajak atas laba yang sama di dua negara.

Dalam konteks ini, arbitrasi berfungsi sebagai rem agar enforcement anti-BEPS tidak berubah menjadi over-taxation.

4.3. Mendorong Disiplin Competent Authority

Adanya kemungkinan arbitrasi mendorong otoritas pajak menyelesaikan MAP dengan lebih disiplin.

Tanpa arbitrasi, tidak ada “dead-end pressure”. Sengketa dapat berhenti di meja perundingan tanpa kepastian final.

Dengan arbitrasi, otoritas pajak tahu bahwa apabila mereka gagal mencapai kesepakatan, isu tersebut dapat diputus oleh panel.

Efeknya bukan hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga memperbaiki perilaku negosiasi.

4.4. Relevan untuk Sengketa Transfer Pricing Modern

Transfer pricing pasca-BEPS makin kompleks. Pengujian atas fungsi, aset, risiko, DEMPE, jasa intra-grup, pembiayaan, dan transaksi digital menciptakan ruang interpretasi yang luas.

Dalam sengketa yang sangat teknis, arbitrasi dapat menjadi forum yang lebih spesialis dibanding mekanisme domestik biasa, terutama jika panel terdiri dari ahli treaty dan transfer pricing.

5. Argumentasi Kontra Arbitrasi Pajak

5.1. Kekhawatiran atas Kedaulatan Fiskal

Argumen kontra paling kuat adalah fiscal sovereignty. Pajak adalah ekspresi kedaulatan negara.

Menyerahkan unresolved treaty issues kepada panel arbitrase internasional dapat dipandang sebagai pembatasan terhadap kewenangan negara untuk mempertahankan basis pajaknya.

Bagi negara berkembang yang berperan sebagai source country, kekhawatiran ini sangat nyata.

Banyak sengketa BEPS justru berkaitan dengan pertanyaan: apakah laba sudah cukup dialokasikan ke negara tempat pasar, sumber daya, tenaga kerja, atau aktivitas ekonomi berada?

Jika panel arbitrase dianggap terlalu condong pada perspektif negara domisili atau negara maju, source country dapat merasa kehilangan ruang fiskal.

5.2. Ketimpangan Kapasitas

Arbitrasi membutuhkan kapasitas teknis tinggi: ahli treaty, ekonom transfer pricing, litigasi internasional, data pembanding, dan kemampuan menulis posisi hukum-ekonomi secara presisi.

Negara maju umumnya memiliki sumber daya yang lebih kuat. Negara berkembang dapat berada pada posisi yang kurang seimbang, terutama ketika menghadapi kasus bernilai besar dengan kompleksitas tinggi.

Dengan kata lain, arbitrasi bisa memberi kepastian. Tetapi kepastian untuk siapa? Ini pertanyaan yang tidak boleh di-skip seperti koreksi fiskal yang “lupa dijurnal”. 😄

5.3. Risiko Mengurangi Ruang Kebijakan Domestik

Sengketa pajak tidak selalu murni teknis. Dalam banyak kasus, sengketa menyangkut kebijakan domestik, perlindungan basis pajak, dan strategi penerimaan negara.

Jika panel arbitrase terlalu fokus pada penyelesaian treaty secara sempit, ada risiko konteks kebijakan domestik tidak mendapat tempat yang memadai.

5.4. Transparansi dan Akuntabilitas

Putusan pengadilan pajak domestik umumnya memiliki jalur akuntabilitas yang lebih jelas.

Sementara arbitrasi pajak internasional sering berlangsung tertutup karena menyangkut informasi wajib pajak dan hubungan antarnegara.

Kerahasiaan memang penting, tetapi terlalu tertutup dapat menimbulkan pertanyaan akuntabilitas publik. Terutama jika kasusnya berdampak besar terhadap penerimaan negara.

6. Posisi Indonesia: MAP Yes, Arbitration Not Yet

Indonesia adalah pihak dalam MLI, tetapi tidak otomatis memilih semua ketentuan MLI.

Dalam konteks arbitrasi, Indonesia tidak memilih opsi Part VI Arbitration sebagai mekanisme umum.

DJP menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki mekanisme domestik untuk menerapkan arbitrasi dalam proses MAP, kecuali catatan khusus terkait tax treaty dengan Meksiko, dan kebijakan treaty Indonesia pada umumnya tidak memasukkan mandatory and binding arbitration dalam P3B bilateral.

Posisi ini dapat dibaca sebagai pilihan kebijakan yang berhati-hati.

Indonesia menerima pentingnya MAP sebagai instrumen penyelesaian sengketa, tetapi belum menyerahkan unresolved MAP cases kepada panel arbitrase internasional secara luas.

Bagi Indonesia, pertimbangannya kemungkinan mencakup:

  1. menjaga kedaulatan fiskal sebagai negara sumber;
  2. memastikan kesiapan kelembagaan competent authority;
  3. menghindari ketimpangan posisi dalam sengketa bernilai besar;
  4. mempertahankan ruang negosiasi treaty secara bilateral;
  5. menyesuaikan arbitrasi dengan sistem hukum domestik.

Ini bukan berarti Indonesia anti penyelesaian sengketa. Lebih tepat dikatakan: Indonesia memperkuat MAP, tetapi belum memilih arbitrasi sebagai standar umum.

7. Analisis Kritis: Apakah Arbitrasi Perlu Diadopsi Indonesia?

Pertanyaan kebijakannya bukan sekadar “arbitrasi baik atau buruk”, tetapi:

Dalam kondisi kelembagaan, posisi treaty, dan strategi penerimaan Indonesia saat ini, apakah arbitrasi memberi manfaat lebih besar daripada risikonya?

Dari sisi investasi, arbitrasi dapat memberi sinyal positif bahwa Indonesia mendukung kepastian pajak internasional.

Ini penting bagi grup multinasional yang sering menghadapi risiko transfer pricing dan pajak berganda.

Namun dari sisi negara sumber, Indonesia perlu berhati-hati. Banyak sengketa pajak internasional menyangkut alokasi laba ke yurisdiksi pasar.

Jika arbitrasi diterapkan tanpa desain yang kuat, Indonesia berpotensi kehilangan ruang mempertahankan basis pajaknya.

Pilihan moderat yang dapat dipertimbangkan adalah bukan langsung menerima mandatory binding arbitration secara luas, melainkan melakukan pendekatan selektif:

  1. arbitrasi hanya untuk treaty tertentu dengan mitra yang memiliki hubungan ekonomi besar dan seimbang;
  2. arbitrasi hanya untuk isu tertentu, misalnya transfer pricing corresponding adjustment;
  3. arbitrasi dilakukan setelah MAP berjalan dalam jangka waktu tertentu;
  4. panel harus memiliki keahlian treaty dan transfer pricing;
  5. aturan transparansi dan confidentiality harus dirancang seimbang;
  6. Indonesia perlu memperkuat competent authority sebelum membuka arbitrasi lebih luas.

Dengan pendekatan ini, arbitrasi tidak menjadi ancaman, tetapi menjadi instrumen kepastian yang terkendali.

8. Implikasi Praktis bagi Wajib Pajak

Bagi wajib pajak Indonesia, khususnya grup multinasional, poin pentingnya adalah:

Pertama, jangan menganggap setiap MAP dapat berujung arbitrasi. Untuk Indonesia, jalur arbitrasi tidak otomatis tersedia.

Kedua, strategi utama tetap berada pada kualitas dokumentasi: TP Doc, analisis FAR, benchmarking, intercompany agreement, bukti substance, dokumen jasa intra-grup, dan korespondensi bisnis.

Ketiga, MAP bukan pengganti keberatan atau banding domestik. MAP adalah jalur treaty-based untuk mengatasi taxation not in accordance with treaty. Maka strategi sengketa harus disusun paralel: domestik dan internasional.

Keempat, dalam kasus transfer pricing, wajib pajak harus sejak awal memikirkan risiko corresponding adjustment di negara mitra. Koreksi di Indonesia tidak boleh dilihat hanya sebagai isu lokal, karena dampaknya bisa merembet ke struktur pajak grup global.

9. Kesimpulan

Arbitrasi pajak dalam kerangka BEPS adalah instrumen penyelesaian sengketa internasional yang berfungsi sebagai mekanisme lanjutan ketika MAP gagal mencapai kesepakatan.

Secara konseptual, arbitrasi menawarkan kepastian hukum, mencegah pajak berganda, dan meningkatkan disiplin competent authority.

Namun, arbitrasi juga menimbulkan persoalan serius: kedaulatan fiskal, ketimpangan kapasitas, transparansi, dan posisi tawar negara berkembang.

Karena itu, BEPS tidak menjadikan mandatory binding arbitration sebagai konsensus global penuh. Yang menjadi minimum standard adalah efektivitas MAP, sedangkan arbitrasi tetap bersifat opsional.

Bagi Indonesia, pilihan untuk tidak mengadopsi Part VI Arbitration secara umum dalam MLI menunjukkan sikap kehati-hatian.

Posisi ini dapat dipahami dalam konteks Indonesia sebagai source country yang masih perlu menjaga ruang fiskal dan memperkuat kapasitas penyelesaian sengketa internasional.

Akhirnya, arbitrasi pajak under BEPS bukan sekadar soal teknis penyelesaian sengketa. Ia adalah titik temu antara kepastian hukum global dan kedaulatan fiskal nasional.

Kalimat penutupnya begini:

BEPS membuat negara lebih kuat melawan penghindaran pajak.
MAP memastikan sengketa tidak dibiarkan menggantung.
Arbitrasi menawarkan finalitas.
Tetapi bagi negara sumber seperti Indonesia, finalitas itu harus dibayar dengan pertanyaan besar: seberapa jauh kedaulatan fiskal boleh dinegosiasikan?

Progres BEPS dan Pajak Global 2025

Mengintip Masa Depan Aturan Pajak Global

Di tengah era globalisasi, ekonomi digital, dan tren kerja jarak jauh (remote work), aturan pajak internasional yang ada seringkali terasa rumit dan ketinggalan zaman.

Banyak negara dan perusahaan berjuang untuk menavigasi lanskap yang terus berubah ini.

Menjawab tantangan tersebut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) baru saja merilis laporan pentingnya, OECD Secretary-General Tax Report to G20, yang memberikan gambaran jelas tentang bagaimana dunia berupaya memodernisasi sistem perpajakan.

Perang Melawan Penghindaran Pajak Ternyata Berhasil (dan Skalanya Masif)

Selama bertahun-tahun, banyak pihak skeptis terhadap upaya global melawan penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

Namun, laporan OECD menunjukkan bahwa Proyek BEPS (Base Erosion and Profit Shifting)—sebuah inisiatif untuk mencegah perusahaan mengalihkan keuntungan ke negara berpajak rendah—telah mencapai keberhasilan dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Data dari laporan tersebut menunjukkan tingkat kerja sama yang luar biasa:

  • Pertukaran Informasi Aturan Pajak (Tax Rulings): Hingga Desember 2024, lebih dari 58.000 pertukaran informasi mengenai tax rulings telah terjadi. Angka ini sangat signifikan, mengingat sebelumnya pertukaran semacam ini hampir tidak ada sama sekali.
  • Pembaruan Perjanjian Pajak: Sebuah instrumen multilateral (BEPS MLI) telah secara efektif memodifikasi lebih dari 1.500 perjanjian pajak bilateral untuk menutup celah-celah yang sering disalahgunakan.
  • Transparansi Perusahaan Multinasional: Lebih dari 120 negara anggota Inclusive Framework telah memberlakukan legislasi yang mewajibkan perusahaan besar untuk menyampaikan pelaporan per negara (Country-by-Country Reporting), memberikan otoritas pajak gambaran yang lebih jelas tentang operasi global mereka.

Pajak Minimum Global Menjadi Kenyataan

Salah satu pilar utama reformasi pajak global adalah penerapan Pajak Minimum Global, yang bertujuan memastikan perusahaan multinasional besar membayar tarif pajak minimum di setiap negara tempat mereka beroperasi.

Laporan ini mengonfirmasi bahwa inisiatif ini bergerak dengan kecepatan tinggi, dengan lebih dari 65 yurisdiksi telah menerapkan atau mengambil langkah konkret untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Namun, aspek yang paling mengejutkan datang dari Amerika Serikat. Ironisnya, AS, yang aturan pajak minimum domestiknya (GILTI) menjadi pendorong awal bagi ide pajak minimum global OECD, kini menyuarakan kekhawatiran.

Masalahnya adalah potensi “pajak dan kewajiban kepatuhan yang tidak perlu dan duplikatif” bagi perusahaannya yang harus mematuhi sistem domestik dan global secara bersamaan.

Laporan tersebut menyoroti bahwa diskusi teknis sedang berlangsung untuk menemukan solusi, seperti usulan “side-by-side arrangement” dari G7, yang menunjukkan bahwa implementasi reformasi sebesar ini di dunia nyata penuh dengan negosiasi rumit, bahkan di antara para penggagasnya.

Setelah Aset Kripto, Kini Gilirannya Properti Jadi Target Transparansi Pajak Berikutnya

Upaya transparansi pajak global terus bergerak maju. Setelah berhasil membangun sistem pertukaran informasi otomatis untuk rekening bank (melalui Common Reporting Standard) dan yang terbaru untuk aset kripto, OECD kini mengalihkan fokusnya ke sektor lain yang sering digunakan untuk menyembunyikan kekayaan: properti (real estate).

Laporan tersebut mengumumkan terobosan baru: pengenalan kerangka kerja internasional untuk pertukaran informasi otomatis yang diwujudkan dalam Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of Readily Available Information on Immovable Property (IPI MCAA).

Kerangka kerja ini dirancang agar fleksibel dan dapat diakses oleh banyak negara.

Kerangka kerja ini menggunakan pendekatan modular: modul pertama berfokus pada kepemilikan dan akuisisi, sementara modul kedua meningkatkan transparansi atas pendapatan dari properti.

Langkah ini sangat penting karena bertujuan menutup salah satu celah terbesar yang tersisa dalam sistem pajak global. Yang lebih mengejutkan adalah desainnya yang praktis: karena pertukaran di bawah IPI MCAA bergantung pada informasi yang sudah tersedia bagi otoritas pajak, kerangka kerja ini tidak memerlukan pengenalan kewajiban pelaporan domestik yang baru.

Ini membuatnya lebih mudah dan hemat biaya untuk diadopsi secara luas.

Era Kerja Jarak Jauh (Remote Work) Memaksa Dunia Merombak Aturan Pajak

Fenomena bekerja dari mana saja atau lintas negara bukan lagi hal baru, terutama setelah pandemi.

Namun, aturan pajak yang mengaturnya sebagian besar masih berasal dari abad ke-20 dan tidak dirancang untuk dunia kerja yang fleksibel saat ini.

Laporan OECD mengonfirmasi bahwa para pembuat kebijakan global akhirnya mulai menangani masalah ini secara serius.

Inclusive Framework telah memulai pekerjaan baru yang berfokus pada “mobilitas global individu.”

Tujuannya, menurut laporan tersebut, adalah untuk “memastikan bahwa aturan pajak tidak menjadi penghalang bagi peluang yang dihadirkan oleh perubahan ini sambil juga menilai kemungkinan risiko terhadap basis pajak negara-negara.

Ini adalah pengakuan di tingkat global bahwa cara kita bekerja telah berubah secara fundamental, dan sistem pajak internasional harus segera beradaptasi dengan menangani isu-isu teknis yang kompleks seperti aplikasi perjanjian pajak dan pedoman transfer pricing untuk memberikan kepastian bagi pekerja dan negara.

Negara Berkembang Bukan Lagi Sekadar Penerima Aturan, Tapi Pemain Aktif

Ada asumsi umum bahwa inisiatif pajak global sebagian besar dirancang oleh dan untuk negara-negara kaya.

Namun, laporan OECD terbaru dengan tegas menyanggah narasi ini. Bukti nyatanya sangat kuat: sejak 2009, langkah-langkah transparansi pajak telah membantu negara-negara Afrika mengidentifikasi setidaknya EUR 4,2 miliar pendapatan tambahan.

Laporan ini menunjukkan bagaimana negara-negara berkembang kini menjadi pemain aktif dalam membentuk masa depan perpajakan global.

Beberapa contoh konkret dari laporan tersebut meliputi:

  • Program Tax Inspectors Without Borders (TIWB): Inisiatif “TIWB 2.0” diperkenalkan sebagai visi baru yang menempatkan “negara-negara berkembang memainkan peran sentral dalam membentuk dan berbagi keahlian,” mengubah dinamika dari sekadar penerima bantuan menjadi mitra setara.
  • Sektor Pertambangan: Adanya program BEPS in Mining yang secara spesifik membantu negara-negara berkembang mengatasi tantangan penghindaran pajak yang kompleks di sektor ekstraktif, yang merupakan sumber pendapatan vital bagi banyak dari mereka.
  • Akses Data: Laporan ini menyoroti bahwa “30 negara berkembang sekarang memiliki pelaporan CbC yang berfungsi penuh,” termasuk 19 negara di luar OECD dan G20. Ini memberikan mereka akses ke data penting untuk melakukan audit pajak terhadap perusahaan multinasional yang beroperasi di wilayah mereka.

Pemberdayaan ini adalah kunci untuk menciptakan sistem pajak global yang tidak hanya efektif, tetapi juga benar-benar inklusif dan adil bagi semua negara.

Apa Langkah Selanjutnya dalam Dunia Perpajakan Global?

Laporan OECD ini melukiskan gambaran dunia yang bergerak menuju sistem pajak yang lebih terkoordinasi, transparan, dan adaptif.

Tren utamanya jelas: peningkatan kerja sama global untuk melawan penghindaran pajak, adaptasi cepat terhadap digitalisasi dan mobilitas kerja, serta upaya tulus untuk menciptakan inklusivitas yang lebih besar bagi negara-negara berkembang.

Perubahan ini tidak lagi bersifat teoretis; mereka sedang terjadi sekarang dan akan memengaruhi cara bisnis beroperasi dan pemerintah memungut pendapatan.

Sumber tulisan:

Penyalahgunaan P3B Melalui Mekanisme Hybrid Mismatch Arrangements

Hybrid mismatches yaitu pemberlakuan transaksi yang
berbeda oleh setiap negara untuk menghindari pajak dan pemberian special purposeentities (SPE) yang telah memberi keleluasaan kepada MNCs untuk mengalihkan keuntungan usahanya ke negara lain.

PERKEMBANGAN teknologi digital telah mengaburkan batas antaryuridiksi. Para pelaku bisnis dapat melakukan transaksi lintas batas negara dengan lebih mudah. Tentu saja peningkatan perdagangan internasional dapat membantu pertumbuhan ekonomi negara-negara yang berpartisipasi.

Namin demikian, dalam praktiknya, transaksi lintas yurisdiksi menciptakan interaksi peraturan perpajakan antarnegara. Kondisi ini memunculkan inefisiensi karena perbedaan pengaturan perpajakan di negara satu dan lainnya.

Perbedaan ini normal karena adanya kedaulatan masing-masing negara dalam menciptakan aturan domestik. Pada umumnya, salah satu perhatian dalam perdagangan internasional adalah penghindaran pajak berganda. Walhasil, ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Ketidakpaduan aturan antaryurisdiksi tidak hanya menimbulkan risiko pajak berganda (double taxation), tetapi juga risiko tidak dikenakan pajak di negara manapun atau dikenakan pajak dengan tarif efektif yang sangat rendah (double non-taxation).

Risiko double non-taxation inilah yang dieksploitasi para penghindar pajak untuk meraih posisi terbaik dari kewajiban fiskalnya. Mereka memodifikasi transaksi dan/atau entitasnya sehingga menghasilkan tidak adanya pengenaan pajak atau dikenakan pajak dengan tarif yang sangat rendah.

Salah satu cara yang paling umum untuk menghasilkan double non-taxation adalah dengan memodifikasi transaksi dan/atau entitas bisnis melalui pemanfaatan perbedaan perlakuan pajak. Transaksi dan/atau entitas yang telah dimodifikasi inilah yang dimaksud dengan hybrid mismatch arrangements.

Melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan, negara-negara G-20 bekerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkenalkan 15 rencana aksi. Adapun 15 rencana aksi ini berupaya menyelaraskan ketidakpaduan peraturan perpajakan antarnegara untuk mengurangi celah penghindaran pajak internasional.

Adapun rencana aksi ke-2 secara khusus ditujukan untuk menetralkan perlakuan perpajakan akibat perbedaan pandangan antarnegara dalam melihat suatu entitas, instrumen, atau transaksi yang berakhir pada double non-taxation. Rencana aksi ini disebut Neutralizing the Effects of Hybrid Mismatch Arrangements.

OECD memang tidak memberikan definisi khusus mengenai hybrid mismatch arrangements. Namun demikian, pada dasarnya, hybrid mismatch arrangements memiliki beberapa berikut:

Pertama, hybrid entities, yaitu entitas diperlakukan sebagai entitas transparan dari sisi perpajakan di satu negara, sekaligus entitas nontransparan di negara lainnya. Disebut transparan jika entitas tersebut bukan pemilik dari suatu penghasilan yang diperoleh entitas.

Dengan demikian, dalam konteks entitas transparan, subjek pajak atas penghasilan adalah pemilik modal. Sebaliknya, disebut nontransparan adalah apabila entitas tersebut diperlakukan sebagai subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya.

Kedua, hybrid instrument, yaitu instrumen keuangan yang diperlakukan berbeda oleh negara-negara yang terlibat. Sebagai contoh, suatu instrumen diperlakukan sebagai utang di suatu negara, tetapi dianggap modal di negara lain.

Ketiga, hybrid transfer, yaitu perbedaan penafsiran pengalihan harta. Di satu negara dianggap sebagai pengalihan harta, tetapi tidak di negara lainnya. Keempat, dual resident entities, yaitu suatu entitas yang menjadi subjek pajak di dua negara yang berbeda.

Penyalahgunaan P3B

SALAH satu contoh risiko praktik penghindaran pajak melalui bentuk hybrid mismatch arrangements di Indonesia dapat ditinjau dari P3B Indonesia-Belanda. P3B ini mengatur dividen yang diterima residen Belanda dari Indonesia atas kepemilikan substansial dipotong pajak sebesar 5%.

Tarif tersebut termasuk tarif terendah dibandingkan dengan ketentuan dalam P3B lainnya yang dimiliki Indonesia. Tidak heran jika Netherlands Bureau for Economic Policy Analysis mengungkapkan P3B Indonesia-Belanda banyak dimanfaatkan dalam skema penghindaran pajak.

Belanda juga memiliki peraturan domestik mengenai suatu bentuk mutual fund yang dikategorikan sebagai entitas transparan. Mutual fund ini disebut dengan Closed Fonds voor Gemene Rekening atau Closed Fund for Mutual Account (CFMA).

Menurut Belanda, CFMA bukanlah suatu entitas korporasi. Dengan demikian, CFMA merupakan suatu entitas transparan yang tidak dikenakan pajak penghasilan di Belanda.

Melalui CFMA, pemilik modal bukan residen Belanda dapat membuat skema penghindaran pajak dengan memanfaatkan P3B Indonesia-Belanda. Mereka bisa mendapatkan tarif pajak yang rendah dengan cara berinvestasi di Indonesia melalui CFMA Belanda.

Karena CFMA merupakan entitas transparan di Belanda, pemerintah Belanda tidak lagi memajaki penghasilan yang diterima CFMA. Pemajakan atas penghasilan yang diterima pemilik modal akan dipajaki pada level korporasi atau individu.

Dengan demikian, apabila pemilik modal berasal dari luar Belanda, pemerintah Belanda menyerahkan pemajakan atas penghasilan tersebut di negara asal pemilik modal. Namun, keberadaan CFMA menjadikan modal yang diinvestasikan di Indonesia seolah-olah seluruhnya berasal dari Belanda, sehingga pemilik modal tampak berhak memanfaatkan P3B Indonesia-Belanda.

Apabila tidak jeli, pemerintah Indonesia dapat tanpa sengaja memberikan manfaat P3B Indonesia-Belanda kepada pemilik modal yang seharusnya tidak berhak.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019, Indonesia telah meratifikasi konvensi multilateral untuk menerapkan tindakan-tindakan terkait dengan P3B untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba sesuai dengan multilateral instrument (MLI) OECD.

Salah satu poin ketentuan yang disepakati dalam MLI ini adalah penerapan principle purpose test (PPT). Dengan PPT, Indonesia dapat menolak memberikan manfaat P3B Indonesia-Belanda jika terdapat potensi penyalahgunaan P3B menggunakan mekanisme hybrid mismatch arrangements.

Adanya simplified limitation on benefits (SLOB) sebagai tambahan mekanisme antipenghindaran pajak juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam melawan hybrid mismatch arrangements. Namun, sampai dengan artikel ini ditulis, baik aturan teknis pelaksanaan PPT dan SLOB di Indonesia masih belum tersedia.

Aturan pelaksanaan sangat penting karena kedua alat antipenghindaraan pajak tersebut memiliki kewenangan yang sangat besar untuk menolak hak wajib pajak. Aturan pelaksanaan keduanya diperlukan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi wajib pajak maupun pemerintah, yang dalam hal ini Ditjen Pajak.

Penulis:

Artikel ini ditulis oleh Naranggi Pramudya Soko dan telah dimuat di DDTC. Saya sudah mendapat ijin penulis untuk share.