fbpx

Menghitung PPh Pasal 21

Menghitung, membayar dan melaporkan PPh Pasal 21

Karena banyak yang meminta menghitung PPh Pasal 21, maka saya buat artikel Withholding taxes per pasal. Pasal 21 adalah pemotongan pajak pegawai. Majikan memberikan gaji, sebelum gaji diberikan, majika memotong PPh.

Namun, Pasal 21 Undang-Undang PPh sekarang tidak hanya untuk pegawai. Secara umum, pihak yang dipotong oleh pemberi penghasilan ada 4:

  1. pegawai
  2. mantan pegawai (pensiunan)
  3. bukan pegawai, dan
  4. peserta kegiatan.

Pegawai dibagi 2, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah  tertentu secara teratur.

Pegawai tidak tetap disebut juga tenaga kerja lepas, adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.

Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan

Pemberian penghasilan kepada bukan pegawai dibagi dua:

  1. imbalan bersifat kesinambungan, atau
  2. imbalan tidak berkesinambungan.

Imbalan bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Ruang Lingkup PPh Pasal 21

Pemotongan PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

PPh Pasal 21 dibagi dua:

  1. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang umum dan tidak bersifat final.
  2. Pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final yaitu:

  1. PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus (PP 68 Tahun 2009).
  2. PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri dan pensiunannya berupa honorarium dengan nama dan dalam bentuk apapun yang menjadi beban APBN atau APBD (PP 80 Tahun 2010).

Ruang lingkup pemotongan PPh Pasal 21 meliputi:

  1. Pemotong PPh Pasal 21 yang memberikan penghasilan adalah pemberi kerja yang membayarkan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, bendahara pemerintah yang membayarkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, dana pensiun, badan yang membayarkan imbalan sehubungan dengan jasa, dan penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pekerjaan;
  2. Jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan; dan
  3. Wajib Pajak yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Pemotong PPh Pasal 21

Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 mengatur bahwa pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari:

  1. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan;
  2. bendahara atau pemegang kas pemerintah (sampai bendahara Desa);
  3. dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
  4. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  5. penyelenggara kegiatan.

Kelima pemotong tersebut jika memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri maka wajib potong PPh Pasal 21. Sesuai ruang lingkup, jenis penghasilan yaitu penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Apapun namanya.

Subjek pajak penerima penghasilan yang membedakan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26.

Pada umumnya, jika penerima penghasilan:

  1. Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN) maka Pasal 21;
  2. Badan Dalan Negeri (WP Badan DN) maka Pasal 23
  3. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) maka Pasal 26.

Pemotong wajib membuat bukti potong. Jika pegawai tetap maka dibuatkan Bukti Potong 1721 A1 yang dibuat setahun sekali. Selain pegawai tetap dibuatkan Bukti Potong per pembayaran atau per bulan. Jika Pasal 21 tidak final maka menggunakan 1721 VI. Tetapi jika final maka menggunakan 1721 VII.

Berikut contoh Bukti Potong PPh Pasal 21:

Penerima penghasilan wajib menyimpan Bukti Potong tersebut diatas. Pada awal tahun, Bukti Potong tersebut menjadi dasar penghitungan PPh orang pribadi. Biasanya dilaporkan di SPT Tahunan form 1770S.

Pengecualian pemberi penghasilan yang tidak wajib memotong PPh Pasal 21 ada tiga:

  1. kantor perwakilan negara asing;
  2. organisasi-organisasi internasional sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  3. pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Siapa Yang Dipotong PPh Pasal 21

Di ruang lingkup disebutkan bahwa penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi Dalam Negeri.

Tetapi orang pribadi dimaksud dibagi 4, yaitu:

  1. pegawai
  2. mantan pegawai (pensiunan)
  3. bukan pegawai, dan
  4. peserta kegiatan.

Penerima penghasilan bukan pegawai meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. petugas dinas luar asuransi;
  12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.

Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :

  1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
  2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
  3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
  4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
  5. peserta kegiatan lainnya.

Jenis Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21

Jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan.

Namun Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.03/2008 mengatur lebih detail jenis-jenis penghasilan dimaksud. Berikut rinciannya:

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
  3. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
  4. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
  5. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
  6. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Jenis-jenis penghasilan diatas dibayarkan dalam bentuk uang. Tetapi jika dibayar dalam bentuk naturan, maka tetap harus dihitung sebagai penghasilan penerima natura dengan syarat pemberi naturan:

  1. bukan Wajib pajak;
  2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
  3. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

Dalam rangka menghitung PPh Pasal 21, natura diatas harus dihitung dengan harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.

Pemberian penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 yaitu:

  1. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  2. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
  3. beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap

Contoh-contoh perhitungan PPh Pasal 21 di bawah ini merupakan salinan dari Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ./2016. Berikut lampiran lengkapnya:

Menghitung PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap Atas Penghasilan Teratur

Pada dasarnya, menghitung PPh Pasal 21 adalah menghitung PPh orang pribadi. Jika pegawai hanya bekerja di satu pemberi kerja, satu sumber penghasilan, maka PPh terutang atas pegawai tersebut sudah lunas dibayarkan oleh pemberi kerja. Dan Bukti Potong 1721 A1 bukti pelunasan pajaknya.

Jadi, harus diingat bahwa pemotong sedang menghitung PPh terutang pegawai yang akan dilaporkan di SPT Tahunan 1770S.

Menghitung PPh terutang WPOP artinya kita harus memperhitungkan PTKP dan menggunakan Tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Tarif Pasal 17 dikenakan kepada penghasilan neto. Artinya kita harus mencari penghasilan neto dulu sebelum menerapkan tarif.

Mencari penghasilan neto caranya dengan mengurangkan penghasilan bruto dikurangi:

  • biaya jabatan, dan
  • iuran pensiun yang dibayar pegawai

Biaya jabatan diibaratkan sebagai ongkos-ongkos untuk mendapatkan gaji. Seperti transportasi. Biaya jabatan merupakan bagian dari pengurangan penghasilan bruto yang diperbolehkan secara fiskal.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016, besarnya biaya jabatan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun.

Iuran pensiun kenapa jadi pengurang? Bayangkan kita menyisihkan sebagian penghasilan (gaji) kita untuk dinikmati di kemudian hari. Artinya, atas gaji ini belum dikenakan pajak. Gaji ini akan dikenakan pajak saat menerima pensiunan.

Tidak ada batasan jumlah untuk iuran pensiun. Anggap saja tabungan. Jika bayar iuran besar, maka hasilnya akan besar juga. Tetapi jika tidak pernah menyisihkan gaji dengan iuran pensiun maka tidak ada pensiunan.

Iuran pensiun termasuk iuran yang dibayarkan ke BPJS. Tetapi yang menjadi pengurang penghasilan adalah iuran yang dibayarkan oleh pegawai.

Kenapa harus ada PTKP? Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) itu seperti penghasilan minimum untuk hidup. Karena merupakan penghasilan minimum, maka besaran PTKP seharusnya tidak boleh lebih kecil daripada UMR. Minimal sama, atau lebih besar.

Biasanya PTKP ditentukan oleh Menteri Keuangan. Saat ini, 2020, Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016 merupakan dasar menentukan besaran PTKP. Menurut peraturan ini, besaran PTKP:

  • Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  • Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Petunjuk umum PER-16/PJ/2016 dan contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap atas gaji

Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan Pegawai Tetap, terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.

Untuk perusahaan yang masuk program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK), dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai.

Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan, serta iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12.

Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.

Jadi penghasilan setahun berdasarkan jumlah penghasilan yang sebenarnya. Tidak disetahunkan 12 bulan.

Kenapa harus disetahunkan atau dicari gaji setahun? Karena kita akan menghitung PPh orang pribadi. Pajak Penghasilan baik WPOP maupun WP badan terutang untuk tahun per tahun. Tarif Pasal 17 dikenakan untuk penghasilan neto setahun.

Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun, dikurangi dengan PTKP.

Setelah peroleh PPh terutang dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak , selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan.

Di contoh 5, dokter Aulia Rais menerima penghasilan jasa medis. Penghasilan ini merupakan jasa medis. Besarnya penghasilan berdasarkan pasien yang ditangani oleh dokter.

Kenapa pemotongan PPh Pasal 21-nya tidak digabungkan dengan gaji? Karena:

  1. jasa medis jenis penghasilan berbeda,
  2. perlakuan perpajakannya beda,
  3. penerimanya sebagai profesional sebagai profesi dokter.

Petunjuk umum PER-16/PJ/2016 dan contoh PPh Pasal 21 atas gaji mingguan atau harian

Apabila pajak yang terutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas masa gaji sebulan, maka untuk penghitungan PPh Pasal 21, jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai berikut:

  • Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan 4;
  • Gaji untuk masa sehari dikalikan dengan 26

Selanjutnya dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 sebulan. PPh Pasal 21 atas penghasilan seminggu dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan kemudian dibagi 4.

Sedangkan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehari dihitung dengan membagi PPh terutang sebulan dibagi 26.

Petunjuk umum PER-16/PJ/2016 dan contoh PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dirapel

Jika kepada pegawai di samping dibayar gaji bulanan juga dibayar kenaikan gaji yang berlaku surut (rapel), misalnya untuk 5 (lima) bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel tersebut adalah sebagai berikut:

  1. rapel dibagi dengan banyaknya bulan perolehan rapel tersebut (dalam hal ini 5 bulan, untuk mencari penghasilan sebulan);
  2. hasil pembagian rapel tersebut ditambahkan pada gaji setiap bulan sebelum adanya kenaikan gaji, yang sudah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21;
  3. PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan-bulan setelah ada kenaikan, dihitung kembali atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan;
  4. PPh Pasal 21 terutang atas tambahan gaji untuk bulan-bulan dimaksud adalah selisih antara jumlah pajak yang dihitung dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Apabila kepada pegawai di samping dibayar gaji yang didasarkan masa gaji kurang dari satu bulan juga dibayar gaji lain mengenai masa yang lebih lama dari satu bulan (rapel) seperti contoh 8, maka cara penghitungan PPh Pasal 21-nya sama dengan contoh 8.

Penghitungan Pph Pasal 21 Atas Uang Pensiun Yang Dibayarkan Secara Berkala

Petunjuk umum PER-16/PJ/2016 PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur bagi Penerima Pensiun Berkala

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pensiunan dibagi 2 cara:

  • PPh Pasal 21 pada tahun pertama,
  • PPh Pasal 21 pada tahun kedua, dan seterusnya.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun pada tahun pertama pensiun adalah sebagai berikut:

  1. terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan menerima pensiun sampai dengan bulan Desember;
  2. penghasilan neto pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditambah dengan penghasilan neto dalam tahun yang bersangkutan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;
  3. untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut dikurangi dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak tersebut;
  4. PPh Pasal 21 atas uang pensiun dalam tahun yang bersangkutan dihitung dengan cara mengurangi PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan PPh Pasal 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;
  5. PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan adalah sebesar PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibagi dengan banyaknya bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun;
  2. selanjutnya PPh Pasal 21 dihitung dengan cara penghitungan untuk pegawai tetap (pegawai tetap dengan mencapatkan gaji, contoh diatas).

Penghitungan PPh Pasal 21 di Tempat Pemberi Kerja Sebelum Pensiun

Apabila waktu pensiun sudah dapat diketahui dengan pasti pada awal tahun, misalnya berdasarkan ketentuan yang berlaku di tempat pemberi kerja yang dikaitkan dengan usia pegawai yang bersangkutan, maka penghitungan PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan diperoleh dalam periode di mana pegawai yang bersangkutan akan bekerja dalam tahun berjalan sebelum memasuki masa pensiun.

Namun, apabila waktu pensiun belum dapat diketahui dengan pasti pada waktu menghitung PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada perkiraan penghasilan neto setahun seperti contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan.

Apabila pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan didasarkan pada penghasilan yang disetahunkan, karena pada saat perhitungan belum diketahui secara pasti saat pensiun atau berhenti bekerja, maka pada saat penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk masa terakhir (saat pensiun atau berhenti bekerja), akan terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang bersangkutan, yang harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai yang bersangkutan.

Penghitungan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun Bulanan Pada Tahun Pertama

Untuk kemudahan dan kesederhanaan bagi pegawai yang pensiun dalam hal yang bersangkutan tidak mempunyai penghasilan selain dari pekerjaan dari satu pemberi kerja dan uang pensiun, Dana Pensiun menghitung pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pensiun pada tahun pertama pegawai menerima uang pensiun dengan berdasarkan pada gunggungan penghasilan neto dari pemberi kerja sampai dengan pensiun dan perkiraan uang pensiun yang akan diterima dalam tahun kalender yang bersangkutan.

Agar Dana Pensiun dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 seperti itu, maka penerima pensiun harus segera menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A- 1/1721 A-2) dari pemberi kerja sebelumnya.

Penghitungan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun Bulanan Pada Tahun Kedua

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur bagi Pegawai Tetap

Pada contoh sebelumnya, perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan pensiunan yang memiliki penghasilan teratur. Nah, berikut ini untuk pegawai tetap tetapi tidak memiliki penghasilan tidak teratur.

Apabila kepada pegawai tetap diberikan: jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut:

  1. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
  2. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
  3. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan angka 1 dan angka 2 adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.

Contoh PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur Berupa Bonus

Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Dipindahtugaskan Dalam Tahun Berjalan

Pada saat pegawai dipindahtugaskan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja dari perusahaan tempat dia bekerja. Pegawai yang bersangkutan masih tetap bekerja pada perusahaan yang sama dan hanya berubah lokasinya saja. Dengan demikian dalam penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan dasar penghitungan selama setahun.

Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang Pada Bulan Desember atau Masa Pajak Tertentu untuk Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja Sebelum Bulan Desember

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebagai berikut:

Hitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, baik penghasilan yang teratur maupun yang tidak teratur.

PPh Pasal 21 terutang yang harus dipotong untuk bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebesar selisih antara PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan sampai dengan bulan sebelumnya.

Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan sebelumnya tersebut lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, misalnya dalam hal pegawai berhenti bekerja pada pertengahan tahun, atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang bersangkutan, pemotong pajak dapat memperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai tetap lainnya dalam Masa Pajak yang sama, sehingga jumlah PPh Pasal 21 yang harus disetor oleh pemotong pajak untuk Masa Pajak tersebut telah mempertimbangkan jumlah kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah diberikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja.

Perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan adalah sebagai berikut:

Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak. Tidak disetahunkan

Sedangkan untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan.

Contoh PPh Pasal 21 Pegawai Baru Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan

Contoh PPh Pasal 21 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan

Cara penghitungan seperti contoh 15, berlaku juga bagi pegawai yang kehilangan kewajiban subjektifnya pada tahun berjalan karena meninggal dunia.

Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Sebagian atau Seluruhnya Diperoleh Dalam Mata Uang Asing

PPh Pasal 21 Seluruh atau Sebagian Ditanggung oleh Pemberi Kerja

Dalam hal PPh Pasal 21 atas gaji pegawai ditanggung oleh pemberi kerja, pajak yang ditanggung pemberi kerja tersebut termasuk  dalam  pengertian kenikmatan.

Ditanggung pemberi kerja artinya bahwa PPh Pasal 21 berupakan beban pemberi kerja. Beban perusahaan. Sebeliknya bagi pegawai merupakan kenikmatan.

Dan karena menjadi tanggungan, maka bukan biaya fiskal bagi perusahaan. Walaupun secara komersial boleh dibiayakan.

Berbeda jika PPh Pasal 21 merupakan tunjangan. Atau PPh Pasal 21 ditunjang oleh perusahaan. Maka PPh Pasal 21 akan menjadi penghasilan bagi pegawai dan biaya secara fiskal bagi perusahaan (pemberi kerja).

PPh Pasal 21 ditunjang perusahaan artinya ada gross-up atas gaji. Karena gaji plus PPh Pasal 21. Cara menghitungnya bisa dipelajari di gadjian.com

PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.250,00 ini ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja. Jumlah sebesar Rp1.250,00 tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak kepada Adi Putro.

Namun apabila pemberi kerja adalah Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profil), maka kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja ditambahkan ke dalam penghasilan dari pegawai yang bersangkutan, dan penghitungan pajaknya dilakukan sesuai contoh berikut ini.

Pemberikan Natura oleh Perusahaan

Pada umumnya, pemberian natura (bukan uang) oleh perusahaan bukan merupakan biaya. Hal ini diatur di Pasal 9 Undang-Undang PPh. Namun, ada 2 jenis perusahaan yang dibolehkan memberikan natura dan atas pemberian naturan tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai, yaitu:

  1. perusahaan yang PPh Badannya dikenakan secara final,
  2. perusahaan yang PPh badannya menggunakan norma penghitungan khusus, seperti diatur di Pasal 15 Undang-Undang PPh.

Kenapa dibolehkan? Sebenarnya dua perusahaan diatas PPh terutangnya ditentukan oleh omset. Dan besar atau kecilnya biaya, tidak berpengaruh kepada PPh badan.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang diberikan oleh Wajib Pajak yang pengenaan pajak penghasilannya bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)

Perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap yang baru memiliki NPWP pada tahun berjalan

Pegawai yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi daripada pegawai yang memiliki NPWP. Pada saat pegawai tidak memiliki NPWP, PPh terutang dikalikan 120%.

Jika pegawai memiliki NPWP pada tahun berjalan, maka ada bulan-bulan yang dikenai tarif 120% tetapi sebagian lagi dikenakan norma. Ketentuan PER-16/PJ./2016 mengharuskan pemberi kerja menganggap (mengasumsikan) bahwa NPWP diterima sejak Januari.

Akibatnya harus menghitung 2 kali. Dan PPh Pasal 21 yang 20% lebih tinggi diakui sebagai PPh Pasal 21 yang sudah disetor. Sehingga bisa jadi malah pada akhir tahun menjadi lebih bayar seperti contoh di bawah ini.

Pada contoh 19 diatas, PT Sumber Melati Diski harus membuat Bukti Potong 1721 – A1 dengan PPh terutang Rp885.000,00. Yaitu dengan mengasumsikan pegawai memiliki NPWP sejak Januari 2016.

Adi Putra Tarigan melaporkan SPT Tahunan 1770S tahun pajak 2016 dengan penghasilan neto Rp71.700.000,00 dan PPh yang sudah dipotong Rp885.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 Dalam Hal Pegawai Memperoleh Kenaikan Gaji

Perhitungan PPh Pasal 21 Selain Pegawai Tetap

Menurut ketentuan PPh Pasal 21, pegawai tetap atau selain pegawai tetap ditentukan oleh penghasilan yang diterima. Jika pegawai tersebut memperoleh penghasilan yang rutin, maka pegawai tersebut disebut pegawai tetap.

Saya kutip lagi definisi munurut PER-16/PJ./2016:

Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.

Perbedaan terpenting penghitungan PPh Pasal 21 antara pegawai tetap dengan selain pegawai tetap adalah Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun. Selain pegawai tetap tidak ada biaya jabatan.

Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan:

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Upah Harian

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Upah Satuan

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Borongan

Mantan Pegawai (Pensiunan)

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan kepada mantan pegawai

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai

Honorarium Komisaris

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap

Berdasarkan penjelasan diatas, perbedaan pegawai tetap atau pegawai bukan tetap bagi komisiaris adalah pembayaran honorarium sebagai komisaris.

Jika honorarium dibayar satu kali, maka honorarium langsung dikalikan dengan tarif. Tetapi jika dibayar lebih dari 2x, maka PPh Pasal 21 seperti pegawai tetap.

Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai

Penghitungan PPh Pasal 21 yang diterima oleh bukan pegawai dibagi tiga, yaitu:

  1. bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan;
  2. bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan dan memiliki penghasilan lain; atau
  3. bukan pegawai yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinik. Contoh berkesinambungan.

Contoh perhitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada petugas dinas luar asuransi (bukan sebagai pegawai perusahaan asuransi). Contoh berkesinambungan.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan

Nashrun Berlianto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000,000,00.
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5% x 50% Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00

Dalam hal Nashrun Berlianto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar
120% x 5% x 50% Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00

Contoh lain:

Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai, Sehubungan Dengan Pemberian Jasa Yang Dalam Pemberian Jasanya Mempekerjakan Orang Lain Sebagai Pegawainya Dan/Atau Melakukan Penyerahan Material/Bahan

Dedy Efriliansyah melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Dedy Efriliansyah mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp4.500.000,00. Selain itu, Dedy Efriliansyah membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00.

Jadi, objek PPh Pasal 21 hanya untuk upah saja. Biaya bahan baku atau upah untuk pekerja lain yang dipekerjakan menjadi pengurang penghasilan bruto.

Peserta Kegiatan

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Sony Gemilang adalah seorang atlet bulutangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Ia menjuarai turnamen Indonesia Grand Prix Gold dan memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00.

PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia Grand Prix Gold tersebut adalah:

5% X Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% X Rp 150.000.000,00 = Rp 22.500.000,00
Total PPh Pasal 21 Rp 25.000.000,00