Beli Rumah dan Kuda Kavaleri untuk TNI Bebas PPN

Peraturan pemerintah sering kali dianggap sebagai dokumen yang padat, teknis, dan kurang menarik bagi publik. Namun, di balik pasal-pasal yang formal, terkadang tersembunyi kebijakan-kebijakan mengejutkan yang tidak hanya berdampak luas, tetapi juga mengungkapkan prioritas negara yang sangat beragam.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan merilis serangkaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi contoh sempurna fenomena ini.

Di satu sisi, pemerintah kembali meluncurkan insentif pajak yang sangat dinantikan oleh para pencari properti. Di sisi lain, sebuah aturan lain memberikan fasilitas pajak untuk pengadaan yang jauh lebih spesifik dan tidak biasa: kuda untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Penjajaran dua kebijakan ini menawarkan wawasan unik tentang bagaimana instrumen fiskal digunakan untuk dua tujuan yang fundamental berbeda: stimulus ekonomi makro yang bersifat luas dan menyasar publik, serta eksekusi anggaran mikro yang sempit dan spesifik untuk kebutuhan negara. 

Berikut adalah tiga fakta paling mengejutkan dan berdampak dari aturan pajak terbaru pemerintah.

Insentif PPN Kembali, Tapi Pahami Skemanya.

Pemerintah secara resmi mengembalikan salah satu insentif paling populer di sektor properti, yaitu Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru.

Berdasarkan PMK Nomor 60 Tahun 2025, fasilitas ini kembali hadir dengan beberapa ketentuan kunci yang harus dipahami calon pembeli.

Berikut adalah detail utamanya:

• Jenis Properti: Berlaku untuk rumah tapak dan satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

• Periode: Periode krusialnya adalah 1 Juli hingga 31 Desember 2025, di mana harus terjadi penandatanganan akta jual beli (AJB) dan serah terima unit secara fisik (dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima).

• Batas Harga: Harga jual properti maksimal adalah Rp5 miliar.

Namun, bagian terpenting dari skema ini adalah cara penghitungan insentifnya. Pasal 7 ayat (1) dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pemerintah menanggung 100% PPN yang terutang, tetapi hanya untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

Untuk memahaminya, mari kita lihat contoh: Jika Anda membeli rumah seharga Rp3 miliar, maka PPN untuk Rp2 miliar pertama dari harga tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Namun, Anda sebagai pembeli tetap wajib membayar PPN atas sisa harga sebesar Rp1 miliar. Artinya, dari total PPN 12% sebesar Rp330 juta, pemerintah menanggung sekitar Rp220 juta (PPN dari bagian Rp2 miliar), sementara pembeli tetap harus membayar PPN atas sisa Rp1 miliar, yaitu sekitar Rp110 juta.

Skema berjenjang ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan stimulus dengan kehati-hatian fiskal; insentif ini dirancang untuk menggerakkan segmen menengah-atas tanpa mensubsidi properti mewah secara berlebihan.

Berikut Salinda PMK sebelumnya:

Insentif Ini Terbuka untuk Penerima Manfaat Berulang

Ini adalah salah satu poin paling praktis dan mungkin mengejutkan bagi banyak calon pembeli. Menurut Pasal 5 ayat (2) PMK 60 Tahun 2025, seseorang yang sebelumnya pernah memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah dapat kembali memanfaatkan insentif yang berlaku di tahun 2025 ini, dengan syarat digunakan untuk pembelian unit rumah yang berbeda.

Aturan ini sangat liberal, seperti diilustrasikan dalam lampiran PMK itu sendiri. Contoh kasus ‘Tuan D’ menunjukkan seorang individu yang telah memanfaatkan insentif PPN di tahun 2021, 2023, 2024, dan awal 2025, tetap berhak mendapatkan insentif ini lagi untuk pembelian rumah yang berbeda di akhir 2025. Ini adalah bukti tak terbantahkan dari niat kebijakan tersebut.

Kebijakan ini menandai pergeseran strategis dari bantuan sosial, yang biasanya ditujukan untuk pembeli rumah pertama, menjadi stimulus ekonomi murni yang berfokus semata-mata pada maksimalisasi volume transaksi.

Dengan kata lain, fokusnya adalah pada percepatan aktivitas pasar properti secara keseluruhan.

PPN Kuda Kavaleri Ungkap Sisi Lain Kebijakan Fiskal

Di antara tumpukan dokumen peraturan, inilah temuan yang paling tidak terduga. Melalui PMK Nomor 61 Tahun 2025, pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk kebutuhan pertahanan yang sangat spesifik.

Dinyatakan bahwa untuk mendukung kesiapan alat pertahanan, pemerintah akan menanggung 100% PPN atas pengadaan “hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya” untuk Kementerian Pertahanan dan/atau TNI.

Tingkat kerincian dalam lampiran peraturan ini memberikan gambaran yang menarik tentang kebutuhan operasional kavaleri. Beberapa perlengkapan yang PPN-nya ditanggung pemerintah antara lain:

• Kuda Batalyon Kavaleri

• Jubah Kuda Untuk Upacara

• Suplemen Khusus

• Kantong Kotoran Kuda

• Kandang Kavaleri Kuda Portable

Regulasi ini adalah bukti nyata bahwa kebijakan fiskal tidak hanya beroperasi di level makro, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk menyelesaikan tantangan pengadaan yang sangat spesifik dan granular di dalam aparatur negara, hingga ke detail terkecil seperti kantong kotoran kuda.

Fasilitas Pajak Dalam Rangka Penanganan Covid 19

Pajak sejak awal memberikan fasilitas bagi Wajib Pajak yang membantuk pemerintah menangani Pandemi Covid-19. Awal Oktober ini, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 143/PMK.03/2020 untuk merevisi ketentuan insentif yang dapat dimanfaatkan.

Dasar hukum fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu:

  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 28/PMK.03/2020.
  2. Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2020.
  3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 143/PMK.03/2020.

Secara umum, insentif ini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021. Info lebih lanjut, silakan cek di Insentif Covid 2021

Siapa Yang Dapat Memanfaatkan?

Peraturan Menteri Keuangan nomor 143/PMK.03/2020 ditujukan dalam rangka membantu Pandemi Covid-19. Bukan untuk Wajib Pajak yang terdampak Covid-19. Untuk Wajib Pajak yang terdampak menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020

Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan insentif PPN PPN yaitu:

  1. Pihak tertentu,
  2. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau obat
  3. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penangananan Covid-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau obat.

Pihak tertentu dapat insentif PPN sejak April 2020 sampai dengan Desember 2020. Pihak tertentu yaitu:

  1. Badan/InstansiPemerintah, baik pusat maupun daerah, yang ditunjuk untuk melakukan penanganan pandemi COVID-19
  2. Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien pandemi COVID-19
  3. Pihak Lain yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau RS untuk membantu penanganan pandemi COVID-19

Insentif PPN diberikan kepada industri farmasi setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat memperoleh surat Rekomendasi dari BNPB yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2020

Barang dan Jasa Yang Mendapatkan Insentif

Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), meliputi:

  1. obat-obatan;
  2. vaksin;
  3. peralatan laboratorium;
  4. peralatan pendeteksi;
  5. peralatan pelindung diri;
  6. peralatan untuk perawatan pasien; dan/ata
  7. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), meliputi:

  1. jasa konstruksi;
  2. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
  3. jasa persewaan; dan/atau
  4. jasa pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jenis Insentif PPN

Jenis insentif PPN ada dua, yaitu tidak dipungut, dan PPN Ditanggung Pemerintah.

Atas impor Barang Kena Pajak oleh Pihak Tertentu tidak dipungut PPN.

Transaksi yang mendapatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah terdiri dari:

  1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (Objek PMK) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Pihak Tertentu.
  2. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu.
  3. Atas impor bahan baku untuk produksi vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat.
  4. Atas penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 oleh PKP kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat.
  5. Atas penyerahan vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat.

Salah satu syarat PPN Ditanggung Pemerintah, PKP wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 143 /PMK.03/2020” di faktur pajak.

Kode faktur pajak untuk PPN Ditanggung Pemerintah adalah 07. Kode faktur pajak 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

PPh Pasal 22 Dibebaskan

Insentif PPh Pasal 22 yang dibebaskan ada dua jenis, yaitu dibebaskan tanpa SKB, atau dibebaskan dengan SKP.

Insentif PPh Pasal 22 yang dibebaskan tanpa SKB yaitu untuk transaksi Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat yang melakukan impor bahan baku untuk memproduksi vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dalam Masa Pajak Oktober-Desember 2020.

Sedangkan insentif PPh Pasal 22 dibebaskan dengan SKP yaitu untuk transaksi:

  1. Pihak Tertentu yang melakukan pembelian barang diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April-Desember 2020.
  2. Pihak Ketiga (lawan transaksi) yang melakukan penjualan barang kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April-Desember 2020.
  3. Industri Farmasi Produksi Vaksin/Obat yang melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin/obat untuk penanganan COVID-19 diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak Oktober-Desember 2020.

PPh Pasal 21 Yang Dibebaskan

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima/memperoleh imbalan (berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun) dari Pihak Tertentu atas jasa, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dalam Masa Pajak April-Desember 2020

Pihak Tertentu adalah pihak yang menerima insentif perpajakan.

Pihak tertentu terdiri dari:

  1. Badan/Instansi Pemerintah;
  2. Rumah Sakit; atau
  3. Pihak Lain.

Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pembebasan ini dilakukan tanpa SKB PPh Pasal 21.

PPh Pasal 23 Yang Dibebaskan

Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima/memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas jasa, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dalam Masa Pajak April-Desember 2020.

Imbalan yang dimaksud berupa:

  1. Jasa teknik,
  2. Jasa manajemen,
  3. Jasa konsultan, dan
  4. Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pembebasan PPh Pasal 23 diberikan dengan SKB PPh Pasal 23.

Fasilitas PPh Dalam Rangka Penanganan Covid 19

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 memberikan perpanjangan dan tambahan fasilitas Pajak Penghasilan yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang menangani Covid 19.

Fasilitas pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan 30 September 2020.

Fasilitan pajak penghasilan yang dimaksud yaitu:

  1. tambahan pengurangan penghasilan neto;
  2. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  3. tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;
  4. penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan
  5. pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa.

Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto

Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya yang dikeluarkan.

Insentif yang diberikan berupa tambahan biaya. Misal biaya sebenarnya Rp100 juta, maka dapat dibiayakan secara fiskal sebesar Rp130 juta. Angka yang Rp30 juta dilakukan melakukan koreksi fiskal negatif di SPT Tahunan.

PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.

Alat Kesehatan sebagaimana meliputi:

  1. masker bedah dan respirator N95;
  2. pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot;
  3. sarung tangan bedah;
  4. sarung tangan pemeriksaan;
  5. ventilator; dan
  6. reagen diagnostic test untuk COVID 19.

Sumbangan Untuk Penanganan Covid-19

Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

  1. didukung oleh bukti penerimaan sumbangan; dan
  2. diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP

Penyelenggara Pengumpul sumbangan ditentukan hanya untuk:

  1. BNPB
  2. BPBD
  3. Kementerian Kesehatan
  4. Kementerian Sosial, atau
  5. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan.

Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk:

  1. Uang,
  2. Barang,
  3. Jasa, dan/atau
  4. pemanfaatan harta tanpa kompensasi.

Tambahan Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan

Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang diterima tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan, dan yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris merupakan objek Pajak Penghasilan.

Tambahan penghasilan diatas dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.

Tenaga kesehatan adalah adalah jenis tenaga di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam:

  1. tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis),
  2. tenaga psikologi klinis,
  3. tenaga keperawatan,
  4. tenaga kebidanan,
  5. tenaga kefarmasian,
  6. tenaga kesehatan masyarakat,
  7. tenaga kesehatan lingkungan,
  8. tenaga gizi,
  9. tenaga keterapian fisik,
  10. tenaga keteknisian medis,
  11. tenaga teknik biomedika,
  12. tenaga kesehatan tradisional, dan
  13. tenaga kesehatan lainnya.

Kompensasi Atau Penggantian Penggunaan Harta

Penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19 yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian dengan nama dan dalam bentuk apapun dari:

  1. persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau
  2. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan,

dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Pembelian Kembali Saham Yang Diperjualbelikan di Bursa

Berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 bahwa perusahaan terbukan dapat diskon PPh Badan 3% lebih rendah dibanding dengan tarif PPh Badan umum.

Tidak semua perusahaan terbukan mendapatkan diskon 3% tersebut. Salah satu syaratnya adalah 40% sahamnya diperjualbelikan di bursa efek.

Jika dilakukan pembelian kembali, maka porsi yang diperjualbelikan di bursa efek bisa berkurang. Mungkin menjadi dibawah 40% dari total saham perusahaa. Kadang-kadang, pembelian kembali ini diminta oleh otoritas bursa efek dalam rangka mengatasi fluktuasi harga saham.

Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau lembaga dimaksud, dianggap tetap memenuhi persyaratan mendapat diskon PPh Badan 3%.

Pembelian kembali saham wajib dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2020. Dan boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022.

Laporan Realisasi Insentif

Semua insentif berupa Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) wajib dilaporkan di ereportingcovid19.pajak.go.id Jika tidak dilaporkan, maka tidak ada insentif.

Kenapa begitu? Ditanggung pemerintah artinya pemerintah membayar pajak terutang. Secara teknis, dicatat sebagai penerimaan dan pengeluaran di waktu yang sama.

Jadi, perlunya laporan realisasi insentif supaya pemerintah tahu berapa pajak yang harus dibayar. Dan dilaporkan sebagai penerimaan dan pengeluaran.

Jika tidak dilaporkan, artinya tidak dibayar. Pemerintah tidak bayar, konsekuensinya Wajib Pajak harus bayar.

Berikut ini tata cara laporan insentif pajak di laman e-reporting Covid-19

Salindia Insentif Penanganan Pandemi Covid-19