Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan kerangka hukum komprehensif mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak yang mulai berlaku pada awal tahun 2026.
Bagi saya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025Â merupaka dasar hukum pertama tentang pengawasan yang dilakukan oleh AR.
Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025Â mengatur bahwa kepala KPP menugaskan AR untuk melakukan pengawasan.
Kantor pajak berwenang menerbitkan surat permintaan penjelasan, imbauan, hingga teguran resmi untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi secara akurat.
Dokumen yang dimaksud (SP2DK, Surat Imbauan, dan Surat Teguran) selama ini sudah biasa dialakukan oleh AR, hanya saja baru sekarang “diperintahkan” oleh PMK.
Self Assessment
Perpajakan Indonesia menganut self assessment. Kebijakan ini tertuang di Pasal 12 Undang-Undang KUP.
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang KUP berbunyi, “Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Frasa “tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak” maksudnya official assessment yang merupakan kebalikan dari self assessment.
Konsep Self-Assessment System (SAS) dalam perpajakan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah paradigma hukum dan ekonomi yang menggeser otoritas pemungutan pajak dari negara (fiskus) kepada rakyat (Wajib Pajak).
Secara epistemologis, Self-Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan, wewenang, dan tanggung jawab sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk:
- Menghitung (Calculate): Menentukan dasar pengenaan pajak.
- Memperhitungkan (Assess): Menentukan jumlah pajak terutang.
- Membayar (Pay): Melunasi utang pajak ke kas negara.
- Melaporkan (Report): Mempertanggungjawabkan seluruh proses tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Sistem ini merupakan antitesis dari Official Assessment System, di mana otoritas pajak memiliki peran dominan dalam menentukan besaran utang pajak.
Secara ilmiah, efektivitas Self-Assessment sering dianalisis menggunakan beberapa teori utama:
- Teori Utilitas Ekspektasi (Allingham & Sandmo, 1972): Teori ini memandang Wajib Pajak sebagai rational utility maximizer. Dalam sistem self-assessment, Wajib Pajak akan mempertimbangkan antara manfaat ekonomi dari ketidakpatuhan (penggelapan pajak) dengan risiko terdeteksi serta beratnya sanksi yang akan diterima. Oleh karena itu, sistem ini harus didukung oleh audit (pemeriksaan) yang efektif sebagai instrumen penjaga (deterrence effect).
- Konsep Asimetri Informasi (Information Asymmetry): Secara saintifik, SAS dijustifikasi karena adanya asimetri informasi: Wajib Pajak mengetahui kondisi finansial mereka jauh lebih akurat daripada negara. Dengan memberikan kewenangan kepada pihak yang memegang informasi (Wajib Pajak), biaya administrasi negara untuk melacak data mentah dapat dikurangi (efisiensi fiskal).
- Teori Psikologi Fiskal & Tax Morale (Kirchler, 2007): Sistem ini bersandar pada Voluntary Compliance (kepatuhan sukarela). Secara akademis, keberhasilan SAS sangat dipengaruhi oleh Tax Morale, yaitu motivasi intrinsik individu untuk membayar pajak yang dipicu oleh persepsi keadilan sistem dan kepercayaan terhadap integritas pemerintah.
Self Assessment System diimplementasikan melalui siklus sistematis:
- Registrasi: Pemberian identitas hukum berupa NPWP.
- Self-Computation: Wajib Pajak melakukan interpretasi atas undang-undang untuk menghitung pajak secara mandiri.
- Payment (SSP): Penyetoran tanpa intervensi surat ketetapan dari fiskus.
- Reporting (SPT): Pelaporan sebagai bentuk transparansi data.
- Post-Audit Control: Fiskus melakukan pengawasan “setelah fakta” (ex-post). Jika ditemukan ketidaksesuaian, barulah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Dalam kajian ilmiah, kelemahan inheren dari Self-Assessment adalah potensi Moral Hazard. Karena Wajib Pajak memiliki kontrol penuh atas angka yang dilaporkan, terdapat insentif untuk melaporkan penghasilan lebih rendah atau biaya lebih tinggi.
Untuk memitigasi hal ini secara akademis, sistem Self-Assessment harus memiliki tiga pilar pendukung yang kuat:
- Penyuluhan Perpajakan: Meningkatkan literasi hukum agar tidak terjadi kesalahan interpretasi (non-intentional non-compliance).
- Pelayanan (E-System): Mengurangi biaya kepatuhan (compliance costs) bagi Wajib Pajak.
- Penegakan Hukum (Law Enforcement): Memberikan sanksi administratif dan pidana bagi tindakan manipulasi data secara sengaja.
Secara ilmiah, Self-Assessment System adalah instrumen kebijakan yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara melalui efisiensi biaya pemungutan (collection costs) dengan mengandalkan integrasi antara kepatuhan sukarela dan pengawasan berbasis risiko.
Self Assessment Indonesia dan Negara Lain
Indonesia menganut self assessment berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang KUP.
Bunyi Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang KUP, “Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”
Ayat berikutnya mengatur, “Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Ketentuan ini sehari-hari dibahasakan “menghitung sendiri, memperhitungkan sendiri, membayar sendiri, dan melapor sendiri.”
Dalam kajian ilmiah, kelemahan inheren dari Self-Assessment adalah potensi Moral Hazard.
Karena Wajib Pajak memiliki kontrol penuh atas angka yang dilaporkan, terdapat insentif untuk melaporkan penghasilan lebih rendah atau biaya lebih tinggi.
Untuk memitigasi hal ini secara akademis, sistem Self-Assessment harus memiliki tiga pilar pendukung yang kuat:
- Penyuluhan Perpajakan: Meningkatkan literasi hukum agar tidak terjadi kesalahan interpretasi (non-intentional non-compliance).
- Pelayanan (E-System): Mengurangi biaya kepatuhan (compliance costs) bagi Wajib Pajak.
- Penegakan Hukum (Law Enforcement): Memberikan sanksi administratif dan pidana bagi tindakan manipulasi data secara sengaja.
Kajiannya seperti itu. Bahwa untuk mengurangi Moral Hazard di Self Assessment harus dilakukan penegakan hukum melalui pemeriksaan pajak, dan penyidikan tindak pidana perpajakan.
Lahirnya Petugas AR
Petugas AR lahir di era modernisasi kantor pajak di Indonesia. Sebelum ada modernisasi, tidak ada petugas AR. Yang ada pemeriksa pajak, dan penyidik pajak. Penyidik pun sangat sedikit.
Di awal modernisasi pandangan sebagian besar Wajib Pajak sangat buruk kepada pemeriksaan, terutama pemeriksa pajak. Label pemeriksa pajak sewenang-wenang, saat itu sangat kuat.
Karena itu, pimpinan Ditjen Pajak kemudian “mengalihkan” pengawasan kepada tindakan yang lebih “ramah” dan “lembut”. Maka lahirlah petugas AR di KPP Pratama se-Indonesia Raya.
Namun, di tahun 2025 nampaknya pandangan Wajib Pajak buruk kepada petugas AR. Wajib Pajak dimintai tambahan setoran pajak dalam rangka memenuhi target penerimaan perpajakan yang dibebankan kepada petugas AR.
Sampai dengan 2025, tidak ada peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang pengawasan. Sedangkan PMK tentang pemeriksaan sudah ada sejak sebelum tahun 2000, begitu juga PMK penyidikan sudah ada lama.
Karena tidak jelas batasan kewenangan AR, maka dalam praktiknya banyak AR yang bertindak seperti pemeriksa pajak. Dengan PMK 111, seharusnya sekarang AR mengerti batasan “penelitian” dan pemeriksaan.
PMK 111 Tentang Pengawasan
1.0 Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 disusun sebagai panduan strategis untuk menstandardisasi proses pengawasan kepatuhan Wajib Pajak yang dilaksanakan oleh Account Representative (AR).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 juga bertujuan untuk menciptakan konsistensi dalam pelaksanaan tugas, memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, dan meningkatkan efektivitas pengawasan guna mendorong kepatuhan sukarela.
Definisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025
Untuk memastikan pemahaman yang seragam, berikut adalah definisi istilah-istilah kunci yang digunakan dalam prosedur ini, sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025:
Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak : Serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, baik kewajiban yang akan dilaksanakan, yang belum dilaksanakan, maupun yang sudah dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Account Representative (AR) : Jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kunjungan : Kegiatan yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.
Wajib Pajak (WP) : Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dengan memahami tujuan dan definisi dasar ini, setiap tindakan pengawasan yang dijalankan dapat selaras dengan kerangka hukum yang berlaku.
Langkah selanjutnya adalah memahami prinsip dasar dan kewenangan yang menjadi landasan setiap tindakan Account Representative.
2.0 Prinsip Dasar, Kewenangan, dan Etika Pelaksanaan Tugas
Sebelum melaksanakan tindakan pengawasan, setiap Account Representative (AR) wajib memahami dan menginternalisasi landasan kewenangan serta etika profesi yang melekat pada tugasnya.
Bagian ini menetapkan kerangka kerja profesional yang harus dipatuhi secara konsisten untuk menjaga integritas institusi, menjamin hak-hak Wajib Pajak, dan memberikan kepastian hukum dalam setiap interaksi.
2.1 Kewenangan Pelaksanaan Pengawasan
Kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak berada pada Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025, kewenangan ini didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 bahwa bentuk pengawasan sebagai berikut:
- meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak;
- melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak;
- mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantorDirektorat Jenderal Pajak secara luring ataumelalui media daring;
- melakukan Kunjungan;
- menyampaikan imbauan;
- memberikan teguran;
- meminta dokumen penentuan harga transfer;
- mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja;
- menerbitkan surat dalam rangka Pengawasan; dan
- melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Seorang AR dapat melaksanakan tugas pengawasan hanya jika didasarkan pada Surat Perintah Pengawasan yang sah dan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Sesuai amanat Pasal 21, apabila terjadi perubahan personel AR yang ditugaskan, maka wajib diterbitkan Surat Perintah Pengawasan yang baru.
2.2 Kewajiban AR Saat Pelaksanaan Tugas
Saat melakukan interaksi langsung dengan Wajib Pajak, seperti Kunjungan, pembahasan, atau wawancara, AR memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjamin transparansi dan profesionalisme. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1), kewajiban tersebut adalah:
- Memperlihatkan Tanda Pengenal Pegawai dan Surat Perintah Pengawasan: Ini adalah langkah pertama dan wajib dilakukan sebelum memulai kegiatan. Tujuannya adalah untuk memberikan legitimasi dan identitas yang jelas kepada Wajib Pajak.
- Memberikan Penjelasan: AR wajib menjelaskan kepada Wajib Pajak mengenai tujuan dan sifat kegiatan pengawasan yang sedang dilakukan. Penjelasan ini harus disampaikan dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.
2.3 Hak Wajib Pajak
Sebagai penyeimbang dari kewajiban AR, Wajib Pajak juga memiliki hak-hak yang harus dihormati selama proses pengawasan berlangsung. Sesuai Pasal 23 ayat (2), hak-hak tersebut mencakup:
- Meminta AR untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai yang sah dan Surat Perintah Pengawasan yang relevan dengan kegiatan tersebut.
- Meminta penjelasan yang memadai terkait tujuan dan sifat kegiatan pengawasan yang sedang dilakukan.
Setelah memahami landasan kewenangan, kewajiban, dan hak-hak yang berlaku, AR siap untuk menjalankan alur kerja pengawasan untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar secara sistematis dan profesional.
3.0 Alur Kerja Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar
Pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah terdaftar bertujuan untuk meneliti pemenuhan kewajiban perpajakan yang sudah, sedang, dan akan dilaksanakan.
Proses ini dirancang untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan dan mengoreksi potensi ketidakpatuhan secara dini.
Alur kerja ini dibagi menjadi tiga instrumen utama: permintaan penjelasan, imbauan, dan teguran, yang masing-masing memiliki prosedur dan tujuan spesifik.
3.1 Prosedur Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
Prosedur ini merupakan instrumen utama untuk melakukan klarifikasi atas indikasi ketidakpatuhan yang ditemukan berdasarkan data internal maupun eksternal yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Penerbitan dan Penyampaian Surat (Pasal 5) AR memastikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui salah satu saluran berikut: Akun Wajib Pajak, pos elektronik (email), faksimile, jasa kurir, atau disampaikan secara langsung.
- Analisis Tanggapan Wajib Pajak (Pasal 6) Wajib Pajak diberi waktu 14 (empat belas) hari untuk memberikan tanggapan. Tanggapan dapat berupa pemenuhan kewajiban perpajakan (misalnya, melakukan pembayaran atau pembetulan SPT) dan/atau penyampaian penjelasan tertulis. WP dapat mengajukan perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari dengan pemberitahuan tertulis sebelum batas waktu awal berakhir.
- Evaluasi Hasil Penelitian Tanggapan (Pasal 6 ayat (10) & (11)) AR melakukan penelitian atas tanggapan yang diterima. Hasil penelitian ini akan menentukan langkah selanjutnya, sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut:
| Kondisi Tanggapan WP | Tindak Lanjut oleh AR |
| Tanggapan WP sesuai | Membuat Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan dan proses dapat ditutup. |
| Tanggapan WP tidak sesuai / tidak ada tanggapan | Melakukan tindak lanjut berupa pembahasan dengan mengundang WP dan/atau melakukan Kunjungan. |
- Pelaksanaan Pembahasan (Pasal 7) Jika diperlukan pembahasan, AR menerbitkan Surat Undangan Pembahasan. Pembahasan dapat dilaksanakan secara luring (tatap muka langsung) di kantor pajak atau secara daring melalui video conference.
- Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan (Pasal 7 ayat (6), Pasal 25) Setiap hasil pembahasan, baik yang menghasilkan kesepakatan maupun tidak, wajib dituangkan dalam Berita Acara. Berita Acara ditandatangani oleh AR dan Wajib Pajak. Jika pembahasan dilakukan secara daring, penandatanganan diutamakan secara elektronik. Jika WP tidak bersedia menandatangani, AR tetap membuat Berita Acara dengan memberikan catatan mengenai penolakan tersebut.
- Pemberian Usulan Tindak Lanjut (Pasal 8) Berdasarkan keseluruhan proses, AR dapat memberikan usulan tindak lanjut yang komprehensif, antara lain:
- Penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
- Perubahan data secara jabatan.
- Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
- Pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
- Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan.
- Perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan.
- Pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan.
- Perubahan status secara jabatan.
- Perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak.
- Pencabutan pemungut Bea Meterai.
- Pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum.
- Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.
- Penilaian untuk tujuan perpajakan.
- Pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen.
- Pemeriksaan.
- Pemeriksaan bukti permulaan.
3.2 Prosedur Penyampaian Imbauan (Pasal 9 – 12)
Surat Imbauan diterbitkan untuk mengingatkan Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan spesifik yang belum dilaksanakan, seperti kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), melakukan pembayaran pajak, atau melaporkan SPT.
Alur kerjanya adalah sebagai berikut:
- AR memastikan Surat Imbauan diterbitkan dan disampaikan kepada WP menggunakan metode yang sama dengan SP2DK (Pasal 9).
- AR meneliti tanggapan WP yang harus disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari (Pasal 10).
- Jika tanggapan tidak memadai atau tidak ada tanggapan, AR dapat mengusulkan dilakukannya pembahasan atau Kunjungan (Pasal 10 ayat (6)).
- Prosedur pelaksanaan pembahasan dan pembuatan Berita Acaranya berlaku secara mutatis mutandis, artinya mengikuti alur yang sama persis dengan prosedur pada Permintaan Penjelasan (Pasal 11).
3.3 Prosedur Pemberian Teguran (Pasal 13 – 14)
Surat Teguran merupakan instrumen yang diterbitkan secara spesifik jika Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
- Setelah Surat Teguran disampaikan, AR dapat menindaklanjuti respons Wajib Pajak.
- Jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut, AR dapat melaksanakan pembahasan atau Kunjungan.
- Sama seperti prosedur imbauan, tata cara pembahasan dan pembuatan Berita Acara untuk kegiatan teguran juga berlaku secara mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan pada Permintaan Penjelasan (Pasal 14).
Setelah memahami alur kerja untuk Wajib Pajak terdaftar, fokus beralih pada tantangan dan prosedur yang berbeda untuk mengawasi subjek pajak yang seharusnya terdaftar namun belum memiliki NPWP.
4.0 Alur Kerja Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar
Pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum terdaftar bertujuan untuk mengidentifikasi subjek pajak—baik orang pribadi maupun badan—yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun belum mendaftarkan diri.
Tujuannya adalah untuk memastikan mereka segera melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang diawali dengan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berikut adalah alur kerja sistematis yang harus diikuti oleh AR:
- Penerbitan dan Penyampaian Surat Permintaan Penjelasan (Pasal 15) Langkah awal adalah menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada subjek pajak. AR harus memastikan surat ini tersampaikan dengan benar.
- Analisis Tanggapan Wajib Pajak (Pasal 16) Subjek pajak diberi waktu 14 (empat belas) hari untuk memberikan tanggapan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang satu kali selama 7 (tujuh) hari melalui pemberitahuan tertulis. Tanggapan dapat disampaikan melalui Akun Wajib Pajak, pos, atau secara langsung.
- Tindak Lanjut Berdasarkan Tanggapan (Pasal 16 ayat (11) & (12)) Berdasarkan tanggapan yang diterima, terdapat dua jalur tindak lanjut utama:
- Jika tanggapan yang diberikan sesuai dan memadai, AR akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan.
- Jika tanggapan tidak sesuai atau tidak ada tanggapan sama sekali, AR dapat melakukan Kunjungan untuk verifikasi lapangan dan pengumpulan informasi lebih lanjut.
- Penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (Pasal 17) Dokumen ini berfungsi untuk merangkum seluruh hasil penelitian data dan tanggapan dari subjek pajak. Jika berdasarkan penelitian tersebut ditemukan adanya indikasi kewajiban perpajakan dalam jumlah nominal tertentu, maka AR wajib menjadwalkan pembahasan bersama subjek pajak.
- Pelaksanaan Pembahasan (Pasal 18) AR menerbitkan Surat Undangan Pembahasan untuk mengundang subjek pajak. Pembahasan dapat dilakukan secara luring (tatap muka) atau daring (video conference).
- Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan (Pasal 18 ayat (5), Pasal 27) Setiap hasil pembahasan wajib dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan. Dokumen ini harus ditandatangani oleh AR dan subjek pajak. Prosedur penandatanganan elektronik untuk pembahasan daring dan konsekuensi jika subjek pajak menolak menandatangani berlaku sesuai ketentuan.
- Pemberian Usulan Tindak Lanjut (Pasal 19) Berdasarkan seluruh rangkaian proses, AR dapat merekomendasikan usulan tindak lanjut yang spesifik, yang terbagi menjadi:
- Pemberian Secara Jabatan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terhadap WP yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
- Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) terhadap WP yang telah memiliki NPWP namun belum melaporkan tempat usahanya.
- Usulan Tindak Lanjut:
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
- Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara jabatan.
- Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.
- Pemeriksaan.
- Pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan jika ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan.
- Pengusulan agar kegiatan tidak ditindaklanjuti, dengan alasan yang jelas seperti subjek pajak tidak dapat ditemukan, telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, menjadi subjek pajak luar negeri, atau tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif.
- Pemberian Secara Jabatan:
Semua alur kerja di atas menghasilkan dokumen-dokumen krusial. Prosedur teknis pembuatan dokumen formal seperti Berita Acara akan dirinci pada bagian selanjutnya.
5.0 Tata Cara Pembuatan Berita Acara
Berita Acara (BA) merupakan dokumen pembuktian formal yang merekam setiap interaksi, klarifikasi, dan hasil dari kegiatan pengawasan. Pembuatan BA yang sesuai standar adalah krusial untuk memastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki kekuatan hukum. Bagian ini berfungsi sebagai panduan teknis bagi Account Representative (AR) dalam menyusun berbagai jenis Berita Acara.
5.1 Berita Acara Penyampaian Surat (Pasal 24)
BA ini dibuat ketika AR menyampaikan surat—baik itu Surat Permintaan Penjelasan, Surat Imbauan, maupun Surat Teguran—secara langsung kepada Wajib Pajak.
- Pihak yang Menandatangani: BA ini ditandatangani oleh AR yang bertugas dan penerima surat. Penerima surat dapat berupa Wajib Pajak sendiri, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa.
- Skenario Khusus: Jika saat penyampaian, penerima tidak dapat ditemukan di lokasi atau ditemukan namun tidak bersedia menerima surat, BA tetap dibuat. Dalam kondisi ini, BA tersebut cukup ditandatangani hanya oleh AR yang bertugas dengan memberikan catatan mengenai situasi yang terjadi.
5.2 Berita Acara Pelaksanaan (Pembahasan/Klarifikasi)
BA ini berfungsi untuk mencatat substansi dan hasil dari kegiatan pembahasan atau klarifikasi antara AR dan Wajib Pajak.
- Penandatangan Utama: Pada prinsipnya, BA ini ditandatangani oleh AR yang bertugas dan Wajib Pajak (atau wakil/kuasanya) sebagai tanda persetujuan atau pencatatan hasil pembahasan.
- Kasus Pengecualian: BA ditandatangani hanya oleh AR dalam kondisi-kondisi berikut:
- Tidak ada pembahasan yang terjadi (misalnya, WP langsung setuju dan memenuhi kewajiban melalui tanggapan tertulis).
- Wajib Pajak tidak menghadiri undangan pembahasan yang telah disampaikan secara patut.
- Wajib Pajak hadir dalam pembahasan namun secara eksplisit tidak bersedia menandatangani Berita Acara.
5.3 Prosedur Penandatanganan untuk Pembahasan Daring (Pasal 25, 26, 27)
Ketika pembahasan dilaksanakan secara daring melalui video conference, prosedur penandatanganan BA mengikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan validitasnya:
- Prioritas Utama: Penandatanganan diupayakan untuk dilakukan secara elektronik oleh kedua belah pihak jika infrastruktur mendukung.
- Jika Tanda Tangan Elektronik Tidak Memungkinkan: AR membuat konsep BA berdasarkan hasil pembahasan dan mengirimkannya kepada Wajib Pajak (misalnya melalui email).
- Kewajiban WP: Wajib Pajak wajib menandatangani konsep BA tersebut (menggunakan tanda tangan biasa/basah), memindai, dan mengirimkannya kembali kepada AR dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
- Konsekuensi Keterlambatan: Jika Wajib Pajak tidak mengirimkan kembali BA yang telah ditandatangani dalam batas waktu 5 hari kerja, maka Wajib Pajak dianggap telah menghadiri pembahasan namun tidak bersedia menandatangani. Konsekuensinya, BA menjadi sah dengan ditandatangani oleh AR saja.